Penulis sedang mengamati terjadinya “kecenderungan atau trend” perubahan mendasar dari keinginan pemain tambang Indonesia yang bukan hanya ingin menjadi Pemegang Izin IUP, dan selanjutnya menggantungkan pada dana, teknologi, know how semata2 dari Pemain Tambang Asing, yang seringkali dirasakan hanya bermaksud menggalang dana dari Bursa dan tidak secara serius hendak memulai melakukan kegiatan Produksi Bahan Tambang, dimana hasil study dari kandungan core atau bahan galian logam yang dapat menghasilkan dana (“Bankable”) baik dari Bursa dan Bank, tidak diberikan oleh Pemain Tambang Asing kepada Pemain Tambang Lokal yang memiliki IUP;
- Pemilik IUP atau semula KP, dari suatu wilayah Tambang, seringkali merasa diperlakukan tidak adil dan tidak seimbang baik secara klausula aturan hak dan kewajiban dalam perjanjian yang telah dibuat, dimana “jelas terlihat secara kasat mata” tidak seimbang sama sekali, karena misalnya Penambang Asing yang menjadi Penyandang Dana yang dibutuhkan untuk melakukan kegiatan Explorasi, menentukan dalam Perjanjian mereka untuk dapat sewaktu2 dan kapan saja setiap saat menghentikan pemberian Dana yang dibutuhkan maupun menghentikan Perjanjian secara sepihak, tanpa dikenakan sanksi kerugian komersial maupun waktu yang diderita oleh Pemilik IUP, sehingga tidak ada sama sekali “Kepastian Jaminan mendapatkan Dana” bagi Pemain Tambang Indonesia Pemegang IUP, dimana pada pihak lain, Pemilik dari IUP dalam Perjanjian tidak mempunyai hak sama sekali untuk menghentikan Perjanjian maupun transaksi yang dibuat diantara Pemilik IUP denganPenyandang Dana tersebut;
Penulis yang juga adalah Bisnis Lawyer khususnya dalam bidang Pertambangan Umum dan Migas, mengobservasi bahwa dengan Dana yang digalang Pemain Asing dari Bursa Stock Exhange diluar Negeri, Pemain Tambang Asing telah menetapkan dalam Perjanjian merkea dengan Lokal Partner Indonesia Pemegang IUP , bahwa kontribusi DANA ini di” Trade Off” atau ditukar dengan “Kepentingan Ekonomi” yaitu Hasil Tambang, bahkan dicoba untuk digunakan sebagai “Inbreng” mendapatkan Equity atau saham dalam PT dari Pemegang Saham yang memegang IUP Explorasi dan IUP Operasi Produksi dari suatu Wilayah Pertambangan di Indonesia;
- Kita melihat bahwa DANA ini diperoleh oleh Pemain Tambang Asing dari Bursa Saham di luar Negeri, dimana data Geologinya adalah Data Batuan -Logam-Core yang berasal dari Wilayah Tambang dari IUP atau semula KP yang secara Hukum dipegang syah oleh Penambangan Lokal Indonesia tersebut.
Penulis mengamati bahwa “Hasil Study atas Kekayaan Kandungan Geologi” sama sekali tidak diberikan oleh Penyandang Dana Asing kepada Pemegang IUP, sehingga jelas sekali “Tidak Seimbang Kedudukan antara Penyandang Dana Asing dengan Pemegang IUP tersebut;
- Hal ini secara hukum “Jelas dan Nyata ” membuat kejadian “Tersanderanya Pemegang IUP” dalam kedudukan ;posisi yang sangat lemah karena sama sekali tidak mempunyai posisi dan kapasitas untuk dapat menggunakan Hasil Study dari Geologi tersebut untuk menggalang dana dari Bursa maupun bank bagi kepentingan Pemain Tambang Lokal Indonesia yang memegang IUP Explorasi maupun IUP Operasi Produksi.
