Snapshot Geo Politik – Artikel Hukum Bisnis OilGasMine – Energi- AGUNGSS

28 Mei 2014

KIAT INDEPEND BUSINESS LAWYER MERDEKA

Yah, untuk menjadi Independen Business Lawyer yang Merdeka, adalah suatu seni dan kiat  sendiri didalam kehidupan manusia yang telah memilih profesi Bisnis Lawyer untuk menggeluti kehidupannya didunia ini. Sudah hampir 16 Tahun semenjak Penulis memutuskan untuk self- employed tanggal 1 Juni 1998  dan terjun bebas menjadi Business Lawyer yang Independ dan self -employed dengan pengertian tidak ada gajian atau Fixed – Income.  Bagi kita yang memberanikan diri  pada satu saat untuk terjun bebas masuk kedunia  “Ketidak Pastian – Uncertainty” didalam mendapatkan Income Bulanan yang tetap, adalah tidak mudah, karena secara jelas dan Nyata,  Income bagi kita tidak ada Lagi kepastian mendapatkan  “Masukan Bulanan”  dari suatu Organisasi atau Perusahaan, namun disisi lain kita bisa menikmati Rasa Merdeka didalam menentukan dan mengendalikan Diri Sendiri tanpa ditentukan oleh kekuasaan orang lain.IMG00209-20120429-1536

  • Sekarang Penulis sudah berumur lebih dari 62 tahun, dimana Wadah Penulis masih Relatif muda berumur hampir 16 Tahun, dengan beberapa kali berganti nama serta berganti Partner, dan kini Karier Penulis lebih bersifat “bersolo Karier” sebagai Business Lawyer yang Merdeka dan Independent yang kadangakala Penulis menggunakan Wadah SACO LAW FIRM, namun ada kalanya juga tenaga ahli sebagai Lawyer pribadi AgsS Law – Independent Business Lawyer karena memang Lisensi atau Izin dari Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia)  melekat pada Advokat adalah Pribadi sendiri.

Tidak terasa sudah hampir 16 Tahun semenjak tanggal 1 Juni 1998, Penulis bergelut secara Self-Employed dimana adakalanya ada Proyek dan kadangkala juga belum atau tidak ada Proyek yang digarap. Yang jelas apapun asset, pengalaman yang telah dapat dikumpulkan oleh Penulis, pada masa 16 tahun ini, semuanya adalah merupakan suatu pengalaman yang “sangat menarik dan berharga” untuk mental ketangguhan Penulis, dimana tidak ada sekolah yang mengajarkan melainkan, kita haruslah Berani untuk langsung terjun sendiri ke alam “Keluar Kotak Kejenuhan”  dan melompat keluar untuk terjun bebas menikmati kemerdekaan sebagai Manusia yang lebih memilih untuk keluar dari Kotak Gajian Tetap  dan berani terjun ke “Alam Bebas untuk Merdeka”  Yang Tidak Terikat oleh ketidak Pastian masa Depan guna mencari Karunia dan rejeki yang terbentang Luas di alam Luar Kotak tersebut untuk dapat  menghidupi diri sendiri maupun keluarga,  dengan memohon pertolongan dan Karunia serta Idzin dari ALLAH Yang Maha Kuasa dan Maha Pemberi Rejeki.peta-1

  • Saat ini Penulis sih sudah berumur lebih dari 62 Tahun sehingga teman-teman dari Penulis yang seumur sudah banyak yang menginjak masa Pensiun, sedangkan  Penulis masih diberikan Izin oleh ALLAH untuk mempunyai wadah maupun keahlian sebagai Independent Professional Hukum Bisnis  dimana Penulis berusaha seimbang untuk melaksanakan Profesi ini maupun concern dengan saudara kandung Penulis dengan bersilaturahmi dan mengunjungi mereka serta juga menyediakan waktu untuk membaca Kitab Suci Al Quran sebagai pedoman yang diberikan oleh ALLAH kepada kita umat manusia untuk dikeluarkan dari kegelapan menuju Cahaya Penerangan pedoman cara hidup yang mulai baik didunia dan akhirat. 

Dengan umur senja ini,  Penulis haruslah belajar  bagaimana memanage kesehatan phisik dari Penulis untuk dapat tetap survive, dengan tidak usah terlalu ngoyo melainkan harus seimbang antara mencari rejeki, istirahat, olah raga, pola makan sehat, pola tidur, pola ibadah, berkunjung dan peduli dengan keadaan  saudara kandung ring 1 sesuai dengan pedoman Al Quran dan berusaha untuk menghindarkan diri untuk tidak terjebak dalam alam stress melainkan harus lebih bersyukur atas apa yang telah dicapai oleh Penulis  khususnya untuk berani terjun dialam Bebas Merdeka menentukan Nasib dan Masa Depan sendiri melalui gaya dan cara Pilihan Hidup yang Self – Employed yang hingga hari ini bersyukur dapat tetap Survive. 

Jakarta, 28 Mei 2014 direvisi 27 Juni 2014

 Agung Supomo Suleiman

 

26 Februari 2014

Pilihan Berkarya Professi Lawyer

Jika kita kuliah di Fakultas Hukum, maka kita seringkali bertanya pada saat kita kuliah,   karier dan professi hukum kita akan kita lalui dimana ya setelah aku lulus ?  Hal ini mungkin menjadi pertanyaan kita yang sedang mau kuliah maupun orang tua dari si anak mahasiswa yang sedang atau mau mendaftarkan anaknya Kuliah di Fakultas Hukum tersebut. Untuk memberikan gambaran kepada para mahasiswa fakultas hukum maupun kepada orang tua yang mempunyai anak yang kuliah maupun bermaksud mendaftarkan kuliah di fakultas hukum, gambaran dibawah mungkin dapat membantu memberikan gambar selintas kilas Pilihan Berkarya Professi  Lawyer.pic2

  • Khusus untuk Profesi Independend Business Lawyer sepanjang kita punya keahlian kita bisa melakukan praktek dimana saja,  yang penting kita mempunyai Lisensi PERADI (Persatuan Advokat Indonesia)  untuk beracara di Pengadilan Di Wilayah Yurisdiksi Hukum Indonesia maupun mempunyai Lisensi Konsultan Hukum Pasar Modal yang dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Pasar Modal guna didaftarkan di Otoritas Jasa Keuangan.

Biasanya setelah lulus Fakultas Hukum, maka mulailah mereka mencari pekerjaan yang biasanya melamar Law Firm untuk menjadi Yunior Lawyer, dimana ada yang magang dahulu sebelum lulus atau jika sudah lulus akan bekerja  di Law Firm atau menjadi In-house Legal Counsel di perusahaan yang membutuhkan Lawyer didalam perusahaannya untuk bertanggung dalam Legalitas semua izin maupun dokumen Korporasi  dari Perusahaan dimana dia melamar pekerjaan. bagian Hukum.

  • Perusahaan maupun tempat bekerja itu bisa berbagai bidang usaha dan  beraneka ragam mulai dari Perusahaan Property, Bank, Perusahaan Leasing, Multi Finance, Perusahaan Produk Makanan, Kosmetik, bisa juga di Perusahaan Perkebunan atau farmasi maupun di Perusahaan Minyak /Gas, Perusahaan Tambang batu Bara maupun Perusahaan Kapal Laut, Kapal terbang, Lembaga atau LSM  yang peduli dengan Lingkungan Hidup atau instansi Pemerintah mulai dari Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan Laut atau Udara,  Telekomunikasi, maupun perusahaan Swasta atau BUMN sesuai dengan rejeki dan nasib serta rejeki  dari si pelamar lulusan Fakultas Hukum tersebut.

Jika si Lawyer tersebut sudah mempunyai pengalaman kerja berkarier di Perusahaan atau Instansi diatas, maka tahapan keduannya biasanya  dia sudah mulai memlih bidang hukum apa yang dia ingin geluti, atau kalau Lawyer sekarang mereka berkeinginan dan berusaha untuk mendapatkan S 2, dan berusaha untuk mencari bea siswa dari  pemberi Bea Siswa atau Scholarship di  internet.

  • Cakupan dari Professi Lawyer itu sangat luas dan banyak, sehingga kemungkinan yang bersangkutan mulai memilih bidang hukum apa yang dia sukai dan minati. Tahapan stress atau pencarian jati diri dari si Pekerja Profesi hukum tersebut juga mulai muncul yang juga dikaitkan dengan besaran gajih atau bayaran serta fasiltas apa yang diperoleh di perusahaan dimana si profesi Lawyer tersebut kehendaki atau inginkan.

Jika orang yang mempunyai pengalaman sebagai lawyer tersebut berkeinginan untuk lebih bebas dan merdeka atas waktu kerja, maka ada sautu saat dimana dia akan bersama-sama dengan beberapa temannya   ngobyek mencari Klien yang membutuhkan nasehat atau jasa hukum misalnya membuat dokumen Perjanjian, melakukan pemeriksaan dokumen hukum, legal due diligence maupun legalitas dari dokumen serta izin yang dibutuhkan oleh perusahaan dimana dia bekerja.

Begitulah untuk Penulis sendiri mempunyai pengalaman perjalanan yang juga Penulis rasakan unik didalam meniti karier dalam profesi Bidang Hukum ini.

