Snapshot Geo Politik – Artikel Hukum Bisnis OilGasMine – Energi- AGUNGSS

1 Februari 2014

PERSIAPAN WORKSHOP PEMBERDAYAAN KEKUATAN MODAL DANA PERUSAHAAN MINYAK TAMBANG LOKAL

  • IMG_0477Penulis memberanikan diri untuk membuat RENCANA Worskhop Pemberdayaan Perusahaan  Pertambangan /Perminyakan LOKAL untuk mencari Sumber Dana /Modal dalam bidang Perminyakan / Pertambangan karena Penulis sendiri telah pernah selama 5 (lima) Tahun dahulu bekerja sebagai In House Legal Counsel di PT Freeport Indonesia Company (Tahun 1993-1998) Perusahaan  yang dimiliki Investor USA yang diberikan  COW (Kontrak Karya Pertama) – dalam bidang Pertambangan di Indonesia  tahun 1967, dimana Pemerintah Orde Baru pada saat itu mengeluarkan Undang Undang Baru yaitu :
  • Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 Penanaman Modal Asing pada bulan Januari  dan
  • Undang – Undang No. 11 /1967 mengenai Ketentuan Dasar Pertambangan bulan Desember yang menggantikan ketentuan yang lama;
  • Perlu diketahui bahwa pada tahun 1967, Indonesia secara ekonomi berada didalam “keadaan benar-benar  sangat kesulitan secara Keuangan” atau mendekati “Kebangkrutan” dimana kemudian berdasarkan Mandat dari Rakyat pada saat itu dalam Sidang MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara)  1996 telah dikeluarkan :
  • Putusan MPRS No.XXIII/MPRS/1996,  dimana diputuskan antara lain :
  • bahwa  potensi kekayaan dari “Kekayaan ALAM Negara” “Perlu Di  Exploitasi, di-Manfaatkan dan di Transformasikan menjadi “Kekayaan Ekonomi Yang Nyata”.

  • Bahwa Modal Asing, Teknologi dan Keahlian dapat digunakan untuk mengatasi penurunan Ekonomi dan dipergunakan untuk Pembangunan Indonesia;

  • dan bahwa Modal Domestik adalah “Terbatas” dimana Undang-Undang Penanaman Modal Asing perlu dikeluarkan dalam waktu yang segera.   

  • Berdasarkan  “Suasana keadaan Kesulitan Ekonomi demikianlah pada saat itu, dimana Indonesia diujung kebangkrutan dan karena keterbatasan modal domestik telah mendesak MPRS membuat segera mengeluarkan Undang-Undang Penanaman Modal Asing diperlukan untuk segera dikeluarkan.
    • Pada tahun 1967, Penulis masih duduk dibangku SMP Sumbangsih, dimana suasana yang Penulis rasakan sebagai siswa smp  adalah banyaknya antrian panjang rakyat untuk mendapatkan beras, susu, minyak tanah. Sebagaimana kita ketahui keadaan politik pada tahun 1950 hingga 1966 berada dimasa ketidak stabilan politik, pemberontakan bersenjata, kesulitan ekonomi. Keadaan yang demikian tentunya tidak menarik bagi Inverstor tambang untuk membangun atau mengembangkan potensi kekayaan alam yang terdapat di Indonesia.

IMG_1588

    • Ketentuan Pertambangan Kolonial Pertambangan yaitu Indische Mijnwet (tahun 1899 yang dirubah terakhir tahun 1918) telah diadopsi oleh Negara Indonesia yang baru Merdeka dan muda  dimana Undang-Undang Pertambangan Indonesia tahun 1960 dirasakan  perlu direvisi karena terlalu ketat sehingga gagal untuk mendapatkan responsive positive dari Investor Lokal maupun Asing.

