Snapshot Geo Politik – Artikel Hukum Bisnis OilGasMine – Energi- AGUNGSS

18 Mei 2023

#episode30GeopolitikReaksiUSANegaraBaratKebangkitanAdiDayaRRCHINAAGUNGSSOILGASMINELAWCHANNEL

Filed under: Tidak Dikategorikan — Agung Supomo Suleiman @ 10:52 pm

#AgungSupomoSuleiman, Operator dari Blog ini dan #AGUNGSSOILGASMINELAWCHANNEL telah mempublikasikan

Rekaman Video diatas berjudul #episode30GeoPolitikReaksiUSA dan NegaraBaratAtasKebangkitanAdiDayaRRChinaAGUNGSSOILGASMINELAWCHANNEL.

#Nampaknya USA dan Negara Barat merasa Terancam dengan KebangkitanAdiDayaRRChina dimana XiJinPing tahun 2013 telah mencanangkan Strategi Global Investment Infrastruktur Via One Belt One Road Initiative di 150 Negara.

JinXingPing menerapkan Kebesaran Jalur Sutera yang dilakukan oleh Para Dinasti Kerajaan Cina dimasa Kejayaan Kerajaan Cina yang sudah tinggi Budaya maupun Kemajuan Kegiatan Perdagangan dari Kerajaan Cina kewilayah diberbagai belahan Dunia yang dikenal dengan Jalur Sutera termasuk adanya Peta yang diklaim oleh XiJinPing yang bertumpang tindih dengan beberapa Wilayah termasuk Jepang, Philipina, Wilayah Natuna Indonesia di Laut China Selatan

OneBeltOneRoadInitiative ini sudah merambah ke Benua Afrika, Jerman, Srilangka, Indonesia bahkan sudah terlibat pembangunan Infratruktur di Timur Tengah, Saudi Arabia yang meliputi Pembangunan Infrastruktur Kereta Api Cepat, Pelabuhan Kapal Dagang Kontainer, Jalan Tol dengan System Turnkey Project dimana Semua Barang dari RRChina, Tenaga Kerja dari RRChina, Pembiayaan Dana Pinjaman melalui China Construction Bank dengan Jaminan Infrastruktur – untuk Pelunasan Pembayaran Hutang oleh Negara / Badan Usaha Negara yang membutuhkan Pinjaman Kredit utk Pembangunan Infrastruktur dengan Ketentuan Perjanjian Kredit yang disepakati oleh Kreditur yaitu China Construction Bank dan Debitor diatas.

15 Mei 2023

#Episode26Geopolitik SnapshotBukuTheFollyAndThe Glory – USA & Russia Political Warfare (1945-2020)-Tim Weiner

Filed under: Uncategorized — Agung Supomo Suleiman @ 3:11 am
#AgungSupomoSuleiman, sebagai Operator dari Blog ini dan #AGUNGSS OILGASMINELAW CHANNEL, baru saja menyiarkan Rekaman Video berjudul #Episode29Political Warfare AMERIKA RUSSIA (1945-1920) yang merupakan SelintasRingkas persepsi #AgungSS atas Buku Berjudul :

The Folly and The Glory of Politic Warfare America and Russia (1945-2020)

Sangat menarik untuk dibaca isi konten dari Buku tersebut diatas.

Secara Paralel – Stalin menjalankan Perang Conventional Perang Dunia II – dan Political Warfare.

Pengertian Political Warfare dalam buku diatas antara lain kegiatan Spionase Inteligen, Sabotase, Subersive, Inflitrasi, Penetrasi, Coup Deta, Misinformasi, Propaganda yang dilakukan Intel Uni Sovyet – Stalin ke berbagai Institusi dari Lawan Negara yang menganut Ideologi Demokrasi, Kebebasan Berpendapat, Kebebasan Berbicara.

Pola Politic Warfare yang dilakukan Uni Sovyet Stalin – yang telah dilakukan Kekaisaran Csar walaupun melanggar norma etik – dijalankan tanpa Perang Konvensional pembiayaan lebih murah daripada biaya Perang Konvesional.

George Kennan Diplomat USA yang ditugaskan di Kremlin Uni Sovyet saat Perang Dunia II 1945 telah menyelidiki Political Warfare yang dilakukan Stalin – guna diinformasikan kepada Washington Presiden Harry Truman dan Dwight Eisenhower.

Kennan sebut untuk lawan Ekspansionis Ideologi Marx Leninisme – Otoriter Stalin – disarankan agar Amerika Serikat juga melawan dengan Political Warfare.

Hal ini dilakukan dibalik layar Paralel dengan Conventional War serta Langkah Diplomatis.

Kennan melakukan dan melembagakan kegiatan Political Warfare dengan Allen Dulles yang nantinya jadi Direktur CIA bersama dengan Foster Dulles (adik kakak Dulles).

Sebagai Implementasinya Dwight Eisenhower di Administrasi Washington dan Conngress USA membentuk CIA th 1947.

10 April 2023

PERUBAHAN MENDASAR RRCHINA DIAKUI NEGARA – PERANCIS & PIMPINAN UNI EROPA TENGAHI KRISIS EKONOMI EROPA

Filed under: Tidak Dikategorikan — Agung Supomo Suleiman @ 10:40 am
Tags:

Sekilas keadaan di Belahan Dunia

Sementara di Lokasi Perancis sedang terjadi banyak Demonstrasi Mogok kerja Pekerja Kebersihan sehingga terjadi Penumpukan Sampah di Paris,

Macron berkunjung 3 hari ke Negara Adidaya RRChina.

  • Konferensi Pers oleh Xi Jin Ping & Macron
  • KARPET MERAH
  • Hal menarik adalah bahwa Presiden Perancis Marcon disambut dengan Karpet Merah yang disambut langsung oleh Xi Jingping dengan Upacara Militer. sedangkan Ursula Von Der Leyen, Pimpinan Uni Eropa tidak disambut dengan Karpet Merah maupun Upacara Militer oleh RRChina.

Dari Konferensi Pers dari Kedua Pimpinan, terlihat ada beberapa Kesepakatan yang dibuat oleh Kedua Pimpinan ini.

Macron menyatakan bahwa dia mengandalkan Xi Jin Ping untuk menyampaikan pesan ke Putin agar menghentikan Invasi Russia ke Ukraina

Adapan Xi Jin Ping menegaskan jalan keluarnya adalah Perdamaian.

PERTEMUMAN TIGA PEJABAT

Juga diadakan pertemuan Tiga Pejabat yaitu Pimpinan Uni Eropa, Ursula Von Der Leyen, Macron dan Xi Jin Ping.

TERKESAN Xi Jin Ping yang berperan karena Kedua Pimpinan dari Perancis dan Uni Eropa yang mendatangi Xi Jin Ping, sehingga terlihat bahwa RRChina sangat dibutuhkan oleh Kedua Pimpinan dari Eropa khususnya terkait Krisis Keuangan Negara Uni Eropa termasuk Perancis yang diakibatkan adanya Krisis Militer Ukraina dan Russia.

Meskipun Perancis dan Pimpinan Uni Eropa adalah aliansi dengan NATO dan USA, namun terindikasi kuat bahwa Perancis dan Pimpinan Uni Eropa secara Geopolitik membutuhkan RRCina – Xi Jin Ping guna menyelamatkan Krisis Keuangan yang terjadi di Eropa Barat dan Eropa Timur, sebagai dampak dari Krisis Perang Ukraina Vs Russia.

Macron titip pesan kepada Xi JinPing agar Russia menghentikan Invasi atas Ukraina.

TERKAIT ESKALASI PERANG DAGANG ANTARA USA dan RRCHINA

Macron tekankan bahwa eskalasi dengan Taiwan bukanlah menjadi Kepentingan Uni Eropa.

STRATEGI AUTONOMY INDEPENDEN KEBIJAKAN POLITIK LUAR NEGERI Uni Eropa

Macron menyatakan bahwa merupakan kebutuhan dari Uni Eropa untuk membangun “Strategic Autonomy“, terminolgy yang digunakannya membangun Kebiksanaan Luar Negeri Independent.

PARTAI REPUBLIC : TUDING Gubernur New York GUNAKAN INSTANSI PENGADILAN NEW YORK GUGATAN 34 KASUS ATAS DONALD TRUMP – ELIMINASI CALON PRESIDEN USA.

PARTAI REPUBLIC Tuduh : Gubernur New York gunakan Instansi Pengadilan dengan Tuntutan 34 Kasus Pidana yang dikenakan pada Donald Trump, guna menyingkirkan Trump sebagai saingan Calon Presiden dalam Pemilu Presiden USA tahun 2024 bulan November.

Hal yang menarik pula adalah pandangan dari Pihak Republik bahwa Joe Biden telah menggunakan Instansi Pengadilan di New York oleh Gubernur New York untuk menghalangi Joe Biden tampil sebagai Calon Presiden USA.

#Jakarta, Indonesia, 10 April 2023

#AgungSupomoSuleiman

5 April 2022

Geo Politik – NATO Aliansi Pertahanan Vs Ekspansi NATO Ancaman Keamanan National Interest Russia

Filed under: Uncategorized — Agung Supomo Suleiman @ 10:54 am

Geo Politik – Ukraina Zona “Netral”Vs Ukraina Zona “Pro Barat”

Filed under: Uncategorized — Agung Supomo Suleiman @ 10:49 am

ALASAN – Natural Gas Pipeline 1 & Nord Stream 2 Gantikan Transit Pipeline Ukraina

Filed under: Uncategorized — Agung Supomo Suleiman @ 10:06 am

Geo Politik – Belt&Road Initiative (RRChina) Vs Quad(Indo-Pacific)

Filed under: Uncategorized — Agung Supomo Suleiman @ 9:40 am

youtube.com/watch

23 November 2021

Media Alternatif Independen Versus Media Mainstream

Filed under: Media Alternatif Independen Versus Media Mainstream — Agung Supomo Suleiman @ 2:43 pm
Channel Alternatif Independen Versus Media Mainstream

Penulis yang merupakan Operator dari AGUNGSS OILGASMINE LAW CHANNEL telah membuat Video Rekaman berjudul Media Alternatif Independen Versus Media Mainstream, yang Penulis Upload di Blog Snapshot Artikel Hukum Bisnis ini.

Kebutuhan Pandangan yang Obyektif Lawan Pandangan Subyektif

Perlu adanya Mitigasi melibatkan Intelektual Bebas dari Kepentingan berkaitan dengan Penggiringan Opini Publik oleh Media Mainstream di seluruh Dunia baik lokal, Regional, Global

Masyarakat ingin mendapat Jawaban atas Masalah Kontraversial

Kita amati bahwa Masyarakat Umum didunia ini ingin mendapatkan jawaban atas masalah Kontraversial yang acapkali muncul akibat adanya Penggiringan Publik Opini oleh Media Mainstream

Penggiringan Publik Opini ini menimbulkan POLARISASI di masyarakat tertentu baik secara Politis maupun guna melindungi kepentingan Kalangan atau Golongan tertentu, baik Lokal, Regional, Antar Daerah, Wilayah, Regional, Negara, Kelompok Negara – Negara tertentu.

DUKUNGAN MODAL KORPORASI KUAT

Kita amati Media Mainstream didukung oleh Kekuatan Modal Korporasi Kuat.

Media Korporasi berkolaborasi dengan Partai Kuat di Suatu Wilayah Lokal, Regional. Global.

