Snapshot Geo Politik – Artikel Hukum Bisnis OilGasMine – Energi- AGUNGSS

28 Januari 2017

BRAND NAME “AgsS – SaCo Law”

Penulis sebagai Independent Business Lawyer  sadar perlunya Brand Name, untuk identifikasi jati diri, karakter dan keunikan setiap kontributor Jasa Hukum Bisnis.

Belajar dari perjalanan jatuh bangun merintis usaha pemberian Jasa Hukum Bisnis sebagai Independent Business Lawyer,  Penulis  merasakan Label Brand  name  “AgsS SACO LAW” Insya ALLAH cocok dan berkah,  melalui suatu proses jatuh bangun – gagal dan bangkit kembali dengan izin dan pertolongan ALLAH Yang Maha Kuasa.

  • Semua proses jatuh bangun ini   adalah  pengenalan Jati Diri – Unik  Diferensiasi atas diri Penulis yang dengan izin ALLAH dapat Survive selama lebih dari 18 Tahun semenjak 1 Juni 1998,  menjalankan praktisi professi pemberian jasa hukum secara “self-employed” setelah sebelumnya diberikan kesempatan oleh ALLAH untuk mempunyai pengalaman akumulatif bekerja sebagai Lawyer – Inhouse Legal Counsel di Kantor Adnan Buyung Nasution & Associates ( 5 Tahun), VICO ( Huffco Indonesia ) Perusahaan MIGAS Asing ( 5 Tahun, di PT Freeport Indonesia Company (perusahaan Tembaga dan Emas PT PMA Asing dan Indonesia) (5 Tahun), dan 2 Tahun Partner di Delma Juzar & Wiriadinata  karena diminta Merger sewaktu Penulis sempat membuat Kantor Law Firm sendiri kemudian bersama Partner lain sama2 berpengalaman di Perusahaan MIGAS.

 

Dengan kecepatan bergeraknya trend arus IT dan Era Applikasi, termasuk untuk Jasa Hukum Bisnis, maka Penulis  merasa cocok dan fit berkarya dalam profesi sebagai Independent Business Lawyer, guna  membantu para Stack holder yang terlibat didalam usaha mencari karunia ALLAH,  dari Sumber Kekayaan Alam

  • Minyak Gas (MIGAS) yang terbuat dari Plankton Manusia, Binatang, Tanaman yang dipendam dalam Bumi selama 350 Juta tahun menurut Geologis dengan Tekanan dan Panas dalam Perut Bumi –
  • Bahan Tambang Batuan– Logam – Tembaga, Emas, Besi,
  • Batubara
  • Panas Bumi yang berasal dari Air Hujan yang disimpan dan di-Panaskan  diperut Bumi yang terdapat  Magma – yang Panasnya jika mencapai 270 derajat dapat Menggerakan Turbine untuk menghasilkan Energy Listrik

    Proses alamiah diatas adalah merupakan proses yang diciptakan – melalui Proses – Alamiah yang di Ciptakan dan Disempurnakan oleh ALLAH Yang Maha Kuasa Pencipta Dunia untuk manusia selama berada hidup dibumi, sehingga membutuhkan manusia yang diberi akal dan kemauan untuk hidup, maju dan meningkatkan kwalitas kehidupan manusia; 

Maka kita manusia selain berilmu pengetahuan juga Harus Senantiasa mencari Kebenaran guna dapat menjawab :

Pertanyaan Mendasar :

Kenapa Manusia lahir, tumbuh dari janin, berkembang menjadi bayi dalam rahim ibunya, Insya lahir, tumbuh dari bayi, anak, dewasa, bekerja, kemudian akan menua sehingga setiap manusia tidak terkecuali  hidup didunia hanya untuk sementara waktu, karena setiap manusia akan menua dan mati meninggalkan dunia yang fana ini.

  •  Motto yang diambil dari Kitab Suci Al Quran :  “janganlah membuat kerusakan didunia” “selalu berusaha  berbuat  kebaikan untuk kemasalahatan, manfaat,  bagi segenap para penghuni didunia ini.
  • Profesi Penulis adalah Independent Business Lawyer
  • JAKARTA, 28 Januari 2017
  • Agung Supomo Suleiman
  • AgsS – SaCo Law – Independent Business Lawyer
  • AGUNGSS Experimental Blog

9 Mei 2016

TERENYUH JAMINAN KEPASTIAN HUKUM – RASA KEADILAN BAGI INVESTOR

Kenapa Peserta Business Investor Asing didalam membuat Perjanjian Bisnis terkait melakukan operasional usaha bisnis di Indonesia,  segan untuk memilih hukum Indonesia maupun forum Pengadilan Di Indonesia ?

