Snapshot Geo Politik – Artikel Hukum Bisnis OilGasMine – Energi- AGUNGSS

9 Juni 2020

ANALISA RINGKAS PSBB & UU No.6/2018, UU NO 2/2020 PERPU No1 /2020-PENYELAMATAN KESEHATAN VERSUS EKONOMI

ANALISA RINGKAS  PSBB dan UU 6/2018/ UU NO 2/2020 PERPU No1 /2020 PENYELAMATAN KESEHATAN VERSUS EKONOMI

DASAR HUKUM Pembatasan Sosial Berskala Besar (“PSBB”)

Terindikasi PSBB memang telah diatur di UU Karantina yg ditandangan Presiden Jokowi Undang – Undang No. 6 tahun 2018 tertanggal 17 Agustus 2018

Pasal 1 Maksud PSBB dalam butir 11 :

Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah :
Pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

BAB VII
PENYELENGGARAAN KEKARANTINAAN KESEHATAN DI WILAYAH
Bagian Kesatu
Umum

Pasal 49
Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, atau Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.

PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR ( PSBB)
Bagian Kelima
Pembatasan Sosial Berskala Besar

Pasal 59
(1) Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian
dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

(2) Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.
(3) Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas
umum.

(4) Penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar
berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

KARANTINA
Jika Karantina Wilayah diterapkan :
maka Kebutuhan Dasar Orang dan Makanan Hewan ternak DI WILAYAH KARANTINA MENJADI TANGGUNG – JAWAB PEMERINTAH PUSAT.

Sedangkan Karantina dalam UU No 6 Tahun 2018 terdapat Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, Karantina Rumah seperti Lockdown.

Jika Karantina Wilayah diterapkan :
maka Kebutuhan Dasar Orang dan Makanan Hewan ternak DI WILAYAH KARANTINA MENJADI TANGGUNG – JAWAB PEMERINTAH PUSAT.

DASAR HUKUM
Pasal 55
(1) Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
(2) Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.

PENDANAAN

Bagian Kelima
Pendanaan
Pasal 78

(1) Pendanaan kegiatan penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau masyarakat.

(2) Pendanaan kegiatan penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk pada Alat Angkut di luar situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang meresahkan dunia dibebankan pada pemilik Alat Angkut.

(3) Pendanaan mengenai pelaksanaan tindakan penyehatan yang dimohonkan pengelola Alat Angkut menjadi tanggung jawab pemohon dan merupakan penerimaan negara

ANALISA RINGKAS

Dengan demikian  pada Karantina Wilayah,  orang didalam Karantina Wilayah tak boleh keluar Karantina Wilayah dan Pemerintah Pusat harus menanggung 100 % biaya kebutuhan dasar dari manusia maupun makanan ternak yang berada di Karantina Wilayah.

Hal ini terindikasi dirasakan berat oleh Pemerintah karena tidak ada kepastian kapan Vaksin ditemukan untuk diterapkan ke seluruh 250 Rakyat Indonesia.

Sedangkan kalau PSBB, dalam UU No. 6 tahun 2018 tidak mengatur ketentuan bahwa Pemerintah Pusat harus menanggung kebutuhan dasar dari manusia.

Fokusnya UU Karantina No. 6 tahun 2018, adalah masalah menjaga Kesehatan dari penyebaran terular wabah.

UU No.6 Tahun 2028 tidak mengatur masalah penyelamatan Ekonomi Keuangan Negara, Bank maupun Dunia Usaha dan perekonomian pada umumnya akibat dampak wabah menular.

COVID 19 ANCAM PEREKONOMIAN NASIONAL.

BEDA KRISIS KEUANGAN TAHUN 1998 dan TAHUN 2020

Covid 19 ternyata dampaknya bisa ancam Perekonomian Nasional maupun Sistem perekonomian Nasional dalam jangka panjang,  sehingga dampak Pandemic Covid -19 terhadap krisis ekonomi Tahun 2020 lebih parah dampaknya dibanding krisis keuangan 1998.