  • Pada saat itu memang Pemerintah dibawah Bung Karno benar-benar masih berada dan diliputi suasana baru Merdeka dari Pendudukan Belanda maupun Jepang, sehingga eforia atau trauma untuk tidak senang dengan kehadiran atau campur tangan asing setelah hampir 350 Tahun Indonesia berada dalam penguasaan VOC (Perusahaan Belanda yang pada akhirnya bangkrut karena juga korupsi)  yang kemudian diganti oleh Kerajaan Belanda melelui Gubernur Generalnya di Indonesia, dan sempat 3 Tahun diduduki oleh Jepang.IMBung Karno Sihanok
  • Penulis ingat  dalam benak ingatan bahwa temanya Pemerintahan yang dipimpin oleh Bung Karno  pada saat saat itu tema-tema masih bertema Revolusioner seperti Tahun Vivere vere Coloso (atau Tahun Menyerempet Bahaya (TAVIP), Berdiri diatas Kaki Sendiri, menyelengarakan Konferensi Asia Afrika tahun 1955 di Bandung, bahkan Indonesia pernah keluar dari Olimpiade dan membentuk Ganefo (Games of the New Emerging Forces).

Kabinet beberapa kali dirombak, dan ada suatu saat  Bung Karno bahkan diangkat menjadi Presiden Seumur Hidup.  Maka kita dapat mengerti bagaimana nuansa pada saat itu, yang pada ujung-ujungnya, terjadi perseturuan perebutan kekuasaan antara pilar-pilar kekuatan baik domestik maupun luar, yang berefek terhadap keterpurukan ekonomi Indonesia, dan menyebabkan terjadinya pergolakan pada tahun 1966 dimana puncaknya terjadi Gerakan 30 September maupun isu Dewan Jenderal, dimana Penulis ingat masih siswa SMP, dimana kita turut serta demonstrasi  siswa dan mahasiswa, bersama juga dengan Baret Merah pada saat itu yaitu RPKAD di Monas.

  • Begitulah suasana yang meliputi lahirnya Undang – Undang Penanaman Modal Asing Tahun 1967, dimana pada saat itu dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto Pemerintah Order Baru meletakan Rehabilitasi Ekonomi sebagai Prioritas utama bagi Negara saat itu  mengatasi  keterpurukan ekonomi negara. 

  Penulis  merasa perlu mengedepankan latar belakang diatas, karena masyarakat maupun politisi Indonesia seringkali lupa dan  “Pendek ingatannya” seolah- olah Produk Undang-Undang Penaman Modal Asing Maupun Produk Kontrak Karya  yang mengundang Investor Asing melakukan kegiatan penanaman modal dalam Pertambangan adalah “lepas dari Suasana dan Keadaan yang meliputi  Nuansa lahirnya suatu Undang-undang maupun Kontrak Karya (COW) dalam bidang Pertambangan atau  Kebijakan Pengelolaan Kekayaan Alam yang dikandung Bumi di Indonesia yang dimaksudkan untuk dikelola untuk manfaat dan kesejahteraan bersama dari Rakyat Indonesia. 

  • Penulis adalah Indpeta-1ependend Business Lawyer  , dimana Penulis tidak ingin terlibat terjebak dalam kepentingan Politik sesaat, melainkan sesuai Professi Mulia Advokat dan Penasehat Konsultan Hukum, Penulis  berusaha untuk ” Professional dan Independ” melihat dan mengamati serta berusaha mencari jalan keluar se-obyektif mungkin didalam menganalisa dan mencari dasar hukum untuk memecahkan masalah hiruk pikuk dan kebuntuan cara berpikir didalam Pengelolaan Penambangan di Indonesia.  

Didalam Kontrak Karya (COW) dalam Pertambangan Umum, biasanya  terdapat “Klausula Divestasi” yaitu  bahwa untuk jangka waktu tertentu biasanya setelah 10-15 Tahun semenjak Penandatangan Perjanjian Kontrak Karya tersebut, Para Pihak dalam hal ini Pemerintah Indonesia dan Pemodal Asing atau Fx  Freeport Mc. Moran  sepakat untuk  adanya Divestasi atau perubahan kepemilikan Saham dari PT Freeport Indonesia  dari 51% milik Penanam Modal Asing menjadi 51 % Lokal/Nasional dan 49% Pemegang Saham Asing di PT Freeport Indonesia ini. 

  • Namun sebagaimana kita ketahui  secara Umum dalam perjalanan ketentuan Pembatasan Kepemilikan Modal Asing di Indonesia,  dalam proses perjalanannya telah terbit  Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1994,   dimana karena adanya desakan Era Globalisasi  Perdagangan  Bebas,  maka Divestasi Pemodal Asing dapat  bertahan menjadi 95% Pemodal Asing dan 5 % Pemodal Lokal /Nasional.