  • pic3Penulis selama bekerja sebagai Independent Business Lawyer di Indonesia lebih dari 32 Tahun, seringkali terasa “TERENYUH”   terkait  JAMINAN KEPASTIAN HUKUM – RASA KEADILAN  yang menyebabkan masalah bagi para  Independent Business Lawyer didalam melakukan pilihan atas      :

(i) “Pemilihan Hukum” dari Perjanjian Bisnis yang dilaksanakan oleh Pihak Asing dengan Investor Indonesia di  Indonesia,  maupun

(ii) “Pemilihan atas Forum Pengadilan” di Indonesia,

didalam menyusun dan bernegosiasi suatu Perjanjian Transaksi Bisnis yang melibatkan Para Pihak yang membuatnya khususnya jika adanya Investor Asing yang hendak melakukan Bisnis di Indonesia.

Terkesan kuat bagi “kalangan Investor” yang melakukan usaha bisnis di Indonesia,  adanya  Faktor Iklim “Legal Uncertainty”  atau “Tidak Adanya Jaminan Kepastian Hukum”, sehingga berakibat merugikan kebanggaan atau “berkurangnya wibawa” bagi Investor Indonesia termasuk semua kalangan stackholder Indonesia yang terlibat didalam melakukan negosiasi pembuatan Perjanjian Bisnis dimaksud dengan pihak kalangan Investor asing dan semua elemen asing yang terlibat dalam perundingan tersebut. .

Pertanyaan Mendasar bagi  kita adalah Kenapa dan Salah Siapa hal Signifikan ini senantiasa terjadi yang seolah-olah tidak ada pemecahannya dan penyelesaiannya ?

JAWABAN Mendasarnya adalah :

Hal ini adalah disebabkan kita sendiri,  sebagai Bangsa yang katanya berlandaskan “Hukum” dan beradab, namun  seringkali dalam “fakta kenyataan praktik kehidupan sehari-hari”, tidak memberikan “contoh” maupun “kesan yang baik” untuk Taat pada hukum  maupun terindikasi adanya permasalahan penanganan penyelesaian kasus di Pengadilan, yang berakibat  seringkali dirasakan oleh Para Pencari Keadilan di Indonesia  :

Jauh dari Rasa Memberikan “Jaminan Kepastian Mendapatkan Keadilan,  dalam hal terjadi sengketa atas pelaksanaan Perjanjian Bisnis, diantara  Para Pihak yang membuat dan mendatangani Perjanjian Transaksi Business, untuk melakukan  business di Indonesia. 

Jikalau Pihaknya adalah Pemerintah Indonesia atau Wakil dari Negara seperti di dunia Perminyakan dalam Perjanjian Bagi Hasil (Production Sharing Contract), maka pemilihan “Hukum Indonesia” adalah merupakan keharusan, karena Pemerintah secara “kekuatan Politik” mempunyai kedudukan yang “Kuat” dan disegani oleh Para Investor Asing, yang membutuhkan Blok Migas di Indonesia untuk diexplorasi, expolitasi, diproduksi dan atas dasar suatu Perjanjian Bagi Hasil atas Perjanjian Kerjasama lainnya

  • image005Begitu juga di dunia bisnis Pertambangan seperti Pertambangan Emas dan Tembaga, hukum yang dipilih didalam Perjanjian Kontrak Karya (Kontrak Karya)  adalah juga Hukum Indonesia, dengan alasan yang sama seperti diatas. 

Namun,  jika Pihak Kontraktor  Asing atau Kontraktor Indonesia mengadakan Perjanjian turunannya,  seperti Perjanjian Joint Operating Agreement (“JOA”) dengan pihak ketiga, dimana Pemerintah Indonesia atau Pihak yang Mewakili Pemerintah Indonesia tidak terlibat, maka Hukum yang dipilih biasanya adalah Hukum Negara dari Investor Asing itu berasal atau Hukum suatu Negara yang dirasakan lebih dapat memberikan Kepastian Hukum bagi Investor Asing tersebut, yang hendak “Melakukan Investasi” di Indonesia.