Bedanya dengan krisis keuangan tahun 1998, adalah bahwa dalam krisis keuangan tahun 2020, pada saat bersamaan dibarengi dengan  “Krisis Kesehatan” penularan manusia ke manusia khususnya pada “Kerumunan Manusia”.

Maka jelas dampak Krisis Keuangan 2020, diperkirakan  lebih parah dari Krisis Keuangan 1998.

Kita ketahui pada Krisis Keuangan 1998, Negara dan Pemerintah RI  dibantu Keuangan oleh  IMF dengan lebih kurang 150 butir persyaratan dari IMF yg harus diterapkan Pemerintah RI, sebelum bail out Bank dengan Dana Bantuan Likwiditas serta Restrukturisasi bagi Dunia Usaha dapat dilakukan.

Maka pada Krisis Keuangan 1998, “roda perekonomomian dapat bergerak kembali”,  karena tidak ada Karantina Kesehatan  baik Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, Karantina Rumah. maupun PSBB,  disebabkan Krisis Ekonomi Tahun 1998TIDAK DSERTAI SECARA BERSAMAAN” dengan  Penyebaran Wabah Penyakit Menular yang sangat cepat  dari orang ke orang secara Global termasuk Indonesia yang dimulai Epicentrum Penyebarannya dari Wuhan bulan Desember 2019.

Dengan demikian Dampak Pademic Covid -19 yang disebabkan Krisis Keuangan tahun 2020 ini, jauh lebih parah dari Krisis Keuangan tahun 1998.

KASUS BLBI

Namun kita harus ingat bahwa Krisis Tahun 1998 impact eksesnya negatifnya adalah bahwa Bail Out Pemerintah kepada Bank Sistimatik yang mengalami kesulitan keuangan secara sistimatik,  ternyata BLBI atau dana bantuan Likwiditas ke Bank oleh Pemerintah, telah “dibawa kabur” Trilliunan Rupiah oleh “Pemilik Bank yg Nakal”.

KLAUSULA PELEPASAN TUNTUTAN HUKUM PERDATA DAN PIDANA.

Hal ini menyebabkan adanya Tuntutan Hukum baik Perdata dan Pidana kepada Pejabat Negara yg membuat Kebijakan Bantuan Dana Liquiditas kepada Bank oleh Pemerintah ini.

Akibat trauma tuntutan hukum diatas, yang dialami Pejabat Pemerintah yang menangani Krisis Ekonomi 1998, terindikasi dimasukannya KLAUSULA PEMBEBASAN Tuntutan Pidana dan Perdata dalam Pasal Perpu yg sudah diundangkan oleh DPR dan Pemerintah (produk politik),  terhadap Pejabat Menteri Keuangan, Bank Indonesia, OJK maupun KSKK yang diberi wewenang membantu Pemerintah memecahkan masalah Krisis Keuangan Nasional maupun Skema penyelamatan Negara APBN, yang diperkirakan defisit melampui 3 % (Tiga persen) untuk tahun 2022 maupun 2023, serta penurunan Pertumbuhan Negara yang menurun jadi 4 % dari Target 6%, maupun bantuan Pinjaman serta Pinjaman bagi hasil Syariah kepada Bank yg alami kerugian keuangan, serta  Lembaga Jaminan Simpanan, dan Skema Reruskturisasi Pinjaman bagi Debitur Bank yang alami gagal bayar karena terdampak Pademic Covid 19.

PENDULUM PENGATURAN LEBIH BANYAK PASAL MENGATUR KESELAMATAN EKONOMI DIBANDING KESELAMATAN KESEHATAN.

