Yah…memang jiwaku sebagai Independent Business Lawyer nampaknya lebih memikirkan mengenai Kekayaan ALAM berupa Sumber Daya Alam yang di-Ciptakan oleh ALLAH Yang Maha Pencipta, melalui proses alam dimana Gressberg tadinya merupakan dasar laut karena diatas Gunung Grassberg, Penulis mengalami sendiri kita dapat temukan “fosil keong” yang menunjukan bahwa semula dataran Tinggi Grassberg adalah dasar Laut yang kemudian menurut cerita dari kawan teman Geologi ITB – Almarhum Pak Yogi Tjiptadi di Direktorat Pertambangan Umum dan Batu Bara adalah Kepala Bagian Perundang-undangan Pertambangan Umum yang juga lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, sewaktu kita pergi bersama keatas High Land di Lapangan Wilayah Kerja PT Freeport Indonesia di Papua Barat, telah menceritakan kepada Penulis adanya
pertemuan antara Lempeng Australia dengan Asia maka mencuatlah keatas melalui proses alamiah yang menurut Almarhum Yogi Tjiptadi ahli Geologi Lulusan ITB kemungkinan adanya Gunung Berapi yang mengeluarkan magma.Dengan adanya proses alam ini nampak pegunungan tersebut garis-garis batuannya keras dan miring mencuat keatas dimana berkumpul tembaga, emas, menurut ahli Geologi.
Dengan adanya proses alam ini kita lihat bahwa bentuk batuan di Papua berbeda dengan batuan di Pulau Jawa. Dibawah adalah Photo Almarhum Yogi Tjiptadi Kepala Perundangan- Pertambangn Umum ( lulusan Geologi ITB dan Fakultas Hukum Universitas Indonesia) – bersama dengan Penulis dan Kepala Biro Hukum Minyak dan Energi – Pak Nurwinakum sewaktu Penulis sebagai In-House Legal Counsel PT Freeport Indonesia membawa Tour ke Lapangan Freeport dan sedang berada diatas Kapal PT Freeport Indonesia …dan juga berada diatas High Land Lapangan PT Freeport
- Sangat menarik untuk mengamatinya, dimana nampaknya bentuk bahan Galian berbentuk Logam kalau di -istilah pengkelompokan di Undang- Undang Minerba maupun Peraturan Pertambangan Umum dimana Bahan Galian Kekayaan Sumber Daya yang merupakan Karunia ALLAH Sang Maha Pencipta yang diciptakan melalui proses alamiah tersebut berkumpul – sebagai Konsentrat Ore berupa Tembaga dan Emas dibelahan bumi Papua Barat yang merupakan Wilayah NKRI, sehingga merupakan Karunia Kekayaan Alam dari ALLAH, kepada Rakyat Papua dan Rakyat Indonesia, dimana proses pengeluaran dari bumi adalah dilakukan melalui Explorasi, Exploitasi dan Produksi yang membutuhkan Teknologi, Modal, sehingga ditandatanganilah Kontrak Karya pada tahun 1967 yang kemudian diperbaharui dengan Kontrak Karya tanggal 30 Desember 1991 antara PT Freeport Indonesia ( yang semula Freeport Indonesia Incorporated) dengan Pemerintah Indonesia;
Nah memang jika Penulis menulis Artikel yang membedah Kontrak Karya PT Freeport Indonesia khususnya sejarah serta Pasal 24 (b) yang terdapat Divestasi bertahap dari tahun 1991 hingga ujungnya paling lambat ulang tahun ke 20 setelah penadatanganan Kontrak Karya (30 Desember 1991 + 20 Tahun menjadi 2011 seharusnya PT FI telah menjual saham yang mencapai 51% kepada Pemegang Saham Nasional.
Tentunya Penulis akan bisa dianggap tidak berpihak kepada PT Freeport Indonesia padahal Penulis pernah menjadi In-House Legal Counsel PT FI 5 (Lima) Tahun dari Tahun 1993 hingga 1998, namun disebabkan Penulis yang mempunyai “Hati Nurani” merasa ada “Ganjelan dan Uneg-Uneg” bahwa PT Freeport Indonesia harusnya juga terikat kepada Komitment untuk melaksanakan Janjinya dalam Pasal 24(b) dari Kontrak Karya tersebut, dan bukannya malah hendak mempertahankan Mayoritas sebagai Pemegang Saham di PT FI.
