Snapshot Geo Politik – Artikel Hukum Bisnis OilGasMine – Energi- AGUNGSS

8 September 2012

ASPEK HUKUM MENARIK DALAM REPOSISI KEDUDUKAN PEMAIN TAMBANG LOKAL INDONESIA

Penulis sedang mengamati terjadinya “kecenderungan atau trend” perubahan mendasar dari keinginan pemain tambang Indonesia yang  bukan hanya ingin  menjadi  Pemegang Izin IUP, dan selanjutnya  menggantungkan pada dana, teknologi, know how  semata2 dari  Pemain Tambang Asing,  yang seringkali  dirasakan  hanya bermaksud menggalang dana dari Bursa dan tidak secara serius hendak memulai melakukan kegiatan Produksi Bahan Tambang, dimana hasil study dari kandungan core atau bahan galian logam  yang dapat menghasilkan dana (“Bankable”) baik dari Bursa dan Bank,  tidak diberikan oleh Pemain Tambang Asing kepada Pemain Tambang Lokal yang memiliki IUP; 

  • Pemilik IUP atau semula KP, dari suatu wilayah Tambang, seringkali  merasa diperlakukan tidak adil dan tidak seimbang baik secara klausula aturan hak dan kewajiban dalam perjanjian yang telah dibuat, dimana “jelas terlihat secara kasat mata”  tidak seimbang sama sekali, karena misalnya Penambang Asing yang menjadi Penyandang Dana  yang dibutuhkan untuk melakukan kegiatan Explorasi, menentukan dalam Perjanjian mereka untuk dapat sewaktu2 dan  kapan saja setiap saat menghentikan pemberian Dana yang dibutuhkan maupun menghentikan Perjanjian secara sepihak, tanpa dikenakan  sanksi kerugian komersial maupun waktu  yang diderita oleh Pemilik IUP,  sehingga tidak ada sama sekali “Kepastian Jaminan mendapatkan Dana” bagi Pemain Tambang Indonesia Pemegang IUP, dimana pada pihak lain,  Pemilik dari IUP  dalam Perjanjian  tidak mempunyai hak sama sekali untuk menghentikan Perjanjian maupun transaksi yang dibuat diantara Pemilik IUP denganPenyandang Dana tersebut;

Penulis yang juga adalah Bisnis Lawyer khususnya dalam bidang Pertambangan Umum dan Migas, mengobservasi bahwa dengan   Dana yang digalang Pemain Asing dari Bursa Stock Exhange diluar Negeri, Pemain Tambang Asing telah menetapkan dalam Perjanjian merkea dengan Lokal Partner Indonesia Pemegang IUP  , bahwa kontribusi DANA  ini  di” Trade Off” atau ditukar dengan “Kepentingan Ekonomi” yaitu Hasil Tambang, bahkan dicoba untuk digunakan  sebagai “Inbreng” mendapatkan Equity atau saham dalam PT  dari  Pemegang  Saham  yang memegang IUP Explorasi dan IUP Operasi Produksi dari suatu Wilayah Pertambangan di Indonesia;

  • Kita  melihat bahwa DANA ini   diperoleh oleh Pemain Tambang Asing dari Bursa Saham di luar Negeri, dimana  data Geologinya adalah Data Batuan -Logam-Core yang berasal dari Wilayah Tambang dari IUP atau semula KP yang secara Hukum dipegang syah  oleh Penambangan Lokal Indonesia tersebut.

Penulis mengamati bahwa “Hasil Study atas Kekayaan Kandungan Geologi” sama sekali tidak diberikan oleh Penyandang Dana Asing kepada Pemegang IUP, sehingga jelas sekali  “Tidak Seimbang Kedudukan antara Penyandang Dana Asing dengan Pemegang IUP tersebut;

  • Hal ini secara hukum “Jelas dan Nyata ”  membuat  kejadian  “Tersanderanya Pemegang IUP” dalam kedudukan ;posisi yang sangat lemah karena  sama sekali tidak mempunyai posisi dan kapasitas untuk  dapat menggunakan Hasil Study dari Geologi tersebut  untuk menggalang dana dari Bursa maupun bank bagi kepentingan Pemain Tambang Lokal Indonesia yang memegang IUP Explorasi maupun IUP Operasi Produksi.