Pembuatan UU NO 2/2020 PERPU No1 /2020 selain membantu penyelamatan kesehatan, penyelamatan jaringan sosial (social safety net) bagi masyarakat terdampak baik di Kota hingga pelosok Desa,  terindikasi lebih banyak PENDULUMNYA kearah membuat pasal ketentuan yang mengatur Penyelamatan Keuangan Negara yang diperkirakan alami defisit lebih dari 3 % (Tiga persen) serta pertumbuhan Negara yang menurun menjadi 4% (Empat persen) bahkan bisa lebih rendah dari target pertumbuhan yang semula 6 % (Enam persen), termasuk kepada BANK yang terdampak serta Perusahaan Swasta yang terdampak Pandemic Covid – 19.

Pengaturan Keselamatan Keuangan Negara antara lain  Negara keluarkan berbagai Surat Hutang kepada pihak yang mau beli dengan memberikan dana Pinjaman kepada Negara dari berbagai pihak termasuk dari Perusahaan Swasta.

MAKA terlihat “titik berat” Pendulum ketentuan PERPU ini, selain nyelamatin kesehatan serta lakukan jaring pengaman sosial (sosial safety net) bagi masyarakat yg terdampak Covid 19, “lebih banyak Pendulum “Pengaturan Penyelamatan Ekonomi Nasional, Bank dan Dunia Usaha Korporasi dari Pandemic Covid -19.

Judul UU adalah :

UU  ini menetapkan  PERPU tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan utk penanganan Pademi Covid 19 dan / atau dalam rangka menghadapi Ancaman yg Membahayakan Perekonomian Nasional dan /atau Stabilitas Sistem Keuangan ;

Maka  langkah2nya yang diambil  Pemerintah yang dapat persetujuan DPR (Produk Politik) dengan diundangkan PERPU adalah mirip  krisis keuangan thn 1998, namun lebih dalam lagi, mengingat :
terganggunya “Manusia” dengan  tidak boleh Berkumpul dalam dunia Usaha maupun Sosial serta kegiatan Budaya bahkan Sosial masyarakat paling mendasar seperti Arisan, Reuni, pesta Perkawinan dan segala macam pertemuan berkumpulnya manusia, termasuk berkumpul untuk Ibadah baik di Masjid, Gereja, maupun tempat ibadah lainnya.

Maka, selain :

(1) PENYELAMATAN KEUANGAN NEGARA.
Menyelamatkan merosotnya APBN defisit melampaui 3% dari Produksi Domestik Bruto dan/atau membahayakan perekonomian nasional dan / atau stabilitas sistem keuangan sampai berakhirnya Tahun Anggaran 2022, 2023, yang di tempuh dengan mengeluarkan berbagai Surat Hutang oleh Negara kepada pemberi Dana termasuk kepada Investor swasta, juga diatur semacam

(2) PINJAMAN KEPADA BANK
Bail out atas Bank yg mengalami kesulitan liquiditas, termasuk Pinjaman Liquiditas Khusus baik dengan Pinjaman Konvensioanal maupun Pinjaman Syariah;

(3) PENGURANGAN BEBAN PAJAK
Pengurangan beban pajak kepada Badan usaha yg mengalami kesulitan keuangan akibat Pandemic

(4) PENGALIHAN ALOKASI DANA APBN DAN APBD
Pengalihan alokasi dana dari APBN maupun APBD utk di fokuskan membantu segala menyelamatkan kesehatan masyarakat  yg terkena Pandemic, jaringan pengaman sosial (social safety net) namun tdk boleh mengurangi alokasi Pendidikan yg telah dialokasikan 20% dari APBN.

(5) PERDAGANGAN SISTEM ELEKTRONIKPPN – PAJAK PENGHASILAN
Perdagangan boleh dilakukan  melalui sistem Elektronik namun akan dikenakan (i)PPN atas barang dari luar Pabean maupun (ii) Pajak Penghasilan atau pajak transaksi elektronik atas subyek pajak luar negeri yg memenuhi kenetuan ekonomi signifikan

(6) PEMBENTUKAN Komite Stabiltas Sistem Keuangan (KSSK)
Dibentuknya Komite Stabiltas Sistem Keuangan (KSSK) yang diberi wewenang merumuskan/menetapkan langkah penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan serta usul skema pemberian dukungan kepada Pemerintah utk menangani permasalahan lembaga jasa keuangan dan stabiltas sistem keuangan yg membahayakan perekonomian nasional

(7) Lembaga Penjamin Simpanan
Adanya Lembaga Penjamin Simpanan yang dimaksudkan untuk menyelamatkan nasabah bank .

