Snapshot Geo Politik – Artikel Hukum Bisnis OilGasMine – Energi- AGUNGSS

4 Juli 2017

GEOPOLITIK MIGAS – Pemasangan Pipa Gas Iran Versus Pipa Gas Qatar

Penulis Blog Snapshot Tulisan Artikel Hukum Bisnis Minyak Gas, Pertambangan Umum maupun Sumber Kekayaan Alam lainnya, ALHAMDULILLAH dengan Izin ALLAH –  berprofesi sebagai Freelance Independent Business Lawyer  (Kombinasi  Company Man (15 Tahun) – Self – Employed (18 Tahun) , dimana sewaktu Kuliah di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, mengambil Jurusan Hukum Internasional,  dengan Salah Satu Mata KuliahHubungan Internasional.

Kombinasi :

(i) Pengalaman Berkarya –  Independent Business Lawyer – dengan fokus Aspek Hukum Minyak dan Gas, Pertambangan Umum dan Sumber Kekayaan Alam lain – dan

(ii) Pendidikan Mata Kuliah Hubungan Internasional,

membuat Penulis, yang diizinkan ALLAH, kini berumur lebih dari 65 Tahun,  tertarik  mengamati “Perkembangan yang terjadi di Belahan Dunia Timur Tengah, terkait issue Hangat yaitu :

Geopolitik  Pasokan Gas di Belahan Eropah dari Russia dan Timur Tengah,  dimana Russia melalui Perusahaan Negara Russia yaitu   Gazprom  berkontribusi   80% Pemasok Gas, untuk  dijual ke Eropa, sehingga Russia  sangat berkepentingan agar Market – Pangsa Pasar ini,  tidak terganggu oleh Rencana Eropa yang berusaha mencari Alternatif Pasokan Gas selain dari Russia,  karena akan mempengaruhi Income Pendapatan dan Budget Negara Russia yang mengandalkan dari Export Gas ke Eropah.

 

Kerangka Dasar Penulisan;

  • Secara Pandangan Ahli Geologi :

Menurut Ahli Geologi proses pembuatan Minyak dan Gas mencapai lebih kurang 350 Juta tahun melalui Plankton  yaitu tanaman, segala macam jenis binatang dan manusia, yang sudah tertanam dan terpedam dalam perut Bumi, dengan tekanan yang sangat tinggi dan Suhu Panas yang tinggi,  dikedalam beribu meter di Perut Bumi, sehingga menjadi Minyak dan Gas, yang kita gunakan sebagai Energi untuk menggerakan mesin Pembangkit Listrik, maupun bahan bakar Mobil, Pesawat Terbang, Kapal Laut maupun keperluan alat berat lain serta Industri dan Pabrikan yang membutuhkan Energi. 

  • Proses Fenomena Alam yang di Rancang oleh ALLAH atas terbentuknya Migas :

Kita tentunya sebagai orang yang beriman, harus sadar bahwa proses pembentukan Minyak dan Gas tersebut merupakan suatu sistem proses hukum fenomena alam yang di rancang dan ciptakan oleh ALLAH,  dimana ALLAH  yang menciptakan segala macam jenis Tanaman, segala jenis binatang baik didarat, laut maupun yang dilangit, yang telah mati dan  terpendam diperut kedalam bumi,   dengan Tekanan Yang Keras dan Temperatur Suhu Tinggi, dimana pada akhirnya menjadi Minyak dan Gas, yang terjebak dalam cekungan dan patahan lapisan batuan dibawah lapisan-lapisan bumi, guna  diditeksi oleh Ahli Geologi, serta Ahli Perminyakan, untuk selanjutnya jika dari hasil explorasi diketemukan Cadangan Deposit Yang Komersial akan diberikan POD (Plan Of Development)  oleh SKKMIGAS  guna diekploitasi, dibangun semua Fasilitas Produksi, Refinery, diproduksi dan dipasarkan di Pasar Minyak dan Gas didunia untuk kebutuhan dan manfaat kita semua, termasuk di Belahan Eropa yang memubutuhkan pasokan Gas untuk kebutuhan pemanas, masak, fuel – bahan bakar bensin, solar untuk  kendaraan, Industri,  khusus untuk keperluan Energy;

  • Pandai Bersyukur atas Nikmat ALLAH :

Kita  diperingatkan oleh ALLAH untuk pandai bersyukur dan senantiasa mengingat akan Nikmat ALLAH tersebut;

  • Peringatan adanya Hari Akhirat :

ALLAH memperingatkan adanya Hari Akhirat dimana setiap manusia tidak terkecuali akan diminta pertanggung-jawaban oleh ALLAH, sehingga cara memproses Tahapan untuk mendapatkan Migas melalui penyelidikan umum,exploirasi, pembangunan Kilang, Refinery, pemasangan pipa,  expolitasi, produksi dan hingga dipasarkan dijual kepada  ke Para Pembeli Migas dan Gas,  tidak boleh dengan cara Merusak Lingkungan Hidup, termasuk tidak boleh mengambilnya dengan cara yang tidak di Ridhoi oleh ALLAH, karena nanti akan menjadi laknat dan bukan berkah, baik di dunia dan akhirat.   

  • Manusia butuh Petunjuk ALLAH :

Pada fakta kenyataannya, kita sebagai manusia, dalam kehidupan dan kesibukan,  sering lupa dan diliputi kekurangan, sehingga kita membutuhkan Petunjuk dari ALLAH, guna “Mengisi atau Men-Charge “Rohani Qalbu” dan Otak Pikiran kita dengan mendengarkan melalui telinga, melihat melalui mata, membaca dengan Qalbu  (mata hati kita), karena sesuai Firman ALLAH dalam Kitab Suci dari ALLAH termasuk Al Quran, kita manusia di alam Roh sebelum ditiupkan Roh  kedalam Tubuh Jasad kita oleh ALLAH, telah mengadakan :

  • ALLAH mengambil Kesaksian di Alam Roh  terhadap Jiwa manusia :

dan bersaksi adanya ALLAH yang menciptakan kita sebagaimana Firman ALLAH dalam Kitab Suci AL Quran Surat Al A’raaf 7 ayat 172 ( terjemahan Bahasa Indonesia- nya) :

Dan (ingatlah), ketika Tuhan mu mengeluarkan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan ALLAH mengambil kesaksian terjadap jiwa mereka (seraya berfirman) : “Bukankah AKU ini Tuhanmu?”  mereka menjawab : “Betul (Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi. (Kami lakukan demikian itu) agar pada Hari Kiamat kamu tidak mengatakan : “Sesungguhnya kami (Bani Adam) adalah  orang yang lengah terhadap ini.

Kitab Suci Al Quran Surat Hadid 57 ayat Ayat 8 yang berbunyi (terjemahan Bahasa Indonesianya:

  • ALLAH telah mengambil Perjanjian dengan Manusia :

Dan mengapa kamu tidak beriman kepada ALLAH padahal Rasul menyeru  kamu supaya kamu beriman kepada Tuhanmu. Dan sesungguhnya DIA (ALLAH) “telah mengambil perjanjianmu”, jika kamu adalah  orang  yang beriman.

Memang Informasi dari ALLAH  Sang Maha Pencipta, sudah diberikan ALLAH kepada para Rasul dan Nabi untuk disampaikan kepada kita manusia, sehingga kita sebagai orang yang diberikan rasa keimanan oleh ALLAH, harus benar-benar berterima kasih dan bersyukur kepada ALLAH yang telah memberikan kita Hidayah dan Petunjuk serta kemauan untuk membaca isi Kitab Suci Al Quran, sebagai Cahaya Nur Ilahi untuk mengeluarkan kita manusia dari kegelapan menuju penerangan, sesuai ayat berikutnya dari Surat Hadid (Surat Besi) ayat 9 dari Al Quran yang berbunyi : ( terjemahan Bahasa Indonesianya)

Dialah yang menurunkan kepada hamba NYA  ayat-ayat yang terang (Al Quran) supaya DIA mengeluarkan kamu dari kegelapan kepada Cahaya. Dan sesungguhnya ALLAH benar-benar Maha Penyantun lagi Maha Penyayang terhadpmu.

