Snapshot Geo Politik – Artikel Hukum Bisnis OilGasMine – Energi- AGUNGSS

15 September 2009

Sekelumit Perbandingan Hukum Pertambangan Umum & Perminyakan-Gas

  • Penulis bersyukur mempunyai pengalaman kerja di Perusahaan Pertambangan Umum -Tembaga-Emas yaitu PT Freeport Indonesia selama 5 Tahun sebagai In-House  Legal Counsel (1993- 1998)  dan di Perusahaan Minyak dan Gas Vico selama 5 tahun (1985- 1990) sebagai In-House  Legal Counsel.20200218_100151
  • Pengalaman sebagai In-House Legal Counsel di Perusahaan Perminyakan dan Pertambangan Umum,  membuat  Penulis senang  mengamati dan mengerjakan pekerjaan Jasa Hukum terkait Aspek Hukum Pertambangan Umum dan Perminyakan Minyak -Gas di Indonesia.
  • Dalam pengalaman lebih dari  11 tahun membuka Law Firm sendiri MENJADI INDEPENDENT BUSINESS LAWYER Self-EMployed ,
  • Penulis beberapa kali terlibat menangani Aspek Hukum dalam Kegiatan Pertambangan Batubara maupun menangani Klien Perminyakan-Gas di Indonesia.
  • Dalam penanganan kegiatan Batu Bara hal  menarik ketika Penulis terlibat untuk membantu Klien Barubara- yang sebenarnya  adalah Trader Batu-bara, namun pada saat bersamaan Perusahaan ini bersedia membantu memberikan Dana – Loan untuk memperbaiki fasilitas – Coal Plant serta Jetty dari Penambang Kontraktor Batubara yang menambang Batubara, dimana pembayaran atas Loannya adalah dengan – bentuk penjualan –  natura Batubara.

Kembali ke masalah Penulisan dengan pengalaman beraktifitas sebagai Independent Business Lawyer didunia Perminyakan Gas  dan Pertambangan Umum, selama beberapa tahun ini, Penulis sangat tertarik mengadakan Perbandingan dan  Perbedaan” antara Rezim Hukum yang mengatur Perminyakan & Gas Versus Pertambangan Umum di Indonesia.20200218_100234

  • Kita ketahui kedua bahan galian ini  berada dibanyak Wilayah di Bumi Indonesia.
  • Maka Hukum Pertambangan Umum maupun Hukum Perminyakan dan Gas akan mengatur tahapan  Penyelidikan Umum,  Explorasi, Exploitasi, Konstruksi, Produksi hingga Pemasaran & Penjualan bahan kekayaan alam milik Rakyat Indonesia yang dikarunia kepada kita oleh ALLAH Yang Maha Pencipta.
    • Bahan tambang Minyak & Gas adalah bahan galian karbon berbentuk minyak / gas sedangkan,
    • Bahan Galian Tambang berbentuk bahan galian yang keras seperti misalnya logam tembaga, besi, nickel, timah yang  bisa dipegang.
  • Yang menarik dan menggeletik hati dan pikiran Penulis  adalah pertanyaan kritis :  Kenapa rejim peraturannya berbeda? Dan kenapa harus berbeda pengaturannya?
  • Pertanyaan MENDASAR  ini pernah Penulis utarakan dalam suatu Workshop yang diadakan oleh Assosiasi Pertambangan Indonesia (IMA), atau Indonesia Mining Association, dimana Penulis  mempertanyakan kenapa harus berbeda pengaturannya.
  • Namun saat itu Penulis  tidak merasa   mendapatkan jawaban yang memuaskan dari sudut kacamata pandangan profesional khususnya profesi hukum.KENAPA TIDAK ADA BAGI HASIL DALAM PERTAMABANGAN UMUM
  • Yang Penulis pertanyakan adalah kenapa di dunia Pertambangan tidak ada pembagian  Bagi Hasil seperti didunia Perminyakan/GasDrilling Rig
  • Sebagaimana kita ketahui didalam sistem COW/Kontrak Karya,   kita dapat temukan bahwa  dalam kontrak Penambangan Tembaga – Emas  misalnya PT Freeport Indonesia,  dimana Penulis  sangat mengetahui karena Penulis pernah bekerja sebagai In-House Legal Counsel selama 5 tahun,  tidak ada SCHEMA BAGI HASIL  antara Pemerintah dan Kontraktor Pertambangan Umum.

