Snapshot Geo Politik – Artikel Hukum Bisnis OilGasMine – Energi- AGUNGSS

27 Februari 2014

TIDAK ADA MAP ROAD TERUKUR UNTUK REALISASI NILAI TAMBAH EKSPOR ORE

Nampak, dari pengamatan Penulis dengan membaca berita- berita di Media Electronik akhir-akhir ini, ternyata banyak Pengusaha TAMBANG yang mengeluh dengan adanya Larangan Eskpor dari Pemerintah karena menurut mereka belum adanya Fasilitas Pengolahan dan Pemurnian yang tersedia untuk mengolah  Bahan Mineral Tambang Ore Mentah mereka di dalam Negeri Indonesia,  termasuk keberatan dari Para Bupati /Kepala Daerah Provinsi  karena menurut mereka Pendapatan Asli Daerah (PAD)  mereka menjadi terganggu pemasukannya,  dengan adanya Larangan Ekspor Bahan Baku Mineral MENTAH TANPA DIOLAH tahun 2014.

  • Sebagaimana kita peroleh data dari Warta Minerba pemohon yang mengajukan Permohonanan Rencana Pembangunan Fasilitas Pengolahan dan Pemurnian adalah sebanyak 185 ( seratus Delapan Puluh Lima) sedangkan yang Prospek yang berpotensi untuk dibangun dalam Tahapan Konstruksi   sebanyak 9 (sembilan) :
     http://www.minerba.esdm.go.id/library/content/file/28935-Publikasi/008f75e938deed453b91c2a3caa236a42013-11-08-20-03-45.pdf

 Terdapat :

  • ·          185  Pengajuan Rencana Pengajuan Rencana Pengolahan dan Pemurnian sebelum Permen ESDM No. 7/2012 dan Sesudah Permen ESDM No. 7/2012:

    Status Smelter

    Jumlah 

     

    Pengolahan & Pemurnian Telah Beroperasi 

     

     

    7

     

    Pengajuan Rencana Pengolahan dan Pemurnian sebelum Permen ESDM No. 7/2012

     

    24

    Pengajuan Rencana Pengolahan dan Pemurnian setelah Permen ESDM No. 7/2012

    154

    TOTAL

    185 

  •  ·         9 ( sembilan) fasilitas pengolahan dan pemurnian yang berpotensi untuk dibangun dengan diagaram sebagai berikut:

1

PT Aneka Tambang, Tbk

Halmahera Timur Buli) Malut

Bijih Nikel Fe

Ni

KONSSTRUKSI

2

.PT Bintang Delapan Mineral

Morowali, Sulteng

Bijih Nikel FeNi

Konstruksi

3.

PT Stargate Pasific Resources

Konawe Utara, Sultra

Bijih Nikel NPI

Konstruksi

4.

PT Putra Mekongga Sejahtera

Kolaka, Sutra

Bijih Nikel NPI

Konstruksi

5.

PT Meratus Jaya Iron Steel

Batu Licin, Kalse

Bijih Besi Pig Iron

Konstruksi

6

PT Indonesia Chemical Alumina

Tayan, Kalbar

Bauksit CGA

Konstruksi

7.

PT Sebuku Iron Lateritic Ore

Kotabaru, Kalsel

Bijih Besi

Konstruksi

8.

PT Kembar Emas Sultra

Konawe Utara, Sultra

Bijih Nikel NPI

Studi Kelayakan

9.

PT Delta Prima Steel

Tanah Laut, Kalsel

Bijih Besi Sponge Iron

Konstruksi

  • Adapun Perusahaan Tambang maupun Asosiasi Tambang Indonesia (IMA)  melalui Pengacara mereka juga mengajukan Uji Materi atas Peraturan Pelaksana yang melarang Ekspor Ore Mentah serta Menteri Keuangan yang mengenakan Beban Bea Keluar yang tinggi  kepada Mahkamah Konstitusi dengan alasan bahwa Ketentuan tersebut bertentangan dengan Kebijakan Pemerintah dalam Kontrak Karya yang tidak mengenakan Beban Keluar Bahan Mentah Mineral dengan Beban Progressif yang tinggi tersebut.

