Snapshot Geo Politik – Artikel Hukum Bisnis OilGasMine – Energi- AGUNGSS

25 Agustus 2016

Independent Business Lawyer

Dengan perjalanan waktu yang cukup lama didalam menjalankan Profesi sebagai Independent Business Lawyer, Penulis merasakan menemukan titik temu persamaan pengalaman praktek dengan para  Independent Commercial Lawyer http://www.onhandcounsel.co.uk/  dimana  kita sama2 merasakan senang berprofesi sebagai Independent Business Lawyer, lihat juga Freelance Independent Business Lawyer ;

Di Indonesia, dalam perkembangan,  kita bisa temukan adanya Website Ahli Hukum,   yang memuat Directory Ahli Hukum. Persyaratan untuk mendaftar Profile adalah 1.mempunyai  Lisensi Profesional   untuk melaksanakan profesi legal  dan 2 yang bersangkutan  menawarkan jasa hukum kepada external klien. Website Ahli Hukum ini selain menyediakan Directory,  juga menjadi “Fasilitator” untuk mempertemukan Customer dengan Lawyernya yang berasal dari Law Firm maupun   Lawyer.

Hal yang sangat menarik adalah bahwa Pemakai Jasa yang berasal dari Ahli Hukum Website, dapat  membuat suatu Rating dan Review  atas Jasa yang telah diberikan oleh seorang Lawyer kepada User /Customer tersebut,  dimana Penulis sebagai Independent Business Lawyer telah di Rate dan Review oleh User dari Ahli Hukum dalam Kolom Review Rate sebagaimana terbaca : https://ahlihukum.com/listings/agung-supomo-suleiman/

Dengan methode Rating dan Review diatas, dapat dijadikan Acuan oleh Customer yang mengunjungi Ahli Hukum  atas Performance dari Legal Services yang telah dilakukan oleh setiap Lawyer atau Independent Business Lawyer yang telah memberikan suatu Jasa Hukum termasuk menterjemahkan Dokumen Hukum yang diminta oleh Klien atau User.

Nampaknya dalam perkembangan baru dalam dunia Business Lawyering, ada persamaan keinginan praktek Legal Professional lebih Independent,  terutama bagi mereka yang dengan karunia dari Sang Maha Pencipta, diberikan kesempatan dan pengalaman berpraktek dalam sesuatu bidang spesialis  disebabkan dalam perjalanan praktisi profesi hukumnya,   sering  mengeluti, menekuni, fokus maupun terarah  menjadi terbiasa terlibat didalam memberikan Jasa Hukum Bisnis ke arah spesialisasi dengan permasalahan aspek bisnis dari Klien yang bergerak didalam bidang bisnis tertentu.

Lebih lanjut dengan perkembangan adanya IT didunia internet, maka para Independent Profesional Business Lawyer, dapat menciptakan Assosiasi diantara mereka, dengan  menggunakan link jalur Internet, dimana terkait dengan “kantor  konventional tersentralisasi disuatu Ruangan atau kantor di Darat  akan ada – Alternatif”  dengan “berkumpul atau inter -connected-saling terkoneksi  melalui “Media Virtual di dunia Internet” seperti yang terjadi dengan OnHandCounsel http://www.onhandcounsel.co.uk/ dimana Penyelenggaranya menjadi Penghubung atau menjadi Intermedia antara Customer atau Klien yang membutuhkan Jasa Hukum Bisnis – dimana melalui Media Internet dapat dipool hanya sebagai Media Penyelenggara-Perantara yang bisa menghubungkan Customer dengan Klien dengan berbagai – Independent Business Lawyer – yang mempunyai keahlian berbeda-beda, dimana mereka sama sekali tidak berada di 1(satu) Kantor Hukum lagi, melainkan hanya dikoordiner oleh si Penyelenggara OnhandCounsel   malah dibuat adanya Assosiasi Independent Business Lawyer yang terdiri dari beberapa jumlah Independent Business Lawyer yang masing-masing mempunyai keahlian Spesialisasi tersendiri “tanpa berada” di satu Kantor yang sama melainkan terpencar secara Independent sendiri-sendiri.

Bagi Penulis sendiri sebenarnya sudah merasakan maanfaat,  adanya Internet, Email, dan Computer, dimana Penulis telah membuat Blog Snapshot Artikel Hukum SACO AGUNGSS ini, maupun Blog Bahasa Inggris berjudul AGUNGSS  Business Lawyer Note,  untuk memperkenalkan kepada dunia Bisnis maupun Para Profesi Hukum, akan keperluan adanya Independent Business Lawyer ini.

Nah, Klien dapat mengenal watak dan Kharakter serta Prinsip yang Penulis tuangkan warnanya melalui Tulisan Artikel Hukum maupun Pengalaman Penulis dalam mempraktekan Keahlian dan Pengalaman Penulis yang ALLAH Yang Maha Kuasa telah memberikan kesempatan kepada Penulis untuk menekuni bidang Profesi Keahlian Hukum ini, yang pada akhirnya Ber-Fokus ke membantu memberikan Jasa Hukum Bisnis kepada Kalangan Investor Business dalam Bidang Minyak, Gas, Pertambangan Umum termasuk Tembaga, Emas, Batu Bara dan sumber Kekayaan Alam lainnya.

Bersyukur kepada ALLAH Sang Maha Pencipta,  kini Penulis sedang membantu Klien Pengusaha Indonesia didalam pertambangan Kapur atau Batu Gamping sebagai Bahan Baku Semen, tentunya dari Aspek Hukum termasuk meliputi mempersiapkan Perjanjian Pemegang Saham dari PT Klien dari Penulis, yang Penulis merasakan adalah Karunia dan Rejeki dari ALLAH kepada Penulis disaat Penulis membutuhkan adanya Rejeki Karunia dari ALLAH untuk dapat Survive Hidup didunia yang sementara, namun nyata telah diciptakan ALLAH Yang Maha Kuasa.

  Klien dari Penulis dapat berkomunikasi lewat Internet Email Korespondensi, dan Jasa Hukum Bisnis yang Penulis lakukan adalah di tempat Penulis sendiri, dimana hasil Draft Perjanjian Bisinis yang diminta buatkan oleh Klien,  akan Penulis kirim ke Klien lewat Internet; Baru nanti setelah itu, dilanjutkan dengan bertemu  membicarakan Draft Perjanjian yang diminta dibuatkan oleh Klien, untuk  bertemu didarat di Kantor Klien atau bisa di tempat pertemuan di Darat dimanapun,  yang disepakati bersama.

Maka, tinggal nanti yang mempunyai persepsi yang sama atas cara kerja sebagai Profesional Independent Business Lawyer ini,  bisa kita kumpulkan atau Pool, melalui satu Website yang diselenggarakan oleh “Fasilitator Kantor di Website” tertentu, yang bisa menghubungkan antara para Customer /Klien dengan masing-masing Para Independent Business Lawyer ini, melalui Website Penyelenggara seperti     http://www.onhandcounsel.co.uk/ di Inggris.

Memang ada untung dan ruginya jika kita menjadi Spesialis Pemberian Jasa Hukum atas suatu Bidang Bisnis tertentu. Klien jelas akan merasakan manfaatnya karena kita dengan karunia ALLAH, yang sudah lama diberikan kesempatan berkecimpung  didalam pembuatan berbagai transaksi bisnis tertentu, akan bersyukur bisa dianggap ahli atau expertise karena memang kita sudah terbiasa dan digiring Fokus ke arah Spesialisasi dalam mendraft transaksi bisnis tertentu,  mulai dari pembuatan MOU, Letter of Intent, Perjanjian Kerjasama Bisnis, Perjanjian Pemberian Dana, yang dapat dikaitkan dengan dikaitkan dengan Struktur Susunan Pemegang Saham,  dimana kita  sebagai Independent Business Lawyer atau Independent Legal Consultant seringkali,  diminta untuk membuatkan Perjanjian Joint Venture, Joint Operasting Agreement (“JOA“)maupun Perjanjian  Pemegang Saham dari suatu PT, dimana dalam Dokumen ini,   seorang  Independent Business Lawyer akan mendraft ketentuan yang disepakati oleh  Para Pemegang Saham didalam merintasi bisnis dibidang tertentu, termasuk memasukan  ketentuan terkait Investasi, Dana  yang dibutuhkan, serta aturan hak dan kewajiban masing-masing pihak dari Pemegang Saham tersebut untuk pelaksanaan kegiatan bisnis mereka.

