Snapshot Geo Politik – Artikel Hukum Bisnis OilGasMine – Energi- AGUNGSS

25 Agustus 2016

Independent Business Lawyer

Dengan perjalanan waktu yang cukup lama didalam menjalankan Profesi sebagai Independent Business Lawyer, Penulis merasakan menemukan titik temu persamaan pengalaman praktek dengan para  Independent Commercial Lawyer http://www.onhandcounsel.co.uk/  dimana  kita sama2 merasakan senang berprofesi sebagai Independent Business Lawyer, lihat juga Freelance Independent Business Lawyer ;

Di Indonesia, dalam perkembangan,  kita bisa temukan adanya Website Ahli Hukum,   yang memuat Directory Ahli Hukum. Persyaratan untuk mendaftar Profile adalah 1.mempunyai  Lisensi Profesional   untuk melaksanakan profesi legal  dan 2 yang bersangkutan  menawarkan jasa hukum kepada external klien. Website Ahli Hukum ini selain menyediakan Directory,  juga menjadi “Fasilitator” untuk mempertemukan Customer dengan Lawyernya yang berasal dari Law Firm maupun   Lawyer.

Hal yang sangat menarik adalah bahwa Pemakai Jasa yang berasal dari Ahli Hukum Website, dapat  membuat suatu Rating dan Review  atas Jasa yang telah diberikan oleh seorang Lawyer kepada User /Customer tersebut,  dimana Penulis sebagai Independent Business Lawyer telah di Rate dan Review oleh User dari Ahli Hukum dalam Kolom Review Rate sebagaimana terbaca : https://ahlihukum.com/listings/agung-supomo-suleiman/

Dengan methode Rating dan Review diatas, dapat dijadikan Acuan oleh Customer yang mengunjungi Ahli Hukum  atas Performance dari Legal Services yang telah dilakukan oleh setiap Lawyer atau Independent Business Lawyer yang telah memberikan suatu Jasa Hukum termasuk menterjemahkan Dokumen Hukum yang diminta oleh Klien atau User.

Nampaknya dalam perkembangan baru dalam dunia Business Lawyering, ada persamaan keinginan praktek Legal Professional lebih Independent,  terutama bagi mereka yang dengan karunia dari Sang Maha Pencipta, diberikan kesempatan dan pengalaman berpraktek dalam sesuatu bidang spesialis  disebabkan dalam perjalanan praktisi profesi hukumnya,   sering  mengeluti, menekuni, fokus maupun terarah  menjadi terbiasa terlibat didalam memberikan Jasa Hukum Bisnis ke arah spesialisasi dengan permasalahan aspek bisnis dari Klien yang bergerak didalam bidang bisnis tertentu.

Lebih lanjut dengan perkembangan adanya IT didunia internet, maka para Independent Profesional Business Lawyer, dapat menciptakan Assosiasi diantara mereka, dengan  menggunakan link jalur Internet, dimana terkait dengan “kantor  konventional tersentralisasi disuatu Ruangan atau kantor di Darat  akan ada – Alternatif”  dengan “berkumpul atau inter -connected-saling terkoneksi  melalui “Media Virtual di dunia Internet” seperti yang terjadi dengan OnHandCounsel http://www.onhandcounsel.co.uk/ dimana Penyelenggaranya menjadi Penghubung atau menjadi Intermedia antara Customer atau Klien yang membutuhkan Jasa Hukum Bisnis – dimana melalui Media Internet dapat dipool hanya sebagai Media Penyelenggara-Perantara yang bisa menghubungkan Customer dengan Klien dengan berbagai – Independent Business Lawyer – yang mempunyai keahlian berbeda-beda, dimana mereka sama sekali tidak berada di 1(satu) Kantor Hukum lagi, melainkan hanya dikoordiner oleh si Penyelenggara OnhandCounsel   malah dibuat adanya Assosiasi Independent Business Lawyer yang terdiri dari beberapa jumlah Independent Business Lawyer yang masing-masing mempunyai keahlian Spesialisasi tersendiri “tanpa berada” di satu Kantor yang sama melainkan terpencar secara Independent sendiri-sendiri.

Bagi Penulis sendiri sebenarnya sudah merasakan maanfaat,  adanya Internet, Email, dan Computer, dimana Penulis telah membuat Blog Snapshot Artikel Hukum SACO AGUNGSS ini, maupun Blog Bahasa Inggris berjudul AGUNGSS  Business Lawyer Note,  untuk memperkenalkan kepada dunia Bisnis maupun Para Profesi Hukum, akan keperluan adanya Independent Business Lawyer ini.

