Kita sebagai Bisnis Lawyer harus mencintai atau menumbuhkan rasa cinta kepada profesi kita sebagai seorang Bisnis Lawyer. Dalam pekerjaan kita sehari-hari, jika kita berprofesi sebagai Bisnis Lawyer, maka kita disibukkan dengan menulis didepan Computer kita, apakah itu sedang mendraft naskah perjanjian, ataukah Legal Advise, atau membereskan catatan minutes meeting, sewaktu kita mendampingi Klien kita sedang meeting dengan rekan sesama rekan bisnis dalam rangka menjejaki kerjasama suatu usaha bisnis, atau membuat Letter of Intent, MOU atau dokumen hukum lainnya.
Yang jelas, untuk kelancaran kita didalam melakukan pekerjaan kita, maka kita harus membiasakan diri kita untuk menulis sistimatis dengan kerangka berpikir yang jernih dan lurus agar kita dapat melead atau memimpin cara berpikir yang sistimastis bagi Klien dan group klien kita yang sedang berusaha untuk menuangkan kehendak dan keinginan untuk menjejaki suatu kerjasama.
Tentunya, kita juga harus membiasakan diri untuk mengetik didepan Computer dengan lancar untuk menunjang dan membantu menuangkan alam pikiran kita secara teratur.
Kita harus fokus dan pandai2 mendengarkan pembicaraan dari para pihak dan mengambil esensi dari pembicaraan dan diskusi yang sedang berlangsung. Karena profesi kita adalah Bisnis Lawyer tentunya kita juga harus berusaha untuk membaca artikel mengenai bisnis maupun istilah dalam bisnis ini supaya kita bisa tune in dengan pembicaraan dari Klien kita.
Tentunya semuanya dimulai dari proses belajar, berpraktek didalam bidang bisnis lawyer dimana nantinya tentunya akan sampai ke elemen negosiasi didalam mendraft kontrak. Jika kita sudah senang menggeluti profesi sebagai Konsultan Hukum Bisnis, tentunyanya kita akan sampai pada tahapan dimana Klien kita merasakan adanya nilai tambah dari kehadiran kita didalam mendampingi Klien kita.
Disaat kita, maupun Klien kita sudah merasakan adanya manfaat kita sebagai profesi lawyer didalam menegosiasikan suatu transaksi bisnis maka kita rasanya seperti seorang pelukis atau pemain musik yang senang mendraft dan menuangkan pikiran2 dalam meeting dan diskusi dari para pihak, sehingga kita sangat senang jika kita dapat dapat dengan mudah menuangkan pertemuan pikiran dan kerangka berpikir dari para pebisnis usaha didalam suatu dokumen tertulis yang kita sebut Perjanjian.
Maka untuk dapat mencapai tahapan seperti ini, tentunya diperlukan ketekunan dan kesenangan kita untuk memulai hidup yang teratur dan berusaha untuk menata kerangka berpikir kita secara sistimatis dan efektive dapat dimengerti bagai pembaca dari dokumen Perjanjian itu.
Nah, karena kita adalah berprofesi sebagai Bisnis Lawyer tentunya makna hukum berkaitan dengan hak dan kewajiban daripada Para Pihak dalam Perjanjian haruslah dapat kita tuangkan secara rapih, teratur dan mengikuti tata cara serta cara yang biasa digunakan dalam pembuatan Draft Naskah Perjanjian.
Asyik kan ….ok dulu ya tulisan ku hari ini
Jakarta, April 20, 2011
Agung S.Suleiman