Berdasarkan Firman dari ALLAH dalam Surat Hadid (Besi) 57 ayat 8 dan 9 tersebut diatas, maka Penulis sebagai Independent Business Lawyer, yang pekerjaan kesehariannya seringkali terlibat masalah “Perjanjian”, benar- benar, diberikan Kesadaran Awal,  karena :

ALLAH telah memberitahukan kita sejak di alam Roh,  yaitu  sebelum Roh kita ditiupkan oleh ALLAH kedalam Tubuh Jasa kita yang diciptakan oleh ALLAH dari Tanah (melalui proses produksi antara orang tua kita masing-masing),  ALLAH telah mengadakan “Kesaksian dan Perjanjian” antara :              

(i) setiap Roh yang diciptakan oleh ALLAH  dengan (ii) ALLAH sebagai Pencipta  Roh akan kesaksian adanya ALLAH sebagai Tuhan kita,  agar di Hari Kiamat kita tidak dapat lengah dan menyatakan kita tidak pernah bersaksi (adanya ALLAH). 

Oleh karenanya,  kita sebagai Manusia diminta ALLAH :

untuk hanya Menyembah dan Tunduk dan Taat kepada ALLAH Yang Maha Esa dan Para Rasul,  serta ajaran dan Petunjuk NYA untuk hanya mengabdi kepada ALLAH, dimana di Hari Akhirat kita semua tanpa terkecuali akan dimintakan pertanggung jawaban atas perbuatan kita selama didunia, termasuk bagaimana kita membuat Undang-undang dan Peraturan serta Kebijakan didalam pengelolaan Migas selama didunia ini.      

IMPLEMENTASI  KESEHARIAN  DIDUNIA  NYATA :

Geopolitik – Migas – Perebutan Pengaruh Kepentingan – Pasokan Gas Alam ke Eropah melalui Pipa – Pipeline Gas  Iran  Versus Pipa Gas Qatar yang keduanya melintas Syria.

Dalam implementasi keseharian kita didunia nyata, adalah tugas Manusia untuk mengelola dunia beserta semua kekayaan alam sebagai karunia ALLAH baik didarat, laut, udara dengan syarat “tidak boleh membuat kerusakan didunia”, dan harus menggunakan akal, qalbu kita, serta “tidak boleh merampas hak orang lain”, termasuk Karunia Kekayaan alam yang diberikan oleh ALLAH,  diberbagai hamparan belahan didunia ini;

Penulis mencopy Cut Paste Peta Jalur Pipa di Timur Tengah dari Website : http://www.antaranews.com/berita/585522/geopolitik-dan-perang-dunia-terselubung-di-suriah

Pasokan Gas ALAM   di Timur Tengah

ULASAN  Ringkas :  

Kita ketahui bahwa Produksi Minyak dan Gas dari Belahan Timur Tengah  merupakan Pasokan Produksi lebih kurang 60%  dari Produksi Migas Dunia, yang kini menjadi ajang Perebutan Kekuasaan Pengaruh maupun Perebutan Jalur Pipa Gas ALAM antara berbagai Kepentingan Negara Adi Daya di dunia, termasuk yang berkepentingan adalah “Eropa yang tidak mau menggantungkan diri pada pasokan Gas Alam dari Rusia“, serta  Iran yang acapkali di Embargo oleh Amerika, dimana Poros Iran – Rezim Assad- Rusia akan berhadapan dengan Poros Saudi Arab – yang dianggap dekat dengan Amerika Serikat, UAE maupun para Investor-Investor  Migas Asing.

Photo di Copy Cut  Paste : dari http://cdn.newsapi.com.au/image/v1/335809bc5a4500918ff797c8a540c039

Russia kini men-supply Eropa 1/4 gas yang dipakai untuk pemanasan, memasak, fuel bahan bakar dan kegiatan lainnya.

Pada Faktanya 80% Gas yang diproduksi oleh Perusahaan Negara Russia Gazprom dijual ke Eropah, sehingga Rusia berkepentingan untuk mempertahankan pasar ini.

Namun sebaliknya Eropa tidak senang atas ketergantungan Pasokan Gas dari Rusia. Dimana jika terjadi konflik, Russia akan menggunakan kekuatan ini untuk menekan Eropah.  Dengan demikian jika Eropah bisa mendapatkan alternatif pasokan Gas selain dari Russia,  tentunya langkah ini disenangi oleh Amerika Serikat karena akan berakibat mengurangi Pengaruh Russia di Eropa.

Selain itu Russia dan Cina  mempunyai kepentingan Investasi Proyek Pemasangan Pipa Migas di Belahan Dunia Timur Tengah ini.

Persaingan terjadi atas pemasangan Pipa Gas Alam dari Qatar menuju Eropah serta Pipa Alam Gas dari Iran ke Eropah, dimana Qatar dan Iran  adalah Pengekspor dan Penyalur Gas Alam (Natural Gas) ke Eropah, sebagaimana dapat kita ketahui  dari sumber Website : https://www.foreignaffairs.com/articles/syria/2015-10-14/putins-gas-attack , dimana Rencana Jalur Pipa Gas Alam ini akan melewati Wilayah Syria. Disini kita lihat Letak Syria yang strategis untuk menghubungkan kebutuhan Pemasukan Pipa Gas dari Qatar dan Iran ke Eropah.

Dari sumber diatas, kita dapat ketahui bahwa pada Tahun 1989 Qatar dan Iran memulai membangun South Pars/North Dome Field, yang berada dan ditanam 3000 meter dibawah dasar lantai Persian Gulf.south pars

Dengan adanya ditemukannya atau Discovery Cadangan 51 Trilliun Cubic Meter Gas dan 50 Juta Cubic meter dari Liquid Condensate, maka hal ini  merupakan lapangan Natural Gas atau Gas alam terbesar didunia, dimana diperkirakan  lebih kurang 1/3 kekayaannya terletak di Perairan Iran dan 2/3  terletak di  Perairan Qatar.

Dasar Nara Sumber nya : yang Penulis Copy dan Cut Paste dari Website  :    https://www.foreignaffairs.com/articles/syria/2015-10-14/putins-gas-attack

Quote

POWER LINES

In 1989, Qatar and Iran began to develop the South Pars/North Dome field, which is buried 3,000 meters below the floor of the Persian Gulf. With 51 trillion cubic meters of gas and 50 billion cubic meters of liquid condensates, it is the largest natural gas field in the world. Approximately one-third of its riches lie in Iranian waters and two-thirds in Qatari ones.

Unquote

Dengan ditemukannya LNG tersebut, Qatar telah melakukan Investasi besar di LNG, dengan membangun LNG Plant dan terminal agar dapat mengapalkan LNG ke belahan dunia. Namun dengan jatuhnya harga Migas dan meningkatnya harga Kapal  Transportasi, maka Qatar tidak bisa bersaing dengan Rusia yang menjadi Pemasok Gas terbesar ke Eropah, sehingga membutuhkan dibangunnya Jalur Pipa Gas  pada tahun 2009 melalui Saudi Arabia, Yordania, Syria ke Turki dimana Investasi Milyaran Dollar harus dilakukan dimuka untuk mengurangi Biaya Ongkos Transportasi jangka panjang.

Photo Copy Cut Paste dari : http://cdn.newsapi.com.au/image/v1/094d5929f2a7da0ec47855659dcc8df8

The proposed gas pipeline from Qatar via Saudi Arabia, Jordan, Syria and Turkey to Europe.Source:Supplied

Picture Pipeline Qatar n Iran

The proposed gas pipeline from Qatar via Saudi Arabia, Jordan, Syria and Turkey to Europe.Source:Supplied

Nampaknya Syria, Presiden Basyar Al Asaad menolak mendatangani Rencana Proyek Pemasangan Pipa Gas ini, dimana  tentunya Russia berkepentingan untuk juga mencegah terjadinya Jalur Pipa oleh Qatar lewat Syria ini. Disinilah terjadinya perebutan pertarungan Pengaruh Kekuatan Geopolitik yang semakin kompleks, diantara kekuatan Adidaya terkait dengan Pasokan Gas dan LNG ini.

Pada saat yang bersamaan Iran  melihat peluang ini, dimana infrastruktur untuk meng- export gasnya, masih langka,  sehingga untuk dapat mengekspor Reserve Gasnya yang besar ini,  Iran mengajukan  proposal Pemasangan Pipa alternative Iran – Iraq– Syria Pipeline yang sangat didukung oleh Russia, yang meyakini bahwa Russia akan lebih mudah untuk melakukan Deal dengan Iran dibadingkan Qatar yang jauh dari Basis Amerika Serikat) untuk mengontrol import gas ke Eropah dari Iran, Laut Caspian, dan  Asia Tengah.Rance Investasi Pipelinenya adalah $10 Milliar ke Eropah nelalui Iraq dan Syria dan dibawah Laut Mediterinian.