(8) KLAUSULA PEMBEBASAN TUNTUTAN PIDANA DAN PERDATA
Hal menarik di Klausula Penutupan ayat 2 Pasal 27  terdapat
Klausula Pembebasan untuk tidak dapat  dituntut baik perdata maupun pidana atas anggota KSSK,Sekretaris KSSK, anggota Sekretariat KSSK, pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan,Bank Indonesia, OJK serta Lembaga Penjamin Simpanan yg berkaitan dgn pelaksannan Perpu ini, jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai ketentuan peraturan Perundangan

NOTE: menurut Penulis, hal  ini dimasukan karena waktu Pemerintah dulu membail out Bank yg kesulitan liquiditas dgn Bantuan Liquiditas Dana, para pejabat yg membuat Kebijakan ini dituntut di Pengadilan.

KESIMPULAN :

UU NO 2/2020 PERPU No1 /2020 – lebih banyak mengatur Pasal -pasal Penyelamatan KEUANGAN Negara di APBN dan APBD, maupun penyelamatan Bank serta perusahan swasta dengan  skema bantuan keuangan maupun pengurang beban pajak dan (Financial Engineering) rekayasa engineering keuangan sebagaimana terurai secara ringkas diatas dibandingkan pengaturan PENYELAMATAN KESEHATAN – yang hanya disebut menyelamatkan kesehatan, fokus belanja kesehatan, jaringan pengaman sosial (safety social net) baik di kota dan didesa.

Penyebaran Covid 19  memberikan dampak dan mengancam pertumbuhan ekonomi Indonesia antara lain karena menurunnya penerimaan negara serta ketidak pastian global,  sehingga diperlukan kebijakan dan langkah luar biasa (extraordinary) dibidang keuangan negara,   termasuk dibidang perpajakan dan keuangan daerah, dan sektor keuangan, yang harus segara diambil Pemerintah dan lembaga terkait guna mengatasi kondisi mendesak tersebut dalam rangka penyelamatan kesehatan, perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja kesehatan,jaring pengaman sosial (sosial safety net), serta pemulihan dunia usaha yang terdampak.

MAKA UU NO 2/2020 PERPU No1 /2020 merupakan “PERANGKAT HUKUM” yang dibuat oleh PEMERINTAH melalui PERPU no 1/2020 YANG DISETUJUI OLEH DPR menjadi UU No. 2/2020 untuk memberikan Landasan bagi Pemerintah dan lembaga terkait untuk pengambilan kebijakan dan langkah – langkah dimaksud yang dibutuhkan untuk menanggulangi Penyebaran Pandemic Covid – 19, namun tidak boleh diambil dari dana Pendidikan 20% dari Seluruh Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang telah dialokasikan dalam APBN.

Sekian ANALISA RINGKAS PSBB & UU No.6/2018, UU NO 2/2020 PERPU No1 /2020-PENYELAMATAN KESEHATAN VERSUS EKONOMI  yang dibuat oleh Penulis.

Jakarta, 9 Juni 2020
Agung Supomo Suleiman

PENULIS INDEPENDENT
IMG_1588

 

Buat Blog di WordPress.com.

GLOBAL INDONESIA DAILY

MENANGKAP FENOMENA PERISTIWA DUNIA DAN INDONESIA

Mollyta Mochtar

Travel and Lifestyle Blogger Medan

The Signs

Dan di bumi itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang yakin, dan (juga) pada dirimu sendiri. Maka apakah kamu tiada memperhatikan?’ (adz-Dzariyat: 20)