Penulis mengamati bahwa pemain Pemula Penambang Indonesia yang memiliki IUP tersebut dengan sendirinya berusaha dan berjuang untuk mencari suatu kiat dan cara untuk dapat mengimbangi dan menaikan posisi bargainingnya dengan cara berkolaborasi dengan Pemain Lokal Indonesia, yang telah mempunyai Modal Awal karena telah mempunyai berbagai pengalam bisnis lain termasuk didalam dunia Pertambangan;
- Maka dengan cara kiat ini Pemain Lokal pemegang IUP dapat secara nyata dan Riil, terbantu untuk memperbaiki dan menaikan posisi kekuatannya dengan counter part Pemain Asing yang dirasakan tidak memberikan kesempatan kepada Pemain Awal Pemain Tambang lokal tersebut untuk memperdayakan dirinya berkembang menjadi Pemain Tambang yang handal; Memang pada fakta kenyataannya kita juga tidak dapat menjamin bahwa berkolaborasi antara Pemain Tambang Awal dengan Pemain Lokal Tambang yang telah berpengelaman dan mempunyai modal awal akan dapat memperbaiki posisi Pemain Tambang Lokal Awal dibandingkan berkolaborasi dengan Pemain Tambang Asing;
Karena sudah merasa lama sekali tidak diperlakukan secara adil oleh Pemain Tambang Asing tersebut, maka Pemain Awal Penambang ini telah mencoba untuk menawarkan adanya struktur kerjasama yang berbeda dengan Penambang Asing tersebut , dengan ketentuan persyaratan bahwa IUP tetapi dimiliki oleh Pemain Lokal, untuk menjaga supaya tidak terdilusi dalam Equity pada PT yang memegang IUP dan berusaha untuk menawarkan Hasil Tambangnya saja yang dijadikan point Trade off atas Dana yang telah di galang dari Bursa dan digunakan untuk kegiatan Explorasi;
- Namun tawaran ini nampaknya tidak dapat diterima sama sekali oleh Pemain Tambang Asing yang telah berhasil menggalang dana dari Bursa distock Exchange diluar Negeri, sehingga nampaknya pada perkembangan terakhir tidak ada jalan lain dari Pemegang Lokal IUP tersebut, melainkan untuk meningkatkan level atau tingkat kolaborasi dengan affiliasi dari Pemain Tambang yang telah memiliki modal awal diatas untuk melakukan tindakan corporate action, dengan menawarkan sebahagian Equitynya dalam PT kepada Pemain Tambang Lokal Berpengalaman yang telah mempunyai modal maupun pengalaman bisnis lain termasuk dalam pertambangan, dimana menurut versi mereka didukung dengan Dasar Hukum Korporasi maupun ketentuan Peruandangan Minerba yang berlaku di Indonesia ;
Berdasarkan pengamatan diatas, kita dapat melihat “ kecenderungan” atau “Trend” nyata dari Pemain Tambang di Indonesia untuk dapat menaikan posisi mereka dengan kiat, ber kolaborasi dengan Pemain Tambang Lokal Indonesia lainnya yang telah mempunyai track rekor serta telah mempunyia kapital awal untuk tahap awal ezplorasi , dimana kedudukan dari PT pemegang IUP tersebut dapat meningkatkan posisi kedudukan mereka, sehingga dengan dukungan dari Pemain Tambang Lokal lainnya, terlihat mempunyai Nyali untuk berhadapan dengan Pemain Penambang Asing di Indonesia dan melakukan corporate Action yang mereka rasakan perlu dalam rangka untuk mensejajarkan dirinya dengan Pemain Penambang Asing di Indonesia.
Jakarta, 8 September 2012
Penulis : Agung S.Suleiman
memang banyak sekali cara dan strategi yang di lakukan para pengusaha tambang baik untuk melegalkan usaha mereka maka dari itu bagai mana prosedur baik dari segi ijin dan amdal mereka harus ter kwalifikasi dengan baik baru dapat memenuhi ijin terhadap apakah tambang itu memenuhi syarat untuk di buka atau bagai mana.
bukan hanya di lihat dari aspek materi yang akan timbul dapat kita lihat apakah dari aspek hukum sosial dan budaya memenuhi
SukaSuka
Komentar oleh kartika — 28 September 2012 @ 7:33 am |
apapun yang di katakan tambang merupakan segi eksploitasi terhadap alam dan apakah sudah difikirkan bagai mana cara merehabilitasi terhadap alam itu
SukaSuka
Komentar oleh A&A Law office — 28 September 2012 @ 7:36 am |