MEDIA MAINSTREAM DI USA – NEGARA ADI DAYA

CNN Versus FOX News

CNN dukung Partai Demokrat dan

FOX News dukung Partai Republik

NEGARA – NEGARA MAJU JUGA PUNYA GLOBAL TV NETWORK

Ternyata didunia ini Rakyat di seluruh belahan dunia ini dapat di giring kearah Pemikiran – Publik Opini oleh Pihak yang menguasai Global Media Network.

Media Mainstream adalah media yang resmi.

Media Mainstream yang dibuat oleh Negara -Negara maju antara lain adalah :

Jerman – DW

Inggris – BBC

Perancis – France 24

Korea – Arirang

Jepang – NHK

RRChina

Timur Tengah – AL Jazeera – Bahasa Inggris

DI ERA DIGITAL BERBAGAI INFORMASI BERSLIWERAN

Kita amati bahwa di Era Digital ini, tanpa mengenal Batas Wilayah berbagai Informasi bersliweran didunia maya.

Salah satu Provider Channel yang resmi adalah YouTube.

PENGUASAAN INFORMASI TAK LAGI DIMONOPOLI MEDIA MAINSTREAM

KONSEKWENSI dari banyaknya berseliweran YouTube Channel adalah bahwa penguasaan informasi didunia Global ini tak lagi di Monopoli oleh Media Mainstream baik Lokal, Regional, Antara Negara, maupun Global

Setiap Individu yang dilengkapi Teknologi Wifi, Handphone, Alat Perekam Video built in di HandPhone, Laptop, Microphone dapat membuat YouTube Channel sendiri.

Apalagi di Picu (Trigger) Work From Home di Masa Pandemi.

.

PADA AKHIRNYA MEDIA ALTERNATIF MERUPAKAN TANDINGAN MEDIA MAINSTREAM

Makanya sebagai Konsekwensi, pada akhirnya Media Alternatif merupakan tandingan dari Media Mainstream baik di Lokal, Regional, Antar Negara, maupun Global.

DIDUNIA DIBUTUHKAN ADANYA PIHAK INDEPENDEN PROFESSIONAL

Kita amati bahwa di Dunia ini dibutuhkan adanya Pihak Independen Professional yang Non – Partisan atau Non- Partial, guna menjaga Independensi Pandangan Professionalismenya.

Independen dan Profesional

Para Professionalisme Intelektual Madani ini harus kritis atas setiap Undang-undang baik yang hendak dibentuk oleh Eksekutif dan Legislatif, maupun Implementasinya, yang merupakan Produk Politik dari Kekuasaan Eksekutif (Presiden dari Suatu Negara) bersama dengan Legislatif maupun Kongres ( tergantung Sistem Ketata Negaraan dari masing-masing Negara tersebut).

Parlemen atau Legislatif, adalah diwakili oleh para anggota Perwakilan di DPR yang telah dipilih oleh masyarakat pada suatu masa periode tertentu.

PROSES PEMILU CALON EKSEKUTIF & CALON LEGISLATIF HARUS ADIL, RAHASIA, BEBAS TEKANAN

Kredibilitas dan Kwalitas Para Elit Politik yang terpilih, di setiap belahan Negara didunia ini, adalah tergantung :

apakah proses Pemilihan Calon Pimpinan Eksekutif maupun Calon Legislatif, ini dilakukan secara aturan PEMILU yang Jujur, Adil, Rahasia, TRANSPARAN, Bersih dari segala macam TEKANAN maupun PERILAKU,

yang tak sesuai dengan Ketentuan TATA CARA PROSEDUR PEMILU EKSEKUTIF ( CAPRES/CALON PIMPINAN DAERAH) maupun PEMILU CALON Legislatif,

termasuk bebas dari Suap Politik Uang dari masing-masing Wilayah, Negara di berbagai belahan didunia ini.

DIHARAPKAN KAUM PROFESSIONAL MEMBUAT YOUTUBE CHANNEL ALTERNATIF INDEPENDEN

Berdasarkan pemikiran diatas, maka di Era Digital ini diharapkan Kaum Professional -Intelektual Independen

membuat YouTube Channel Alternatif Independen, dan memang sudah banyak terjadi diberbagai belahan dunia ini munculnya berbagai Channel Alternatif Independen

Dengan banyak munculnya Channel dari Kaum Professional ini diharapkan dapat menjadi Sumber Alternatif atas Informasi yang berseliweran di Dunia Medsos ini.

Di Dunia ini memang sudah merupakan Kebebasan dibanyak Wilayah di Dunia ini untuk membuat Channel ALternatif yang tak dapat dicegah bermunculan dalam dunia Teknologi Informasi dalam Abad 21 ini yang Tanpa Batas ini.

Terindikasi bahwa YouTube Channel yang bukan Mainstream ini ada yang

  • *Pro Establishment – Kemampanan Pemerintah,

ada yang

  • * Pro Oposan

ada yang

  • * Ingin Independen

terserah kepada pilihan dari masing-masing setiap Individu maupun Kelompok Individu tersebut baik di tingkat Lokal, Regional, Antara Negara, maupun Global.

Namun mereka semua ini harus menjaga : Tata Krama & Sopan Santun

SECARA GLOBAL DILAKUKAN RATING

Kita amati bahwa di dunia Global ini kita temukan adanya YouTube Alternatif Independen yang melakukan Rating, berapa persen Channel Alternatif ini, yang Pro Pemerintah yang berkuasa, berapa yang Oposan dan berapa yang Independen atau Netral dalam membuat pandangan atau Analisa atas Informasi yang sedang menghangat.

KENAPA DIBUTUHKAN ALTERNATIF CHANNEL YANG INDENDEND ??

Hal ini tentunya mereka harus Independen – Non Partial – Non- Partai – NON – PARTISAN, sehingga secara Professional dapat berpikir dengan Akal Jernih yang lepas dan bebas dari Kepentingan Kelompok atau suatu Elit Politik tertentu.

Hal ini diharapkan dapat mengurangi Tensi atau Ketegangan Polarisasi Informasi yang terjadi di Suatu Wilayah Lokal, Regional, Antar Kelompok Negara, maupun Global yang diakibatkan oleh Penggiringan Publik Opini searah oleh Media Mainstream dari Para Elit Politik yang seringkali terkesan Tak Netral sehingga membingungkan masyarakat umum.

MENEKAN PERASAAN IKATAN EMOSI YANG SENSITIF DENGAN AKAL JERNIH

Channel Alternatif Independen Professional dari Kaum Intelektual -Madani diharapkan dapat memberikan pencerahan secara Intelektual dengan menggunakan Akal atas Fakta dan Data yang ada dan menghindari terlau digunanakannya Perasasaan Ikatan Emosional terkait hal yang sensitif.

KOMENTAR HANYA BACA JUDUL TANPA BACA KONTEN

Kecenderungan yang terjadi adalah banyak bersliweran komentar hanya membaca judul dan sama sekali tak membaca konten sehingga membuat pendangkalan atas komentar yang berseliweran didunia maya.

Hal ini jelas tak sehat dan tak kondusif dalam proses perkembangan peradaban didunia maya ini.

Untuk hal ini dibutuhkan adanya Pandangan Yang Obyektif dari Channel Alternatif Independen yang lebih mengedepankan Pandangan Obyektifitas dan Bukan Pandangan Subyektif yang mengedepankan kepentingan hanya segolongan Eilt Politik tertentu.

PANDANGAN KOMPREHENSIF – MENYELURUH

Pandangan dari Channel Alternatif Independen diharapkan dapat memberikan Gambaran yang Menyeluruh(Komprehensif) atas suatu Topik tertentu yang Kontraversial akibat di buat menjadi terbelahnya Pandangan Masyarakat karena men- runcingnya Polarisasi.

Polarisasi ini terindikasi diakibatkan oleh Media Mainstream yang hendak membentuk Opini Publik pada suatu masyarakat tertentu baik Lokal, Regional, Antar Kelompok Negara, secara Satu Arah sehingga menimbulkan Pro dan Kontra yang tajam dalam masyarakat tertentu.

TERGANTUNG PILIHAN MASYARAKAT UNTUK MEMILIH CHANNEL MANA YANG DITONTON

Dengan demikian di Era Digital Tanpa Batas di Dunia Global, masyarakat mempunyai banyak opsi dan pilihan untuk menonton Channel mana diantara berbagai Channel ALternatif dan Channel Media Main Stream, guna mendapatkan Informasi dan jawaban memadai dan Obyektif atas persoalan yang menghangat dan terkesan kontraversial, yang terjadi pada suatu saat di dunia maya baik Lokal, Regional, Antar Negara, maupun Global.

Termasuk Kebebasan Individu maupun Kelompok Individu membuat Tema Channel Alternatif apa yang hendak dibuat di Era Digital ini.

PROVIDER CHANNEL HIDUP DARI MODAL MAUPUN ADVERTISMENT – IKLAN PRODUK

Kita ketahui bahwa Provider dari Channel seperti YouTube tentunya hidup dari Modal para Pendiri maupun Advertisement – Iklan dari Produk yang dibutuhkan masyarakat antara lain, Eletronik, HandPhone, Perlengkapan IT, Kendaraan, Kosmetik dan segala macam kebutuhan masyarakat yang di produksi oleh Para Pengusaha Barang kebutuhan masyarakat diberbagai belahan didunia ini.

Makanya kalau Rating dari suatu Channel tinggi, banyak yang menonton, maka Perusahaan Advertisement akan tertarik untuk meletakan Iklannya di Channel tersebut.

Semua Produk barang dapat dibeli secara Online sehingga memang ada 2(Dua) Macam Toko yaitu Toko Konventional di Mal, Toko Besar, Menengah, hingga bawah, maupun di Toko Online

TERMASUK PLATFORM YOUTUBE CHANNEL ALTERNATIF

Kecenderungan terkait dengan Platform On- line ini, kita dapat amati bahwa banyak sekali bermunciulan Media Channel Alternatif ini termasuk Channel Alternatif Independen yang banyak bermunculan di dunia Maya ini diseluruh Belahan Dunia Global Borderless ini.

Kami memang senang untuk menulis artikel hukum bisnis yang terjadi terkait Profesi kami sebagai Business Lawyer termasuk pengalaman dan ilmu yang kami peroleh selama inilah.

KOMBINASI YOUTUBE CHANNEL & BLOG

OPERATOR dari YouTube Channel AGUNGSS OILGASMINE LAW CHANNEL hendak mengkombinasikan Uraian Video Rekaman dengan Tema Channel ALternatif Independen Versus Media Mainstream dengan Uraian secara tertulis dalam Blog Penulis ini, sebagai Blogger dari Tahun 2009.

Kami juga tertarik menulis pengalaman kamu membuka wadah sendiri tentunya dibilang profesi hukum bisnis ini.

BUKA WADAH – KEBEBEBASAN JAM KERJA – FLEKSIBEL

Adapun wadah yang kami bentuk lebih ke arah mendapatkan kebebasan menentukan jam kerja kami – Fleksibel sebagai Konsultan Hukum yang lebih menekankan pada pemberian Jasa Hukum yang professional dan berkwalitas.

Kami sekarang sudah umur 70 tahun harus pandai mengelola kesehatan pola makan istirahat olahraga guna menjaga kesehatan kami.

TANDA TANDA KEBESARAN SANG MAHA PENCIPTA

Tanda kebesaran Sang Maha Pencipta terlihat dari ciptaan NYA termasuk Raw Materials : Tanaman, Binatang, Plankton Proses pembentukan Minyak dan Gas.

Menurut Ahli Geologi prosesnya 350 juta tahun.