Risiko dari Independent Business Lawyer yang Spesialisasi ini, dapat terganggu,  jika bidang usaha yang dispesialisasikan keahlian menangani aspek hukum bisnisnya,  terkena masalah didunia bisnis atau pasar, misalnya terjadi  anjloknya Harga pasaran Komoditi yang mereka usahakan, seperti merosotnya harga Minyak, jelas akan terasa berdampak kepada profesi supportingnya  dari Klien bidang Migas termasuk Profesi Independent Business Lawyer yang menekuni Spesialisasi Hukum Transaski Migas.

Nah,  Penulis kebetulan terbiasa dengan masalah membuat Perjanjian Bisnis yang ada kaitan dengan Pembiayaaan atau kebutuhan dana dari Klien yang baru memulai Start up bisnis mereka atau berusaha untuk Survive dalam bidang bisnis yang mereka tekuni, yang membutuhkan bantuan pendanaan atau investasi untuk keperluan menjalankan bisnisnya. Kebanyakan dari Klien yang dihandle oleh Penulis,  sebagai Independent Business Lawyer adalah pemberian Jasa Hukum Bisnis terkait dengan usaha Klien dalam bidang Sumber  Kekayaan Alam yang terdapat dan tersebar di Bumi yang kita tinggali ini.

NUANSA  PEMBENTUKAN  KARAKTER.

Karena Penulis dimasa kecil  Alhamdulillah  banyak diisi dengan nuansa untuk mengenal Siapa Sang Maha Pencipta  atau Gusti ALLAH dari kehidupan ini, termasuk penciptaan Dunia, Langit,  oleh orang tua Penulis terutama oleh Ibu dari Penulis, maka dalam  perjalanan jatuh bangunnya pengalaman berkarier sebagai Independent Bisnis Lawyer, tentunya warna Nuansa  Keilahian  terkait dengan pengelolaan Sumber  Kekayaan Alam yang di Ciptakan oleh ALLAH Sang Maha Pencipta sangat tertanam didalam diri Penulis didalam meniti Karier sebagai Independent Bisnis Lawyer.  Adapun masalah karakter faktor “Kejujuran” sangat ditanamkan dan dicontohkan serta diteladani oleh orang tua dari Penulis dari pihak Bapak.

Kombinasi Nuana Religius dan Kejujuran inilah yang membentuk karakter Penulis didalam meniti profesi sebagai Independent Business Lawyer. Penulis seringkali merasakan datangnya  pertolongan rejeki ALLAH kepada Penulis melalui permintaan Klien untuk memberikan Jasa Hukum Bisnis yang acapkali terkait  dengan Perusahaan Klien yang bermaksud melakukan usaha bisnis dengan mengelola Kekayaan Alam ini baik MIGAS  maupun Tembaga, Emas, batubara  dan yang terkini adalah  penambangan bahan baku semen yaitu Kapur;

Untuk diri pribadi Penulis, sesuai Pedoman Kitab Suci dari ALLAH khususnya Al Quran, kita diberitahu oleh ALLAH bahwa ALLAH adalah yang menciptakan Langit dan bumi dan semua yang ada diantara keduanya termasuk yang dibawah permukaan bumi yaitu Sumber Kekayaan Alam.

Nah, karunia dari ALLAH tersebut, sebenarnya menurut Kitab Suci AllAH adalah cobaan dan ujian bagi kita apakah kita Bersyukur disediakan dan diberikan Kenikmatan rejeki dari ALLAH yang berasal dari Kekayaan ALLAM Ciptaan ALLAH ini, ataukah kita “kufur Nikmat” alias tidak mensyukuri Nikmat Karunia rejeki dari ALLAH ini.

Sebagai Profesi Indpendent Business Lawyer, kita diminta oleh KLIEN untuk  memberikan Jasa Hukum Bisnis kepada Klien yang sedang berusaha untuk menambang mulai dari Kegiatan Eksplorasi, di suatu Wilayah Kerja dengan koordinat peta seluas beberapa HA, dengan melakukan Pengeboran Eksplorasi untuk kedalaman tertentu,  serta melalui  suatu  jumlah Pengeboran, guna  memperoleh data geologi,  guna dipelajari berapa besar Cadangan Deposit Kandungan, serta apakah layak secara ke-ekonomiannya komersial untuk di tingkatkan ketahapan pengembangan Eksploitasi dan produksi setelah dilakuan Feasibility Study.

Menarik bagi kita,  yang Alhamdulillah,  dengan berkah, rahmat dan izin ALLAH,     dibukakan Qolbu kita untuk  mengkaitkan Sumber Kekayaan Alam ini dengan sumber Kitab Suci Al Quran, dimana ALLAH telah menginformasikan kepada kita bahwa ALLAH adalah  yang menciptakan Langit dan Bumi beserta semua apa yang ada dibawah dan didalam bumi  mulai dari Emas, Tembaga, Batu Bara, Nikel, Kapur, Batu Gamping yang diperuntukan oleh ALLAH  untuk kita manusia  guna  kita manfaatkan untuk memenuhi keperluan kehidupan kita. Namun kita sebagai orang yang beriman tidak boleh lupa bahwa Semua Sumber Kekayaan Alam  tersebut,  adalah Ciptaan ALLAH yang diperuntukan  buat kita manusia,  agar bisa kita kelola secara benar dan tidak boleh melakukan Perusakan diatas Bumi yang di Ciptakan oleh ALLAH .

 Penulis merasakan Karunia ALLAH,  yang memberikan kesempatan untuk Menimba Ilmu Hukum di Fakultas Hukum, ternyata dalam praktek implementasinya diarahkan oleh ALLAH,  berdasarkan  fakta dari Perjalanan kehidupan Penulis sebagai Business  Lawyer “ke-arah” yang adakaitannya dengan Sumber  Kekayaan ALLAM yang dibuat oleh ALLAH, yaitu pernah kerja sebagai Advokat dan Legal Consultan di Kantor Adnan Buyung Nasution & Associates (Nasution, Lubis Hadiputranto) 5 Tahun;  sebagai In-House Legal Counsel  di Vico (Huffco) perusahaan Minyak dan Gas dari beberapa Investor Amerika selama 5 Tahun, yang melakukan kegiatan penambangan Minyak Gas di Kalimantan, serta  sebagai     In-House  Legal  Counsel   selama 5      Tahun  di PT. Freeport Indonesia perusahaan Kontraktor Tambang Tembaga dan Emas yang melakukan kegiatan Penambangan Tembaga dan Emas di Papua Irian, dan pernah membuat Wadah sendiri yang kemudian, merger menjadi Partner di Law Firm  yang Pendirinya berasal dari Caltex perusahaan Minyak Gas dari Amerika, dan sudah selama lebih 18 Tahun,  Penulis dengan izin ALLAH,  melakukan profesi sebagai Independent Business Lawyer, yang kebanyakan penangannya adalah membantu Klien Indonesia maupun asing yang melakukan Kegiatan dibidang usaha penambangan Minyak/Gas, Batubara, dan kini membantu Klien yang melakukan penambangan Kapur sebagai bahan baku Semen dalam tahapan Eksplorasi, dengan memberikan Jasa Hukum pembuatan Perjanjian Bisnis yang dibutuhkan.