SEMULA STANVAC CONTRACT OF WORK NAMUN BERUBAH MENJADI PSC 

  • Jika kita telusuri secara mendalam,  maka kita dapat melihat bahwa dalam sejarah dunia Perminyakan /Gas ada contoh  konkrit dimana PT Stanvac misalnya  yang lahannya/Bloknya berada di Sumatera sekarang diambil alih oleh Medco, asal muasalnya,  semula bukan berbentuk Production Sharing Contract atau Bagi Hasil melainkan adalah “Contract Of Work (COW)”.
    • Dalam schema COW atau Kontrak Karya ini,  Kontraktor adalah bertugas melakukan kegiatan Penambangan mulai dari Explorasi hingga Produksi dimana tidak ada sistim bagi hasil.
  • Namun dalam perkembangannya COW -Exs PT Stanvac – berubah dalam perjalanannya menjadi PSC atau Production Sharing Contract, dimana akan terjadi formula bagi hasil.

kodeco2 SCHEMA KONTRAK KARYA DALAM PERTAMBANGAN UMUM.

  • Dalam sistem Kontrak Karya (COW) dalam Pertambangan Umum, semua produk hasil tambang akan menjadi hak dari Perusahaan Kontraktor Penambang Umum yang melakukan penambangan, dimana untuk bagian Pemerintah, Pemerintah akan mendapatkan hasil Iuran Explorasi/Iuran Exploitasi dengan skala berjenjang dengan formula luas lahan Ha dikalikan suatu permil- dikalikan masa kegiatan eksplorasi atau exploitasi tersebut.
  • Pemerintah akan mendapatkan Royalty dari Hasil Produksi Tambang yang telah dijual yaitu antara 1 % hingga 3 %.
  • Pemerintah akan mendapatkan PBB maupun Pajak atas keuntungan baik dari Kontraktor Pertambangnnya maupun dari Perusahaan Jasa Penunjang Penambangannya.PENGERUK TAMBANG
  • Dalam Kontrak Karya Pertambangan Umum segala biaya dan ongkos serta pengeluaran dari Kontraktor untuk melakukan penambangan hingga produksi, adalah  ditanggung sepenuhnya oleh Kontraktor Pertambangan Umum ini, dan tidak ada sistim “cost-recover” atau penggantian ongkos operasi – ongkos kapital oleh Pemerintah.

SCHEMA  DI MIGAS

RISIKO PENGELUARAN EXPLORASI  ditangung KONTRATOR MIGAS – COST RECOVERY JIKA ADA COMMERCIAL DISCOVERY.  