Nah, Klien dapat mengenal watak dan Kharakter serta Prinsip yang Penulis tuangkan warnanya melalui Tulisan Artikel Hukum maupun Pengalaman Penulis dalam mempraktekan Keahlian dan Pengalaman Penulis yang ALLAH Yang Maha Kuasa telah memberikan kesempatan kepada Penulis untuk menekuni bidang Profesi Keahlian Hukum ini, yang pada akhirnya Ber-Fokus ke membantu memberikan Jasa Hukum Bisnis kepada Kalangan Investor Business dalam Bidang Minyak, Gas, Pertambangan Umum termasuk Tembaga, Emas, Batu Bara dan sumber Kekayaan Alam lainnya.

Bersyukur kepada ALLAH Sang Maha Pencipta,  kini Penulis sedang membantu Klien Pengusaha Indonesia didalam pertambangan Kapur atau Batu Gamping sebagai Bahan Baku Semen, tentunya dari Aspek Hukum termasuk meliputi mempersiapkan Perjanjian Pemegang Saham dari PT Klien dari Penulis, yang Penulis merasakan adalah Karunia dan Rejeki dari ALLAH kepada Penulis disaat Penulis membutuhkan adanya Rejeki Karunia dari ALLAH untuk dapat Survive Hidup didunia yang sementara, namun nyata telah diciptakan ALLAH Yang Maha Kuasa.

  Klien dari Penulis dapat berkomunikasi lewat Internet Email Korespondensi, dan Jasa Hukum Bisnis yang Penulis lakukan adalah di tempat Penulis sendiri, dimana hasil Draft Perjanjian Bisinis yang diminta buatkan oleh Klien,  akan Penulis kirim ke Klien lewat Internet; Baru nanti setelah itu, dilanjutkan dengan bertemu  membicarakan Draft Perjanjian yang diminta dibuatkan oleh Klien, untuk  bertemu didarat di Kantor Klien atau bisa di tempat pertemuan di Darat dimanapun,  yang disepakati bersama.

Maka, tinggal nanti yang mempunyai persepsi yang sama atas cara kerja sebagai Profesional Independent Business Lawyer ini,  bisa kita kumpulkan atau Pool, melalui satu Website yang diselenggarakan oleh “Fasilitator Kantor di Website” tertentu, yang bisa menghubungkan antara para Customer /Klien dengan masing-masing Para Independent Business Lawyer ini, melalui Website Penyelenggara seperti     http://www.onhandcounsel.co.uk/ di Inggris.

Memang ada untung dan ruginya jika kita menjadi Spesialis Pemberian Jasa Hukum atas suatu Bidang Bisnis tertentu. Klien jelas akan merasakan manfaatnya karena kita dengan karunia ALLAH, yang sudah lama diberikan kesempatan berkecimpung  didalam pembuatan berbagai transaksi bisnis tertentu, akan bersyukur bisa dianggap ahli atau expertise karena memang kita sudah terbiasa dan digiring Fokus ke arah Spesialisasi dalam mendraft transaksi bisnis tertentu,  mulai dari pembuatan MOU, Letter of Intent, Perjanjian Kerjasama Bisnis, Perjanjian Pemberian Dana, yang dapat dikaitkan dengan dikaitkan dengan Struktur Susunan Pemegang Saham,  dimana kita  sebagai Independent Business Lawyer atau Independent Legal Consultant seringkali,  diminta untuk membuatkan Perjanjian Joint Venture, Joint Operasting Agreement (“JOA“)maupun Perjanjian  Pemegang Saham dari suatu PT, dimana dalam Dokumen ini,   seorang  Independent Business Lawyer akan mendraft ketentuan yang disepakati oleh  Para Pemegang Saham didalam merintasi bisnis dibidang tertentu, termasuk memasukan  ketentuan terkait Investasi, Dana  yang dibutuhkan, serta aturan hak dan kewajiban masing-masing pihak dari Pemegang Saham tersebut untuk pelaksanaan kegiatan bisnis mereka.