Dalam perjalanan selama 15,5 Tahun sebagai Independend Business Lawyer terhitung bulan Juni Tahun 1998, Penulis bispeta-1a merasakan bahwa kita sebagai Independend Business Lawyer yang diberikan ALLAH suatu kesempatan berpengalaman dalam Praktek Hukum dapat mempunyai beberapa pilihan kesempatan untuk bisa berkarya, jika kita sudah mempunyai pengalaman yaitu menjadi  :

  1. Pembicara di Kursus atau Seminar ( jika kita senang Bicara – mempunyai Passion untuk Share Pengalaman serta aspek Business Hukum),
  2.  Tenaga Ahli Hukum dalam suatu PT Konsultasi misalnya  yang bergerak  baik di Bidang Konstruksi, maupun Perminyakan,Gas/Pertambangan.
  3.  Pengacara/Advokat  untuk membela Klien di Pengadilan, Arbitrasi maupun
  4. Konsultan Hukum – Non Litigasi
  5. Menjadi membuka dan mendirikan Kantor Hukum sendiri atau bersama dengan Partner /Rekanan/Sekutu sesama lawyer yang mempunyai Lisensi PERADI.
  6. Menulis Artikel Business Hukum
  7. Membuka Blog   sendiri dan menulis segala macam aspek Hukum baik pengalaman Pribadi sebagai Independend Business Lawyer maupun materi Aspek Hukum yang kita kuasai berdasarkan pengalaman kiDSC00719ta berprakek sebagai Professi Business Lawyer.

Penulis bersyukur dengan izin ALLAH beserta kemauan pilihan Penulis sendiri  telah merasakan ke delapan Butir Pilihan tersebut diatas, dimana sebelumnya Penulis juga pernah menjadi :

Pegawai – dengan Fixed Income selama : 

  • 5 (Lima) Tahun di Kantor Hukum Adnan Buyung Nasution & Associates (Nasution,Lubis,Hadipurtanto) ( tahun 1979 hingga 1984).
  • 5 ( Lima)  Tahun  sebagai Inhouse-Legal Counsel di Perusahaan Minyak/ Gas Huffco Indonesia ( kini Vico Indonesia) (Tahun 1985 – 1990).
  • 5 (Lima ) Tahun sebagai In-House Counsel di PT Freeport Indonesia (Tahun 1993- 1998)

Membuka Kantor Hukum Sendiri : Suleiman & Rekan ( Tahun 1991) ( Self Employed) yang kemudian

pada Tahun 1991 – 1993  bersama dengan Widyawan bersama-sama membuka Kantor Hukum : Agung Suleiman &  Widyawan, dimana 3 (Tiga) Bulan setelah tahun 1991, Almarhum Husein Wiriadinata mengirim Fax ke kantor kami dan meminta Kantor Agung Suleiman &  Widyawan untuk merger dan bergabung dengan Kantor Hukum Delma Juzar & Wiriadinata, dengan Komposisi Share 60% Almarhum Husein Wiriadinata, Widyawan 20% dan Penulis Agung S.Suleiman 20%;

Sewaktu Law Firm Penulis “Agung Suleiman &  Widyawan, “telah merger dan bergabung” dengan  Kantor Delma Juzar & Wiriadinata,  ternyata Nama kantor hasil merger adalah menjadi nama “Kantor Law Office Wiriadinata & Widyawan” dimana nama Kantor Penulis sebagai Partner yaitu  Agung Suleiman tidak muncul dengan alasan dari Almarhum Husein Wiriadinata yang menyatakan bahwa Lawyer Asing dari 5 Law Firm Australia di 5 Kota di Australia menyatakan  Nama Penulis “tidak Saleable”, sehingga Penulis pada tahun 1993 memutuskan untuk mundur saja sebagai  Partner dan bergabung menjadi In-House Legal Counsel di PT Freeport Indonesia .

Begitulah pengalaman dari Penulis dalam perjalanan hidup sebagai Business lawyer dimana pada  Bulan Juni Tahun 1998, Penulis keluar dari PT Freeport dan membuka wadah Kantor Hukum yang semula bernama Suleiman & Co dan kemudian beberapa kali berubah nama dan ganti Partner sehingga kini setelah 15,5 Tahun semenjak Bulan Juni Tahun 1998 bernama Suleiman Agung & Co ( SACO Law Firm)   

  Nah, sungguh menarik bagi kita yang bergelar dan berpendidikan Hukum di Fakultas Hukum, dimana tentunya masing-masing Lawyer mempunyai pengalaman dan pilihan berbeda dengan keunikan masing-masing serta didasarkan kepada kesenangan serta passion dari masing-masing Lawyer apakah memilih Professi Business Lawyer ataukah menjadi pengamat, Penulis, Dosen, Tenaga Ahli Hukum, ataukah memilih menjadi Ahli Hukum Lingkungan, ataukah Hukum Penerbangan, Hukum Pidana, Hukum Perburuhan, Hak Azazi Manusia, Hukum IT atau apapun Karya dan Pilihan professi yang dia mau geluti jika telah Kuliah di Fakultas Hukum dan hendak berkarya didalam kehidupannya masing-masing.

  • Hal ini semua kembali kepada diri kita masing-masing baik itu berdasarkan pilihan hidup, sifat karakteristik dari kita masing-masing apakah memilih ber Avonturir ataukah senang dalam organisasi yang mampan dan meniti Karier tergantung pada diri kita masing-masing serta “setelah dengan sungDSC01031guh-sungguh  berusaha dengan keras dengan berbagai jatuh bangun pengalaman  dengan meminta pertolongan ALLAH, maka Penulis merasakan dalam perjalanan Hidup yang telah dengan Izin ALLAH  mencapai 62 Tahun, terdapat adanya  “Ruang Takdir”  yaitu “Kadar atau Takaran Rejeki” yang dijatahkan kepada kita masing-masing manusia oleh ALLAH YANG MAHA PENCIPTA KEHIDUPAN  dan KEMATIAN  serta Bumi dan Langit beserta segala sesuatu yang ada diantara keduanya yang juga merupakan tantangan dan Ujian serta Cobaan dimana kita diminta oleh SANGA MAHA PENCIPTA dalam Kitab Sucinya termasuk Kitab Suci Al Quran untuk beriman, beramal saleh dengan perbuatan nyata dan bertaqwa serta sabar dan saling nasehat-menasehati dengan kebenaran agar kita mendapatkan berkah dan petunjuk ALLAH dalam mengarungi kehidupan kita baik didunia maupun di Akhirat .
  • Jakarta, 26 Februari 2014
  • Agung Supomo Suleiman
  • BLOG AGUNGSS EXPERIMENTAL 

11 Februari 2014

ASPEK HUKUM KONTRAK KARYA TERKAIT KEWAJIBAN PENGOLAHAN PEMURNIAN MINERAL

Penulis telah menulis  NUANSA YANG MELINGKUPI KONTRAK KARYA PERTAMBANGAN BERBEDA JAUH TAHUN 2014 DAN TAHUN 1967 di Indonesiayaitu 44 Tahun semenjak Penaman Modal Asing pertama kali di Undang Masuk ke Indonesiasudah jauh berbeda, dimana menurut Penulis PT Freeport  Indonesia secara Hukum Kontraktual adalah “TERIKAT” dan  sudah selayaknya “Patuh dan Menghormati” Kebijaksaan Pemerintah RI terkait Pengolahan PRODUK HASIL GALIAN TEMBAGA  dalam Negeri, sesuai dengan ketentuan dan kondisi yang telah disepakati baik oleh Pemerintah dan PT Freeport Indonesia dalam Kontrak Karya tertanggal 30 Desember 1991 khususnya  Pasal 10 Ayat 5 yang menentukan bahwa

  • Perusahaan (dalam hal ini PT Freeport Indonesia) menyadari Kebjaksanaan Pemerintah untuk mendorong pengolahan di dalam negeri semua kekayaan alamnya menjadi produk akhir apabila layak.

  • bg_agPerusahaan juga menyadari  keinginan Pemerintah agar Fasiltas Peleburan (Pengolahan)  dan Pemurnian Tembaga didirikan di Indonesia dan setuju bahwa Perusahaan akan menyediakan Konsentrat Tembaga yang dihasilkan dari Wilayah Kontrak untuk Fasiltas Peleburan (Pengolahan)  dan Pemurnian yang didirikan di Indonesia tersebut dengan ketentuan dibawah ini 

Selama suatu Jangka Waktu dimana fasilitas-fasilitas peleburan dan pemurnian untuk suatu produk tambang dari Perusahaan belum dibangun di Indonesia oleh atau atas nama Perusahaan, atau setiap subsidiari yang seluruhnya dimiliki Perusahaan, akan tetapi sudah dibangun di Indonesia oleh Badan lain, Perusahaan ( PT Freeport Indonesia “HARUS” apabila “diminta oleh Pemerintah” menjual produk-produk Tambang tersebut kepada Badan Lain dimaksud dengan :

  • “Harga dan Kondisi” yang tidak kurang menguntungkan bagi badan tersebut dibanding yang dapat diperoleh Perusahaan dari pembeli-pembeli lain

  • untuk jumlah dan mutu yang sama dan

  • pada waktu yang sama

  • serta tempat dan waktu penyerahan yang sama,

  • dengan ketentuan bahwa kondisi kontrak masing-masing dan kondisi-kondisi yang diberikan oleh Perusahaan kepada Badan Lain tersebut tidak akan kurang menguntungkan bagi Perusahaan.

