Snapshot Geo Politik – Artikel Hukum Bisnis OilGasMine – Energi- AGUNGSS

15 Juli 2018

APAKAH NILAI DIVESTASI FI – HAK PARTISIPASI RIO TINTO USD3,85 Miliar – Rp 56 Trilliun WAJAR

Penulis sebenarnya sangat salut dengan kegigihan dan ketangguhan dari Pemerintah saat ini dalam memperjuangkan agar FCX melaksanakan Kewajiban Divestasi 51% kepada Pemegang Nasional dalam perundingan yang telah berlangsung alot selama 3, 5 tahun ini yang diinstruksikan oleh Presiden untuk dilaksanakan oleh 3 Kementerian yaitu ESDM, KEUANGAN dan BUMN serta dibantu Kementerian Lingkungan hidup terkait untuk menanggulangi dampak  lingkungan  akibat  dari  Kegiatan  Penambangan  yang dilakukan oleh    PT Freeport Indonesia, dimana guna mendapatkan harga yang wajar Pemerintah telah berusaha menggunakan strategi kombinasi antara Pembelian Saham paralel dengan pembelian Hak Partisipasi dari Rio Tinto, mengingat Freeport Mac Moran (FCX) tetap bersikukuh untuk memasang Nilai Aset Akusisi Saham dengan perhitungan Kekayaan Aset Cadangan Tembaga dan Emas hingga tahun 2041 (hingga perpanjangan 2 x 10 = 20 tahun  + tahun 2021 = 2041), sedangkan Pemerintah menilai Kekayaan Aset Cadangan Tembaga dari PT Freeport adalah hingga tahun 2021, sebagai akhir periode dari Perjanjian Kontrak Karya PT Freeport, yang digantikan dengan IUPK sesuai ketentuan Undang-Undang Minerba yang berlaku.

Selanjutnya PT Rio Tinto yang mempunyai Hak Partisipasi 40 % atas Produksi Hasil Tambang Tembaga dan Emas, hendak juga menyelamatkan Investasi Dananya jika terjadi Dead Lock perundingan antara Pemerintah dan FCX terkait issue Implementasi Divestasi 51%.

Namun dari banyak pengamat terindikasi mereka bingung kenapa Pemerintah menerima Harga Akuisi Saham melalui  Hak Partisipasi 40 % Hasil Produksi Tembaga dan Emas dari Rio Tinto dengan Nilai USD 3,8 Milyar yang diumumkan Menteri BUMN dalam Konferensi Pers tanggal 12 Juli 2018,  melalui ditandatanganinya Head Of Agreement antara PT  Inalum dan  Freeport Mc Moran (FCX), PT Freeport Indonesia, PT Rio Tinto  dirasakan sangat terlampau  tinggi untuk Nilai Aset berupa sisa Produksi maupun Cadangan Kandungan Deposit Tembaga dan Emas hingga tahun 2021. Menurut Menteri BUMN para pihak akan menyelesaikan Perjanjian Jual Beli sebelum akhir Tahun 2018.

Sebagaimana kita ketahui hal yang sangat krusial terjadi adalah bahwa terdapat Perbedaan Menyolok atas Perhitungan Nilai Saham serta Nilai Hak Partisipasi Rio Tinto yang nantinya akan dikonversi atau dirubah menjadi Hak Kepemilikan Saham antara Pemerintah dan Investor FCX maupun Rio Tinto dimana :

Pemerintah mengkalkulasi Nilai Aset berupa Cadangan Tembaga dan Emas baik yang di Stock Pile maupun di bawah Bumi Deep Zone hingga Tahun 2021, sedangkan Investor Freeport McMoran (FCX) maupun Rio Tinto menilai Aset Cadangan hingga Tahun 2041 ( hingga perpanjangan 2 x 10 = 20 tahun  + tahun 2021 = 2041).

Hal ini tentunya menjadi kendala sehingga kemungkinan terjadinya Dead Lock atas perundingan Nilai Divestasi antara Freeport McMoran (FCX) dan Pemerintah. Itulah mengapa Pemerintah berusaha untuk secara paralel berusaha membeli Hak Partsipasi dari Rio Tinto atas Hak Hasil Produksi Tembaga dan Emas, mengingat Rio Tinto juga tidak ingin rugi Investasinya membantu Fcx Mc Moran dalam pendanaan jika terjadi Dead Lock berlarut-larut antara FCX Mac Moran dan Pemerintah Indonesia dimana sempat dilakukan ancaman bahwa FCX akan mengajukan gugatan ke Arbitrasi Internasional sesuai hak yang diberikan dalam Kontrak Karya.

Terkesan sekali bahwa dalam Masa Politik Pemilu Capres /Wapres dalam  Pilpres tahun 2018 – 2019, bahwa  Pemerintah seolah-olah dikejar Target  untuk konsumsi Pilpres kepada Masyarakat Publik bahwa  Pemerintah berhasil menekan FCX untuk melaksanakan kewajiban Divestasi 51%  pada akhir bulan Juli ini sebelum Bulan Agustus 2018 yang merupakan batas waktu Partai Politik mencalonkan Capres dan Wapres, dimana Pemerintahan yang terdahulu memang terkesan memperjuangkan Divestasi setengah hati hanya sampai 30% semasa Kegaduhan yang terjadi tahun 2015 antara Pemerintahan sebelumnya – Menteri ESDM dan  DPR dimana anggota DPR pun bertanya kepada Presdir PT Freeport mengenai berapa Nilai Kewajiban divestasi Saham di PT Freeport yang dijawab oleh Presiden PT Freeport saat itu di Sidang Dewan Kehormatan DPR 30 %, dimana seharusnya anggota DPR harus melakukan checking dengan meminta Copy Kontrak Karya dan mempelajari isi ketentuan Pasal Divestasi yang seharusnya 51 % secara bertahap dengan batas waktu paling lambat Ulang Tahun ke 20 semenjak Ditandatanganinya Perjanjian Kontrak Karya  atas Pembaharuan Perjanjian Kontrak Karya tertanggal 30 Desember 1991 sesuai Pasal 24 b dari Kontrak Karya (30 Desember 1991 +20 tahun = 30 Desember 2011)

  • Perkembangan   Tarik Menarik Divestasi dari Host = dengan Desakan Global terkait Investasi di Negara  Host – Pengusahaan Pertambangan Umum.

Pada tahun 1994 Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1994,   secara umum mengeluarkan ketentuan bahwa perusahaan asing dapat memiliki saham 100% dan kewajiban Divestasi hanya diwajibkan hingga 5%, hal mana adalah merupakan desakan dari Globalisasi Investor  Dunia,  dimana ditekankan tidak boleh  adanya diskriminasi atas penanaman modal asing di setiap negara atau tidak boleh dibatasi percentage Penanam Modal Asing.

Namun kita ketahui Kontrak Karya di tandatangani oleh Pemerintah diwakili Menteri Pertambangan dan Migas (kini ESDM),  dimana sebelum ditandatangani harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR,  sebagai wakil rakyat sehingga Kontrak Karya mempunyai kekuatan Hukum Setingkat Undang Undang.

Hal ini  yang  sering   ditekankan oleh Perusahaan  Pertambangan  Umum    termasuk  PT Freeport Indonesia, jika ada ketentuan terkait Perpajakan atau Beban Royalty  yang diatur dalam Kontrak Karya atau dengan penekanan istilah “Lex Spesialis Derogat Les Generalis” dengan pengertian jika ada Ketentuan Perpajakan dalam Undang Undang baru yang memberatkan pihak Investor Tambang maka yang berlaku adalah tetap Perpajakan yang tercantum dalam Kontrak Karya.

Dengan demikian, seharusnya dengan berpegang pada prinsip diatas  PT FI  seharusya tidak dapat mengambil manfaat dari PP No. 20 Tahun 1994 tersebut  untuk mendapatkan manfaat  kelonggaran Kewajiban Divestasi 51% dalam Kontrak Karya.    

Dalam perkembangan Undang- Undang Minerba Tahun 2009, kita melihat adanya kewajiban Divestasi dalam Perusahaan Pertambangan Umum,  namun jika teliti lebih dalam di Undang-Undang Minerba tahun 2009 tersebut “tidak diatur” mengenai :

(a) berapa besar Kewajiban Divestasi serta

(b) Tahun ke berapa dari Kontrak Karya harus terjadi Divestasi  dari Investor Pemegang Saham Asing ke Pemegang Saham Nasional,

dalam Undang-undang Minerba ini melainkan diserahkan kepada Pemerintah untuk mengaturnya.

Terkait dengan hal ini pada masa Tahun 2015 an, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No…Tahun _____yang menentukan Divestasi 51%,  namun kemudian pada tahun ____dirubah  menjadi 30 % jika dilakukan untuk Deep Zone. 

Pemerintah pada tahun 2017 melalui Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2017 mewajibkan kembali adanya Kewajiban DIvestasi menjadi 51%  untuk IUPK

Berdasarkan dari uraian tarik menarik diatas terkait dengan Percentage Kewajiban Divestasi, kita  amati bahwa Undang – undang adalah “produk Politik” yaitu antara  kekuatan  Pemerintah dan DPR, maupun juga tekanan dari Dunia Internasional yang kuat dalam permodalan serta Pengalaman dalam Pengelolaan Pertambangan Bahan Galian khususnya di Pemerintah Negara Amerika Serikat, Australia, Inggris yang memamg secara sejarahnya banyak Investor Pioner mereka telah melakukan kegiatan Penambangan Baik di Amerika Serikat, Australia, maupun di Negara- Afrika yang kaya dengan Bahan Tambang dan Mineral.

Kekuatan desakan diatas, dalam praktek pembuatan Kebijakan dan Perundangan-undangan Pertambangan Umum akan mempengaruhi “Pendulum Tarik Menarik” antara Negara “Tuan Rumah Host” dan “Investor Asing”, sehingga terefleksi dari  “berubah-rubah” nya ketentuan Divestasi 51%  Mayoritas Pemegang Saham Nasional yang harus ditawarkan oleh Pemegang Saham Asing terkait dengan Pengeloalaan Pertambangan Umum di Wilayah Hukum Pertambangan Umum Mineral dan Batu Bara di Indonesia, sesuai dengan ketentuan Pasal Divestasi dalam Perjanjian Kontrak Karya, dalam Ketentuan Kebijakan dan Peraturan Pemerintah maupun Undang-undang.

Dengan demikian jelas peta kekuatan negosiasi maupun penyusunan ‘Perangkat Peruadangan undangan” dalam mengatur Pengelolaan Pertambangan Umum, Mineral dan Batu Bara di Indonesia tidak dapat lepas dari tekanan Investor Global melalui perangkat Wadah dan Badan Internasional termasuk yang mengatur Penanaman Modal Asing dalam Pertambangan Umum di Negara Tuan Rumah (“HOST”)  yang mengandung Deposit Cadangan Kekayaan  Sumber Alam seperti Tembaga dan Emas, yang dimulai dari Bantuan Dana untuk Merubah Ketentuan Peraturan Perundang- undangan, dari Negara Sponsor dimana banyak titipan dari Para Inverstor negara Penyumbang Banutan Dana Perubahan Peraturan Perundang-undangan tersebut.

Berpijak dari nuansa yang mengitari pembauatan Kebijakan dan Ketentuan di Bidang Pengellaan Pertabamngan Umum Mineral dan Batubara tersebut, kita dapat amati bahwa  apapun “Hasil Desakan” dari Investor Asing melalui Wadah Internasional baik Penamanan Modal, Perdagangan melalui WTO,  IMF, World Bank maupun Konvensi Internasional serta Traktat Antara Negara, semuanya juga tergantung dari Perubahan Peta Kekuatan Global Khususnya Keuangan Dunia maupun Investasi dan Perdagangan serta Kekuatan Militer mereka masing-masing.