Risiko dari Independent Business Lawyer yang Spesialisasi ini, dapat terganggu,  jika bidang usaha yang dispesialisasikan keahlian menangani aspek hukum bisnisnya,  terkena masalah didunia bisnis atau pasar, misalnya terjadi  anjloknya Harga pasaran Komoditi yang mereka usahakan, seperti merosotnya harga Minyak, jelas akan terasa berdampak kepada profesi supportingnya  dari Klien bidang Migas termasuk Profesi Independent Business Lawyer yang menekuni Spesialisasi Hukum Transaski Migas.

Nah,  Penulis kebetulan terbiasa dengan masalah membuat Perjanjian Bisnis yang ada kaitan dengan Pembiayaaan atau kebutuhan dana dari Klien yang baru memulai Start up bisnis mereka atau berusaha untuk Survive dalam bidang bisnis yang mereka tekuni, yang membutuhkan bantuan pendanaan atau investasi untuk keperluan menjalankan bisnisnya. Kebanyakan dari Klien yang dihandle oleh Penulis,  sebagai Independent Business Lawyer adalah pemberian Jasa Hukum Bisnis terkait dengan usaha Klien dalam bidang Sumber  Kekayaan Alam yang terdapat dan tersebar di Bumi yang kita tinggali ini.

NUANSA  PEMBENTUKAN  KARAKTER.

Karena Penulis dimasa kecil  Alhamdulillah  banyak diisi dengan nuansa untuk mengenal Siapa Sang Maha Pencipta  atau Gusti ALLAH dari kehidupan ini, termasuk penciptaan Dunia, Langit,  oleh orang tua Penulis terutama oleh Ibu dari Penulis, maka dalam  perjalanan jatuh bangunnya pengalaman berkarier sebagai Independent Bisnis Lawyer, tentunya warna Nuansa  Keilahian  terkait dengan pengelolaan Sumber  Kekayaan Alam yang di Ciptakan oleh ALLAH Sang Maha Pencipta sangat tertanam didalam diri Penulis didalam meniti Karier sebagai Independent Bisnis Lawyer.  Adapun masalah karakter faktor “Kejujuran” sangat ditanamkan dan dicontohkan serta diteladani oleh orang tua dari Penulis dari pihak Bapak.

Kombinasi Nuana Religius dan Kejujuran inilah yang membentuk karakter Penulis didalam meniti profesi sebagai Independent Business Lawyer. Penulis seringkali merasakan datangnya  pertolongan rejeki ALLAH kepada Penulis melalui permintaan Klien untuk memberikan Jasa Hukum Bisnis yang acapkali terkait  dengan Perusahaan Klien yang bermaksud melakukan usaha bisnis dengan mengelola Kekayaan Alam ini baik MIGAS  maupun Tembaga, Emas, batubara  dan yang terkini adalah  penambangan bahan baku semen yaitu Kapur;

Untuk diri pribadi Penulis, sesuai Pedoman Kitab Suci dari ALLAH khususnya Al Quran, kita diberitahu oleh ALLAH bahwa ALLAH adalah yang menciptakan Langit dan bumi dan semua yang ada diantara keduanya termasuk yang dibawah permukaan bumi yaitu Sumber Kekayaan Alam.

Nah, karunia dari ALLAH tersebut, sebenarnya menurut Kitab Suci AllAH adalah cobaan dan ujian bagi kita apakah kita Bersyukur disediakan dan diberikan Kenikmatan rejeki dari ALLAH yang berasal dari Kekayaan ALLAM Ciptaan ALLAH ini, ataukah kita “kufur Nikmat” alias tidak mensyukuri Nikmat Karunia rejeki dari ALLAH ini.

Sebagai Profesi Indpendent Business Lawyer, kita diminta oleh KLIEN untuk  memberikan Jasa Hukum Bisnis kepada Klien yang sedang berusaha untuk menambang mulai dari Kegiatan Eksplorasi, di suatu Wilayah Kerja dengan koordinat peta seluas beberapa HA, dengan melakukan Pengeboran Eksplorasi untuk kedalaman tertentu,  serta melalui  suatu  jumlah Pengeboran, guna  memperoleh data geologi,  guna dipelajari berapa besar Cadangan Deposit Kandungan, serta apakah layak secara ke-ekonomiannya komersial untuk di tingkatkan ketahapan pengembangan Eksploitasi dan produksi setelah dilakuan Feasibility Study.