Bahkan Pihak Perusahaan Indonesia yang besarpun,  jika mengadakan Perjanjian Penjualan sebagian dari Participant Interest (atau Working Interest) atas Production Sharing Contract maupun  Joint Operating Agreement (JOA) dengan sesama Perusahaan Indonesia, yang membutuhkan adanya Investor Indonesia yang besar untuk penyertaan Modal /Dana maupun peserta Participant Interest, akan meminta Hukum Asing yang berlaku atas Perjanjian tersebut, dengan alasan “adanya  kekhawatiran”, bahwa jika nantinya ada Investor Asing yang diundang, karena dibutuh bantuan Dana untuk turut serta melakukan usaha terkait, maka Nilai Perjanjiannya JOA nya akan dianggap, dapat “Menurunkan Nilai Investasi”, jika hendak mengakuisisi, karena Hukum Indonesia yang dipilih atas Perjanjian Penjualan / Sales Purchase Agreementnya (SPA) atau Farm-In dianggap tidak memberikan “Kepastian Hukum”.

Begitu juga, biasanya Para Investor Asing tidak mau Forum untuk menangani Sengketa yang sekiranya timbul dari pelaksanaan Perjanjian Business diselesaikan lewat Pengadilan di Indonesia dan lebih memilih Arbitrasi, dimana kita sebagai Independent Business Lawyer, harus “berjuang keras” untuk meyakinkan agar Arbitrasi yang digunakan untuk menyelesaikan sengketanya adalah BANI (Badan Arbitrasi Nasional Indonesia), dimana Investor Asing cenderung untuk lebih memilih Forum Arbitrasinya di Singapura, karena kesan dari Investor Asing nahwa Arbitrasi di Singapura bisa memberikan Jaminan Kepastian Putusan Yang Adil bagi Para Pihak yang bersengketa, dimana karena Klien kita butuh penyertaan dana /modal dari Pihak Asing, merekalah yang lebih kuat didalam penentuan Forum Penyelesaian Sengketa tersebut, karena mereka yang telah menanamkan Dana/Investasi tambahan tersebut.   

Pemerintah Indonesiapun dalam PSC di Perminyakan maupun COW dalam Pertambangan harus tunduk kepada Investor Asing didalam Pemilihan Forum Arbitrasi di Luar Indonesia, karena alasan ” Faktor Risiko” ketidak Pastian Mendapatkan Keadilan” atas Suntikan Modal Investasi Asingnya di Indonesia jika terjadi sengketa dalam Pelaksanaan Perjanjian PSC maupun COW.      

Pertanyaan Mendasar Kembali Muncul : pic2

Kenapa persepsi dari Para Investor pada umumnya termasuk Inverstor Asing,  secara kenyataan fakta yang terjadi dilapangan dunia Bisnis di Indonesia adalah seperti diatas ?

Tentunya Jawabannya :

adalah “Salah Kita Sendiri” sebagai Bangsa Indonesia yang tidak berusaha untuk memberikanPesan dan Kesan Keseriusan Yang Kuat” didalam usaha “Memberikan Jaminan  Kepastian Hukum” maupun “Jaminan Keadilan” bagi Para Pihak khususnya Pelaksana Bisnis di Indonesia, yang membutuhkan Kepastian Hukum maupun Kepastian Memperoleh Keadilan dalam hal terjadi sengketa dari hubungan transaksi bisnis mereka. 

Kesalahan dari Bangsa kita sendiri adalah meliputi secara Holostic : Level Elit Eksekutif, Legislative,  Judikatif, semua Aparat Penegak Hukum di Indonesia baik di Pengadilan, Kepolisian, Kejaksaannya serta Para Lawyer, Pengusaha Indonesia,  yang tidak secara Serius berusaha secara Optimal Menyelenggarakan Hukum baik di dalam membuat Peraturan yang tidak tumpang tindih dan terkoordinir antara Lintas Departemen Teknis terkait maupun Sistim Pengadilan yang dapat Memberikan SInyal Pemberian Perolehan Kepastian Hukum Keadilan bagi Para Pihak Investor yang mengadakan Perjanjian Transaksi Business di Indonesia, sekiranya terjadi Sengketa diantara Para Pihak dalam pelaksanaan Perjanjian Bisnis tersebut.  