Begitu juga logam seperti emas, tembaga, nikel,besi yang dibutuhkan manusia.

Ternyata alam jika dimanfaatkan manusia dengan gunakan akalnya dapat bermanfaat bagi manusia.

Namun pada saat yang bersamaan manusia juga dapat merusak alam ini.

Contoh Global Warming ini diakibatkan adanya ketidakseimbangan oleh manusia dalam proses pengelolaan dan penggunaan sumber daya alam.

INTISARINYA HARMONISASI DENGAN ALAM

Yang harus dilakukan manusia dalam mengelola Sumber Daya Alam ini adalah Harmonisasi keseimbangan.

DENGAN ADANYA ALTERNATIF CHANNEL KITA LAKUKAN PENCERAHAN

Kita harus berterima kasih kepada Provider YouTube yang memberikan kesempatan kepada kita membuat Channel Alternatif ini.

PERSYARATAN

Tentunya ada persyaratan terms and conditions yang harus kita patuhi sesuai SOP dari Provider YouTube.

Kita di Indonesia sebagai pengguna fasilitas YouTube Channel ini.

Manusia yang mengikuti perkembangan peradaban budaya, dengan menggunakan akal dan ketrampilan teknologi inovasi akan maju dalam usaha meningkatkan Kwalitas Hidup.

Dengan menjadi Alternatif Channel ini kita dapat menggunakan akal yang jernih dan jangan terlalu mengandalkan Ikatan Emosional

Ikatan emosional ini biasanya jika menyentuh hal yang sensitif misalnya etnis.

Makanya dengan adanya Alternative Channel ini diharapkan lebih gunakan dan mencerna dengan Akal pikiran untuk menenangkan Suasana

LEBIH OBYEKTIF

Insya Allah bisa lebih obyektif, tak memihak kanan atau kiri namun lebih independen.

Memang Independen relatif menurut siapa independen.

Karena sekarang adalah Era diterapkannya “kebebasan berpikir”

Apalagi kecenderungan hanya baca Judul beri komentar.

Sehingga konten isinya tak dibaca.

TAK SEHAT

Tentunya tak sehat dan bisa memicu pecah belah tanpa di dukung dengan kemampuan untuk mau membaca fakta dan data dari suatu permasalahan yang sedang hangat dan kontroversial.

Maka tak bisa hanya main dengan perasaan terus nge – blok ke sana kesini, tanpa ilmu pengetahuan yang jelas.

Ini terjadi bukan hanya di Indonesia tetapi di seluruh Dunia.

DUNIA AKAN BERKEMBANG TERUS

Dengan adanya YouTube Channel Alternatif Independ diharapkan terjadi informasi obyektif yang bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat umum di seluruh belahan dunia ini.

PARTISAN ATAU OPOSAN

Untuk menjadi Channel Partisan atau Oposan itu, adalah hak setiap individu dan merupakan dinamika kebebasan untuk berpandangan tergantung dari pilihan masing masing.

Namun harus dijaga Etika Moral dan Tanggung Jawab guna menjaga Tatanan Peradaban masyarakat di setiap wilayah.

Mudah-mudah kombinasi uraian di Blog maupun YouTube Channel kami ini dapat bermanfaat bagi para Pemirsa YouTube Channel maupun Pembaca Blog kami ini.

Jakarta, 24 November 2021

Agung Supomo Suleiman

10 November 2021

SEKILAS GAMBARAN KEGIATAN MIGAS YANG PENUH RISIKO

Filed under: Tidak Dikategorikan — Agung Supomo Suleiman @ 1:36 pm

PENULIS JUGA ADALAH OPERATOR DARI AGUNGSS OILGASMINE LAW CHANNEL

Penulis telah meng – Upload – Hasil Rekaman SEKILAS GAMBARAN KEGIATAN MIGAS YANG PENUH RISIKO sebagaimana terlihat diatas.

TAK MUDAH MENJADI PENGUSAHA BISNIS MIGAS

BUTUH MODAL DANA BESAR – DENGAN RISIKO UANG TENGGELAM – SINGKING FUND

Memang sama sekali tidak mudah menjadi Pengusaha yang berbisnis di Migas, termasuk di Wilayah Perminyakan dan Gas di Indonesia,  karena Investor Pelaku Bisnis Migas akan menghadapi berbagai faktor penting yang perlu diperhatikan yaitu :   “membutuhkan Modal Dana yang Besar”,  namun dengan Faktor Risiko Uang Tenggelam – Singking Fund” atas Dana yang dikeluarkan.

RISIKO LEBIH TINGGI JIKA AWAL BERANI AMBIL ALIH BLOK MIGAS TAHAPAN EKSPLORASI

Risiko ini lebih tinggi jika dari awal  berani  terjun dan mencoba untuk  “mengambil alih Block Migas” yang masih dalam Tahapan Explorasi,  sehingga belum ada pemasukan atau Cash In bagi Sang Investor Pengusaha Migas tersebut yang hendak “mengambil alih sebahagian atau seluruh  Working Interest / Participant Interest atas  Block yang di Farm Out atau dijual Participant Interest atau ” Working Interest”   oleh Investor Migas pendahulu.

Penulis dari Blog Snapshot Artikel Hukum Bisnis ini, dalam pengalaman berprofesi sebagai Business Lawyer sempat berpengalaman  membantu Pengusaha Migas  dalam Aspek Hukum Bisnis suatu Group Perusahaan Lokal yang  berminat untuk mengambil alih “Participant Interest” dari Block Migas yang dijual oleh Perusahaan Asing,  di Wilayah MIGAS di Indonesia.

Drilling Rig

AMBIL ALIH BLOK SUDAH PRODUKSI

Group Perusahaan Lokal tersebut  telah memiliki  Perusahaan Afiliasi dalam bidang Jasa Drilling Rig dibidang MIGAS yang sudah aktif mengoperasikan lebih kurang  8 Rig, di beberapa  Block Lapangan Migas di Indonesia,  namun baru pertama kali  ditawarkan untuk mencoba   melakukan Kegiatan Mengelola Lapangan Migas sendiri di Wilayah Indonesia oleh seorang Ahli Managemen dalam Bidang Perminyakan dan Gas.

BANKABLE

Dari sisi Keuangan Group Perusahaan,  Posisi Kekuatan Keuangan dari Group Perusahaan Migas ini adalah termasuk  baik,  karena sudah ada Cash In atau Cash Receivables dari Perusahaan Unit Drillingnya, sehingga dapat menunjukan “Bank-Able” dari Group Perusahaan Migas ini,  untuk keperluan mendapatkan pendanaan dari “Pemberi Dana”  kepada Investor Perusahaan Migas tersebut.

Tentunya track record dari data keuangan khususnya pengalaman mempunyai Cash in dari Pemberian Jasa Drilling akan menjadi salah satu perhitungan positif bagi Pemberi Pinjaman yang dibutuhkan untuk melakukan kegiatan Operasi Migas di Block Lapangan Migas yang memang sudah berproduksi namun sudah menurun level produksinya dan hendak dijual oleh Pengelola Kontraktor Migas terdahulu, karena sisa Cadangan Produksi maupun Lapangan yang perlu di Explorasi lebih lanjut bagi Investor Asing dianggap sudah tidak terlalu komersial lagi bagi Investor Asing dimaksud. 

Namun disisi lain Block Lapangan yang telah berproduksi ini, bagi Investor Lokal tentunya merupakan Entry Point untuk memulai beraktivitas di dalam Melakukan Kegiatan Minyak dan Gas, dimana Operatornya akan dipimpin oleh Ahli Managemen di Bidang Operasi Migas, yang telah berpengalaman memimpin Pengelolaan Migas dibeberapa  Perusahaan Asing yang beroperasi di Indonesia.

Bagi Penulis permintaan sebagai Business Lawyer untuk membantu Ahli Managemen Migas tersebut,  merupakan pengalaman yang menarik sebagai Business Lawyer secara mandiri,  didalam membantu Ahli Management serta Group Perusahaan Lokal tersebut untuk mengakuisi Working Interest dari Block yang sudah berproduksi tersebut, dengan mereview Sale Purchase Agreement ( “SPA”) atas Working Interest atau Participant Interest dari Block Lapangan Migas tersebut.     

RESTRUKTURISASI LOAN – KLIEN OPERASIKAN 3 BLOK MIGAS – 1 BLOK PRODUKSI – 2 BLOK EKSPLORASI – BELUM PRODUKSI

Dalam pengalaman memberikan Jasa Hukum secara mandiri, ada transaksi menarik lainnya yang dialami oleh Penulis sebagai Independent Business Lawyer  terkait dari suatu Group Perusahaan Migas lainnya untuk mengadakan  Restrukturisasi Loan,  dimana Holding Company dari Group Migas ini bertugas untuk mencari Potensial Investor Migas yang tertarik untuk turut serta berpartisipasi menggelola maupun mengakuisisi  sebahagian dari aset Block Migas yang dioperasikan oleh Anak Perusahaan Migas dari Holding Company ini, yang sedang   mengoperasikan 3 Block Migas melalui 3 (Tiga) Perusahaan terafiliasi yang masing-masing  mempunyai Block Migas berdasarkan Kontrak Migas dengan Pertamina / BP Migas yang kini adalah SKK Migas.

Holding Perusahaan Migas yang Penulis bantu dari Aspek Hukum Bisnisnya  telah memiliki Penyertaan Modal Saham didalam  3 (Tiga) Perusahaan Migas Unit Operasi yang terpisah dan masing-masing anak Perusahaan tersebut,  mengelola Wilayah Block di Wilayah Migas di Indonesia, dimana hanya 1 (Satu) Block di Wilayah Migas yang telah    berproduksi,  sedangkan 2 (Dua) Wilayah Block lainnya masih dalam tahapan Explorasi.

Dengan fakta keadaan diatas, Potensial Investor yang mengadakan perundingan dengan Perwakilan dari Holding Company dari Group Migas Lokal tersebut,  hanya berminat dan tertarik untuk mengakuisisi  salah satu dari 3 Block Wilayah Migas yang sudah berproduksi. 

BLOK PRODUKSI – CROWN JEWELDONGKRAK NILAI 2 BLOK BELUM PRODUKSI

Keinginan dari Potensial Investor Migas ini, tidak dapat diterima oleh Holding Company Migas,  yang sedang melakukan Restrukturisasi Pinjaman untuk memperbaiki kedudukan keuangannya didalam melakukan kegiatan Migas di Indonesia ini, karena secara “Strategi Business Migas”, yang sedang dilakukan oleh Holding Company tersebut, berpersepsi bahwa,  Keseluruhan Aset Blok dari Group Migas Lokal ini, tanpa adanya Block Wilayah Migas yang sudah berproduksi secara Komersial, akan menyebabkan “Turunnya Nilai Saham dari Holding Company, yang terdaftar di Bursa Saham Luar Negeri, jika “Sisa Aset Block Migas  yang dioperasikan oleh Holding Company tersebut masih berstatus Explorasi, dengan pengertian belum ada Produksi Minyak maupun Gas, mengingat bahwa 1 (Satu) Block yang sudah berproduksi merupakan “Crown Jewel” dari  Group Holding Perusahaan Migas tersebut, yang dapat Mendongkrak Nilai sahamnya yang terdaftar di Bursa Saham Luar Negeri.

TUGAS FUNGSI HOLDING CARI DANA & INVESTOR

Sebagaimana kita ketahui, dalam Praktek Kegiatan Group Perusahaan di Indonesia,   yang biasa umum  diterapkan adalah bahwa “tugas dan fungsi dari  Holding Company dalam suatu Perusahaan Group Migas, adalah mencari dana Bagi Anak Perusahaan Afiliasi yang membutuhkan melaksanakan kegiatan Operasi Migas di Indonesia.

