Snapshot Geo Politik – Artikel Hukum Bisnis OilGasMine – Energi- AGUNGSS

11 Desember 2015

KEGADUHAN PENGALIHAN PERHATIAN MASALAH DIVESTASI 51 % VS 30 % dan Jaminan Perpanjangan KK

Kita bisa amati dari kegaduhan yang terjadi dengan adanya rekaman Transkript  dan  USB yang diserahkan oleh Dirut PT FI kepada SS, dimana DIRUT PT FI menyangkal penyerahan USB Rekaman oleh SS kepada MKD atas sepengetahun dari DIRUT PT FI, diLubang Ngangan Juga PT Freeport Indonesiamana ternyata pada perkembangannya Dirut PTFI menurut Instansi  Kejaksanaan tidak bersedia menyerahkan Asli Hand Phone Rekaman kepada Lembaga Majelis Kehormatan Dewan  (“MKD”) yang  menunjukan betapa berkuasanya Dirut PT FI  yang tentunya bertindak atas nama PT FI maupun sepengetahuan Prinsipal FX MacMoran, dimana   PT FI  terlihat  berusaha melakukan segala cara guna mendapat  JAMINAN KEPASTIAN Divestasi 30% sesuai PP No. 77 Tahun 2014 dan ” Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan 2 x 10 tahun setelah berakhirnya Masa Jangka Waktu KK PTFI yaitu 30 tahun semenjak ditandatanganinya KK PT FI tanggal 30 Desember 1991.

Yang menjadi pertanyaan besar kita adalah apa motivasi dari Dirut PT FI memblow –up Rekaman tersebut dengan menyerahkan kepada Menteri ESDM yaitu SS, yang kemudian oleh SS diserahkan kepada MKD untuk disidangkan secara terbuka;
Suatu fakta yang mengejutkan adalah bahwa setelah diperdengarkan Rekaman dari UBS di MKD secara terbuka, ternyata yang memunculkan Pencatutan Nama Pejabat Negara bukan dari SN melainkan oleh MR, bahkan nampak dari keterangan di TV, SS menyangkal menyatakan bahwa SN mencatut nama Pejabat Negara begitu juga MS menyatakan bahwa yang melontarkan hal tersebut adalah MR.

  1. Guna mendapatkan Gambaran yang menyeluruh sebaiknya kita berusaha untuk melihat Urutan Kronologis Masalah Kewajiban Divestasi PT FI maupun Perpanjangan Masa Berlakunya Hak melakukan Penambangan atau yang kini disebut dengan Izin Usaha Pertambangan sebagai berikut :
    Tanggal –Bulan – Tahun – Dasar Hukum Serta Peristiwa2.1) 7 April 1997  Semenjak Tahun 1967 melalui Contract Of Work (“COW – Kontrak Karya”) tertanggal 7 April 1967 antara Pemerintah Indonesia dan Freeport Indonesia Incorporated,

    {Pasal 16 – COW berlaku dari tanggal persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 hingga expiration dari 30 Tahun semejak dumulainya Perioda Operasi sebagaimana tersebut dalam Pasal 3, subject to renewal for such term or terms as shall be determined by mutual agreement dari Menteri Pertambangan dan FI.

    It is understood and agreed that at least 2 (Two) Years prior to such expiration date, the Ministry of Mines will give sympathetic consideration to any request by FI to extend the term of this Agreement in recognition of the requirements for approriate economic recovery of ore from the Mining Area.  

    2)30 Desember 1991

    Pasal 24 Butir b Kontrak Karya PT FI       Setelah Divestasi dilakukan secara   bertahap, maka pada ujungnya Divestasi 51% KK PTFI paling lambat Ulang tahun 20 Tahun dari penandatangan KK (30 Des 1991 + 20 = 30 Des 2011),

 

3).    12 Januari 2009

Undang – Undang Minerba No.4 Tahun 2009 Ketentuan Divestasi terdapat dalam Pasal 112 dimana ditentukan Setelah 5 Tahun berproduksi, badan usaha asing wajib melakukan divestasi saham pada Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan usaha milik Negara, badan usaha miik Daerah dan Badan Usaha Swasta, “namun” pengaturan Kewajiban Tahapan Besar Persentage secara bertahap dalam kurun waktu tertentu hingga mencapai Divestasi 51% kepada Pemegang Saham Nasional “tidak diatur” alias “VACUM” atau bahasa Inggrisnya “Silence”, dimana dalam butir (2) dari Pasal 112 disebutkan bahwa Ketentuan lebih Lanjut mengenai Divestasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah .

