Yah, sudah 1 (satu) tahun aku lalui pengalaman diseconded oleh Law Firmku Suleiman Agung & Co ( SACO LAW FIRM) pada suatu perusahaan holding, selama aku mandiri lebih dari 13 tahun semenjak 1 Juni 1998, dengan wadah yang kini bernama Law Firm Suleiman Agung & Co ( SACO Law Firm);
- Aku merasakan lebih bebas dan merdeka menjadi Konsultan Hukum lepasan ketimbang diseconded, karena jika diseconded dengan waktu 3 atau 2 hari berada dikantor Klien setiap 1 minggu dengan disediakan kursi meja dikantor Klien, aku rasakan sebagai Pegawai yang harus duduk terus dibelakang meja
termasuk jenuh dengan sikap beberapa individu dikantor Klien yang merasa majikan, sehingga advis hukum kita kadangkala dianggap advis pegawai kepada atasan, dimana risiko hukum terasa diabaikan, karena menganggap nasehat dari pegawai bawahan.
- Persoalan mendasar jika diseconded adalah aku merasa lebih diperlakukan sebagai pegawai padahal aku adalah profesional Lawyer yang Independend dan merdeka dari kungkungan duduk diruangan dengan manis sehingga kehilangan Rasa Kemerdekaanku.
Aku merasa jenuh karena aku terbiasa bebas memilih dimana aku hendak bekerja, apakah di tempat minum kopi Tiam sambil mengetik dan bekerja atau dikantorku sendiri dengan mendengarkan musik sambil bekerja ngetik serta Draft kontrak atau istirahat sejenak keluar ruangan dan jalan dialam terbuka yang tidak tersekat dengan dinding….
- Berdasarkan pengalaman ini aku bersikap mengambil Keputusan tidak memperpanjang sistem seconded ini, karena aku sudah terbiasa menjadi Lawyer Yang Independend baik waktu, tempat dan kapan aku mau mengerjakan pekerjaan jasa hukum tersebut.
- Aku lebih nikmat , merasakan sebagai Konsultan Hukum Independend dengan wadah SACO LAW FIRM;
Mungkin kalau diumpamakan dalam dunia makhluk aku lebih memilih menjadi “binatang lepas” dari Kandang, dan dapat “berkelana bebas” dalam mengexplore kehidupan ini, tentunya bagiku dalam framework profesi hukum khususnya Business Lawyer secara Independend dan Merdeka;
- Kehidupan itu memanglah pilihan hidup dan tergantung dari perjalanan pengalaman kita masing-masing untuk memilih cara hidup apa yang hendak diambil sesuai tabiat dan karakter kita masing2;
Mungkin tidak ada yang salah dan tidak ada yang benar; namun bagi diriku aku terbiasa berani mengambil sikap bebas merdeka, apalagi umurku Alhamdulillah dengan izin ALLAH sudah dapat mencapai 60 Tahun tahun ini atau kian mendekati …dunia alam lain kenapa harus terus duduk melupakan adanya sinar matahari diluar ruangan alam yang bebas…..sambil naik bis…sebagai rakyat biasa …menikmati kehidupan serta alam terbuka dengan hijaunya dedaunan…
- Aku bersyukur diberikan keberanian terbiasa mengambil sikap dan keputusan disaat Crusial , tentunya setelah sesuai kepercayaan dan keimanan kita, aku mohon minta diberikan petunjuk oleh ALLAH Sang Maha Pencipta dan
setelah berdiskusi dengan keluarga dan anak kita yang telah dewasa dan bekerja, untuk mengambil sikap dalam hal kita rasakan Milestone serta berada dipersimpangan jalan atau perempatan jalan yang berimplikasi keuangan atau cash flow;
- Begitulah, kemarin tepat pada tanggal berakhirnya 1 tahun Masa Berlakunya Retainer arrangement berdasarkan sistem Seconded, syukur ALHAMDULLILAH aku telah “Berani mengambil sikap untuk Bebas Merdeka dalam menjalankan Profesi ku sebagai Corporate Business Lawyer yang Independend.
Mungkin kalau lagu ” Born Free as free as the Wind Blows.… as free as the Grass Grows … “Insya ALLAH diberkahi ALLAH.
Jakarta, 21 September 2011
Agung S.Suleiman
Selamat atas putusan hati nurani untuk tidak ikut dalam naungan Perusahaan Orang lain…, Merdeka sebagaimana burung bebas.
Berjuanglah pada jalan yang baik dan benar, Allah SWT akan menyertai.
Komentar oleh Dwi Poetranto — September 23, 2011 @ 7:35 am |
Hi Trims Dwi Poetranto……yes, seperti burung Elang atau burung kutilang ……hidup bebas lepas dari kurungan…sebenarnya status saya adalah bahwa Law Firm saya Suleiman Agung & Co (SACO LAW FIRM) men”seconded” atau menugaskan atau menempatkan saya sebagai Lawyer /Partner dari Law Firm ini pada holding company tersebut yang merupakan Klien dari SACO LAW FIRM, untuk selama 3 atau 2 hari dalam 1 Minggu berada di Klien Law Firm saya ini, dengan sistim Retainer Legal Services agreement. Maka saya bukan pegawai dari Holding Company tersebut. Namun ternyata, pengalaman dengan arrangement ini, telah membuat saya merasa Kurang Independend; Mungkin kalau saya menseconded anak buah saya dari Law Firm saya, akan beda ceritanya, karena, dalam dunia Law Firm, masalah men”seconded” Lawyer oleh Law Firm pada Klien adalah merupakan hal biasa; Jadi selama 13 Tahun saya Independend dalam membuat wadah Law Firm ini, dengan saya diseconded ini selama 1 tahun, merupakan pelajaran dan pengalaman berharga bagi diri saya sebagai Professional Business Lawyer; Salam hangat dari saya untuk Dwi Poetranto May God Bless You
Komentar oleh agungssuleiman — September 23, 2011 @ 8:31 am |
Begitukah dunia Corporate Lawyer, pengalaman ini semoga berharga bagi saya selaku calon sarjana hukum di Universitas Lambung Mangkurat.. yang juga part-time di lembaga hukum dan Bisnis (LH&B)
Komentar oleh Rizaldi Nazaruddin — September 28, 2011 @ 8:40 am |
Insya ALLAH anda diberkati ALLAH Yang Maha Pengasih dan Maha Penguasa
Komentar oleh agungssuleiman — Desember 3, 2011 @ 6:23 am |