- Minggu kemarin, bersyukur kepada Sang Maha Pemberi Kehidupan, kantorku LAW FIRM Suleiman Agung & Co sibuk sekali dengan pekerjaan jasa hukum berupa mempersiapkan perjanjian yang terkait dengan pinjaman dari pemegang saham kepada perusaahaan PT, dimana pemegang saham tersebut sepakat untuk memberikan pinjaman yang dibutuhkan untuk keperluan membantu mendorong cash flow dari PT tersebut didalam melaksanakan kegiatan bisnisnya
- Waduh, perjanjian diatas, merupakan perjanjian kombinasi antara perjanjian pembiayaan dengan korporasi dimana, perjanjian pinjaman pemegang saham tersebut merupakan implementasi dari Perjanjian diantara para pemegang saham( shareholder Agreement), dimana disepakati bersama bahwa Pemegang Saham yang terbesar setuju untuk memberikan pinjaman pemegang saham kepada Perusahaan PT tersebut guna menjamin kelangsungan cash flow PT tersebut untuk memproduksi barang produksi dari PT tersebut.
- Kita sebagai Lawyer Perusahaan Bisnis, juga harus menyiapkan RUPS atau Rapat Umum Luar Biasa Pemenang Saham ( Extraordinary General Shareholders Meeting) yang merupakan cikal bakal dari kesepakatan Para Pemegang Saham dalam suatu RUPS untuk menjabarkan perihal transaksi bisnis tersebut diatas.
- Hal yang menarik pula, adalah bahwa dalam kerangka Perjanjian Fasilitas Kredit Revolving, jaminan yang diminta oleh Bank dapat berupa meminta adanya Jaminan Deposit Back to Back dengan nilai Pinjaman yang akan dipinjam berdasarkan suatu Fasilitas Perjanjian Revolving Credit dengan suatu plafon Fasilitas kredit tertentu.
- Memang kegiatan bisnis dimanapun didunia ini, tidak terlepas dengan adanya pembiayaan baik dari Bank, maupun dari pemegang saham dari PT tersebut dimana, mekanisame pembiayaannya ada yang merupakan Loan Sementara atau “bridging Loan” yang menjembatani mengadakan pinjaman, sebelum adanya Realisasi dari Perjanjian antara suatu perusahaan misalnya PT dengan suatu Bank dimana Bank ini juga bisa berbentuk badan PT.
- Kita sebagai Konsultan Hukum Bisnis harus senantiasa terbiasa dengan adanya pekerjaan pemberian jasa hukum dengan segala ide “dobrakan” break through”, dan berusaha memutar otak untuk mencari suatu jalan keluar bagaimana dapat tersedianya suatu pendanaan, baik melalui pendanaan uang pinjaman maupun adanya Investor yang masuk sebagai pemegang saham, atau adanya dana pinjaman talangan permulaan dari salah satu Pemegang saham dari suatu PT, guna dapat menjamin terlaksananya kelancaran cash flow dari perusahaan PT tersebut, untuk menjalankan kelangsungan bisnis usahanya.
- Kita sebagai Law Firm Suleiman Agung & Co tentunya patut bersyukur, kepada Sang Maha Pemberi Kehidupan ini, dapat memperoleh kepercayaan dari Klien, untuk mempersiapkan segala macam transaksi tersebut, khususnya terkait aspek legal bisnis pembiayaan maupun korporasi yang diperlukan, guna memberikan rasa aman bagi Klien kita didalam menjalankan bisnisnya termasuk pembuatan dokumen berbahasa Inggris.
- Jakarta, 29 Juni 2009
- Agung Supomo Suleiman
- PARTNER
- Law Firm Suleiman Agung & Co
9 September 2009
Shareholder Agreement
2 Komentar »
RSS feed for comments on this post. TrackBack URI
Sorry for commenting OFF TOPIC but which WP theme are you using? Looks amazing!
SukaSuka
Komentar oleh psydaysop — 13 Desember 2009 @ 11:29 am |
Hi, sorry for my late response. the WP theme is found in one of the theme made available by WordPress
SukaSuka
Komentar oleh agungssuleiman — 23 Desember 2009 @ 3:28 pm |