4).    21 Februari  Tahun 2012

PP No. 24 Tahun 2012 Peraturan Perubahan atas PP No. 23 Tahun 2010 / Pasal 97 ditetapkan 21 Februari 2012 – Presiden Republik Indonesia  ttd. DR.H.Susilo Bambang Yudhoyono dan Diundangkan 21 Februari 2012 Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia ttd Amir Syamsudin

  • (1)  Pemegang IUP dan IUPK dalam rangka Penanaman Modal Asing setelah 5 (Lima) Tahun sejak berproduksi wajib melakukan Divestasi sahamnya secara bertahap, sehingga pada tahun ke (10) Sepuluh paling sedikit 51% (lima Puluh satu persen) dimiliki Peserta Indonesia (1a) …dalam setiap Tahun setelah akhir Tahun ke-5 Sejak produksi tidak boleh kurang dari presentase sbb:
  •  a Tahun Ke-6  – 20%
    Independend Consultant

    Merdeka Freedom Independent

     b.Tahun ke-7  – 30%
     C tahun ke – 8 –  37%
     Tahun ke 9- 44%
    Tahun ke-10 -51% dari Jumlah seluruh saham

  • Divestasi dilakukan kepada peserta Indonesia yang terdiri dari atas Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah daerah Kabupaten/kota, BUMN, BUMD. Atau Badan Usaha swasta Nasional
     Kalau ke BUMN, BUMD dilakukan dengan cara Lelang
     Kalau BUMN dan BUMD tidak bersedia kepada Badan Usaha Swasta Nasional dilaksanakan dengan cara Lelang

5). 14 Oktober Tahun 2014 –

PP No. 77 Tahun 2014

  • Perubahan Ketiga atas PP No 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2014 ttd Presiden Republik Indonesia  ttd. DR.H.Susilo Bambang Yudhoyono diundangkan tanggal 14 Oktober 2014 oleh Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Amir Syamsudin.

 1) Pemegang IUP dan IUPK dalam rangka Penanaman Modal Asing setelah 5 (Lima) Tahun sejak berproduksi wajib melakukan Divestasi sahamnya secara bertahap
 1a) Kewajiban divestasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bagi Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Produksi yang tidak melakukan sendiri kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian, setelah akhir tahun ke-5 sejak berproduksi paling sedikit sebagai berikut :

  • a. Tahun Ke-6 20% 
  • b.Tahun ke-7 30%
  • c Tahun Ke-8 37%
  • Tahun ke-9 44%
  • Tahun Ke-10 51% dari Jumlah Seluruh SahamPhoto PT FI di Highland

(1b) Kewajiban Divestasi Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang melakukan sendiri kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian, setelah akhir tahun Ke-5 sejak berproduksi paling sedikit sebagai berikut :

a. Tahun Ke-6 – 20%
b. Tahun ke-10 – 30% , dan
c. Tahun ke-Lima Belas 40% dari jumlah seluruh saham

  • (1c) Kewajiban Divestasi Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang melakukan kegiatan penambangan dengan metode penambang bawah Tanah, setelah akhir Tahun ke-5 sejak berproduksi paling sedikit sebagai berikut :
  • a. Tahun ke-6 -20%

  • b. Tahun Ke-10 – 25% dan

  • c. Tahun Ke-15 – 30% dari seluruh Jumlah saham

    (1d) Kewajiban Divestasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang melakukan kegiatan Penambangan dengan menggunakan metode bawah tanah dan penambangan terbuka setelah akhir tahun ke-5 sejak berproduksi  paling sedikit sebagai berikut :

    a) Tahun Ke-6 20%.

  • b) Tahun ke- 8 – 25%

  • c) Tahun ke 10 – 30% dari Jumlah Seluruh Saham

(1e) Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian dalam penanaman modal asing tidak wajib melaksanakan Divestasi SAHAM

(2) Pemegang IUP Operasi dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan penawaran divestasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat(1),ayat (1a) dan ayat (1b) kepada peserta Indonesia secara berjenjang kepada:

a.Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota setempat;

b.BUMN dan BUMD, dan

c.badan usaha swasta nasional

(2a) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang sahamnya telah terdaftar di bursa efek di Indonesia diakui sebagai peserta Indonesia paling banyak 20% dari jumlah seluruh saham

Pasal 112 D

Pemegang kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara :

1.yang telah berproduksi kurang dari 5(lima) tahun sebelum diundangkan Peraturan Pemerintah ini wajib mengikuti ketentuan divestasi saham sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini ; dan

2. yang telah berproduksi sekurang-kurangnya 5(lima) tahun sebelum diundangkan Peraturan Pemerintah ini wajib melaksanakan ketentuan divestasi saham :

a.sebesar 20% paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan ini diundangkan ; dan

b. sebesar persentase pada tahun berjalan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini paling lambat 5(lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

 

6). 8 Juni 2015 hingga sekarang

Terjadi 3 (Tiga Kali) Pertemuan  antara Dirut PT FI dengan SN

 Pertemuan Pertama di DPR;  Dimana dari keterangan SM di Sidang MKD terbuka atas nasehat dari MD salah satu Komisaris dari PTFI kepada SM sebaiknya mengadakan Courtesy call dengan Ketua MPR, Ketua DPR dan Ketua DPD.