IMG00209-20120429-1536Lebih Lanjut juga ada ketentuan bahwa Apabila dalam waktu 5(lima) tahun sejak ditandatanganinya Persetujuan (Kontrak Karya) ini, Fasilitas Peleburan (Pengolahan)  dan Pemurnian Tembaga yang berlokasi di Indonesia “Belum Dibangun” atau tidak dalam proses untuk dibangun oleh Badan Lain,

–> maka, tunduk kepada penilaian bersama oleh Pemerintah dan Perusahaan atas kelayakan ekonomi suatu Pabrik Peleburan dan Pemurnian,

Perusahaan”HARUS” melakukan atau menyebabkan dilakukannya pendirian Fasilitas Pengolahan dan Pemurnian Tembaga di Indonesia sesuai dengan Kebijaksanaan Pemerintah. Lubang Ngangan Juga PT Freeport Indonesia

  • Berdasarkan ketentuan diatas dalam Perjanjian Kontrak Karya  yang telah ditandatangani dan disetujui bersama oleh  kedua belah pihak yaitu PT Freeport Indonesia dan Pemerintah RI mengenai Pembangunan Peleburan (Pengolahan) dan Pemurnian Tembaga tersebut diatas,  maka PT Freeport Indonesia menuru Penulis secara Hukum Kontraktual adalah “SANGAT MENGETAHUI” adanya kebijaksanaan PEMERINTAH yang menghendaki agar :
  • Dibangunnya Fasilitas Peleburan (Pengolahan) dan Pemurnian atas Produk Bahan Galian Tambang di Indonesia, maupun

  • keharusan PT Freeport  Indonesia untuk menjual Hasil Bahan Galian yang ditambang dari Wilayah Tambang di Irian Barat atau Papua sesuai dengan Batas Wilayah yang tersebut dalam Kontrak Karya diatas, sesuai dengan permintaan dari Pemerintah.

Dengan demikian terkait dengan Opini dari Hikmanto Juwana di Koran Kompas hari Sabtu tanggal 8 Februari 2014 dibagian Opini halaman 7 dengan Judul Freeport dan Newmont, yang di dunia Maya internet juga dapat kita temukan pada Blog FREEPORT DAN NEWMONT (HIKMANTO YUWANA) GURU BESAR UI dimana terindikasi bahwa  CEO Freeport -McMoran Copper & Gold. Inc. Richard C.Adkerson telah terbang dari New York ke Jakarta menemui sejumlah Menteri terkait kebijakan Bea Keluar yang dikenakan Pemerintah RI melalui Permenkeu No. 6/ PMK.011/2014 (“PMK 6”), dimana Freeport maupun Newmont menyatakan keberatan dengan dikenakan Bea Keluar oleh Pemerintah yang tinggi apabila pengolahan belum sampai ketingkat yang diharapkan dengan ancaman akan membawa Pemerintah ke Arbitrasi Internasional, menurut hemat Penulis Rasa Keberatan dari Freeport  atas Kebijaksanaan Perintah RI – Menteri Keuangan PMK 6 ,  perlu kita amati dari Aspek Hukum Kontrak Karya terkait kewajiban Pengolahan dan Pemurnian Mineral Dalam Negeri mengingat secara Hukum Perjanjian,  PT Freeport Indonesia,  sesuai dengan Ketentuan Pasal 10 ayat 5 dari Kontrak Karya tersebut diatas,  telah setuju dan terikat untuk :

a) Membuat Fasiltas Peleburan (Pengolahan) dan Pemurnian atas Bahan Galian Tambang Tembaga di wilayah Indonesia, maupun

b) Keharusan PT Freeport Indonesia atas permintaan Pemerintah untuk menjual Bahan Galian Tambang Tembaga tersebut kepada Badan yang membuat Peleburan(Pengolahan) dan Pemurnian tersebut. 

IMG_1588Selanjutnya sesuai dengan pengamatan Penulis,  pada Pasal 11 Ayat 2 dari Perjanjian Kontrak Karya antara      PT Freeport Indonesian  dan Pemerintah Indonesia tanggal 30 Desember tahun 1991 tersebut diatas, PT Freeport Indonesia juga telah menyetujui  dan terikat pada  ketentuan bahwa:

  • “Pemerintah mempunyai hak atas dasar yang berlaku umum dan tidak mendiskriminasi terhadap Perusahaan(PT Freeport Indonesia Company) untuk “Melarang Penjualan atau Ekspor mineral-mineral atau Produk apabila penjualan atau ekspor tersebut akan “Bertentangan  dengan kewajiban-kewajiban International dari Pemerintah atau menurut pertimbangan politik luar negeri akan mempengaruhi “kepentingan Nasional Indonesia” .

  • Penulis juga mengetahui sewaktu Penulis bekerja sebagai Inhouse di PT Freeport Indonesia, bahwa PT Freeport Indonesia melalui affiliasinya yaitu  PT Smelting, Gresik Smelter telah membuat Fasilitas Peleburan (Pengolahan) atau Smelter di Surabaya, namun Penulis maupun kita masih perlu mengamati  lebih lanjut berapa bagian dari Hasil Produk Tambang Galian PT Freeport Indonesia yang dilebur atau diolah di PT Smelting, Gresik Smelter di Surabaya tersebut dan berapa bagian dari Bahan Galian tambang dari PT Freeport Indonesia yang diolah diluar Wilayah  Indonesia, mengingat pertanyaan mendasar “Mengapa Freeport keberatan dengan ketentuan PMK 6 diatas sebagaimana diindikasikan dalam Opini Hikmanto Yuwana  tersebut diatas.

  • Dari data Internet websitenya PT Smelting, Gresik Smelter Penulis mendapatkan data sebagai Berikut:
  • berikut ini dari Website PT Smelting, Gresik Smelter :

  • QUOTE – BAGIAN Yang Di Cut Paste dari Website :

    http://www.mmc.co.jp/sren/Gresik.htm

     

    Description: http://www.mmc.co.jp/sren/return.gifReturn to Menu

    P.T. SMELTING, GRESIK SMELTER

PT Smelting (PTS)’s Gresik Copper Smelter and Refinery is located 30 kilometers north of the city of Surabaya, East Java major port.  PTS equity partners are Mitsubishi Materials with 60.5%, PT. Freeport Indonesia with 25%, Mitsubishi Corporation with 9.5%, and Nippon Mining and Metals Co. Ltd. with 5.0%.

The entire smelter feedstock comes by ship from Freeport Grasberg mine on West Papua, some 2,600 kilometers to the East.

The smelter is adjacent to Petrokimia Gresik, a government owned fertilizer company, which utilizes all of the smelter sulfuric acid.

This was a prime reason for selecting the Gresik location. 

UNQUOTE – Selesai Bagian yang di Cut Paste dari Website  PT Smelting Gresik,Smelter

Berdasarkan data diatas terindikasi bahwa PT Freeport Indonesia melalui Affiliasinya PT Smelting,  Gresik Smelter

dimana PT Freeport Indonesia memiliki Saham sebesar  25% di  perusahaan PT Smelting,  Gresik Smelter telah membuat Fasilitas Pengolahan ( Smelter) sebagaimana terurai dari Data Website diatas.

Bahwa  Pemerintah pada Tahun 2014 ini, telah  membuat Kebijaksanaan dan Ketentuan melalui

  • Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2014 yang mengadakan perubahan atas Ketentuan Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan batubara, diubah antara Pasal 112B dan Pasal 113 disisipkan 1(satu) Pasal yakni Pasal 112C sehingga 

  • Intisarinya KEWAJIBAN Pengolahan dan Pemurnian Dalam Negeri  :

  • terkait Kontrak Karya

  • angka 1) Pemegang Kontrak Karya sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 170 Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara wajib melakukan permurnian hasil pertambangan didalam Negeri.

  • angka 3) Pemegang Kontrak Karya sebagaimana dimaksud dalam angka 1 diatas  yang melakukan kegiatan pemurnian dapat melakukan penjualan ke luar negeri dalam Jumlah tertentu.

  • Ketentuan Lebih lanjut mengenai Pelaksanaan Pengolahan dan Pemurnian serta Batasan Minimum Pengolahan dan Pemurnian diatur dengan Peraturan Menteri.
  • melalui PMK 6 Kebijaksanaan dan Ketentuan pengenaan Bea Keluar yang tinggi bagi yang mengekspor Bahan Galian yang belum diolah hingga Tahun 2017 sebagai Batas Waktu dibuatnya Peleburan(Pengolahan) dan Pemurnian Bahan Galian Tambang di Wilayah  Tambang Indonesia

  • merupakan Kebijaksanaan Pemerintah untuk  “Kepentingan Nasional”  dalam rangka menjamin terciptanya Kepastian Hukum didalam memberikan “Nilai Tambah” atas Hasil Tambang kepada Kesejateraan Masyarakat Indonesia  sebagai amanah pelaksanaan Pasal 33 (3) Undang-Undang Dasar 1945. 