        Perlu diingat bahwa perjalanan karier adalah melalui  Jatuh bangun termasuk cash flownya,  dengan kadangkala terasa adanya masa Paceklik,   namun rejeki kita dari ALLAH dapat Penulis rasakan datangnya  seringkali  melalui berbagai sumber termasuk dari anak-anak yang dikaruniakan oleh ALLAH kepada kita manusia, dimana kita sebagai keluarga akan melakukan sinerji,  saling mendukung baik moril materiil maupun spritual;

Penulis harus pandai-pandai bersyukur kepada ALLAH, yang telah memberikan kita kesempatan untuk diciptakan oleh ALLAH dibumi ini, dimana bumi ini sesuai dengan Firman ALLAH dalam Kitab Sucinya tidaklah kekal, malah di hari Kiamat menurut Kitab Suci Al Quran Gunung ini akan dihancurkan oleh ALLAH menjadi rata dan datar  Surat 20  Taha ayat 105 dari Kitab Suci Al Quran, ALLAH berfirman : Terjemahan bahasa Indonesia :

Dan mereka bertanya kepadamu tentang gunung-gunung, maka katakanlah “Tuhanku akan menghancurkan (di hari Kiamat ) sehancur-hancurnya

ayat 106 : maka DIA akan menjadikan datar sama sekali 

ayat 107 :tidak ada sedikitpun kamu lihat padanya tempat yang rendah dan yang tingg-tinggi

  Berdasarkan  Firman ALLAH tersebut, maka tentunya kita harus mengambil hikmahnya, bahwa bahan dasar Kapur yang biasanya terdapat di Gunung-gunung, sebelum hari Kiamat, memang diciptakan oleh ALLAH kepada kita manusia untuk kita kelola secara benar dan memperhatikan lingkungan,  sehingga harus dibuat AMDAL (Analisa Dampak Lingkungan), serta dilakukan pengamanan lingkungan sedemikian rupa agar sewaktu proses penambangan Eksplorasinya, Exploitasi maupun produksi untuk menjadi bahan baku Semen memperhatikan Dampak terhadap lingkungan sekitarnya, dengan memperhatikan dan melakukan AMDAL serta langkah-langkah antisipasi, pengamanan lingkungan, sebelum melakukan kegiatan Penambangan Eplorasi, Eksploitasi dan Produksinya dilakukan.

Dengan demikian kita harus bersyukur kepada ALLAH, dan dapat merasakan bahwa masing-masing dari kita, diberikan keahlian tertentu oleh ALLAH melalui pendidikan formal di Sekolah/Universitas maupun dari praktek kehidupan kita untuk   bisa bermanfaat bagi lingkungan sekitar kita termasuk mencari Karunia ALLAH  untuk menafkahi anggota keluarga kita. Memang masing-masing individu dibesarkan dilingkungan masing-masing yang berbeda satu dengan lainnya, dimana jika kita berprofesi sebagai Independent Business Lawyer, maka nantinya kita akan dimintakan pertanggung jawaban atas pelaksanaan profesi kita oleh ALLAH Sang Maha Pencipta, yang telah menciptakan dan mengizinkan kita menjadi manusia di dunia yang sementara ini.

Mungkin sekian dahulu tulisan ringkas dari Penulis pada Pagi Hari Kamis ini, setelah kemarin seharian kerja membuat suatu Perjanjian Pemegang Saham terkait dengan restrukturisasi susunan komposisi saham serta penyediaan dana yang dibutuhkan oleh Klien dari Penulis untuk dapat secara optimal, effesient dan effektif melakukan  kegiatan Kegiatan Penambangan Bahan Galian Limestone atau Kapur sebagai bahan baku Semen.

Jakarta, 25 Agustus 2016

Agung Supomo Suleiman

Independent Business Lawyer

     

11 Desember 2015

KEGADUHAN PENGALIHAN PERHATIAN MASALAH DIVESTASI 51 % VS 30 % dan Jaminan Perpanjangan KK

Kita bisa amati dari kegaduhan yang terjadi dengan adanya rekaman Transkript  dan  USB yang diserahkan oleh Dirut PT FI kepada SS, dimana DIRUT PT FI menyangkal penyerahan USB Rekaman oleh SS kepada MKD atas sepengetahun dari DIRUT PT FI, diLubang Ngangan Juga PT Freeport Indonesiamana ternyata pada perkembangannya Dirut PTFI menurut Instansi  Kejaksanaan tidak bersedia menyerahkan Asli Hand Phone Rekaman kepada Lembaga Majelis Kehormatan Dewan  (“MKD”) yang  menunjukan betapa berkuasanya Dirut PT FI  yang tentunya bertindak atas nama PT FI maupun sepengetahuan Prinsipal FX MacMoran, dimana   PT FI  terlihat  berusaha melakukan segala cara guna mendapat  JAMINAN KEPASTIAN Divestasi 30% sesuai PP No. 77 Tahun 2014 dan ” Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan 2 x 10 tahun setelah berakhirnya Masa Jangka Waktu KK PTFI yaitu 30 tahun semenjak ditandatanganinya KK PT FI tanggal 30 Desember 1991.

Yang menjadi pertanyaan besar kita adalah apa motivasi dari Dirut PT FI memblow –up Rekaman tersebut dengan menyerahkan kepada Menteri ESDM yaitu SS, yang kemudian oleh SS diserahkan kepada MKD untuk disidangkan secara terbuka;
Suatu fakta yang mengejutkan adalah bahwa setelah diperdengarkan Rekaman dari UBS di MKD secara terbuka, ternyata yang memunculkan Pencatutan Nama Pejabat Negara bukan dari SN melainkan oleh MR, bahkan nampak dari keterangan di TV, SS menyangkal menyatakan bahwa SN mencatut nama Pejabat Negara begitu juga MS menyatakan bahwa yang melontarkan hal tersebut adalah MR.

  1. Guna mendapatkan Gambaran yang menyeluruh sebaiknya kita berusaha untuk melihat Urutan Kronologis Masalah Kewajiban Divestasi PT FI maupun Perpanjangan Masa Berlakunya Hak melakukan Penambangan atau yang kini disebut dengan Izin Usaha Pertambangan sebagai berikut :
    Tanggal –Bulan – Tahun – Dasar Hukum Serta Peristiwa2.1) 7 April 1997  Semenjak Tahun 1967 melalui Contract Of Work (“COW – Kontrak Karya”) tertanggal 7 April 1967 antara Pemerintah Indonesia dan Freeport Indonesia Incorporated,

    {Pasal 16 – COW berlaku dari tanggal persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 hingga expiration dari 30 Tahun semejak dumulainya Perioda Operasi sebagaimana tersebut dalam Pasal 3, subject to renewal for such term or terms as shall be determined by mutual agreement dari Menteri Pertambangan dan FI.

    It is understood and agreed that at least 2 (Two) Years prior to such expiration date, the Ministry of Mines will give sympathetic consideration to any request by FI to extend the term of this Agreement in recognition of the requirements for approriate economic recovery of ore from the Mining Area.  

    2)30 Desember 1991

    Pasal 24 Butir b Kontrak Karya PT FI       Setelah Divestasi dilakukan secara   bertahap, maka pada ujungnya Divestasi 51% KK PTFI paling lambat Ulang tahun 20 Tahun dari penandatangan KK (30 Des 1991 + 20 = 30 Des 2011),

 

3).    12 Januari 2009

Undang – Undang Minerba No.4 Tahun 2009 Ketentuan Divestasi terdapat dalam Pasal 112 dimana ditentukan Setelah 5 Tahun berproduksi, badan usaha asing wajib melakukan divestasi saham pada Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan usaha milik Negara, badan usaha miik Daerah dan Badan Usaha Swasta, “namun” pengaturan Kewajiban Tahapan Besar Persentage secara bertahap dalam kurun waktu tertentu hingga mencapai Divestasi 51% kepada Pemegang Saham Nasional “tidak diatur” alias “VACUM” atau bahasa Inggrisnya “Silence”, dimana dalam butir (2) dari Pasal 112 disebutkan bahwa Ketentuan lebih Lanjut mengenai Divestasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah .

4).    21 Februari  Tahun 2012

PP No. 24 Tahun 2012 Peraturan Perubahan atas PP No. 23 Tahun 2010 / Pasal 97 ditetapkan 21 Februari 2012 – Presiden Republik Indonesia  ttd. DR.H.Susilo Bambang Yudhoyono dan Diundangkan 21 Februari 2012 Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia ttd Amir Syamsudin

  • (1)  Pemegang IUP dan IUPK dalam rangka Penanaman Modal Asing setelah 5 (Lima) Tahun sejak berproduksi wajib melakukan Divestasi sahamnya secara bertahap, sehingga pada tahun ke (10) Sepuluh paling sedikit 51% (lima Puluh satu persen) dimiliki Peserta Indonesia (1a) …dalam setiap Tahun setelah akhir Tahun ke-5 Sejak produksi tidak boleh kurang dari presentase sbb:
  •  a Tahun Ke-6  – 20%
    Independend Consultant

    Merdeka Freedom Independent

     b.Tahun ke-7  – 30%
     C tahun ke – 8 –  37%
     Tahun ke 9- 44%
    Tahun ke-10 -51% dari Jumlah seluruh saham

  • Divestasi dilakukan kepada peserta Indonesia yang terdiri dari atas Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah daerah Kabupaten/kota, BUMN, BUMD. Atau Badan Usaha swasta Nasional
     Kalau ke BUMN, BUMD dilakukan dengan cara Lelang
     Kalau BUMN dan BUMD tidak bersedia kepada Badan Usaha Swasta Nasional dilaksanakan dengan cara Lelang

5). 14 Oktober Tahun 2014 –

PP No. 77 Tahun 2014

  • Perubahan Ketiga atas PP No 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2014 ttd Presiden Republik Indonesia  ttd. DR.H.Susilo Bambang Yudhoyono diundangkan tanggal 14 Oktober 2014 oleh Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Amir Syamsudin.

 1) Pemegang IUP dan IUPK dalam rangka Penanaman Modal Asing setelah 5 (Lima) Tahun sejak berproduksi wajib melakukan Divestasi sahamnya secara bertahap
 1a) Kewajiban divestasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bagi Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Produksi yang tidak melakukan sendiri kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian, setelah akhir tahun ke-5 sejak berproduksi paling sedikit sebagai berikut :

  • a. Tahun Ke-6 20% 
  • b.Tahun ke-7 30%
  • c Tahun Ke-8 37%
  • Tahun ke-9 44%
  • Tahun Ke-10 51% dari Jumlah Seluruh SahamPhoto PT FI di Highland

(1b) Kewajiban Divestasi Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang melakukan sendiri kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian, setelah akhir tahun Ke-5 sejak berproduksi paling sedikit sebagai berikut :

a. Tahun Ke-6 – 20%
b. Tahun ke-10 – 30% , dan
c. Tahun ke-Lima Belas 40% dari jumlah seluruh saham

  • (1c) Kewajiban Divestasi Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang melakukan kegiatan penambangan dengan metode penambang bawah Tanah, setelah akhir Tahun ke-5 sejak berproduksi paling sedikit sebagai berikut :
  • a. Tahun ke-6 -20%

  • b. Tahun Ke-10 – 25% dan

  • c. Tahun Ke-15 – 30% dari seluruh Jumlah saham

    (1d) Kewajiban Divestasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang melakukan kegiatan Penambangan dengan menggunakan metode bawah tanah dan penambangan terbuka setelah akhir tahun ke-5 sejak berproduksi  paling sedikit sebagai berikut :

    a) Tahun Ke-6 20%.

  • b) Tahun ke- 8 – 25%

  • c) Tahun ke 10 – 30% dari Jumlah Seluruh Saham

(1e) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian dalam penanaman modal asing tidak wajib melaksanakan Divestasi SAHAM

(2) Pemegang IUP Operasi dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan penawaran divestasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat(1),ayat (1a) dan ayat (1b) kepada peserta Indonesia secara berjenjang kepada:

a.Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota setempat;

b.BUMN dan BUMD, dan

c.badan usaha swasta nasional

(2a) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang sahamnya telah terdaftar di bursa efek di Indonesia diakui sebagai peserta Indonesia paling banyak 20% dari jumlah seluruh saham

Pasal 112 D

Pemegang kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara :

1.yang telah berproduksi kurang dari 5(lima) tahun sebelum diundangkan Peraturan Pemerintah ini wajib mengikuti ketentuan divestasi saham sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini ; dan

2. yang telah berproduksi sekurang-kurangnya 5(lima) tahun sebelum diundangkan Peraturan Pemerintah ini wajib melaksanakan ketentuan divestasi saham :

a.sebesar 20% paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan ini diundangkan ; dan

b. sebesar persentase pada tahun berjalan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini paling lambat 5(lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

 

6). 8 Juni 2015 hingga sekarang

Terjadi 3 (Tiga Kali) Pertemuan  antara Dirut PT FI dengan SN

 Pertemuan Pertama di DPR;  Dimana dari keterangan SM di Sidang MKD terbuka atas nasehat dari MD salah satu Komisaris dari PTFI kepada SM sebaiknya mengadakan Courtesy call dengan Ketua MPR, Ketua DPR dan Ketua DPD.

Pertemuan Ketiga SN  dan MRC dengan Dirut PT FI MS  diluar  Gedung DPR yang dihebohkan, karena adanya Rekaman Transkript serta USB  dimana Dirut PT FI telah merekam  isi pertemuan tersebut,  yang kemudian Transkripts dan Rekaman USB  diserahkan  oleh MS kepada SS;

Menurut keterangan MS didepan Sidang MKD,   perekaman dilakukan karena merasa “risi” atas pembicaraan diantara MR dan SN ( Catatan : mungkin pembicaraan dalam Pertemuan Kedua),  karena MS  menjelaskan kepada MKD   berjaga-jaga “memproteksi diri”  agar pembicaraan dimaksud tidak sampai lebih dahulu ke Prinsipal, sebelum MS melaporkan ke Prinsipal  Fx McMoran ,  sehingga MS menjelaskan kepada MKD bahwa dalam pertemuan Ketiga  telah  membawa alat perekam “telephone Samsung” yang diletakan diatas meja,  guna dapat dijadikan bukti untuk memproteksi diri MS kepada Prinsipal.

Yang menjadi pertanyaan kita tentunya adalah :

kenapa MS mau menghadiri Pertemuan Ketiga yang diatur oleh MR untuk bertemu dengan SN, “diluar Gedung DPR” apalagi tanpa kehadiran dari Komisi VII yang membidangi masalah Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Alam;

Maka selain SN yang terindikasi melanggar “Etika Tata Cara Bertemu”  diluar Gedung DPR untuk bertemu dengan Dirut PT PMA -Kontraktor Pertambangan Umum di Luar Gedung DPR dan tanpa mengajak Komisi VII yang diatur oleh MR, maka sesuai dengan Tata Krama Pertemuan dengan Kepala DPR sebagai Lambang Negara, harusnya Dirut PT FI  “tidak   hadir dalam Pertemuan Ketiga” diluar Gedung DPR” dengan SN  (dimana Jabatan Ketua DPR ini tidak bisa lepas dari SN kemanapun SN pergi) maupun MR  ( yang tidak ada urusan “sama sekali” dengan masalah Divestasi dan Perpanjangan KK PTFI), yang  membicarakan masalah Divestasi maupun Perpanjangan (tanpa ada Komisi VII) ,  meskipun MS  menerangkan kepada anggota MKD, bahwa   tidak ada agenda yang jelas dalam Pertemuan Ketiga ini (sesuai keterangan MS di Sidang terbuka MKD).

Dengan demikian secara “Etika Tata Cara bertemu dengan Pimpinan /Ketua DPR ”  tindakan dari Dirut PT FI sebagai Pimpinan Tertinggi dari Perusahaan PT PMA yang melakukan Pengelolaan Penambangan Umum, untuk mau dan bersedia bertemu dengan “SN diluar Gedung DPR”  dan MR  untuk membicarakan masalah Divestasi dan Perpajangan KK PT FI   adalah juga tidak pantas dilakukan.    

7).  tgl 25 Juli 2015

ditandatangani MOU tahap ketiga yang memberikan perpanjangan izin eksport Konsentrat kepada PT Freeport Indonesia

8).  31 Agustus 2015

ada Surat Dirjen Minerba kepada PT FI bernomor 1507/30/DJB/2015.
Surat itu berisi teguran karena PT FI dinilai tidak beriktikad baik dan bermaksud tidak akan menyelesaikan amendemen KK . PT FI juga dinilai tidak taat pada Pasal 169 huruf b UU 4 Tahun 2009 http://economy.okezone.com/read/2015/12/11/320/1265880/soal-kontrak-manajemen-freeport-indonesia-dinilai-tak-beritikad-baik

9) 7 Oktober 2015

  • Puncaknya seakan-akan terindikasi sudah ada  janji sebelumnya, Menteri ESDM SS  mengirim Surat Balasan kepada Boss Freeport Mc Moran induk PT FI Surat tertanggal 7 Oktober 2015 – sama dengan tanggal Surat Moffet kepada Menteri ESDM dgn nomer 7522/13/MEM/2015

  • Terindikasi memberikan sinyal positif  adanya kepastian Investasi pasca berakhirnya KK di 2021.Pada point 4 surat ini Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memastikan keberlanjutan Investasi Asing di Indonesia.