Pertemuan Ketiga SN  dan MRC dengan Dirut PT FI MS  diluar  Gedung DPR yang dihebohkan, karena adanya Rekaman Transkript serta USB  dimana Dirut PT FI telah merekam  isi pertemuan tersebut,  yang kemudian Transkripts dan Rekaman USB  diserahkan  oleh MS kepada SS;

Menurut keterangan MS didepan Sidang MKD,   perekaman dilakukan karena merasa “risi” atas pembicaraan diantara MR dan SN ( Catatan : mungkin pembicaraan dalam Pertemuan Kedua),  karena MS  menjelaskan kepada MKD   berjaga-jaga “memproteksi diri”  agar pembicaraan dimaksud tidak sampai lebih dahulu ke Prinsipal, sebelum MS melaporkan ke Prinsipal  Fx McMoran ,  sehingga MS menjelaskan kepada MKD bahwa dalam pertemuan Ketiga  telah  membawa alat perekam “telephone Samsung” yang diletakan diatas meja,  guna dapat dijadikan bukti untuk memproteksi diri MS kepada Prinsipal.

Yang menjadi pertanyaan kita tentunya adalah :

kenapa MS mau menghadiri Pertemuan Ketiga yang diatur oleh MR untuk bertemu dengan SN, “diluar Gedung DPR” apalagi tanpa kehadiran dari Komisi VII yang membidangi masalah Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Alam;

Maka selain SN yang terindikasi melanggar “Etika Tata Cara Bertemu”  diluar Gedung DPR untuk bertemu dengan Dirut PT PMA -Kontraktor Pertambangan Umum di Luar Gedung DPR dan tanpa mengajak Komisi VII yang diatur oleh MR, maka sesuai dengan Tata Krama Pertemuan dengan Kepala DPR sebagai Lambang Negara, harusnya Dirut PT FI  “tidak   hadir dalam Pertemuan Ketiga” diluar Gedung DPR” dengan SN  (dimana Jabatan Ketua DPR ini tidak bisa lepas dari SN kemanapun SN pergi) maupun MR  ( yang tidak ada urusan “sama sekali” dengan masalah Divestasi dan Perpanjangan KK PTFI), yang  membicarakan masalah Divestasi maupun Perpanjangan (tanpa ada Komisi VII) ,  meskipun MS  menerangkan kepada anggota MKD, bahwa   tidak ada agenda yang jelas dalam Pertemuan Ketiga ini (sesuai keterangan MS di Sidang terbuka MKD).

Dengan demikian secara “Etika Tata Cara bertemu dengan Pimpinan /Ketua DPR ”  tindakan dari Dirut PT FI sebagai Pimpinan Tertinggi dari Perusahaan PT PMA yang melakukan Pengelolaan Penambangan Umum, untuk mau dan bersedia bertemu dengan “SN diluar Gedung DPR”  dan MR  untuk membicarakan masalah Divestasi dan Perpajangan KK PT FI   adalah juga tidak pantas dilakukan.    

7).  tgl 25 Juli 2015

ditandatangani MOU tahap ketiga yang memberikan perpanjangan izin eksport Konsentrat kepada PT Freeport Indonesia

8).  31 Agustus 2015

ada Surat Dirjen Minerba kepada PT FI bernomor 1507/30/DJB/2015.
Surat itu berisi teguran karena PT FI dinilai tidak beriktikad baik dan bermaksud tidak akan menyelesaikan amendemen KK . PT FI juga dinilai tidak taat pada Pasal 169 huruf b UU 4 Tahun 2009 http://economy.okezone.com/read/2015/12/11/320/1265880/soal-kontrak-manajemen-freeport-indonesia-dinilai-tak-beritikad-baik

9) 7 Oktober 2015

  • Puncaknya seakan-akan terindikasi sudah ada  janji sebelumnya, Menteri ESDM SS  mengirim Surat Balasan kepada Boss Freeport Mc Moran induk PT FI Surat tertanggal 7 Oktober 2015 – sama dengan tanggal Surat Moffet kepada Menteri ESDM dgn nomer 7522/13/MEM/2015

  • Terindikasi memberikan sinyal positif  adanya kepastian Investasi pasca berakhirnya KK di 2021.Pada point 4 surat ini Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memastikan keberlanjutan Investasi Asing di Indonesia.