-
Penulis yang kini sudah diizinkan ALLAH berumur lebih dari 64 Tahun, berusaha berpatokan kepada ajaran di Kitab Suci baik di Al Quran maupun di Kitab Suci yang dibenarkan oleh Kitab Suci Al Quran dalam Surat Al Baqarah yaitu Kitab Suci Injil, Taurat sepanjang Konsep Ketauhidan -Monotheism dipertahankan disebabkan Rasul Mohammad S.A.W. sesuai dengan keyakinan kaum Islam adalah merupakan kelanjutan dari Para Rasul yang diutus oleh ALLAH untuk :
-
tidak melakukan “Kerusakan diatas Bumi” ini, termasuk tidak melakukan Kerusakan atas Sistim Perjanjian yang telah disepakati bersama antara PT Freeport Indonesia dan Pemerintah Indonesia pada tanggal 30 Desember 1991, yang sebelum ditandatangani telah di Konsultasikan terlebih Dahulu dengan DPR, dimana sesuai dengan Pasal 33 ayat 3 dari Undang-undang Dasar 1945, Sumber Daya Alam- Kekayaan Alam berupa Tembaga dan Emas yang terdapat di Bumi Wilayah Indonesia termasuk di Papua Barat adalah merupakan Karunia ALLAH yang harus di kelola oleh Negara dengan Optimal untuk meningkatkan kesejahteraan Rakyat sebesar-besarnya.
Dengan demikian merupakan Kewajiban dari Pemerintah yang telah menandatangani Perjanjian Kontrak Karya tanggal 30 Desember 1991 dengan PT Freeport Indonesia :
-
untuk melaksanakan “Amanah” yang dibebankan oleh Pasal 33 (3) Undang-Undang Dasar 1945 untuk meminta PT Freeport Indonesia melaksanakan kewajiban Menjual Saham yang diterbitkan PT Freeport Indonesia secara bertahap dimana pada tahapan 20 Tahun setelah tanggal Penandatanganan Kontrak Karya PT Freeport Indonesia menagih PT Freeport Indonesia untuk menjual Saham senilai 51% kepada Pemegang Saham Nasional Indonesia, dimana Penandatangan Kontrak Karya tanggal 30 Desember 1991 telah melalui proses “Konsultasi dengan DPR” terlebih dahulu.
- Amanah dalam Kontrak Karya ini juga adalah merupakan Ikatan Kontrak yang harus dihargai sesuai dengan Konsep Pancta Sun Servanta Pasal 26 dari Konvensi Viena dimana Negara Indonesia dan Negara Amerika Serikat terikat kepada Ketentuan Konvensi Viena ini.
- Namun kita melihat yang juga Penulis telah memaparkan dalam tulisan terdahulu, Pemerintah melalui PP no 77 Tahun 2014 , Menteri ESDM maupun Direktorat Jenderal Pertambangan Umum dan Batu Bara malah membuat suatu Kebijakan, Peraturan maupun MOU dengan “tanpa Konsultasi” dengan DPR dahulu berusaha untuk mengurangi Kewajiban Divestasi 51% menjadi turun menjadi 30 % sehingga jelas menghilangkan kesempatan Pemegang Saham Nasional untuk membeli saham yang dikeluarkan oleh PT Freeport Indonesia menjadi Mayoritas 51% sesuai dengan Pasal 24 (b) melalui bertahap hingga pada akhirnya setelah ulang Tahun 20 Tahun setelah ditandatangani Kontrak karya PT Freeport ( 20+ 30 Desember 1997 = 30 Desember 2011) menjadi 51% dari seluruh saham yang diterbitkan PT Freeport Indonesia .
- Demikian Saduran Tulisan Penulis
- Sore ini Jakarta tanggal 11 Januari 2016
- Agung Supomo Suleiman
- Independent Business Lawyer Pertambangan Umum dan Perminyakan/Gas