Sebagaimana kita ketahui Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan No.6/PMK.011/2011 No.6 yang dikeluarkan  pada Tahun 2014 yang merupakan Kebijakan dan Ketentuan pengenaan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar Barang Mineral ditentukan bahwa BEA KELUAR PROGRESSIF :PHOTO TAMBANG

    • tarif bea keluar untuk tembaga sebesar 25%,
    • sedangkan untuk komoditas mineral yang lainya hanya sebesar 20%.
    • pada semester pertama 2015 kenaikan bea keluar berlaku untuk tembaga dinaikkan menjadi sebesar 35%  dan
  • di semester kedua 2015 menjadi 40%.
    • untuk komoditas mineral lainnya, pada semester pertama 2015 dinaikkan menjadi 30% dan
    • di semester kedua 2015 sebesar 40%.
  • Kenaikan tarif pun terjadi  Tahun 2016 untuk seluruh komoditas mineral yakni di semester pertama menjadi 50% dan di semester kedua sebesar 60%.

bagi yang mengekspor Bahan Galian yang belum diolah hingga Tahun 2017 sebagai Batas Waktu dibuatnya Peleburan (Pengolahan) dan Pemurnian Bahan Galian Tambang di Wilayah  Tambang Indonesia.

  • Disini kita melihat bahwa banyak Stackholders yang mempunyai kepentingan-kepentingan,  baik (a) Pemerintah Daerah /Bupati/Gubernur yang mengharapkan adanya Jaminan Kesinambungan  Pendapat Asli Daerah  dari Iuran Exkspor  Hasil Ekspor Ore Mentah (Yang Belum Diolah)  tidak tergPENGERUK TAMBANGanggu,                       (b) Perusahaan Tambang yang tidak mempunyai Fasilitas Pengolahan dan Pemurnian sendiri  yang juga  terganggu Cash-In dari Usaha Tambang Ekspor Bahan Ore Mentahnya yang sudah dilarang untuk diekspor pada tahn 2014, sedangkan (c) Perusahaan Tambang yang mempunyai Kontrak Karya dengan Pemerintah,   mengKlaim  telah dikenakan Bea Keluar Bahan Tambang yang “Lebih Tinggi”  dari Bea Keluar yang tertuang dalam Kontrak Karya yang telah disetujui oleh Pemerintah dan Kontraktor Tambang dan telah dikosultasikan dengan DPR pada saat ditandatangan.

Kita haruslah belajar dari Kebijakan Pemerintah dari Negara Asing mapun kesepakatan dari Para Expertise – Ahli yang memberikan Payung Hukum serta Insentif menarik agar Investor mereka dapat tertarik untuk Membangun Fasilitas Pengolahan dan Pemurnian di negara wilayah mereka dengan memberikan peluang  “Jaminan” atas “Hak Mendapatkan Produk Tambang” yang diolah di Fasilitas Pengolahan dan Pemurnian bagi  Pengusaha Hilir untuk mendapatkan Pendanaan baik dari Bursa Saham maupun Pembiayaan Fasiltas Pinjaman  dari Bank.

  • Penulis sewaktu bekerja sebagai In House Legal Counsel di PT Freeport Indonesia, dapat belajar dan sangat mengetahui bahwa Pemilik semula dari Freeport Fx Mac Moran yaitu Mc.Moffet berhasil menggalang dana dari Publik di bursa saham di New York  Stock, dimana Informasi Study Cadangan Gelologis atas Kandungan Tembaga dan Emas dapat dijadikan sumber dapat digalangnya Dana Publik dari Bursa Saham New York Stock Exchange. 

Begitu juga Freeport Fx Mac Moran atau PT Freeport  dapat memperoleh  Fasilitas  Kredit Pinjaman –  Sindication Loan dari “Beberapa Bank Besar” di Luar Negeri, dimana “Jaminan Pengembalian Pembayaran dari Pinjaman tersebut” adalah ” Hak PT Freeport memperoleh Hasil Produk melewati “Point Of Export”, yang telah dilunasi Iuran Export Bahan Kosntrat Tembaga dan Emas tersebut. 

Maka kita dapat ketahui bahwa Prospektus yang dikeluarkan oleh PT Freeport ataupun Fx Mac Moran selaku Emiten,  bagi Para Peminat Pembeli Saham Bursa Saham dapat  menunjukan bahwa pengalangan Dana dari Bursa Saham di Di New York Stock Exchange adalah di”back-up” oleh adanya “Perjanjian Kontrak Karya” yang telah ditanda-tangani oleh PT Freeport dan Pemerintah Indonesia yang telah pula dikonsultasikan dengan DPR,  yang memberikan “Hak Atas Hasil Produk Penambangan”  di “Point Of Export” setelah Iuran Royalti  atau Iuran produksi dari Bahan Tmabang telah dibayar oleh PT Freeport kepada Pemerintah.    