Termasuk dana dari Bursa Saham yang dapat diperoleh oleh Holding Company di Bursa Saham di Luar Negeri atau mencari Pinjaman dari Penyandangan Dana untuk keperluan melaksanakan Kegiatan Operasi Migas mulai dari Tahapann, Study Pengumpulan data dari suatu Wilayah Block Migas yang dianggap Prospek,   Penyelidikan Umum, Explorasi, Exploitasi, Konstruksi, Produksi hingga Pemasaran atau Penjualan hasil Produk Migas tersebut.

SHAREHOLDER LOAN

Setelah Dana diperoleh Holding Company dari Publik di Bursa Stock Exchange di Luar Negeri, maka Holding Company selaku Pemegang Saham yang telah memiliki saham melalui Penyertaan Modal pada Unit Anak Perusahaan yang mengoperasikan Kegiatan Migas di Suatu Block  berdasarkan Suatu PSC dengan Pertamina atau BP Migas atau SKK Migas dalam Praktek Bisnisnya akan membuat Shareholder Loan Agreement dengan Anak Perusahaan dari Holding Company tersebut

Penulis sebagai Business Lawyer membantu Buat dan Review Shareholder LOAN guna direview oleh Management baik  dari Holding Company Migas tersebut maupun Anak Perusahaan yang memegang PSC (Production Sharing Contract) atau TAC  (Technical Assistance Agreement). 

Dari pengamatan dan pengalaman dari Penulis sebagai Independent Business Lawyer khususnya dalam Migas, dalam memberikan Bantuan Jasa Hukum Bisnis kepada Perusahaan Migas di Indonesia, Penulis juga mengetahui dan terlibat membantu suatu Group Perusahaan Lokal Migas,  yang sudah beroperasi selama lebih dari 20 Tahun, dengan pengalaman  mengoperasi Kegiatan Migas di Indonesia, baik sebagai Pemegang PSC dengan SKK Migas maupun TAC dengan Pertamina Persero,  Group Perusahaan Lokal  ini  telah pula  mengalami masalah didalam mengelola melanjutkan kegiatan explorasinya, khususnya masalah  keuangan untuk dapat melanjutkan operasi kegiatan Migasnya, sehingga  tentunya Perusahaan Lokal tersebut berjuang untuk mencari Investor yang mempunyai Dana yang memadai untuk diajak berpartisipasi didalam melanjutkan kegiatan Usaha Perminyakan dan Gas tersebut.

Masalah yang sering dihadapi oleh Group Perusahaan Lokal antara lain adalah termasuk untuk  menyelesaikan tagihan pembayaran kepada   Para Vendornya atas Jasa Penunjang yang mereka telah berikan, berikan kepada Group Perusahaan Migas Lokal tersebut.

RISIKO GUGATAN

Kita bahkan mengetahui bahwa  seringkali terjadi  potensi gugatan dari para Vendor mereka, dimana ada potensi Perusahaan Migas lokal tersebut, dapat   digugat oleh salah Satu Perusahaan Jasa Drillingnya yang merasa tidak dibayarkan Jasa Drillingnya, dimana Perusahaan Jasa Drilling ini ada yang  melakukan Gugatan baik Perdata bahkan hingga Gugatan Kepailitan.

Dengan jatuh bangunnya jam terbang dari Para Investor Migas Lokal  ini, maka Investor tersebut, Penulis seringkali terinspirasi oleh Daya Juang mereka untuk  tidak pernah berputus asa didalam mencari cara untuk dapat mewujudkan impian atau keinginan mereka untuk dapat menjadi Pemain Migas Lokal, dengan mencari  Investor baru dengan ditawarkan schema kerjasama maupun schema menawarkan sebahagian dari Saham Equity dari PT Perusahaan Migas tersebut.

Dalam Pengajuan Proposal inilah dilibatkan Independent Business Lawyer untuk membantu Klien Investor Migas Lokal untuk membuatkan segala macam bentuk Perjanjian yang dibutuhkan mulai dari MOU / Letter of Intent/ Nota Kesepahaman, hingga memberikan advis, pemeriksaan Dokumen Hukum, Pandangan Hukum /Legal Opinion,  hingga Perjanjian Kerjasama Operasi atau Investasi Migas yang diperlukan dan dibutuhkan.

Yang tidak kalah menariknya untuk diamati adalah bahwa terdapat juga suatu Perusahaan Minyak Gas yang digugat bukan oleh Para Vendor yang merasa Jasa mereka belum dibayar, melainkan juga oleh Pemberi Dana, sehingga memang dalam fakta kenyataannya tidak mudah bagi Perusahaan Lokal Migas yang mencoba untuk terjun dalam Kegiatan Migas ini, mengingat adanya Risiko Tinggi dalam melakukan Kegiatan Migas yang membutuhkan “Dana Yang Signifikan  Besar” yang berpotensi untuk “tidak Kembali dan Tenggelam”.

Hal ini karena belum dicapainya Tahapan Produksi Migas yang Komersial yang diharapkan oleh Investor Pelaku Perusahaan Migas, mengingat perbandingan Ratio dari Kegiatan Migas adalah 8 berbanding 1 yaitu dari  8 (Delapan) Sumur Explorasi yang kemungkinan Discovery adalah 1    (Satu) Sumur .

Faktor Risiko tinggi di Kegiatan Usaha Perminyakan  Gas yang banyak dialami oleh Para Pengusaha Hulu, khususnya yang masih dalam Tahapan Explorasi, atau sudah dalam tahapan Produksi, namun  Jumlah Produksi dari Minyaknya dari beberapa Sumur,  masih belum mencukupi dalam jangka panjang untuk dapat menutup biaya Operasinya, sehingga membutuhkan lebih banyak Sumur Explorasi untuk dilakukan, namun sudah kehabisan Dana untuk membiaya  Kegiatan Pengeboran Sumur Explorasi. 

USAHA MENARIK INVESTOR LAIN TERLIBAT PERBAIKI KEUANGAN PERUSAHAAN

Dalam hal seperti diatas, biasanya Perusahaan Migas tersebut akan berusaha untuk menarik Investor lain untuk terlibat didalam melaksanakan Kegiatan Explorasi tersebut.

Presentasi kepada Calon Potential Investor dilakukan dengan jelskan :

bahwa Wilayah Block Potensial Migas yang sedang ditawarkan untuk bekerjasama berinvestasi tersebut,  adalah Potential menemukan Deposit Cadangan Minyak atau Gas, dengan memberikan Hasil Study dari Yang telah dilakukan oleh Perusahaan Migas tersebut, termasuk data- data dari Lapangan yang dekat dan masih tersambung Struktur lapangannya   dengan Lapangan Block yang menunjukan hasil produksi Minyak atau Gas yang Komersial.

Perlu diingat bahwa dalam Kegiatan Migas ada beberapa Tahapan Kegiatan yang harus dilewati, yaitu Tahapan General Survey atau Penyelidikan Umum, Tahapan Explorasi, Tahapan Exploitasi dan Konstruksi jika telah mendapatkan persetujuan dilakukannya POD atau Plan of Development  dari SKK MIGAS, Tahapan Produksi hingga Tahapan Penjualan.

INVESTOR HARUS KEMBALIKAN BLOK KE SKKMIGAS JIKA GAGAL LANJUTKAN COMMITMENT EXPENDITURE

Mengingat bahwa Setiap Tahapan tersebut ada masa Periode batas waktu yang diberikan misalnya, 3 Tahun dengan Perpanjangan 3 Tahun lagi, dimana jika misalnya masih dalam Periode Tahapan Explorasi sudah Berakhir dan sudah diberikan Perpanjangan Tahapan Explorasi namun belum juga menemukan Hasil Produksi Yang Komersial, maka Investor haruslah mengembalikan Block tersebut kepada SKK Migas dengan risiko adanya Dana Explorasi maupun Pre Contract yang belum balik sehingga Investor tersebut mengalami “Singking Fund” atas semua dana Pre Contract atau Pra -Operating maupun Dana Eksplorasi, sehingga jika ada Calon Investor yang berminat untuk berpartisipasi untuk turut sebagai Participant Interest atau Membeli Saham dari PT Perusahaan Migas, maka biasanya yang terjadi adalah “Masalah Perundingan Komposisi dari Perbandingan Participant Interest/Working Interest atau Porsi Saham dalam Equity Perusahaan Migas yang menjadi Alot”.

Nah, jika kita kebetulan Profesi keahlian kita  adalah Independent Lawyer Bisnis Migas, maka kita harus memperhatikan semua Point yang Significant dalam Tahapan Pembuatan Pemeriksaaan Dokumen Legal, pembuatan Pendapat Hukum atau Legal Opinion maupun Advise/Nasehat  kepada Klien kita, tergantung Pihak mana yang kita wakili kepentingan Hukum Bisnisnya, hingga ke tahapan Pembuatan MOU/ Letter of Intent,  Perjanjian Kerjasamanya, Perjanjian Farm In atau Farmoutnya, maupun Perjanjian Pembelian Saham jika yang terjadi adalah Pengambil Alihan Saham Equity dari Perusahaan Migas tersebut, serta Perjanjian Pinjaman Dana tergantung dari Kompleksitas dari Transaksi yang perlu dilaksanakan oleh Para Pihak dalam menjejaki dan melaksanakan Kerjasama Bisnis dalam Kegiatan Migas tersebut.

 Begitulah sekilas Snapshot  Gambaran  KEGIATAN MIGAS YANG PENUH RISIKO yang  Penulis hendak kemukakan pada kesempatan tulisan pagi ini, dengan harapan semoga bermanfaat bagi pembaca.

Jakarta, 4 April 2018 di Edit 10 November 2021

Agung Supomo Suleiman 

AGUNGSS BUSINESS LAWYER NOTE 

20 Oktober 2021

Geo Politik – Proyek Pipa Gas Alam – Nord Stream 2

Filed under: North Stream Gas Pipeline,Proyek Pipa Gas Alam Nord Stream 2 — Agung Supomo Suleiman @ 12:12 am

GEO POLITIK – PROYEK PEMBANGUNAN PIPA GAS ALAM – NORTH STREAM GAS PIPELINE ( “NSGP”)

KEBUTUHAN GAS ALAM EROPA

Sebahagian dari kebutuhan GAS ALAM ini di salurkan transportasinya melalui Pipa Gas Alam bernama North Stream Gas Pipeiline ( ” NSGP”)

Setiap 1(Satu) Tahun, Eropa membutuhkan lebih dari 100 Milyar Meter Kubik Gas Alam .

PIPA GAS ALAM NORTH STREAM GAS PIPELINE (NSGP) 2

Photo dari : https://www.bbc.com/news/world-europe-57923655

PANJANG PIPA GAS ALAM NSGP

Lebih kurang 1.224 Kilometer.

SEJARAH JALUR PIPA NSGP

Proyek Pipa Gas Alam ini pada awalnya dimulai pada Tahun 1977, dimana dibentuk Perusahaan Joint Venture:

antara :

a) Gazprom dari Rusia,

b) Neste ( Fortum) dari Finlandia,

yang diberi nama : North TransGas.

Pada saat Tulisan ini dibuat kita ketahui bahwa Perusahaan Joint Venture North TransGas ini telah membangun dan menjadi Operator dari Pipa Gas dari Rusia ke Jerman melalui Laut Baltik

Pada perkembangannya North TransGas membuat kerjasama dengan Perusahaan dari Jerman bernama Ruhrgas.

