Snapshot Geo Politik – Artikel Hukum Bisnis OilGasMine – Energi- AGUNGSS

9 Mei 2016

TERENYUH JAMINAN KEPASTIAN HUKUM – RASA KEADILAN BAGI INVESTOR

Kenapa Peserta Business Investor Asing didalam membuat Perjanjian Bisnis terkait melakukan operasional usaha bisnis di Indonesia,  segan untuk memilih hukum Indonesia maupun forum Pengadilan Di Indonesia ?

  • pic3Penulis selama bekerja sebagai Independent Business Lawyer di Indonesia lebih dari 32 Tahun, seringkali terasa “TERENYUH”   terkait  JAMINAN KEPASTIAN HUKUM – RASA KEADILAN  yang menyebabkan masalah bagi para  Independent Business Lawyer didalam melakukan pilihan atas      :

(i) “Pemilihan Hukum” dari Perjanjian Bisnis yang dilaksanakan oleh Pihak Asing dengan Investor Indonesia di  Indonesia,  maupun

(ii) “Pemilihan atas Forum Pengadilan” di Indonesia,

didalam menyusun dan bernegosiasi suatu Perjanjian Transaksi Bisnis yang melibatkan Para Pihak yang membuatnya khususnya jika adanya Investor Asing yang hendak melakukan Bisnis di Indonesia.

Terkesan kuat bagi “kalangan Investor” yang melakukan usaha bisnis di Indonesia,  adanya  Faktor Iklim “Legal Uncertainty”  atau “Tidak Adanya Jaminan Kepastian Hukum”, sehingga berakibat merugikan kebanggaan atau “berkurangnya wibawa” bagi Investor Indonesia termasuk semua kalangan stackholder Indonesia yang terlibat didalam melakukan negosiasi pembuatan Perjanjian Bisnis dimaksud dengan pihak kalangan Investor asing dan semua elemen asing yang terlibat dalam perundingan tersebut. .

Pertanyaan Mendasar bagi  kita adalah Kenapa dan Salah Siapa hal Signifikan ini senantiasa terjadi yang seolah-olah tidak ada pemecahannya dan penyelesaiannya ?

JAWABAN Mendasarnya adalah :

Hal ini adalah disebabkan kita sendiri,  sebagai Bangsa yang katanya berlandaskan “Hukum” dan beradab, namun  seringkali dalam “fakta kenyataan praktik kehidupan sehari-hari”, tidak memberikan “contoh” maupun “kesan yang baik” untuk Taat pada hukum  maupun terindikasi adanya permasalahan penanganan penyelesaian kasus di Pengadilan, yang berakibat  seringkali dirasakan oleh Para Pencari Keadilan di Indonesia  :

Jauh dari Rasa Memberikan “Jaminan Kepastian Mendapatkan Keadilan,  dalam hal terjadi sengketa atas pelaksanaan Perjanjian Bisnis, diantara  Para Pihak yang membuat dan mendatangani Perjanjian Transaksi Business, untuk melakukan  business di Indonesia. 

Jikalau Pihaknya adalah Pemerintah Indonesia atau Wakil dari Negara seperti di dunia Perminyakan dalam Perjanjian Bagi Hasil (Production Sharing Contract), maka pemilihan “Hukum Indonesia” adalah merupakan keharusan, karena Pemerintah secara “kekuatan Politik” mempunyai kedudukan yang “Kuat” dan disegani oleh Para Investor Asing, yang membutuhkan Blok Migas di Indonesia untuk diexplorasi, expolitasi, diproduksi dan atas dasar suatu Perjanjian Bagi Hasil atas Perjanjian Kerjasama lainnya

  • image005Begitu juga di dunia bisnis Pertambangan seperti Pertambangan Emas dan Tembaga, hukum yang dipilih didalam Perjanjian Kontrak Karya (Kontrak Karya)  adalah juga Hukum Indonesia, dengan alasan yang sama seperti diatas. 

Namun,  jika Pihak Kontraktor  Asing atau Kontraktor Indonesia mengadakan Perjanjian turunannya,  seperti Perjanjian Joint Operating Agreement (“JOA”) dengan pihak ketiga, dimana Pemerintah Indonesia atau Pihak yang Mewakili Pemerintah Indonesia tidak terlibat, maka Hukum yang dipilih biasanya adalah Hukum Negara dari Investor Asing itu berasal atau Hukum suatu Negara yang dirasakan lebih dapat memberikan Kepastian Hukum bagi Investor Asing tersebut, yang hendak “Melakukan Investasi” di Indonesia.

Bahkan Pihak Perusahaan Indonesia yang besarpun,  jika mengadakan Perjanjian Penjualan sebagian dari Participant Interest (atau Working Interest) atas Production Sharing Contract maupun  Joint Operating Agreement (JOA) dengan sesama Perusahaan Indonesia, yang membutuhkan adanya Investor Indonesia yang besar untuk penyertaan Modal /Dana maupun peserta Participant Interest, akan meminta Hukum Asing yang berlaku atas Perjanjian tersebut, dengan alasan “adanya  kekhawatiran”, bahwa jika nantinya ada Investor Asing yang diundang, karena dibutuh bantuan Dana untuk turut serta melakukan usaha terkait, maka Nilai Perjanjiannya JOA nya akan dianggap, dapat “Menurunkan Nilai Investasi”, jika hendak mengakuisisi, karena Hukum Indonesia yang dipilih atas Perjanjian Penjualan / Sales Purchase Agreementnya (SPA) atau Farm-In dianggap tidak memberikan “Kepastian Hukum”.

