- Menarik untuk menangani aspek hukum bisnis dari para Klien terkait strategy bisnis mereka untuk dapat survive. Jika Klien kita Domestik Lokal, biasanya yang dihadapi oleh Klien Lokal adalah menangani kendala kekurangan Modal, memperbaiki kinerja keuangan mereka, dimana Klien biasanya membutuhkan bantuan tambahan Modal, pendanaan maupun Keahlian Managemen maupun bantuan Teknis; Dalam prakteknya pilihan alternatif strategy bisnis mereka antara lain (a) Klien kita berkendak untuk mencari dan mengajak mitra bisnis bukan sebagai Pemegang saham, dimana Klien akan mengajak mitra bisnis untuk menjejaki Kerjasama Bisnis melalui Kerjasama Operasi Usaha atau Cooperation Agreement maupun Participation Agreement tergantung keadaan maupun keinginan dari Klien kita (b) Jika Klien kita membutuhkan modal untuk masuk kedalam PT maka, maka Klien bisa menjejaki untuk mencari dan mengajak Investor lain untuk masuk sebagai pemegang saham melalui Private Placement atau penyertaan modal di perusahaan tersebut yang biasanya berbentuk badan hukum PT, dengan meningkatkan modal atau menjual saham pemegang saham yang ada atau mengajak merger perusahaan lain (c) alternatif lain, adalah Klien kita mencoba untuk menggalang dana publik melalui bursa saham melalui IPO di Bursa Saham, dimana Klien kita harus mendaftarkan diri sebagai Emilten di OJK ( dahulu Bapepam) dengan tunduk dan mengikuti aturan yang diatur di OJK, (d) meminjam dari Bank atau Institusi Pemberi Pinjaman non Bank;
Terkait dengan hal diatas maka beberapa Profesi Ahli biasanya dilibatkan baik Penasehat Keuangan Bisnis, Management maupun ahli bisnis perekayasaan atau Finance Engineering , bagian Teknik, maupun ahli Hukum Bisnis.
- Dalam hal sinergy bisnisnya adalah melakukan kerjasama, maka kita sebagai Business Lawyer akan bertanggung jawab untuk membuat MOU – Nota Kesepahaman atau Letter of Intent, serta meresearch ketentuan peraturan terkait dengan kegiatan bisnis yang digeluti; MOU maupun Letter of Intent ini nantinya akan meningkat pada tugas Bisnis Lawyer untuk mempersiapkan Draft Perjanjian Kerjasama atau Perjanjian Partisipasi dimana bentuk kerjasama ini tidak membentuk konstruksi hukum untuk membuat Joint Venture dalam kepemilikan saham didalam perusahaan Klien kita. Kerjasama ini juga dapat dijejaki berbentuk Konsorsium, dimana sering dilakukan dalam Perjanjian Konstruksi Pembangnunan Gedung Bertingkat yang dimulai dengan pembuatan MOU atau Letter Intent yang kemudian bisa ditingkatkan menjadi Perjanjian Konsorsium;
Jika didalam perjalanannya dibutuhkan Pihak Asing untuk membangun bersama Gedung bertingkat maka kita sebagai Business Lawyer akan membuat draft Perjanjian Kerjasama Operasi Bersama atau Joint Operation Agreement (JOA) serta Perjanjian Konstruksi Pembangunan Gedung; Jika kegiatan Klien kita adalah dalam bidang Usaha Pertambangan, maka seringkali kita akan mempersiapkan Perjanjian Partisipasi ( Participation Agreement) untuk mengelola bersama suatu Lahan Tambang di Lokasi Tambang tertentu di Wilayah Tambang di Indonesia. Dalam hal partisipasi ini maka biasanya Klien kita tidak berkeinginan untuk mengajak mitra usaha terlibat dalam kepemilikan saham dari PT yang memang dan menguasai IUP ( Izin Usaha Pertambangan) melainkan hanya bekerjasama atau bagi hasil didalam mengelola produk tambangnya.