  • Begitu juga sewaktu ada Program Privatization dari Infrastruktur dari PT Freeport seperti Lapangan Terbang di Timika berikut Kapal Terbangnya dan Fasiltas Pelabuhan Khusus serta Tongkang2 nya untuk mengangkut Produk Hasil Tambang Kosentrasi Tembaga dan Emas untuk dibawah keluar Wilayah Indonesia, Pembeli dari Infrastruktur tersebut yaitu PT Airfast untuk Lapangan Terbang serta Pesawat Terbangnya dan P&O DeLoyd untuk membeli FasilItas Pelabuhan Laut serta Beberapa Tongkang tersebut mendapatkan Pinjaman dari Bank di Luar Negeri, dimana Jaminan Pengembalian dari Pinjaman dari Bank adalah adanya :
  • Master Services Agreement antara Pembeli Lapangan terbang dan Pesawat Terbang yaitu PT Airfast  dan PT Freeport sebagai Penjual dari Fasilitas Infrastruktur tersebut  yang akan  menerima Jasa Layanan Pengangkutan Pesawat Terbang dari PT Freeport sehingga ada Jaminan Pemasukan Cash-In dari Jasa Pengangkutan dengan Pesawat Terbang  untuk dapat dijadikan jaminan Pembayaran (Fiducia Account  Receiveables ) maupun Tanah/Gedung Lapangan Terbang ( Jaminan Hak Bangunan) serta  
  • Master Service Agreement antara Pembeli Fasilitas Pelabuhan Kapal dan Tongkang serta beberapa Kapal dan Tongkang yang akan menerima Jasa Layanan Pengangkutan Tongkang  dari PT Freeport yang menjual Fasiltas infrastruktur tersebut untuk dijadikan kepastian adanya Pembayaran (Fiduciary Account Receivable) maupun  Jaminan Hipotik dari Kapal Tongkong serta Jaminan Hak Bangunan Fasiltan Pelabuhan.

Berdasarkan contoh Financing Engineering diatas, maka seharusnya Pembangunan Fasilitas Pengolahan dan  Pemurnian di Hilir oleh Pengusaha Pengolahan dan Pemurnian harus ada semacam Master Service Agreement – dengan Perusahaan Tambang Hulu yang dapat ditunjukan kepada Bursa Saham di Indonesia maupun Bank di Indonesia sebagai “Jaminan adanya Pesanan atau Order Pengolahan dan Pemurnian, sehingga ada Kepastian Jaminan Pemasukan Cash In dari Perusahaan Tambang Hilir yang dapat dijadikan Jaminan Fiducia Account Receivables untuk pembayaran kembali Hutang Pinjaman atau Return Of Investment dari Investasi Para Pembeli Saham di Bursa Saham, dimana Payung Hukumnya adalah Kemudahan dan Dukungan Payung Hukum bagi Pengusaha Fasilitas Pengolahan dan Pemurnian untuk dapat memperoleh Dana -Modal Pinjaman atau Dana dari Bursa Saham di Indonesia, dimana “Hasil Tambang Ore Mentah yang diolah tersebut “Juga Harus Dapat Dijadikan Jaminan Pengembalian Modal dari Bank” maupun Return Of Investment serta Keuntungan Dividend dari Bursa Saham.

  • Yang Jelas “Jika kita Bicara Mengenai Bahan Tambang di Indonesia”  selama masih di-Gerbang “Point Of  Sale” dan belum dibayar Iuran Royalty atau Iuran Ekspor oleh Perusahaan Penambang, maka  secara Teoritis Hukum Khususnya Pasal 33 (3) Undang-Undang Dasar 45, Bahan Tambang tersebut masih dimiliki oleh Rakyat.