Menarik bagi kita,  yang Alhamdulillah,  dengan berkah, rahmat dan izin ALLAH,     dibukakan Qolbu kita untuk  mengkaitkan Sumber Kekayaan Alam ini dengan sumber Kitab Suci Al Quran, dimana ALLAH telah menginformasikan kepada kita bahwa ALLAH adalah  yang menciptakan Langit dan Bumi beserta semua apa yang ada dibawah dan didalam bumi  mulai dari Emas, Tembaga, Batu Bara, Nikel, Kapur, Batu Gamping yang diperuntukan oleh ALLAH  untuk kita manusia  guna  kita manfaatkan untuk memenuhi keperluan kehidupan kita. Namun kita sebagai orang yang beriman tidak boleh lupa bahwa Semua Sumber Kekayaan Alam  tersebut,  adalah Ciptaan ALLAH yang diperuntukan  buat kita manusia,  agar bisa kita kelola secara benar dan tidak boleh melakukan Perusakan diatas Bumi yang di Ciptakan oleh ALLAH .

 Penulis merasakan Karunia ALLAH,  yang memberikan kesempatan untuk Menimba Ilmu Hukum di Fakultas Hukum, ternyata dalam praktek implementasinya diarahkan oleh ALLAH,  berdasarkan  fakta dari Perjalanan kehidupan Penulis sebagai Business  Lawyer “ke-arah” yang adakaitannya dengan Sumber  Kekayaan ALLAM yang dibuat oleh ALLAH, yaitu pernah kerja sebagai Advokat dan Legal Consultan di Kantor Adnan Buyung Nasution & Associates (Nasution, Lubis Hadiputranto) 5 Tahun;  sebagai In-House Legal Counsel  di Vico (Huffco) perusahaan Minyak dan Gas dari beberapa Investor Amerika selama 5 Tahun, yang melakukan kegiatan penambangan Minyak Gas di Kalimantan, serta  sebagai     In-House  Legal  Counsel   selama 5      Tahun  di PT. Freeport Indonesia perusahaan Kontraktor Tambang Tembaga dan Emas yang melakukan kegiatan Penambangan Tembaga dan Emas di Papua Irian, dan pernah membuat Wadah sendiri yang kemudian, merger menjadi Partner di Law Firm  yang Pendirinya berasal dari Caltex perusahaan Minyak Gas dari Amerika, dan sudah selama lebih 18 Tahun,  Penulis dengan izin ALLAH,  melakukan profesi sebagai Independent Business Lawyer, yang kebanyakan penangannya adalah membantu Klien Indonesia maupun asing yang melakukan Kegiatan dibidang usaha penambangan Minyak/Gas, Batubara, dan kini membantu Klien yang melakukan penambangan Kapur sebagai bahan baku Semen dalam tahapan Eksplorasi, dengan memberikan Jasa Hukum pembuatan Perjanjian Bisnis yang dibutuhkan.

        Perlu diingat bahwa perjalanan karier adalah melalui  Jatuh bangun termasuk cash flownya,  dengan kadangkala terasa adanya masa Paceklik,   namun rejeki kita dari ALLAH dapat Penulis rasakan datangnya  seringkali  melalui berbagai sumber termasuk dari anak-anak yang dikaruniakan oleh ALLAH kepada kita manusia, dimana kita sebagai keluarga akan melakukan sinerji,  saling mendukung baik moril materiil maupun spritual;

Penulis harus pandai-pandai bersyukur kepada ALLAH, yang telah memberikan kita kesempatan untuk diciptakan oleh ALLAH dibumi ini, dimana bumi ini sesuai dengan Firman ALLAH dalam Kitab Sucinya tidaklah kekal, malah di hari Kiamat menurut Kitab Suci Al Quran Gunung ini akan dihancurkan oleh ALLAH menjadi rata dan datar  Surat 20  Taha ayat 105 dari Kitab Suci Al Quran, ALLAH berfirman : Terjemahan bahasa Indonesia :

Dan mereka bertanya kepadamu tentang gunung-gunung, maka katakanlah “Tuhanku akan menghancurkan (di hari Kiamat ) sehancur-hancurnya

ayat 106 : maka DIA akan menjadikan datar sama sekali 

ayat 107 :tidak ada sedikitpun kamu lihat padanya tempat yang rendah dan yang tingg-tinggi

