Snapshot Geo Politik – Artikel Hukum Bisnis OilGasMine – Energi- AGUNGSS

11 Januari 2016

Pemerintah Indonesia Terikat Kontrak Karya Menagih Divestasi 51% pada PTFI

Yah…memang jiwaku sebagai Independent Business Lawyer nampaknya lebih memikirkan mengenai Kekayaan ALAM berupa Sumber Daya Alam yang di-Ciptakan oleh ALLAH Yang Maha Pencipta,  melalui proses alam dimana Gressberg tadinya merupakan dasar laut karena diatas Gunung Grassberg, Penulis mengalami sendiri kita dapat temukan “fosil keong” yang menunjukan bahwa semula dataran Tinggi Grassberg adalah dasar Laut yang kemudian menurut cerita dari kawan teman Geologi ITB – Almarhum Pak Yogi Tjiptadi di Direktorat Pertambangan Umum dan Batu Bara adalah Kepala Bagian Perundang-undangan Pertambangan Umum  yang juga lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, sewaktu kita pergi bersama keatas High Land di Lapangan  Wilayah Kerja PT Freeport Indonesia di Papua Barat,  telah  menceritakan kepada Penulis adanya

pertemuan antara Lempeng Australia dengan Asia maka mencuatlah keatas melalui proses alamiah yang menurut Almarhum Yogi Tjiptadi  ahli Geologi  Lulusan ITB kemungkinan adanya Gunung Berapi yang mengeluarkan magma.Dengan adanya proses alam ini nampak pegunungan tersebut garis-garis batuannya keras dan miring mencuat  keatas dimana berkumpul tembaga, emas, menurut ahli Geologi.

Dengan adanya proses alam ini kita lihat bahwa bentuk batuan di Papua  berbeda dengan batuan di Pulau Jawa. Dibawah adalah Photo Almarhum Yogi Tjiptadi Kepala Perundangan- Pertambangn Umum ( lulusan Geologi ITB dan Fakultas Hukum Universitas Indonesia) – bersama dengan  Penulis dan  Kepala Biro Hukum Minyak dan Energi – Pak Nurwinakum sewaktu Penulis sebagai In-House Legal Counsel PT Freeport Indonesia membawa Tour ke Lapangan Freeport dan sedang berada diatas Kapal PT Freeport Indonesia …dan juga berada diatas High Land Lapangan  PT Freeport  Agung Nurwinakum dan Alm Yogi Tjiptadi Freeport 001

  • Sangat menarik untuk mengamatinya,  dimana nampaknya bentuk bahan Galian berbentuk Logam kalau di -istilah pengkelompokan di Undang- Undang Minerba maupun Peraturan Pertambangan Umum dimana Bahan Galian Kekayaan Sumber Daya yang merupakan Karunia ALLAH Sang Maha Pencipta yang diciptabg_agkan melalui proses alamiah tersebut berkumpul – sebagai  Konsentrat Ore berupa Tembaga dan Emas dibelahan bumi Papua Barat yang merupakan Wilayah NKRI, sehingga merupakan Karunia Kekayaan Alam dari ALLAH, kepada Rakyat Papua dan Rakyat Indonesia,  dimana proses pengeluaran dari bumi adalah dilakukan melalui Explorasi, Exploitasi dan Produksi yang membutuhkan Teknologi,  Modal, sehingga ditandatanganilah Kontrak Karya pada tahun 1967 yang kemudian diperbaharui dengan Kontrak Karya tanggal 30 Desember 1991 antara PT Freeport Indonesia ( yang semula Freeport Indonesia Incorporated) dengan Pemerintah Indonesia;

Nah memang jika Penulis menulis Artikel yang membedah Kontrak Karya PT Freeport Indonesia khususnya sejarah serta Pasal 24 (b) yang terdapat Divestasi bertahap dari tahun 1991 hingga ujungnya paling lambat ulang tahun ke 20 setelah penadatanganan Kontrak Karya (30 Desember 1991 + 20 Tahun menjadi 2011 seharusnya PT FI telah menjual saham yang mencapai 51% kepada Pemegang Saham Nasional. 