  • Untuk itu perlu dilakukan penyesuaian peraturan di Indonesia

  • Ada Janji bahwa persetujuan perpanjangan KK PT FI akan diberikan segera setelah hasil penataan peraturan dan perundangan di bidang Minerba diterapkan

  • Adanya Janji Kepastian Perpanjangan KK dari Pemerintah dengan akan mengubah terlebih dahulu Peraturan dan Undang-undang agar sesuai dengan Keinginan PT FI bisa kita amati tentunya sebagai hal yang janggal .

  • Maka atas dasar latar belakang inilah,  PT FI menagih Janji Menteri ESDM  atas rencana perubahan Peraturan tersebut.

  • Hal ini disebabkan melalui perubahan peraturan tersebut PT FI dapat memperoleh Jaminan Kepastian Perpanjangan KK tahun ini serta bisa memberikan Kepastian atas Mekanisme Penawaran Divestasi 30% sesuai PP No., 77 Tahun 2014 dan bukan 51% sesuai KK PT FI.

 9 Oktober 2015  Siaran Pers ESDM
Press Release ESDM PT FI
 Terlihat adanya pemberitahuan dalam Siaran Pers PT Freeport Indonesia dan Pemerintah Indonesia Menyepakati Kelanjutan Operasi Komplek Pertambangan Grassber Pasca 2021 dalam Alinia Pertama :…….Saat ini Pemerintah sedang mengembangkan langkah-langkah stimulus ekonomi termasuk didalamnya revisi peraturan pertambangan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja…..  
 CATATAN  Kritis kita adalah : untuk kepentingan siapakah dilakukan revisi peraturan pertambangan ini….jika diumumkan terkait dengan adanya Pengumuman dari Freeport McMoran Inc. …yang mengumumkan bahwa PT Freeport Indonesia (PTFI) dan Pemerinath Indonesia telah menyepakati operasi jangka panjang dan rencana investasi PTFI ..……

ANALISA : PHOTO TAMBANG

Kewajiban Divestasi 51% KK PTFI paling lambat Ulang tahun 20 Tahun dari penandatangan KK (30 Des 1991 + 20 = 30 Des 2011), dimana tidak ada persyaratan bagaimana jika Smelter Pengolahan dan pemurnian dibangun sendiri, maupun persyaratan jika melakukan methode tambang bawah tanah maupun penambangan terbuka Divestasinya dari 51% menjadi 30 % seperti diatur dalam PP No. 17 tahun 2014.

  • Bahkan Kewajiban Pembangunan Smelter dalam KK ditentukan bahwa setelah 5 Tahun semenjak ditandatanganinya KK, belum juga ada Smelter di Indonesia atau yang sedang dibangun di Indonesia, maka      PT FI setuju untuk membangun smelter tersebut;  Lebih lanjut jika kita lihat dari photo-photo Kegiatan Penambangan terlihat bahwa sebelum PP No. 77 tahun 2014 di Undangkan, kegiatan penambangan dengan metode bawah tanah dan tanah terbuka sudah ada.

Kita  juga temukan bahwa UU Minerba No. 4 Tahun 2009

Mengatur Ketentuan Divestasi dalam Pasal 112 dimana ditentukan Setelah 5 Tahun berproduksi, badan usaha asing wajib melakukan divestasi saham pada Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan usaha milik Negara, badan usaha miik Daerah dan Badan Usaha Swasta;

Namun,  pengaturan Kewajiban Tahapan Besar Persentage secara bertahap dalam kurun waktu tertentu hingga mencapai Divestasi 51% kepada Pemegang Saham Nasional tidak diatur “ alias “VACUM” atau bahasa Inggrisnya “Silence”;

Selanjutnya dalam butir (2) dari Pasal 112 UU Minerba  disebutkan bahwa Ketentuan lebih Lanjut mengenai Divestasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Dengan demikian Kewajiban Divestasi  sebesar 51% dalam KK PT FI yang telah dikonsultasikan dengan DPR pada tahun 1991, yang merupakan “Spirit” daripada “Pemberdayaan Pemegang Saham Nasional” secara bertahap tidak diatur dalam UU Minerba No. 4 Tahun 2009 yang merupakan Produk Legislatif (DPR) bersama dengan Eksekutif – Presiden, dan nampaknya oleh Pembuat Undang-Undang diserahkan kepada Level Peraturan Pemerintah yang tidak butuh Konsultasi dengan DPR ;

Apakah hal ini memang disengaja dilakukan oleh Pembentukan Undang-undang baik dari DPR maupun Eksekutif sewaktu membuat UU Minerba    No 4 tahun 2009 ini. 

Pada ketentuan Peralihan Psl 169 a. Kontrak Karya Tetap diperlakukan sampai jangka berakhir (masa berlaku 30 tahun jadi berakhir 2021).

Pada butir b. dari Pasal 169 UU Minerba No. 4 Tahun 2009  diatur bahwa Ketentuan dalam KK disesuaikan selambat2 nya 10 (sepuluh) tahun sejak UU diperlakukan (diundangkan 12 Jan 2009), “kecuali mengenai penerimaan negara”.

  • Pertanyaan besar bagaimana penyesuaian atas Kewajiban Divestasi 51% KK PT FI ….apakah karena “Vacum alias Engga Diatur” pada level UU Minerba No 4 Thn 2009 mengenai Besarnya Persentage  Kewajiban Divestasi 51% PT FI  Mayoritas menjadi “Hilang” dan diserahkan kepada keputusan Level Peraturan Pemerintah saja, tanpa konsultasi dengan DPR sebagai Perwakilan Rakyat yang mendelegasikan atau menguasakan kepada Negara atas Kekayaan Sumber Daya Alam yang harus dikelola untuk sebesar-besarnya kesejehateraan Rakyat Indonesia    .

Sebagaimana kita lihat diatas,  Pemerintah mengeluarkan PP no.24 thn 2012 yang beri Kewajiban Divestasi 51% namun kemudian oleh Pemerintah disunat dengan PP 77 tahun 2014 menjadi 30% untuk beberapa Kategori  yaitu :

  1. Pemegang IUP yang melakukan sendiri kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian, setelah akhir tahun Ke-5 sejak berproduksi paling sedikit sebagai berikut :
  • Tahun Ke-6 – 20% Tahun ke-10 – 30% , dan Tahun ke-Lima Belas 40% dari jumlah seluruh saham

2.) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang melakukan kegiatan penambangan dengan metode penambang bawah Tanah, setelah akhir Tahun ke-5 sejak berproduksi paling sedikit sebagai berikut :

Tahun ke-6 -20%
 Tahun Ke-10 – 25% dan
Tahun Ke-15 – 30% dari seluruh Jumlah saham

3) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang melakukan kegiatan Penambangan dengan menggunakan metode bawah tanah dan penambangan terbuka setelah paling sedikit sebagai berikut :

Tahun Ke-6 20%
Tahun ke- 8 – 25%
Tahun ke 10 – 30% dari Jumlah Seluruh Saham

Maka  Jika PT FI diminta untuk  tunduk pada ketentuan dalam PP N0. 77 Tahun 2014, dimana PP ini dikeluarkan tanpa konsultasi dengan DPR berarti  berkuranglah kesempatan Pemegang Saham Nasional  untuk mendapatkan 51 % Dividen PT FI , sehingga Pemegang Saham Nasional  berkurang 21% Dividen yang seharusnya dapat diperoleh Pemegang Saham Nasional Indonesia diatas 30% yang diperlakukan oleh PP No 77 tahun 2014   ( 51% –  30%) = 21%, dimana kesempatan mendapatkan 51% Dividen maupun menjadi Mayoritas Pengendali dari PT FI   yang semula  dapat diperoleh Pemegang Saham Nasional berdasarkan landasan Pasal 24  KK PTFI  30 Desember 1991 dimana  sebelum KK PT FI  ini ditandatangan Pemerintah harus terlebih dahulu konsultasi dgn DPR pada Bulan Desember Tahun 1991…..

