Snapshot Geo Politik – Artikel Hukum Bisnis OilGasMine – Energi- AGUNGSS

19 Oktober 2015

KEUNTUNGAN DAN MANFAAT NILAI TAMBAH BAGI KLIEN MENGGUNAKAN INDEPENDENT BUSINESS LAWYER

Dengan pengalaman Penulis lebih dari  17 Tahun menjadi self employed Independent Business Lawyer dengan flexi time dan flexy place, dimana sebelumnya beberapa tahun Penulis bekerja sebagai Legal Consultant / Pengacara dikantor Adnan Buyung Nasution & Associates ( Nasution,Lubis,Hadiputranto) (5 Tahun) In-house Legal Counsel di Perusahaan Minyak dan Gas ( Vico Indonesia) 2 Tahun Partner di Law Firm dan 5 Tahun di PT Freeport Indonesia (perusahaan Tambang Tembaga dan Emas), ternyata dalam kehidupan kita sebagai Independend Business Lawyer yang kini hanya solo syukur ALHAMDULILLAH,  bisa survive hingga kini Bulan Oktober tahun 2015,   dimana ongkos untuk Klien menjadi lebih murah dan fair,  dibandingkan dengan memakai Law Firm yang Tradional /Konvensional)  karena kita sebagai Self- Employed Independent Business Lawyer bisa memberikan peta-1Jasa Hukum Bisnis dengan harga yang relatif lebih fair kepada KLIEN namun dengan bobot kwalitas Jasa Hukum Bisnis yang berkwalitas dan berbobot secara professional.

  • Selanjutnya karena pengalaman kita sebagai Independent Business Lawyer sudah mengalami jam terbang yang tinggi kita bisa lebih cepat menangkap persoalan aspek hukum business yang dialami dan dibutuhkan bantuan oleh KLIEN untuk mendeteksi, mendiagnosa masalah hukum yang dihadapi Klien sehingga bisa lebih cepat mencari solusi serta memecahkan persoalan masalah aspek hukum bisnis yang dihadapi oleh Klien.

Menjadi Independent Business Lawyer ini juga dipraktekan di luar negeri misalnya bisa terlihat di website : Independent Business LawyerNah Penulis juga membuka Blog Independent Business Lawyer, sehingga Penulis dengan pengalaman Kombinasi Gabungan antara Pernah Menjadi In-house Legal Counsel di Perusahaan MNC di Indonesia serta membuka Wadah Self Employed sebagai Independent Business Lawyer yang telah selama lebih dari 17 Tahun Survive dari 1 Juni 1998 disaat Indonesia terkena Imbasan Krismon, maka Penulis merasa  bertambah Percaya Diri untuk Insya ALLAH bisa Survive sebagai Independend Business Lawyer dengan Jam Kerja yang Flexi serta Tempat yang Flexi dimana, pelayanan Jasa Hukum Bisnis kepada KLIEN  bisa lebih Fokus dan lebih bisa memuaskan bagi KLIEN yang membutuhkan Jasa Hukum Bisnis; IMG00209-20120429-1536

  • Hal ini terutama disebabkan KLIEN bisa se-olah2 mempunyai In-House Counsel,  namun melalui Kontrak Jasa Lepasan dengan Penulis sebagai Independent Business Lawyer; Selain KLIEN mendapatkan pelayanan Langsung oleh Bisnis Lawyer yang sudah Senior dan berpengalaman  jam terbangnya sehingga tidak membuang-buang  waktu bagi KLIEN untuk menjelaskan Ruang Lingkup Nuansa Bisnis dari KLIEN kepada Independend Bisnis Lawyer seperti model Penulis karena Jam Terbang kita dengan Fokus sebagai Independent Business Lawyer nya sudah Tinggi sehingga kita bisa lebih tanggap dan cepat menangkap persoalan yang dihadapi Klien yang membutuhkan pemecahan untuk menunjang kelancaran Business Operasi dari Klien dan melindungi Kepentingan Business Klien dari Aspek Hukum  secara nyata dan “Down To Earth” dan bukan sekedar Wacana yang Berangan-angan tidak menentu.  