  Berdasarkan  Firman ALLAH tersebut, maka tentunya kita harus mengambil hikmahnya, bahwa bahan dasar Kapur yang biasanya terdapat di Gunung-gunung, sebelum hari Kiamat, memang diciptakan oleh ALLAH kepada kita manusia untuk kita kelola secara benar dan memperhatikan lingkungan,  sehingga harus dibuat AMDAL (Analisa Dampak Lingkungan), serta dilakukan pengamanan lingkungan sedemikian rupa agar sewaktu proses penambangan Eksplorasinya, Exploitasi maupun produksi untuk menjadi bahan baku Semen memperhatikan Dampak terhadap lingkungan sekitarnya, dengan memperhatikan dan melakukan AMDAL serta langkah-langkah antisipasi, pengamanan lingkungan, sebelum melakukan kegiatan Penambangan Eplorasi, Eksploitasi dan Produksinya dilakukan.

Dengan demikian kita harus bersyukur kepada ALLAH, dan dapat merasakan bahwa masing-masing dari kita, diberikan keahlian tertentu oleh ALLAH melalui pendidikan formal di Sekolah/Universitas maupun dari praktek kehidupan kita untuk   bisa bermanfaat bagi lingkungan sekitar kita termasuk mencari Karunia ALLAH  untuk menafkahi anggota keluarga kita. Memang masing-masing individu dibesarkan dilingkungan masing-masing yang berbeda satu dengan lainnya, dimana jika kita berprofesi sebagai Independent Business Lawyer, maka nantinya kita akan dimintakan pertanggung jawaban atas pelaksanaan profesi kita oleh ALLAH Sang Maha Pencipta, yang telah menciptakan dan mengizinkan kita menjadi manusia di dunia yang sementara ini.

Mungkin sekian dahulu tulisan ringkas dari Penulis pada Pagi Hari Kamis ini, setelah kemarin seharian kerja membuat suatu Perjanjian Pemegang Saham terkait dengan restrukturisasi susunan komposisi saham serta penyediaan dana yang dibutuhkan oleh Klien dari Penulis untuk dapat secara optimal, effesient dan effektif melakukan  kegiatan Kegiatan Penambangan Bahan Galian Limestone atau Kapur sebagai bahan baku Semen.

Jakarta, 25 Agustus 2016

Agung Supomo Suleiman

Independent Business Lawyer

     

12 Januari 2015

TAK MUDAH JADI BUSINESS LAWYER INDEPENDENT

Memang tak mudah jadi Business Lawyer Independent, apalagi Penulis sudah menginjak Umur 63 tahun lebih, dimana Penulis sebagai seorang muslim berada di perbatasan antara Dunia dan persiapan memikirkan  setelah kehidupan,  harus mikir dan persiapkan bekal bukan hanya hidup didunia,  tapi juga kehidupan Akhirat;

  • Sesuai Ayat Suci ALLAH

    di Kitab Suci Al Quran,   yang kita  harus  yakini tanpa ragu-ragu merupakan Ayat suci  ALLAH yang menyatakan kehidupan dunia ini hanyalah “cobaan dan ujian”  bagi setiap manusia guna berjuang agar tetap bertaqwa yaitu :

a) mengikuti perintah ALLAH dan b) menjauhkan segala larangan ALLAH yang tersebut di AL Quran serta Hadist Nabi Muhammad S.A.W. 

  • Di Kitab Suci Al Quran,  ALLAH berfirman bahwa Langit telah ditinggikan oleh ALLAH secara seimbang, yang dikaitkan dengan “keseimbangan Neraca” agar manusia bertindak Adil dalam melakukan timbangan didunia.
    • Setiap manusia akan diminta pertanggung jawaban di AKHIRAT. Setelah Dunia dengan segala isinya dihancurkan oleh ALLAH, ALLAH akan bangkitkan kembali kita  untuk menghadapi Hari Pembalasan,   dimana setiap Insan diminta pertanggung jawaban kepada ALLAH atas segala yang dilakukan selama berada didunia ini.
  • Sebagai seorang Business Lawyer, dimana Penulis seringkali terlibat dalam negosiasi yang mewakili Klien dengan Mitra Partner, terasa sekali bahwa sebagai manusia atau suatu Subyek Hukum yang dibentuk dalam tatanan Kehidupan Business, Para Pihak masing-masing  senantiasa memikirkan dan membuat kiat dan strategi agapeta-1r kedudukan dan posisi hukum dalam kerjasama atau penjejakan business mereka,  mempunyai posisi yang kuat dalam memperoleh Hak dan Kewajiban atas  transaksi hubungan hukum mereka.