Nah, tentunya Investor Asing dibidang Pertambangan Umum juga menghendaki  dapat mengambil manfaat serta menikmati perubahan Kebijakan batas Divestasi yang “sangat lebih longgar” pembatasannya sebagaimana  diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1994 terkait   Divestasi Kepemilikan Pemegang Saham  Asing kepada  pemilik modal Lokal/Nasional dari suatu PT yang mendatangani Perjanjian Kontrak Karya dalam  Pertambangan Umum.

Penulis yang  saat itu bekerja sebagai Inhouse Legal Counsel di PT Freeport Indonesia bg_agjuga diminta  untuk berusaha menanyakan kepada pihak yang berwenang untuk dapat menikmati  manfaat PP      No. 20 tahun 1994 pada Kontrak Karya terkait dengan Divestasi tersebut, dengan pengertian bahwa Klausula yang Divestasi dalam Kontrak Karya disepakati setelah 10 atau 15 Tahun berubah kepemilikan Pemegang Asing semula 51% menjadi 49%, dan bagi Pemegang Saham Nasional atau Lokal menjadi 51%, dapat menikmati perubahan kelonggaran batas Divestasi yang diatur dalam  PP No. 20 tahun 1994.

Butir 2 Yang Sangat  Penting dari Peraturan Pemerintah No.20/1994  ini adalah : 

  • (a) tidak dimintakan Minimum Modal untuk Project Penaman Modal Asing;
  • (b) Penanam Modal dapat berbentuk Penanaman Langsung (misalnya Investasi oleh Perusahaan Asing yang dimiliki keseluruhan oleh Penanam Modal Asing) atau Joint Venture;                  
  • (c) Permintaan untuk saham Minimum Pemegang Saham Indonesia  dalam Joint Venture /Patungan hanyalah 5% (Lima persen);
  • (d) tidak ada permintaan Minimum Divestasi untuk perusahaan yang dimiliki seluruhnya oleh Penamam Modal Asing.

Ketentuan dari Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1994 ini  kalau mau diterapkan atau dinikmati oleh COW yang sudah ditandatangani   “secara Hukum tentunya timbul Pertanyaan “Tingkat  Hirarkhi Kedudukan  mana yang lebih tinggi antara PP No. 20/1994 dengan Kontrak Karya yang merupakan Perjanjian Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menteri Pertambangan yang telah diproses pendatanganmnnya lewat Konsultasi (atau Persetujuan) MPRS / DPR, apalagi pada saat itu dimengerti bahwa COW/Kontrak Karya diperlakukan “Lex Spesialis”, dimana sekali disetujui ketentuan dari COW yang telah disetujui kedua belah pihak, Kontrak Karya akan berlaku sebagai “Ketentuan Khusus” yang “mengenyampingkan” ketentuan Umum istilah terkenalnya dalam Hukum adalah  “Lex Spesialis derogat Lex Generalis”.

  • Pada saat permulaan dari Generasi Pertama (tahun 1967-1970), sebahagian  besar ketentuan dari Kontrak Karya adalah dinegosiasi, disebabkan Perusahaan Asing untuk beroperasi sebagai Kontraktor tidak secara khusus diatur dalam Ketentuan Undang-Undang. Namun  pada perjalanannya Generasi Kontrak Karya terkait dengan teknis, hukum, dan masalah umum adalah diatur secara standard, namun tidak demikian dengan masalah Pajak dan masalah keuangan laimnya.

Setiap kali semenjak Pendatangan Kontrak Karya Generasi Pertama tahun 1967, perubahan ketentuan Undang -undang dan peraturan terkait dengan Pajak dan Masalah keuangan lainnya telah menyebabkan Pemerintah menyesuaikan Klausula Terkait dalam Kontrak Karya (Contract Of Work). Hal ini menyebabkan adanya formulasi Generasi Baru  Kontrak Karya, dimana setiap Generasi mengatur Ketentuan Pajak dan masalah keuangan yang berbeda.

Ketentuan dan aturan dari berbagai COW atau Kontrak Karya juga merefleksikan adanya perubahan “Insentif” yang diberikan Pemerintah kepada Investor, untuk membuatnya Kompetetive dengan negara tetangga.      