Tentunya Penulis akan bisa dianggap tidak berpihak kepada PT Freeport Indonesia padahal Penulis pernah menjadi In-House Legal Counsel PT FI 5 (Lima) Tahun dari Tahun 1993 hingga 1998,  namun disebabkan  Penulis yang mempunyai “Hati Nurani” merasa ada “Ganjelan dan Uneg-Uneg” bahwa    PT Freeport Indonesia  harusnya juga terikat kepada Komitment untuk melaksanakan Janjinya dalam Pasal 24(b) dari Kontrak Karya tersebut, dan bukannya malah hendak mempertahankan Mayoritas sebagai Pemegang Saham di PT FI.       

  • Penulis yang kini sudah diizinkan ALLAH berumur lebih dari 64 Tahun,  berusaha berpatokan kepada ajaran di Kitab Suci baik di Al Quran maupun di Kitab Suci yang dibenarkan oleh Kitab Suci Al Quran dalam Surat Al Baqarah yaitu Kitab Suci Injil, Taurat sepanjang Konsep Ketauhidan -Monotheism dipertahankan disebabkan Rasul Mohammad S.A.W. sesuai dengan keyakinan kaum  Islam adalah merupakan kelanjutan dari Para Rasul yang diutus oleh ALLAH untuk :

  • tidak melakukan “Kerusakan diatas Bumi” ini, termasuk tidak melakukan Kerusakan atas Sistim Perjanjian yang telah disepakati bersama antara PT Freeport Indonesia dan Pemerintah Indonesia pada tanggal 30 Desember 1991, yang sebelum ditandatangani telah di Konsultasikan terlebih Dahulu dengan DPR,  dimana sesuai dengan Pasal 33 ayat 3 dari Undang-undang Dasar 1945, Sumber Daya Alam- Kekayaan Alam berupa Tembaga dan Emas yang terdapat di Bumi Wilayah Indonesia termasuk di Papua Barat adalah merupakan Karunia ALLAH yang harus di kelola oleh Negara dengan Optimal untuk meningkatkan kesejahteraan Rakyat sebesar-besarnya.       

    Dengan demikian merupakan Kewajiban dari Pemerintah PENGERUK TAMBANG yang telah menandatangani Perjanjian Kontrak Karya tanggal 30 Desember 1991 dengan PT Freeport Indonesia :

  • untuk melaksanakan “Amanah” yang dibebankan oleh Pasal 33 (3) Undang-Undang  Dasar 1945 untuk meminta       PT Freeport Indonesia melaksanakan kewajiban Menjual Saham yang diterbitkan  PT Freeport Indonesia secara bertahap dimana pada tahapan 20 Tahun setelah tanggal Penandatanganan Kontrak Karya PT Freeport Indonesia  menagih PT Freeport Indonesia untuk menjual Saham senilai 51% kepada Pemegang Saham Nasional Indonesia, dimana Penandatangan Kontrak Karya tanggal 30 Desember 1991 telah melalui proses “Konsultasi dengan DPR” terlebih dahulu.  

  • Amanah dalam Kontrak Karya ini juga adalah merupakan Ikatan Kontrak yang harus dihargai sesuai dengan Konsep Pancta Sun Servanta Pasal 26 dari Konvensi Viena dimana Negara Indonesia dan Negara Amerika Serikat terikat kepada Ketentuan Konvensi Viena ini.
  • Namun kita melihat yang juga Penulis telah memaparkan dalam tulisan terdahulu,  Pemerintah melalui PP no 77 Tahun 2014 , Menteri ESDM maupun Direktorat Jenderal  Pertambangan Umum dan Batu Bara malah membuat suatu Kebijakan, Peraturan maupun MOU dengan  “tanpa Konsultasi” dengan DPR  dahulu berusaha untuk mengurangi Kewajiban Divestasi 51% menjadi turun menjadi 30 % sehingga jelas menghilangkan kesempatan Pemegang Saham Nasional untuk membeli saham yang dikeluarkan oleh PT Freeport Indonesia menjadi Mayoritas 51% sesuai dengan Pasal 24 (b) melalui bertahap hingga pada akhirnya setelah ulang Tahun 20 Tahun setelah ditandatangani Kontrak karya PT Freeport ( 20+ 30 Desember 1997 = 30 Desember 2011) menjadi 51% dari seluruh saham yang diterbitkan PT Freeport Indonesia .   
  • Demikian Saduran Tulisan Penulis
  • Sore ini Jakarta tanggal 11 Januari 2016
  • Agung Supomo Suleiman
  • Independent Business Lawyer Pertambangan Umum dan Perminyakan/Gas