Kita dapat bayangkan Negara  Indonesia sudah merdeka selama lebih dari 7o Tahun, kalah didalam memberikan Rasa Kepastian Hukum dan Jaminan Keadilan bagi Para Investor Bisnis yang bersengketa atas pelaksaan Perjanjian Bisnis mereka di Indonesia, dibandingkan dengan Singapura yang baru lepas dari Koloni Inggris setelah Kemerdekan Indonesia.

Memang Perjuangan kearah perbaikan sistim pemberian Kepastian Hukum serta Pemberian Jaminan Kepastian Rasa Keadilan di Forum Pengadilan yang menangani Sengketa yang Muncul dari Pelaksanaan Transaksi Bisnis,  sudah banyak berusaha dilakukan oleh para pegiat Peduli Kepastian Hukum serta Jaminan Pemberian Keadilan,  namun hingga saat ini persepsi dari “Kalangan Bisnis” yang melakukan Usaha di Indonesia, masih terasa belum berubah jika menyangkut Kepastian Hukum – Pemilihan Hukum Yang Berlaku dan Forum yang dipilih oleh Para Pihak Bisnis dalam Perjanjian Pelaksanaan Bisnis di Indonesia.       

Jakarta, 9 Mei 2016

Agung Supomo Suleiman IMG_1588

Independent Business Lawyer

AGUNGSS BUSINESS LAWYER NOTE

2 September 2015

Jatah Rejeki Profesi Karunia dari ALLAH tidak akan tertukar

Wah sudah lama juga tidak menulis di Blog Snaphot ArtiKel Hukum Business di Indonesia, yah karena akhir2 ini sangat sibuk untuk memberikan jasa konsultasi hukum kepada Klienku, yang ALHAMDULILLAH jika memang kita berusaha dengan tekun dan teguh serta fokus kepada Profesi yang kita geluti dimana untuk Penulis adalah dikaruniakan ALLAH berprofesi  sebagai Konsultan Business Independent, maka walaupun kita hanya sendiri alias solo, namun bersyukur terasa jatah rejeki yang ditakar ALLAH kepada kita selama kita berada didunia supaya survive, Insya ALLAH tidak tertukar dengan rejeki orang lain meskipun profesinya sama yaitu Independent  Business Lawyer; IMG_1588