Pipeline Iran

Pengumuman atas Proyek Pipa ini dilaksanakan Tahun 2011,  dimana Para Pihak telah mendatangani Dokumen Proyek pada bulan July Tahun 2012.  Rencana penyelesaian Konstruksi Pemasangan Pipa Gas ini adalah Tahun 2016, namun Revolusi Arab Spring  dan perang Chaos yang berkecamuk di Syria telah mencegah  schedule Penyelesaian Konstrukis Pemasangan Pipa Gas Iran ini.

Kita ketahui bahwa  Turki letaknya adalah berbatasan dengan Syria, namun seringkali menghadapi  “masalah domestik dengan Suku Kurdi”.

Kita amati bahwa perkembangan diatas, menjadi masalah kompleks dari Pandangan Geopolitik yang menggunakan Pasokan Minyak dan Gas sebagai Instrumen kekuatan maupun kelemahan, untuk berunding maupun memperkuat Posisi keuangan maupun keberdayaannya ;

Misalnya Rusia akan sangat terkena dampak turunnya Pendapatan dan Budget,   jika Eropah mendapatkan alternatif sumber lain Gas selain dari Russia, yang dapat menyebabkan turunnya pendapatan Budget Rusia dari penjualan Gas ke Eropah.  

Minyak dan Gas juga menjadi sumber energi kekuatan perekonomian maupun perlengkapan persenjataan Negara Adi Daya, termasuk untuk Kapal Induk serta Pesawat Terbangnya yang sangat membutuhkan kepastian Pasokan Migas untuk menunjang kekuatan perekonomian, militer,   dan ke Adidayaan dari negara-negara tersebut.   Kita ketahui Syria menghubungkan 3 Benua yaitu Eropah, Asia dan Afrika.  

 Dengan demikian untuk tetap menjaminnya masukan pasokan Minyak dan Gas, bagi negara-Negara di Eropah, maupun Amerika Serikat serta terjaminnya Iran dari tekanan Amerika Serikat dan Eropah, maka Iran membutuhkan kolaborasi dengan Russia, maupun kekuatan Hisbulah serta Rezim yang berkuasa di Syria yaitu Basyir Assad. Di Amerika Serikat sebenarnya telah ditemukan banyak Shale Oil maupun Gas, namun membutuhkan waktu yang lama untuk di ekspor ke Eropah.

Dengan gambaran sekilas latar belakang diatas,  maka  guna dapat tetap terjaminnya pasokan serta exploitasi Kekayaan Alam Migas tersebut, maka masing-masing Kekuatan Adidaya akan membuat strategi dan langkah untuk dapat menguasai Jalur Pipa Minyak dan Gas, maupun mengamankan Investasi atas Proyek Jalur Pipa serta  Ladang Minyak dan Gas,  sebagaimana kita lihat sedang terjadi dibelahan Timur Tengah, dimana sedang berlangsung perebutan Pengaruh Kepentingan Geopolitik kekuatan beberapa Negara Adi Daya tersebut, berikut Modal Besar, serta dukungan Kekuatan Militernya,  sehingga menyebabkan ketidak stabilan keamanan serta pecahnya perang saudara antara sesama warga penduduk di Timur Tengah, yang dimulai  dengan tumbangnya Pimpinan Sadam Husein di Iraq, dari Partai Sosialis Bath,  dengan alasan adanya Senjata Pemusnah Masal, yang ternyata tidak terbukti ada, dan menjalar pergolakan yang dikenal dengan Arab Spring, mulai dari Tunisia, Libya, termasuk sebelumnya Tahun 1980-an, adanya bantuan kepada Kelompok Muhajidin di Afghanistan, oleh Negara Adi Daya Amerika Serikat,  terkait  perlawanan melawan Kekuatan Rusia;

Kita amati bahwa rezim berkuasa di Syria, Basyir Asad, yang semula hendak dijatuhkan karena proses domino demokrasi Arab Spring, ternyata kini telah dibantu oleh Iran, maupun Russia dengan pesawat tempurnya, dimana dipihak lain  Negara Adi Daya Amerika Serikat, diakui oleh para Pimpinan Negaranya jika kita lihat dari berita di Media Internet,   terlibat membantu membiayai Gerakan Pemberontakan terhadap Rezim Asad,  sehingga pada akhirnya terjadi dan berkecamuk Perang Saudara di Syria, sehingga tidak jelas siapa lagi yang berkepentingan, untuk menjadi lawan maupun kawan, yang berakibat banyak sekali korban nyawa serta terjadinya Pengungsian Warga penduduk sipil dalam “Skala Besar” untuk lari dan  keluar dari Daerah Konflik perang Saudara di Iraq, Suriah, dan daerah Timur Tengah lainnya;

Hal diatas jelas berakibat terjadinya pelanggaran atas Hak Kedamaian dan Kenyamanan dari masyarakat yang berada diwilayah yang dikarunia ALLAH dengan kekayaan alam tersebut, untuk dapat memperoleh kesejahteraan dan kemakmuran serta  rasa kedamaian, keamanan dan ketentraman.  

Kalau kita tarik ke Bumi Nusantara terkait dengan Migas  ini :

Kini Pemerintah yang berwenang dalam Migas yaitu ESDM, sedang membuat suatu Schema alternatif yang dikenal dengan Gross Split Minyak dan Gas, yang berbeda dengan Perjanjian Bagi Hasil yang selama ini diterapkan diproses kegiatan pengusahaan Migas di Indonesia

Untuk hal ini kita perlu amati dan pelajari Shema Gross Spilt MIGAS ini, dan mengadakan perbandingan dengan Perjanjian Bagi Hasil atau PSC maupun, TAC, JOB, EOR yang telah ada, apakah telah memberikan Kesimbangan Hak dan Kewjiban antara Pengusaha Produsen Migas, Pemerintah, Pembeli Migas misalnya PLN yang Energynya dibutuhkan untuk Pembangkit Listrik, maupun Industri usaha, termasuk masyarakat yang membutuhkan bensin dan gas rumah tangga bagi kelangsungan hidup sehar-hari. 

Kita juga perlu mengamati apakah Pengusaha Migas Nasional diberikan akses untuk mendapatkan kemudahan Dana Awal dalam Tahapan Explorasi, dimana pada Tahapan ini  belum ada pemasukan dari penjualan produksi  migas, dimana  Study Geology yang dibuat oleh Para Ahlinya, harus Kredible guna dapat di percaya oleh Perbankan, Pasar Modal untuk mendapatkan dana Awal melakukan kegiatan Explorasi dimana risiko Singking Fund adalah Risiko dari Pengusaha Migas, jika ternyata tidak ditemukan Discocery Cadangan Migas yang Komersial.

Kita perlu juga mengamati apakah Hasil Produksi maupun Pendapatan Budget Negara  yang diperoleh dari Hasil Bagian Migas oleh  Pemerintah, oleh  para Elit Politik baik di Eksekutif, Legislatif,  telah membuat ketentuan dan kebijakan yang  memaksimalkan peruntukannya untuk  Kesejahteraan dan Kemakmuran Masyarakat, sesuai dengan Amanah Konstitusi termasuk Pasal 33 ayat 3 Undang-undang Dasar 1945.

Perlu pula diamati  apakah dalam dunia Perminyakan Gas serta Penunjang Perminyakan dan Gas telah  memberikan  keadilan, kemudahan mendapatkan akses dan kesempatan yang luas dan sama, tanpa diskriminasi,   untuk memperoleh antara lain :

pengetahuan, pendidikan dapat mengakses Informasi, dan kesempatan luas memberdayakan diri baik secara Permodalan, Teknology, Keuangan,  Pendidikan yang terjangkau untuk rakyat Banyak, serta berusaha mandiri dengan tidak dikenakan beban Pajak yang terlalu berat bagi masyarakat umum pemula, guna dapat memberdayakan kekuatan Lokal. 