Kita dapat melihat saat ini Negara Besar seperti USA dibawah Trump juga kembali mengambil kebijakan “Melindungi dan menutup diri” dari Desakan Global, sehingga kita dapat lihat terjadinya Perang Dagang yang saat ini terjadi antara USA dan China.

Kembali ke nuansa di Indonesia saat ini, kita amati bahwa terkait  Policy Kebijakan dari Pemerintah dan DPR, kita  dapat menyaksikan secara Internal Negara, menjelang Pilkada termasuk PILPRES 2019, terlihat masalah Divestasi kewajiban    PT Freeport Indonesia ini, dijadikan Komoditi Politik dari Para Pihak yang berkepentingan untuk melanjutkan kekuasaan Pemerintahannya maupun Kursi di DPR dan MPR.

Apapun latar belakangnya nuansa yang mengitari Pembuatan Undang-Undang maupun Peraturan Pelaksana serta Kebijakan Policy Penguasa baik di Eksekutif maupun DPR,  Penulis sebagai Penulis yang berusaha untuk mengamati “Perkembangan Penaman Modal Asing maupun Pemberdayaan Pemodal Dalam Negeri” dalam Pertambangan Umum termasuk Tembaga dan Emas maupun Migas,  secara Independent dan berusahaa untuk “Menjaga Jarak” dengan Pembuat Kebijakan maupun Produk Undang-undang dan Peraturan Pelaksana.

Dengan dasar pengamatan diatas, maka Penulis  mengamati adanya Keteguhan dan Kegigihan Pemerintah saat ini tahun 2016 hingga 2018 didalam  memperjuangkan pelaksanaan kewajiban Divestasi oleh FCX hingga sebesar 51%.

Namun, kita perlu mengamati dan mempelajari lebih lanjut  Perkembangan  Perundingan Pembelian Hak Partisipasi Produksi Rio Tinto ini,yang dilakukan oleh Para Stack Holder :

apakah Hak Mendapatkan Hasil Produksi Tembaga dan Emas sebesar 40% ini hanya sebatas dari Volume kenaikan Produksi Hasil Tambang Tembaga dan Emas “diatas 115 K (atau diatas 115 Ton Per hari )”, sebagai Batas Produksi Ton Per Hari   yang telah dapat diproduksi PT Freeport tanpa bantuan Dana dari Rio Tinto.

Penulis mengamati bahwa terdapat masukan dari seorang Nara Sumber di Medsos dari Ex Pegawai PT FI yang pernah bekerja sebagai Controler, yang menjelaskan  Freeport mempunyai Target untuk menaikan produksi dari 115 K menjadi 190 K        (atau 190 Ton Per Hari), dimana Produksi hingga  115 K  adalah  tetap 100% untuk PT Freeport,  sedangkan untuk Produksi diatas 115 K Hingga 190 K dalam Joint Venture atau Participation Agreement antara PT Freeport dan PT Rio Tinto dijanjikan untuk dibagi Hasil Produksi  menjadi PT Freeport  60 % : dan PT Rio Tinto 40 %.

Menurut masukan nara sumber  diatas,   guna  menaikan Produksi 115 K menjadi 190 K, pada periode  20 tahun yang lalu,  dibutuhkan dana USD 400 juta plus bunga Libor, sehingga menjadi USD 600 juta.

Untuk biaya pengadaan Asset, Rio Tinto setuju untuk menalangi terlebih dahulu kewajiban Freeport, yang akan diterapkan sebagai Dana Pinjaman dengan Suku Bunga yang sama dengan LIBOR (London Interbank Offered Rate).

Pinjaman ini akan dibayar kembali oleh PT Freeport kepada PT Rio Tinto melalui  pemasukan  hasil produksi di atas 115K TPD, dalam bentuk 40 % Produksi yang diberikan kepada PT Rio Tinto. 

Transaksi Joint Venture (JV) ini dilakukan melalui monthly cash call, berdasarkan produksi aktual bulanan dan forecast cash out 3 bulan ke depan untuk capital cost ( CAPEX) dan OPEX (operational cost).

Kini  Hak atas Hasil Produksi diatas 115 Ton Per Hari  dijual ke Inalum, dengan harga Pemberlian sebesar  USD 3,85 milyar.

Catatan : Karena targetnya 190 K atau 190 Ton per hari,  maka 190 – 115 = 75 Ton per hari, berarti 40 % dari (75 Ton per Hari) dikalikan Sisa Hari terhitung Tgl ditandatangani Perjanjian Final Jual beli Saham dari Konversi Nilai 40% Hasil Produksi 75 Ton Per Hari hingga tgl berakhirnya Kontrak Karya 30 Desember 2021, kurang lebih 3 tahun atau 3 x 365 Hari dikalikan harga rata-rata Harga Tembaga dan Emas per gram  dipasaran Index yg digunakan di Bursa Nilai Index Tembaga dan Emas pada masa sisa 3 tahun tersebut dikali 7 Ton Tembaga dan Emas.

Catatan : berapakah Persentage Saham dari 40 %  dari Nilai Harga Hasil Produksi  75 Ton Per Hari  dari 3 tahun yg disebut Pemerintah senilai USD 3,85 milliar atau Rp 56 Triliun… ?

Kita ketahui terdapat perbedaan antara Percentage Saham dengan  Percentage Hasil Produksi Tembaga dan Emas, .atau Saham Versus Hak Partisipasi atau disebut Participating Interest disingkat PI.

Maka kita lihat bahwa  40% Hak Partisipasi dari Rio Tinto yang dibeli oleh PT Inalum bukan dari Total Produksi Ton Per Hari yaitu Target 190 K  melainkan 40% dari 190 K dikurangi 115 K = 75 K

Namun,  sayangnya Nilai Divestasinya melalui Akusisi Saham maupun Pembelian Hak Partipasi dari Rio Tinto sebesar 40 % yang kemudian nantinya tahun 2021 / 2022,  jika diperpanjang Kontrak Karya PT Freeport akan dapat ditukar dengan Saham yang dikeluarkan PT Freeport Indonesia, ( Catatan kita perlu cek kepastian akan ketentuan ini), sesuai dengan isi ketentuan dari Perjanjian Partisipasi antara PT Freeport dengan PT Rio Tinto,  dirasakan sangat Tinggi Nilainya  yaitu USD3,85 Milyar, sebagaimana diumumkan oleh Menteri BUMN melalui Konferensi Pers tanggal 12 Juli 2018  atau lebih kurang Rp. 56 Trilliun.

Kita sebelumnya mengetahui bahwa antara Pemerintah dan Investor FCX  maupun Rio Tinto terdapat perbedaan mendasar terkait Nilai Akuisisi dari Saham yang mempresentasikan  Nilai  Aset  Cadangan Deposit Kekayaan Tembaga dan Emas,dimana Investor FCX maupun Rio Tinto terindikasi menghitung Nilai Aset Cadangan hingga tahun 2041 ( hingga perpanjangan 2 x 10 = 20 tahun  + tahun 2021 = 2041)  namun Pemerintah dilain pihak  menghitung Nilai Aset Cadangan Tembaga  dan Emas dari PT Freeport adalah hingga tahun 2021 sebagai tahun berakhirnya Masa Kontrak Karya, dimana memang Freeport McMoran (FCX) berhak untuk memperpanjang masa Kontrak 2 x 10 tahun, dan Pemerintah tidak dapat menolak permintaan perpanjangan  dengan alasan   yang tidak wajar.

Kita ketahui bahwa yang berlaku saat ini dan harus diakui oleh FCX maupun Rio Tinto bahwa Dasar Hukum yang berlaku untuk menambang adalah IUPK dan Bukan Kontrak Karya lagi, dimana nantinya aturan ketentuan yang berlaku menurut Menteri ESDM dalam suatu wawancara dengan TV Detik adalah lampiran dari IUPK yang akan diberikan oleh Pemerintah kepada PT Freeport Indonesia.

 Menteri ESDM menyatakan bahwa Divestasi bukanlah Nasionalisasi Penanaman Modal Asing melainkan amanat dari isi Perjanjian Kontrak Karya PT Freeport dimana memang ada kewajiban FCX McMoran secara bertahap melakukan Divestasi 51% dengan batas waktu paling lambat Ulang Tahun ke 20 semenjak Ditandatanganinya Perjanjian Kontrak Karya  atas Pembaharuan Perjanjian Kontrak Karya tertanggal 30 Desember 1991 sesuai Pasal 24 b dari Kontrak Karya (30 Desember 1991 +20 tahun = 30 Desember 2011 sesuai dengan yang ditentukan dalam Perjanjian Kontrak Karya.

Disebabkan memang terdapat Klausula Opsi Perpanjangan Kontrak 2 x 10 baik di Kontrak Karya maupun IPUK maka Pemerintah akan mengakomodasi opsi keinginan FXC untuk memperpanjang Kontrak Karya yang berakhir 2021, namun tentunya FXC harus setuju untuk melaksanakan Divestasi 51% pada akhir 2021.

Menteri ESDM menekankan bahwa yang akan dicari jalan keluar atas Negosiasi dengan FCX adalah  Win-Win.

Menurut Penulis pandangan Menteri ESDM adalah wajar, namun Penulis hanya turut mempertanyakan apakah Nilai USD 3.85 Miliar atau Rp 56 Trilliun adalah Harga Wajar atas Nilai Aset Cadangan Deposit Tambang dan Emas hingga Tahun  2012 ataukah dinilai dari Nilai Cadangan Deposit hingga tahun 1941  sebagaimana ditekankan oleh FCX maupun Rio Tinto.

Hal ini Penulis pertanyakan mengingat bahwa sebenarnya Masa Perjanjian Kontrak Karya akan berakhir tahun 2021 yaitu 3 tahun dari tahun 2018 ini, dimana jika Harga Akuisisi maupun Hak Partisipasi dari Rio Tinto atas 40 % terlalu tinggi dan tidak wajar untuk menilai Cadangan Produksi Tambang Tembaga dan Emas hingga tahun 2021 sebagai Batas Periode yang berhak diperoleh oleh FCX maupun Rio Tinto, maka Pemerintah dapat mempunyai alasan untuk tidak memperpanjang hak Opsi dari FCX untuk memperpanjang Masa Periode Kontrak Karya.

Selanjutnya mengingat bahwa Nilai USD 3,85 Milyar atau Rp 56 Trilliun adalah Harga Yang Signifikan Besar, tentunya Konsultasi dengan DPR sebagai Wakil Rakyat perlu juga dilakukan mengingat Beban USD 3,85 Milyar atau Rp 56 Trilliun nantinya akan diperoleh oleh PT Inalum dari Pinjaman Bank yang harus dikembalikan, dimana kepemilikan dari PT Inalum sebagai Holding dari beberapa BUMN yaitu dari PT Timah, PT Aneka Tambang, PT Bukit Asam, dan PT Indonesia Asahan Inalum (Inalum).akan mempengaruhi kinerja dari anak Perusahaan BUMN dimana PT Inalum telah mengambil alih saham yang dimiliki Pemerintah di ke 3 Anak Perusahaan BUMN tersebut..

Untuk  dapat menjawab pertanyaan Apakah Harga Divestasi – melalui awal Pembelian Harga Akuisi Saham melalui Hak Partisipasi 40% atas Hasil Produksi dari Rio Tinto dengan Nilai USD 3,8 Milyar yang diumumkan Menteri BUMN dalam Konferensi Pers tanggal 12 Juli 2018, kita harus mendapatkan analisa dari Para Ahli Penghitung Appraisal Nilai Cadangan Deposit Potensi Cadangan Tembaga dan Emas di Wilayah Pertambangan PT Freeport yang ada dan dapat diexploitasi dan di Produksi hingga tahun 2021.