Alangkah bagusnya jika Para Independent Business Lawyer di Indonesia juga membuat Assosiasi diantara para Independent Business Lawyer dimana masing-masing Independend Business Lawyer tersebut adalah lepas dan bebas Independend dengan keahliannya masing-masing, khususnya menghadapi MEA bulan Desember 2015 ini yang sudah didepan pintu  Gerbang, seperti yang bisa Penulis lihat dari Website ASSOCIATION Of Independent Business Lawyer; 547130_4018003258398_132607727_n

  • Hal yang paling pokok menurut pandangan Penulis berdasarkan pengalaman 17 Tahun bisa Survive sebagai Independent Business Lawyer haruslah terlebih dahulu mempunyai keyakinan diri sendiri mau dibawa kemana diri kita sendiri tersebut dengan Modal Pengalaman menangani dan membantu KLIEN secara Independend dan tidak terikat dalam organisasi yang dapat mengekang sifat Nature dan Kharakter Khusus dari   Independensi Business Lawyer  yang mencintai “Berdedikasi” secara Professional sebagai Independent Business Lawyer dan bukan karena Haus mengejar  Jabatan atau Pangkat karena memang telah menjatuhkan Pilihan Menjadi dan melaksanakan Profesi yang Merdeka Bebas  Independent;
  • Kesempatan bagi Independent Business Lawyer untuk dapat memberikan Bantuan jasa Hukum Business kepada KLIEN secara berbobot, bermutu, professional dan dapat dipertanggung jawabkan adalah suatu pengalamanan yang patut kita syukuri karena dengan perjalanan waktu akan “Membentuk Image” kepada KLIEN kita akan karakter dan mutu Professional dari Jasa Hukum Bisnis kita.

Yah, mungkin sekian dahulu ulasan Tema Keuntungan dan Manfaat Nilai Tambah  Bagi KLIEN menggunakan Indpendent Business Lawyer; 

Jakarta, 19 Oktober 2015

Agung Supomo Suleiman

Independent Business Lawyer        

12 Januari 2015

TAK MUDAH JADI BUSINESS LAWYER INDEPENDENT

Memang tak mudah jadi Business Lawyer Independent, apalagi Penulis sudah menginjak Umur 63 tahun lebih, dimana Penulis sebagai seorang muslim berada di perbatasan antara Dunia dan persiapan memikirkan  setelah kehidupan,  harus mikir dan persiapkan bekal bukan hanya hidup didunia,  tapi juga kehidupan Akhirat;

  • Sesuai Ayat Suci ALLAH

    di Kitab Suci Al Quran,   yang kita  harus  yakini tanpa ragu-ragu merupakan Ayat suci  ALLAH yang menyatakan kehidupan dunia ini hanyalah “cobaan dan ujian”  bagi setiap manusia guna berjuang agar tetap bertaqwa yaitu :

a) mengikuti perintah ALLAH dan b) menjauhkan segala larangan ALLAH yang tersebut di AL Quran serta Hadist Nabi Muhammad S.A.W. 

  • Di Kitab Suci Al Quran,  ALLAH berfirman bahwa Langit telah ditinggikan oleh ALLAH secara seimbang, yang dikaitkan dengan “keseimbangan Neraca” agar manusia bertindak Adil dalam melakukan timbangan didunia.
    • Setiap manusia akan diminta pertanggung jawaban di AKHIRAT. Setelah Dunia dengan segala isinya dihancurkan oleh ALLAH, ALLAH akan bangkitkan kembali kita  untuk menghadapi Hari Pembalasan,   dimana setiap Insan diminta pertanggung jawaban kepada ALLAH atas segala yang dilakukan selama berada didunia ini.
  • Sebagai seorang Business Lawyer, dimana Penulis seringkali terlibat dalam negosiasi yang mewakili Klien dengan Mitra Partner, terasa sekali bahwa sebagai manusia atau suatu Subyek Hukum yang dibentuk dalam tatanan Kehidupan Business, Para Pihak masing-masing  senantiasa memikirkan dan membuat kiat dan strategi agapeta-1r kedudukan dan posisi hukum dalam kerjasama atau penjejakan business mereka,  mempunyai posisi yang kuat dalam memperoleh Hak dan Kewajiban atas  transaksi hubungan hukum mereka.