Adapun Hasil Pendapatan dan Budget oleh Pemerintah yang diperoleh oleh   Pemerintah haruslah digunakan untuk Kemakmuran dan Kesejahteraan Masyarakat Umum yaitu antara lain :

  • Kemudahan mendapatkan Pendidikan yang terjangkau dan Beas Siswa dari Taman Kanak hingga jenjang Universitas, Akademi  Kejuruan termasuk untuk jurusan Migas dan kesadaran Bersih Lingkungan dan  Bebas  Polusi  Udara.
  • Pelayanan Rumah Sakit Umum yang terjangkau dan memadai,
  • Memperoleh sandang,  pangan dan papan tempat tinggal yang murah dan terjangkau bagi Rakyat Banyak,
  • Mendapatkan Listrik yang murah, dan kontinui bagi semua Masyarakat diseluruh penjuru Bumi Nusantara.
  • Transportasi Publik yang aman, nyaman, terjangkau, dan cepat serta tepat waktu
  • Akses mendapatkan udara yang bebas dari Polusi pencemaran emisi, sehingga mobil dan semua kendaraan umum harus memenuhi persyaratan yang tidak membuat Polusi dan Pencemaran Udara.
  • Ketersediaan mendapatkan kemudahan Pelayanan Umum baik kemudahan mendapatkan E-KTP, maupun segalam macam Izin yang tidak dipersulit maupun tidak terlalu banyak dan berbelit,
  • Memperoleh Air bersih yang sehat untuk dapat diminum dalam Kwalitas, Kwantitas dan Konstinuitas (K3),
  • Bebas banjir dan bebas dari kemacetan Lalulintas yang bertambah parah, baik di Jalan Umum mapun Jalan Tol,
  • Dibuat Taman untuk Rekreasi di setiap Wilayah Kota, sehingga orang bisa menikmati udara serta tempat bermain yang bersih, nyaman dan tertib

Sekian Dahulu Rubrik Tulisan  Kilas Siang Hari ini, semoga bermanfaat.

Jakarta, 4 Juli 2017

Agung Supomo Suleiman 

    AGUNGSS INDEPENDENT BUSINESS LAWYER

AGUNGSS BUSINESS LAWYER NOTE

1 April 2017

SALUT dengan Keteguhan Menteri ESDM dan Tim Jajaran terkait Divestasi 51% Saham – di PT Freeport Indonesia

Keberanian dan ketegasan dari Pemerintah Indonesia khususnya Menteri ESDM didalam pendirian agar PT Freeport Indonesia mentaati ketentuan untuk Divestasi 51% dari Saham yang dikeluarkan oleh PT Freeport Indonesia kepada pemegang Saham Indonesia merupakan tindakan yang tepat dan memang kita tunggu-tunggu mengingat Pengelolaan dari Kekayaan Alam Tambang Tembaga dan Emas yang dikarunia oleh ALLAH Yang Maha Pemberi Karunia serta Maha Pencipta Bumi dan langit dan segala isi kandungan Bumi termasuk Tembaga dan Emas kepada Rakyat Indonesia termasuk Rakyat Papua harus dikelola secara maksimal untuk kepentingan Meningkatkan Kesejahteraan Seluruh Rakyat Indonesia.PENGERUK TAMBANG

Secara Hukum  Kontraktual dari Kontrak Karya khususnya PT Freeport Indonesia  memang sudah lama sekali yaitu 50 Tahun semenjak ditandatangani Tahun 1967 (Generasi Pertama), dimana dalam perjalanannya di-Perbaharui pada tanggal 30 Desember Tahun 1991, antara PT Freeport (yang semula  Freeport Indonesia Incorporated) dengan Pemerintah Indonesia.

Dalam Kontrak Karya PT FI ini khususnya  Pasal 24 (b) ditentukan  Divestasi secara  bertahap dari tahun 1991 hingga ujungnya paling lambat ulang tahun ke 20 setelah penadatanganan Kontrak Karya (30 Desember 1991 + 20 Tahun = Tahun 2011 seharusnya PT FI telah menjual saham mencapai 51% kepada Pemegang Saham Nasional. 

Penulis syukur Alhamdulillah pernah menjadi In-House Legal Counsel di PT FI 5 (Lima) Tahun dari TahPhoto PT FI di Highlandun 1993 hingga 1998,  sehingga Penulis yang kini berprofesi sebagai Independent Business Lawyer,  merasa terpanggil  untuk mengingatkan bahwa  PT Freeport Indonesia  adalah secara Hukum Kontraktual terikat atas Komitment  melaksanakan Janjinya dalam Pasal 24(b) – Kontrak Karya tersebut, dan bukannya malah tetap bersikukuh hendak mempertahankan Kepemilikan Saham Mayoritas di PT FI, dengan alasan bahwa kembali modal Investasi untuk Deep Zone membutuhkan waktu yang lama.   pic2    

  • Perlu kita tegaskan bahwa sesuai dengan argumentasi dari Menteri ESDM,  kekayaan ALAM Tembaga dan Emas dalan Deep-Zone adalah milik Bangsa Indonesia sesuai dengan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, sehingga tidak dapat dijadikan Leverage memperkuat Kedudukan Posisi dari Pemegang Asing di PT Freeport Indonesia;

    Sebaliknya justru Kekayaan Alam Tembaga dan Emas yang terdapat di Deep Zone adalah milik Bangsa dan Rakyat Indonesia, sehingga harus dapat “memperkuat Posisi Kedudukan Nasional Indonesia” baik Jajaran Menteri ESDM   maupun DPR yang mewakili Rakyat Indonesia untuk lebih  berpikir dan menggunakan akal secara Cakap dan Cerdas  bagaimana bernegosiasi dengan Pemegang Saham Asing dari PT FI agar Nilai  Saham yang akan diakuisisi oleh Pemegang Saham Nasional yaitu  apakah itu BUMN, BUMD kombinasi dengan Pemegang Saham Nasional Indonesia bisa mendapatkan Harga Beli Akusisi Divestasi yang wajar, memadai  dan terjangkau hingga mencapai 51% Saham,  yang “Harus” dikombinasikan dengan Financial Engineering sedemikian rupa yang cakap, smart menarik bagi Penyandangan Dana – dimana ada Jaminan Kepastian Pengembalian Uang oleh Investor Pemegang Saham Nasional kepada Lembaga Bank atau Sindikasi Pinjaman – dengan terlebih dahulu melakukan Study Geologis berapa Volume Besarnya  Cadangan Tembaga dan Emas yang mendekati Akurasi yang terdapat di Deep Zone; image005

    Maka dengan hal diatas, suatu Project Finance yang terukur bisa lebih diandalkan kepada Kepastian adanya Perkiraan Volume Cadangan Tembaga dan Emas Yang Komersial di Deep Zone  yang dapat di Exploitasi dan produksi untuk suatu Jangka Waktu yang terukur dan jelas yang membutuhkan Modal Peralatan dan Infrastruktur yang Signifikan Besar guna dapat memperoleh Hasil Produksi secara Bertahap yang Komersial dan terukur,  namun Pasti dengan melakukan Study Komersiality yang professional yang perlu ditunjang dengan Para Ahli Profesional yang Handal guna dapat memberikan Jaminan Kesejahtaraan kepada Rakyat Indonesia secara berkelanjutan sesuai dengan Perkiraan Volume Cadangan Deposit Tembaga dan Emas di Deep Zone tersebut.

Perlu dicatat dalam benak kita bahwa Amanah dalam Kontrak Karya untuk segera melaksanakan Wujud Divestasi 51% adalah merupakan Ikatan Kontrak yang harus dihargai oleh Pemegang Saham Asing di PT Freeport Indonesia sesuai dengan Konsep Pancta Sun Servanta Pasal 26 dari Konvensi Viena dimana Negara Indonesia dan Negara Amerika Serikat terikat kepada Ketentuan Konvensi Viena ini.

 Terkait kewajiban Divestasi 51% diatas, kita ketahui bahwa Pemerintah terdahulu melalui PP no 77 Tahun 2014 , Menteri ESDM maupun Direktorat Jenderal  Pertambangan Umum dan Batu Bara terkesan kuat “malah membuat suatu Kebijakan, Peraturan maupun MOU dengan  “tanpa Konsultasi” dengan DPR  dahulu, dimana terindikasi mengurangi Kewajiban Divestasi 51% menjadi turun menjadi 30 %,  sehingga jelas menghilangkan kesempatan Pemegang Saham Nasional untuk dapat membeli saham yang dikeluarkan oleh PT Freeport Indonesia menjadi Mayoritas 51%,  sesuai Pasal 24 (b) melalui bertahap hingga pada akhirnya setelah ulang Tahun 20 Tahun setelah ditandatangani Kontrak karya PT Freeport ( 20+ 30 Desember 1991 = 30 Desember 2011) menjadi 51% dari seluruh saham yang diterbitkan PT Freeport Indonesia .   

