Yah, beginilah menjadi Freelance Independent Business Lawyer memang banyak suka dukanya. Penulis pada akhir Bulan Ramadhan sedang terlibat tugas mencari keseimbangan Hak dan Kewajiban antara Penyelenggara Air Minum dan Pelanggan, dimana akan dilakukan Evaluasi dan akan disusun suatu Kriteria maupun Definisi persamaan Persepsi antara Para Stakeholder terkait Persepsi Hak dan Kewajiban dari Penyelenggara Air Minum dan Pelanggannya.
Hal yang menarik, dalam pengalaman sebagai Independent Business Lawyer adalah bahwa Penulis sering terlibat memberikan Advis, saran dari Aspek Hukum maupun membuat Perjanjian terkait dengan Kekayaan Alam yang diciptakan oleh ALLAH mulai dari Minyak dan Gas yang menurut Geologi adalah terbentuk dari proses Plankton yang terpendam dikedalaman Bumi untuk waktu yang lama sekali dan dalam dibawah permukaan Bumi, sehingga tersimpan dalam jebakan Cekungan Bumi dalam keadaan tekanan yang tinggi maupun temperatur yang panas, dan terbentuklah Minyak dan Gas, dimana proses untuk menemukan Depositnya membutuhkan Geologi yang ahli batuan untuk dapat mendeteksi dan memperkirakan dimana ada lapisan batuan bumi berupa tahan dan cekungan yang potential terkumpul Deposit Kandungan Minyak dan Gas tersebut.
Lebih Lanjut Penulis sebagai Independent Business Lawyer juga sering terlibat dalam Aspek Hukum terkait Bahan Galian kekayaan Alam berupa Logam dan Non Logam yang dapat berupa tembaga, emas, besi mulai dari Hulu yaitu mencari keberadaan Kandungan Deposit keberadaan Tembaga, Emas maupun hilirnya yaitu sudah menjadi produk dari Besi maupun juga penambangan batubara;
Penulis suatu saat juga terlibat Aspek Hukum Perjanjian maupun masalah hukum terkait dengan kegiatan Drilling Panas Bumi atau Geothermal yaitu penampungan Air Hujan namun yang berada dilokasi adanya Magma atau dapur didunia ini, sehingga Air hujan dari langit yang diturunkan oleh ALLAH dari langit, sesuai dengan firman ALLAH di Kitab Suci Al Quran jatuh dan terjebak di daerah yang banyak dapur magma sehingga menimbulkan Uap Air Panas yang oleh manusia yang berakal dapat dijadikan Sumber Energi untuk mengerakan Turbine sehingga menghasilkan Listrik sehingga dapat bermanfaat bagi manusia yang membutuhkan Listrik tersebut.
Kini dalam Bulan Puasa, Penulis mendapatkan karunia dari ALLAH, diajak terlibat menjadi salah satu anggota Tim Konsultan dalam membantu kegiatan terkait Penyelenggaraan Peningkatan Penyediaan Air Minum, yaitu melakukan Evalusasi Keseimbangan Hak dan Kewajiban Penyelenggara Penyediaan Air Minum dan Pelanggan.
Memang sangat menarik untuk mengambil Hikmahnya di Bulan Ramadhan ini, karena segala Kekayaan Alam tersebut di Ciptakan oleh ALLAH melalui suatu proses yang dibuat oleh ALLAH Yang Maha Kuasa, dimana membutuhkan manusia yang berakal untuk mengetahui adanya Tanda-tanda Kebesaran dan Kekuasaan dan Maha Pengasih dan Penyayang dari ALLAH yang menciptakan kekayaan Sumber ALAM tersebut melalui suatu proses alamiah yang merupakan Sunatullah dari ALLAH.
- Bayangkan Sumber Air Baku dari Air yang berasal dari Air Laut melalui proses penguapan akan terangkat ke atas langit menjadi gumpalan Awan dimana kemudian dengan adanya Angin yang diCiptakan oleh ALLAH akan digerakan awan tersebut ketempat Tanah yang tandus yang semula Mati kemudian diturunkan Awan tersebut menjadi Air yang membuat bumi yang tandus tadi menjadi Hidup kembali dan Bumi yang semula kering kerontang dan retak-retak akan menjadi basah kembali dan hidup serta mengeluarkan segala macam jenis tanaman yang bisa dimakan oleh Manusia maupun makhluk ciptaan Allah lainnya. SUBHANALLAH Masa Suci dan Maha Pengasih ALLAH kepada makhluk ciptaan NYA.