Memang Renegosiasi  KK PT FI dilakukan oleh Pemerintah dan Kementerian ESDM,  dengan diperlakukannya UU Minerba No. 4 Tahun 2009, namun jika Renegosiasi KK PT FI ini  “lebih digunakan oleh PT FI untuk mengurangi Kewajiban Divestasi 51% menjadi 30% melalui terindikasi Undang-Undang Minerba No. 4 Tahun 2009 – tidak mengatur ketentuan besarnya Percentage Kewajiban Divestasi hingga mayoritas 51% dalam kurun waktu tertentu (dimana dalam hal PT FI ditentukan paling lambat 20 Tahun setelah Ulang Tahun tandatangan PT FI ) yang dikenakan terhadap  PT PMA Kontraktor Pertambangan, dandiserahkan oleh UU kepada pembuat PP tanpa Konsultasi dengan DPR, sehingga  mengurangi kesempatan bagi Pemegang Saham Indonesia untuk memperoleh 51% dari selruh saham yang dikeluarkan oleh PT FI, Pertanyaan Besar yang muncul adalah :

 Apakah ini tidak sangat merugikan secara Riil Pemegang Saham Nasional karena hilang dan berkurangnya opportunity 21% (51% – 30%) harusnya bisa dapat kesempatan ditawarkan Divestasi 51% dari seluruh saham yang dikeluarkan PTFI ( Pengendali PTFI di RUPS mapun Dewan Komisaris/Dewan Direksi) dan Dividen 51% tinggal 30% akibat kebijakan pembuat Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah.

Hal ini jelas perlu Dipertanyakan kita bersama?  Ada apa di level tingkat pembuat UU Minerba maupun Peraturan Pemerintah?????

Apakah kekuatan Posisi atau “Leverage” negosiasi kita memang masih lemah seperti Tahun 1967 ?????? Kenapa sangat jelas terindikasi  bahwa dari Surat SS tertanggal 7 Oktober kepada Pimpinan Freeport McMoran seolah-olah akan dilakukan penyesuaian peraturan  agar sesuai dengan keinginan dari PT FI

Memang Level Kekuatan Renegosiasi  antara “national Interest” USA plus korporasi Asing Versus ” National Interest” Negara Indonesia plus Korporasi Pemegang Saham Nasional, akan terlihat Riil dari Hasil Renegosiasi KK PT FI setelah Perjalanan Pengelolaan Tambang di “Ertsberg…Grassberg dari Tahun 1967 Permulaan PT PMA berdasarkan Data Study Geologis Tahun 1936 yg diambil lagi dari Perpustakaan Berdebu di Belanda sewaktu Pendudukan Nazi di Belanda…..oleh Wilson …dari Freeport Sulfur….

Jakarta, 11 Desember 2015 – 12 – 15 – 29  Desember 2015

Agung Supomo Suleiman SH

Peduli dan Pengamat Hukum Pertambangan Umum dan Perminyakan

 

4 Desember 2015

JANGAN LUPA DIVESTASI 51% PT Freeport Indonesia Sesuai Kontrak Karya

  • Dengan   UU Minerba No. 4 Tahun 2009 Bab XXV  Ketentuan Peralihan Pasal 169 ditentukan :

Pada saat Undang Undang ini berlaku :

  • a) Kontrak Karya dan perjanjian pengusahaan pertambangan batubara yang telah ada sebelum berlakunya Undang – Undang ini  tetap diperlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian

  • b) Ketentuan yang tercantum dalam pasal Kontrak Karya dan Perjanjian Karya pengusahaan pertambangan batubara sebagaimana dimaksud pada huruf a disesuaikan selambat-lambatnya 1(satu) Tahun sejak undangkan kecuali mengenai penerimaan negara.  

  • Pasal 175 dari UU Minerba ini menentukan :
  • Undang-Undang ini berlaku pada tanggal diundangkan.
  • Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan perundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik  Indonesia.

  • Disahkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2009 Presiden RI ttd Dr.H Susilo Bambang Yudhoyono.

  • Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2009 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI ttd Andi Mattalata

 

  • Nah,  dengan Berlakunya Undang-Undang Minerba ini tanggal 12 Januari 2009, maka ditentukan dalam Pasal 169 Undang -Undang Minerba bahwa  :
  • Pasal 169 ditentukan :
  • a)Pada saat Undang Undang ini berlaku :

  • Kontrak Karya dan perjanjian pengusahaan pertambangan batubara yang telah ada sebelum berlakunya Undang – Undang ini  tetap diperlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak...

  • Dengan demikian Perjanjian Kontrak Karya PT Freeport Indonesia tetap berlaku 30 tahun sesuai dengan Pasal 31 ayat 2 dari  KK PT FI,  dimana ditentukan :
  • 2. Sesuai dengan ketentuan -ketentuan yang tercantum, Persetujuan ini akan  mempunyai jangka waktu 30 (Tiga Puluh) Tahun sejak tanggal penandatanganan Persetujuan ini, dengan ketentuan bahwa Perusahaan akan diberi hak untuk memohon dua kali perpanjangan masing-masing 10(Sepuluh) tahun atas jangka waktu tersebut secara berturut-turut, dengan syarat disetujui Pemerintah. Pemerintah tidak akan menahan atau menunda Persetujuan tersebut secara tidak wajar. Permohonan tersebut dari Perusahaan dapat diajukan setiap saat selama jangka jangka waktu Persetujuan ini termasuk setiap perpanjangan sebelumnya.

  • Selanjutnya    dalam UU Minerba Pasal 169 b ditentukan :
  • SALIN :
  • b) Ketentuan yang tercantum dalam pasal Kontrak Karya dan Perjanjian Karya pengusahaan pertambangan batubara sebagaimana dimaksud pada huruf a disesuaikan selambat-lambatnya 1(satu) Tahun sejak undangkan,  kecuali mengenai penerimaan negara.  

  • Selesai SALIN

Dengan demikan  isi ketentuan dari KK PT FI, selambatnya 1 Tahun sejak diundangkan yaitu :  tanggal 12 Januari 2009, isinya  harus disesuaikan dengan ketentuan UU Minerba,   kecuali mengenai penerimaan negara.  

MASALAH KETENTUAN DIVESTASI DALAM UU MINERBA  UU No 9 Tahun 2009:

Setelah  Penulis telusuri di UU Minerba ini sama sekali tidak mengatur mengenai masalah Divestasi atas Perusahaan Tambang PMA ( yang ada Modal Asing – Pemegang Sama Asing).

Apakah dengan demikian ketentuan dalam Divestasi dalam Pasal 24 KK PT FI tetap berlaku atau tidak berlaku sama sekali;

Nah kita lihat bahwa yang tidak perlu disesuaikan adalah mengenai penerimaan negara.  

Terkait dengan hal ini, kita telusuri  apa yang dimaksud dengan Penerimaan Negara  dalam UU Minerba ini? Ternyata tidak ada definisi Penerimaan Negara dalam UU Minerba ini. Yang diatur dan mempunyai Judul dalam UU Minerba ini adalah BAB VII Pendapatan Negara dalam Pasal 128 Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari atas Penerimaan Pajak dan Penerimaan Negara bukan Pajak.

  • Bagaimana dengan masalah Divestasi yang merupakan masalah SANGAT PENTING dalam Kontrak Karya di Perusahaan Pertambangan Umum termasuk PT Freeport ini, karena masalah Divestasi ini spiritnya adalah Secara Bertahap setelah adanya Transfer of Technology Know How maupun Pemberdayaan Modal dari Pemegang Saham Asing kepada Pemegang Saham Indonesia, sehingga secara bertahap pada ditentukan dalam KK bahwa PT FI  akan melakukan penawaran saham yang dikeluarkan oleh PT FI  kepada Pemegang Saham Nasional Indonesia, dimana pada tahap paling lambat pada Ulang Tahun ke 20 dari Masa semenjak tandatangan KK, Pemegang Nasional Indonesia akan mencapai 51%  dan Pemegang Asing 49% ;

Nampaknya menjadi Pertanyaan Besar apakah sewaktu dalam Penyusunan dan Pemberntuakan UU Minerba ini, masalah Divestasi ini memang sengaja tidak diatur guna menampung desakan Global atas Penanaman Modal  tidak boleh ada Diskriminasi terhadap Penanam Modal Asing seperti yang tertuang dalam PP No. 20 tahun 1994 bahwa Kewajiban Divestasi tinggal 5 % saja ?