Kita memang perlu sadar bahwa Pengusaha Investor dari Amerika akan senantiasa berusaha semaksimal mungkin mempertahankan Posisi Mayoritas Pemegang Saham dari Seluruh saham yang dikeluarkan oleh PT Freeport Indonesia, bukan hanya terhadap kepemilikan Saham Nasional Indonesia, tetapi terhadap Pemegang Saham Asing lainnya, mereka akan Juga Bertahan untuk mempertahankan Mayoritas Kepemilikan Saham dengan cara Investor Asing ditawarkan “Production Sharing atas Hasil produksi Tembaga dan Emas” dengan membuat semacam Participation Agreement, dan bukan di pengalihan di Level Kepemilikan Equity atau Saham Mayoritas di perusahaan PT Freeport Indonesianya.     

Maka dengan Keberanian dan keteguhan Sikap dari Menteri ESDM pada masa Pemerintahan saat ini, dengan seluruh  Tim Jajaran yang baru untuk tetap berkokoh bertahan agar Divestasi 51% kepada Pemegang Saham Nasional terlaksana sesuai Ketentuan Kontrak Karya maupun Konvensi Viena, serta peraturan Perundangan – Undangan yang berlaku, maka kita Wajib yakin dan berusaha dengan Gigih, agar  pemegang Saham Asing dari PT Freeport Indonesia harus setuju untuk melaksanakan Divestasi 51% tersebut,  karena Kekayaan Alam Tambang dan Emas yang dikarunia ALLAH Sang Maha Pencipta kepada Rakyat Indonesia termasuk Rakyat Papua, yang berqada di Deep Zone, haruslah dikelola secara Cakap,  Benar dan Transparan serta Professional untuk menjamin Peningkatan Kesejahteraan Rakyat Indonesia, menginggat kini sudah tahun 2017,  jadi sudah “lebih dari 50 Tahun” semenjak Tahun 1967 yaitu Ditandatanganinya Kontrak Karya dimaksud.  

Jakarta, 1 April 2017IMG_1588

Agung Supomo Suleiman

AgsS Law Independent Business Lawyer

AGUNGSS Experimental  Blog

11 Desember 2015

KEGADUHAN PENGALIHAN PERHATIAN MASALAH DIVESTASI 51 % VS 30 % dan Jaminan Perpanjangan KK

Kita bisa amati dari kegaduhan yang terjadi dengan adanya rekaman Transkript  dan  USB yang diserahkan oleh Dirut PT FI kepada SS, dimana DIRUT PT FI menyangkal penyerahan USB Rekaman oleh SS kepada MKD atas sepengetahun dari DIRUT PT FI, diLubang Ngangan Juga PT Freeport Indonesiamana ternyata pada perkembangannya Dirut PTFI menurut Instansi  Kejaksanaan tidak bersedia menyerahkan Asli Hand Phone Rekaman kepada Lembaga Majelis Kehormatan Dewan  (“MKD”) yang  menunjukan betapa berkuasanya Dirut PT FI  yang tentunya bertindak atas nama PT FI maupun sepengetahuan Prinsipal FX MacMoran, dimana   PT FI  terlihat  berusaha melakukan segala cara guna mendapat  JAMINAN KEPASTIAN Divestasi 30% sesuai PP No. 77 Tahun 2014 dan ” Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan 2 x 10 tahun setelah berakhirnya Masa Jangka Waktu KK PTFI yaitu 30 tahun semenjak ditandatanganinya KK PT FI tanggal 30 Desember 1991.

Yang menjadi pertanyaan besar kita adalah apa motivasi dari Dirut PT FI memblow –up Rekaman tersebut dengan menyerahkan kepada Menteri ESDM yaitu SS, yang kemudian oleh SS diserahkan kepada MKD untuk disidangkan secara terbuka;
Suatu fakta yang mengejutkan adalah bahwa setelah diperdengarkan Rekaman dari UBS di MKD secara terbuka, ternyata yang memunculkan Pencatutan Nama Pejabat Negara bukan dari SN melainkan oleh MR, bahkan nampak dari keterangan di TV, SS menyangkal menyatakan bahwa SN mencatut nama Pejabat Negara begitu juga MS menyatakan bahwa yang melontarkan hal tersebut adalah MR.

  1. Guna mendapatkan Gambaran yang menyeluruh sebaiknya kita berusaha untuk melihat Urutan Kronologis Masalah Kewajiban Divestasi PT FI maupun Perpanjangan Masa Berlakunya Hak melakukan Penambangan atau yang kini disebut dengan Izin Usaha Pertambangan sebagai berikut :
    Tanggal –Bulan – Tahun – Dasar Hukum Serta Peristiwa2.1) 7 April 1997  Semenjak Tahun 1967 melalui Contract Of Work (“COW – Kontrak Karya”) tertanggal 7 April 1967 antara Pemerintah Indonesia dan Freeport Indonesia Incorporated,

    {Pasal 16 – COW berlaku dari tanggal persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 hingga expiration dari 30 Tahun semejak dumulainya Perioda Operasi sebagaimana tersebut dalam Pasal 3, subject to renewal for such term or terms as shall be determined by mutual agreement dari Menteri Pertambangan dan FI.

    It is understood and agreed that at least 2 (Two) Years prior to such expiration date, the Ministry of Mines will give sympathetic consideration to any request by FI to extend the term of this Agreement in recognition of the requirements for approriate economic recovery of ore from the Mining Area.  

    2)30 Desember 1991

    Pasal 24 Butir b Kontrak Karya PT FI       Setelah Divestasi dilakukan secara   bertahap, maka pada ujungnya Divestasi 51% KK PTFI paling lambat Ulang tahun 20 Tahun dari penandatangan KK (30 Des 1991 + 20 = 30 Des 2011),

 

3).    12 Januari 2009

Undang – Undang Minerba No.4 Tahun 2009 Ketentuan Divestasi terdapat dalam Pasal 112 dimana ditentukan Setelah 5 Tahun berproduksi, badan usaha asing wajib melakukan divestasi saham pada Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan usaha milik Negara, badan usaha miik Daerah dan Badan Usaha Swasta, “namun” pengaturan Kewajiban Tahapan Besar Persentage secara bertahap dalam kurun waktu tertentu hingga mencapai Divestasi 51% kepada Pemegang Saham Nasional “tidak diatur” alias “VACUM” atau bahasa Inggrisnya “Silence”, dimana dalam butir (2) dari Pasal 112 disebutkan bahwa Ketentuan lebih Lanjut mengenai Divestasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah .

4).    21 Februari  Tahun 2012

PP No. 24 Tahun 2012 Peraturan Perubahan atas PP No. 23 Tahun 2010 / Pasal 97 ditetapkan 21 Februari 2012 – Presiden Republik Indonesia  ttd. DR.H.Susilo Bambang Yudhoyono dan Diundangkan 21 Februari 2012 Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia ttd Amir Syamsudin

  • (1)  Pemegang IUP dan IUPK dalam rangka Penanaman Modal Asing setelah 5 (Lima) Tahun sejak berproduksi wajib melakukan Divestasi sahamnya secara bertahap, sehingga pada tahun ke (10) Sepuluh paling sedikit 51% (lima Puluh satu persen) dimiliki Peserta Indonesia (1a) …dalam setiap Tahun setelah akhir Tahun ke-5 Sejak produksi tidak boleh kurang dari presentase sbb:
  •  a Tahun Ke-6  – 20%
    Independend Consultant

    Merdeka Freedom Independent

     b.Tahun ke-7  – 30%
     C tahun ke – 8 –  37%
     Tahun ke 9- 44%
    Tahun ke-10 -51% dari Jumlah seluruh saham

  • Divestasi dilakukan kepada peserta Indonesia yang terdiri dari atas Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah daerah Kabupaten/kota, BUMN, BUMD. Atau Badan Usaha swasta Nasional
     Kalau ke BUMN, BUMD dilakukan dengan cara Lelang
     Kalau BUMN dan BUMD tidak bersedia kepada Badan Usaha Swasta Nasional dilaksanakan dengan cara Lelang

5). 14 Oktober Tahun 2014 –

PP No. 77 Tahun 2014

  • Perubahan Ketiga atas PP No 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2014 ttd Presiden Republik Indonesia  ttd. DR.H.Susilo Bambang Yudhoyono diundangkan tanggal 14 Oktober 2014 oleh Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Amir Syamsudin.