- Jika ada keterlibatan mitra usaha asing maka Pihak Pengusaha Asing akan meminta Perjanjian dalam bentuk Bahasa Inggris sehingga biasanya kita sebagai Bisnis Lawyer akan mempersiapkan pembuatan Billinggual Agreement. Dalam Praktek perundingan dan penjejakan negosiasi , issue yang seringkali agak krusial adalah masalah Pemilihan Hukum yang berlaku maupun Forum (apakah Arbitrasi atau Pengadilan ) jika terjadi perselisihan didalam menginterpretasi atau melaksanakan Isi Perjanjian tersebut. Pilihan hukum maupun Arbitrasi ini biasanya dipengaruhi oleh apakah asset mitra usaha kita atau Klien kita berada di Indonesia ataukah diluar Indonesia serta juga dimanakah kegiatan nyata dari bisnis terkait dilaksanakan dan apakah juga menyangkut bidang pertambangan ataukah jasa konstruksi.
Selanjutnya jika pemilik modalnya adalah Investor Asing, maka biasanya Perusahaan asing menghendaki agar dia menjadi mayoritas dalam kegiatan ini, agar mereka bisa mengontrol didalam menjalankan operasi bisnis usahanya ini, khususnya jika kegiatan bisnis ini membutuhkan DANA Publik dari IPO – Stock Exhange di luar negeri, dimana, suntikan perolehan dana publik yang bisa diusahakan oleh Investor Asing seringkali dijadikan bargaining position mereka sebagai inbreng mereka dalam porsi kepemilikan saham dalam PT yang memiliki izin IUP, sehingga Pemegang Saham Lokal akan terdilusi menjadi lebih kecil, tergantung dari berapa besar Peningkatan dan kebutuhan Modal yang dibutuhkan untuk ditingkatkan oleh perusahaan PT tersebut.
Nah, dari pengalaman Penulis didalam membantu Klien Domestik, biasanya kelemahan di pihak Inverstor Lokal adalah Payung Hukum di Indonesia belum memberikan suatu keadaan yang kondusif baik mengenai kemudahan mendapatkan dana dari Bank di Indonesia maupun Dana dari Bursa untuk Perusahaan Lokal khususnya dalam bidang pertambangan umum yang masih dalam tahapan Explorasi sehingga belum ada cash ini;
- Begitu pula keringan Bea masuk maupun pengenaan keringanan maupun pembebasan pajak sebagai insentif untuk dapat mulai bernafas dan merintis usaha permulaan dibutuhkan untuk diberikan kepada Pengusaha Lokal baik itu PT Lokal maupun BUMD serta Infrastruktur listrik maupun akses jalan maupun infrastruktur pelabuhan sangat dirasakan dibutuhkan;
Seringkali terjadinya tumpang tindih dan tidak adanya koordinasi diantara beberapa kementerian departemen terkait dengan kegiatan usaha tersebut serta izin yang terlalu panjang serta mata rantai birokrasi yang panjang yang membuat “high cost” serta hilangnya waktu momentum yang sangat penting didalam rangka dapat segera mencapai komersialitas usaha serta mendapatkan cash in serta profit bagi Perusahaan Lokal tersebut.
- Daya saing serta suasana yang kondusif inilah yang diharapkan dapat segera terwujud serta adanya kepastian hukum bagi Investor Lokal sangat dibutuhkan apalagi menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean ( “MEA” ) diakhir tahun 2015.
Begitulah sekelumit pengalaman serta snapshot masalah aspek hukum bisnis yang sering dialami Penulis sewaktu membantu Klien dalam kerangka tugas sebagai Business Lawyer di Indonesia yang dituangkan dalam tulisan ini agar bisa menjadi catatan yang ter record di Blog Penulis ini supaya tidak lewat begitu saja guna dapat berbagi pengalaman dalam dunia Era Internet ini.
Jakarta, 28 November 2014
Agung S.Suleiman