Jakarta,  15 Juli 2018 Direvisi , di – Edit 25 Juli 2018,  di re – edit 2 Agustus 2018  

Agung Supomo Suleiman

Independent Business Lawyer 

Penulis

Ex Pegawai In House Lawyer 5 tahun di PT Freeport  serta 5 Tahun Pegawai In House Lawyer Perusahaan Minyak dan Gas VICO – Huffco Indonesia 

23 Juli 2017

Indonesia di Pusaran Geopolitik – Sumber Daya Alam- China Versus USA dari Natuna hingga Lautan China Selatan

Sistem Pengelolaan  dari Hulu hingga Hilir dari  Sumber Daya Alam  terindikasi tidak diatur secara mendetail  didalam  Kitab  Suci. 

Adapun pengertian Umum dari Sistem Pengelollan Sumber Daya Kekayaan alam mulai dari Hulu hingga Hilir  adalah mencakup Kegiatan  antara lain dari  :

Pencarian (Penyelidikan Umum), Eksplorasi {menjalankan Seismic memperoleh Data Geology hingga Study Data Geology),   Feasibility  StudyExploitasi,  Pengembangan – Pembangunan KonstruksiFasilitas Produksi – Kilang Minyak, Refinery, Smelter (untuk Bahan Tambang Tembaga dan Emas),  Produksi, Pemasaran dan Pemanfaatan atas Sumber Daya Kekayaan ALAM yang dikarunia oleh ALLAH kepada manusia di Suatu Wilayah tertentu diberbagai belahan dunia ini,  berupa  Tambang Keras berupa antara lain (i) Logam antara lain :  Besi, Nikel, Aluminium,  (ii) Non Logam antara lain –  Galian C- Pasir, Kapur,  (iii) Organik Fosil : Minyak – Gas, hingga (iv) Air (v) Angin, (vi) Matahari, 

ALLAH PENCIPTA LANGIT DAN BUMI

Yang diatur oleh ALLAH dalam Kitab Suci Al Quran sebagai Kitab Suci penganut Muslim (Berserah diri kepada ALLAH Yang Maha Esa),  adalah  bahwa :

  • ALLAH yang menciptakan Langit dan Bumi dan semua yang ada diantara keduanya, maupun yang ada dibawah tanah.
  • ALLAH yang menciptakan gunung sebagai pasak  bumi supaya Buminya tidak goyang.
  • terdapat Surat Besi dalam Kitab Suci AL Quran
  • Pada Hari Kiamat ALLAH akan mengeluarkan semua isi perut bumi keluar, sehingga dunia dan gunungnya  menjadi rata.

KEBEBASAN MANUSIA UNTUK MEMILIH

Memang kepercayaan kepada ALLAH serta Hari Akhir, Para Rasul, Kitab -Kitab Sucinya dari Umat ke Umat  dari Zaman ke Zaman  adalah

Faktor “Keimanan” atau “Faith”,  dimana manusia diberikan “Unsur Kebebasan Memilih untuk mempercayainya, atau tidak mempercayainya dengan risiko yang akan ditanggung oleh masing-masing manusia tersebut, khususnya pertangung jawaban di Hari Pembalasan, setelah Hari Kiamat Penghancuran, Hari  Kebangkitan, karena jelas dari Ayat – ayat atau bukti Kekuasaan, Kebesaran dari ALLAH banyak kita temukan dengan jelas  dalam Bukti adanya  :

Langit, Bumi, Matahari, Bulan, Bintang  segala isinya baik Binatang, Tanaman, Kekayaan Sumber Daya Alam, Peredaran Matahari, Bulan, pagi dan siang  yang tidak mungkin  ada dengan sendirinya secara Hukum Alam.

 

Namun terkait dengan pengelolaan Sumber Daya Alam yang dianugerahkan ALLAH diberbagai Wilayah yang kaya dengan Deposit Sumber Kekayaan Alam, nampaknya diserahkan kepada manusia untuk mengaturnya,  tetapi  dengan  catatan umum  :

tidak boleh melanggar hak -hak manusia,

tidak boleh merampas maupun mengusir penduduk yang di Wilayahnya yang dianugerahkan kekayaan alam tersebut,

tidak  boleh tamak dan rakus,

dengan tunduk  atau mengabdi kepada pada “Hawa Nafsu” untuk menguasai Semua Sumber Daya Alam Energi :

dengan Maksud dan Tujuan, dan kesadaran Untuk memenuhi Kebutuhan Energi untuk meningkatkan dan membangun dirinya sebagai Negara Adi Daya Yang Ekspansif dan Agresif,  istilah dalam Hubungan Internasional adalah –  HEGEMONI – Penguasaan Wilayah suatu Negara atau Teritory khususnya yang Kaya dengan Deposit Kekayaan Sumber Daya Alam termasuk Fosil Minyak, Gas Alam, maupun  Tembaga dan Emas untuk menguatkan kekuatan Keuangan Negara tersebut.

  • KAUM  SEKULER.

Kebanyakan manusia dalam sejarah perkembangan perjalanan peradaban manusia, dari Zaman ke Zaman, jarang yang mau mengkaitkan

pelaksanaan Bisnis,  penguasaan,  maupun pengelolaan Sumber kekayaan Alam didunia ini, 

dengan

ALLAH sebagai Pencipta dari semesta alam ini,

sehingga berpotensi  acapkali menghumbar “Hawa Nafsu” keserakahan “HEGEMONI – Menguasai Dunia” melalui Penguasaan – Mata – Rantai “Sumber Daya Alam”   mulai dari Hulu hingga Hilir :

Menguasai Sumber Cadangan Deposit Sumber Daya Alam, mengeplorasi, mengeksploitasi, membangun Fasilitas Pengembangan Produksi, Produksi, hingga Pemasaran, Logistic Penyimpanan, Trasnportasi, maupun penguasaan Wilayah untuk jalur Pipa Penyaluran Distribusi Migas Fosil, dari Hulu hingga Hilir, guna mempertahankan “Ke – Adidayaan Kepentingan Nasional”  yang dominan.

Mereka berpandangan “Tidak Ada Kaitan”  antara Kepercayaan /  Iman adanya ALLAH sebagai Pencipta Kekayaan Sumber Daya Alam dengan cara mendapatkan serta pengelolaan Sumber Daya Alam tersebut.   

Mereka berpandangan dari pengalaman dan sejarah perkembangan peradaban kemanusiaan dan bangsa,   dari Periode ke Periode,  bahwa  manusia harus  :

menggunakan akal pikiran, melakukan penelitian,  pendalaman, pengembangan  ilmu pengetahuan atas Sumber Kekayaan alam, mencari manfaat, kegunaan dari Sumber Daya Alam tersebut, serta

mengembangkan teknology, managemen, ilmu keuangan,

turut terlibat membuat ketentuan yang berpihak untuk kepentingan keuntungan Elit Oligarki yaitu  Elit Pemodal, Elit Legislatif, Eksekutif, serta Yudikatif   yang  berpihak kepada kepentingan Lingkaran Kaum Elit  ini,

membangun “Kekuatan Militer”  untuk mengamankan Jalur Mata Rantai Sumber Daya Alam dari Hulu hingga Hilir,

 mengakumulasi “Modal serta Keuangan”

sehingga dengan mempelajari dan mengembangkan hal diatas, para kumpulan Elit Oligargi,   mulai dari Multi National Company, serta Bangsa dan Negara dari Kaum Elit diatas,  dapat meningkatkan kwalitas hidup,  memajukan negara dan sekutunya,  menjadi kuat  serta mensejahterakan  rakyatnya,  dan menjadi Bangsa atau Negara Adi Daya,

tanpa mengkaitkan pengetahuan  pengenalan nilai agama, maupun  mencari tahu :  

  • Siapakah Zat  yang menciptakan Bumi dengan segala Sumber kekayaan alam ?
  • Siapakah Zat yang menciptakan manusia dengan kelengkapan otak, jantung, lever, tulang, darah, urat nadi, tempurung kepala, kaki, tangan, mata, telinga dan segala kelengkapan manusia tersebut ?
  • Kenapa manusia ada didunia dan kenapa manusia tidak abadi, setelah mempelajari ilmu, mengumpulkan harta dan aset,  melainkan akan mati.

Kaum sekuler ini, bahkan  merasakan dan berpandangan bahwa kebaikan, etika, moral dari manusia itu adalah memang terdapat dalam diri manusia tanpa dikaitkan dengan agama ataupun bersumber dari ALLAH Sang Pencipta,   sehingga mereka bebas mendefinisikan kebaikan maupun kejahatan menurut versi mereka sendiri, terutama kaum Elit yang berkuasa di kalangan Sekuler tersebut. 

Kita Ambil Contoh  :

  • Sumber Daya Energi Bom Atom atau kini  NUKLIR

Kaum Elit Sekuler Yang Berkuasa, siapapun mereka ini, akan menentukan bahwa yang berhak untuk mempunyai, mengembangkan, menguasai serta memakai Tenaga Nuklir, Reaktor Nuklir, pengembangan Senjata Nuklir,  hanyalah dikalangan yang diizinkan dan dekat dan bersekutu dengan kelompok Elit yang berkuasa tersebut. 

Jika terdapat diluar kelompok mereka yang hendak mengembangkan Energi, Reaktor Nuklir, maka akan dicap dengan  label “Kekuatan Evil” atau “Kekuatan Jahat”. 

  • PENGUASAAN  WILAYAH  YANG  BANYAK   SUMBER DAYA MINYAK – GAS ALAM FOSIL

Untuk mempertahankan Kekuatan Industri, Militer, Armada Jet Tempur, Industri, Pembangkit Listrik,   maka kaum Elit  Sekuler – atau kaum yang tidak mengkaitkan  Sumber Kekayaan Alam dengan aspek Keyakinan – Pencipta Dunia – maupun Hari Akhirat,

akan melakukan segala macam cara dan upaya untuk dapat menguasai Wilayah yang mengandung “Deposit Minyak Fosil serta Gas Alam serta Jalur Pipa Transportasi, Logistik,  baik didarat, laut, maupun jalur Udara, tanpa mengindahkan maupun memikirkan kemakmuran dan kesejahteraan dari masyarakat yang berada di Wilayah yang mengandung Sumber Kekayaan Alam tersebut, dengan arti Kelakuan dan Karakter mereke adalah

Mengabdi  kepada “Hawa Nafsu” menjadi Kekuatan Adi Daya yang Bahasa Inggris  : 

They Want To Conquere and Occupy the World with “Greediness”

  • ANTISIPASI  NEGARA  TUAN  RUMAH  YANG WILAYAHNYA MENGANDUNG SUMBER KEKAYAAN ALAM 

Untuk mengantisipasi Kaum Sekuler, Baik Perusahaan maupun Negara, siapapun mereka, yang berusaha untuk melakukan Hegemoni – Merebut Kekuasaan dibelahan dunia, maka Negara Tuan Rumah (HOST)  yang Wilayahnya Mengandung Sumber Kekayaan Alam tersebut,

termasuk Indonesia harus membangun :  

Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, Politikus, kaum Cendekiawan –  yang berkewajiban  melakukan Upaya  Pembentengan Diri  agar  Sumber Kekayaan Alam yang terkandung di Wilayah yang diminati oleh Pemodal Sekuler tersebut, tetap harus dapat diberdayakan untuk Mewujudkan Tugas Amanah dari Konstitusinya, untuk mensejahterakan Rakyatnya dengan bersumber kepada  Asset Sumber Kekayaan Alam tersebut, yang tidak akan terbaharui. 