 1) Pemegang IUP dan IUPK dalam rangka Penanaman Modal Asing setelah 5 (Lima) Tahun sejak berproduksi wajib melakukan Divestasi sahamnya secara bertahap
 1a) Kewajiban divestasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bagi Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Produksi yang tidak melakukan sendiri kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian, setelah akhir tahun ke-5 sejak berproduksi paling sedikit sebagai berikut :

  • a. Tahun Ke-6 20% 
  • b.Tahun ke-7 30%
  • c Tahun Ke-8 37%
  • Tahun ke-9 44%
  • Tahun Ke-10 51% dari Jumlah Seluruh SahamPhoto PT FI di Highland

(1b) Kewajiban Divestasi Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang melakukan sendiri kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian, setelah akhir tahun Ke-5 sejak berproduksi paling sedikit sebagai berikut :

a. Tahun Ke-6 – 20%
b. Tahun ke-10 – 30% , dan
c. Tahun ke-Lima Belas 40% dari jumlah seluruh saham

  • (1c) Kewajiban Divestasi Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang melakukan kegiatan penambangan dengan metode penambang bawah Tanah, setelah akhir Tahun ke-5 sejak berproduksi paling sedikit sebagai berikut :
  • a. Tahun ke-6 -20%

  • b. Tahun Ke-10 – 25% dan

  • c. Tahun Ke-15 – 30% dari seluruh Jumlah saham

    (1d) Kewajiban Divestasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang melakukan kegiatan Penambangan dengan menggunakan metode bawah tanah dan penambangan terbuka setelah akhir tahun ke-5 sejak berproduksi  paling sedikit sebagai berikut :

    a) Tahun Ke-6 20%.

  • b) Tahun ke- 8 – 25%

  • c) Tahun ke 10 – 30% dari Jumlah Seluruh Saham

(1e) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian dalam penanaman modal asing tidak wajib melaksanakan Divestasi SAHAM

(2) Pemegang IUP Operasi dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan penawaran divestasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat(1),ayat (1a) dan ayat (1b) kepada peserta Indonesia secara berjenjang kepada:

a.Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota setempat;

b.BUMN dan BUMD, dan

c.badan usaha swasta nasional

(2a) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang sahamnya telah terdaftar di bursa efek di Indonesia diakui sebagai peserta Indonesia paling banyak 20% dari jumlah seluruh saham

Pasal 112 D

Pemegang kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara :

1.yang telah berproduksi kurang dari 5(lima) tahun sebelum diundangkan Peraturan Pemerintah ini wajib mengikuti ketentuan divestasi saham sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini ; dan

2. yang telah berproduksi sekurang-kurangnya 5(lima) tahun sebelum diundangkan Peraturan Pemerintah ini wajib melaksanakan ketentuan divestasi saham :

a.sebesar 20% paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan ini diundangkan ; dan

b. sebesar persentase pada tahun berjalan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini paling lambat 5(lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

 

6). 8 Juni 2015 hingga sekarang

Terjadi 3 (Tiga Kali) Pertemuan  antara Dirut PT FI dengan SN

 Pertemuan Pertama di DPR;  Dimana dari keterangan SM di Sidang MKD terbuka atas nasehat dari MD salah satu Komisaris dari PTFI kepada SM sebaiknya mengadakan Courtesy call dengan Ketua MPR, Ketua DPR dan Ketua DPD.

Pertemuan Ketiga SN  dan MRC dengan Dirut PT FI MS  diluar  Gedung DPR yang dihebohkan, karena adanya Rekaman Transkript serta USB  dimana Dirut PT FI telah merekam  isi pertemuan tersebut,  yang kemudian Transkripts dan Rekaman USB  diserahkan  oleh MS kepada SS;

Menurut keterangan MS didepan Sidang MKD,   perekaman dilakukan karena merasa “risi” atas pembicaraan diantara MR dan SN ( Catatan : mungkin pembicaraan dalam Pertemuan Kedua),  karena MS  menjelaskan kepada MKD   berjaga-jaga “memproteksi diri”  agar pembicaraan dimaksud tidak sampai lebih dahulu ke Prinsipal, sebelum MS melaporkan ke Prinsipal  Fx McMoran ,  sehingga MS menjelaskan kepada MKD bahwa dalam pertemuan Ketiga  telah  membawa alat perekam “telephone Samsung” yang diletakan diatas meja,  guna dapat dijadikan bukti untuk memproteksi diri MS kepada Prinsipal.

Yang menjadi pertanyaan kita tentunya adalah :

kenapa MS mau menghadiri Pertemuan Ketiga yang diatur oleh MR untuk bertemu dengan SN, “diluar Gedung DPR” apalagi tanpa kehadiran dari Komisi VII yang membidangi masalah Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Alam;

Maka selain SN yang terindikasi melanggar “Etika Tata Cara Bertemu”  diluar Gedung DPR untuk bertemu dengan Dirut PT PMA -Kontraktor Pertambangan Umum di Luar Gedung DPR dan tanpa mengajak Komisi VII yang diatur oleh MR, maka sesuai dengan Tata Krama Pertemuan dengan Kepala DPR sebagai Lambang Negara, harusnya Dirut PT FI  “tidak   hadir dalam Pertemuan Ketiga” diluar Gedung DPR” dengan SN  (dimana Jabatan Ketua DPR ini tidak bisa lepas dari SN kemanapun SN pergi) maupun MR  ( yang tidak ada urusan “sama sekali” dengan masalah Divestasi dan Perpanjangan KK PTFI), yang  membicarakan masalah Divestasi maupun Perpanjangan (tanpa ada Komisi VII) ,  meskipun MS  menerangkan kepada anggota MKD, bahwa   tidak ada agenda yang jelas dalam Pertemuan Ketiga ini (sesuai keterangan MS di Sidang terbuka MKD).

Dengan demikian secara “Etika Tata Cara bertemu dengan Pimpinan /Ketua DPR ”  tindakan dari Dirut PT FI sebagai Pimpinan Tertinggi dari Perusahaan PT PMA yang melakukan Pengelolaan Penambangan Umum, untuk mau dan bersedia bertemu dengan “SN diluar Gedung DPR”  dan MR  untuk membicarakan masalah Divestasi dan Perpajangan KK PT FI   adalah juga tidak pantas dilakukan.    

7).  tgl 25 Juli 2015

ditandatangani MOU tahap ketiga yang memberikan perpanjangan izin eksport Konsentrat kepada PT Freeport Indonesia

8).  31 Agustus 2015

ada Surat Dirjen Minerba kepada PT FI bernomor 1507/30/DJB/2015.
Surat itu berisi teguran karena PT FI dinilai tidak beriktikad baik dan bermaksud tidak akan menyelesaikan amendemen KK . PT FI juga dinilai tidak taat pada Pasal 169 huruf b UU 4 Tahun 2009 http://economy.okezone.com/read/2015/12/11/320/1265880/soal-kontrak-manajemen-freeport-indonesia-dinilai-tak-beritikad-baik

9) 7 Oktober 2015

  • Puncaknya seakan-akan terindikasi sudah ada  janji sebelumnya, Menteri ESDM SS  mengirim Surat Balasan kepada Boss Freeport Mc Moran induk PT FI Surat tertanggal 7 Oktober 2015 – sama dengan tanggal Surat Moffet kepada Menteri ESDM dgn nomer 7522/13/MEM/2015

  • Terindikasi memberikan sinyal positif  adanya kepastian Investasi pasca berakhirnya KK di 2021.Pada point 4 surat ini Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memastikan keberlanjutan Investasi Asing di Indonesia.

  • Untuk itu perlu dilakukan penyesuaian peraturan di Indonesia

  • Ada Janji bahwa persetujuan perpanjangan KK PT FI akan diberikan segera setelah hasil penataan peraturan dan perundangan di bidang Minerba diterapkan

  • Adanya Janji Kepastian Perpanjangan KK dari Pemerintah dengan akan mengubah terlebih dahulu Peraturan dan Undang-undang agar sesuai dengan Keinginan PT FI bisa kita amati tentunya sebagai hal yang janggal .