10 September 2014

MENGAPA MOU PEMERINTAH INDONESIA DAN PT FREEPORT INDONESIA MENGURANGI IMPLEMENTASI DIVESTASI DARI 51% MENJADI 30%

  • Penulis membaca dari berita di Media Merdeka.com Minggu 27 Juli 2014 di Dunia Maya Internet bahwa MOU (Memoradum Of Understanding) antara Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia (atau mungkin Freeport  – McMoRan Copper & Gold (“FCX”) yang berinduk di Amerika Serikat bersedia menaikan porsi saham Pemerintah dari sebelumnya cuma 9,36 persen menjadi 30%.

Selanjutnya menurut berita ini Freeport Indonesia juga bersedia membayar Royalti tembaga dan emas lebih mahal yaitu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.45 Tahun 2003 Royalti minimum penjualan mineral emas 3,75 per kilogram, dimana semula Freeport hingga kini cuma bersedia membayar Photo PT FI di Highland1%. Demikian pula untuk tembaga hanya dibayarkan royalti 1,5%. Menurut berita dari Merdeka ini, Draft Amendemen Kontrak Karya dilengkapi kesepakatan anatara lain soal: * Pengurangan luas lahan tambang, * Perubahan Perpanjangan Kontrak menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK);Penggunaan barang dan Jasa Pertambangan Dalam Negeri. Menurut berita tersebut MOU sudah ditandatangani.

  • Terkait dengan perkembangan ini, Penulis yang pernah menjadi Inhouse -Legal Counsel di PT Freeport Indonesia Company selama 5(lima) Tahun yaitu tahun 1993 s/d 1998, tentunya bertanya BESAR : Kenapa Pemerintah hanya berani untuk meminta PT Freeport Mendivestasi saham (Equity)  30%(Tiga Puluh) persen, padahal sesuai dengan :
  • Pasal 26 Konvensi Viena  ditentukan dan disepakati bersama oleh Negara Peserta Penandantangan Konvensi Viena tahun 1969 Konsep Ketentuan “Pacta Sunt Servanda”  yaitu – Every treaty in force is binding upon the parties to it and must be performed by them in good faith.
  • Pengaturan Kewajiban PT FI untuk melakukan Divestasi atau penawaran kepada Pemegang Saham – Pihak Nasional Indonesia adalah bertahap dimana dalam Pasal 24 ayat 2 ditentukan :

Sewaktu2 selama jangka yang telah ditetapkan dalam Pasal ini, Perusahaan akan menawarkan untuk dijual atau menyuruh menawarkan untuk dijual ( …The Company shall offer for sale or cause to be offered for sale  shares of the capital stock pf the Company in furtherance of the policy of Indonesia to encourage ownership in Indonesian companies by Indonesian Nationals… ) saham-saham dari modal saham Perusahaan guna mendukung kebijaksanaan Pemerintah Indonesia dalam mendorong kepemilikan Perusahaan-Perusahaan Indonesia oleh Pihak Nasional Indonesia sebagaimana diatur dalam ayat 2 Pasal 24 ini. Untuk tujuan ayat 2 Pasal 24, istilah “Pihak Nasional” berarti warga negara Indonesia, Badan Hukum Indonesia yang syah yang dikuasai oleh warga Indonesia atau Pemerintah Republik Indonesia…

  • Selanjutnya ….sesuai butir a dari ayat 2 Pasal 24 ditentukan bahwa : Sepanjang dapat dilaksanakan sesegera mungkin setelah tanggal penandatangan KK, namun demikian dimulai tidak lebih lambat dari ulang tahun kelima (Ke-5)  tanggal penandatangan KK tersebut ini, dan berakhir tidak lebih dari lambat dari ulang tahun kesepuluh (Ke-10) tanggal dari KK tersebut, Perusahaan akan menawarkan untuk penjualan dalam penawaran umum di Bursa Efek Jakarta atau dengan cara lain kepada Pihak Nasional Indonesia, sepanjang hal itu diminta oleh   Pemerintah untuk memenuhi ketentuan-ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku dan sepanjang kondisi keuangan pasar modal pada saat itu memungkinkan dijual sesuai dengan permintaan pasar pada suatu harga yang wajar, dalam jumlah saham yang dijual setelah itu langsung atau tidak langsung mencapai 10% dari Modal Saham PT FI yang diterbitkan.