  • Adapun dalam dunia Perminyakan Perusahaan Minyak/Gas, Perusahaan Kontraktor Minyak/Gas  akan melaksanakan kegiatan Explorasi, Exploitasi  hingga Produksi, dimana semua risiko pengeluaran adalah menjadi “Risiko Tunggal” dari Perusahaan Perminyakannya.
  • Jika BP Migas dan Kontraktor minyak setuju menyatakan adanya Lahan  Komersial untuk diproduksi, maka segala ongkos OPEX dan CAPEX dari Perusahaan KONTRAKTOR  MINYAK/GAS  akan diganti sepenuhnya oleh BP Migas yang mewakili pemerintah/Rakyat Indonesia,  dengan suatu formula yang diatur dalam PSC tersebut untuk setiap tahun berjalan, namun untuk capital cost diganti berdasarkan depresiasi dari nilai asset capitalnya (atau lifetime asset tersebut)  sesuai golongan asset terlampir dalam PSC tersebut.
  • Jika “Tidak ada Comercial Production“, maka semua ongkos yang telah dikeluarkan oleh Perusahaan Minyak /Gas akan menjadi risiko dari Kontraktor Minyak/Gas “sendiri” atau dengan isitilah kerennya bisa terjadi adanya “singking fund” atau dana yang tenggelam, karena tidak ada hasil produksi minyak/gas yang komersial.
  • Perlu diingat pada sistem  PSC  (Production Sharing Contract) dalam dunia Perminyakan /Gas di Indonesia terdapat  formula FTP (First Tranche Petroleum) sebesar 20 %, yang merupakan jaminan untuk adanya revenue bagi Pemerintah untuk mengisi Anggaran Pendapatan Negara,  dimana FTP ini akan dikeluarkan terlebih dahulu, dari hasil produksi minyak setiap tahun berjalan,  sebelum adanya Pergantian Ongkos Pengeluaran Explorasi/Exploitasi guna dapat memberikan jaminan masukan kepada Pemerintah.
    • Selanjutnya dalam Hukum yang mengatur Perminyakan/Gas,  ada pembagian hasil produksi, setelah semua ongkos yang dikeluarkan  oleh Kontraktor diganti penuh oleh BP Migas setelah BP Migas dan Perusahaan Kontraktor Minyak tersebut setuju mengembangkan /mengexploitasi dan memproduksi secara commercial -atas hasil Minyak /Gas tersebut, pada suatu lapangan tertentu,  dengan suatu formula bagi hasil sesuai KESEPAKATAN dalam Production Sharing Contract.
  • Dengan gambaran diatas, maka kita lihat adanya perbedaan pengaturan antara  Penambangan Umum dan Penambangan Minyak dan Gas.
  • Terkait dengan Pertambangan Umum, Penulis amati bahwa dengan adanya Undang Undang Pertambangan Mineral dan Batubara yang baru dikeluarkan,  terjadi perombakan atas COW didunia Pertambangan Umum,  dimana terhadap  Kontraktor Penambangan  Umum yang baru, akan diberikan  “Izin Usaha Pertambangan” yang dikaitkan dengan luas lahan serta besarnya kemampuan dana dari Kontraktor Penambangan Umum tersebut.
    • MAKA  bukan lagi dalam bentuk Perjanjian Kerjasama Penambangan Batubara – atau Perjanjian Kontrak Karya – yang sebelumnya telah dikenal dalam dunia Pertambangan Umum selama lebih dari 30 atau 40 tahun.
  • Hal yang menarik untuk diamati adalah bahwa DMO atau Domestic Market Obligation yang dikenal dalam Perminyakan yaitu suatu kewajiban untuk menjual sebagai -atau 25% dari produksi pertahunnya  ke pasar dalam negeri,
  • Kini juga diperlakukan dalam Dunia Pertambangan Umum termasuk Batu Baru, untuk menjamin kebutuhan pemakaian Batu bara dalam negeri, namun percentagenya dari produksi 1 tahun belum diketahui.
  • Demikianlah sekelumit gambaran perbedaan Rezim Pengaturan Pertambangan Umum dan Minyak dan Gas di Indonesia.
  • Jakarta , 15 September  2009.
  • Agung Supomo Suleiman
  • INDEPENDENT BUSINESS LAWYER

Buat Blog di WordPress.com.

GLOBAL INDONESIA DAILY

MENANGKAP FENOMENA PERISTIWA DUNIA DAN INDONESIA

Mollyta Mochtar

Travel and Lifestyle Blogger Medan

The Signs

Dan di bumi itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang yakin, dan (juga) pada dirimu sendiri. Maka apakah kamu tiada memperhatikan?’ (adz-Dzariyat: 20)