  • Kaum Sekuler siapapun mereka ini,  sebaliknya  akan berupaya memastikan bahwa :
  • Kaum Elit Penguasa Baik Politik, Eksekutif, Legislatif, disuatu Wilayah yang banyak mengandung Cadangan Minyak Fosil, Gas Alam  untuk membuat Kebijakan, Ketentuan Undang-undang yang “berpihak” dan “tidak menggangu maupun menghalangi” kelancaran :
    • Jaminan Pengamanan Kepastian tersalurnya Sumber Daya Minyak Fosil, Gas Alam ,
    • maupun
    • Bahan dasar Perlengkapan Persenjataan  mereka,  misalnya :
      • Tembaga untuk kelongsong peluru, maupun Bahan Besi Baja  untuk bahan dasar pembuatan Kapal Laut maupun Pesawat Terbang, pipa gas alam. Besi Beton untuk Kosntruksi, maupun Emas yang dapat  menjaga kestabilan Kekuatan Simpanan  Keuangan mereka,
    • sehingga Kaum Sekuler Baik Investor maupun  Negara tersebut, akan berusaha agar tidak ada perlakuan Diskrimnasi terhadap kepentingan Investasi mereka di Sektor Pengeloaan Sumber Daya Alam  oleh Negara Tuan Rumah.
  •  PENEKANAN  MELALUI  LEMBAGA BANTUAN PENDANAAN : 

 Penekanan .ini biasanya dapat dilakukan melalui Kekuatan Keuangan yang dikuasai oleh Kelompok tertentu, dimana

SANGSI :  SANDERA BANTUAN DANA – EMBARGO  EKONOMI

Sanksinya yang biasanya cenderung dilakukan adalah dengan Menyandera – atau Menghentikan Bantuan Dana – yang dibutuhkan oleh Negara Tuan Rumah tersebut, atau harus memenuhi beberapa persyaratan yang menguntungkan atau berpihak kepada Kepentingan Nasional atau National Interest dari Bangsa yang mendanai Lembaga Dono Keuangan tersebut.

  • Kekuatan Bantuan Uang – Pendanaan dijadikan Alat Kekuatan – Negosiasi

Kekuatan Bantuan Uang – Pendanaan akan dijadikan Alat Kekuatan untuk memperkuat Posisi Kedudukan didalam melakukan Negosiasi yang dapat melancarkan Investasi mereka disuatu Negara,  yang membutuhkan Dana tersebut, baik untuk mengisi kebutuhan Budget Negara  Negara Tuan Rumah (Host Country), maupun untuk menanggulangi kesulitan keuangan  yang dialami Suatu Negara Tuan Rumah, seperti yang dialami  oleh Indonesia sewaktu Krisis Ekonomi Pertama Tahun 1998 – dimana ada 51 Butir – IMF yang harus di patuhi untuk mendapatkan Dana Bantuan dari IMF.

  • KOLABORASI  Pemodal, Elit Politik Eksekutif, Parlemen- Partai, Militer,Media Korporasi.

    Memang dari Zaman ke Zaman dalam perjalanan peradaban manusia, terlihat bahwa kekuatan dan Kolaborasi Pemodal, Elit Politik Eksekutif, Parlemen- Partai, Militer, dan kini ditambah dengan Media elektronik TV maupun Media Sosial dapat dijadikan Alat untuk “memperkuat Posisi kedudukan” melakukan Perundingan maupun membuat  Kebijakan Peraturan Undang-undang,  untuk mendukungKepentingan Nasional” atau “National Interest”  dari masing-masing Negara, khususnya di Wilayah yang mempunyai Cadangan Deposit Sumber Kekayaan Alam Minyak Gas Fosil, Bahan Tambang Besi, Tembaga, Emas;                 

KONSEP SETIAP NEGARA BERBEDA – BEDA

Kita melihat bahwa konsep setiap Negara didalam melakukan pemberdayaan diri mereka khususnya yang ada kaitan dengan Pemanfataan Sumber Daya Alam – Energi berbeda beda satu dengan lainnya yang sangat menarik untuk dilakukan penelitian dan observasi.

Kita ketahui bahwa Nilai Sumber Daya Alam jika masih berada didalam bumi  dan belum  diexplorasi, esploitasi hingga diproduksi nilainya adalah “Nol”, namun jika sudah diproduksi akan menjadi “Mempunyai Nilai Ekonomi”. 

IMPLEMENTASI   GEOPOLITIK BLOK GAS ALAM NATUNA   – HINGGA LAUTAN CINA SELATAN ANTARA  AMERIKA SERIKAT DAN CINA.

SECARA GEOPOLITIK BLOK NATUNA STRATEGIS. 

Kita amati tetangga kita Singapura Sumber Daya Alamnya Migasnya minim, sehingga kebutuhan Gas Alam mereka adalah dengan membeli Gas Alam dari Indonesia melalui  Pertamina yang mengelola penyaluran Gas Alamnya dari Blok Gas Alam  Blok Natuna melalui  Jalur  Pipa Gas Alam  dibawah laut.Pertamina_ExxonMobil_East-Natuna_Indonesia_Gas_Field_Map

Secara Geopolitik –Blok East Natuna adalah “SANGAT Strategis” karena terletak di Laut Natuna dan telah berada di Zona Ekonomi Eksklusif  yaitu  jalur laut sepanjang 200 mil ke laut terbuka dari batas kemaritiman Indonesia.

Di  Zona Ekononomi Ekslusif ini,  Indonesia memperoleh    kesempatan pertama untuk memanfaatkan Sumber Daya alam dilaut dan dibawahnya.

Secara  Peta  Geographis, kita lihat bahwa disebelah barat Natuna terdapat Negara  Malaysia dan Thailand, disebelah  Timur dari Natuna terdapat  Filipina dan disebelah Utara terdapat Negara Vietnam dan China.

Dengan demikian dari Aspek Geopolitik – Geographis  kawasan  Laut Cina Selatan hingga Blok Natuna berpotensi rentan dengan gejolak perebutan Pengaruh Kekuatan  yang memanas  khususnya antara Amerika  Serikat dan Cina, dimana Amerika Serikat seringkali mengirim lalu lalang Armada Kapal Induknya di Lautan China Selatan, sehingga China telah membangun Kapal Induk Ke-duanya untuk menandingi unjuk kekuatan Armada Laut dari Amerika Serikat. 

Penulis juga mengamati dari Nara Sumber Website http://maritimnews.com/geopolitik-indonesia-dalam-pusaran-konflik-laut-cina-selatan/ :  

bahwa antara Indonesia dan China juga terdapat masalah di Wilayah Laut Cina Selatan (LCS),  dimana ada perbedaan pandangan antara hak historis garis pantai dengan kesepakatan hukum Internasional tentang batas laut yang disepakati dalam UNCLOS 1982.China Laut Natuna Laut Cina Selatan Peta

Pihak Indonesia menyatakan bahwa terjadi pelanggaran oleh Coast Guard China terhadap hak berdaulat dan Yurisdiksi Indonesia di Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif dan landasan Kontingen di Kepulauan Natuna,  dimana Kapal China menghalang-halangi penegak hukum aparat Indonesia.

Adapun China menyatakan Kapal KM Kway 10078 tidak melakukan pelanggaran kedaulatan dengan berpendapat bahwa Wilayah tersebut merupakan Wilayah Tradisional Fishing China secara Historis, karena China berpandangan garis dalam peta   memasukan Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontnen RI di Wilayah Kepulaan Natuna.  

Sejalan dengan perkembangan diatas, maka terlihat bahwa ada potensial sengketa Wilayah antara Indonesia dan China di Wilayah Zone Ekonomi Eksklusif di WIlayah Perairan Kepulauan Natuna dan Lautan China Selatan, sehingga tentunya selain menyangkut Hak Penangkapan Ikan Laut di Wilayah tersebut, juga akan dapat berpengaruh atas Kekayaan  Sumber Daya Alam didaerah Kepulauan Natuna.

    Terkait dengan hal ini,  Negara Adi Daya Amerika serta Investor Minyak ExxonMobil tentunya berkepentingan untuk menjamin pengelolaan Blok Natuna yang menurut hasil Study Data Seismic dan Study Geologi yang dilakukan 10 tahun, memperlihatkan adanya Deposit Gas Alam salah satu yang terbesar didunia, yaitu Gas in Place sebesar   222 Trilliun Cubic Feet  dan cadangan terbukti  46 TCF, dimana Kandungan gas CO2 adalah  70%.

Dari data yang kita peroleh di Website terindikasi pada tanggal 10 Desember 2015, POA (Principal Of Agreement) di Blok East Natuna akan berakhir.

Pertamina sebagai Pimpinan Konsorsium dengan  ExxonMobil, sedang menjejaki PSC dengan SKKMIgas. 

Terindikasi bahwa Pertamina   memiliki Participant Interest 35%, Exxon Mobil Oil –  35%,Total  E & P – 15 %   dan Perusahaan Minyak PTT  Thailand – 15%.

  • Sejarah Blok Natuna.

Dari sejarahnya, banyak Investor Migas yang tertarik atas Blok Natuna termasuk Petronas, Shell  dan China Petroleum National Petroleum.

Semula Blok Natuna pernah digarap oleh Agip tahun 1973, dimana perusahaan Migas – Italia ini menemukan struktur Gas,  namun dikembalikan ke Pemerintah.

Pada tahun 1980 oleh Pemerintah diserahkan pengelolaanya kepada ESSO, yaitu anak perusahaan Exxon, yang  bermitra dengan Pertamina. Dalam Jangka Waktu 10 Tahun dilakukan Seismic dan Study Geologi, dimana diperoleh Hasil perkirakan Gas in Place  sebesar   222 Trilliun Cubic Feet dan cadangan terbukti  (Proven Reserve) 46 TCF, dan Kandungan gasnya CO2 adalah  70%.

Tahun 1995 dilakukan pengembangan penambahan area untuk Gas yang terbuang, dimana PSC diperpanjang, dan  Exxon serta Mobil merger sehingga pengelolaannya dikenal  ExxonMobil di Blok Natuna D. Alpha. 

Kontrak tahun 1995 ini berakhir Tahun 2005, dimana Pemerintah beralasan bahwa ExxonMobil tidak melaksanakan POD (Plan of Development), namun ExxonMobil menyatakan telah melakukan kesanggupan  atau komitmen Rencana  Pengembangan.

Begitulah gambaran ringkas contoh pengembangan Blok Natuna, yang nampaknya banyak pihak Investor yang berkepentingan untuk menggarap Blok Natuna, termasuk China Petroleum National Petroleum,  oleh karena Letak Blok Natuna Geographis Sangat Strategis, sehingga menjadi juga mata rantau jalur perebutan Pengaruh Geopolitik  khususnya  antara Amerika Serikat dan China, dikawasan Lautan Natuna ini hingga Lautan Cina Selatan.    

KLAIM CHINA  ATAS SUMBER DAYA ALAM DI LAUTAN  CINA SELATAN

Hegemoni China

Sebagaimana kita tahu Cina telah mengklaim  hampir semua Wilayah Perairan yang mengandung Sumber Daya Alam di Wilayah teritorial Laut Cina Selatan. Dimana Wilayah ini berbenturan dengan klaim yang dilakukan oleh  Vietnam, Brunei, Malaysia dan Filipina atas Wilayah yang kaya dengan Sumber Daya Alam tersebut.

Sebagaimana kita ketahui Cina telah membangun pangkalan militer di Spartly Islands dan Paracel, dimana Cina telah membangun pulau buatan untuk  pendaratan Pesawat Pembom. Maka nampak di Wilayah Lautan Selatan terjadi Perebutan Pengaruh Kekuasaan.

