- Penulis membaca dari berita di Media Merdeka.com Minggu 27 Juli 2014 di Dunia Maya Internet bahwa MOU (Memoradum Of Understanding) antara Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia (atau mungkin Freeport – McMoRan Copper & Gold (“FCX”) yang berinduk di Amerika Serikat bersedia menaikan porsi saham Pemerintah dari sebelumnya cuma 9,36 persen menjadi 30%.
Selanjutnya menurut berita ini Freeport Indonesia juga bersedia membayar Royalti tembaga dan emas lebih mahal yaitu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.45 Tahun 2003 Royalti minimum penjualan mineral emas 3,75 per kilogram, dimana semula Freeport hingga kini cuma bersedia membayar 1%. Demikian pula untuk tembaga hanya dibayarkan royalti 1,5%. Menurut berita dari Merdeka ini, Draft Amendemen Kontrak Karya dilengkapi kesepakatan anatara lain soal: * Pengurangan luas lahan tambang, * Perubahan Perpanjangan Kontrak menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK);Penggunaan barang dan Jasa Pertambangan Dalam Negeri. Menurut berita tersebut MOU sudah ditandatangani.
- Terkait dengan perkembangan ini, Penulis yang pernah menjadi Inhouse -Legal Counsel di PT Freeport Indonesia Company selama 5(lima) Tahun yaitu tahun 1993 s/d 1998, tentunya bertanya BESAR : Kenapa Pemerintah hanya berani untuk meminta PT Freeport Mendivestasi saham (Equity) 30%(Tiga Puluh) persen, padahal sesuai dengan :
- Pasal 26 Konvensi Viena ditentukan dan disepakati bersama oleh Negara Peserta Penandantangan Konvensi Viena tahun 1969 Konsep Ketentuan “Pacta Sunt Servanda” yaitu – Every treaty in force is binding upon the parties to it and must be performed by them in good faith.
- Pengaturan Kewajiban PT FI untuk melakukan Divestasi atau penawaran kepada Pemegang Saham – Pihak Nasional Indonesia adalah bertahap dimana dalam Pasal 24 ayat 2 ditentukan :
Sewaktu2 selama jangka yang telah ditetapkan dalam Pasal ini, Perusahaan akan menawarkan untuk dijual atau menyuruh menawarkan untuk dijual ( …The Company shall offer for sale or cause to be offered for sale shares of the capital stock pf the Company in furtherance of the policy of Indonesia to encourage ownership in Indonesian companies by Indonesian Nationals… ) saham-saham dari modal saham Perusahaan guna mendukung kebijaksanaan Pemerintah Indonesia dalam mendorong kepemilikan Perusahaan-Perusahaan Indonesia oleh Pihak Nasional Indonesia sebagaimana diatur dalam ayat 2 Pasal 24 ini. Untuk tujuan ayat 2 Pasal 24, istilah “Pihak Nasional” berarti warga negara Indonesia, Badan Hukum Indonesia yang syah yang dikuasai oleh warga Indonesia atau Pemerintah Republik Indonesia…
- Selanjutnya ….sesuai butir a dari ayat 2 Pasal 24 ditentukan bahwa : Sepanjang dapat dilaksanakan sesegera mungkin setelah tanggal penandatangan KK, namun demikian dimulai tidak lebih lambat dari ulang tahun kelima (Ke-5) tanggal penandatangan KK tersebut ini, dan berakhir tidak lebih dari lambat dari ulang tahun kesepuluh (Ke-10) tanggal dari KK tersebut, Perusahaan akan menawarkan untuk penjualan dalam penawaran umum di Bursa Efek Jakarta atau dengan cara lain kepada Pihak Nasional Indonesia, sepanjang hal itu diminta oleh Pemerintah untuk memenuhi ketentuan-ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku dan sepanjang kondisi keuangan pasar modal pada saat itu memungkinkan dijual sesuai dengan permintaan pasar pada suatu harga yang wajar, dalam jumlah saham yang dijual setelah itu langsung atau tidak langsung mencapai 10% dari Modal Saham PT FI yang diterbitkan.