Study Kelayakan

Tahun 2001 bulan April :

Ketiga perusahaan GazProm, Ruhrgas dan ForTum melaksanakan “Study Kelayakan” atas Proyek Jaringan Pipa Gas Alam

Tahun 2002

Komite Managemen Gazprom setuju membuat “Jadwal Pelaksanaan Proyek Pembangunan Jalur Pipa Gas dari Rusia ke Jerman” .

Tahun 2005 :

Fortum menjual Saham 50 % Saham North Transgas Oy ke Gazprom

GANTI NAMA OPERATOR – PROYEK JALUR PIPA

Oktober 2006 Perusahaan Operator dari Pembangunan Proyek Pipa Gas Alam berganti nama menjadi “Nord Stream AG


PANJANG PIPA

Panjang Jaringan Pipa di Darat Rusia adalah lebih kurang 917 Km.

Jalur Pipa Gas Alam yang dibangun dibawah Laut Baltik dari Teluk Portovaya menuju ke Pantai Jerman yaitu Greiswald

NEGARA – NEGARA yang mendapatkan saluran Gas Alam dari Pipa Gas Alam North Stream Gas Pipeline (“NSGP”)

Pipa North Stream Gas Pipeline ini menyalurkan Gas Alam ke beberapa Negara di Eropa antara lain termasuk Finlandia, Swedia, Inggris

KANDUNGAN CADANGAN GAS ALAM

Dari data yang ada diperkirakan Cadangan Gas Alam dari Lapangan Gas di Yuzhno -Russkoye :

lebih dari 1(satu) Trilliun Meter Kubik termasuk 700 Juta Proven Reserve.

TAHAPAN PEMBANGUNAN PIPA

TAHAPAN PERTAMA

Pipa Gas Alam Pertama dibangun dalam 2 (Dua) Tahapan yaitu :

PERIODE PEMBANGUNAN PIPA :

TAHAPAN PERTAMA

Pembangunan Konstruksi Pipa Gas ALAM – Pertama dibangun Tahun 2010 dan selesai pada bulan Juni 2011.

BESARNYA VOLUME GAS YANG DISALURKAN

Jaringan Pertama Kapasitas Volume Gas Alam yang disalurkan 27,5 Miliar Meter Kubik

Jaringan “Mulai OPERASI ” mengirim Gas Alam dari Rusia ke Jerman pada bulan Nopember 2011

TAHAPAN KEDUA

Pembangunan Pipa Gasa Alam North Stream Gas Pipeline ( NSGP) pada bulan Mei 2011 dan selesai pada bulan April 2012

Kapasitas Volume Gas Alam yang dikirim 27,5 Miliar Meter Kubik.

Jaringan Kedua “Mulai OPERASI” Oktober 2012

RUSIA ANEKSASI KRIMEA ( Perluasan Wilayah Rusia dengan menguasai & menduduki KRIMEA yang merupakan Kota Adminstrasi NEGARA UKRAINA)

Pada bulan Maret Tahun 2014, Rusia memperluas Wilayahnya ( ANEKSASI ) dengan menduduki dan menguasai KRIMEA.

Melalui Referendum KRIMEA yang berpenduduk 60% Etnis Suku Rusia melakukan Referendum, untuk memisahkan diri dari UKRAINA dan bergabung dengan Rusia

Sumber Data : https://www.voaindonesia.com/a/krimea-pilih-bergabung-dengan-rusia/1872728.html

Krimea ini merupakan Kota Adminstrasi Negara Ukraina.

Disinilah cikal bakal permusuhan antara UKRAINA dengan RUSIA

USA tak mengakui Perluasan Wilayah ini maupun Referendum yang dilakukan di Kremia keluar dari Negara Ukraina.

  • JOINT VENTURE

 Pada Pembangunan dan Kepemilikan Pipa Gas Alam NSGP – Pertama –

Joint Venture adalah : Perusahaan Nord Stream AG dengan

Komposisi Saham :

BASF dan E.ON Ruhrgas memiliki masing-masing 15,5 Saham

NV Nederlandse Gasunie 9 % Saham

GDF Suez 9% Saham

PROYEK PIPA GAS ALAM – NORD STREAM 2

Proyek Pembangunan Proyek Pipa Gas Alam ini  merupakan Proyek Joint Venture antara beberapa Perusahaan yaitu:

GRAZPROM dari Rusia merupakan Mayoritas Pemegang Saham

  • Uniper & Wintershall dari Jerman
  • Engie dari Perancis
  • Shell perusahaan Inggris dan Belanda
  • OMV dari Austria
  • Penjelasan Proyek Pipa Gas Alam Nord Stream 2 :

VOLUME GAS ALAM yang disalurkan per Tahun

Volume Gas Alam yang disalurkan lewat Pipa Gas ALam Nord Stream 2 adalah 55 Miliar Meter Kubir per tahun.

NILAI PROYEK

Nilai Proyek Pembangunan Pipa Gas ALam Nord Stream 2 adalah 10 ( Sepuluh) Miliar Euro atau (equivalen dengan USD 12 ( Duabelas) Miliar.

PENDANAAN

GEO POLITIK – “PENOLAKAN” USA ATAS PEMBANGUNAN PROYEK PIPA GAS ALAM – NORD STREAM 2

USA Menolak Pembangunan Jalur Pipa Gas Alam – Nord Stream 2 kemungkinan khawatir RUSIA akan menjadi Pemasok Gas Alam terbesar ke Negara Eropa dengan tambahan Volume 55 Miliar Kubik Meter, yang merupakan tambahan dari Volume 27, 5 Miliar Meter Kubik & 27, 5 Milar Kubik Meter yang telah disalurkan lewat North Stream Gas Pipeline yang Pertama dibangun sebagaimana diuraikan diatas.

SANKSI OLEH USA atas PERUSAHAAN Kontraktor YANG MEMBANGUN PIPA GAS ALAM – NORD STREAM 2 dibawah Dasar Laut BALTIK

PEMERINTAH USA pada Era Trump telah mengenakan SANKSI kepada Perusahaan Kontraktor yang membangun Pipa Gas Alam – NORD Stream 2 ini, sehingga jelas menghambat pembangunan dari Proyek Pipa Gas Alam – Nord Stream ke 2 ini.

JERMAN MARAH

Jerman yang mengandalkan Pasokan Gas Alam 40 % (Empat Puluh persen) dari Sumber Gas ALAM Rusia “MARAH atas penerapan Sanksi dari USA ini.

Kita lihat bahwa USA menggunakan SANKSI sebagai alat GEO Politik dalam usaha mengurangi Pengaruh Kekuatan Rusia yang dapat menguasai Penguasaan Penyaluran Gas ALam ke Negara – Negara di Eropa.

Pengenaan Sanksi oleh USA ini menjadi salah satu penyebab terhambat atau tertundanya Penyelesaian Pembangunan Pipa Gas ALAM – Nord Stream 2 ( North Stream Gas Pipeline)

JOE BIDEN MENCABUT SANKSI atas Perusahaan Kontraktor yang Membangun Pipa NSGP 2 ini.

Pemerintah USA – Presiden JOE BIDEN pada Bulan Mei kini telah “mencabut SANKSI” atas Perusahan Kontraktor Proyek Jalur Pipa NSGP 2.

USA juga mencabut Sanksi atas Kepala Eksekutif Mattias Warnig, yaitu salah satu orenag terdekat Presiden Rusia Vladimir Putin.

Namun USA masih menjatuhkan Sanksi atas 4 Kapal yang terlibat dalam Pembangunan dalam Proyek Pembangunan Pipa Gas Alam Nord Stream 2 ini

Alasan dari dicabutnya SANKSI atas Perusahaan Konraktor yang membangun PROYEK PIPA GAS ALAM NSGP (North Stream Gas Pipeline 2) adalah guna memperbaiki hubungan dengan Eropa guna mendapat dukungan dari Eropa termasuk Jerman terkait “Perang Dagang antara USA dan RRC khususnya dengan Ekspansi Armada Militer di Laut China Selatan.

Kita amati bahwa terjadi GEO POLITIK – Rebutan Pengaruh Kekuasaan antara RUSIA Versus USA

karena adanya Tambahan sebanyak 55 Miliar Gas Alam oleh Rusia kepada beberapa Negara – Negara di Eropa termasuk Jerman yang siap disalurkan dari RUSIA ke JERMAN melalui Proyek PIPA GAS ALAM – NSGP 2 ( atau Nord Stream Gas PIPELINE 2)

PENGUMUMAN RESMI SELESAINYA PEMBANGUNAN PIPA GAS ALAM – NSGP 2 ( atau Nord Stream Gas PIPELINE 2)

PENGUMUMAN LEWAT PERS oleh PEMERINTAH Rusia : Selesainya Proyek Pembangunan PIPA GAS ALAM – NSGP 2 ( atau Nord Stream Gas PIPELINE 2)

Pemerintah Rusia pada hari Jumat 10 September 2021 mengumumkan Telah DIselesaikANNYA Pembangunan Pipa Gas Nord Stream 2

Pimpinan Perusahaan GAZPROM, yaitu Alexei Miller, mengumumkan pada hari yang sama bahwa KONSTRUKSI PEMBANGUNGAN PROYEK GAS ALAM – NORD STREAM 2 telah sepenuhnya selesai.

Maka kini kita tinggal menunggu Kapan Tanggal Pengoperasian dimulainya Pengiriman Transportasi GAS ALAM dari Sumber Gas Alam itu dari Rusia menuju ke Jerman yang juga akan menjadi Pasokan Gas Alam kepada Negara – Negara di Eropa yang dilalui oleh Pipa Gas Alam – Nord Stream 2 ini, khususnya Negara dari 4 ( Empat Perusahaan Joint Venture – NORD STREAM AG

Uniper & Wintershall dari Jerman
Engie dari Perancis
Shell perusahaan Inggris dan Belanda
OMV dari Austria

dimana ke 5 Perusahaan Negara ini termasuk GrazProm dari Rusia telah mendanai 50% ( Lima Puluh persen) Jangka Panjang Nilai Pembangunan Proyek Gas Alam 2 sebsar 10 Miliar Euro ( Equivalen USD 12 Miliar),

yaitu Jerman ( yang mengaNdalkan 40% Pasokan Gas Alam dari Rusia) , Perancis, Inggris, Belanda dan AUstria

KRISIS ENERGI EROPA

Kita ketahui bahwa Eropa saat ini mengalami Krisis Energi menghadapi Mism Dingin, dimana

a) Gas ALAM yang tersalurkan dari PIPA GAS – North Stream Gas Pipeline yang Pertama sebesar 55 Miliar Kubic Meter tidak mencukupi,

b) Energi Solar yang tak menentu Sumber Panas Solar karena Cuaca menjelang Musim Dingin di Eropa, serta c) Tenaga Anging yang menggerakan Kipas Angin sedang Overhaul /MAINTENANCE,

d) Belum beroperasional Pipa Gas Alam Nord Stream 2 karema berbagai masalah SANKSI dari USA atas Perusahaan Kontraktor yang membangun Proyek Pipa Gas Alam NORD STEAM 2 lewat Dasar Laut Baltik, dimana USA secara GEO POLOITIK sama sekali tidak setuju dengan adanya Tambahan Suplly Gas Aalam 55 Miliar Kubik Meter per 1 Tahun dari Rusia Ke Negara – Negara Eropa termasuk ke Jerman, sebagai Tambahan dari Suplly lebih kurang 27, 5 Miliar Kubik Meter ditambah 27,5 Kubik Meter per tahun yang telah di supply oleh RUSIA kepada Negara- Negara Eropa.

