AGUNGSS BLOG HUKUM ADVOKAT LAWYER

November 27, 2011

KIAT UNTUK SURVIVE

Betul, kiat  Law Firm SACO untuk dapat survive adalah berkolaborasi atau berasosiasi dengan JME suatu perusahaan Managemen dan Kosultansi yang dipimpin Pak John S.Karamoy . Dengan berkolaborasi ini diharapkan dapat terjadinya sinergy untuk menggarap proyek bisnis dimana bukan hanya jasa hukum saja yang diberikan,  namun konsultansi hukum ini adalah mendukung  jasa managemen dan kosultansi yang  diberikan oleh JME  kepada perusahaan yang membutuhkan jasa Managamen dan Konsultansi ini.

Fokus Law Firm ini nampaknya dalam perjalanan memang mengarah kepada aspek hukum pada  Bisnis Minyak dan Tambang dimana Klien bukan hanya mendapatkan jasa hukum melainkan juga  mendapatkan  jasa managemen dan konsultansi yang diberikan oleh JME,  dimana jasa hukum adalah merupakan juga salah satu aspek jasa yang akan diberikan dan dinikmati oleh Klien kita;

Nampaknya, Klien yang kita layani dan berikan bantuan jasa Managemen, Konsultansi teknik   maupun Jasa Hukum adalah  perusahaan Indonesia yang akan atau sedang menjejaki mengadakan kerjasama dengan Pihak Perusahaan Asing;

  • Tugas  kami biasanya adalah membantu Klien kami untuk mempelajari segala dokumen dan transaksi bisnis yang akan atau telah dilakukan oleh Klien kami dengan pihak Perusahaan Asing yang biasanya menyandang dana, dimana kami akan berusaha untuk membela, mendampingi serta mewakili  kepentingan Klien kami agar dapat memperoleh kedudukan negosiasi yang layak dan sederajat dalam posisi mereka dalam Transaksi mereka.

Hal ini memang tidak mudah sebab Klien kami biasanya yang mempunyai Lisensi dari suatu kegiatan Penambangan yang diberikan oleh Instansi yang berwenang sesuai ketentuan Undang Hukum yang berlaku, dan group Perusahaan Jasa kami, baik dalam Managemen, teknis serta hukum  diharapkan dapat memberikan Klien suatu pencerahan atas hak dan kewajiban Klien kami yang harus kita  usahakan dan  perjuangkan untuk dapat diletakan dalam isi Perjanjian transaksi mereka, sesuai “Hak” yang diberikan oleh ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia baik dalam bidang pertambangan maupun Hukum perminyakan yang berlaku.

  • Kiat atau “Tantangan”  yang paling sulit adalah bagaimana keahlian dari Klien kami dapat juga diterjemahkan dan dikonversi menjadi “nilai saham” atau “Working Interest”  atau Participant Interest” dalam Kegiatan Penambangan di suatu wilayah penambangan melalui Carry atau diperhitungkan Cash Flow yang digenerate dari  atas penjualan hasil produksi yang merupakan bagian hak Klien kami, atau jika Klien kami adalah pemegang saham dalam suatu PT yang mempunyai IUP Exploitasi Produksi yang semula IUP Explorasi, kiat untuk memperoleh Dana dari Perbankan untuk memenuhi Cash Call atas biaya Capex dan Opex dari kegiatan Explorasi dan Pengembangan Expoitasi dan Produksi.

Memang sangat menarik untuk menggali ilmu bagaaimana perusahaan Asing bisa menggalang modal dari saham yang listed di Sock Exchange  dinegara asalnya untuk dapat mendapatkan Dana permulaan yang merupakan Fund Coomitment kepada perusaahan lokal yang mempunyai IUP Explorasidari Instansi Bupati yang berwenang .

Jika suatu perusahaan mempunyai Lisensi,  namun pada kenyataannya “tidak punya dana permulaan” untuk memulai  melakukan kegiatan Explorasi atau penyelidikan umum, maka biasanya perusahaan yang membawa dana modal pertama akan berusaha untuk memastikan bahwa risiko Uang yang mereka pertaruhkan dalam kegiatan explorasi, yang mungkin juga berdasarkan Perusahaan asing tersebut merger dengan Perusahaan asing lainnya yang berusaha mendapatkan dana dari Saham yang dilisted di Stock Exchange Negara asalnya, dimana Funds Commitment ini nantinya berusaha untuk   dapat dikonversi menjadi kepemilikan saham atau mendapatkan earning atau pendapatan dari hasil produksi tambang tersebut;