  • Maka sudah Saatnya PEMERINTAH Indonesia Benar-benar Harus Mempunyai Kemauan Politik dan Landasan PAYUNG Hukum yang kuat untuk membuat Landasan Payung yang jelas dalam mempertahankan Kebijasanaan yang telah dibuat tersebut,  guna dapat lebih memberikan “Kepastian Pemberian Jaminan kesejahteraan kepada Masyarakat Indonesia”  yang berjumlah 240 Juta,  sesuai dengan Pasal 33 (3) Undang-Undang Dasar Indonesia, karena memang “KEDUDUDUKAN DAN KEKUATAN PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA beserta semua Profesional AHlinya dalam Bidang Pertambangan serta Pengusaha Indonesia dalam Pertambangan Di Indonesia  kesiapannya sudah  “Jauh Berbeda dengan keadaan pada Tahun 1967 atau 44 Tahun yang lalu, meskipun tentunya ada aspek external  terkait keuangan Global maupun Domestik .

  • Sebagaimana kita ketahui PT Freeport maupun Perusahaan Tambang Asing, senantiasa akan mendalilkan bahwa “Kontrak Karya” yang telah ditandatangani Pemerintah melalui Menteri Pertambangan dan Energi, dan telah dikonsultasikan  dengan DPR atau MPR, akan berusaha mendalilkan bahwa Kontrak Karya berlaku Lex Spesialis Derogat Lex Generalis  terhadap Peraturan Pemerintah  No. 1 Tahun 1914 maupun PMK 6 tersebut  atau Kontrak Karya adalah Peraturan Khusus yang Mengesampingkan Peraturan Umum. 

  • Penulis mengetahui bahwa sewaktu Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1994 mengenai ketentuan umum adanya Pelonggaran Kewajiban Divestasi – Pemegang Saham Asing  dimana  Pemegang Asing diperusahaan umum akan tetap dapat mempertahankan Mayoritas 95% Saham dan yang diwajibkan di- Divestasi hanyalah 5% saja menjadi Pemegang Saham Nasional atau Lokal, maka PT Freeport Indonesia Company berkeinginan untuk menikmati perlonggaran Divestasi tersebut.

  • Kita mengetahui bahwa dalam Kontrak Karya PT Freeport Indonesia Company dan Pemerintah Indonesia tertanggal 30 Desember 1991,  pada Pasal 24  ayat 2 butir b …

    • ditentukan Perusahaan “diharuskan” menjual atau berusaha menjual pada penawaran umum di Bursa Effek Jakarta, atau  dengan cara lain kepada Pihak Nasional Indonesia dengan saham-saham yang cukup untuk jumlah yaitu 51% (lima puluh satu persen) dari modal saham Perusahaan yang diterbitkan, tidak lebih lambat dari ulang tahun ke 20(duapuluh) tanggal ditandatanganinya Persetujuan (Perjanjian Kontrak Karya ini), sampai mencapai yang dikendekai oleh Pemerintah sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku …..

    Oleh karenanya kita melihat bahwa sesuai ketentuan Divestasi diatas maka 20 Tahun setelah 30 Desember 1991 yaitu 30 Desember 2006 – Saham Pemodal Asing Harus  ter- divestasi  menjadi 49% dari seluruh saham yang diterbitkan oleh PT Freeport Indonesia Company dan Pemegang Shama Nasional menjadi 51% dari seluruh saham yang diterbitkan PT Freeport Indonesia Company; 

Terkait dengan hal ini  PT Freeport  Indonesia Company berusaha untuk dapat menikmati ketentuan Pelonggaran Divestasi yang diberikan di Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1994 tersebut, dengan demikian PT Freeport Indonesia Company pada saat itu, mencoba mengusulkan agar konsep Lex Spesilais Derogat Lex Generalis “tidak diperlakukan” terhadap Kontrak Karya  PT Freeport, disebabkan PT Freeport ingin menikmati Kelonggaran Kewajiban Diverstasi yuang diberikan oleh Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1994. 

Berdasarkan uraian Analisa Hukum diatas dimana Penulis menggunakan isi ketentuan Dasar Hukum Kontrak Karya yang memang telah disetujui dan ditandatangani oleh PT Freeport Indonesia maupun Pemerintah RI, maka Penulis dapat memahami  Opini dari Hikmanto Yuwana sebagaimana dimuat dalam Harian Kompas, hari Sabtu tanggal 8 Februari 2014 – Bagian Opini judul Freeport dan Newmont – halaman 7  maupun yang tertuang dalam Blog FREEPORT DAN NEWMONT(HIKMANTO YUWANA) GURU BESAR UI 

namun dengan Catatan Penulis bahwa nampaknya  PT Freeport Indonesia melalui Affiliasinya PT Smelting, Gresik Smelter telah melaksanakan kewajiban Pembuatan Fasilitas Pengolahan Bahan Galian dari Grasberg  di Papua, namun kemungkinan tujuannnya adalah lebih untuk memenuhi kebutuhan Hasil Olahan kepada Petrokimia Gresik, suatu Perusahaan Fertilizer dari Pemerintah yang menggunakan semua smelter sulfuric acid sebagaimana terurai diatas.

Adapun yang perlu kita amati apakah Perusahaan Smelter yang 25% sahamnya dimiliki oleh PT Freeport Indonesia adalah dalam rangka Pelaksanaan PT Freeport untuk membangun Fasilitas Pengolahan dan Pemurnian Konsentrat Tembaga sebagaimana disepakati oleh PT Freeport Indonesia dan Pemerintah RI dalam Pasal 10 Ayat 5 dari Kontrak Karya diatas; 

Kalau ketentuan Kebijakan dari Peraturan Menteri Keuangan No. 6 tersebut diatas, nampaknya adalah  pengenaan Bea Keluar lebih tinggi atau Progresif sampai 2017 yang dimaksudkan oleh Pemerintah atau Menteri Keuangan untuk memberikan “Semacam Tekanan” kepada Investor Tambang untuk mempercepat pembuatan Fasilitas Pengolahan dan Pemurnian atas Bahan Tambang yang ditentukan Batasannya Minumum wajib diolah dan dimurnikan didalam Negeri. 

Demikian tulisan  Penulis AGUNG DI MINYAK

Jakarta, 10 Februari 2014  direvisi 11 Februari 2014 direvisi 6 Juli 2014

Agung Supomo Suleiman

 SACO LAW FIRM Suleiman Agung & Co) 

8 Februari 2014

NUANSA YANG MELINGKUPI KONTRAK KARYA PERTAMBANGAN BERBEDA JAUH TAHUN 2014 DAN TAHUN 1967 di Indonesia

NUANSA YANG MELINGKUPI KONTRAK KARYA PERTAMBANGAN BERBEDA JAUH TAHUN 2014 DAN TAHUN 1967 di Indonesia yaitu 44 Tahun semenjak Penaman Modal Asing pertama kali di Undang Masuk ke Indonesia sudah jauh berbeda.

  • Pemerintah Indonesia harus lebih cakap didalam menyikapi tanggapan atau reaksi dari Investor Asing terkait  Kebijakan Pemerintah untuk “dapat lebih memperoleh keuntungan dan manfaat dari Nilai Tambah Bahan Galian yang di Explorasi, Exploitasi, Produksi maupun boleh dibawa keluar dari Batas Wilayah Teritory Indonesia; 

Keadaan Perekonomian di Indonesia sudah “Tidak dalam keadaan kesulitan ekonomi dan keuangan apalagi Kebangkrutan” seperti yang dialami bangsa Indonesia 44 Tahun Yang Lalu yaitu tahun 1967, dimana Kontrak Karya Pertambangan Pertama dibuat dan ditandatangani antara Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Pertambangan RI dan  Freeport Indonesia, Incorporated  pada tanggal 7 April 1967, dimana disebutkan bahwa semua Kekayaan Mineral (all mineral Resources) yang terletak di Wilayah Teritory Irian Barat adalah merupakan bagian dari Wilayah Republik Indonesia dan semua Mineral Resources adalah asset nasional dibawah Kontrol Pemerintah Indonesia.Undang-Undang Penaman Modal No.1/Tahun 1967  dimana Undang-undang Penanaman Modal ini lahir dari Amanah Putusan MPRS tahun 1996 No.XXIII/MPRS/1996 terkait dengan dibutuhkannya untuk segera dikeluarkan Undang-Undang Penanaman Modal Asing pada saat itu,  mengingat keadaan krisis ekonomi  malah mendekati kebangkrutan sebagaiman tertera dalam isi Putusan MPRS tahun 1996 No.XXIII/MPRS /1996, dimana disebutkan bahwa “Modal Dalam Negeri masih terbatas” sehingga sangat mendesak untuk dibuatkan Payung Hukum Undang Undang Penaman Modal Asing yang melahirkan Undang-Undang Penaman Modal No.1/Tahun 1967 tersebut;

  • Disebutkan dalam Contract Of Work tersebut dalam  bagian Witnessethnya bahwa :

Erstberg telah diexplore, dipetakan dan sampled oleh Freeport Sulfur Company pada tahAGUNGSS AT MINING SITEun 1960 sesuai dengan Izin Explorasi yang telah diberikan  Pemerintah Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahwa Republic Indonesia : desires to advance the economic development of the people of the Territory, and to that end desires to encourage and promote the further exploration of the Ertsberg, and, if, an ore deposit of commercial grade and quantity to exist there, to take all appropriate measures, consistent with the needs of the people of the Territory and the requirements of the Republic of Indonesia, to facilitate the development of such ore deposit and the operation of a mining enterprise in connection therewith.

  • Disebutkan juga bahwa FI has or has access to the information, knowledge, technical ability and resources to undertake such further exploration development and operation and is ready, willing and able to do so on sesuai dengan ketentuan yang akan disebut dalam Perjanjian COW ini.