  • Memang sangat nikmat rasanya jika kita mau memperbaiki diri kita untuk benar-benar dengan sungguh-sunguh secara serius mengenal keahlian, kelemahan serta potensi yang telah diberikan ALLAH Yang Maha Kuasa kepada kita sebagai manusia yang masing-masing mempunyai tugas dan misi yang  harus dipertanggung jawabkan kelak di kehidupan yang berikutnya, sebagaimana telah seringkali diberikan kabar oleh Para Utusan ALLAH baik Para Rasul dan para Nabi yang telah meninggal semuanya, namun meninggalkan ajaran yang terdapat didalam Kitab Suci guna kita jadikan Pedoman dan Petunjuk didalam mengarungi kehidupan didunia yang sementara ini. 
  • Semula Penulis dalam proses penemuan diri sendiri seringkali bingung, apakah memakai wadah atau cukup dengan nama Penulis sebagai Independent Konsultan Hukum, karena toh yang mempunyai Lisensi Advokat bukan wadah namun pribadi Penulis sebagai Konsultan Hukum.
  • Namun dengan perjalanan waktu termasuk disaat Usia Penulis dengan izin ALLAH mencapai 63 tahun menjelang 64 tahun,  maka dengan Izin ALLAH serta pertolongan ALLAH, nampaknya yang penting keahlian kita yang diberikan oleh ALLAH selama didunia ini melekat pada diri kita, sehingga jika ada Klien yang butuh dia akan menghubungi kita tentunya melalui Channel Contact kita. Maka dengan demikian kita harus bersyukur kepada ALLAH,   kita masih diberikan kesempatan untuk tetap survive dan memperoleh rejeki karunia,  sesuai dengan jatah dan takaran cash flow kita, disaat  menjelang hingga diberikan ALLAH zizin mecapai umur   64 Tahun.
  • Dengan demikian Insya ALLAH kita bisa lebih tegar dan percaya bahwa ALLAH Yang Maha Melihat dan Maha           PeAT KOTA TUA WITH JAMESndengar,   tidak akan menyia2kan usaha kita untuk bergelut mencari karunia ALLAH sesuai dengan tugas kita mencari karunia ALLAH seusia dengan profesi serta keahlian kita masing-masing,  yang harus kita gali dan kenali telah diberikan ALLAH kepada diri kita masing-masing. 
  • Memang nikmat yang kalau kita berprofesi sebagai Indpendent Business Lawyer dan Self-Employed, dimana kita bisa bebas menentukan irama jam kerja kita serta dimana dan kapan kita bagi tugas pekerjaan kita untuk Klien dengan juga kewajiban untuk mengantarkan Tamu jauh dari Negara lain, seperti lihat difoto sebelah ini yaitu James teman anaku Dwi  sewaktu di New Orleans untuk melihat Kota Tua Batavia sebelum dia balik ke USA, yang semalam nginep dirumah Penulis.
  • Perlu juga disadari bahwa setiap proses pada masing-masing manusia berbeda satu dengan lainnya. Bagi Penulis sendiri  sebelum 17 Tahun mandiri self -employed, Penulis juga pernah berpengalaman berada di Institusi Korporasi sebagai In-House Legal Counsel masing-masing 5 tahun, yaitu 5 Tahun di Perusahaan Minyak dan 5 Tahun di Perusahaan Pertamcropped-547130_4018003258398_132607727_n.jpgbangan Tembaga dan Emas  serta juga pernah jadi Legal Konsultant / Pengacara selama 5 tahun di  Law Firm, serta menjadi Partner 2 tahun di Law Firm yang berasosiasi dengan 5 Law Firm Asing di Asutralia dan 1 Law Firm di USA;
  • Dengan demikian pengalaman secara menyeluruh dan komprehensif tersebut lah yang pada akhirnya masih bisa diberikan kesempatan ALLAH untuk self employed sebagai Independent Business Lawyer selama 17 tahun ini. Wah kenapa ngantuk ya. Soalnya tadi subuh sekalian ada tausyiah mengenai Qorban, sehingga harus berhenti dahulu menulisnya ya….Jakarta 2 September 2015

12 Januari 2015

TAK MUDAH JADI BUSINESS LAWYER INDEPENDENT

Memang tak mudah jadi Business Lawyer Independent, apalagi Penulis sudah menginjak Umur 63 tahun lebih, dimana Penulis sebagai seorang muslim berada di perbatasan antara Dunia dan persiapan memikirkan  setelah kehidupan,  harus mikir dan persiapkan bekal bukan hanya hidup didunia,  tapi juga kehidupan Akhirat;

  • Sesuai Ayat Suci ALLAH

    di Kitab Suci Al Quran,   yang kita  harus  yakini tanpa ragu-ragu merupakan Ayat suci  ALLAH yang menyatakan kehidupan dunia ini hanyalah “cobaan dan ujian”  bagi setiap manusia guna berjuang agar tetap bertaqwa yaitu :

a) mengikuti perintah ALLAH dan b) menjauhkan segala larangan ALLAH yang tersebut di AL Quran serta Hadist Nabi Muhammad S.A.W. 

  • Di Kitab Suci Al Quran,  ALLAH berfirman bahwa Langit telah ditinggikan oleh ALLAH secara seimbang, yang dikaitkan dengan “keseimbangan Neraca” agar manusia bertindak Adil dalam melakukan timbangan didunia.
    • Setiap manusia akan diminta pertanggung jawaban di AKHIRAT. Setelah Dunia dengan segala isinya dihancurkan oleh ALLAH, ALLAH akan bangkitkan kembali kita  untuk menghadapi Hari Pembalasan,   dimana setiap Insan diminta pertanggung jawaban kepada ALLAH atas segala yang dilakukan selama berada didunia ini.
  • Sebagai seorang Business Lawyer, dimana Penulis seringkali terlibat dalam negosiasi yang mewakili Klien dengan Mitra Partner, terasa sekali bahwa sebagai manusia atau suatu Subyek Hukum yang dibentuk dalam tatanan Kehidupan Business, Para Pihak masing-masing  senantiasa memikirkan dan membuat kiat dan strategi agapeta-1r kedudukan dan posisi hukum dalam kerjasama atau penjejakan business mereka,  mempunyai posisi yang kuat dalam memperoleh Hak dan Kewajiban atas  transaksi hubungan hukum mereka.