Begitu juga, biasanya Para Investor Asing tidak mau Forum untuk menangani Sengketa yang sekiranya timbul dari pelaksanaan Perjanjian Business diselesaikan lewat Pengadilan di Indonesia dan lebih memilih Arbitrasi, dimana kita sebagai Independent Business Lawyer, harus “berjuang keras” untuk meyakinkan agar Arbitrasi yang digunakan untuk menyelesaikan sengketanya adalah BANI (Badan Arbitrasi Nasional Indonesia), dimana Investor Asing cenderung untuk lebih memilih Forum Arbitrasinya di Singapura, karena kesan dari Investor Asing nahwa Arbitrasi di Singapura bisa memberikan Jaminan Kepastian Putusan Yang Adil bagi Para Pihak yang bersengketa, dimana karena Klien kita butuh penyertaan dana /modal dari Pihak Asing, merekalah yang lebih kuat didalam penentuan Forum Penyelesaian Sengketa tersebut, karena mereka yang telah menanamkan Dana/Investasi tambahan tersebut.   

Pemerintah Indonesiapun dalam PSC di Perminyakan maupun COW dalam Pertambangan harus tunduk kepada Investor Asing didalam Pemilihan Forum Arbitrasi di Luar Indonesia, karena alasan ” Faktor Risiko” ketidak Pastian Mendapatkan Keadilan” atas Suntikan Modal Investasi Asingnya di Indonesia jika terjadi sengketa dalam Pelaksanaan Perjanjian PSC maupun COW.      

Pertanyaan Mendasar Kembali Muncul : pic2

Kenapa persepsi dari Para Investor pada umumnya termasuk Inverstor Asing,  secara kenyataan fakta yang terjadi dilapangan dunia Bisnis di Indonesia adalah seperti diatas ?

Tentunya Jawabannya :

adalah “Salah Kita Sendiri” sebagai Bangsa Indonesia yang tidak berusaha untuk memberikanPesan dan Kesan Keseriusan Yang Kuat” didalam usaha “Memberikan Jaminan  Kepastian Hukum” maupun “Jaminan Keadilan” bagi Para Pihak khususnya Pelaksana Bisnis di Indonesia, yang membutuhkan Kepastian Hukum maupun Kepastian Memperoleh Keadilan dalam hal terjadi sengketa dari hubungan transaksi bisnis mereka. 

Kesalahan dari Bangsa kita sendiri adalah meliputi secara Holostic : Level Elit Eksekutif, Legislative,  Judikatif, semua Aparat Penegak Hukum di Indonesia baik di Pengadilan, Kepolisian, Kejaksaannya serta Para Lawyer, Pengusaha Indonesia,  yang tidak secara Serius berusaha secara Optimal Menyelenggarakan Hukum baik di dalam membuat Peraturan yang tidak tumpang tindih dan terkoordinir antara Lintas Departemen Teknis terkait maupun Sistim Pengadilan yang dapat Memberikan SInyal Pemberian Perolehan Kepastian Hukum Keadilan bagi Para Pihak Investor yang mengadakan Perjanjian Transaksi Business di Indonesia, sekiranya terjadi Sengketa diantara Para Pihak dalam pelaksanaan Perjanjian Bisnis tersebut.  

Kita dapat bayangkan Negara  Indonesia sudah merdeka selama lebih dari 7o Tahun, kalah didalam memberikan Rasa Kepastian Hukum dan Jaminan Keadilan bagi Para Investor Bisnis yang bersengketa atas pelaksaan Perjanjian Bisnis mereka di Indonesia, dibandingkan dengan Singapura yang baru lepas dari Koloni Inggris setelah Kemerdekan Indonesia.

Memang Perjuangan kearah perbaikan sistim pemberian Kepastian Hukum serta Pemberian Jaminan Kepastian Rasa Keadilan di Forum Pengadilan yang menangani Sengketa yang Muncul dari Pelaksanaan Transaksi Bisnis,  sudah banyak berusaha dilakukan oleh para pegiat Peduli Kepastian Hukum serta Jaminan Pemberian Keadilan,  namun hingga saat ini persepsi dari “Kalangan Bisnis” yang melakukan Usaha di Indonesia, masih terasa belum berubah jika menyangkut Kepastian Hukum – Pemilihan Hukum Yang Berlaku dan Forum yang dipilih oleh Para Pihak Bisnis dalam Perjanjian Pelaksanaan Bisnis di Indonesia.       

Jakarta, 9 Mei 2016

Agung Supomo Suleiman IMG_1588

Independent Business Lawyer

AGUNGSS BUSINESS LAWYER NOTE

Buat Blog di WordPress.com.

GLOBAL INDONESIA DAILY

MENANGKAP FENOMENA PERISTIWA DUNIA DAN INDONESIA

Mollyta Mochtar

Travel and Lifestyle Blogger Medan

The Signs

Dan di bumi itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang yakin, dan (juga) pada dirimu sendiri. Maka apakah kamu tiada memperhatikan?’ (adz-Dzariyat: 20)