Jika konsep hukum mereka berdasarkan hukum  Barat baik Anglo Saxon mapun Hukum Kontinental Perancis yang juga diadopsi Belanda yang pernah diduduki Perancis, maka Kepastian Hukum lah yang diutamakan, dimana kalau Negara Anglo Saxon atau Common Law memastikan  segala Perjanjian mereka memuat hak- hak kepPENGERUK TAMBANGentingan mereka secara hukum dengan pasti.

  • Business Lawyer dari Inggris senantiasa menekankan jika terjadi “Dispute atau Perselisihan” atas pelaksanaan Kontrak, maka yang berlaku untuk “Kepastian Hukum” atauLaw Certainty ” adalah Perjanjian Tertulis yang telah ditandatangani oleh Para Pihak antara Para Pihak.

Sebagaimana kita ketahui Kedudukan dan Posisi masing-masing Pihak berbeda pada saat Perjanjian ditandatangani.  Lingkup dan suasana pada saat Perjanjian Jangka Panjang akan berbeda pada saat ditandatangani dengan pada saat masa berjalannya waktu pelaksanaan Perjanjian Jangka Panjang tersebut yang bisa berjangka waktu misalnya 15 Tahun bahkan 30 Tahun.

Tentunya keadaan dan suasana secara Ekonomi maupun Politik dari Suatu negara maupun Para Pihak yang terlibat bisa berbeda antara  pada saat Perjanjian dibuat dengan pada masa berjalannya waktu dari Perjanjian Jangka Panjang tersebut.

  • Penulis sebagai Business Lawyer banyak sekali mengalami dan mendapatkan pelajaran bahwa pada dasarnya manusia seringkali hanya memikirkan posisi kedudukan serta kekuatan serta kekuatan keuangan dan posisi business mereka dari pandangan dan kepentingan mereka sendiri.  Hal ini memang wajar, karena didalam  kehidupan dunia yang nyata atau “in the Real World” tidak ada yang gratis atau istilahnya “There Is No Free Lunch”.

Berdasarkan hal ini,  maka biasanya Para Pihak, mengingatkan dalam Pertambangan Perjanjiannya,  bahwa Para Pihak memasuki atau menjejaki suatu Kerjasama dalam Business dengan “Iktikad Baik” untuk membatasi Keinginan untuk saling menzalimi atau hanya Memperkuat Posisi Business mereka masing-masing,  tanpa memikirkan kedudukan dan pengorbanan dari Pihak Mitra Business mereka.

  • Dengan demikian Rambu atau Pagar Hukum dari Suatu Negara atau Suatu Hukum yang akan dipilih oleh Para Pihak akan menentukan “Governing Law”-nya khususnya jika terjadi perbedaan interpretasi atas pelaksanaan dari Perjanjian Business diantara  Para Pihak tersebut.

Karena Penulis merasa bahwa nantinya Penulis sebagai Business Lawyer akaDSC00719n diminta pertanggung- jawaban oleh ALLAH atas amanah atau rejeki Profesi yang diberikan oleh ALLAH selama berada didunia ini, tentunya Penulis  berusaha memagari bukan hanya oleh Hukum Dunia antara Para Pihak,  melainkan juga Hukum dari Kitab Suci Al Quran yang Penulis harus  yakini tanpa ragu-ragu  merupakan Hukum dari ALLAH yang harus Penulis perhatikan dan yakini akan dijadikan dasar untuk pribadi Penulis di hari Pembalasan atau Hari Pengadilan yang Pasti akan terjadi. 

Hal ini adalah karena ALLAH adalah Maha Benar dan Kitab Suci ALLAH harus Penulis yakini sebagai Firman dan Petunjuk dari ALLAH Yang Maha Benar, dimana Janji serta Perkataan ALLAH adalah Maha Benar, karena Informasi mengenai Kehidupan di Akhirat dan Kehidupan di AKHIRAT “tidak bisa” kita karang atau duga-duga,  melainkan “haruslah” berasal dari Informasi yang bisa kita Pegang Secara Teguh dan tidak akan Putus yaitu “Pedoman” dari ALLAH yang Menciptakan Kehidupan dunia ini termasuk Penciptaan dari Bumi dan Langit dengan segala isinya diantara Bumi dan Langit ini, yang diciptakan oleh ALLAH dan dimiliki oleh ALLAH Yang Maha Perkasa dan Maha Mulia serta Maha Pencipta, dimana Janji ALLAH adalah Maha Benar dan ALLAH pasti  memegang dan menepati JANJIA NYA, karena ALLAH Janji dan perkatanNYA, adalah benar, tidak seperti kita manusia yang banyak diliputi kepentingan dan hawa nafsu.