Disebabkan Freeport Sulfur Company telah menyelesaikan investigasi awal dari Erstberg, maka FI akan melakukan program explorasi, development, construction dan operasi yang dibagi dalam 3 Tahapan yaitu Periode Explorasi, Periode Konstruksi dan Periode Operasi. Juga disebutkan dalam pertimbangan bagian depan Witnesseth dalam Perjanjian COW,  bahwa Pemerintah Indonesia sudah mengeluarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1967 tertanggal January 10,1967 terkait dengan Penaman Modal Asing dan Perjanjian COW ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang tersebut.

  • Kita mengetahui bahwa Undang  Undang No 1 Tahun 1967 dikeluarkan sebagai implementasi dari salah satu Butir di Ketetapan MPRS tahun 1996 No.XXIII/MPRS/1996 terkait dengan dibutuhkannya untuk segera dikeluarkan Undang-Undang Penanaman Modal Asing pada saat itu,  mengingat “keadaan krisis ekonomi  pada tahun 1967 malah mendekati kebangkrutan sebagaiman tertera dalam isi Putusan MPRS tahun 1996 No.XXIII/MPRS /1996, dimana disebutkan bahwa “Modal Dalam Negeri masih terbatas” sehingga sangat mendesak untuk dibuatkan Payung Hukum Undang Undang Penaman Modal Asing yang melahirkan Undang-Undang Penaman Modal No.1/Tahun 1967 tersebut;    

Begitulah suasana dan NUANSA dan pertimbangan dibuat dan ditandatanganinya Kontrak Karya Generasi pertama tersebut di Indonesia tahun 1967.

Kini sudah banyak Para Ahli Indonesia dalam Managemen, Reservoir Engineering, Geologis Indonesia, Teknik Pertambangan, Perbankan, Keuangan, Ahli Hukum, Lingkungan, Asuransi, Logistik, Pajak dibidang Pertambangan Umum termasuk “Penanaman Modal Dalam Negeri sudah tidak lagi terbatas” khususnya untuk melanjutkan Amanah Pasal 33 ( 3) dari Undang -Undang Dasar 1945 untuk mensejahterakan Rakyat Indonesia dimana  Pemerintah atas nama Negara selaku penerima Kuasa Pertambangan Umum  melakukan Kegiatan Pertambangan Umum di Wilayah Teritory Pertambangan di Indonesia dengan mengadakan Perjanjian Kontrak Karya dengan Para Investor Tambang baik Asing maupun Dalam Negeri.  IMBung Karno Sihanok

Maka dengan  telah dikeluarkannya  ketentuan  Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2014 yang “kewajiban Pemegang Kontrak Karya  untuk melakukan Pemurnian Dalam Negeri” dimana Pemegang Kontrak Karya yang melakukan kegiatan penambangan mineral logam dan telah melakukan pemurnian dapat melakukan Penjualan ke Luar Negeri dalam Jumlah tertentu dimana ketentuan Batasan Minimum Penglohan dan Pemurnian akan diatur dengan Peraturan Menteri,

Kebikan ini merupakan langkah yang tepat dari Pemerintah, dan menunjukkan “Kekuatan dan Kemauan Politik Pemerintah” untuk mewjajibkan Investor Asing untuk membuat Pengelohan atas Bahan Galian di Wilayah Indonesia, sehingga dilarang bagi Pelaku Tambang untuk Langsung Mengekspor Bahan Galian Tambang dalam keadaan Belum Diolah di Indonesia untuk batasan tertentu yang akan ditentukan oleh Peraturan Menteri ESDM.

  • Menurut Pengamatan Penulis sebenarnya Investor Asing didalam Kontrak Karya “sudah sangat mengetahui” bahwa Pemerintah  menghendaki “pada suatu saat”   Investor Pertambangan diwajibkan untuk membuat “Smelter” atau “Tempat pengolahan Bahan Galian Tambang untuk dilakukan di  Indonesia”,  sehingga “bukanlah” merupakan suatu Hal Yang Mengagetkan Investor Asing jika pada saat ini Pemerintah Mengeluarkan “Peraturan dan  Kebijakan” untuk Memaksa Investor Tambang maupun Investor yang memang Ahli dalam melakukan Pengolahan Bahan Galian   untuk Mengolah BAHAN GALIAN tersebut guna dapat memberikan “Nilai Tambah” dari Hasil Bahan Galian dilakukan di Indonesia oleh Para Investor Tambang maupun Investor Pengolahan Tambang,   demi memberikan Nilai Tambah kepada Kesejahteraan Rakyat Indonesia  sesuai dengan amanah dari ketentuan Pasal 33 (3) Undang-undang Dasar 1945.
  • Dalam Pasal 10 ayat 5 Periode Operasi dari Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia Company tertanggal 30 Desember 1991 (Kontrak Karya Generasi V) ditentukan :
    • Perusahaan (dalam hal ini PT Freeport Indonesia) menyadari Kebjaksanaan Pemerintah untuk mendorong pengolahan di dalam negeri semua kekayaan alamnya menjadi produk akhir apabila layak. Perusahaan juga menyadari  keinginan Pemerintah agar Pabrik Peleburan dan Pemurnian Tembaga didirikan di Indonesia dan setuju bahwa Perusahaan akan menyediakan Konsentrat Tembaga yang dihasilkan dari Wilayah Kontrak untuk Pabrik Peleburan dan Pemurnian yang didirikan di Indonesia tersebut dengan ketentuan dibawah ini  : 
      • Selama suatu Jangka Waktu dimana fasilitas-fasilitas peleburan dan pemurnian untuk suatu produk tambang dari Perusahaan belum dibangun di Indonesia oleh atau atas nama Perusahaan, atau setiap subsidiari yang seluriuhnya dimiliki Perusahaan, akan tetapi sudah dibangun di Indonesia oleh Badan lain, Persusahaan “HARUS” apabila diminta oleh Pemerintah menjual produk-produk Tambang tersebut kepada Badan Lain dimaksud dengan Harga dan Kondisi yang tidak kurang menguntungkan bagi badan tersebut dibanding yang dapat diperoleh Perusahaan dari pembeli-pembeli lain untuk jumlah dan mutu yang sama dan pada waktu yang sama serta tempat dan waktu penyerahan yang sama, dengan ketentuan bahwa kondisi kontrak masing-masing dan kondisi-kondisi yang diberikan oleh Perusahaan kepada Badan Lain tersebut tidak akan kurang menguntungkan bagi Perusahaan.
      • Lebih Lanjut juga ada ketentuan bahwa Apabila dalam waktu 5(lima) tahun sejak ditandatnganinya Persetujuan ini, Fasilitas Peleburan dan Pemurnian Tembaga yang berlokasi di Indonesia “Belum Dibangun” atau tidak dalam proses untuk dibangun oleh Badan Lain, maka, tunduk kepada penilaian bersama oleh Pemerintah dan Perusahaan atas kelayakan ekonomi suatu Pabrik Peleburan dan Pemurnian, Perusahaan “HARUS” melakukan atau menyebabkan dilakukannya pendirian Pabrik Pengolahan dan Pemurnian Tembaga di Indonesia sesuai dengan Kebijaksanaan Pemerintah. Berdasarkan salah satu contoh Pasal Ketentuan mengenai Pembangunan Pengolahan dan Pemurnian Tembaga tersebut diatas, maka sebenarnya Investor Pertambangan di Indonesia “SANGAT MENGETAHUI” adanya kebijaksanaan PEMRINTAH tersebut sehingga sudah Saatnya PEMERINTAH Indonesia  berani membuat Kebijakan Politik Yang Lebih Mengungtungkan Kepastian Pemberian Jaminan kesejahteraan kepada Masyarakat Indonesia sesuai dengan Pasal 33 (3) Undang-Undang Dasar Indonesia, karena memang “KEDUDUDUKAN DAN KEKUATAN PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA beserta semua Profesional AHlinya dalam Bidang Pertambangan serta Pengusaha Indonesia dalam Pertambangan Di Indonesia  kesiapannya sudah harus “Jauh Berbeda dengan keadaa pada Tahun 1967 atau 44 Tahun yang lalu.
  • Tentunya kiat dan strategy yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia  dari suatu Negara Berdaulat seperti Indonesia, menjelang Pemilu Tahun 2014, adalah    memberikan “Tekanan” kepada Para Investor Asing untuk secara sungguh-sunguh melakukan Ketentuan ini, melalui Instrumen Hukum lain, misalnya mengenakan sanksi konkrit dan nyata secara komersial terhadap Investor yang melanggar ketentuan Larangan Export Bahan Galian yang belum sama sekali diolah di Wilayah Indonesia dalam batas waktu sampai tahun 1917 termasuk telah dikeluarkannya Peraturan  Menteri  Keuangan No.6/PMK/011/2014 yang merupakan rangkaian kebijakan Pemerintah untuk “mengenakan Bea Keluar Atas Bahan Tambang yang lebih tinggi” apabila pengolahan dan pemurnian Hasil Penambangan dari Bahan galian Tambang ini  belum sampai tingkat yang diharapkan.