Penulis mengamati bahwa  pemain Pemula Penambang Indonesia yang memiliki IUP tersebut dengan sendirinya berusaha dan berjuang untuk mencari suatu kiat dan cara untuk  dapat mengimbangi dan menaikan posisi bargainingnya dengan cara  berkolaborasi  dengan Pemain Lokal Indonesia, yang telah mempunyai Modal Awal karena  telah mempunyai berbagai pengalam bisnis lain termasuk didalam dunia Pertambangan;

  • Maka dengan cara kiat ini Pemain Lokal pemegang IUP dapat  secara nyata  dan Riil, terbantu untuk memperbaiki dan menaikan posisi kekuatannya  dengan counter part  Pemain Asing yang dirasakan tidak  memberikan kesempatan kepada Pemain Awal Pemain Tambang lokal  tersebut untuk memperdayakan dirinya berkembang menjadi Pemain Tambang yang handal; Memang pada fakta kenyataannya kita juga tidak dapat menjamin bahwa berkolaborasi antara Pemain Tambang Awal dengan Pemain Lokal Tambang yang telah berpengelaman dan mempunyai modal awal akan dapat memperbaiki posisi Pemain Tambang Lokal Awal dibandingkan berkolaborasi dengan Pemain Tambang Asing;

Karena sudah merasa lama sekali tidak diperlakukan secara adil oleh Pemain Tambang Asing tersebut,  maka Pemain Awal Penambang ini telah mencoba untuk  menawarkan adanya struktur kerjasama yang berbeda dengan Penambang Asing tersebut , dengan ketentuan persyaratan bahwa IUP  tetapi dimiliki oleh Pemain Lokal, untuk menjaga supaya tidak terdilusi dalam Equity pada PT  yang memegang IUP  dan berusaha untuk  menawarkan Hasil Tambangnya saja yang dijadikan point Trade off  atas  Dana yang telah di galang dari Bursa dan digunakan untuk kegiatan Explorasi;

  • Namun tawaran ini nampaknya  tidak dapat diterima sama sekali oleh Pemain Tambang Asing yang telah berhasil menggalang dana dari Bursa distock Exchange diluar Negeri, sehingga nampaknya pada perkembangan terakhir tidak ada jalan lain dari Pemegang Lokal IUP tersebut,  melainkan untuk meningkatkan  level atau tingkat kolaborasi dengan affiliasi dari Pemain Tambang yang telah memiliki modal awal diatas untuk melakukan tindakan corporate action, dengan menawarkan sebahagian   Equitynya dalam PT kepada Pemain Tambang Lokal Berpengalaman yang telah mempunyai modal maupun pengalaman bisnis lain termasuk dalam pertambangan, dimana  menurut versi mereka didukung dengan Dasar Hukum Korporasi maupun ketentuan Peruandangan Minerba yang berlaku di Indonesia ;

Berdasarkan pengamatan diatas, kita dapat  melihat “ kecenderungan” atau “Trend”  nyata dari  Pemain Tambang di Indonesia untuk dapat menaikan posisi mereka  dengan kiat, ber kolaborasi dengan Pemain Tambang Lokal Indonesia lainnya yang telah mempunyai track rekor serta telah mempunyia kapital awal  untuk tahap awal ezplorasi , dimana kedudukan dari PT pemegang IUP tersebut dapat meningkatkan posisi kedudukan mereka, sehingga dengan dukungan dari Pemain Tambang Lokal lainnya, terlihat  mempunyai Nyali untuk berhadapan dengan Pemain Penambang Asing di Indonesia dan melakukan corporate Action yang mereka rasakan perlu  dalam rangka  untuk mensejajarkan dirinya dengan Pemain Penambang Asing di Indonesia.

Jakarta, 8 September 2012

Penulis : Agung S.Suleiman

AGUNGSS BUSINESS LAWYER NOTE

2 Komentar »

  1. memang banyak sekali cara dan strategi yang di lakukan para pengusaha tambang baik untuk melegalkan usaha mereka maka dari itu bagai mana prosedur baik dari segi ijin dan amdal mereka harus ter kwalifikasi dengan baik baru dapat memenuhi ijin terhadap apakah tambang itu memenuhi syarat untuk di buka atau bagai mana.

    bukan hanya di lihat dari aspek materi yang akan timbul dapat kita lihat apakah dari aspek hukum sosial dan budaya memenuhi

    Suka

    Komentar oleh kartika — 28 September 2012 @ 7:33 am | Balas

    • apapun yang di katakan tambang merupakan segi eksploitasi terhadap alam dan apakah sudah difikirkan bagai mana cara merehabilitasi terhadap alam itu

      Suka

      Komentar oleh A&A Law office — 28 September 2012 @ 7:36 am | Balas


RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

Tinggalkan komentar

Buat Blog di WordPress.com.

GLOBAL INDONESIA DAILY

MENANGKAP FENOMENA PERISTIWA DUNIA DAN INDONESIA

Mollyta Mochtar

Travel and Lifestyle Blogger Medan

The Signs

Dan di bumi itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang yakin, dan (juga) pada dirimu sendiri. Maka apakah kamu tiada memperhatikan?’ (adz-Dzariyat: 20)