Hal ini menimbulkan Ketergantungan Negara Eropa sangat tinggi kepada GAS ALAM dari Russia dimana Eropah per 1 Tahunya membutuhkan 100 Miliar Kubik Meter untuk Mengerakan Listrik, maupun untuk memanaskan, Penghangat Rumah/Apartmen di Eropa khusunya menghadapi Musim Dingin dibulan Desember 2021 ini.

HARGA GAS ALAM dan Batu Bara MELONJAK

Akibat dari Kekurangan Gas Alam tersebut menjelang Musim Dingin di Eropa, Harga Gas Alam melonjak tinggi, apalagi dalam Pembelian di SPOT MARKET.

Sebagai Alternatif Energi Permintaan Energi Batu Bara yang sangat Polusi, meningkat di Eropa maupun di RRC dan India.

Hal ini menyebabkan Harga Batu Bara meningkat 2 hingga 3 kali Lipat.

UKRAINA KHAWATIR – KEAMANAN Dikuasai oleh Rusia sebagai Trauma dari Aneksasi Rusia atas Kremia tahun 2014 lewat Referendum, yang tak diakui Ukraina maupun oleh USA.

Demikian Snapshot GEO POLITIK – Terkait PROYEK PEMBANGUNAN PIPA GAS ALAM Nord Stream 2 /North Stream Gas Pipeline 2 (“NSGP 2)

Jakarta, 20 Oktober 2021

Agung Supomo Suleiman

9 September 2021

PERKENALAN – AGUNGSS OILGASMINE LAW CHANNEL

Filed under: Uncategorized — Agung Supomo Suleiman @ 5:41 am

PENULIS dari Blog Snapshot Artikel Hukum Bisnis AgsS – SACO – Agungss, telah membuat Video Rekaman – Perkenalan dibuatnya AGUNGSS OILGASMINE LAW CHANNEL yang dioperasikan oleh Agung Supomo Suleiman yang merupakan Penulis dari Blog ini.

Kami berharap dapat bermanfaat dan berkonstribusi didalam bertukar Pengalaman maupun menjadi Platform menyalurkan pemikiran dari Penulis maupun Operator yang berlatar belakang :

LATAR BELAKANG PENDIDIKAN DAN PROFESI KARIER PENULIS BLOG SNAPSHOT ARTIKEL HUKUM BISNIS maupun selaku Operator dari YouTube CHANNEL bernama AGUNGSS OILGASMINE LAW CHANNEL :

AGUNGSS OILGASMINE LAW CHANNEL – Ngulas Geopolitik Perebutan Pengaruh di Wilayah belahan Dunia – Aspek Hukum Minyak Gas / Tambang .

LATAR BELAKANG PENDIDIKAN & PROFESI Operator Agung Supomo Suleiman :
Jurusan Hukum Publik Internasional – FHUI 1973 -1979.
Mata kuliah Hubungan Internasional – Goepolitik

35 Tahun Business Lawyer :
5 Th Konsultan Hukum / Pengacara – Law Firm Adnan Buyung Nasution & Associates (Nasution, Lubis, Putranto)

5 Th Inhouse Legal Counsel di Vico/Huffco Indonesia (Perusahaan Minyak & Gas Investor USA

3 Th ( 1991 -1993) Law Office sendiri – disusul- Partner Widyawan (Agung S.Suleiman & Widyawan) – Merger Law Firm Delma Juzar & Wiriadinata (Wiriadinata & Widyawan ) – Aspek Hukum Migas /TAMBANG
5 Th In-House Legal Counsel – PT Freeport Indonesia – Perusahaan Tambang Copper – Gold Investor USA –

1 Juni 1998 Law Office disusul Partner Sidhi Prasena (Suleiman Prasena & Co) – ( Suleiman Agung & Co – Partner Adrian Putra Jangkar Jasa Hukum – Migas/Pertambangan

3 Tahun (2011- 2013) kerjasama PT JME – Management & Konsultan – MIGAS & Pertambangan Founder Almarhum Pak John S.Karamoy, – Aspek Hukum MIGAS / TAMBANG

.Berdasarkan Latar Belakang diatas maka, PENULIS dari Blog ini yang telah dibuat sejak tahun 2009, memberanikan diri membuka YouTube Channel sendiri bernama : AGUNGSS OILGASMINE LAW CHANNEL

TEMA AGUNGSS OILGASMINE LAW CHANNEL berbagi Pengalaman maupun mencoba membuat Presentasi / Ulasan Snapshot Apek Hukum Bisnis MIGAS dan Pertambangan Umum termasuk Pembiayaan, Korporasi, Pembahasan Pembuatan Kontrak MIGAS dan Pertambangan yang dikaitkan Geopolitik atas Kekuatan Potensi Sumber Daya Alam Migas/Mineral

Harapan Operator YouTube Channel maupun Penulis dari Blog ini, dapat bermanfaat dan menjadi kontribusi sumbang pikiran kepada para Pemirsa.

Jakarta, 9 September 2021

AGUNGSS OILGASMINE LAW CHANNEL

6 September 2021

INDONESIA – ditengah HEGOMONI – USA Versus RRC

Filed under: Uncategorized — Agung Supomo Suleiman @ 4:32 am

Penulis dari Blog Snapshot Artikel Hukum AgsS – Saco – AgungSS ini mengupload Rekaman Video berjudul Indonesia Di Tengah Hegemoni USA Versus RRC yang dilakukan oleh Agung Supomo Suleiman sebagai Operator dari AGUNGSS OILGASMINE LAW CHANNEL

Maka Penulis yang juga merupakan Operator dari Blog ini Alhamdulillah kini berhasil melakukan Link Match YouTube Channel dari Penulis bernama AGUNGSS OILGASMINE LAW CHANNEL dengan BLOG Snapshot Hukum Artikel Bisnis AgsS – SACO – AGUNGSS ini.

KETERANGAN :

Kalau YouTube Presentasinya dengan berbicara di Video Rekaman yang di Upload ke YouTube Channel kita, sedangkan

di BLOG, Penulis menulis dengan kata-kata yang diketik dalam Rangkuman Artikel Hukum Bisnis.

URAIAN tertulis dari Presentasi berjudul :

Indonesia di Tengah Hegemoni USA Versus RRC

Kita sangat merasakan Indonesia pada abad 21 ini, berada di tengah Pertarungan Perebutan Pengaruh – Hegomoni USA ( United States of America ) Versus RRC (Republic Rakyat China).

PRESIDEN RRC XI JINPING – September – Oktober 2013 Perkenalkan OBOR /BRI -JALUR SUTERA MODERN ABAD 21

Presiden RRC bulan September dan October 2013 -Xi Jinping memperkenalkan ambisi Sabuk Ekonomi Jalur Sutera – dan Jalur Sutera Maritime Dinasti Han diterapkan dalam Abad 21 yang dikenal dengan istilah OBOR ( One Belt One Road) atau diperhalus dengan istilah BIR (Belt Initiative Road) sebagai reaksi kecurigaan Negara Barat bahwa OBOR bukan hanya Jalur Ekonomi melainkan akan berkembang menjadi membangun Jalur Militer dari RRC.

LATAR BELAKANG PENDIDIKAN DAN PROFESI KARIER PENULIS BLOG SNAPSHOT ARTIKEL HUKUM BISNIS maupun selaku Operator dari YouTube CHANNEL bernama AGUNGSS OILGASMINE LAW CHANNEL :

Penulis semasa Kuliah di Fakultas Hukum Universitas Indonesia TAHUN 1973 hingga 1980 – mengambil Jurusan Hukum Internasional mendapat Mata Kuliah Hubungan Internasional , dengan Mata Kuliah Geopolitic – Perebutan Pengaruh Kekuasaan Wilayah tertentu di belahan dunia.

“Kombinasi” berlatar belakang Pendidikan diatas dengan Pengalaman Penulis selama Alhamdulillah 35 Tahun berprofesi praktek sebagai Business Lawyer :

5 Tahun – Konsultan Hukum =Pengacara di Kantor Adnan Buyung Nasution & Associates (Nasution, Lubis, Putranto) (1980-1985),

5 TAHUN – Inhouse Legal Counsel di Vico/Huffco Indonesia ( Perusahaan Minyak dan Gas beberapa Investor USA, (1985 -1990) ( melapor ke Mr.Dick Agee – Vice President Exploration & Production, selanjutnya melapor ke Pak John S.Karamoy – Senior VP Exploration & Production ) yang menghasilkan Produk Minyak dan Gas, dimana Gasnya diproses menjadi Gas Alam Cair (LNG) di PT BONTANG LNG yang diekspor ke Jepang

3 TAHUN ( 1991 -1993) di Warung Hukum sendiri – yang disusul bersama Partner lain Widyawan (Agung S.Suleiman & Widyawan) – dan diajak Merger dengan Law Firm Delma Juzar & Wiriadinata *Wiriadinata & Widyawan) – Jangkar Pekerjaan banyak di Migas /Pertambangan termasuk Pembiayaannya

5 (Tahun) In-House Legal Counsel Level Manager – melapor ke Pak Sunarto Yudonarpdo ( Direktur Hukum ) selanjutnya ke Mr. Dan Bowman – VP Special Development Project di PT Freeport Indonesia – Perusahaan Tambang Copper – Gold Investor USA

Sejak 1 Juni 1998 membuka Warung Hukum yang disusul bersama Partner (Sidhi Prasena) (Suleiman Prasena &Co) – (SP & Co) maupun Suleiman Agung & Co (SACO) – (AgsS-Saco Independent Business Lawyer) : yang Angkor- Jangkar Jasa Hukum kebanyakan Migas/Pertambangan Umum dari – Korporasi/Pembuatan Perusahaan/Pembuatan Berbagai Kontrak Migas/Pertambangan termasuk Batu Bara termasuk Aspek Pembiayaan, Korporasi

BERDASARKAN LATAR BELAKANG tersebut diatas :

Maka Penulis sangat tertarik untuk mengamati Perkembangan Indonesia ditengah HEGOMONI USA versus RRC.

Guna dapat memperoleh Gambaran yang lebih Jelas Penulis meng Upload Gambar dari OBOR atau BRI ini, yang merupakan Jalur Sutera Modern Jalur Darat yang terintegrasi dengan Jalur Maritime Masuk /Keluar dari RRC yang melewati beberapa Negara dari RRC

Selama tahun 2015 yaitu 3 tahun setelah Tahun 2013 saat di Perkenalkan Jalur Sutera Modern Abad 21 Oleh Presiden RRC diperkirakan sudah 65 Negara yang terlibat dalam OBOR atau BRI ini.

Penulis mengamati Jalur OBOR/BRI ini dalam penerapan di Wilayah Indonesia, penerapannya adalah :

Infrastruktur Kereta Cepat/Jalan Tol maupun

Pelaksanaan Investasi dalam Pertambangan dimana terindikasi RRC bersedia membangun:

Smelter untuk memproses Hasil Galian Produksi Tambang dari Wilayah atau Blog Tambang yang disepakati antara Pemerintah Indonesia dengan Kontraktor Pertambangan PMA Investor dari RRC ini.