Memang efek dan akibat dari Negara  maju dan berambisi menjadi Negara Adidaya,  cenderung untuk memperkuat “Armada Militernya” termasuk Armada Kapal Induknya, yang dapat menampung Pesawat Tempur yang membutuhkan Minyak Fosil, untuk menguasai Jaminan Keamanan Wilayah yang kaya dengan Cadangan Deposit Sumber Daya Minyak dan Gas Fosil guna menjamin Kemajuan Industri,  dari Negara Adi Daya tersebut, sehingga akan terjadi Perebutan Pengaruh Kekuasan diantara Negara Maju yang sama-sama berambisi menjadi Negara Adi Daya, dimana di Lautan Natuna hingga Lautan Cina Selatan nampak sekali terjadinya Geopolitik Adu Pengaruh Kekuatan dan Kekuasaan untuk menguasai Sumber Daya Alam diantara Amierka Serikat dan Cina.

KESIMPULAN :     

Maka sebagaimana dikemukan diatas, perlu kita amati dengan serius Aspek Geopolitik – Geographis  kawasan  Laut Cina Selatan hingga Blok Natuna, yang memanas  khususnya antara Amerika  Serikat dan Cina, dimana untuk meng- counter lalu lalangnya Armada Kapal Induknya di Lautan China Selatan, China juga telah memperkuat Kekuatan Militernya dengan membangun Kapal Induk Ke-duanya, dimana Indonesia khususnya Blok Natuna   berada di Wilayah  perebutan Geopolitik perebutuan  Pengaruh Kekuasaan antara Amerika Serikat dan Cina.

WEJANGAN  BAGI  BANGSA INDONESIA .

Sebagai penduduk Wilayah Indonesia yang dilandasi pada Keimanan, kita harus yakin dan percaya tanpa ragu bahwa ALLAH  telah menganugerahkan kepada kita manusia berupa kelengkapan badan yaitu  Mata, Telinga, Akal, Qalbu Hati Nurani, Kaki, Tangan, Mata, Telinga untuk memperoleh ilmu menemukan,  memikirkan, manfaat kegunaan dari Sumber Daya Kekayaan Alam untuk kesejahteraan Masyarakat Indonesia.

Sebagai orang yang beriman dan Penduduk yang tinggal di Wilayah Kepulauan yang dianugerahkan oleh ALLAH Kekayaan Sumber Alam dimana Sumber Daya Alam tersebut ada yang tidak terbaharui lagi, misalnya minyak dan Gas Fosil, barang Tambang, 

maka  Penyelenggara Negara baik Pihak Pejabat di Eksekutif, Legilsatif, Yudikatif, maupun  Kaum Cendiakawan,  dan Intelektual, harus secara cakap mempunyai sikap dan pendirian untuk   : 

menjaga Kedaulatan dari Rakyat sebagai penduduk yang berada dan bertempat tinggal di Wilayah Kepulauan Nusantara,  termasuk Kepulauan Natuna Khususnya Blok Natuna,  dimana Sumber Daya Alam tersebut dianugerahkan oleh ALLAH kepada Bangsa Indonesia, sehingga, kita harus turut menjaga kedaulatan Wilayah Indonesia,   jangan menyerah  kepada China atas benturan WIlayah di ZEE di Lautan Cina Selatan atau Lautan Natuna, dimana kita bisa bersatu dengan Negara Asean Lain yaitu Philipina, Brunei, Malaysia, Vientam didalam berhadapan dengan China yang sangat berkeinginan untuk menguasai Sumber Kekayaan Alam di Lautan China Selatan, untuk mempertahankan ambisinya sebagai Negara Adi Daya yang membutuhkan banyak Migas Fosil untuk Industrinya sebagai Negera Maju  maupun kelengkapan Armada Militernya untuk Mengamankan Wilayah Sumber Daya Alam di Wilayah Lautan Cina Selatan.

Selanjutnya Indonesia harus dapat memainkan peranan Geopolitik untuk mempunyai Sikap Sendiri untuk Kepentingan Nasional Indonesia,  dalam rangka menyelamatkan kekuatan dan kekuasaan atas Sumber Daya Alam Minyak Fosil yang berada di Blok Natuna, maupun Kekayaan Ikannya di Zone Ekonomi Eksklusif,   dimana karena Indonesia  secara sejarah memang dekat dengan Amerika, terkait dengan pengelolaan Migas di wilayah Indonesia, maka Indonesia bisa memainkan Sumber Daya Alamnya untuk menguatkan posisinya baik terhadap China, maupun Amerika Serikat,    namun juga jangan sampai  melepaskan Kepentingan Nasional yang dapat mengganggu Kepastian Jaminan Mensejahterakan Masyarakat Indonesia pada umumnya  dari Pengelolaan Migas di Blok Natuna tersebut.

Kita ketahui bahwa dalam Pertarungan perebutan Kekuasaan antara China dan Amerika Serikat di Lautan China Selatan, Amerika Serikat tidak mengehendaki Indonesia bersikap Netral, melainkan berkeinginan agar Indonesia lebih berpihak kepada kepentingan Amerika Serikat.

Begitupun  juga China   berkeinginan agar Indonesia lebih berpihak kepada China dalam Perebutan Kekuasan dan Pengaruh termasuk penguasaan terhadap Sumber Daya Alam  di Wilayah Lapangan Migas di Indonesia, untuk memenehui kebutuhan Energi dari China yang berambisi sebagai Negara Maju dan Berkembang.

Yah, mungkin sekian dahulu Tulisan Penulis berjudul  : Indonesia di Pusaran Geopolitik – Sumber Daya Alam- China Versus USA dari Natuna hingga Lautan China Selatan 

Agung Supomo Suleiman

Independent Business Lawyer

Pemerhati  Masalah Pemberdayaan  “Sumber Daya Alam” 


28 Januari 2017

BRAND NAME “AgsS – SaCo Law”

Penulis sebagai Independent Business Lawyer  sadar perlunya Brand Name, untuk identifikasi jati diri, karakter dan keunikan setiap kontributor Jasa Hukum Bisnis.

Belajar dari perjalanan jatuh bangun merintis usaha pemberian Jasa Hukum Bisnis sebagai Independent Business Lawyer,  Penulis  merasakan Label Brand  name  “AgsS SACO LAW” Insya ALLAH cocok dan berkah,  melalui suatu proses jatuh bangun – gagal dan bangkit kembali dengan izin dan pertolongan ALLAH Yang Maha Kuasa.

  • Semua proses jatuh bangun ini   adalah  pengenalan Jati Diri – Unik  Diferensiasi atas diri Penulis yang dengan izin ALLAH dapat Survive selama lebih dari 18 Tahun semenjak 1 Juni 1998,  menjalankan praktisi professi pemberian jasa hukum secara “self-employed” setelah sebelumnya diberikan kesempatan oleh ALLAH untuk mempunyai pengalaman akumulatif bekerja sebagai Lawyer – Inhouse Legal Counsel di Kantor Adnan Buyung Nasution & Associates ( 5 Tahun), VICO ( Huffco Indonesia ) Perusahaan MIGAS Asing ( 5 Tahun, di PT Freeport Indonesia Company (perusahaan Tembaga dan Emas PT PMA Asing dan Indonesia) (5 Tahun), dan 2 Tahun Partner di Delma Juzar & Wiriadinata  karena diminta Merger sewaktu Penulis sempat membuat Kantor Law Firm sendiri kemudian bersama Partner lain sama2 berpengalaman di Perusahaan MIGAS.

 

Dengan kecepatan bergeraknya trend arus IT dan Era Applikasi, termasuk untuk Jasa Hukum Bisnis, maka Penulis  merasa cocok dan fit berkarya dalam profesi sebagai Independent Business Lawyer, guna  membantu para Stack holder yang terlibat didalam usaha mencari karunia ALLAH,  dari Sumber Kekayaan Alam

  • Minyak Gas (MIGAS) yang terbuat dari Plankton Manusia, Binatang, Tanaman yang dipendam dalam Bumi selama 350 Juta tahun menurut Geologis dengan Tekanan dan Panas dalam Perut Bumi –
  • Bahan Tambang Batuan– Logam – Tembaga, Emas, Besi,
  • Batubara
  • Panas Bumi yang berasal dari Air Hujan yang disimpan dan di-Panaskan  diperut Bumi yang terdapat  Magma – yang Panasnya jika mencapai 270 derajat dapat Menggerakan Turbine untuk menghasilkan Energy Listrik

    Proses alamiah diatas adalah merupakan proses yang diciptakan – melalui Proses – Alamiah yang di Ciptakan dan Disempurnakan oleh ALLAH Yang Maha Kuasa Pencipta Dunia untuk manusia selama berada hidup dibumi, sehingga membutuhkan manusia yang diberi akal dan kemauan untuk hidup, maju dan meningkatkan kwalitas kehidupan manusia; 

Maka kita manusia selain berilmu pengetahuan juga Harus Senantiasa mencari Kebenaran guna dapat menjawab :

Pertanyaan Mendasar :

Kenapa Manusia lahir, tumbuh dari janin, berkembang menjadi bayi dalam rahim ibunya, Insya lahir, tumbuh dari bayi, anak, dewasa, bekerja, kemudian akan menua sehingga setiap manusia tidak terkecuali  hidup didunia hanya untuk sementara waktu, karena setiap manusia akan menua dan mati meninggalkan dunia yang fana ini.

  •  Motto yang diambil dari Kitab Suci Al Quran :  “janganlah membuat kerusakan didunia” “selalu berusaha  berbuat  kebaikan untuk kemasalahatan, manfaat,  bagi segenap para penghuni didunia ini.
  • Profesi Penulis adalah Independent Business Lawyer
  • JAKARTA, 28 Januari 2017
  • Agung Supomo Suleiman
  • AgsS – SaCo Law – Independent Business Lawyer
  • AGUNGSS Experimental Blog

25 Agustus 2016

Independent Business Lawyer

Dengan perjalanan waktu yang cukup lama didalam menjalankan Profesi sebagai Independent Business Lawyer, Penulis merasakan menemukan titik temu persamaan pengalaman praktek dengan para  Independent Commercial Lawyer http://www.onhandcounsel.co.uk/  dimana  kita sama2 merasakan senang berprofesi sebagai Independent Business Lawyer, lihat juga Freelance Independent Business Lawyer ;

Di Indonesia, dalam perkembangan,  kita bisa temukan adanya Website Ahli Hukum,   yang memuat Directory Ahli Hukum. Persyaratan untuk mendaftar Profile adalah 1.mempunyai  Lisensi Profesional   untuk melaksanakan profesi legal  dan 2 yang bersangkutan  menawarkan jasa hukum kepada external klien. Website Ahli Hukum ini selain menyediakan Directory,  juga menjadi “Fasilitator” untuk mempertemukan Customer dengan Lawyernya yang berasal dari Law Firm maupun   Lawyer.

Hal yang sangat menarik adalah bahwa Pemakai Jasa yang berasal dari Ahli Hukum Website, dapat  membuat suatu Rating dan Review  atas Jasa yang telah diberikan oleh seorang Lawyer kepada User /Customer tersebut,  dimana Penulis sebagai Independent Business Lawyer telah di Rate dan Review oleh User dari Ahli Hukum dalam Kolom Review Rate sebagaimana terbaca : https://ahlihukum.com/listings/agung-supomo-suleiman/

Dengan methode Rating dan Review diatas, dapat dijadikan Acuan oleh Customer yang mengunjungi Ahli Hukum  atas Performance dari Legal Services yang telah dilakukan oleh setiap Lawyer atau Independent Business Lawyer yang telah memberikan suatu Jasa Hukum termasuk menterjemahkan Dokumen Hukum yang diminta oleh Klien atau User.