Namun meskipun Kekayaan Alam tersebut adalah  milik Rakyat, kita juga harus dapat melakukan “TEROBOSAN CARA MEMBERDAYAKAN BANGSA” dengan mencari jalan keluar bagaimana ” Kekayaan Alam Riil tersebut”   harus dapat dijadikan “ASSET  atau Modal Awal” yang dapat digunakan  sebagai “Jaminan Hak Memperoleh Nilai Tambah” bagi Pemodal Indonesia baik di Hulu maupun Hilir untuk “dapat memperoleh Dana Awal Pembangunan Fasilitas Pengolahan dan pemurnian”  dan  Pengusaha Hilir harus juga diberikan Insentif selaDSC01031in Dis-insentif  kenaikan Progressif Bea Keluar oleh Pemerintah untuk dapat memberikan Keringanan dan Insentif bagi Pengusaha Hulu maupun Hilir maupun Dana Awal Pemabngunan Fasilitas Pengolahan dan Pemurnian.

Kalau tidak ada “TEROBOSAN PEMBERDAYAAN“, maka kita hanya akan tetap STAGNASI berkhayal dan mengeluh mengapa Investor Luar baik dalam bidang Perusahaan Tambang Hulu  maupun Hilir   dapat Bersatu Membuat semacam ROAD MAP – Secara Intergrasi dan “TERUKUR”  dengan “Para Ahli Geologis – Reservoir” yang melakukan Study Penilaian Berapa Cadangan Tambang yang TERUKUR dengan membuat semacam “JORC” data “Maping atau Peta Data Cadangan Pertambangan  Yang Disepakati Keakuratan Bench marknya”   dari lintas batas Australia, Afrika Selatan, Canada untuk dapat dijadikan “Jaminan Pengembalian  Modal – Return Of Investment maupun Pengembalian Uang Pinjaman dari Bank,   sehingga harus dipikirkan pembuatan “Road Map Yang Terukur dan Terintegrasi” baik dari  Penambang Hulu maupun Pengusaha Tambang Hilir ( Pengolahan dan Pemurnian) – Yang Butuh Modal dan Dana Awal – serta PAYUNG Hukum yang terorganisasi -dan terintegrasi baik dari Otoritas Jasa Keuangan  (“OJK”), Perbankan Keuangan dan ESDM guna dapat Memberikan Jaminan Nilai Tambah Bagi Rakyat sebagai  pemilik yang dikaruniai ALLAH Bumi yang penuh dengan Kekayan ALAM yang tidak terbaharui … yang mengandalkan kepada Para Penyelengara Negara baik di Eksekutif dan Legislatif   

  • Sekian Tulisan ini dimana Penulis  bersyukur mempunyai pengalamanan Riil  dalam Kegiatan Penambangan dan Perminyakan /Gas sebagai Independend  Business  Lawyer.
  • Agung Supomo Suleiman SH. SACO LAW FIRM 
  • Jakarta 27 Februari 2014

11 Februari 2014

ASPEK HUKUM KONTRAK KARYA TERKAIT KEWAJIBAN PENGOLAHAN PEMURNIAN MINERAL

Penulis telah menulis  NUANSA YANG MELINGKUPI KONTRAK KARYA PERTAMBANGAN BERBEDA JAUH TAHUN 2014 DAN TAHUN 1967 di Indonesiayaitu 44 Tahun semenjak Penaman Modal Asing pertama kali di Undang Masuk ke Indonesiasudah jauh berbeda, dimana menurut Penulis PT Freeport  Indonesia secara Hukum Kontraktual adalah “TERIKAT” dan  sudah selayaknya “Patuh dan Menghormati” Kebijaksaan Pemerintah RI terkait Pengolahan PRODUK HASIL GALIAN TEMBAGA  dalam Negeri, sesuai dengan ketentuan dan kondisi yang telah disepakati baik oleh Pemerintah dan PT Freeport Indonesia dalam Kontrak Karya tertanggal 30 Desember 1991 khususnya  Pasal 10 Ayat 5 yang menentukan bahwa

  • Perusahaan (dalam hal ini PT Freeport Indonesia) menyadari Kebjaksanaan Pemerintah untuk mendorong pengolahan di dalam negeri semua kekayaan alamnya menjadi produk akhir apabila layak.