Lebih lanjut ditentukan :

  • selama periode 12 ( Dua belas) bulan pertama setelah ditandatanganinya KK ini dan
  • setiap periode 12 bulan setelah itu untuk sebanyak 10 Periode sepanjang diminta oleh Pemerintah untuk memenuhi ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku dan sepanjang kondisi pasar modal di Indonesia saat itu memungkinkan saham-saham dijual sesuai dengan permintaan pasar dengan harga yang wajar, PT FI akan menawarkan untuk menjual kepada masyarakat di Bursa Effek Jakarta, atau dengan cara lain kepada Pihak Nasional Indonesia sejumlah saham melalui penjualan tersebut, baik langsung maupun tidak langsung sebesar 2,5 % dari Modal Saham PT FI yang diterbitkan sampai suatu saat dimana jumlah keseluruhan saham yang dijual sesuai   Pasal 24 ayat 4  akan mencapai  jumlah, langsung atau tidak langsung, setelah semua hasil penjualan  saham tersebut dan setiap saham yang sekarang atau selanjutnya dimiliki Pemerintah  45% dari modal saham PT FI yang diterbitkan dengan ketentuan bahwa sekurang-kurangnya 20% dari modal saham PT FI yang diterbitkan tersebut tidak dijual di Bursa Efek Jakarta,  

Selanjutnya sesuai Pasal 24 ayat 2 b tersebut menentukan

…..Perusahaan “diharuskan menjual atau berusaha menjual” (shall be required to sell or caused to be sold) pada penawaran umum di Bursa Efek Jakarta, atau dengan cara lain kepada Pihak Nasional Indonesia dengan saham-saham yang cukup untuk mencapai suatu jumlah yaitu 51% (limapuluh satu persen) dari modal saham Perusahaan yang diterbitkan, tidak lebih lambat dari ulang tahun 20 (dua puluh) tanggal ditandatanganinya Persetujuan ini, sampai mencapai yang dikehendaki oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan sepanjang kondisi pasar modal di Indonesia pada saat itu memungkinkan saham dijual dengan sesuai permintaan pasar dan harga yang wajar..

  • Atas Dasar Hukum Pasal 26 Konvensi Viena diatas,  dan  sesuai kesepakatan dan Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia Company dalam Perjanjian Kontrak Karya tanggal 30 Desembebg_agr 1991  pada Pasal 24 ayat 2 b – Promosi Kepentingan Nasional  (Promotion of National Interest),

jelas bahwa Divestasi ke Pihak Nasional Indonesia dengan saham-saham yang cukup untuk mencapai suatu jumlah yaitu 51% (limapuluh satu persen) dari modal saham Perusahaan yang diterbitkan, tidak lebih lambat dari ulang tahun 20 (dua puluh) tanggal ditandatanganinya Persetujuan ini, sampai mencapai yang dikehendaki oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan sepanjang kondisi pasar modal di Indonesia pada saat itu memungkinkan saham dijual dengan sesuai permintaan pasar dan harga yang wajar..

  • Dengan demikian PT Freeport Indonesia Company ( maupun Freeport – MacMoran Cooper & Gold (“FCX”) adalah terikat secara Hukum Perjanjian International untuk harus ( shall be required  or cause to be sold in public offerings on the Jakarta Stock Exchange, or otherwise to Indonesian Nationals sufficient shares to equal a total of 51% of the issued share capital of the Company not later than the tewntieth anniversary of the date of the signing of this Agreement, to the extent requested  by the Government to meet the requirements of then existing laws and regulations and to the extent the financial market condition in Indonesia at the time permit the shares to be sold in an orderly market at fair price.. …  ) menjual atau berusaha menjual di Bursa Effek Jakarta, atau dengan cara lain menjual Saham -saham   kepada Phak Nasional Indonesia yang cukup untuk mencapai 51%( lima puluh satu persen) paling lambat 20 (Dua Puluh Tahun ) semenjak tanggal 30 Desember 1991; 