Nampaknya dalam perkembangan baru dalam dunia Business Lawyering, ada persamaan keinginan praktek Legal Professional lebih Independent,  terutama bagi mereka yang dengan karunia dari Sang Maha Pencipta, diberikan kesempatan dan pengalaman berpraktek dalam sesuatu bidang spesialis  disebabkan dalam perjalanan praktisi profesi hukumnya,   sering  mengeluti, menekuni, fokus maupun terarah  menjadi terbiasa terlibat didalam memberikan Jasa Hukum Bisnis ke arah spesialisasi dengan permasalahan aspek bisnis dari Klien yang bergerak didalam bidang bisnis tertentu.

Lebih lanjut dengan perkembangan adanya IT didunia internet, maka para Independent Profesional Business Lawyer, dapat menciptakan Assosiasi diantara mereka, dengan  menggunakan link jalur Internet, dimana terkait dengan “kantor  konventional tersentralisasi disuatu Ruangan atau kantor di Darat  akan ada – Alternatif”  dengan “berkumpul atau inter -connected-saling terkoneksi  melalui “Media Virtual di dunia Internet” seperti yang terjadi dengan OnHandCounsel http://www.onhandcounsel.co.uk/ dimana Penyelenggaranya menjadi Penghubung atau menjadi Intermedia antara Customer atau Klien yang membutuhkan Jasa Hukum Bisnis – dimana melalui Media Internet dapat dipool hanya sebagai Media Penyelenggara-Perantara yang bisa menghubungkan Customer dengan Klien dengan berbagai – Independent Business Lawyer – yang mempunyai keahlian berbeda-beda, dimana mereka sama sekali tidak berada di 1(satu) Kantor Hukum lagi, melainkan hanya dikoordiner oleh si Penyelenggara OnhandCounsel   malah dibuat adanya Assosiasi Independent Business Lawyer yang terdiri dari beberapa jumlah Independent Business Lawyer yang masing-masing mempunyai keahlian Spesialisasi tersendiri “tanpa berada” di satu Kantor yang sama melainkan terpencar secara Independent sendiri-sendiri.

Bagi Penulis sendiri sebenarnya sudah merasakan maanfaat,  adanya Internet, Email, dan Computer, dimana Penulis telah membuat Blog Snapshot Artikel Hukum SACO AGUNGSS ini, maupun Blog Bahasa Inggris berjudul AGUNGSS  Business Lawyer Note,  untuk memperkenalkan kepada dunia Bisnis maupun Para Profesi Hukum, akan keperluan adanya Independent Business Lawyer ini.

Nah, Klien dapat mengenal watak dan Kharakter serta Prinsip yang Penulis tuangkan warnanya melalui Tulisan Artikel Hukum maupun Pengalaman Penulis dalam mempraktekan Keahlian dan Pengalaman Penulis yang ALLAH Yang Maha Kuasa telah memberikan kesempatan kepada Penulis untuk menekuni bidang Profesi Keahlian Hukum ini, yang pada akhirnya Ber-Fokus ke membantu memberikan Jasa Hukum Bisnis kepada Kalangan Investor Business dalam Bidang Minyak, Gas, Pertambangan Umum termasuk Tembaga, Emas, Batu Bara dan sumber Kekayaan Alam lainnya.

Bersyukur kepada ALLAH Sang Maha Pencipta,  kini Penulis sedang membantu Klien Pengusaha Indonesia didalam pertambangan Kapur atau Batu Gamping sebagai Bahan Baku Semen, tentunya dari Aspek Hukum termasuk meliputi mempersiapkan Perjanjian Pemegang Saham dari PT Klien dari Penulis, yang Penulis merasakan adalah Karunia dan Rejeki dari ALLAH kepada Penulis disaat Penulis membutuhkan adanya Rejeki Karunia dari ALLAH untuk dapat Survive Hidup didunia yang sementara, namun nyata telah diciptakan ALLAH Yang Maha Kuasa.

  Klien dari Penulis dapat berkomunikasi lewat Internet Email Korespondensi, dan Jasa Hukum Bisnis yang Penulis lakukan adalah di tempat Penulis sendiri, dimana hasil Draft Perjanjian Bisinis yang diminta buatkan oleh Klien,  akan Penulis kirim ke Klien lewat Internet; Baru nanti setelah itu, dilanjutkan dengan bertemu  membicarakan Draft Perjanjian yang diminta dibuatkan oleh Klien, untuk  bertemu didarat di Kantor Klien atau bisa di tempat pertemuan di Darat dimanapun,  yang disepakati bersama.

Maka, tinggal nanti yang mempunyai persepsi yang sama atas cara kerja sebagai Profesional Independent Business Lawyer ini,  bisa kita kumpulkan atau Pool, melalui satu Website yang diselenggarakan oleh “Fasilitator Kantor di Website” tertentu, yang bisa menghubungkan antara para Customer /Klien dengan masing-masing Para Independent Business Lawyer ini, melalui Website Penyelenggara seperti     http://www.onhandcounsel.co.uk/ di Inggris.

Memang ada untung dan ruginya jika kita menjadi Spesialis Pemberian Jasa Hukum atas suatu Bidang Bisnis tertentu. Klien jelas akan merasakan manfaatnya karena kita dengan karunia ALLAH, yang sudah lama diberikan kesempatan berkecimpung  didalam pembuatan berbagai transaksi bisnis tertentu, akan bersyukur bisa dianggap ahli atau expertise karena memang kita sudah terbiasa dan digiring Fokus ke arah Spesialisasi dalam mendraft transaksi bisnis tertentu,  mulai dari pembuatan MOU, Letter of Intent, Perjanjian Kerjasama Bisnis, Perjanjian Pemberian Dana, yang dapat dikaitkan dengan dikaitkan dengan Struktur Susunan Pemegang Saham,  dimana kita  sebagai Independent Business Lawyer atau Independent Legal Consultant seringkali,  diminta untuk membuatkan Perjanjian Joint Venture, Joint Operasting Agreement (“JOA“)maupun Perjanjian  Pemegang Saham dari suatu PT, dimana dalam Dokumen ini,   seorang  Independent Business Lawyer akan mendraft ketentuan yang disepakati oleh  Para Pemegang Saham didalam merintasi bisnis dibidang tertentu, termasuk memasukan  ketentuan terkait Investasi, Dana  yang dibutuhkan, serta aturan hak dan kewajiban masing-masing pihak dari Pemegang Saham tersebut untuk pelaksanaan kegiatan bisnis mereka.

Risiko dari Independent Business Lawyer yang Spesialisasi ini, dapat terganggu,  jika bidang usaha yang dispesialisasikan keahlian menangani aspek hukum bisnisnya,  terkena masalah didunia bisnis atau pasar, misalnya terjadi  anjloknya Harga pasaran Komoditi yang mereka usahakan, seperti merosotnya harga Minyak, jelas akan terasa berdampak kepada profesi supportingnya  dari Klien bidang Migas termasuk Profesi Independent Business Lawyer yang menekuni Spesialisasi Hukum Transaski Migas.

Nah,  Penulis kebetulan terbiasa dengan masalah membuat Perjanjian Bisnis yang ada kaitan dengan Pembiayaaan atau kebutuhan dana dari Klien yang baru memulai Start up bisnis mereka atau berusaha untuk Survive dalam bidang bisnis yang mereka tekuni, yang membutuhkan bantuan pendanaan atau investasi untuk keperluan menjalankan bisnisnya. Kebanyakan dari Klien yang dihandle oleh Penulis,  sebagai Independent Business Lawyer adalah pemberian Jasa Hukum Bisnis terkait dengan usaha Klien dalam bidang Sumber  Kekayaan Alam yang terdapat dan tersebar di Bumi yang kita tinggali ini.

NUANSA  PEMBENTUKAN  KARAKTER.

Karena Penulis dimasa kecil  Alhamdulillah  banyak diisi dengan nuansa untuk mengenal Siapa Sang Maha Pencipta  atau Gusti ALLAH dari kehidupan ini, termasuk penciptaan Dunia, Langit,  oleh orang tua Penulis terutama oleh Ibu dari Penulis, maka dalam  perjalanan jatuh bangunnya pengalaman berkarier sebagai Independent Bisnis Lawyer, tentunya warna Nuansa  Keilahian  terkait dengan pengelolaan Sumber  Kekayaan Alam yang di Ciptakan oleh ALLAH Sang Maha Pencipta sangat tertanam didalam diri Penulis didalam meniti Karier sebagai Independent Bisnis Lawyer.  Adapun masalah karakter faktor “Kejujuran” sangat ditanamkan dan dicontohkan serta diteladani oleh orang tua dari Penulis dari pihak Bapak.

Kombinasi Nuana Religius dan Kejujuran inilah yang membentuk karakter Penulis didalam meniti profesi sebagai Independent Business Lawyer. Penulis seringkali merasakan datangnya  pertolongan rejeki ALLAH kepada Penulis melalui permintaan Klien untuk memberikan Jasa Hukum Bisnis yang acapkali terkait  dengan Perusahaan Klien yang bermaksud melakukan usaha bisnis dengan mengelola Kekayaan Alam ini baik MIGAS  maupun Tembaga, Emas, batubara  dan yang terkini adalah  penambangan bahan baku semen yaitu Kapur;

Untuk diri pribadi Penulis, sesuai Pedoman Kitab Suci dari ALLAH khususnya Al Quran, kita diberitahu oleh ALLAH bahwa ALLAH adalah yang menciptakan Langit dan bumi dan semua yang ada diantara keduanya termasuk yang dibawah permukaan bumi yaitu Sumber Kekayaan Alam.

Nah, karunia dari ALLAH tersebut, sebenarnya menurut Kitab Suci AllAH adalah cobaan dan ujian bagi kita apakah kita Bersyukur disediakan dan diberikan Kenikmatan rejeki dari ALLAH yang berasal dari Kekayaan ALLAM Ciptaan ALLAH ini, ataukah kita “kufur Nikmat” alias tidak mensyukuri Nikmat Karunia rejeki dari ALLAH ini.

Sebagai Profesi Indpendent Business Lawyer, kita diminta oleh KLIEN untuk  memberikan Jasa Hukum Bisnis kepada Klien yang sedang berusaha untuk menambang mulai dari Kegiatan Eksplorasi, di suatu Wilayah Kerja dengan koordinat peta seluas beberapa HA, dengan melakukan Pengeboran Eksplorasi untuk kedalaman tertentu,  serta melalui  suatu  jumlah Pengeboran, guna  memperoleh data geologi,  guna dipelajari berapa besar Cadangan Deposit Kandungan, serta apakah layak secara ke-ekonomiannya komersial untuk di tingkatkan ketahapan pengembangan Eksploitasi dan produksi setelah dilakuan Feasibility Study.

Menarik bagi kita,  yang Alhamdulillah,  dengan berkah, rahmat dan izin ALLAH,     dibukakan Qolbu kita untuk  mengkaitkan Sumber Kekayaan Alam ini dengan sumber Kitab Suci Al Quran, dimana ALLAH telah menginformasikan kepada kita bahwa ALLAH adalah  yang menciptakan Langit dan Bumi beserta semua apa yang ada dibawah dan didalam bumi  mulai dari Emas, Tembaga, Batu Bara, Nikel, Kapur, Batu Gamping yang diperuntukan oleh ALLAH  untuk kita manusia  guna  kita manfaatkan untuk memenuhi keperluan kehidupan kita. Namun kita sebagai orang yang beriman tidak boleh lupa bahwa Semua Sumber Kekayaan Alam  tersebut,  adalah Ciptaan ALLAH yang diperuntukan  buat kita manusia,  agar bisa kita kelola secara benar dan tidak boleh melakukan Perusakan diatas Bumi yang di Ciptakan oleh ALLAH .