  • bg_agPerusahaan juga menyadari  keinginan Pemerintah agar Fasiltas Peleburan (Pengolahan)  dan Pemurnian Tembaga didirikan di Indonesia dan setuju bahwa Perusahaan akan menyediakan Konsentrat Tembaga yang dihasilkan dari Wilayah Kontrak untuk Fasiltas Peleburan (Pengolahan)  dan Pemurnian yang didirikan di Indonesia tersebut dengan ketentuan dibawah ini 

Selama suatu Jangka Waktu dimana fasilitas-fasilitas peleburan dan pemurnian untuk suatu produk tambang dari Perusahaan belum dibangun di Indonesia oleh atau atas nama Perusahaan, atau setiap subsidiari yang seluruhnya dimiliki Perusahaan, akan tetapi sudah dibangun di Indonesia oleh Badan lain, Perusahaan ( PT Freeport Indonesia “HARUS” apabila “diminta oleh Pemerintah” menjual produk-produk Tambang tersebut kepada Badan Lain dimaksud dengan :

  • “Harga dan Kondisi” yang tidak kurang menguntungkan bagi badan tersebut dibanding yang dapat diperoleh Perusahaan dari pembeli-pembeli lain

  • untuk jumlah dan mutu yang sama dan

  • pada waktu yang sama

  • serta tempat dan waktu penyerahan yang sama,

  • dengan ketentuan bahwa kondisi kontrak masing-masing dan kondisi-kondisi yang diberikan oleh Perusahaan kepada Badan Lain tersebut tidak akan kurang menguntungkan bagi Perusahaan.

IMG00209-20120429-1536Lebih Lanjut juga ada ketentuan bahwa Apabila dalam waktu 5(lima) tahun sejak ditandatanganinya Persetujuan (Kontrak Karya) ini, Fasilitas Peleburan (Pengolahan)  dan Pemurnian Tembaga yang berlokasi di Indonesia “Belum Dibangun” atau tidak dalam proses untuk dibangun oleh Badan Lain,

–> maka, tunduk kepada penilaian bersama oleh Pemerintah dan Perusahaan atas kelayakan ekonomi suatu Pabrik Peleburan dan Pemurnian,

Perusahaan”HARUS” melakukan atau menyebabkan dilakukannya pendirian Fasilitas Pengolahan dan Pemurnian Tembaga di Indonesia sesuai dengan Kebijaksanaan Pemerintah. Lubang Ngangan Juga PT Freeport Indonesia

  • Berdasarkan ketentuan diatas dalam Perjanjian Kontrak Karya  yang telah ditandatangani dan disetujui bersama oleh  kedua belah pihak yaitu PT Freeport Indonesia dan Pemerintah RI mengenai Pembangunan Peleburan (Pengolahan) dan Pemurnian Tembaga tersebut diatas,  maka PT Freeport Indonesia menuru Penulis secara Hukum Kontraktual adalah “SANGAT MENGETAHUI” adanya kebijaksanaan PEMERINTAH yang menghendaki agar :
  • Dibangunnya Fasilitas Peleburan (Pengolahan) dan Pemurnian atas Produk Bahan Galian Tambang di Indonesia, maupun

  • keharusan PT Freeport  Indonesia untuk menjual Hasil Bahan Galian yang ditambang dari Wilayah Tambang di Irian Barat atau Papua sesuai dengan Batas Wilayah yang tersebut dalam Kontrak Karya diatas, sesuai dengan permintaan dari Pemerintah.

Dengan demikian terkait dengan Opini dari Hikmanto Juwana di Koran Kompas hari Sabtu tanggal 8 Februari 2014 dibagian Opini halaman 7 dengan Judul Freeport dan Newmont, yang di dunia Maya internet juga dapat kita temukan pada Blog FREEPORT DAN NEWMONT (HIKMANTO YUWANA) GURU BESAR UI dimana terindikasi bahwa  CEO Freeport -McMoran Copper & Gold. Inc. Richard C.Adkerson telah terbang dari New York ke Jakarta menemui sejumlah Menteri terkait kebijakan Bea Keluar yang dikenakan Pemerintah RI melalui Permenkeu No. 6/ PMK.011/2014 (“PMK 6”), dimana Freeport maupun Newmont menyatakan keberatan dengan dikenakan Bea Keluar oleh Pemerintah yang tinggi apabila pengolahan belum sampai ketingkat yang diharapkan dengan ancaman akan membawa Pemerintah ke Arbitrasi Internasional, menurut hemat Penulis Rasa Keberatan dari Freeport  atas Kebijaksanaan Perintah RI – Menteri Keuangan PMK 6 ,  perlu kita amati dari Aspek Hukum Kontrak Karya terkait kewajiban Pengolahan dan Pemurnian Mineral Dalam Negeri mengingat secara Hukum Perjanjian,  PT Freeport Indonesia,  sesuai dengan Ketentuan Pasal 10 ayat 5 dari Kontrak Karya tersebut diatas,  telah setuju dan terikat untuk :