Jika konsep hukum mereka berdasarkan hukum  Barat baik Anglo Saxon mapun Hukum Kontinental Perancis yang juga diadopsi Belanda yang pernah diduduki Perancis, maka Kepastian Hukum lah yang diutamakan, dimana kalau Negara Anglo Saxon atau Common Law memastikan  segala Perjanjian mereka memuat hak- hak kepPENGERUK TAMBANGentingan mereka secara hukum dengan pasti.

  • Business Lawyer dari Inggris senantiasa menekankan jika terjadi “Dispute atau Perselisihan” atas pelaksanaan Kontrak, maka yang berlaku untuk “Kepastian Hukum” atauLaw Certainty ” adalah Perjanjian Tertulis yang telah ditandatangani oleh Para Pihak antara Para Pihak.

Sebagaimana kita ketahui Kedudukan dan Posisi masing-masing Pihak berbeda pada saat Perjanjian ditandatangani.  Lingkup dan suasana pada saat Perjanjian Jangka Panjang akan berbeda pada saat ditandatangani dengan pada saat masa berjalannya waktu pelaksanaan Perjanjian Jangka Panjang tersebut yang bisa berjangka waktu misalnya 15 Tahun bahkan 30 Tahun.

Tentunya keadaan dan suasana secara Ekonomi maupun Politik dari Suatu negara maupun Para Pihak yang terlibat bisa berbeda antara  pada saat Perjanjian dibuat dengan pada masa berjalannya waktu dari Perjanjian Jangka Panjang tersebut.

  • Penulis sebagai Business Lawyer banyak sekali mengalami dan mendapatkan pelajaran bahwa pada dasarnya manusia seringkali hanya memikirkan posisi kedudukan serta kekuatan serta kekuatan keuangan dan posisi business mereka dari pandangan dan kepentingan mereka sendiri.  Hal ini memang wajar, karena didalam  kehidupan dunia yang nyata atau “in the Real World” tidak ada yang gratis atau istilahnya “There Is No Free Lunch”.

Berdasarkan hal ini,  maka biasanya Para Pihak, mengingatkan dalam Pertambangan Perjanjiannya,  bahwa Para Pihak memasuki atau menjejaki suatu Kerjasama dalam Business dengan “Iktikad Baik” untuk membatasi Keinginan untuk saling menzalimi atau hanya Memperkuat Posisi Business mereka masing-masing,  tanpa memikirkan kedudukan dan pengorbanan dari Pihak Mitra Business mereka.

  • Dengan demikian Rambu atau Pagar Hukum dari Suatu Negara atau Suatu Hukum yang akan dipilih oleh Para Pihak akan menentukan “Governing Law”-nya khususnya jika terjadi perbedaan interpretasi atas pelaksanaan dari Perjanjian Business diantara  Para Pihak tersebut.

Karena Penulis merasa bahwa nantinya Penulis sebagai Business Lawyer akaDSC00719n diminta pertanggung- jawaban oleh ALLAH atas amanah atau rejeki Profesi yang diberikan oleh ALLAH selama berada didunia ini, tentunya Penulis  berusaha memagari bukan hanya oleh Hukum Dunia antara Para Pihak,  melainkan juga Hukum dari Kitab Suci Al Quran yang Penulis harus  yakini tanpa ragu-ragu  merupakan Hukum dari ALLAH yang harus Penulis perhatikan dan yakini akan dijadikan dasar untuk pribadi Penulis di hari Pembalasan atau Hari Pengadilan yang Pasti akan terjadi. 

Hal ini adalah karena ALLAH adalah Maha Benar dan Kitab Suci ALLAH harus Penulis yakini sebagai Firman dan Petunjuk dari ALLAH Yang Maha Benar, dimana Janji serta Perkataan ALLAH adalah Maha Benar, karena Informasi mengenai Kehidupan di Akhirat dan Kehidupan di AKHIRAT “tidak bisa” kita karang atau duga-duga,  melainkan “haruslah” berasal dari Informasi yang bisa kita Pegang Secara Teguh dan tidak akan Putus yaitu “Pedoman” dari ALLAH yang Menciptakan Kehidupan dunia ini termasuk Penciptaan dari Bumi dan Langit dengan segala isinya diantara Bumi dan Langit ini, yang diciptakan oleh ALLAH dan dimiliki oleh ALLAH Yang Maha Perkasa dan Maha Mulia serta Maha Pencipta, dimana Janji ALLAH adalah Maha Benar dan ALLAH pasti  memegang dan menepati JANJIA NYA, karena ALLAH Janji dan perkatanNYA, adalah benar, tidak seperti kita manusia yang banyak diliputi kepentingan dan hawa nafsu.