  •      Demikianlah salah satu Issue Hukum yang menarik bagi Penulis terkait dengan Payung Hukum, yang sebenarnya merupakan hasil Produk Politik antara Eksekutif dan MPR/DPR pada suatu masa periode 5 Tahunan sekarang ini, dimana oleh karenanya perlu di telusuri apakah Payung Hukum kita pada saat ini baik di Level Undang-undang Pertambangan Umum, Keuangan/Perbankan/Pasar Modal /Ootoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mendukung  Perusahaan Lokal Perminyakan / Pertambangan  untuk dapat melakukan kegiatan Penambangan. Hal ini adalah penting, karena kendala yang biasanya dihadapi Perusahaan Lokal didalam melakukan kegiatan Pertambangan/Minyak adalah “keterbatasan” sumber atau pengadaan Modal/Dana.

Untuk hal ini  Penulis  melalui   (Suleiman Agung & Co (“SACO Law Firm”) mempunyai ilusi  membuat Worskhop Pemberdayaan Perusahaan  Pertambangan /Perminyakan LOKAL termasuk Menelusuri Payung Hukum Pemberdayaan Modal/Dana dalam tahapan Explorasi dai Kegaiatan Peertambangan  Umum guna Membahas – Pemberdayaan Perusahaan Lokal secara Permodalan /Dana,  baik melalui jalur Payung Hukum Ketentuan Pertambangan /Perbankan maupun Penaman Modal serta Pasar Modal,  dimana kita  dapat meniru Bursa Saham di Australia maupun Canada untuk dapat memperoleh  Dana Publik dari bursa Saham bagi  Penambang Minyak /Pertambangan Umum  dalam Tahapan Explorasi tentunya dengan Catatan bahwa Tahapan Eskplorasi Pertambangan telah mencapai suatu tahapan mendapatkan gambaran Studi Geologis Cadangan Reservoir Tambang yang “Dapat dipertanggungan Jawabkan”,   mengingat Dana Publik dari Bursa Saham yang hendak digalang oleh Investor Tambang/Minyak  adalah masih untuk melakukan Kegiatan  Explorasi guna  dapat  dilanjutkan ke Tahapan Pengembangan/Exploitasi…… . 

  • Jakarta , 2 Februari 2014 direvisi 6 Februari 2014 –  21 Juni 2014
  • Agung  Supomo Suleiman

11 Oktober 2013

Memelihara Network Kunci Kesuksesan Meraih Rejeki

Yah, dalam perjalanan 15 Tahun menjalankan wadah SACO Law Firm ( Suleiman Agung & Co) , salah hal yang perlu dilakukan adalah memelihara dan memaintain network ibarat melempar jala untuk menangkap ikan atau membuat sarang laba-laba guna dapat  menangkap proyek sesuai dengan bidang profesi yang kita kuasai dan geluti. Memang didunia ini kita haruslah banyak belajar dari segala macam bentukGambar

 kehidupan baik binatang maupun kiat untuk dapat meraih rejeki.  Yang penting kalau bagian produksi sudah selesai mengerjakan pekerjaan proyek dengan secara optimal dan professional sesuai dengan irama dari Klien kita, maka tugas selanjutnya adalah bagian penagihan Invoice untuk meminta Klien atau Customer kita untuk membayar Jasa legal Fee yang telah disepakati  bersama antara Klien dengan kantor kita. Nah, jika bayaran telah dilakukan oleh Klien dan telah dipakai untuk keperluan operasional kantor maupun kebutuhan dari Partner dari Wadah law Firm tersebut. Tugas selanjutnya untuk dapat melanjutkan usaha jasa dari wadah Law Firm tersebut, tentunya adalah tugas dari bidang marketing yang harus melanjutkan mengkontak List dari Network dari wadah Law Firm tersebut untuk mendapatkan peluang proyek Klien yang membutuhkan jasa hukum kita. Alat dan supporting dari Marketing ini adalah melalui melakukan kontak baik dengan telephone maupun melalui email maupun memperkenalkan eksistensi dan keberadaan wadah kita melalui Blog yang menurut Penulis adalah suatu kiat dan cara untuk memperkenalkan kepada dunia usaha bahwa wadah kita ada didunia bisnis untuk siap memberikan Jasa Hukum Bisnis kepada Customer atau Calon Klien maupun Klien yang pernah mendapatkan jasa hukum bisnis kita dalam suatu periode snapshot dalam perjalanan bisnis mereka yang membutuhkan jasa aspek hukum terkait Gambardengan binis mereka.