a) Membuat Fasiltas Peleburan (Pengolahan) dan Pemurnian atas Bahan Galian Tambang Tembaga di wilayah Indonesia, maupun

b) Keharusan PT Freeport Indonesia atas permintaan Pemerintah untuk menjual Bahan Galian Tambang Tembaga tersebut kepada Badan yang membuat Peleburan(Pengolahan) dan Pemurnian tersebut. 

IMG_1588Selanjutnya sesuai dengan pengamatan Penulis,  pada Pasal 11 Ayat 2 dari Perjanjian Kontrak Karya antara      PT Freeport Indonesian  dan Pemerintah Indonesia tanggal 30 Desember tahun 1991 tersebut diatas, PT Freeport Indonesia juga telah menyetujui  dan terikat pada  ketentuan bahwa:

  • “Pemerintah mempunyai hak atas dasar yang berlaku umum dan tidak mendiskriminasi terhadap Perusahaan(PT Freeport Indonesia Company) untuk “Melarang Penjualan atau Ekspor mineral-mineral atau Produk apabila penjualan atau ekspor tersebut akan “Bertentangan  dengan kewajiban-kewajiban International dari Pemerintah atau menurut pertimbangan politik luar negeri akan mempengaruhi “kepentingan Nasional Indonesia” .

  • Penulis juga mengetahui sewaktu Penulis bekerja sebagai Inhouse di PT Freeport Indonesia, bahwa PT Freeport Indonesia melalui affiliasinya yaitu  PT Smelting, Gresik Smelter telah membuat Fasilitas Peleburan (Pengolahan) atau Smelter di Surabaya, namun Penulis maupun kita masih perlu mengamati  lebih lanjut berapa bagian dari Hasil Produk Tambang Galian PT Freeport Indonesia yang dilebur atau diolah di PT Smelting, Gresik Smelter di Surabaya tersebut dan berapa bagian dari Bahan Galian tambang dari PT Freeport Indonesia yang diolah diluar Wilayah  Indonesia, mengingat pertanyaan mendasar “Mengapa Freeport keberatan dengan ketentuan PMK 6 diatas sebagaimana diindikasikan dalam Opini Hikmanto Yuwana  tersebut diatas.

  • Dari data Internet websitenya PT Smelting, Gresik Smelter Penulis mendapatkan data sebagai Berikut:
  • berikut ini dari Website PT Smelting, Gresik Smelter :

  • QUOTE – BAGIAN Yang Di Cut Paste dari Website :

    http://www.mmc.co.jp/sren/Gresik.htm

     

    Description: http://www.mmc.co.jp/sren/return.gifReturn to Menu

    P.T. SMELTING, GRESIK SMELTER

PT Smelting (PTS)’s Gresik Copper Smelter and Refinery is located 30 kilometers north of the city of Surabaya, East Java major port.  PTS equity partners are Mitsubishi Materials with 60.5%, PT. Freeport Indonesia with 25%, Mitsubishi Corporation with 9.5%, and Nippon Mining and Metals Co. Ltd. with 5.0%.

The entire smelter feedstock comes by ship from Freeport Grasberg mine on West Papua, some 2,600 kilometers to the East.

The smelter is adjacent to Petrokimia Gresik, a government owned fertilizer company, which utilizes all of the smelter sulfuric acid.

This was a prime reason for selecting the Gresik location. 

UNQUOTE – Selesai Bagian yang di Cut Paste dari Website  PT Smelting Gresik,Smelter

Berdasarkan data diatas terindikasi bahwa PT Freeport Indonesia melalui Affiliasinya PT Smelting,  Gresik Smelter

dimana PT Freeport Indonesia memiliki Saham sebesar  25% di  perusahaan PT Smelting,  Gresik Smelter telah membuat Fasilitas Pengolahan ( Smelter) sebagaimana terurai dari Data Website diatas.