Dapat pula kita amati adanya Pasal 11 Ayat 2 dari Perjanjian Kontrak Karya antara PT Freeport Indonesian Company dan Pemerintah Indonesia tanggal 30 Desember tahun 1991 dimana ditentukan bahwa:

“Pemerintah mempunyai hak atas dasar yang berlaku umum dan tidak mendiskriminasi terhadap Perusahaan(PT Freeport Indonesia Company) untuk “Melarang Penjualan atau Ekspor mineral-mineral atau Produk apabila penjualan atau ekspor tersebut akan “Bertentangan  dengan kewajiban-kewajiban International dari Pemerintah atau menurut pertimbangan politik luar negeri akan mempengaruhi “kepentingan Nasional Indonesia” .

Sebagaimana kita ketahui kini Tahun 2014, dimana “Rakyat Indonesia”   melalui Demokrasi Politik berhak dan dapat bersuara karena Rakyat Indonesia sudah banyak yang Cerdas, Pintar Sadar akan “Hak Mereka”  untuk menentukan dan mengawasi “Tindakan Pemerintah Maupun DPR”  terkait Langkah Tindakan mana yang Benar-benar”  mewakili kepentingan men-sejahterakan Rakyat Indonesia, termasuk Hak Rakyat untuk  Mengawasi Kegiatan Pertambangan Umum oleh Investor yang dilaksanakan melalui ketentuan dalam Kontrak Karya, Kuasa Pertambangan, Idzin Pertambangan dan kini IUP berdasarkan Undang-Undang Minerba No.4 Tahun 2009 agar Negara Indonesia tidak hanya Sekedar Mengekspor Bahan Galian yang belum Diolah, melainkan Bahan Galian tersebut harus telah Diolah oleh Investor Pertambangan sebelum di Ekspor  untuk mendapatkan Nilai Tambah Atas Pengolahan Bahan Galian Pertambangan  guna dapat meberikan ksejahteraan bagi  Rakyat Indonesia.

  • Penulis sebagai Business Lawyer  yang  memang sudah lama berkecimpung dan mengamati serta berpraktek sebagai Business Lawyer Perminyakan dan Pertambangan menyadari benar bahwa Kontrak Karya sebagai implementasi dari ketentuan Peraturan Perundangan Pertambangan di Indonesia haruslah memberikan landasan “Mensejahterakan Masyarakat Indonesia” dan Konteks serta Nuansa pada Tahun 2014 sudah Sangat Berbeda Jauh dengan  Nuansa tahun 1967.
  • Penulis sangat mengetahui bahwa Investor didunia Pertambangan selalu hendak memakai alasan bahwa Kontrak Karya merupakan “Lex Spesialis Derogat Generalis”, namun pada saat Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 1994 mengenai Pelonggaran Kewajiban Divestasi  bagi Investor Asing dapat  tetap 95% bagian Investor Asing dan 5 % Investor Lokal, Penulis yang pada saat itu Inhouse Legal Cpounsel dari PT Freeport Indonesia telah diminta untuk  berdiskusi dengan Anggota DPR, agar PT FI yang telah terikat dan mendatangani Kontrak Karya dengan kenetuan Divestasi dalam 10-15 Tahun mendivestasi Kememilikan Saham Asing dari mayoritas menjadi 49% Pemegang Saham Asing dan 51% Pemegang Saham Nasional,  dapat menikmati  Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1994 tersebut.  

Dengan demikian Ketentuan dari Peraturan Menkeu Nomor 6 /PMK.O11 /2014 yang merupakan rangkaian dari PP No.1/2012  sudah merupakan Hak dan Wewenang dari Pemerintah yang harus berlaku dan dipatuhi oleh Investor Asing, apalagi kewajiban Pembuatan Pengolahan dan Pemurnian dari Bahan Galian dalam Kontrak Karya maupun Hak Pemerintah untuk Melarang Ekspor Baha Galian yang masih belum di Olah  demi Kepentingan Nasional Indonesia juga telah disepakati oleh PT Freeport Indonesia dala Pasal-Pasal yang terurai diatas. 

Sekian Tulisan dan Paparan Penulis  untuk pagi ini karena sudah ada Adzan Subuh di Mesjid Kompleks Depleu Cipete.AGUNG DI MINYAK

11 Oktober 2013

Memelihara Network Kunci Kesuksesan Meraih Rejeki

Yah, dalam perjalanan 15 Tahun menjalankan wadah SACO Law Firm ( Suleiman Agung & Co) , salah hal yang perlu dilakukan adalah memelihara dan memaintain network ibarat melempar jala untuk menangkap ikan atau membuat sarang laba-laba guna dapat  menangkap proyek sesuai dengan bidang profesi yang kita kuasai dan geluti. Memang didunia ini kita haruslah banyak belajar dari segala macam bentukGambar

 kehidupan baik binatang maupun kiat untuk dapat meraih rejeki.  Yang penting kalau bagian produksi sudah selesai mengerjakan pekerjaan proyek dengan secara optimal dan professional sesuai dengan irama dari Klien kita, maka tugas selanjutnya adalah bagian penagihan Invoice untuk meminta Klien atau Customer kita untuk membayar Jasa legal Fee yang telah disepakati  bersama antara Klien dengan kantor kita. Nah, jika bayaran telah dilakukan oleh Klien dan telah dipakai untuk keperluan operasional kantor maupun kebutuhan dari Partner dari Wadah law Firm tersebut. Tugas selanjutnya untuk dapat melanjutkan usaha jasa dari wadah Law Firm tersebut, tentunya adalah tugas dari bidang marketing yang harus melanjutkan mengkontak List dari Network dari wadah Law Firm tersebut untuk mendapatkan peluang proyek Klien yang membutuhkan jasa hukum kita. Alat dan supporting dari Marketing ini adalah melalui melakukan kontak baik dengan telephone maupun melalui email maupun memperkenalkan eksistensi dan keberadaan wadah kita melalui Blog yang menurut Penulis adalah suatu kiat dan cara untuk memperkenalkan kepada dunia usaha bahwa wadah kita ada didunia bisnis untuk siap memberikan Jasa Hukum Bisnis kepada Customer atau Calon Klien maupun Klien yang pernah mendapatkan jasa hukum bisnis kita dalam suatu periode snapshot dalam perjalanan bisnis mereka yang membutuhkan jasa aspek hukum terkait Gambardengan binis mereka.

Memang kita tidak boleh berhenti untuk mencari suatu kiat yang kreatif untuk dapat mempertahankan wadah kita yang bagi Penulis kini bernama SACO Law Firm ( Suleiman Agung & Co);

  • Hal yang paling menarik adalah bahwa jaringan Network ini bisa diperoleh dari Jaringan Network dari Klien kita yang telah mempunyai jaringan network yang luas dan telah dipelihara oleh Klien kita misalnya sudah dibina selama 30 tahun, sehingga jelas akan memperluas jaringan kita didalam memberikan jasa hukum bisnis yang telah pernah dirasakan oleh Klien kita, yang kemudian wadah dan keahlian jasa hukum bisnis kita telah direkomendasaikan oleh Klien kita untuk dipakai oleh jaringan dari Klien kita tersebut.

Maka kita sangat bisa belajar dari Klien kita bagaimana kiat dan cara memelihara hubungan network  jaringan dengan Klien kita yang baru, yang  kita peroleh dari Klien kita ini.  Memang merupakan suatu seni tersendiri untuk dapat mengembangkan network kita melalui melakukan Jasa Hukum Bisnis kita secara optiimal dan professional yang bisa mengimbangi irama dari Klien kita yang baru, dimana jika Klien kita yang baru ini berasal dari suatu negara yang sudah maju budaya maupun ethos kerja mereka, maka selain Kliennya kita yang lama maupun  yang baru termasuk diri kita dapat sangat  merasakan adanya suatu Team Work yang Solid dan terbangun suatu keasyikan profesional yGambarang berkwalitas.

  • Rasanya sangat puas jika kita dapat membantu Klien kita maupun Klien baru yang diperkenalkan oleh Klien kita yang lama ini dengan irama kerja yang professional sesuai dengan ekspektasi dari Klein kita yang baru  yang kebetulan berasal dari Negara Sakura Jepang yaitu kota Osaka. 

Rasanya ada kepuasan bathin maupun professional dan kita dapat belajar dan sadar bahwa dunia ini sangat luas cakupannya dan bukan hanya sibukdengan Klien Lokal namun dengan kelebihan kita bisa mendraft Perjanjian dalam Bahasa Inggris. kita punya potensi untuk memperluas dan mengembangkan jaringan dan peta network Klien kita kemanca negara yang kebetulan melakukan kegiatan bisnis di Indonesia.

  • Tentunya hal ini harus kita geluti secara tekun, tangguh dan tidak boleh putus asa dan fokus dengan keahlian jasa yang benar kita kuasai dan kita senangi untuk membangun professi yang kita geluti untuk mengaktualisasikan diri kita dalam dunia yang nyata dan penuh dengan persaingan ini.

     Yang mungkin sekian dahulu tulisan Penulis untuk malam dan periode snapshot fragmentasi kehidupan ini.

Cheers,

Jakarta 11 Oktober 2013

Agung Supomo Suleiman

3 Juni 2013

15 TAHUN BERKIPRAH Suleiman Agung & Co (SACO LAW FIRM)

IMG_0477Setelah 15 Tahun diizinkan ALLAH untuk dapat survive, Wadah Suleiman Agung & Co ( SACO LAW FIRM) dengan perkenanan dan pertolongan ALLAH harus  lebih cakap, smart  dan siap  didalam menjalankan fungsinya.