  • Dengan demikian menjadi  masalah Yang Perlu diangkat Ke Permukaan Masalah  Divestasi ini, dimana pada KK PT FI ditentukan Kewajiban Divestasi secara bertahap dalam pasal 24 hingga paling lambat 20 Tahun setelah Ulang Tahun dari Penantandatangan KK PT FI,  adalah sebesar 51%,  dimana PT FI  diharuskan atau harus berusaha menawarkan kepada Pemegang Saham Nasional Indonesia atas saham yang dikeluarkan PT FI  hingga mencapai 61% ,  ataukah dengan Kekosongan Pengaturan atas Masalah Kewajiban Divestasi dalam UU Minerba menjadi disesuaikan  menjadi “Tidak Ada Sama Sekali Kewajiban Divestasi ” karena dalam UU Minerba “Sama Sekali Tidak  Diatur ” ????? Hal ini benar2 harus dipertanyakan oleh kita bangsa Indonesia secara serius dan sungguh2.
  • Nah, terkait  dengan masa penting  kewajiban Divestasi PT Freeport Indonesia Company (“PT FI”), maka Penulis, yang berprofesi sebagai Independent Business Lawyer – termasuk dalam Hukum Bisnis Pertambangan Umum, merasakan bahwa bangsa Indonesia “Harus menelusuri dan Fokus Bagaimana Menyikapi Divestasi 51% yang ada di KK PT FI kini, menjadi   tidak diatur sama sekali dalam UU Minerba No. 20 Tahun 2009 dan Hanya diatur dalam PP  77 tahun 2014 dimana DIvestasi yang semula 51% dalam KK PT FI yang prosesnya melalui Konsultasi dengan DPR, telah “Tidak Diatur  Sama Sekali dengan UU Minerba” , dan kemudian diatur dengan PP 24 Tahun 2012 dimana ada Kewajiban Divestasi 51% setelah 10 tahun,  namun kemudian oleh PP No 17 tahun 2914 yang prosesnya keluar PP ini tidak membutuhkan Konsultasi dengan DPR,  menyunat Kewajiban Divestasi 51 % menjadi 30 % yang menurut Penulis sangat Ironis karena Pengendalian dari Pemegang Saham Nasional Indonesia sudah tidak ada lagi karena Pemegang Saham Asing dalam Perusahaan Pertambangan adalah tetap 70% sebagai Pengendali di RUPS , Dewan Komisaris, Dewan Direksi khususnya Dividend bagi Pemegang Saham Nasional indonesia menjadi tetap 30% yang semula dalam KK PT FI yang telah dikonsultasikan dengan DPR dimana ada Notulen DPR terkait  pembahasan KK PT FI ini pada tahun 1991 adalah 51%

Berdasarkan rentetan diatas maka Penulis menghimbau kepada Pemerintah dan DPR agar Kewajiban Divestasi 51%  sesuai ketentuan PasPENGERUK TAMBANGal 24 dari Kontrak Karya (“KK”) yang telah dikonsultasikan dengan DPR sebelum ditandatangani oleh   PT FI dengan Pemerintah Indonesia pada tanggal 30 Desember 1991, harusnya sudah terjadi 20 TAHUN sejak 30 Desember 1991 yaitu tahun 2011, tetap berlaku dan tidak dihilangkan, dengan “ Kekosongan Pengaturan Divestasi dalam Level Undang -undang” yang merupakan Produk Eksekutif dan Legislative;

Kita sebaiknya mengusulkan agar BUMN – PT Antam yang memang sudah berpengalaman dalam Pertambangan serta BUMD dari Papua, ditambah dengan saham dari Pemerintah Indonesia yang sudah ada sejumlah 9,36% ( dimana semula ada PT Indocoper Investama memiliki 9,36%, saat ini mungkin sebahagian sudah dibeli kembali oleh PT FI atau FX), akan mencapai 51% dari seluruh saham yang dikeluarkan PT FI dan bukan 30%;

  • Dari Siaran Langsung sidang MKD terbuka yang ditayangkan di TV tanggal 3 Desember 2015, kita dapat amati bersama bahwa ternyata wakil Rakyat kita di DPR tidak mengetahui serta mendalami Divestasi 51% dalam Kontrak Karya PT Freeport Indonesia 30 Desember 1991, bahkan salah anggota DPR menanyakan kepada Pimpinan Freeport mengenai kewajiban Divestasi ini, karena anggota DPR tersebut terkesan tidak menguasai isi dari KK PT FI,  dimana, diterangkan oleh Pimpinan PT FI bahwa sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 7 tahun 2014 kewajiban Divestasi adalah 30 %, tanpa ada argumentasi  dari Anggota DPR  tersebut;  IMG_1588
    • Berdasarkan pengamatan Penulis yang AlhamduliLLAH diizinkan ALLAH, sudah menggeluti Hukum Bisnis termasuk Hukum Bisnis Pertambangan Umum baik sebagai Independent Business Lawyer maupun pernah menjadi In – House Legal Counsel di PT FI selama 5 Tahun (1993-1998)
  • {yang sebelumnya 5 Tahun di kantor Adnan Buyung Nasution & Associates(Nasution,Lubis,Hadiputranto),

  • 5 Tahun In-House Legal Counsel di Vico Indonesia(Huffco Indonesia) perusahaan Minyak Gas yang end Produknya LNG di Bontang,

  • buat Wadah  Sendiri Suleiman & Rekan (1Tahun) terus bersama dengan Widyawan buat kantor Agung Suleiman & Widyawan (3 bulan),

  • terus diminta merger dengan Delma Yuzar & Wiriadinata (Wiriadinata & Widyawan) 2 Tahun,

  • terus 5 Tahun In- house Counsel di PT Freeport Indonesia dan

  • tanggal 1 Juni 1998 keluar dan buat wadah sendiri serta Self -Employed sebagai Independent Business Lawyer, dan sempat ber Partner menjadi Suleiman Prasena & Co dan

  • sendiri hingga kini akumulasi melintang Self-Employed  mencapai 17 Tahun menjadi Suleiman Agung & Co ( SACO Law) maupun Self-Employed Independent Business Lawyer Agung S.Suleiman)},

kita dapat ketahui bahwa urutan level kekuatan hierarchi Hukum, khususnya di didunia Pertambangan di Indonesia bahwa Kontrak Karya sebelum ditandatangani oleh Pemerintah dengan Kontaktor Pertambangan Umum, dalam kasus kita PT FI, Pemerintah “haruslah terlebih dahulu berkonsultasi” dengan DPR RI.

Dengan demikian PP 77 Tahun 2014 yang memang secara tingkatan Peraturan Pemerintah tidak membutuhkan Konsultasi dengan DPR, didalam merubah kewajiban Divestasi 51% menjadi 30 % sangat ironis, karena masalah Divestasi 51% pada intisarinya adalah pelaksanaan menjadi Pemegang Saham Mayoritas Pengendali di PT Freeport di Organ RUPS ( Rapat Umum Pemegang Saham); Sebagaimana kita ketahui bahwa Divestasi untuk mencapai 51% ini dalam Kontrak Karya PT Freeport memang disepakati dilakukan secara bertahap, dalam Masa Kontrak Karya yang berlaku 30 Tahun, yaitu pada saat paling lambat pada saat Ulang tahun ke-20 Tahun semenjak ditanda tangan KK ini 30 Desember 1991 yaitu 30 Desember 2011, PT Freeport sudah berkewajiban untuk menawarkan kepada Pemegang Saham Nasional.