Oleh karenanya  seharusnya sesuai dengan ketentuan Pasal 26 Konvensi Viena serta Pasal 24 ayat 2 b dari Perjanjian Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia Company tanggal  30 Desember 1991 – secara HUKUM Perjanjian International – Treaty Konvensi Viena dan Perjanjian Kontrak Karya –  PEMERINTAH INDONESIA harusnya sudah bisa mempunyai KEKUATAN HUKUM DAN HAK untuk menuntut  meminta kepada PT Freepport Indonesia Company BAHWA PALING LAMBAT terhitung tanggal 30 Desember 1991 + 20 Tahun =   yaitu 30 Desember 2011, 

untuk  menjual  saham yang diterbitkan PT FI,  sehingga Pihak Nasional Indonesia mencapai 51% (Lima Puluh Persen) dari seluruh Saham yang dikeluarkan oleh PT Freeport Indonesia Company kepada Pemegang Nasional Indonesia (Indonesian Nationals) ; 

Pasal 31 dari Perjanjian Kontrak Karya yang ditandatangani oleh  Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia Company tanggal  30 Desember 1991  menentukan bahwa kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Kontrak Karya (Persetujuan) pelaksanaan dan operasi Persetujuan ini akan diatur, tunduk dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia yang pada saat Perjanjian Kontrak Karya itu berlaku.peta-1

Berdasarkan uraian maka BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL yaitu Pasal 26 Konvesi Viena maupun Perjanjian Kontrak Karya yang di tandatangani  oleh  Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia Company, seharusnya PEMERINTAH INDONESIA berhak menuntut dan MENGKLAIM bahwa :  terhitung tanggal 30 Desember Tahun 2011 yaitu paling lambat 20 tahun semenjak tanggal ditandatanganinya Perjanjian Kontrak Karya tanggal 30 Desember 1991,  51% (Lima Puluh Satu persen) dari seluruh Saham yang dikeluarkan PT Freeport Indonesia Company sudah HARUS telah menjadi milik dan dipegang dan dikuasai  oleh Pemegang Saham Nasional Indonesia.

 MAKA segala Keuntungan Dividen  yang diperoleh PT Freeport Indonesia Company terhitung semenjak tanggal 30 Desember Tahun 2011 Harus sudah menjadi Milik dan diterima oleh Pemegang Saham Nasional Indonesia, namun sebagai Konsekwensi Hukumnya Pemegang Saham Nasional Indonesia juga harus menanggung 51% (lima puluh satu persen) dari seluruh Ongkos Operasi maupun Investasi yang dikeluarkan oleh PT Freeport Indonesia Company semenjak tanggal 30 Desember 2011.

  • LEBIH LANJUT SECARA PRAKTEK HUKUM PERTAMBANGAN di Indonesia :

    Perjanjian Kontrak Karya anatara Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia Company, tanggal  30 Desember 1991  tanggal 30 Desembebg_agr 1991

    yang telah ditandatangani tersebut diatas  telah melalui PROSES MENDAPATKAN KONSULTASI dengan DEwan Perwakilan Rakyat Indonesia.

Dengan Demikian MOU yang telah ditandatangani tersebut seharusnya dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPR (Dewan Perwaklian Rakyat) sebagai perwakilan Rakyat  Indonesia yang memiliki Kekayaan Alam Pertambangan Emas dan Tembaga di Wilayah Pertambangan di Indonesia, apalagi menyangkut PENGURANGAN menjadi 30% atas IMPELEMTASI atas Kewajiban DIVESTASI  51% (LIMA PULUH SATU PERSEN) dari  seluruh Saham yang dikeluarkan PT Freeport Indonesia Company, yang  HARUSNYA  Pemerintah Indonesia berhak untuk menuntut Secara Hukum Internasional maupun Hukum Indonesia, DIVESTASI   Tetap menjadi  51% (Lima Puluh Persen) dikuasai  oleh Pemegang Saham Nasional Indonesia terhitung semenjak “Tanggal 30 Desember 1991  yaitu  20 Tahun setelah tanggal ditandatanganinya Perjanjian Kontrak tertanggal 30 Desember  1991, 

 

Salam Kompak

Jakarta, 10 September 2014

Agung Supomo Suleiman

Business Lawyer Pertambangan dan  Perminyakan di Indonesia

 

 

Buat Blog di WordPress.com.

GLOBAL INDONESIA DAILY

MENANGKAP FENOMENA PERISTIWA DUNIA DAN INDONESIA

Mollyta Mochtar

Travel and Lifestyle Blogger Medan

The Signs

Dan di bumi itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang yakin, dan (juga) pada dirimu sendiri. Maka apakah kamu tiada memperhatikan?’ (adz-Dzariyat: 20)