  • Penulis merasakan dikala umur Penulis sudah lebih dari 63 Tahun, ini bahwa kita haruslah mempunyai Pegangan Yang Kuat atas sesuatu Kitab dan Informasi yang Pasti dan Tidak Meragukan, dimana yang menjadi Sensor alat PenangMerdekakap bukan hanya Akal melainkan “Qalbu” kita   sesuai dengan petunjuk yang diberikan ALLAH kepada kita di Kitab Suci AL Quran,  dimana peranan Qalbu selain Pendengaran dan Penglihatan adalah “sangat Penting”, karena akan berkaitan erat  dengan “Keimanan” atau “Faith” kita  kepada ALLAH yang Maha Kuasa dan Maha Pencipta.

 

  • Jika kita tidak mau membuka Qalbu kita dengan mengkombinasikan dengan Akal kita serta pikiran kita, maka ALLAH akan ” Menutup” Qalbu kita sebagai akibat dari diri kita untuk senantiasa mengingkari akan kebenaran dari Ayat-2 ALLAH yang diturunkan oleh ALLAH melalui para Rasul utusan ALLAH, bahkan Qalbu kita akan ada “penyakit” dan akan ditambah penyakit Qalbu kita oleh ALLAH, jika kita sudah membaca me-yakini namun “kemudian kita ingkari” lagi Ayat2 Suci dari ALLAH tersebut.

Nah, ujian yang setiap manusia akan hadapi tentunya tidak akan jauh dari kehidupan dan pengalaman riil serta “Nyata” dari kehidupan setiap manusia tersebut yang telah diberikan kesempatan dan waktu yang sama yaitu 24 (Dua puluh Empat) Jam setiap hari untuk  menghadapi Ujian dan Cobaan kehidupan didunia ini, lepas dari apakah sang manusia tadi  mempercayai atau tidak mempercayai Ayat Suci ALLAH tersebut. pic3

  • Penulis sebagai Business Lawyer tentunya ujiannya adalah apakah Penulis sebagai Business Lawyer akan berbuat zalim dengan Ilmu Business Law yang Penulis diberikan kesempatan oleh ALLAH untuk mendalami dan mempraktekan didalam misi dan pilihan hidup sebagai Profesi Business Lawyer.

Setiap tindakan dan perilaku dari Penulis sebagai Business Lawyer termasuk tulisan di Blog Snapshot Artikel Business ini tentunya “dicatat” oleh Para Malaikat untuk dibawa ke langit tempat Buku Besar Penyimpanan Data yang akan diserahkan lagi kepada Penulis di Hari Kebangkitan nanti, untuk diminta pertanggung-jawabannya oleh ALLAH yang telah memberikan kehidupan dan rejeki karunia ilmu, akal, qalbu, kuping, mata penglihatan, badan, tangan, kaki serta jantung, paru dan semua badan phisik maupun emosional serta hati nurani kepada kita.

  • Menurut ALLAH kita masing-masing  sebagai manusia akan merasakan Kematian di dunia ini sekali saja, dimana setelah kita dibangkitkan di AKHIRAT oleh ALLAH, kita tidak akan merasakan lagi kematian,  karena kematian itu menurut ALLAH dalam Kitab Suci Al Quran yang Penulis harus yakini hanyalah dialami oleh setiap manusia sekali saja didunia ini.   
  • JAKARTA  12 Januari 2014 diedit 14 Mei 2016
  • Agung Supomo Suleiman SH

Buat Blog di WordPress.com.

GLOBAL INDONESIA DAILY

MENANGKAP FENOMENA PERISTIWA DUNIA DAN INDONESIA

Mollyta Mochtar

Travel and Lifestyle Blogger Medan

The Signs

Dan di bumi itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang yakin, dan (juga) pada dirimu sendiri. Maka apakah kamu tiada memperhatikan?’ (adz-Dzariyat: 20)