SCHEMA INVESTASI RRC melalui Investor RRC

PENYEDIAAN DANA /LOAN

KEGIATAN INVESTASI PERTAMBANGAN UMUM

Terindikasi :

RRC menyediakan :

DANA yang dibutuhkan ( dari Pinjaman /Loan) melalui Bank Cabang BUMN yang dibentuk di Negara yang bergabung dalam OBOR/BRI ,

Dilakukan oleh Perusahaan yang dimiliki oleh Investor RRC,

SCHEMA Investasi dari Investor dari RRC (mungkin BUMN /SWASTA dari RRC) untuk pelaksanaan dalam Pelaksanaan Kegiatan Explorasi/Ekspoitasi/Konstruksi hingga Produksi,

Barang untuk Pelaksanaan Infrastruktur Infrastuktur Fasiltas Tambang/Migas/ Pelabuhan /Tenaga Kerja disediakan oleh RRC

Semua TAHAPAN KEGIATAN Pertambangan ditanggung dan dilaksanakan oleh RRC / yang dibentuk untuk pelaksanakan kegiatan Pertambangan tersebut.

Tentunya setiap Negara yang dilalui Jalur OBOR/BRI/Jalur Sutera Modern abad 21 – menerima untuk bergabung dengan Tawaran RRC sesuai dengan Ketentuan/Kebijakan Setiap Negara masing-masing dimana RRC punya Kepentingan Nasional sendiri dan Setiap Negara juga mempunyai Kepentingan Nasionalnya masing-masing.

INDONESIA

UU No 3 tahun 2020 yang merupakan perubahan dari UU No. 4 tahun 2009 UU Minerba

segala Fasilitas Plant Pertambangan Umum,

Kendaraan /Peralatan Berat, Kantor di Lapangan, akses jalan dari Mulut Tambang, yang dibutuhkan termasuk Tenaga Kerja hingga Produksi Bahan Galian.

KOMPOSISI PEMEGANG SAHAM

Kepemilikan dari pada Investor, baik dari RRC bisa BUMN RRC bisa juga Swasta RRC, maupun Investor Nasional sesuai dengan penjajakan (Memorandum of Understanding) atau Letter of Intent (LOI) yang pada akhirnya jika disepakati untuk berinvestasi dengan ditandatangani Perjanjian Pemegang Saham /Shareholder Agreement)

dimana disepakati berapa Komposisi Percentage Joint Venture dari bentuk Perusahaan yang akan melakukan Usaha Kegiatan Pertambangan Umum sesuai dengan Hukum dan Peraturan dari Setiap Negara yang dilewati oleh Jalur Sutera ;

PENYEDIA DANA /LOAN

Dalam Perjanjian antara Para Pemegang Saham tersebut akan dijejaki untuk mengikuti Lelang Tender Blog Tambang disutau Wilayah adalah kepemilikan saham di PT yang mendapat izin mengelola Pertambangan Umum di Daerah Wilayah Pertambangan Umum tertentu di Wilayah Indonesia.

KONSEP KEPEMILIKAN KEKAYAAN PERTAMBANGAN UMUM

Kita ketahui bahwa Konsep kepemilikan atas Sumber Daya Kekayaan ALAM Bahan Galian Tambang yang dianut oleh satu negara dengan negara lain berbeda satu dengan lain.

Hal ini pun kita temukan dalam Sejarah Pertambangan maupun Perminyakan /Gas di Indonesia.

Semula Pedagang dari Eropa datang ke Indonesia untk Bumbu Rempah dan kekayaan produk Agraria pada Abad ke 15.

Perdagangan terkait Bahan Tambang terindikasi dimulai Abad ke 18. Tercatat bahwa VOC atau Perusahaan Hindia Belanda yang ditemukan Tahun 1602 membeli Tin atau Timah /Kaleng dari Sultan Palembang pada Tahun 1710.

Pada tahun 1852 kegiatan Pertambangan Timah dilakukan secara sistimatis dan tahun 1852 Konsesi deiberikan kepada Perysahaan Biliton untuk melakukan Exploitasi Deposit Tin /Timah di Belitung..

Pada Sebelum tahn 1899 Hak Mineral diberikan berdasarkan Ketentuan Eksekutif.

Pada Era pendudukan Belanda melalui Ordonantie Mijn Reglemen atau Hukum Tambang tahun 1899 diundangkan dimana Hak Mineral dipisahkan dari Hak Tanah dan ditetapkan bahwa Kekayaan Mineral adalah dimiliki Negara dan Kominitas keseluruhan.

Lisensi untuk Prospek Penemuan Mineral meliputi Maksimum 10,000 Ha untuk Jangka waktu 3 tahun, yang dapat diperpanjang 2 kali yang masing – masing dapat diberikan kepada :

Warga Negara Belanda dan

penduduk dan kebangsaan lain n dan Perusahaan yang dibentuk di Belanda atau Hindia Belanda.

Hal ini dilakukan agar memastikan bahwa yang bertanggung jawab untuk kegiatan Operasi Pertambangan adalh dibawah kontrol pengawasan dari Pemerintah.

Maka terkait Pengaturan Pertambangan Umum maupun Perminyakan /Gas, Pemerintah Hindia Belanda mengakui adanya :

Konsesi Kepemilikan Kekayaan Bahan Tambang yang dimiliki

Pribadi Perorangan Warga Negara Belanda atau Penduduka dan Kebangsaan lain

Perusahaan Swasta yang dibentuk di Negara Belanda atau Hindia Belanda pada saat itu :

KONSEP KEPEMILIKAN KEKAYAAN BAHAN TAMBANG SETELAH INDONESIA MERDEKA

Setelah Indonesia merdeka, maka Konsep Kepemilikan yang diatur Ordinatie Pertambangan / Maupun MIGAS di Wilayah Hukum Jurisdiksi Indonesia /Wilayah Pertambangan /Migas dirubah dimana ada :

PEMISAHAN kepemilikan antara apa yang berada di Permukaan Tanah/Bumi dan apa yang ada dibawah Bumi :

Yang berada diatas Tanah adalah diatur Kepemilkannya seusia Ketentuan Agraria Yang berlaku

Adapan Kekayaan Sumber Daya Alam yang berada diBawah Bumi adalah “Milik Seluruh Rakyat Indonesia”

PENERAPAN OBOR/BRI PADA KEGIATAN PERTAMBANGAN

Penyediaan DANA Loan juga disediakan oleh Bank Pembiayaan Pertambangan dari Cina untuk melaksanakan Investasi yang dibutuhkan baik :

Capex (Capital Expenditure atau Pengeluaran untuk Modal /Kapital ) maupun

Opex ( Operational Expenditure – Pengeluaran Operasi ) yaitu untuk membiayai

PERBANDINGAN LOAN OLEH INVESTOR USA versus RRC – utk Kegiatan Pertambangan di Indonesia

*LOAN UNTUK PERTAMBANGAN USA

SYNDICATION LOAN DARI BEBERAPA BANK ASING

Penulis pernah bekerja 5 (Lima) Tahun sebagai In House Legal Counsel PT FREEPORT tahun 1993 – 1998 , dimana Penulis bertanggung jawab :

mengkoordinir dari Aspek Hukum atas Perjanjian Pinjaman /Loan untuk kegiatan pelaksanaan Pertambangan Umum Tembaga dan Emas dengan Law Firm di Indonesia , maka, Penulis mengetahui bahwa Loan /pinjaman yang disediakan untuk kebutuhan Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Tembaga dan Emas di Wilayah Pertambangan yang tersebut dalam Kontrka Karya antara Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia, di Tembaga Pura adalah melalui SINDICATION LOAN dari beberapa Bank Besar Asing yang berkisar setahun sekitar USD 450 JUTA hingga USD 500 JUTA.

LOAN /PINJAMAN UNTUK PERTAMBANGAN RRC

  • Sesuai progam OBOR/BRI – RRC , Penyediaan Dana Loan /Pinjaman adalah diberikan melalui BANK BUMN CINA yang dibutuhkan pelaksanaan kegiatan operasi Pertambangan untuk setiap tahapan eksplorasi, eksploitasi, konstruksi, produksi, bahkan hingga membangun SMELTER untuk proses lebih lanjut atas Hasil Produk Ore /Bahan Galian terkait, apakah itu hasil tambang galian nikel atau bahan tambang galian lainnya.

PEMBENTUKAN PT untuk mendapatkan IUP (Izin Usaha Pertambangan)

UU No 3 tahun 2020 yang merubah UU No 4 tahun 2009 MINERBA

rmengatur antara lain IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang diberikan kepada Badan Hukum PT PMA.

Dalam kegiatan Pertambangan Umum di Wilayah Hukum Pertambangan Umun di Indonesia sesuai dengan UU No. 3 tahun 2021, ditentukan untuk membentuk PT berbadan Hukum Indonesia yang dapat berupa PT PMA jika Investor Asing berasal dari Investor dari RRC ( dapat BUMN atau Swasta dari RRC tergantung kebijakan Investasi dari Pemerintah RRC dalam rangka melaksanakan Program OBOR /BRI atau Jalur Sutera Modern di Abad 21 ini.

Investor RRC tentunya akan mengajak Investor Nasional, dimana Kebijakan dari Pemerintah saat ini mempriorotaskan Perusahaan BUMN maupun perusahaan yang dibentuk oleh BUMN Nasional sebagai Perusahaan Holding ( Perusahaan Induk), seperti yang dilakukan pada Divestasi 51 di PT Freeport Indonesia .

Adapun besarnya Komposisi Kepemilikan Saham adalah tergantung dari perundingan BUMN RRC dengan BUMN Nasional, sesuai kekuatan keuangan untuk melakukan Penyertaan Modal dalam PT PMA yang dibentuk untuk melaksanakan Kegiatan Pertambangan Umu terkait.

Jika Pemegang Saham Asing dari Investor RRC besarnya Saham lebih dari 51 % maka sesuai dengan UU No.3 Tahun 2020, diatur kewajiban Divestasi secara berjenjang.

KONTRAKTOR PENUNJANG / Supporting Contractor

Dalam melaksanakan Kegiatan Pertambangan di Indonesia, biasanya, akan ada Perusahaan Kontraktor Penunjang /Supporting Company yang akan melaksanakan segala Kegiatan Pertambangan mulai dari Eksplorasi, Eksploitasi, Konstruksi, Produksi yang mengadakan Perjanjian Jasa dengan PT PMA yang dibentuk tersebut diatas.

LOKAL KONTENT

Biasanya dalam Ketentuan pelaksaanan Kegiatan Penunjang/Jasa Pendukuan ini ditentukan keterlibatan Kontrak Nasional maupun Bahan Produk Nasional serta menyerak Tenaga Kerja Lokal termasuk Tenaga Lokal daerah Lokasi Kegiantan Pertambangan itu dilakukan.

SCHEMA OBOR/BRI RRC

Terkait Local Kontent ini kita lihat dapat terjadi tarik ulur antara Instansi Pemerintah Terkait dengan Pemerintah RRC maupun Perusahaan Tambang BUMN /Swasta RRC karena Program Target dari Agenda Kepentingan Nasional RRC adalah juga melibatkan Barang/Tenaga Kerja maupun Investor Penunjang dari RRC.

PEMASUKAN PEMERINTAH RI /PEMEGANG NASIONAL INDONESIA

Dalam kegiatan Pertambangan Umum yang dilakukan di Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia biasanya tidak ada pengaturan Bagi Hasil atas Produk Hasil Bahan Galian Tambang, melainkan Dividen sesuai Porsi kepemilikan Sahamnya di PT yang akan memperoleh IUP ini.

Karena Kepemilikan para Investor adalah melalui Komposisi Kepemilikan Saham di PT Perusahaan Tambang yang memperoleh Kontrak Karya dan kini IUP.