 Penulis merasakan Karunia ALLAH,  yang memberikan kesempatan untuk Menimba Ilmu Hukum di Fakultas Hukum, ternyata dalam praktek implementasinya diarahkan oleh ALLAH,  berdasarkan  fakta dari Perjalanan kehidupan Penulis sebagai Business  Lawyer “ke-arah” yang adakaitannya dengan Sumber  Kekayaan ALLAM yang dibuat oleh ALLAH, yaitu pernah kerja sebagai Advokat dan Legal Consultan di Kantor Adnan Buyung Nasution & Associates (Nasution, Lubis Hadiputranto) 5 Tahun;  sebagai In-House Legal Counsel  di Vico (Huffco) perusahaan Minyak dan Gas dari beberapa Investor Amerika selama 5 Tahun, yang melakukan kegiatan penambangan Minyak Gas di Kalimantan, serta  sebagai     In-House  Legal  Counsel   selama 5      Tahun  di PT. Freeport Indonesia perusahaan Kontraktor Tambang Tembaga dan Emas yang melakukan kegiatan Penambangan Tembaga dan Emas di Papua Irian, dan pernah membuat Wadah sendiri yang kemudian, merger menjadi Partner di Law Firm  yang Pendirinya berasal dari Caltex perusahaan Minyak Gas dari Amerika, dan sudah selama lebih 18 Tahun,  Penulis dengan izin ALLAH,  melakukan profesi sebagai Independent Business Lawyer, yang kebanyakan penangannya adalah membantu Klien Indonesia maupun asing yang melakukan Kegiatan dibidang usaha penambangan Minyak/Gas, Batubara, dan kini membantu Klien yang melakukan penambangan Kapur sebagai bahan baku Semen dalam tahapan Eksplorasi, dengan memberikan Jasa Hukum pembuatan Perjanjian Bisnis yang dibutuhkan.

        Perlu diingat bahwa perjalanan karier adalah melalui  Jatuh bangun termasuk cash flownya,  dengan kadangkala terasa adanya masa Paceklik,   namun rejeki kita dari ALLAH dapat Penulis rasakan datangnya  seringkali  melalui berbagai sumber termasuk dari anak-anak yang dikaruniakan oleh ALLAH kepada kita manusia, dimana kita sebagai keluarga akan melakukan sinerji,  saling mendukung baik moril materiil maupun spritual;

Penulis harus pandai-pandai bersyukur kepada ALLAH, yang telah memberikan kita kesempatan untuk diciptakan oleh ALLAH dibumi ini, dimana bumi ini sesuai dengan Firman ALLAH dalam Kitab Sucinya tidaklah kekal, malah di hari Kiamat menurut Kitab Suci Al Quran Gunung ini akan dihancurkan oleh ALLAH menjadi rata dan datar  Surat 20  Taha ayat 105 dari Kitab Suci Al Quran, ALLAH berfirman : Terjemahan bahasa Indonesia :

Dan mereka bertanya kepadamu tentang gunung-gunung, maka katakanlah “Tuhanku akan menghancurkan (di hari Kiamat ) sehancur-hancurnya

ayat 106 : maka DIA akan menjadikan datar sama sekali 

ayat 107 :tidak ada sedikitpun kamu lihat padanya tempat yang rendah dan yang tingg-tinggi

  Berdasarkan  Firman ALLAH tersebut, maka tentunya kita harus mengambil hikmahnya, bahwa bahan dasar Kapur yang biasanya terdapat di Gunung-gunung, sebelum hari Kiamat, memang diciptakan oleh ALLAH kepada kita manusia untuk kita kelola secara benar dan memperhatikan lingkungan,  sehingga harus dibuat AMDAL (Analisa Dampak Lingkungan), serta dilakukan pengamanan lingkungan sedemikian rupa agar sewaktu proses penambangan Eksplorasinya, Exploitasi maupun produksi untuk menjadi bahan baku Semen memperhatikan Dampak terhadap lingkungan sekitarnya, dengan memperhatikan dan melakukan AMDAL serta langkah-langkah antisipasi, pengamanan lingkungan, sebelum melakukan kegiatan Penambangan Eplorasi, Eksploitasi dan Produksinya dilakukan.

Dengan demikian kita harus bersyukur kepada ALLAH, dan dapat merasakan bahwa masing-masing dari kita, diberikan keahlian tertentu oleh ALLAH melalui pendidikan formal di Sekolah/Universitas maupun dari praktek kehidupan kita untuk   bisa bermanfaat bagi lingkungan sekitar kita termasuk mencari Karunia ALLAH  untuk menafkahi anggota keluarga kita. Memang masing-masing individu dibesarkan dilingkungan masing-masing yang berbeda satu dengan lainnya, dimana jika kita berprofesi sebagai Independent Business Lawyer, maka nantinya kita akan dimintakan pertanggung jawaban atas pelaksanaan profesi kita oleh ALLAH Sang Maha Pencipta, yang telah menciptakan dan mengizinkan kita menjadi manusia di dunia yang sementara ini.

Mungkin sekian dahulu tulisan ringkas dari Penulis pada Pagi Hari Kamis ini, setelah kemarin seharian kerja membuat suatu Perjanjian Pemegang Saham terkait dengan restrukturisasi susunan komposisi saham serta penyediaan dana yang dibutuhkan oleh Klien dari Penulis untuk dapat secara optimal, effesient dan effektif melakukan  kegiatan Kegiatan Penambangan Bahan Galian Limestone atau Kapur sebagai bahan baku Semen.

Jakarta, 25 Agustus 2016

Agung Supomo Suleiman

Independent Business Lawyer

     

26 Mei 2015

TUGAS INDEPENDENT BUSINESS LAWYER PEMBERDAYAAN PERUSAHAAN MINYAK DAN GAS LOKAL

Syukur ALHAMDULILLAH, Penulis barus saja selesai mendraft Perjanjian Pendanaan terkait Perusahaan Minyak Gas Indonesia, dimana pendanaan ini bukan diterapkan sebagai Pinjaman atau Hutang melainkan diperhitungkan menjadi Akuisisi atau penyertaan modal oleh Penyandangan Dana di perusahaan yang membutuhkan pendanaan tersebutpeta-1

ALHAMDULILLAH, Penulis sebagai Independent Business Lawyer diberikan kesempatan oleh ALLAH Yang Membuat Kehidupan di Dunia ini,  untuk  seringkali dilibatkan sebagai Independent Business Lawyer yang ditugaskan membantu Perusahaan Lokal Indonesia dibidang Perminyakan – Gas dan pertambangan umum untuk bisa memberdayakan diri mereka agar bisa Survive di dunia Kegiatan Operasi Perminyakan Gas di Indonesia.   Dengan pengalaman selama lebih dari 30 Tahun terjun sebagai Business Lawyer, dimana dengan izin pertolongan dan berkah dari ALLAH, sudah lebih dari 16 Tahun menjelang 17 Tahun, seringkali direkomendasikan oleh Net – Work jaringan Penulis untuk dilibatkan didalam pembuatan Draft Perjanjian Business untuk melindungi kepentingan Business dari PerusahaanDSC01022 Nasional Indonesia di bidang Perminyakan dan Gas di Indonesia.

  • Memang dari pengalaman Penulis, kita yang bergerak didalam bidang Profesi Hukum Bisnis,  sepertinya akan tergiring dan  mengerucut dan FOKUS  ke suatu bidang Profesi KHUSUS, yang memang  diberikan kesempatan oleh ALLAH untuk meraih rejeki dan mencari karunia ALLAH disuatu bidang kegiatan tertentu, dimana untuk Penulis seringkali dilibatkan dalam bidang Aspek Hukum Bisnis yang ada kaitannya dengan “pemberdayaan” Perusahaan Nasional Indonesia di Minyak dan Gas dan Pertambangan Umum, dimana mereke berusaha untuk dapat “Survive”  dan bertahan  berusaha   didalam melakukan kegiatan bisnis minyak dan Gas di Indonesia;

Biasanya Klien akan berusaha untuk memperoleh bantuan Dana dari Sumber Pendanaan yang tersedia, dimana Penyandang Dana ini, turut tertarik dan berniat terjun bisnis dalam bidang Minyak dan Gas maupun Pertambangan Umum, dimana  mereka memberikan kesempatan kepada Perusahaan Lokal yang memang seringkali dan sudah lama berpengalaman didalam bidang kegiatan Minyak dan Gas ini untuk menunjuk dan memakai Business Lawyer yang  berpengalaman dan sudah terbiasa melalui Profesi Keahliannya  membuat Perjanjian Pendanaan yang bisa memperhitungkan Pendanaan tersebut  menjadi  Akuisisi dan Penyertaan Modal di Perusahaan Lokal Indonesia tersebut;

  • Nah, Penulis bersyukur kepada ALLAH ,  seringkali dilibatkan didalam mendraft Perjanjian kerjasama atau Perjanjian Pendanaan yang bisa meningkat ke tahapan MEMPERHITUNGKAN dana MENJADI NILAI  AKUISISI  serta PENYERTAAN Modal pada Perusahaan Lokal Indonesia tersebut, dimana Penulis juga seringkali harus memberikan “LEGAL BUSINESS GUIDANCE dan ARAHAN” dari Aspek Hukum Bisnis Minyak Gas dan pertambangan Umum, cara dan kita bagaimana Klien kita bisa mendapatkan manfaat yang optimal dalam hubungan transaksi bisnis  tersebut.

Penulis sangat bersyukur  kepada ALLAH,  masih diberikan kesempatan dalam Usia lAgung Nurwinakum dan Alm Yogi Tjiptadi Freeport 001ebih dari 63 Tahun untuk masih terlibat  menjalankan Profesi  Independen Business Lawyer ini, dimana Penulis  sudah bersyukur ALHAMDULULILLAH lebih dari 16 tahun dan hampir 17 Tahun semenjak 1 Juni 1998,  tidak terikat dengan kerja disuatu perusahaan,  melainkan Penulis sangat menikmati memilih  “Self-Employed” dengan membuka wadah sendiri, dalam Bidang Bisnis Hukum perminyakan dan Gas ini.

  • Penulis merasakan, jika kita sedang asyik Mendraft Perjanjian Bisnis, Penulis rasanya asyik banget dan tidak ingat waktu terbawa dengan segala macam Klausula yang memberikan manfaat dan perlindungan kepada Klien atas posisi kedudukan Klien yang berusaha untuk memberdayakan diri, dengan mengoptimalkan kesempatan memperkuat posisi kedudukan kekuatan keuangan dari Klien sebagai Pengusaha yang bergerak didalam bidang kegiatan Bisnis Minyak dan gas,  dimana mereka ini juga telah mempunyai banyak sekali mempunyai  pengalaman dan jabg_agringan network serta keahlian  didalam bidang minyak dan gas di Indonesia ini, yang tentunya merupakan nilai tambah yang dapat menguatkan posisi mereke baik didalam Managemen Operasi dan teknik maupun Goodwill yang bisa juga diperhitungkan sebagai Penyertaan Modal untuk memperkuat Komposisi Jumlah Saham mereka di Perusahaan yang nantinya Penyandang Dana akan turut serta sebagai Pemegang Saham baru melalui Akuisisi sebahagaian saham serta penyertaan modal dari poretepel saham yang belum dikeluarkan dari Modal Dasar perusahaan dimaksud;   .

Menarik pula didalam membentuk Manajemen bersama, maupun struktur Permodalan serta biasanya diserta dengan adanya pembuatan perjanjian pinjaman, jika dikemudian berkembang dan membutuhkan adanya Pendanaan dari salah satu Pemegang Saham sebagai Shareholder Agreement atau Pinjaman Pemegang Saham kepada Perusahaan, maupun kiat untuk menggalang dana dari Bank atau Bursa Saham dimana Para Pihak, biasanya akan membuat suatu Holding Company yang bertugas dan berfungsi untuk mencarikan dana baik dari Bank maupun Bursa saham baik didalam Negeri maupun Bursa diluar Negeri.