  • Didalam UU Minerba No. 4 Tahun 2009, nampaknya tidak mengatur mengenai Kewajiban Divestasi, dimana kita bisa pertanyakan apakah ini memang disengaja atau tidak oleh Pembentuk Undang-Undang yaitu Pemerintah dan DPR setelah tentunya juga melewati masukan dari Kajian Akademis.
  • Divestasi ini diatur  dengapeta-1n PP No. 24 tahun 2012 dalam Pasal 97, dimana diatur bahwa Divestasi bagi Pemegang IUP dan IUPK dalam kurun waktu paling lambat 10 tahun pemegang saham Indonesia 51%. Ternyata dalam perjalanannya melalui PP No. 77 Tahun 2014, ketentuan kewajiban DIvestasi 51% ini Pasal 97 melalui ayat 1d, telah disunat menjadi 30%, dimana ditentukan jika penambangan menggunakan penambangan bawah tanah dan penambangan terbuka dalam kurun waktu 10 tahun divestasi 30%.

Tindakan Pemerintah yang tidak berkonsultasi dengan DPR (sebagai Wakil Rakyat) sangatlah disayangkan karena jelas mengurangi Kesempatan Pengendalian Mayoritas 51% oleh pihak Pemegang Saham Nasional dalam KK PT Freeport ini;

  • Kalau alasan Pemerintah untuk membuat stimulus, karena tahapan penambangan oleh PT Freeport saat ini sudah pada tahapan dengan metode bawah tanah atau Penambangan terbuka, hal ini tidak masuk akal karena toh pendanaannya oleh PT Freeport adalah melalui Bursa Saham di New York Stock Exchange maupun Sindication Loan, dimana jaminannya adalah Hak PT Freeport untuk mengambil Hak Atas Produk Bahan Tambang setelah Royalty Produksi dan Export sudah dibayar oleh PT Freeport, atau Project Finance. Kewajiban Divestasi 51% inilah yang sebenarnya Secara Riil memberikan Kekuatan Pengendalian di Organ RUPS maupun jajaran Direksi dan Komisaris di PT FI, dan memang merupakan Spirit “Transfer of Technology dan Pemberdayaan Pemegang Saham Nasional” disemua Negara yang membutuhkan Penanam Modal Asing termasuk didalam Kegiatan Pertambangan Umum.
  • STRATEGI PERPANJANGAN

    Terkait dengan Perpanjangan dari KK, setelah PT Freeport Indonesia setuju untuk tunduk kepada UU Minerba No. 4 Tahun 2009, menjadi Izin Usaha Pertambangan, maka perpanjangan – maupun Kelanjutan masa Penambangan oleh PT Freeport Indonesia, menurut hemat Penulis dapat disetujui, NAMUN” dengan “Persyaratan” setelah kewajiban Divestasi 51% oleh PT Freeport Indonesia ini telah secara nyata dan riil dilakukan oleh PT Freeport Indonesia, dan bukan dengan Divestasi 30% yang diatur dalam PP No. 77 Tahun 2014, karena Level Tingkat PP No. 77 tahun 2014 ini tidak bisa Menghilangkan Spirit Jiwa DIVESTASI 51% yang telah disepakati Pemerintah Indonesia dan   PT Freeport Indonesia, harus dilakukan paling lambat ulang tahun 20 Tahun semenjak 30 Desember 1991 sebagai Tanggal Ditandatangani KK ini oleh Pemerintah dan PT Freeport yang telah dikonsultasikan terlebih dahulu dengan anggota DPR pada saat atau sebelum 30 Desember 1991 tersebut.

Maka dengan Pengendalian Posisi 51% yang dipegang oleh Pemegang Nasional Indonesia ini, barulah kita tidak usah terlalu mengkhawatirkan lagi, karena Amanah dari dibuatnya KK yang pada akhirnya Harus Bisa Memperdayakan Pemegang Saham Nasional Indonesia khususnya BUMN maupun BUMD untuk dapat mengoperasikan Pengelolaan Penambangan Kekayaan Alam di Indonesia untuk kesejehteraan Rakyat Indonesia sesuai dengan Manah Pasal 33 ayat 3 dari Undang-Undang Dasar 1945 dapat terwujud secara Nyata.

  • Tentunya Payung Hukum dan Politik serta Dukungan Pemerintah maupun Legislatif untuk memberikan Daya Dukung berupa Payung Hukum untuk mencarikan Cara Pemberdayaan Modal serta Keuangan Keuangan BUMN dan BUMD, maupun Pemegang Saham Nasional, terutama dari Perbankan Maupun Bursa Saham, dimana “Hak Pemegang Saham Nasional Indonesia 51% ini atas Hasil Produk Penambangan dapat Dijadikan Anggunan Pembayaran kembali dari Pinjaman Bank maupun Bursan saham, dengan Ketentuan Kandungan Deposit dari Bahan Galian Tembaga dan Emas ini, benar secara Nyata Berdasarkan Study Geologis Indonesia adalah dapat dijadikan Jaminan dari Besaran Pinjaman Bank serta Dana dari Publik dari Bursa Saham Jakarta.bg_ag

Memang kita harus akui bahwa Penambang dari Negara Yang Sudah Lama berkecimpung dalam Pertambangan Umum seperti Amerika, Australia, Inggris, Canada, Afrika Selatan ( “Anglo Saxon”),  mereka sudah mempunyai Jaringan Kuat baik dari Konsultan Geologi yang membuat Study Kandungan Deposit Bahan Galian Kekayaan Penambangan maupun Jaringan Pembiayaan Syndicate Loan serta Stock Exchange di Bursa Saham Stock Exchange New York, Stock Exchange Toronto maupun Stock Exchane Sydney, dimana misalnya Australia sudah Joint Ore Reserve Commite  “JORC”, yaitu hasil study Geologi yang sudah disepakati standardnya dan diKAITKAN dengan Jaringan Kekuatan Keuangan Mereka baik Sindication Loan maupun Bursa Saham mereka “secara Internasional sudah bersatu”.

  • Namun perlu diingat bahwa Kekayaan Alam Tembaga dan Emas di Papua adalah Karunia dari ALLAH SANG MAHA PENCIPTA kepada Rakyat Papua dan Rakyat Indonesia yang “Kekayaan Depositnya” tidak bisa dipindahkan KELUAR Wilayah Tambang Indonesia kecuali jika sudah “Ditambang, diexplorasi, di exploitasi, di – Produksi dan di Export dari “Point Of Export”,  sesuai dengan Ketentuan Kontrak Karya maupun pengaturan dalam UU Minerba, dimana dengan UU Minerba No 4 Tahun 2009 ditentukan bahwa – Bahan Mentah Kosentrat sudah Tidak diperbolehkan Diekpspor keluar Indonesia melainkan setelah di Proses melalui Pengelohan dan Pemurnian lewat Smelter yang harus di Bangun Di Wilayah Indonesia;

Kewajiban Pembangunan Smelter ini dalam KK PT Freeport sebenarnya sudah diatur,  dimana ditentukan bahwa jika dalam kurun waktu 5(Lima) tahun semenjak ditandatangani KK yaitu 30 Desember 1991, belum ada Smelter lain yang dibangun di Indonesia untuk bisa memproses Konsentrat Tembaga dna Emas dari PT Freeport, haruslah dibangun Smelter tersebut yang memang sudah dibangun di Gresik Surabaya yaitu PT Smelter Gresik Indonesia, namun kapasitasnya saat ini harus disesuaikan dengan Minimal Percetage dari Konsentrat yang harus sudah Diproses di Indonesia sehingga ada Nilai Tambah bagi Rakyat Indonesia. Perlu diinget bahwa Rakyat Papu mengehndaki adanya Pembangunan Smelter di Papua;

Sekian Dahulu Tulisan  Penulis Pagi ini

Jakarta 4 – 6 – 8 Desember 2015

Agung Supomo Suleiman SH

Independent Business Lawyer

 

 

Buat Blog di WordPress.com.

GLOBAL INDONESIA DAILY

MENANGKAP FENOMENA PERISTIWA DUNIA DAN INDONESIA

Mollyta Mochtar

Travel and Lifestyle Blogger Medan

The Signs

Dan di bumi itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang yakin, dan (juga) pada dirimu sendiri. Maka apakah kamu tiada memperhatikan?’ (adz-Dzariyat: 20)