Lebih lanjut ditentukan :
- selama periode 12 ( Dua belas) bulan pertama setelah ditandatanganinya KK ini dan
- setiap periode 12 bulan setelah itu untuk sebanyak 10 Periode sepanjang diminta oleh Pemerintah untuk memenuhi ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku dan sepanjang kondisi pasar modal di Indonesia saat itu memungkinkan saham-saham dijual sesuai dengan permintaan pasar dengan harga yang wajar, PT FI akan menawarkan untuk menjual kepada masyarakat di Bursa Effek Jakarta, atau dengan cara lain kepada Pihak Nasional Indonesia sejumlah saham melalui penjualan tersebut, baik langsung maupun tidak langsung sebesar 2,5 % dari Modal Saham PT FI yang diterbitkan sampai suatu saat dimana jumlah keseluruhan saham yang dijual sesuai Pasal 24 ayat 4 akan mencapai jumlah, langsung atau tidak langsung, setelah semua hasil penjualan saham tersebut dan setiap saham yang sekarang atau selanjutnya dimiliki Pemerintah 45% dari modal saham PT FI yang diterbitkan dengan ketentuan bahwa sekurang-kurangnya 20% dari modal saham PT FI yang diterbitkan tersebut tidak dijual di Bursa Efek Jakarta,
Selanjutnya sesuai Pasal 24 ayat 2 b tersebut menentukan
…..Perusahaan “diharuskan menjual atau berusaha menjual” (shall be required to sell or caused to be sold) pada penawaran umum di Bursa Efek Jakarta, atau dengan cara lain kepada Pihak Nasional Indonesia dengan saham-saham yang cukup untuk mencapai suatu jumlah yaitu 51% (limapuluh satu persen) dari modal saham Perusahaan yang diterbitkan, tidak lebih lambat dari ulang tahun 20 (dua puluh) tanggal ditandatanganinya Persetujuan ini, sampai mencapai yang dikehendaki oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan sepanjang kondisi pasar modal di Indonesia pada saat itu memungkinkan saham dijual dengan sesuai permintaan pasar dan harga yang wajar..
- Atas Dasar Hukum Pasal 26 Konvensi Viena diatas, dan sesuai kesepakatan dan Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia Company dalam Perjanjian Kontrak Karya tanggal 30 Desember 1991 pada Pasal 24 ayat 2 b – Promosi Kepentingan Nasional (Promotion of National Interest),
jelas bahwa Divestasi ke Pihak Nasional Indonesia dengan saham-saham yang cukup untuk mencapai suatu jumlah yaitu 51% (limapuluh satu persen) dari modal saham Perusahaan yang diterbitkan, tidak lebih lambat dari ulang tahun 20 (dua puluh) tanggal ditandatanganinya Persetujuan ini, sampai mencapai yang dikehendaki oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan sepanjang kondisi pasar modal di Indonesia pada saat itu memungkinkan saham dijual dengan sesuai permintaan pasar dan harga yang wajar..
- Dengan demikian PT Freeport Indonesia Company ( maupun Freeport – MacMoran Cooper & Gold (“FCX”) adalah terikat secara Hukum Perjanjian International untuk harus ( shall be required or cause to be sold in public offerings on the Jakarta Stock Exchange, or otherwise to Indonesian Nationals sufficient shares to equal a total of 51% of the issued share capital of the Company not later than the tewntieth anniversary of the date of the signing of this Agreement, to the extent requested by the Government to meet the requirements of then existing laws and regulations and to the extent the financial market condition in Indonesia at the time permit the shares to be sold in an orderly market at fair price.. … ) menjual atau berusaha menjual di Bursa Effek Jakarta, atau dengan cara lain menjual Saham -saham kepada Phak Nasional Indonesia yang cukup untuk mencapai 51%( lima puluh satu persen) paling lambat 20 (Dua Puluh Tahun ) semenjak tanggal 30 Desember 1991;
Oleh karenanya seharusnya sesuai dengan ketentuan Pasal 26 Konvensi Viena serta Pasal 24 ayat 2 b dari Perjanjian Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia Company tanggal 30 Desember 1991 – secara HUKUM Perjanjian International – Treaty Konvensi Viena dan Perjanjian Kontrak Karya – PEMERINTAH INDONESIA harusnya sudah bisa mempunyai KEKUATAN HUKUM DAN HAK untuk menuntut meminta kepada PT Freepport Indonesia Company BAHWA PALING LAMBAT terhitung tanggal 30 Desember 1991 + 20 Tahun = yaitu 30 Desember 2011,
untuk menjual saham yang diterbitkan PT FI, sehingga Pihak Nasional Indonesia mencapai 51% (Lima Puluh Persen) dari seluruh Saham yang dikeluarkan oleh PT Freeport Indonesia Company kepada Pemegang Nasional Indonesia (Indonesian Nationals) ;
Pasal 31 dari Perjanjian Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia Company tanggal 30 Desember 1991 menentukan bahwa kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Kontrak Karya (Persetujuan) pelaksanaan dan operasi Persetujuan ini akan diatur, tunduk dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia yang pada saat Perjanjian Kontrak Karya itu berlaku.
