Snapshot Geo Politik – Artikel Hukum Bisnis OilGasMine – Energi- AGUNGSS

9 Oktober 2020

DPR /EKSEKUTIF TAK SENSITIF ATAS STRESS MASAL PEKERJA MASA PADEMI COVID -19 KELUARKAN UUCIPTA KERJA

Filed under: Uncategorized — Agung Supomo Suleiman @ 6:31 am

Maraknya demo dibeberapa daerah terindikasi kelanjutan dari kekecewaan (1)Rev UUKPK yg mengebiri KPK dalam menyadap hp para Koruptor

(2) RUU HIP yg heboh gara-gara Pancasila diperas jadi 3 Sila

(3) saat ini UU Cipta Kerja, dimana anggota DPR yang mayoritas dukung Pemerintahan, terkesan satu Suara dgn Ekskutif Pemerintah, sehingga tak ada ruang resmi di DPR yang mau berusaha mendengarkan suara Rakyat khususnya Buruh yang berada di Piramida Tengah Kebawah atas Strata Peringkat Kwalitas Hidup Manusia Indonesia. Kita masih inget sewaktu demo Anti Revivisi UUKPK juga terjadi demonstrasi besar-besaran mahasiswa dan pelajar yang berakhir Rusuh juga.

Bayangkan Buruh/Karyawan Versus Perusahaan/Investor (simbol Kapitalis), dimana Mahasiswa, secara Universal, senantiasa mewakili kaum yang lemah yaitu Buruh, sehingga Pemerintah seharusnya berada ditengah-tengah menjembatani Perusahaan Versus Buruh. Dimana Menterinya di Level Eksekutif ada yang memiliki Perusahaan dan Usaha besar,  sehingga Jabatannya “berpotensi berbenturan kepentingan” yang harusnya, Pemerintah berada ditengah-tengah sebagai Fasilitator diantara Ke-Dua Kutub ini.

Note: Makanya Patung Buruh dan Tani, yang berada di Kwitang Prapatan jadi tempat sasaran corat coret dan kelompok Buruh juga ada yang memakai topi Tani kelihatan di Tayangan TVMedsos (Lepas dari apakah isi dari UU Cipta Kerja yang tebalnya 1000 halaman isinya …pro Buruh atau Pro Majikan..Perusahaan atau Seimbang )

SETUJU DIBUAT OMNIBUS LAW

Kita setuju dibutuhkannya Omnibus Law utk hindari tumpang tindih peraturan lintas sektor Kementerian maupun Pusat dan Daerah dan antara Lintas Provinsi.

APAKAH TATA CARA PROCEDURE PEMBENTUKAN UU OMNIBUSLAW CITRA KERJA SUDAH SESUAI UU No. 12 tahun 2011 & UU No. 15 TAHUN 2019 ( UU PERUBAHAN ATAS No.12 TAHUN 2011).

Namun perlu dipelajari isi dari Draft RUU Cipta Karya yang terakhir, dimana menurut Rekaman TV atas Sidang DPR yang mengambil putusan menyetujui RUU Cipta Kerja, terindikasi Naskah terakhir RUU belum dibagikan kepada Para Anggota Perwakilan DPR yang hadir, sesuai dengan pertanyaan dari salah satu Anggota Perwakilan DPR .

Maka Tata Cara Procedure pembentukan RUU Cipta Kerja menjadi UU harus mengikuti ketentuan Tata Cara Procedure yang ditetapkan dalam UU, untuk hal mana perlu diteliti apakah sudah sesuai dengan UU No. 12 Tahun 20i1 UU Tentang Pembentukan Undang-Undang dan UU NO 15 TAHUN 2019

Selanjutnya perlu juga dicheck apakah dalam Pembuatan UU Cipta Kerja telah menampung dan menghadirkan perwakilan Buruh yang diwakili Serikat Buruh, maupun Akademis, sesuai dengan kewajiban dalam UU No. 12 tahun 2011 dan UU NO 15 TAHUN 2019