Bahwa  Pemerintah pada Tahun 2014 ini, telah  membuat Kebijaksanaan dan Ketentuan melalui

  • Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2014 yang mengadakan perubahan atas Ketentuan Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan batubara, diubah antara Pasal 112B dan Pasal 113 disisipkan 1(satu) Pasal yakni Pasal 112C sehingga 

  • Intisarinya KEWAJIBAN Pengolahan dan Pemurnian Dalam Negeri  :

  • terkait Kontrak Karya

  • angka 1) Pemegang Kontrak Karya sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 170 Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara wajib melakukan permurnian hasil pertambangan didalam Negeri.

  • angka 3) Pemegang Kontrak Karya sebagaimana dimaksud dalam angka 1 diatas  yang melakukan kegiatan pemurnian dapat melakukan penjualan ke luar negeri dalam Jumlah tertentu.

  • Ketentuan Lebih lanjut mengenai Pelaksanaan Pengolahan dan Pemurnian serta Batasan Minimum Pengolahan dan Pemurnian diatur dengan Peraturan Menteri.
  • melalui PMK 6 Kebijaksanaan dan Ketentuan pengenaan Bea Keluar yang tinggi bagi yang mengekspor Bahan Galian yang belum diolah hingga Tahun 2017 sebagai Batas Waktu dibuatnya Peleburan(Pengolahan) dan Pemurnian Bahan Galian Tambang di Wilayah  Tambang Indonesia

  • merupakan Kebijaksanaan Pemerintah untuk  “Kepentingan Nasional”  dalam rangka menjamin terciptanya Kepastian Hukum didalam memberikan “Nilai Tambah” atas Hasil Tambang kepada Kesejateraan Masyarakat Indonesia  sebagai amanah pelaksanaan Pasal 33 (3) Undang-Undang Dasar 1945. 

  • Maka sudah Saatnya PEMERINTAH Indonesia Benar-benar Harus Mempunyai Kemauan Politik dan Landasan PAYUNG Hukum yang kuat untuk membuat Landasan Payung yang jelas dalam mempertahankan Kebijasanaan yang telah dibuat tersebut,  guna dapat lebih memberikan “Kepastian Pemberian Jaminan kesejahteraan kepada Masyarakat Indonesia”  yang berjumlah 240 Juta,  sesuai dengan Pasal 33 (3) Undang-Undang Dasar Indonesia, karena memang “KEDUDUDUKAN DAN KEKUATAN PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA beserta semua Profesional AHlinya dalam Bidang Pertambangan serta Pengusaha Indonesia dalam Pertambangan Di Indonesia  kesiapannya sudah  “Jauh Berbeda dengan keadaan pada Tahun 1967 atau 44 Tahun yang lalu, meskipun tentunya ada aspek external  terkait keuangan Global maupun Domestik .

  • Sebagaimana kita ketahui PT Freeport maupun Perusahaan Tambang Asing, senantiasa akan mendalilkan bahwa “Kontrak Karya” yang telah ditandatangani Pemerintah melalui Menteri Pertambangan dan Energi, dan telah dikonsultasikan  dengan DPR atau MPR, akan berusaha mendalilkan bahwa Kontrak Karya berlaku Lex Spesialis Derogat Lex Generalis  terhadap Peraturan Pemerintah  No. 1 Tahun 1914 maupun PMK 6 tersebut  atau Kontrak Karya adalah Peraturan Khusus yang Mengesampingkan Peraturan Umum. 

  • Penulis mengetahui bahwa sewaktu Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1994 mengenai ketentuan umum adanya Pelonggaran Kewajiban Divestasi – Pemegang Saham Asing  dimana  Pemegang Asing diperusahaan umum akan tetap dapat mempertahankan Mayoritas 95% Saham dan yang diwajibkan di- Divestasi hanyalah 5% saja menjadi Pemegang Saham Nasional atau Lokal, maka PT Freeport Indonesia Company berkeinginan untuk menikmati perlonggaran Divestasi tersebut.

  • Kita mengetahui bahwa dalam Kontrak Karya PT Freeport Indonesia Company dan Pemerintah Indonesia tertanggal 30 Desember 1991,  pada Pasal 24  ayat 2 butir b …

    • ditentukan Perusahaan “diharuskan” menjual atau berusaha menjual pada penawaran umum di Bursa Effek Jakarta, atau  dengan cara lain kepada Pihak Nasional Indonesia dengan saham-saham yang cukup untuk jumlah yaitu 51% (lima puluh satu persen) dari modal saham Perusahaan yang diterbitkan, tidak lebih lambat dari ulang tahun ke 20(duapuluh) tanggal ditandatanganinya Persetujuan (Perjanjian Kontrak Karya ini), sampai mencapai yang dikendekai oleh Pemerintah sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku …..