PEMASUKAN PEMERINTAH INDONESIA adalah :

Dividen jika Pemerintah Indonesia berkedudukan sebagai Pemegang Saham di PT PMA tersebut.

Pajak Keuntungan dari Korporasi PT PMA

Iuran Tetap dalam setiap Tahapan dari Exploitasi, Explorasi, Konstruksi. Produksi dan Pajak Ekspor, yang biasanya secara bertahap meningkat Percentage nya.

Iuran Produksi dari Hasil Produksi yang sudah dikeluarkan dan disimpan ditempat Penumpukan Produksi Bahan Galian Tambang tersebut.

PBB atas Tanah dan Bangunan

Pajak Pusat dan Daerah Non Pajak.

Pajak atas Keuntungan dari PT PMA tersebut.

Royalti dari Hasil Produksi Bahan Tambang pada Point of Export

PERUSAHAAN SMELTER

Dalam Pertambangan BAHAN Galian ini, terindikasi Investor dari RRC juga setuju membangun Smelter atau Perusahaan yang akan Memproses Bahan Galian Tambang menjadi Produk yang ada Nilai Tambah dengan suatu Persentage tertentu yang disepakati antara Pemerintah Indonesia /Direktorat Pertambangan.

BIAYA LOAN /Penyediaan DANA untuk membangun Smelter juga disediakan oleh Bank Pembiayaan dari RRC

Kemungkinan Perusahaan Tambang Nasional juga diajak terlibat untuk bekerjasama dengan Perusahan Pertambangan Investor RRC .

Penulis tak terlibat dalam Shema Investasi Pertambangan UMUM ( Exploitasi, Explorasi, Konstruksi, Produk atas BAHAN Galian Pertambangan Umum, maupun Smelter (Perusahaan yang memproses Bahan Galian menjadi suatu Produk dengan Nilai Tambah), dari dengan Investor dari RRC, namun hanya mengamati dan memperkirakan dari luar, dengan membandingkan dengan Investor Negara lain misalnya dari USA.

PELABUHAN KHUSUS untuk mengangkut HASIL PRODUK BAHAN GALIAN Tambang yang telah diproses di SMELTER guna di Eskpor juga dibangun dengan Dana dari Bank RRC

TERINDIKASI INVESTOR RRC lebih melaksanakan dan memenuhi Keinginan Target PEMERINTAH INDONESIA dibanding dengan INVESTOR USA

INFRASTRUKTUR JALAN TOL/JALUR KERETA API CEPAT

SCHEMA Borongan Paket Turn-Key Project terindikasi diterapkan dan disepakati antara Pemerintah RRC melalui PT yang dibentuk oleh RRC untuk melaksanakan Insfrastruktur Jalan Tol/Jalur Kereta Cepat dimana seluruh Biaya DANA Pinjaman Loan juga disediakan oleh BANK Infrastruktur China.

Proyek BORONGAN Turn Key Proyek ini meliputi semua Investasi untuk Pembangunan Infrastruktur tersebut baik untuk membangun Insfrastruktur Badan Jalan Tol atau Rel Kereta Api Cepat, Gerbongnya hingga Tenaga Kerja dari RRC merupakan Perjanjian Turn-key Project yang disepakati antara Pihak Pemerintah Indonesia yang diwakli oleh Badan Hukum dengan PT yang dibentuk oleh RRC untuk keperluan tersebut.

Jaminan dari Pengembalian Loan atas Investasi adalah Pengambilan Alihan Operasi Jalan Tol /Jalan Kereta Cepat maupun Gerbong Kereta Cepat tersebut, jika Pengembalian LOAN atau Pemijaman tak terpenuhi pada masa Jatuh Tempo Pengembalian Loan tersebut.

PROYEK KERETA API CEPAT JAKARTA BANDUNG

Terindikasi bahwa untuk Proyek Kereta Api Cepat Jakarta Bandung, dibuat Konsorsium dari BUMN Indonesia melalui PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia ( PSBI) dan Konsorsium Perusahaan Perkerta Apian RRCina melalui Beijing Yuwan HSR

2(dua) Konsorsium BUMN ini kemudian membentuk PT Patungan Joint Venture PMA, dengan Komposisi Pemegang Saham sesuai kesepakatan Para Pemegang Saham.

Untuk BUMN Nasional Indonesia akan dikonsultasikan dengan Pemerintah/Menteri yang berwenang maupun dengan DPR, sesuai ketentuan Hukum Yang Mengatur Insfrastruktur Jalur Kereta di Indonesia maupun kententuan Hukum Penamanan Modal Asing dalam Investasi Insfrastruktur Kereta Cepat di Indonesia.

PT Joint Venture PMA dalam bidang Insfrastruktur Perkeretaan Transportasi Massal Jalur Cepat, yang kemudian mendatangani Perjanjian Turn Key EPIC ( Engineering Procurement Instalation Commissiong).

Untuk Kebutuhan DANA yang dibutuhkan PT Joint Ventur PMA ini, maka RRC bersedia untuk menyediankan DANA Pinjaman sesuai dengan Program Obor /BRI Jaklur Sutera, dan Pemerintah /Instansi berkonsultasi dengan DPR akan juga membuat Keputusan Kebijakan Penyediaan Dana yang dibutuhkan ini, guna di mitigasi Pengambilan Alihan Operasi oleh BANK BUMN RRC maupun Perusahaan BUMN Insfrastrukur sebagai Pengelola Jalur Kereta Cepat ini.

*Komposisi Porsi /Besarnya Jumlah Pemberian Dana yang dibutuhkan, maupun

*Komposisi Kepemilikan Saham dalam PT Joint Venture PMA ini

akan menentukan Kekuatan Pengambilan Suara dalam Membuat Keputusan Pelaksanaan Pembangunan Kereta Cepat Jakarta Bandung ini, yang berkaitan dengan :

Jaminan Pelunasan Pembayaran Loan Pinjaman maupun Pengambilan Operasi Pengelolaan Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung ini, dalam hal terjadi kendala dalam Pembayaran Kembali Loan maupun Pengembalian Return of Investment dari Investasi yang ditanam sebagai Penyertaan Modal dari Masing-Masing Konsorsium sebagai Pemegang Saham dalam PT Joint Venture/Perusahaan Patungan ini .

Ini baru prediksi kemungkinan SCHEMA Korporasi , karena Penulis tak terlibat atas Kerjasama Proyek ini melainkan hanya mengamati dan mencoba menuangkan dalam Tulisan ini.

Keuntungan Kepentingan dari RRC adalah terlaksananya salah satu bagian dari Jalur Sutera yang dilalui Jalur Sutera tersebut dan untuk Pemerintah Indonesia Infrastuktur Jalan Tol maupun Jalur Kereta Cepat terbangun.

KERJASAMA MILITER

Indonesia membangun Kerjasama Militer dengan USA, dengan adanya Latihan bersama antara Angkatan Bersenjata RI dengan Amerika.

RRC gunakan PETA TRADISIONAL peninggalan DINASTI TANG ATAS NATUNA

Kemungkinan karena RRC di Natuna atau Laut Cina Selatan berusaha menggunakan Peta Maritime tradisional Cina dari zaman Kerajaan Cina yang berbenturan dengan Zone Ekslusif Lautan baik untuk Jalur Lalu Lintas Kapal Indonesia maupun untuk menangkap kekayaan Lautan Ikan di Lautan Cina Selatan atau Perairan Natuna tersebut.

Mungkin juga terindikasi di Lautan Cina Selatan mengandung banyak Deposit Minyak dan Gas.

Sembilan garis Putus-putus atau lebih dikenal dengan Nine Dash Line dijadikan Dasar Pemerintah RRC yang mengklaim seluruh Peraairan Laut Cina Selatan termasuk didalamnya sebagaian Periran Kepulaun Natuna yang kini merupakan Wilayah Nusantara sesuai Deklarasi Djuanda dan Mochtar Kusmatmadja.

DEKLARASI DJUANDA

Adapun Negara Republik Indonesia berdasarkan Deklarasi Juanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu Djuanda Kartawidjaja, menyatakan menjadi satu kesatuan Wilayah Nusantara.

Semula pada Ordonasi Hindia Belanda 1939 yaitu Teritiriale Zeeen en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 pulau- pulau diwilayah Nusantara dipisahkan oleh laut disekelilingnya dimana setiap pulau mempunyai laut disekelilingnya sejauh 3 Mil dari Garis Pantai.

Sehingga kapal asing boleh masuk dengan bebas melayari laut dintara Pulau-pulau tersebut

Deklarsi Djuanda menganut Archipelego yang semula banyak ditentang banyak negara karena membatasi kapal mereka asing melewati Perairan diantara Pulua-Pulau di Indonesia.

Deklarasi Djuanda kemudian diresmikan dengan Undang-Undang No. 4 /Prp/1960 tentang Perairan Indonesia .

Maka secara Hukum Luas Wilayah Negara Republik Indonesia bertambah luas menjadi 2 kali Lipat dari 2.027.087km2 menjadi 5.193.250 km2 dengan pengecualian Irian Jaya pada saat itu.

12 MIL PERJUANGAN MOKHTAR KUSUMAATMADJA PERLUAS WILAYAH NUSANTARA DI PBB

Almarhum MOCHTAR KUSUATMADJA memimpin perjuangan melanjutkan Konsep Archipelego diatas di PBB pada KonfersensiHukum Laut di PBB untuk mendapatkan Pengakuan Dunia dan keteguhan dan Kegigina selama 25 Tahun sehingga menghasilkan Konvesi HUKUM LAUT III di Montego Bay Jamaica tanggal 10 Desember 1982 dimana Pula- Pulau Indonesia tak terpisah dengan mengukur 12 Mil dari Garis Pantai saat sedang Surut.

PERSAINGAN PRODUKSI VAKSIN ANTARA USA/EROPA dan RRC di Indonesia

Terindikasi Baik RRC dan USA /Eropa berusaha bersaing dalam Penjaualan maupun Membangun Pabrik Vaksi untuk menangani Pandemi Covid di Wilayah Indonesia.

CINA dengan Sinovac dan Sinovarm

Sedangan USA dengan Pfitzer, Johnson & Johnson, Moderna, Astrazenega,

KOMENTAR ATAS REKAMAN VIDEO DIATAS terkait Judul diatas, dari Pak Surtiwa di Youtube yang Penulis Screen shot dan Upload pada Tulisan ini :

Agung Supomo Suleiman

DEMIKIAN tulisan Snapshot Penulis terkait Judul Indonesia Di Tengah Hegemoni USA Versus RRC dimana Penulis telah Link Match dan Mengulooad Rekaman Video – Presentasi Penulis sebagai Operator YouTube Channel AGUNGSS OILGASMINE LAW CHANNEL beserta juga Screen Shot Komentar dari Pak Surtiwa, yang dulu Penulis kenal sewaktu kita sama-sama kerja di Vico/Huffco Indonesia ( Perusahaan Oil Gas dari Investor USA)

Jakarta,

Diedit Jakarta, 8 September, 2021

Agung Supomo Suleiman

Laman Berikutnya »

Buat Blog di WordPress.com.

GLOBAL INDONESIA DAILY

MENANGKAP FENOMENA PERISTIWA DUNIA DAN INDONESIA

Mollyta Mochtar

Travel and Lifestyle Blogger Medan

The Signs

Dan di bumi itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang yakin, dan (juga) pada dirimu sendiri. Maka apakah kamu tiada memperhatikan?’ (adz-Dzariyat: 20)