Lebih lanjut karena, Omnibuslaw terkait RUU Cipta Kerja adalah menyangkut ketentuan atas Buruh strata menengah kebawah, dimana masalah perut/dapur rumah sangat sensitif, maka momentum serta cara managemen Komunikasi DPR /Eksekutif dgn Para Buruh dan Pekerja Lepas, untuk Mengundangkan Omnibus Law, alangkah bijaksananya dilakukan, setelah Masa Pandemic Covid yang telah 7 bln berlangsung (yang telah membuat ketidak pastian masa Depan Pekerja Buruh dan Pekerja lepas strata menengah kebawah yg sedang mengalami PHK maupun ketidak adanya penghasilan karena dibatasi mobilitasnya.

MASA PANDEMI FOKUS PEMBERIAN JAMINAN POKOK KEPADA BURUH/PEKERJA LEPAS

Dengan demikian, Pemerintah saat ini hingga Vaksin ditemukan sebaiknya “Fokus” pada Pemberian Tercukupinya Jsminan Kebutuhan Pokok Premier Mendasar dari Para Buruh yg telah di PHK maupun Pekerja Lepas, karena masalah dapur/perut Buruh keluarga isteri mereka dlm 7 bln hingga ditemukannya Vaksin…menyebabkan mereka “stress masal” dlm masa Pademic ini……Faktanya: Diberbagai Daerah Indonesia terjadi Demo buruh yg didampingi Mahasiswa (secara Universal akan berpihak pada Buruh simbol kaum lemah) dimana eksesnya terjadi amuk masa yg tak terkendali (Note: tentunya sangat mudah disusupi penumpang gelap; Belajar dari Demo2 masa lalu sewaktu Mahasiswa dan Pelajar Demo Nolak Revisi KPK)… tanpa Jaga Jarak sehingga sangat berpotensi potensi melahirkan Cluster2 Positif baru dlm skala masif diseluruh belahan Wilayah Indonesia….dimana pulang demo kerumah bisa tularkan covid ke rumah masing2….Apakah ini tidak di antisipasi oleh Penasehat level 1 baik di Eksekutif maupun DPR…..🤔

SALAH MOMENTUM

Kita saat ini berada di masa 7 (tujuh) bulan Masa Pandemi Covid -19, dimana banyak PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) masal maupun banyak Pekerja Lepas yang kehilangan kesempatan kerja, dan banyak Perusahaan yang Gulung tikar, karena terdampak Pandemi Covid-19, malah Pemerintah/Eksekutif dan DPR mengeluarkan UU Cipta Kerja yang sangat sensitive dan potensial bercampur dengan issue Politis, sehingga “Jelas SALAH MOMENTUM”.

MASALAH KELEMAHAN KOMUNIKASI DPR / EKSEKUTIF dengan RAKYAT AWAM YANG RESAH TERDAMPAK PANDEMI COVID -19.

Maka terlihat jelas sangat terdapat masalah “Kelemahan Managemen Komunikasi DPR dan Eksekutif kepada Rakyat Awam khususnya Buruh Masal” yang sedang stress masal akan masa depan mereka akibat dampak Covid di seluruh belahan Wilayah Indonesia.

Jakarta, 9 Oktober 2020 diedit terakhir 10 Oktober 2020 / 13 Oktober 2020

Penulis

Agung Supomo Suleiman

Tinggalkan sebuah Komentar »

Belum ada komentar.

RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

Tinggalkan komentar

Buat Blog di WordPress.com.

GLOBAL INDONESIA DAILY

MENANGKAP FENOMENA PERISTIWA DUNIA DAN INDONESIA

Mollyta Mochtar

Travel and Lifestyle Blogger Medan

The Signs

Dan di bumi itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang yakin, dan (juga) pada dirimu sendiri. Maka apakah kamu tiada memperhatikan?’ (adz-Dzariyat: 20)