Jika konsep hukum mereka berdasarkan hukum  Barat baik Anglo Saxon mapun Hukum Kontinental Perancis yang juga diadopsi Belanda yang pernah diduduki Perancis, maka Kepastian Hukum lah yang diutamakan, dimana kalau Negara Anglo Saxon atau Common Law memastikan  segala Perjanjian mereka memuat hak- hak kepPENGERUK TAMBANGentingan mereka secara hukum dengan pasti.

  • Business Lawyer dari Inggris senantiasa menekankan jika terjadi “Dispute atau Perselisihan” atas pelaksanaan Kontrak, maka yang berlaku untuk “Kepastian Hukum” atauLaw Certainty ” adalah Perjanjian Tertulis yang telah ditandatangani oleh Para Pihak antara Para Pihak.

Sebagaimana kita ketahui Kedudukan dan Posisi masing-masing Pihak berbeda pada saat Perjanjian ditandatangani.  Lingkup dan suasana pada saat Perjanjian Jangka Panjang akan berbeda pada saat ditandatangani dengan pada saat masa berjalannya waktu pelaksanaan Perjanjian Jangka Panjang tersebut yang bisa berjangka waktu misalnya 15 Tahun bahkan 30 Tahun.

Tentunya keadaan dan suasana secara Ekonomi maupun Politik dari Suatu negara maupun Para Pihak yang terlibat bisa berbeda antara  pada saat Perjanjian dibuat dengan pada masa berjalannya waktu dari Perjanjian Jangka Panjang tersebut.

  • Penulis sebagai Business Lawyer banyak sekali mengalami dan mendapatkan pelajaran bahwa pada dasarnya manusia seringkali hanya memikirkan posisi kedudukan serta kekuatan serta kekuatan keuangan dan posisi business mereka dari pandangan dan kepentingan mereka sendiri.  Hal ini memang wajar, karena didalam  kehidupan dunia yang nyata atau “in the Real World” tidak ada yang gratis atau istilahnya “There Is No Free Lunch”.

Berdasarkan hal ini,  maka biasanya Para Pihak, mengingatkan dalam Pertambangan Perjanjiannya,  bahwa Para Pihak memasuki atau menjejaki suatu Kerjasama dalam Business dengan “Iktikad Baik” untuk membatasi Keinginan untuk saling menzalimi atau hanya Memperkuat Posisi Business mereka masing-masing,  tanpa memikirkan kedudukan dan pengorbanan dari Pihak Mitra Business mereka.

  • Dengan demikian Rambu atau Pagar Hukum dari Suatu Negara atau Suatu Hukum yang akan dipilih oleh Para Pihak akan menentukan “Governing Law”-nya khususnya jika terjadi perbedaan interpretasi atas pelaksanaan dari Perjanjian Business diantara  Para Pihak tersebut.

Karena Penulis merasa bahwa nantinya Penulis sebagai Business Lawyer akaDSC00719n diminta pertanggung- jawaban oleh ALLAH atas amanah atau rejeki Profesi yang diberikan oleh ALLAH selama berada didunia ini, tentunya Penulis  berusaha memagari bukan hanya oleh Hukum Dunia antara Para Pihak,  melainkan juga Hukum dari Kitab Suci Al Quran yang Penulis harus  yakini tanpa ragu-ragu  merupakan Hukum dari ALLAH yang harus Penulis perhatikan dan yakini akan dijadikan dasar untuk pribadi Penulis di hari Pembalasan atau Hari Pengadilan yang Pasti akan terjadi. 

Hal ini adalah karena ALLAH adalah Maha Benar dan Kitab Suci ALLAH harus Penulis yakini sebagai Firman dan Petunjuk dari ALLAH Yang Maha Benar, dimana Janji serta Perkataan ALLAH adalah Maha Benar, karena Informasi mengenai Kehidupan di Akhirat dan Kehidupan di AKHIRAT “tidak bisa” kita karang atau duga-duga,  melainkan “haruslah” berasal dari Informasi yang bisa kita Pegang Secara Teguh dan tidak akan Putus yaitu “Pedoman” dari ALLAH yang Menciptakan Kehidupan dunia ini termasuk Penciptaan dari Bumi dan Langit dengan segala isinya diantara Bumi dan Langit ini, yang diciptakan oleh ALLAH dan dimiliki oleh ALLAH Yang Maha Perkasa dan Maha Mulia serta Maha Pencipta, dimana Janji ALLAH adalah Maha Benar dan ALLAH pasti  memegang dan menepati JANJIA NYA, karena ALLAH Janji dan perkatanNYA, adalah benar, tidak seperti kita manusia yang banyak diliputi kepentingan dan hawa nafsu.