  • Yah, begitulah funsi dan peranan seorang Profesional Indpenden  Business Lawyer yang dipakai keahlian untuk bisa membantu Klien didlam melindungi dan memperkuat posisi kedudukannya didalam bekerjasama maupun mengadakan hubungan transaksi business dengan Co partnernya, yang bagi Sang Independent Business Lawyer merupakan suatu kenikmatan sendiri  didalam menjalankan Profesi Independent Business  Lawyer yang telah dipilihnya dan merupakan karunia dan berkah rejeki dari ALLAH untuk mencari Karunia serta mengaktualisasikan dirinya didalam kegiatan operasi perminyakan gas dan pertambangan umum di Indonesia.

Sekian dahulu tulisan Penulis pada malam hari ini.

Jakarta, 26 Mei 2015

Agung Supomo Suleiman     

12 Januari 2015

TAK MUDAH JADI BUSINESS LAWYER INDEPENDENT

Memang tak mudah jadi Business Lawyer Independent, apalagi Penulis sudah menginjak Umur 63 tahun lebih, dimana Penulis sebagai seorang muslim berada di perbatasan antara Dunia dan persiapan memikirkan  setelah kehidupan,  harus mikir dan persiapkan bekal bukan hanya hidup didunia,  tapi juga kehidupan Akhirat;

  • Sesuai Ayat Suci ALLAH

    di Kitab Suci Al Quran,   yang kita  harus  yakini tanpa ragu-ragu merupakan Ayat suci  ALLAH yang menyatakan kehidupan dunia ini hanyalah “cobaan dan ujian”  bagi setiap manusia guna berjuang agar tetap bertaqwa yaitu :

a) mengikuti perintah ALLAH dan b) menjauhkan segala larangan ALLAH yang tersebut di AL Quran serta Hadist Nabi Muhammad S.A.W. 

  • Di Kitab Suci Al Quran,  ALLAH berfirman bahwa Langit telah ditinggikan oleh ALLAH secara seimbang, yang dikaitkan dengan “keseimbangan Neraca” agar manusia bertindak Adil dalam melakukan timbangan didunia.
    • Setiap manusia akan diminta pertanggung jawaban di AKHIRAT. Setelah Dunia dengan segala isinya dihancurkan oleh ALLAH, ALLAH akan bangkitkan kembali kita  untuk menghadapi Hari Pembalasan,   dimana setiap Insan diminta pertanggung jawaban kepada ALLAH atas segala yang dilakukan selama berada didunia ini.
  • Sebagai seorang Business Lawyer, dimana Penulis seringkali terlibat dalam negosiasi yang mewakili Klien dengan Mitra Partner, terasa sekali bahwa sebagai manusia atau suatu Subyek Hukum yang dibentuk dalam tatanan Kehidupan Business, Para Pihak masing-masing  senantiasa memikirkan dan membuat kiat dan strategi agapeta-1r kedudukan dan posisi hukum dalam kerjasama atau penjejakan business mereka,  mempunyai posisi yang kuat dalam memperoleh Hak dan Kewajiban atas  transaksi hubungan hukum mereka.

Jika konsep hukum mereka berdasarkan hukum  Barat baik Anglo Saxon mapun Hukum Kontinental Perancis yang juga diadopsi Belanda yang pernah diduduki Perancis, maka Kepastian Hukum lah yang diutamakan, dimana kalau Negara Anglo Saxon atau Common Law memastikan  segala Perjanjian mereka memuat hak- hak kepPENGERUK TAMBANGentingan mereka secara hukum dengan pasti.

  • Business Lawyer dari Inggris senantiasa menekankan jika terjadi “Dispute atau Perselisihan” atas pelaksanaan Kontrak, maka yang berlaku untuk “Kepastian Hukum” atauLaw Certainty ” adalah Perjanjian Tertulis yang telah ditandatangani oleh Para Pihak antara Para Pihak.

Sebagaimana kita ketahui Kedudukan dan Posisi masing-masing Pihak berbeda pada saat Perjanjian ditandatangani.  Lingkup dan suasana pada saat Perjanjian Jangka Panjang akan berbeda pada saat ditandatangani dengan pada saat masa berjalannya waktu pelaksanaan Perjanjian Jangka Panjang tersebut yang bisa berjangka waktu misalnya 15 Tahun bahkan 30 Tahun.

Tentunya keadaan dan suasana secara Ekonomi maupun Politik dari Suatu negara maupun Para Pihak yang terlibat bisa berbeda antara  pada saat Perjanjian dibuat dengan pada masa berjalannya waktu dari Perjanjian Jangka Panjang tersebut.

  • Penulis sebagai Business Lawyer banyak sekali mengalami dan mendapatkan pelajaran bahwa pada dasarnya manusia seringkali hanya memikirkan posisi kedudukan serta kekuatan serta kekuatan keuangan dan posisi business mereka dari pandangan dan kepentingan mereka sendiri.  Hal ini memang wajar, karena didalam  kehidupan dunia yang nyata atau “in the Real World” tidak ada yang gratis atau istilahnya “There Is No Free Lunch”.

Berdasarkan hal ini,  maka biasanya Para Pihak, mengingatkan dalam Pertambangan Perjanjiannya,  bahwa Para Pihak memasuki atau menjejaki suatu Kerjasama dalam Business dengan “Iktikad Baik” untuk membatasi Keinginan untuk saling menzalimi atau hanya Memperkuat Posisi Business mereka masing-masing,  tanpa memikirkan kedudukan dan pengorbanan dari Pihak Mitra Business mereka.

  • Dengan demikian Rambu atau Pagar Hukum dari Suatu Negara atau Suatu Hukum yang akan dipilih oleh Para Pihak akan menentukan “Governing Law”-nya khususnya jika terjadi perbedaan interpretasi atas pelaksanaan dari Perjanjian Business diantara  Para Pihak tersebut.

Karena Penulis merasa bahwa nantinya Penulis sebagai Business Lawyer akaDSC00719n diminta pertanggung- jawaban oleh ALLAH atas amanah atau rejeki Profesi yang diberikan oleh ALLAH selama berada didunia ini, tentunya Penulis  berusaha memagari bukan hanya oleh Hukum Dunia antara Para Pihak,  melainkan juga Hukum dari Kitab Suci Al Quran yang Penulis harus  yakini tanpa ragu-ragu  merupakan Hukum dari ALLAH yang harus Penulis perhatikan dan yakini akan dijadikan dasar untuk pribadi Penulis di hari Pembalasan atau Hari Pengadilan yang Pasti akan terjadi. 

Hal ini adalah karena ALLAH adalah Maha Benar dan Kitab Suci ALLAH harus Penulis yakini sebagai Firman dan Petunjuk dari ALLAH Yang Maha Benar, dimana Janji serta Perkataan ALLAH adalah Maha Benar, karena Informasi mengenai Kehidupan di Akhirat dan Kehidupan di AKHIRAT “tidak bisa” kita karang atau duga-duga,  melainkan “haruslah” berasal dari Informasi yang bisa kita Pegang Secara Teguh dan tidak akan Putus yaitu “Pedoman” dari ALLAH yang Menciptakan Kehidupan dunia ini termasuk Penciptaan dari Bumi dan Langit dengan segala isinya diantara Bumi dan Langit ini, yang diciptakan oleh ALLAH dan dimiliki oleh ALLAH Yang Maha Perkasa dan Maha Mulia serta Maha Pencipta, dimana Janji ALLAH adalah Maha Benar dan ALLAH pasti  memegang dan menepati JANJIA NYA, karena ALLAH Janji dan perkatanNYA, adalah benar, tidak seperti kita manusia yang banyak diliputi kepentingan dan hawa nafsu.

  • Penulis merasakan dikala umur Penulis sudah lebih dari 63 Tahun, ini bahwa kita haruslah mempunyai Pegangan Yang Kuat atas sesuatu Kitab dan Informasi yang Pasti dan Tidak Meragukan, dimana yang menjadi Sensor alat PenangMerdekakap bukan hanya Akal melainkan “Qalbu” kita   sesuai dengan petunjuk yang diberikan ALLAH kepada kita di Kitab Suci AL Quran,  dimana peranan Qalbu selain Pendengaran dan Penglihatan adalah “sangat Penting”, karena akan berkaitan erat  dengan “Keimanan” atau “Faith” kita  kepada ALLAH yang Maha Kuasa dan Maha Pencipta.

 

  • Jika kita tidak mau membuka Qalbu kita dengan mengkombinasikan dengan Akal kita serta pikiran kita, maka ALLAH akan ” Menutup” Qalbu kita sebagai akibat dari diri kita untuk senantiasa mengingkari akan kebenaran dari Ayat-2 ALLAH yang diturunkan oleh ALLAH melalui para Rasul utusan ALLAH, bahkan Qalbu kita akan ada “penyakit” dan akan ditambah penyakit Qalbu kita oleh ALLAH, jika kita sudah membaca me-yakini namun “kemudian kita ingkari” lagi Ayat2 Suci dari ALLAH tersebut.

Nah, ujian yang setiap manusia akan hadapi tentunya tidak akan jauh dari kehidupan dan pengalaman riil serta “Nyata” dari kehidupan setiap manusia tersebut yang telah diberikan kesempatan dan waktu yang sama yaitu 24 (Dua puluh Empat) Jam setiap hari untuk  menghadapi Ujian dan Cobaan kehidupan didunia ini, lepas dari apakah sang manusia tadi  mempercayai atau tidak mempercayai Ayat Suci ALLAH tersebut. pic3

  • Penulis sebagai Business Lawyer tentunya ujiannya adalah apakah Penulis sebagai Business Lawyer akan berbuat zalim dengan Ilmu Business Law yang Penulis diberikan kesempatan oleh ALLAH untuk mendalami dan mempraktekan didalam misi dan pilihan hidup sebagai Profesi Business Lawyer.

Setiap tindakan dan perilaku dari Penulis sebagai Business Lawyer termasuk tulisan di Blog Snapshot Artikel Business ini tentunya “dicatat” oleh Para Malaikat untuk dibawa ke langit tempat Buku Besar Penyimpanan Data yang akan diserahkan lagi kepada Penulis di Hari Kebangkitan nanti, untuk diminta pertanggung-jawabannya oleh ALLAH yang telah memberikan kehidupan dan rejeki karunia ilmu, akal, qalbu, kuping, mata penglihatan, badan, tangan, kaki serta jantung, paru dan semua badan phisik maupun emosional serta hati nurani kepada kita.

  • Menurut ALLAH kita masing-masing  sebagai manusia akan merasakan Kematian di dunia ini sekali saja, dimana setelah kita dibangkitkan di AKHIRAT oleh ALLAH, kita tidak akan merasakan lagi kematian,  karena kematian itu menurut ALLAH dalam Kitab Suci Al Quran yang Penulis harus yakini hanyalah dialami oleh setiap manusia sekali saja didunia ini.   
  • JAKARTA  12 Januari 2014 diedit 14 Mei 2016
  • Agung Supomo Suleiman SH

Buat Blog di WordPress.com.

GLOBAL INDONESIA DAILY

MENANGKAP FENOMENA PERISTIWA DUNIA DAN INDONESIA

Mollyta Mochtar

Travel and Lifestyle Blogger Medan

The Signs

Dan di bumi itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang yakin, dan (juga) pada dirimu sendiri. Maka apakah kamu tiada memperhatikan?’ (adz-Dzariyat: 20)