Dari salah satu Nara sumber – Dosen dan Peniliti dari IPB, dapat kita peroleh informasi bahwa di daerah Pemukiman, yang makin padat dan banyak penghuninya akan mengurangi resapan air, sehingga akan mengurangi Deposit Sumber Air yang dapat dikelola menjadi Air Bersih guna dapat diminum. Penulis copy Paste Foto diatas dari Presentasi dari Dosen dan Peneliti tersebut. Maka merupakan tanggung jawab kita bersama untuk memastikan tersedianya lahan untuk Penyerapan Air Hujan di pemukiman kita dengan moto 1 orang menanam 1 pohon.
Dengan berkurangnya Lahan Tanah lapang yang dapat menampung air hujan, serta dengan banyaknya kotoran Industri yang mencemarkan sungai, maka Air Baku bersih untuk keperluan Air bersih dan Air Minum menjadi sangat berkurang.
Penyadaran akan penting tersedianya Sumber Air Baku adalah tanggung jawab kita semua, dimana ALLAH yang menciptakan Air dan menurunkan Air Hujan, dari langit ke bumi, namun tugas manusialah untuk melestarikan dan menjaga agar Air tersebut dapat tertampung baik di Tanah resapan Air maupun Pohon yang dapat meresap Air bersih dan kita harus sadar untuk jangan mengotori Air Sungai dengan segala macam limbah dan kotoran plastik yang dapat menyebabkan pencemaran atas Air Bersih, sehingga berakibat menimbulkan penyakit kepada manusia maupun ikan serta binatang yang membutuhkan air bersih yang berkualitas dengan kuantitas yang kontinuitas (K3).
Dari beberapa Nara Sumber juga tercuat kepermukaan pertanyaan mendasar apakah Air bersih dan Air Minum merupakan komoditi ekonomi ataukah milik Publik, sehingga jika ada pengaduan atas Pelanggan Air Bersih atau Air Mimum apakah akan diadukan kepada YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) yang menerima keluhan Konsumen baik Privat atau Swasta ataukah ke Ombudsman yang hanya menerima Pengaduan Pelayanan Publik saja dan bukan dari Privat atau swasta.
Salah satu tugas fungsinya yang dibebankan oleh Pasal 6 Peraturan Presiden No. 90 Tahun 2016 kepada BPPSPAM (Badan Penyelenggara Peningkatan Sistem Air Minum)ah adalah memberikan Rekomendasi kepada Pemerintah Pusat dn Pemerintah Daerah untuk menjaga Terjaminnya Keseimbangan Hak dan Kewajiban antara Penyelenggara Air Minum dan Pelanggan.
Dalam suatu diskusi yang diselenggarakan BPPSPAM, banyak masukan yang berguna yang diberikan Nara Sumber dari YLKI dan Ombudsman, BKLN yang akan digunakan oleh Konsultan untuk menyusun Rumusan, Kriteria maupun Tata Cara EvaluasiKeseimbangan Hak dan Kewajiban PDAM dan Pelanggan maupun pelaksanaannya dalam Perjanjian Pelanggan. Juga memberikan masukan adalah dari Forum Komunikasi Pelanggan yang banyak menceritakan pengalaman pengalaman menjadi mediator untuk menampung keluhan dari Pelanggan terkait dengan pelayanan Air Minum.
Tentunya untuk mengukur pelaksanaan atas keseimbangan Hak dan Wewenang ini akan juga digunakan Parameter untuk menghitung tingkat pelayanan antara lain dengan memberikan Skore atas Pelayanan Kelancaran Penyediaan Air Minum ini. dimana harus ada kejujuran, kemampuan kapasitas penyediaan Pelayanan Air Minum yang dapat diberikan selama 1 hari apakah 24 Jam ataukah kurang dari 24 Jam.
Begtu juga akan dipikirkan apakah akan dituangkan dalam Perjanjian Pelanggan adanya Klausula Kompensasi jika misalnya Pelanggan selama 2 hari berturut-turut tidak mendapatkan pelayanan Air Minum, maka apa kompensansi yang diberikan kepada Pelanggan ?
Hal yang juga menarik adalah dalam Level Produksi nampaknya dapat dilakukan kerjasama antara Pihak PDAM dengan Swasta, namun dalam Pendistribusian Air Minum hanya dapat dilakukan oleh PDAM.
Demikian sekilas gambaran mengenai salah satu aspek kebutuhan dasar Manusia yaitu Penyediaan Sistem Air Minum dimana harus dijaga Keseimbangan Hak dan Kewajiban antara Penyelenggara dan Pelanggan Air Minum.
Jakarta, Rabu, 21 Juni 2017 Menjelang Akhir Bulan Ramdhan
Agung S. Suleiman