  • Penulis merasakan dikala umur Penulis sudah lebih dari 63 Tahun, ini bahwa kita haruslah mempunyai Pegangan Yang Kuat atas sesuatu Kitab dan Informasi yang Pasti dan Tidak Meragukan, dimana yang menjadi Sensor alat PenangMerdekakap bukan hanya Akal melainkan “Qalbu” kita   sesuai dengan petunjuk yang diberikan ALLAH kepada kita di Kitab Suci AL Quran,  dimana peranan Qalbu selain Pendengaran dan Penglihatan adalah “sangat Penting”, karena akan berkaitan erat  dengan “Keimanan” atau “Faith” kita  kepada ALLAH yang Maha Kuasa dan Maha Pencipta.

 

  • Jika kita tidak mau membuka Qalbu kita dengan mengkombinasikan dengan Akal kita serta pikiran kita, maka ALLAH akan ” Menutup” Qalbu kita sebagai akibat dari diri kita untuk senantiasa mengingkari akan kebenaran dari Ayat-2 ALLAH yang diturunkan oleh ALLAH melalui para Rasul utusan ALLAH, bahkan Qalbu kita akan ada “penyakit” dan akan ditambah penyakit Qalbu kita oleh ALLAH, jika kita sudah membaca me-yakini namun “kemudian kita ingkari” lagi Ayat2 Suci dari ALLAH tersebut.

Nah, ujian yang setiap manusia akan hadapi tentunya tidak akan jauh dari kehidupan dan pengalaman riil serta “Nyata” dari kehidupan setiap manusia tersebut yang telah diberikan kesempatan dan waktu yang sama yaitu 24 (Dua puluh Empat) Jam setiap hari untuk  menghadapi Ujian dan Cobaan kehidupan didunia ini, lepas dari apakah sang manusia tadi  mempercayai atau tidak mempercayai Ayat Suci ALLAH tersebut. pic3

  • Penulis sebagai Business Lawyer tentunya ujiannya adalah apakah Penulis sebagai Business Lawyer akan berbuat zalim dengan Ilmu Business Law yang Penulis diberikan kesempatan oleh ALLAH untuk mendalami dan mempraktekan didalam misi dan pilihan hidup sebagai Profesi Business Lawyer.

Setiap tindakan dan perilaku dari Penulis sebagai Business Lawyer termasuk tulisan di Blog Snapshot Artikel Business ini tentunya “dicatat” oleh Para Malaikat untuk dibawa ke langit tempat Buku Besar Penyimpanan Data yang akan diserahkan lagi kepada Penulis di Hari Kebangkitan nanti, untuk diminta pertanggung-jawabannya oleh ALLAH yang telah memberikan kehidupan dan rejeki karunia ilmu, akal, qalbu, kuping, mata penglihatan, badan, tangan, kaki serta jantung, paru dan semua badan phisik maupun emosional serta hati nurani kepada kita.

  • Menurut ALLAH kita masing-masing  sebagai manusia akan merasakan Kematian di dunia ini sekali saja, dimana setelah kita dibangkitkan di AKHIRAT oleh ALLAH, kita tidak akan merasakan lagi kematian,  karena kematian itu menurut ALLAH dalam Kitab Suci Al Quran yang Penulis harus yakini hanyalah dialami oleh setiap manusia sekali saja didunia ini.   
  • JAKARTA  12 Januari 2014 diedit 14 Mei 2016
  • Agung Supomo Suleiman SH

Buat Blog di WordPress.com.

GLOBAL INDONESIA DAILY

MENANGKAP FENOMENA PERISTIWA DUNIA DAN INDONESIA

Mollyta Mochtar

Travel and Lifestyle Blogger Medan

The Signs

Dan di bumi itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang yakin, dan (juga) pada dirimu sendiri. Maka apakah kamu tiada memperhatikan?’ (adz-Dzariyat: 20)