  • Maka atas dasar latar belakang inilah,  PT FI menagih Janji Menteri ESDM  atas rencana perubahan Peraturan tersebut.

  • Hal ini disebabkan melalui perubahan peraturan tersebut PT FI dapat memperoleh Jaminan Kepastian Perpanjangan KK tahun ini serta bisa memberikan Kepastian atas Mekanisme Penawaran Divestasi 30% sesuai PP No., 77 Tahun 2014 dan bukan 51% sesuai KK PT FI.

 9 Oktober 2015  Siaran Pers ESDM
Press Release ESDM PT FI
 Terlihat adanya pemberitahuan dalam Siaran Pers PT Freeport Indonesia dan Pemerintah Indonesia Menyepakati Kelanjutan Operasi Komplek Pertambangan Grassber Pasca 2021 dalam Alinia Pertama :…….Saat ini Pemerintah sedang mengembangkan langkah-langkah stimulus ekonomi termasuk didalamnya revisi peraturan pertambangan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja…..  
 CATATAN  Kritis kita adalah : untuk kepentingan siapakah dilakukan revisi peraturan pertambangan ini….jika diumumkan terkait dengan adanya Pengumuman dari Freeport McMoran Inc. …yang mengumumkan bahwa PT Freeport Indonesia (PTFI) dan Pemerinath Indonesia telah menyepakati operasi jangka panjang dan rencana investasi PTFI ..……

ANALISA : PHOTO TAMBANG

Kewajiban Divestasi 51% KK PTFI paling lambat Ulang tahun 20 Tahun dari penandatangan KK (30 Des 1991 + 20 = 30 Des 2011), dimana tidak ada persyaratan bagaimana jika Smelter Pengolahan dan pemurnian dibangun sendiri, maupun persyaratan jika melakukan methode tambang bawah tanah maupun penambangan terbuka Divestasinya dari 51% menjadi 30 % seperti diatur dalam PP No. 17 tahun 2014.

  • Bahkan Kewajiban Pembangunan Smelter dalam KK ditentukan bahwa setelah 5 Tahun semenjak ditandatanganinya KK, belum juga ada Smelter di Indonesia atau yang sedang dibangun di Indonesia, maka      PT FI setuju untuk membangun smelter tersebut;  Lebih lanjut jika kita lihat dari photo-photo Kegiatan Penambangan terlihat bahwa sebelum PP No. 77 tahun 2014 di Undangkan, kegiatan penambangan dengan metode bawah tanah dan tanah terbuka sudah ada.

Kita  juga temukan bahwa UU Minerba No. 4 Tahun 2009

Mengatur Ketentuan Divestasi dalam Pasal 112 dimana ditentukan Setelah 5 Tahun berproduksi, badan usaha asing wajib melakukan divestasi saham pada Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan usaha milik Negara, badan usaha miik Daerah dan Badan Usaha Swasta;

Namun,  pengaturan Kewajiban Tahapan Besar Persentage secara bertahap dalam kurun waktu tertentu hingga mencapai Divestasi 51% kepada Pemegang Saham Nasional tidak diatur “ alias “VACUM” atau bahasa Inggrisnya “Silence”;

Selanjutnya dalam butir (2) dari Pasal 112 UU Minerba  disebutkan bahwa Ketentuan lebih Lanjut mengenai Divestasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Dengan demikian Kewajiban Divestasi  sebesar 51% dalam KK PT FI yang telah dikonsultasikan dengan DPR pada tahun 1991, yang merupakan “Spirit” daripada “Pemberdayaan Pemegang Saham Nasional” secara bertahap tidak diatur dalam UU Minerba No. 4 Tahun 2009 yang merupakan Produk Legislatif (DPR) bersama dengan Eksekutif – Presiden, dan nampaknya oleh Pembuat Undang-Undang diserahkan kepada Level Peraturan Pemerintah yang tidak butuh Konsultasi dengan DPR ;

Apakah hal ini memang disengaja dilakukan oleh Pembentukan Undang-undang baik dari DPR maupun Eksekutif sewaktu membuat UU Minerba    No 4 tahun 2009 ini. 

Pada ketentuan Peralihan Psl 169 a. Kontrak Karya Tetap diperlakukan sampai jangka berakhir (masa berlaku 30 tahun jadi berakhir 2021).

Pada butir b. dari Pasal 169 UU Minerba No. 4 Tahun 2009  diatur bahwa Ketentuan dalam KK disesuaikan selambat2 nya 10 (sepuluh) tahun sejak UU diperlakukan (diundangkan 12 Jan 2009), “kecuali mengenai penerimaan negara”.

  • Pertanyaan besar bagaimana penyesuaian atas Kewajiban Divestasi 51% KK PT FI ….apakah karena “Vacum alias Engga Diatur” pada level UU Minerba No 4 Thn 2009 mengenai Besarnya Persentage  Kewajiban Divestasi 51% PT FI  Mayoritas menjadi “Hilang” dan diserahkan kepada keputusan Level Peraturan Pemerintah saja, tanpa konsultasi dengan DPR sebagai Perwakilan Rakyat yang mendelegasikan atau menguasakan kepada Negara atas Kekayaan Sumber Daya Alam yang harus dikelola untuk sebesar-besarnya kesejehateraan Rakyat Indonesia    .

Sebagaimana kita lihat diatas,  Pemerintah mengeluarkan PP no.24 thn 2012 yang beri Kewajiban Divestasi 51% namun kemudian oleh Pemerintah disunat dengan PP 77 tahun 2014 menjadi 30% untuk beberapa Kategori  yaitu :

  1. Pemegang IUP yang melakukan sendiri kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian, setelah akhir tahun Ke-5 sejak berproduksi paling sedikit sebagai berikut :
  • Tahun Ke-6 – 20% Tahun ke-10 – 30% , dan Tahun ke-Lima Belas 40% dari jumlah seluruh saham

2.) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang melakukan kegiatan penambangan dengan metode penambang bawah Tanah, setelah akhir Tahun ke-5 sejak berproduksi paling sedikit sebagai berikut :

Tahun ke-6 -20%
 Tahun Ke-10 – 25% dan
Tahun Ke-15 – 30% dari seluruh Jumlah saham

3) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang melakukan kegiatan Penambangan dengan menggunakan metode bawah tanah dan penambangan terbuka setelah paling sedikit sebagai berikut :

Tahun Ke-6 20%
Tahun ke- 8 – 25%
Tahun ke 10 – 30% dari Jumlah Seluruh Saham

Maka  Jika PT FI diminta untuk  tunduk pada ketentuan dalam PP N0. 77 Tahun 2014, dimana PP ini dikeluarkan tanpa konsultasi dengan DPR berarti  berkuranglah kesempatan Pemegang Saham Nasional  untuk mendapatkan 51 % Dividen PT FI , sehingga Pemegang Saham Nasional  berkurang 21% Dividen yang seharusnya dapat diperoleh Pemegang Saham Nasional Indonesia diatas 30% yang diperlakukan oleh PP No 77 tahun 2014   ( 51% –  30%) = 21%, dimana kesempatan mendapatkan 51% Dividen maupun menjadi Mayoritas Pengendali dari PT FI   yang semula  dapat diperoleh Pemegang Saham Nasional berdasarkan landasan Pasal 24  KK PTFI  30 Desember 1991 dimana  sebelum KK PT FI  ini ditandatangan Pemerintah harus terlebih dahulu konsultasi dgn DPR pada Bulan Desember Tahun 1991…..

Memang Renegosiasi  KK PT FI dilakukan oleh Pemerintah dan Kementerian ESDM,  dengan diperlakukannya UU Minerba No. 4 Tahun 2009, namun jika Renegosiasi KK PT FI ini  “lebih digunakan oleh PT FI untuk mengurangi Kewajiban Divestasi 51% menjadi 30% melalui terindikasi Undang-Undang Minerba No. 4 Tahun 2009 – tidak mengatur ketentuan besarnya Percentage Kewajiban Divestasi hingga mayoritas 51% dalam kurun waktu tertentu (dimana dalam hal PT FI ditentukan paling lambat 20 Tahun setelah Ulang Tahun tandatangan PT FI ) yang dikenakan terhadap  PT PMA Kontraktor Pertambangan, dandiserahkan oleh UU kepada pembuat PP tanpa Konsultasi dengan DPR, sehingga  mengurangi kesempatan bagi Pemegang Saham Indonesia untuk memperoleh 51% dari selruh saham yang dikeluarkan oleh PT FI, Pertanyaan Besar yang muncul adalah :

 Apakah ini tidak sangat merugikan secara Riil Pemegang Saham Nasional karena hilang dan berkurangnya opportunity 21% (51% – 30%) harusnya bisa dapat kesempatan ditawarkan Divestasi 51% dari seluruh saham yang dikeluarkan PTFI ( Pengendali PTFI di RUPS mapun Dewan Komisaris/Dewan Direksi) dan Dividen 51% tinggal 30% akibat kebijakan pembuat Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah.

