Snapshot Geo Politik – Artikel Hukum Bisnis OilGasMine – Energi- AGUNGSS

1 April 2017

Mutatis Mutandis Back To Back Subcontract Drilling Agreement

Wah sudah lama nih tidak berkunjung ke Blog Snapshot Artikel Hukum Bisnisness AgsS Law ini,  biasa karena baru  selesai tersita membantu salah satu Klien terkait  aspek Hukum Kontraktual antara suatu Perusahaan Drilling yang mendapatkan subcontract dari Kontraktor yang mempunyai kontrak dengan Operator dalam Main Contract antara Contractor dan Operator khusus untuk penyediaan Drilling Rig maupun Drilling Services;

Yang agak unik dari sudut  Aspek Hukum Kontraktualnya  adalah bahwa Perjanjian  Back to Back Subcontract Agreement (“Perjanjian Subcontract”)  memilih Governing Law-nya Hukum Indonesia maupun Arbitrasi BANI, sedangkan Perjanjian Utama atau Main Contractnya antara Contractor dan Operatornya memilih Hukum Inggris maupun Forum Arbitrasi diluar Indonesia;

 Perjanjian Subcontract  menggunakan  Judul Back to Back Subcontract Agreement, dimana terindikasi bahwa yang dimaksud dengan Back to Back adalah bahwa salah satu Klausula di Perjanjian Subcontract menyetujui  diterapkannya Konsep Mutatis Mutandis.  

Maksud dari Mutatis Mutandis yang Penulis dapat serap  sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Subcontract adalah bahwa  Subcontractor di Perjanjian Subcontract berhak mengambil manfaat baik kewajiban maupun Liabilities yang “Sama” yang diberikanimage005 di Main Contract kepada Contractor, misalnya jika  Contractor diberikan “Pembatasan Liabilities” dalam Main Contract  terkait Kewajiban untuk mengganti atau memperbaiki  bagian atau seluruh  Peralatan yang harus disediakan oleh Contractor kepada Operator   yang perlu diperbaiki karena Defect, dengan tidak melampui  Total Pembayaran yang diterima oleh Contractor dari Operator, maka Subcontract juga berhak mendapatkan Pembatasan Liabilities tersebut.

Namun  pada fakta kenyataannya,  dalam Perjanjian Subcontract, terindikasi bahwa Contractor telah membebankan  kepada Subcontractor suatu Beban Liabilities atau Tanggung Jawab Keuangan yang dapat  melampui  “Total Penerimaan yang diterima oleh Subcontractor”, disaat  suatu Drilling Rig yang disediakan oleh Subcontractor  tidak beroperasi lebih dari misalnya 72 Jam per 1 Bulan, dimana  Subcontractor pada setiap Hari dikenakan Zero Rate oleh Operator, maka Contractor akan mengenakan beban terhadap Subcontract untuk Merimburse- Mengganti Ongkos BiaDrilling Rigya yang dikeluarkan oleh Contractor untuk pembayaran Standby  Cost maupun Ongkos Biaya dari Service Product Line dari para subcontractor lainnya dari Contractor terkait dengan Suatu Drilling Rig yang tidak beroperasi tersebut, hal mana jelas “Sangat Merugikan Subcontractor secara bisnis komersial keuangan”, disebabkan Subcontractor hanyalah terbatas mendapatkan Bayaran Daily Jasa Drilling Operation Fee untuk Scope Services Penyediaan Drilling Rig maupun segala peralatan yang ditentukan dalam minimum requirements yang harus tersedia di Lapangan Lokasi Drilling  Rig beroperasi.

Perlu dicatat bahwa Perjanjian Main Contract-nya  adalah Integrated Project Management (IPM), dimana Contractor mendapatkan sebagian Scope Of Work dari Operator yaitu antara lain menyediakan Drilling Equipment serta melaksanakan Drilling Services, adapun Well Testing serta Civil Work diberikan kepada Perusahaan lain oleh Operator.

Hal   diatas jelas secara aspek Hukum Kontratupic2al kebiasaan yang berlaku  di Industri Drilling Rig di Indonesia khususnya di Oil n Gas maupun Geothermal adalah “sama sekali tidak Fair –  wajar” dan tidak dapat diterima, apalagi Contractor sendiri di Main Contractor-nya telah mendapatkan “Pembatasan Liabilities” terbatas hanya untuk memperbaiki bagian Peralatan maupun dibatasi Tanggung Jawab Pengantiannya  tidak boleh “Melampaui  Total Pembayaran yang dibayarkan oleh Operator kepada Contractor”, sehingga SubContractor  sexcara ketentuan Perjanjian Subcontractnya berhak menerapkan “Konsep Mutatis Mutandis” yang telah disepakati bersama dalam Back to Back Subcontract Agreement antara Subcontractor dan Contractor.      

Yah mungkin sekian dahulu Artikel Tulisan Hukum Kontractual  Bisnis pada malam hari ini menjelang Isa oleh Penulis dari Blog Snapshot Artikel Hukum AgsS Law ini.

Jakarta, 1 April 2017

Agung Supomo Suleiman   

AgsS Law Independent Business Lawyer

AGUNGSS EXPERIMENTAL BLOG

Buat Blog di WordPress.com.

GLOBAL INDONESIA DAILY

MENANGKAP FENOMENA PERISTIWA DUNIA DAN INDONESIA

Mollyta Mochtar

Travel and Lifestyle Blogger Medan

The Signs

Dan di bumi itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang yakin, dan (juga) pada dirimu sendiri. Maka apakah kamu tiada memperhatikan?’ (adz-Dzariyat: 20)