  • Operatornya – Foundernya adalah Penulis sendiri yaitu  Agung S.Suleiman SH, yang kini sudah berumur 61 tahun menuju 62 tahun dimana sudah bersyukur kepada ALLAH dapat menerbangkan pesawat Suleiman Agung & Co ( SACO LAW FIRM),selama 15 Tahun dengan jam terbang yang tinggi dalam bidang memberikan Konsultasi Hukum Bisnis kepada para Klien yang berusaha  bisnis mereka  dari segala aspek hukum bisnis  terlindungi secara optimal termasuk yang diatur dalam Perjanjian dan transaksi bisnis untuk  kepastian hak dan kewajiban dari Para Pihak yang tertuang didalam Perjanjian Bisnis tersebut.

Komoditi yang diberikan dalam pemberian Jasa Bisnis Hukum oleh Suleiman Agung & Co ( SACO LAW FIRM),  pada umumnya adalah  berbentuk Pemberian  Nasehat Hukum ( Legal Opinion), Legal Due Diligence,  mendampingi Negosiasi Klien dengan Counter Bisnis Partnernya, membuat segala macam bentuk Perjanjian mulai dari Letter Of Intent, MOU hingga membuat draft Perjanjian Kerjasama Operasi, Perjanjian Joint Ventures, Perjanjian Patungan, Perjanjian Shareholders Agreement, Perjanjian Participant Agreement, Perjanjian Joint Operating Agreement, Perjanjian Pinjaman atau Loan Agreement maupun membuat Restrukturisasi Loan Agreement, Perjanjian Equity Swap dimana Loan diconvert menjadi Saham maupun Obligasi diconvert menjadi Equity, dan berbagai macam Perjanjian Minyak dan Gas, Perjanjian Akuisisi, Merger dan transaksi bisnis lainnya.

Tentunya kita harus belajar untuk mengetahui Pangsa Pasar kita karena keahlian yang ada pada Penulis sebagai Founder secara pengalaman dalam Bisnis Lawyer lumayan banyak, sehingga secara network dari Perusahaan-preusahaan yang pernah merasakan Jasa Legal Services seharusnya dapat Penulis  masukan sebagai List Contact.

Adapun Track Record dari Klien dari  Suleiman Agung & Co ( SACO LAW FIRM),  selama 15 Tahun  berkiprah sebagai wadah professional Independen Business Lawyer didalam memberikan Jasa Hukum  antara lain :

Perusahaan Minyak dan Gas Bumi : 

  • Kodeco Energy, Unocal Indonesia,  Unocal Geothermal,  PT Medco Energi International Tbk.,  PT Expand Nusantara (Affiliates of Medco Group),   PT Energy Timur Jauh,  (Holding of Bakrie Oil and gas Sector Companies),  Kondur Petroleum SA, T.A.C. Pertamina – PT Binawahana Petrindo Meruap, TAC Pertamina –    PT Patrindo Persadamaju, TAC Intermega Sabaku Pte.Ltd., PT Radiance Energy, Kodeco Energy, PT Golden Spike, JOB- Pertamina  – Golden Spike, PT Asiabumipetroleo,  PT Sumatera Persada Energi; PT Aman Resources Indonesia, PT Promatcon Tepatguna,  PT Jeska Pandu Resources.
  •  PT Sarku Enjinering Utama ( in colaboration with Law Firm Aji Wijaya, Sunarto Yudo & CO)       
Perusahaan Tambang Umum Emas dan Batubara   :
  • PT Indo Multi Niaga (IMN), Noble Coal International Inc., PT Dasa Eka Jasatama having Coal Mining Contracts with PT Pama Persada Nusantara
Perusahaan Besi :
  •  PT Bhirawa Steel

HOTEL  :

  • Hotel Sahid Internasional,

Rumah Sakit :

  • Grand Sahid Memorial Hospital   

Berdasarkan Track Record pemberian Jasa Hukum Bisnis diatas, maka  kantor kami  Suleiman Agung & Co (SACO LAW FIRM), bermaksud untuk meneruskan kiprah kami didalam berkontribusi pemberian Jasa Hukum Bisnis di  Indonesia  demi kemajuan dan peningkatan mutu professioIMG_0713nalisme pemberian Jasa Hukum Bisnis yang professional dan berkwalitas.

Jakarta, 3 Juni 2013 

Agung S.Suleiman 

Partner and Founder dari Suleiman Agung & Co (SACO LAW FIRM),

22 Desember 2012

SELAMAT TAHUN BARU 2013 PEMBERITAHUAN ALAMAT BARU Suleiman Agung & Co ( SACO LAW FIRM) LAW FIRM

Suleiman Agung & Co

(“SACO LAW FIRM”) 

 

IMG00209-20120429-1536

bersama ini mengucapkan

Selamat  Tahun Baru 2013

Semoga di Tahun 2013

diberikan ALLAH

  tekad baru

semangat baru,  kesejahteraan

kemakmuran, rejeki yang berkah,

cash flow dan cash-in yang

lancar, kesehatan,

berkontribusi  menjadikan Dunia

menjadi tempat yang lebih baik, aman,bersih, tertib.

Kami bersama ini  juga

Memberitahukan

Suleiman Agung & Co

(“SACO LAW FIRM),

salam  hangat,

Agung S.Suleiman

 

 

4 Juni 2012

Bersyukur 14 Tahun Perjalanan SACO LAW FIRM

Yah, aku sangat bersyukur kepada ALLAH Yang Maha Pengasih yang memberikan izin wadahku SACO LAW FIRM  untuk berjalan dengan selamat selama 14 Tahun semenjak aku keluar sebagai Inhouse Legal Counsel di PT Freeport Indonesia pada tanggal 1 Juni 1998 hingga tanggal 1 Juni 2012 ini.  Tentunya perjalanannya adalah jatuh bangun dengan segala suka dan duka, baik dengan beberapa kali berganti partner maupun pegawai, maupun dengan segala seluk beluk macam pekerjaan jasa hukum yang ditangani yang dapat terlihat pada track record pada Blog SACO LAW Firm ; 

Yang tidak kalah menarik dalam menjalankan wadah Law Firm ini adalah, jatuh bangunnya Cash Flow, yang tentunya membuat sport jantung baik pada wadah ini maupun cash flow dapur dirumah; Rasanya kadangkala seperti puasa Senin – Kamis, kadangkala ada cash ini kadangkala puasa cash ini. Namun dalam perjalanan 14 tahun tersebut, yang jelas dan tidak dapat dihindari adalah kepastian adanya 12 Bulan Kalendar Penanggalan setiap Tahun Berjalan , dimana cash-innya kadangkala ada diujung awal  tahun berjalan, kadangkala ditengah tahun, kadangkala diakhir tahun, jadi tidak menentu;

  • Malah kadangkala rasanya diujung tanduk, dimana mungkin Kliennya sedang langka atau sepi, atau bayaran Legal Feenya dari Klien ditunda2 tergantung dari keadaan cash-flow dari Klien, yang kadangakala, terasa menerima Jasa Hukum dari kami, namun bayaran Legal Feenya ditunda misalnya 2 atau 3 bulan setelah menerima Jasa Hukum kami; Dengan demikian kita bisa mengenal adanya Corporate Culture atau budaya dari Klien kita yang berbagai ragam gayanya; Salah satu tips bagi Bisnis Lawyer yang hendak mencoba membuat wadah Law Firm, adalah kesabaran, ketekunan, siap mental tahan banting untuk dapat bertahan dan survive; Bagi diriku aku rasakan perlunya dukungan keluarga khususnya isteri kita, karena pada kenyataannya kita sebagai manusia tidak dapat berdiri sendiri melainkan haruslah mendapatkan support dan pengertian serta dukungan moral dari isteri kita;

              Yang paling penting bagi diriku, dalam perjalanan 14 Tahun wadahku, yang mungkin bersifat lebih subjektif,  adalah kita harus membangun suatu komitmen serta keyakinan kepada sesuatu yang Maha Kuat yang bagiku sebagai penganut Muslim adalah percaya dan menaruh harapan kepada ALLAH Yang Maha Kuasa Yang Menciptakan kehidupan ini dan tidak boleh putus asa kepada adanya Pertolongan dan Berkah dari ALLAH Yang Maha Kuasa dalam menjalankan perjalanan kehidupan kita ini, dimana untuk diriku AlhamduliLLAH aku diberikan kesenangan untuk memilih dan berkecimpung dalam professi Hukum Bisnis, untuk mencari Karunia ALLAH, dimana jika lebih fokus lagi bagiku adalah  pada angkor atau Jangkar Aspek  Hukum Perminyakan Gas dan Pertambahangan Umum atau aspek hukum dari kegiatan pemanfaatan kekayaan alam yang diciptakan oleh ALLAH untuk kemasalahatan kita sebagai manusia yang diciptakan oleh ALLAH Yang Maha Kuasa;

Agung S.Suleiman

Jakarta, 4 Juni 2012 siang hari

AGUNGSS BUSINESS LAWYER NOTE

12 Oktober 2011

SACO LAW FIRM MERDEKA

Yah, sebagai Partner dari SACO Law Firm yang aku inginkan adalah kemerdekaan untuk menentukan nasib kita sendiri tanpa tergantung pada sistem diluar diri kita yang kita tidak dapat kendalikan baik itu organisasi atau individu atau apapun yang tidak bisa kita kendalikan dan kontrol.