Hal ini jelas perlu Dipertanyakan kita bersama?  Ada apa di level tingkat pembuat UU Minerba maupun Peraturan Pemerintah?????

Apakah kekuatan Posisi atau “Leverage” negosiasi kita memang masih lemah seperti Tahun 1967 ?????? Kenapa sangat jelas terindikasi  bahwa dari Surat SS tertanggal 7 Oktober kepada Pimpinan Freeport McMoran seolah-olah akan dilakukan penyesuaian peraturan  agar sesuai dengan keinginan dari PT FI

Memang Level Kekuatan Renegosiasi  antara “national Interest” USA plus korporasi Asing Versus ” National Interest” Negara Indonesia plus Korporasi Pemegang Saham Nasional, akan terlihat Riil dari Hasil Renegosiasi KK PT FI setelah Perjalanan Pengelolaan Tambang di “Ertsberg…Grassberg dari Tahun 1967 Permulaan PT PMA berdasarkan Data Study Geologis Tahun 1936 yg diambil lagi dari Perpustakaan Berdebu di Belanda sewaktu Pendudukan Nazi di Belanda…..oleh Wilson …dari Freeport Sulfur….

Jakarta, 11 Desember 2015 – 12 – 15 – 29  Desember 2015

Agung Supomo Suleiman SH

Peduli dan Pengamat Hukum Pertambangan Umum dan Perminyakan

 

19 Oktober 2015

KEUNTUNGAN DAN MANFAAT NILAI TAMBAH BAGI KLIEN MENGGUNAKAN INDEPENDENT BUSINESS LAWYER

Dengan pengalaman Penulis lebih dari  17 Tahun menjadi self employed Independent Business Lawyer dengan flexi time dan flexy place, dimana sebelumnya beberapa tahun Penulis bekerja sebagai Legal Consultant / Pengacara dikantor Adnan Buyung Nasution & Associates ( Nasution,Lubis,Hadiputranto) (5 Tahun) In-house Legal Counsel di Perusahaan Minyak dan Gas ( Vico Indonesia) 2 Tahun Partner di Law Firm dan 5 Tahun di PT Freeport Indonesia (perusahaan Tambang Tembaga dan Emas), ternyata dalam kehidupan kita sebagai Independend Business Lawyer yang kini hanya solo syukur ALHAMDULILLAH,  bisa survive hingga kini Bulan Oktober tahun 2015,   dimana ongkos untuk Klien menjadi lebih murah dan fair,  dibandingkan dengan memakai Law Firm yang Tradional /Konvensional)  karena kita sebagai Self- Employed Independent Business Lawyer bisa memberikan peta-1Jasa Hukum Bisnis dengan harga yang relatif lebih fair kepada KLIEN namun dengan bobot kwalitas Jasa Hukum Bisnis yang berkwalitas dan berbobot secara professional.

  • Selanjutnya karena pengalaman kita sebagai Independent Business Lawyer sudah mengalami jam terbang yang tinggi kita bisa lebih cepat menangkap persoalan aspek hukum business yang dialami dan dibutuhkan bantuan oleh KLIEN untuk mendeteksi, mendiagnosa masalah hukum yang dihadapi Klien sehingga bisa lebih cepat mencari solusi serta memecahkan persoalan masalah aspek hukum bisnis yang dihadapi oleh Klien.

Menjadi Independent Business Lawyer ini juga dipraktekan di luar negeri misalnya bisa terlihat di website : Independent Business LawyerNah Penulis juga membuka Blog Independent Business Lawyer, sehingga Penulis dengan pengalaman Kombinasi Gabungan antara Pernah Menjadi In-house Legal Counsel di Perusahaan MNC di Indonesia serta membuka Wadah Self Employed sebagai Independent Business Lawyer yang telah selama lebih dari 17 Tahun Survive dari 1 Juni 1998 disaat Indonesia terkena Imbasan Krismon, maka Penulis merasa  bertambah Percaya Diri untuk Insya ALLAH bisa Survive sebagai Independend Business Lawyer dengan Jam Kerja yang Flexi serta Tempat yang Flexi dimana, pelayanan Jasa Hukum Bisnis kepada KLIEN  bisa lebih Fokus dan lebih bisa memuaskan bagi KLIEN yang membutuhkan Jasa Hukum Bisnis; IMG00209-20120429-1536

  • Hal ini terutama disebabkan KLIEN bisa se-olah2 mempunyai In-House Counsel,  namun melalui Kontrak Jasa Lepasan dengan Penulis sebagai Independent Business Lawyer; Selain KLIEN mendapatkan pelayanan Langsung oleh Bisnis Lawyer yang sudah Senior dan berpengalaman  jam terbangnya sehingga tidak membuang-buang  waktu bagi KLIEN untuk menjelaskan Ruang Lingkup Nuansa Bisnis dari KLIEN kepada Independend Bisnis Lawyer seperti model Penulis karena Jam Terbang kita dengan Fokus sebagai Independent Business Lawyer nya sudah Tinggi sehingga kita bisa lebih tanggap dan cepat menangkap persoalan yang dihadapi Klien yang membutuhkan pemecahan untuk menunjang kelancaran Business Operasi dari Klien dan melindungi Kepentingan Business Klien dari Aspek Hukum  secara nyata dan “Down To Earth” dan bukan sekedar Wacana yang Berangan-angan tidak menentu.  

Alangkah bagusnya jika Para Independent Business Lawyer di Indonesia juga membuat Assosiasi diantara para Independent Business Lawyer dimana masing-masing Independend Business Lawyer tersebut adalah lepas dan bebas Independend dengan keahliannya masing-masing, khususnya menghadapi MEA bulan Desember 2015 ini yang sudah didepan pintu  Gerbang, seperti yang bisa Penulis lihat dari Website ASSOCIATION Of Independent Business Lawyer; 547130_4018003258398_132607727_n

  • Hal yang paling pokok menurut pandangan Penulis berdasarkan pengalaman 17 Tahun bisa Survive sebagai Independent Business Lawyer haruslah terlebih dahulu mempunyai keyakinan diri sendiri mau dibawa kemana diri kita sendiri tersebut dengan Modal Pengalaman menangani dan membantu KLIEN secara Independend dan tidak terikat dalam organisasi yang dapat mengekang sifat Nature dan Kharakter Khusus dari   Independensi Business Lawyer  yang mencintai “Berdedikasi” secara Professional sebagai Independent Business Lawyer dan bukan karena Haus mengejar  Jabatan atau Pangkat karena memang telah menjatuhkan Pilihan Menjadi dan melaksanakan Profesi yang Merdeka Bebas  Independent;
  • Kesempatan bagi Independent Business Lawyer untuk dapat memberikan Bantuan jasa Hukum Business kepada KLIEN secara berbobot, bermutu, professional dan dapat dipertanggung jawabkan adalah suatu pengalamanan yang patut kita syukuri karena dengan perjalanan waktu akan “Membentuk Image” kepada KLIEN kita akan karakter dan mutu Professional dari Jasa Hukum Bisnis kita.

Yah, mungkin sekian dahulu ulasan Tema Keuntungan dan Manfaat Nilai Tambah  Bagi KLIEN menggunakan Indpendent Business Lawyer; 

Jakarta, 19 Oktober 2015

Agung Supomo Suleiman

Independent Business Lawyer        

Buat Blog di WordPress.com.

GLOBAL INDONESIA DAILY

MENANGKAP FENOMENA PERISTIWA DUNIA DAN INDONESIA

Mollyta Mochtar

Travel and Lifestyle Blogger Medan

The Signs

Dan di bumi itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang yakin, dan (juga) pada dirimu sendiri. Maka apakah kamu tiada memperhatikan?’ (adz-Dzariyat: 20)