  • Penulis merasakan dikala umur Penulis sudah lebih dari 63 Tahun, ini bahwa kita haruslah mempunyai Pegangan Yang Kuat atas sesuatu Kitab dan Informasi yang Pasti dan Tidak Meragukan, dimana yang menjadi Sensor alat PenangMerdekakap bukan hanya Akal melainkan “Qalbu” kita   sesuai dengan petunjuk yang diberikan ALLAH kepada kita di Kitab Suci AL Quran,  dimana peranan Qalbu selain Pendengaran dan Penglihatan adalah “sangat Penting”, karena akan berkaitan erat  dengan “Keimanan” atau “Faith” kita  kepada ALLAH yang Maha Kuasa dan Maha Pencipta.

 

  • Jika kita tidak mau membuka Qalbu kita dengan mengkombinasikan dengan Akal kita serta pikiran kita, maka ALLAH akan ” Menutup” Qalbu kita sebagai akibat dari diri kita untuk senantiasa mengingkari akan kebenaran dari Ayat-2 ALLAH yang diturunkan oleh ALLAH melalui para Rasul utusan ALLAH, bahkan Qalbu kita akan ada “penyakit” dan akan ditambah penyakit Qalbu kita oleh ALLAH, jika kita sudah membaca me-yakini namun “kemudian kita ingkari” lagi Ayat2 Suci dari ALLAH tersebut.

Nah, ujian yang setiap manusia akan hadapi tentunya tidak akan jauh dari kehidupan dan pengalaman riil serta “Nyata” dari kehidupan setiap manusia tersebut yang telah diberikan kesempatan dan waktu yang sama yaitu 24 (Dua puluh Empat) Jam setiap hari untuk  menghadapi Ujian dan Cobaan kehidupan didunia ini, lepas dari apakah sang manusia tadi  mempercayai atau tidak mempercayai Ayat Suci ALLAH tersebut. pic3

  • Penulis sebagai Business Lawyer tentunya ujiannya adalah apakah Penulis sebagai Business Lawyer akan berbuat zalim dengan Ilmu Business Law yang Penulis diberikan kesempatan oleh ALLAH untuk mendalami dan mempraktekan didalam misi dan pilihan hidup sebagai Profesi Business Lawyer.

Setiap tindakan dan perilaku dari Penulis sebagai Business Lawyer termasuk tulisan di Blog Snapshot Artikel Business ini tentunya “dicatat” oleh Para Malaikat untuk dibawa ke langit tempat Buku Besar Penyimpanan Data yang akan diserahkan lagi kepada Penulis di Hari Kebangkitan nanti, untuk diminta pertanggung-jawabannya oleh ALLAH yang telah memberikan kehidupan dan rejeki karunia ilmu, akal, qalbu, kuping, mata penglihatan, badan, tangan, kaki serta jantung, paru dan semua badan phisik maupun emosional serta hati nurani kepada kita.

  • Menurut ALLAH kita masing-masing  sebagai manusia akan merasakan Kematian di dunia ini sekali saja, dimana setelah kita dibangkitkan di AKHIRAT oleh ALLAH, kita tidak akan merasakan lagi kematian,  karena kematian itu menurut ALLAH dalam Kitab Suci Al Quran yang Penulis harus yakini hanyalah dialami oleh setiap manusia sekali saja didunia ini.   
  • JAKARTA  12 Januari 2014 diedit 14 Mei 2016
  • Agung Supomo Suleiman SH

Buat Blog di WordPress.com.

GLOBAL INDONESIA DAILY

MENANGKAP FENOMENA PERISTIWA DUNIA DAN INDONESIA

Mollyta Mochtar

Travel and Lifestyle Blogger Medan

The Signs

Dan di bumi itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang yakin, dan (juga) pada dirimu sendiri. Maka apakah kamu tiada memperhatikan?’ (adz-Dzariyat: 20)