  • Aku ingin bebas merdeka dari kekuasaan atau keputusan orang lain yang kadangkala terasa menghambat keinginan kita.

Alasan inilah, yang membuat  aku bertekad bulat pada tanggal 1 Juni 1998 membuat wadah sendiri suatu Law Firm yang kini bernama  SACO LAW FIRM. Aku males diperintah orang atau sistem yang tidak jelas apalagi jika sistem itu dikendalikan oleh kalangan yang  mempunyai tabiat  birokrat, sewenang-wenang, ngebos atau mau menang sendiri atau sibuk mengumpulkan harta untuk keuntungan bisnisnya sendiri, tanpa memikirkan untuk memberdayakan pihak atau orang lain disekitarnya, atau ada kecenderungan untuk tidak mau memandang, menghargai dan menghormati orang atau pihak lain.

  • Kita kan hidup bukan sendiri dan tidak mungkin sendiri; Makanya aku tidak mau terikat dengan obsesi hanya sekedar mengumpulkan Materi semata, melainkan juga kwalitas kemerdekaan hidup. Aku sadar aku bukan orang suci, dan juga tidak murni idealis, dan aku juga membutuhkan materi seperti layaknya orang lain;

Namun aku menginginkan  suatu kehidupan  yang  merdeka, flexible, bebas mengatur jam kerjaku,  tidak terkungkung dengan suatu keadaan tidak berdaya dan berada diluar kehendak dan kontrol kita maupun juga ruangan yang Cubical;

Saya merasakan bahwa  ruangan yang nyata bagiku adalah suatu ruangan dimana aku secara nyata dapat mengetahui dan merasakan denyut jantung kehidupan nyata diluar kungkungan “simbol-simbol fatamorgana” yang ada tersebut.

  • Aku sudah menjalankan eksperimen membangun dan menjalankan wadah sendiri,  semenjak 1 Juni 1998, disaat aku menginjak umur 47 tahun. Banyak pengalaman yang aku alami didalam menjalankan wadah sendiri ini, dan karena profesi ku adalah Bisnis Lawyer, makanya wadah yang aku tekuni selama lebih dari 13 tahun adalah wadah Law Firm yang kini bernamaSACO LAW Firm (Suleiman Agung & Co).

Wadah ini lebih kearah suatu wadah dimana aku bisa bebas menjadi “self-employed”. Kalau waktu kerjanya,  aku sangat males jika harus berada dikantor terus dari pagi sampai sore atau malam.  Namun jika mood ku sedang senang kerja untuk Klienku, wah aku kadang kala lupa waktu seperti “Work Alcoholic”. Tapi  nampaknya aku adalah type orang yang tidak senang dengan Aturan yang Ketat melainkan lebih cocok dengan waktu yang Fleksible. Nyatanya aku bersyukur bisa bertahan lebih dari 13 tahun menjalankan wadah SACO LAW Firm,  yang memenuhi keinginanku untuk mengaktualisasikan  kesenangan “Merdeka” ini…..;

Nah, tahun lalu aku mencoba merasakan diseconded oleh Law Firm ku pada Klien, dengan waktu 3 atau 2 hari dalam 1 Minggu  berada di Kantor Klienku, yang lumayan pengalaman ini, membuat dan menambah wawasan bagaimana rasanya diseconded dengan formula 3 atau 2 hari I minggu tersebut;    Aku sengaja meminta Klienku untuk mengadakan hubungan Retainer dengan Kantorku, karena aku memang tidak berkeinginan untuk menciptakan Hubung Kerja dengan Klienku, melainkan hubungan Retainer Jasa Hukum antara Klien dan kantorku, selama 1 tahun;

  • Aku telah memilih untuk tidak memperpanjang sistem seconded ini, karena aku bisa lebih bebas menetapkan jam kerja maupun ditempat mana aku melakukan Jasa Hukum tersebut, apakah di kantorku sendiri, dicafe yang ada internetnya, dikantor Klien, ataukah dirumah; Yang penting aku bisa bebas menetapkan jam kerja kantorku termasuk kapan aku ingin keluar ruangan untuk menikmati udara lepas baik jalan kaki, naik bis untuk menghirup udara Bebas Lepas dan Merdeka;

Yah, beginilah sepintas lintas pengalaman ku menjalankan profesi hukumku melalui pembuatan wadah law firm ini…aku pengen keluar …ruangan kantor nih merasakan udara lepas …..

Jakarta, 12 Oktober 2011

agungssuleiman

MERDEKA

21 September 2011

Berani Bersikap AMBIL KEPUTUSAN

Yah, sudah 1 (satu) tahun aku lalui pengalaman diseconded oleh Law Firmku Suleiman Agung & Co ( SACO LAW FIRM) pada suatu perusahaan holding,  selama aku mandiri lebih dari 13 tahun semenjak 1 Juni 1998,  dengan wadah yang kini bernama  Law Firm Suleiman Agung & Co ( SACO Law Firm);

  • Aku merasakan lebih bebas dan merdeka menjadi Konsultan Hukum lepasan ketimbang diseconded, karena jika  diseconded dengan waktu  3 atau 2 hari  berada dikantor Klien setiap 1 minggu dengan disediakan kursi meja dikantor Klien,  aku rasakan sebagai Pegawai yang harus duduk terus dibelakang meja

termasuk  jenuh dengan sikap beberapa individu dikantor Klien  yang merasa   majikan, sehingga  advis hukum kita kadangkala dianggap  advis   pegawai  kepada atasan, dimana risiko hukum   terasa  diabaikan, karena menganggap  nasehat dari pegawai bawahan.

  • Persoalan mendasar jika diseconded adalah aku merasa lebih diperlakukan sebagai pegawai padahal aku adalah profesional Lawyer yang Independend dan merdeka dari kungkungan  duduk diruangan dengan manis sehingga kehilangan Rasa Kemerdekaanku.

Aku  merasa jenuh karena  aku  terbiasa bebas memilih dimana aku hendak bekerja, apakah di tempat minum kopi Tiam  sambil mengetik dan bekerja atau dikantorku sendiri dengan mendengarkan musik sambil bekerja ngetik serta Draft kontrak atau  istirahat sejenak keluar ruangan dan jalan dialam terbuka yang tidak tersekat dengan dinding….

  •  Berdasarkan pengalaman ini aku bersikap  mengambil Keputusan  tidak memperpanjang sistem seconded ini, karena aku  sudah terbiasa menjadi Lawyer Yang Independend baik waktu, tempat dan kapan aku mau mengerjakan pekerjaan jasa hukum tersebut.
  • Aku lebih nikmat , merasakan sebagai Konsultan Hukum  Independend dengan wadah  SACO LAW FIRM;

Mungkin kalau diumpamakan dalam dunia  makhluk  aku lebih memilih menjadi “binatang  lepas” dari Kandang, dan dapat “berkelana bebas”  dalam mengexplore kehidupan ini, tentunya bagiku dalam framework profesi hukum khususnya Business Lawyer secara Independend dan Merdeka;

  • Kehidupan itu memanglah pilihan hidup dan tergantung dari perjalanan  pengalaman kita masing-masing untuk memilih cara hidup apa yang hendak diambil sesuai  tabiat dan karakter kita masing2;

Mungkin tidak ada yang salah dan tidak ada yang benar; namun bagi diriku aku  terbiasa  berani mengambil sikap bebas  merdeka, apalagi umurku Alhamdulillah dengan izin ALLAH sudah dapat mencapai   60 Tahun tahun ini atau kian mendekati …dunia alam lain kenapa harus terus duduk melupakan adanya sinar matahari diluar ruangan alam yang bebas…..sambil naik bis…sebagai rakyat biasa …menikmati kehidupan serta alam terbuka dengan hijaunya dedaunan…

  • Aku  bersyukur  diberikan keberanian  terbiasa  mengambil sikap dan keputusan disaat Crusial , tentunya setelah sesuai kepercayaan dan keimanan kita,  aku  mohon minta diberikan petunjuk oleh ALLAH Sang Maha Pencipta dan

setelah berdiskusi dengan keluarga dan anak kita yang telah  dewasa dan  bekerja,  untuk mengambil sikap dalam  hal  kita rasakan  Milestone serta berada dipersimpangan jalan atau perempatan jalan yang berimplikasi keuangan atau cash flow;

  • Begitulah, kemarin tepat pada tanggal berakhirnya 1 tahun Masa Berlakunya Retainer arrangement  berdasarkan sistem Seconded, syukur ALHAMDULLILAH aku telah “Berani mengambil sikap untuk Bebas Merdeka dalam menjalankan Profesi ku sebagai Corporate Business Lawyer yang Independend.

Mungkin kalau lagu ” Born  Free as free as the Wind Blows.as free as the Grass Grows … “Insya ALLAH diberkahi ALLAH.

Jakarta, 21 September 2011

Agung S.Suleiman

AGUNGSS BUSINESS LAWYER NOTE 

Buat Blog di WordPress.com.

GLOBAL INDONESIA DAILY

MENANGKAP FENOMENA PERISTIWA DUNIA DAN INDONESIA

Mollyta Mochtar

Travel and Lifestyle Blogger Medan

The Signs

Dan di bumi itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang yakin, dan (juga) pada dirimu sendiri. Maka apakah kamu tiada memperhatikan?’ (adz-Dzariyat: 20)