Memang kita tidak boleh berhenti untuk mencari suatu kiat yang kreatif untuk dapat mempertahankan wadah kita yang bagi Penulis kini bernama SACO Law Firm ( Suleiman Agung & Co);

  • Hal yang paling menarik adalah bahwa jaringan Network ini bisa diperoleh dari Jaringan Network dari Klien kita yang telah mempunyai jaringan network yang luas dan telah dipelihara oleh Klien kita misalnya sudah dibina selama 30 tahun, sehingga jelas akan memperluas jaringan kita didalam memberikan jasa hukum bisnis yang telah pernah dirasakan oleh Klien kita, yang kemudian wadah dan keahlian jasa hukum bisnis kita telah direkomendasaikan oleh Klien kita untuk dipakai oleh jaringan dari Klien kita tersebut.

Maka kita sangat bisa belajar dari Klien kita bagaimana kiat dan cara memelihara hubungan network  jaringan dengan Klien kita yang baru, yang  kita peroleh dari Klien kita ini.  Memang merupakan suatu seni tersendiri untuk dapat mengembangkan network kita melalui melakukan Jasa Hukum Bisnis kita secara optiimal dan professional yang bisa mengimbangi irama dari Klien kita yang baru, dimana jika Klien kita yang baru ini berasal dari suatu negara yang sudah maju budaya maupun ethos kerja mereka, maka selain Kliennya kita yang lama maupun  yang baru termasuk diri kita dapat sangat  merasakan adanya suatu Team Work yang Solid dan terbangun suatu keasyikan profesional yGambarang berkwalitas.

  • Rasanya sangat puas jika kita dapat membantu Klien kita maupun Klien baru yang diperkenalkan oleh Klien kita yang lama ini dengan irama kerja yang professional sesuai dengan ekspektasi dari Klein kita yang baru  yang kebetulan berasal dari Negara Sakura Jepang yaitu kota Osaka. 

Rasanya ada kepuasan bathin maupun professional dan kita dapat belajar dan sadar bahwa dunia ini sangat luas cakupannya dan bukan hanya sibukdengan Klien Lokal namun dengan kelebihan kita bisa mendraft Perjanjian dalam Bahasa Inggris. kita punya potensi untuk memperluas dan mengembangkan jaringan dan peta network Klien kita kemanca negara yang kebetulan melakukan kegiatan bisnis di Indonesia.

  • Tentunya hal ini harus kita geluti secara tekun, tangguh dan tidak boleh putus asa dan fokus dengan keahlian jasa yang benar kita kuasai dan kita senangi untuk membangun professi yang kita geluti untuk mengaktualisasikan diri kita dalam dunia yang nyata dan penuh dengan persaingan ini.

     Yang mungkin sekian dahulu tulisan Penulis untuk malam dan periode snapshot fragmentasi kehidupan ini.

Cheers,

Jakarta 11 Oktober 2013

Agung Supomo Suleiman

22 Desember 2012

SELAMAT TAHUN BARU 2013 PEMBERITAHUAN ALAMAT BARU Suleiman Agung & Co ( SACO LAW FIRM) LAW FIRM

Suleiman Agung & Co

(“SACO LAW FIRM”) 

 

IMG00209-20120429-1536

bersama ini mengucapkan

Selamat  Tahun Baru 2013

Semoga di Tahun 2013

diberikan ALLAH

  tekad baru

semangat baru,  kesejahteraan

kemakmuran, rejeki yang berkah,

cash flow dan cash-in yang

lancar, kesehatan,

berkontribusi  menjadikan Dunia

menjadi tempat yang lebih baik, aman,bersih, tertib.

Kami bersama ini  juga

Memberitahukan

Suleiman Agung & Co

(“SACO LAW FIRM),

salam  hangat,

Agung S.Suleiman

 

 

Buat Blog di WordPress.com.

GLOBAL INDONESIA DAILY

MENANGKAP FENOMENA PERISTIWA DUNIA DAN INDONESIA

Mollyta Mochtar

Travel and Lifestyle Blogger Medan

The Signs

Dan di bumi itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang yakin, dan (juga) pada dirimu sendiri. Maka apakah kamu tiada memperhatikan?’ (adz-Dzariyat: 20)