Berdasarkan uraian maka BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL yaitu Pasal 26 Konvesi Viena maupun Perjanjian Kontrak Karya yang di tandatangani oleh Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia Company, seharusnya PEMERINTAH INDONESIA berhak menuntut dan MENGKLAIM bahwa : terhitung tanggal 30 Desember Tahun 2011 yaitu paling lambat 20 tahun semenjak tanggal ditandatanganinya Perjanjian Kontrak Karya tanggal 30 Desember 1991, 51% (Lima Puluh Satu persen) dari seluruh Saham yang dikeluarkan PT Freeport Indonesia Company sudah HARUS telah menjadi milik dan dipegang dan dikuasai oleh Pemegang Saham Nasional Indonesia.
MAKA segala Keuntungan Dividen yang diperoleh PT Freeport Indonesia Company terhitung semenjak tanggal 30 Desember Tahun 2011 Harus sudah menjadi Milik dan diterima oleh Pemegang Saham Nasional Indonesia, namun sebagai Konsekwensi Hukumnya Pemegang Saham Nasional Indonesia juga harus menanggung 51% (lima puluh satu persen) dari seluruh Ongkos Operasi maupun Investasi yang dikeluarkan oleh PT Freeport Indonesia Company semenjak tanggal 30 Desember 2011.
- LEBIH LANJUT SECARA PRAKTEK HUKUM PERTAMBANGAN di Indonesia :
Perjanjian Kontrak Karya anatara Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia Company, tanggal 30 Desember 1991 tanggal 30 Desember 1991
yang telah ditandatangani tersebut diatas telah melalui PROSES MENDAPATKAN KONSULTASI dengan DEwan Perwakilan Rakyat Indonesia.
Dengan Demikian MOU yang telah ditandatangani tersebut seharusnya dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPR (Dewan Perwaklian Rakyat) sebagai perwakilan Rakyat Indonesia yang memiliki Kekayaan Alam Pertambangan Emas dan Tembaga di Wilayah Pertambangan di Indonesia, apalagi menyangkut PENGURANGAN menjadi 30% atas IMPELEMTASI atas Kewajiban DIVESTASI 51% (LIMA PULUH SATU PERSEN) dari seluruh Saham yang dikeluarkan PT Freeport Indonesia Company, yang HARUSNYA Pemerintah Indonesia berhak untuk menuntut Secara Hukum Internasional maupun Hukum Indonesia, DIVESTASI Tetap menjadi 51% (Lima Puluh Persen) dikuasai oleh Pemegang Saham Nasional Indonesia terhitung semenjak “Tanggal 30 Desember 1991 yaitu 20 Tahun setelah tanggal ditandatanganinya Perjanjian Kontrak tertanggal 30 Desember 1991,
Salam Kompak
Jakarta, 10 September 2014
Agung Supomo Suleiman
Business Lawyer Pertambangan dan Perminyakan di Indonesia
[…] Mengapa MOU Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia mengurangi Divestasi dari 51% menjadi 30%: https://agungssuleiman.wordpress.com/2014/09/10/mengapa-mou-pemerintah-indonesia-dan-pt-freeport-ind… […]
SukaSuka
Ping balik oleh “Momentum” Realisasi Terwujud Divestasi 51% PT FI | SNAPSHOT ARTIKEL HUKUM BISNIS AgsS LAW - SACO AgungsS — 27 Desember 2018 @ 1:41 pm |