    Oleh karenanya kita melihat bahwa sesuai ketentuan Divestasi diatas maka 20 Tahun setelah 30 Desember 1991 yaitu 30 Desember 2006 – Saham Pemodal Asing Harus  ter- divestasi  menjadi 49% dari seluruh saham yang diterbitkan oleh PT Freeport Indonesia Company dan Pemegang Shama Nasional menjadi 51% dari seluruh saham yang diterbitkan PT Freeport Indonesia Company; 

Terkait dengan hal ini  PT Freeport  Indonesia Company berusaha untuk dapat menikmati ketentuan Pelonggaran Divestasi yang diberikan di Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1994 tersebut, dengan demikian PT Freeport Indonesia Company pada saat itu, mencoba mengusulkan agar konsep Lex Spesilais Derogat Lex Generalis “tidak diperlakukan” terhadap Kontrak Karya  PT Freeport, disebabkan PT Freeport ingin menikmati Kelonggaran Kewajiban Diverstasi yuang diberikan oleh Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1994. 

Berdasarkan uraian Analisa Hukum diatas dimana Penulis menggunakan isi ketentuan Dasar Hukum Kontrak Karya yang memang telah disetujui dan ditandatangani oleh PT Freeport Indonesia maupun Pemerintah RI, maka Penulis dapat memahami  Opini dari Hikmanto Yuwana sebagaimana dimuat dalam Harian Kompas, hari Sabtu tanggal 8 Februari 2014 – Bagian Opini judul Freeport dan Newmont – halaman 7  maupun yang tertuang dalam Blog FREEPORT DAN NEWMONT(HIKMANTO YUWANA) GURU BESAR UI 

namun dengan Catatan Penulis bahwa nampaknya  PT Freeport Indonesia melalui Affiliasinya PT Smelting, Gresik Smelter telah melaksanakan kewajiban Pembuatan Fasilitas Pengolahan Bahan Galian dari Grasberg  di Papua, namun kemungkinan tujuannnya adalah lebih untuk memenuhi kebutuhan Hasil Olahan kepada Petrokimia Gresik, suatu Perusahaan Fertilizer dari Pemerintah yang menggunakan semua smelter sulfuric acid sebagaimana terurai diatas.

Adapun yang perlu kita amati apakah Perusahaan Smelter yang 25% sahamnya dimiliki oleh PT Freeport Indonesia adalah dalam rangka Pelaksanaan PT Freeport untuk membangun Fasilitas Pengolahan dan Pemurnian Konsentrat Tembaga sebagaimana disepakati oleh PT Freeport Indonesia dan Pemerintah RI dalam Pasal 10 Ayat 5 dari Kontrak Karya diatas; 

Kalau ketentuan Kebijakan dari Peraturan Menteri Keuangan No. 6 tersebut diatas, nampaknya adalah  pengenaan Bea Keluar lebih tinggi atau Progresif sampai 2017 yang dimaksudkan oleh Pemerintah atau Menteri Keuangan untuk memberikan “Semacam Tekanan” kepada Investor Tambang untuk mempercepat pembuatan Fasilitas Pengolahan dan Pemurnian atas Bahan Tambang yang ditentukan Batasannya Minumum wajib diolah dan dimurnikan didalam Negeri. 

Demikian tulisan  Penulis AGUNG DI MINYAK

Jakarta, 10 Februari 2014  direvisi 11 Februari 2014 direvisi 6 Juli 2014

Agung Supomo Suleiman

 SACO LAW FIRM Suleiman Agung & Co) 

Buat Blog di WordPress.com.

GLOBAL INDONESIA DAILY

MENANGKAP FENOMENA PERISTIWA DUNIA DAN INDONESIA

Mollyta Mochtar

Travel and Lifestyle Blogger Medan

The Signs

Dan di bumi itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang yakin, dan (juga) pada dirimu sendiri. Maka apakah kamu tiada memperhatikan?’ (adz-Dzariyat: 20)