Dengan pengalaman Penulis lebih dari 17 Tahun menjadi self employed Independent Business Lawyer dengan flexi time dan flexy place, dimana sebelumnya beberapa tahun Penulis bekerja sebagai Legal Consultant / Pengacara dikantor Adnan Buyung Nasution & Associates ( Nasution,Lubis,Hadiputranto) (5 Tahun) In-house Legal Counsel di Perusahaan Minyak dan Gas ( Vico Indonesia) 2 Tahun Partner di Law Firm dan 5 Tahun di PT Freeport Indonesia (perusahaan Tambang Tembaga dan Emas), ternyata dalam kehidupan kita sebagai Independend Business Lawyer yang kini hanya solo syukur ALHAMDULILLAH, bisa survive hingga kini Bulan Oktober tahun 2015, dimana ongkos untuk Klien menjadi lebih murah dan fair, dibandingkan dengan memakai Law Firm yang Tradional /Konvensional) karena kita sebagai Self- Employed Independent Business Lawyer bisa memberikan Jasa Hukum Bisnis dengan harga yang relatif lebih fair kepada KLIEN namun dengan bobot kwalitas Jasa Hukum Bisnis yang berkwalitas dan berbobot secara professional.
- Selanjutnya karena pengalaman kita sebagai Independent Business Lawyer sudah mengalami jam terbang yang tinggi kita bisa lebih cepat menangkap persoalan aspek hukum business yang dialami dan dibutuhkan bantuan oleh KLIEN untuk mendeteksi, mendiagnosa masalah hukum yang dihadapi Klien sehingga bisa lebih cepat mencari solusi serta memecahkan persoalan masalah aspek hukum bisnis yang dihadapi oleh Klien.
Menjadi Independent Business Lawyer ini juga dipraktekan di luar negeri misalnya bisa terlihat di website : Independent Business Lawyer; Nah Penulis juga membuka Blog Independent Business Lawyer, sehingga Penulis dengan pengalaman Kombinasi Gabungan antara Pernah Menjadi In-house Legal Counsel di Perusahaan MNC di Indonesia serta membuka Wadah Self Employed sebagai Independent Business Lawyer yang telah selama lebih dari 17 Tahun Survive dari 1 Juni 1998 disaat Indonesia terkena Imbasan Krismon, maka Penulis merasa bertambah Percaya Diri untuk Insya ALLAH bisa Survive sebagai Independend Business Lawyer dengan Jam Kerja yang Flexi serta Tempat yang Flexi dimana, pelayanan Jasa Hukum Bisnis kepada KLIEN bisa lebih Fokus dan lebih bisa memuaskan bagi KLIEN yang membutuhkan Jasa Hukum Bisnis;
- Hal ini terutama disebabkan KLIEN bisa se-olah2 mempunyai In-House Counsel, namun melalui Kontrak Jasa Lepasan dengan Penulis sebagai Independent Business Lawyer; Selain KLIEN mendapatkan pelayanan Langsung oleh Bisnis Lawyer yang sudah Senior dan berpengalaman jam terbangnya sehingga tidak membuang-buang waktu bagi KLIEN untuk menjelaskan Ruang Lingkup Nuansa Bisnis dari KLIEN kepada Independend Bisnis Lawyer seperti model Penulis karena Jam Terbang kita dengan Fokus sebagai Independent Business Lawyer nya sudah Tinggi sehingga kita bisa lebih tanggap dan cepat menangkap persoalan yang dihadapi Klien yang membutuhkan pemecahan untuk menunjang kelancaran Business Operasi dari Klien dan melindungi Kepentingan Business Klien dari Aspek Hukum secara nyata dan “Down To Earth” dan bukan sekedar Wacana yang Berangan-angan tidak menentu.
Alangkah bagusnya jika Para Independent Business Lawyer di Indonesia juga membuat Assosiasi diantara para Independent Business Lawyer dimana masing-masing Independend Business Lawyer tersebut adalah lepas dan bebas Independend dengan keahliannya masing-masing, khususnya menghadapi MEA bulan Desember 2015 ini yang sudah didepan pintu Gerbang, seperti yang bisa Penulis lihat dari Website ASSOCIATION Of Independent Business Lawyer;
- Hal yang paling pokok menurut pandangan Penulis berdasarkan pengalaman 17 Tahun bisa Survive sebagai Independent Business Lawyer haruslah terlebih dahulu mempunyai keyakinan diri sendiri mau dibawa kemana diri kita sendiri tersebut dengan Modal Pengalaman menangani dan membantu KLIEN secara Independend dan tidak terikat dalam organisasi yang dapat mengekang sifat Nature dan Kharakter Khusus dari Independensi Business Lawyer yang mencintai “Berdedikasi” secara Professional sebagai Independent Business Lawyer dan bukan karena Haus mengejar Jabatan atau Pangkat karena memang telah menjatuhkan Pilihan Menjadi dan melaksanakan Profesi yang Merdeka Bebas Independent;
- Kesempatan bagi Independent Business Lawyer untuk dapat memberikan Bantuan jasa Hukum Business kepada KLIEN secara berbobot, bermutu, professional dan dapat dipertanggung jawabkan adalah suatu pengalamanan yang patut kita syukuri karena dengan perjalanan waktu akan “Membentuk Image” kepada KLIEN kita akan karakter dan mutu Professional dari Jasa Hukum Bisnis kita.
Yah, mungkin sekian dahulu ulasan Tema Keuntungan dan Manfaat Nilai Tambah Bagi KLIEN menggunakan Indpendent Business Lawyer;
Jakarta, 19 Oktober 2015
Agung Supomo Suleiman