  • Namun parahnya dalam praktek kenyataan didunia yang Riil adalah bahwa  seringkali perjanjian permulaan antara Perusahaan yang menyediakan Commitemnt Dana tersebut,  berusaha untuk membuat klausula dalam Perjanjian permulaan yang sangat berat sebelah, dimana Klien kita yang mempunyai IUP ternyata hanya dijadikan Konsultan dari Perusahaan Asing tersebut dan Kontrol atas segala Aktifitas dari kegiatan Penambangan dilimpahkan kepada Project Manager yang diangkat oleh Perusahaan Asing tersebut yang nota bene belum mempunyai Hak IUP atas kegiatan penambangan, dan Project manager tersebut juga menguasai semua Personil yang bekerja pada kegaiatan Penambangan tersebut, dan Teknical Project Manager tersebut    ditentukan dalam Perjanjian permulaan tersebut bertanggung jawab kepada Perusahaan Asing yang menyediakan Dana tersebut;Dengan demikian Klien kami yang mempunyai IUP resmi pada faktanya tidak dapat mempunyai kontrol atas kegiatan penambangan maupun wewenang dan wibawa kepada Personil yang secara tidak langsung dikuasai oleh Perusahaan Asing melalui  Project Manager ini yang melapor kepada Perusahaan Asing yang Menyandang Dana Permulaan;

Maka terlihat bahwa Klien kami yang memang pada kenyataan tidak memilki modal besar pada saat permulaan untuk melakukan Kegiatan Explorasi termasuk biaya untuk mengebor beberapa sumur explorasi , sehingga biasanya dalam tahap permulaan, sewaktu mengadakan Perjanjian Kerjasama aliansi dengan Perusahaan Asing yang membawa dana permulaan tersebut,   berada dalam kedudukan lemah untuk bernegosiasi,  apalagi jika mereka ini tidak didukung dengan keahlian teknis yang memadai terkait dengan kegiatan penambangan yang sedang dirintis tersebut, karena  memang  tidak mempunyai dana untuk membayar konsutan ahli yang dapat mewakili kepentingan Perusahaan Lokal Indonesia ini  berhadapan dengan counter bisnis Perusahaan Asing pembawa Dana Permulaan awal ini.

  • Untuk hal inilah jasa dari Konsultan Managemen maupun jasa teknis serta jasa hukum kami ini,  dibutuhkan untuk membantu mendudukan kedudukan Klien kami semacam ini, agar  dapat lebih berarti dan berusaha mempunyai posisi dalam kedudukannya pada Perjanjian  yang akan dibuat antara Klien kami dengan Partner Asing atau Penyadang  Dana Permulaan untuk dapat dilakukannya kegiatan awal Explorasi  maupun study kelayakan dari Proyek Penambangan tersebut.

Wah, memang sulit juga tantangannya ya, padahal Dana permulaan dari Perusahaan Asing, biasanya akan disusul dengan suatu study kelayakan agar proyek tersebut,  dapat memperoleh pendanaan dari Bank, setelah dilakukan study permulaan feasibility study, maupun dilakukannnya kegiatan explorasi untuk menyelidiki apakah terdapat kandungan deposit bahan tambang yang  selanjutnya diharapkan dapat dilanjutkan dengan kegiatan exploitasi pengembangan produksi secara komersial yang akan dapat dibiayai dari Bank yang dapat menerima Hasil Bank  Feasibility study tersebut ;

  • Jadi ilmu yang perlu kita gali dan juga lakukan adalah bagaimana kiatnya agar kita Bangsa Indonesia uga dapat menggalang atau mengakumulasi modal supaya dapat menaikan level kita bernegosiasi maupun dalam memperoleh hak atas hasil penambangan tersebut , maupun bisa juga memenuhi kewajiban liablities dan cash call atas pelaksanaan kelanjutan kegiatan Operasi Produksi dari Kegiatan Tambang ini;

Sekian dulu gambaran sekilas kiat untuk survive dari SACO Law Firm yang berkolaborasi dengan Perusahaan Jasa Managmen dan Konsultansi

Jakarta, 25 – 26 November 2011

Agung S.Suleiman

AGUNGSS BUSINESS LAWYER NOTE 

Tinggalkan sebuah Komentar »

Belum ada komentar.

RSS umpan untuk komentar-komentar dalam tulisan ini. URI Lacak Balik

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Theme: Rubric. Blog pada WordPress.com.

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.