  • Untuk itu perlu dilakukan penyesuaian peraturan di Indonesia

  • Ada Janji bahwa persetujuan perpanjangan KK PT FI akan diberikan segera setelah hasil penataan peraturan dan perundangan di bidang Minerba diterapkan

  • Adanya Janji Kepastian Perpanjangan KK dari Pemerintah dengan akan mengubah terlebih dahulu Peraturan dan Undang-undang agar sesuai dengan Keinginan PT FI bisa kita amati tentunya sebagai hal yang janggal .

  • Maka atas dasar latar belakang inilah,  PT FI menagih Janji Menteri ESDM  atas rencana perubahan Peraturan tersebut.

  • Hal ini disebabkan melalui perubahan peraturan tersebut PT FI dapat memperoleh Jaminan Kepastian Perpanjangan KK tahun ini serta bisa memberikan Kepastian atas Mekanisme Penawaran Divestasi 30% sesuai PP No., 77 Tahun 2014 dan bukan 51% sesuai KK PT FI.

 9 Oktober 2015  Siaran Pers ESDM
Press Release ESDM PT FI
 Terlihat adanya pemberitahuan dalam Siaran Pers PT Freeport Indonesia dan Pemerintah Indonesia Menyepakati Kelanjutan Operasi Komplek Pertambangan Grassber Pasca 2021 dalam Alinia Pertama :…….Saat ini Pemerintah sedang mengembangkan langkah-langkah stimulus ekonomi termasuk didalamnya revisi peraturan pertambangan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja…..  
 CATATAN  Kritis kita adalah : untuk kepentingan siapakah dilakukan revisi peraturan pertambangan ini….jika diumumkan terkait dengan adanya Pengumuman dari Freeport McMoran Inc. …yang mengumumkan bahwa PT Freeport Indonesia (PTFI) dan Pemerinath Indonesia telah menyepakati operasi jangka panjang dan rencana investasi PTFI ..……

ANALISA : PHOTO TAMBANG

Kewajiban Divestasi 51% KK PTFI paling lambat Ulang tahun 20 Tahun dari penandatangan KK (30 Des 1991 + 20 = 30 Des 2011), dimana tidak ada persyaratan bagaimana jika Smelter Pengolahan dan pemurnian dibangun sendiri, maupun persyaratan jika melakukan methode tambang bawah tanah maupun penambangan terbuka Divestasinya dari 51% menjadi 30 % seperti diatur dalam PP No. 17 tahun 2014.

  • Bahkan Kewajiban Pembangunan Smelter dalam KK ditentukan bahwa setelah 5 Tahun semenjak ditandatanganinya KK, belum juga ada Smelter di Indonesia atau yang sedang dibangun di Indonesia, maka      PT FI setuju untuk membangun smelter tersebut;  Lebih lanjut jika kita lihat dari photo-photo Kegiatan Penambangan terlihat bahwa sebelum PP No. 77 tahun 2014 di Undangkan, kegiatan penambangan dengan metode bawah tanah dan tanah terbuka sudah ada.

Kita  juga temukan bahwa UU Minerba No. 4 Tahun 2009

Mengatur Ketentuan Divestasi dalam Pasal 112 dimana ditentukan Setelah 5 Tahun berproduksi, badan usaha asing wajib melakukan divestasi saham pada Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan usaha milik Negara, badan usaha miik Daerah dan Badan Usaha Swasta;

Namun,  pengaturan Kewajiban Tahapan Besar Persentage secara bertahap dalam kurun waktu tertentu hingga mencapai Divestasi 51% kepada Pemegang Saham Nasional tidak diatur “ alias “VACUM” atau bahasa Inggrisnya “Silence”;

Selanjutnya dalam butir (2) dari Pasal 112 UU Minerba  disebutkan bahwa Ketentuan lebih Lanjut mengenai Divestasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Dengan demikian Kewajiban Divestasi  sebesar 51% dalam KK PT FI yang telah dikonsultasikan dengan DPR pada tahun 1991, yang merupakan “Spirit” daripada “Pemberdayaan Pemegang Saham Nasional” secara bertahap tidak diatur dalam UU Minerba No. 4 Tahun 2009 yang merupakan Produk Legislatif (DPR) bersama dengan Eksekutif – Presiden, dan nampaknya oleh Pembuat Undang-Undang diserahkan kepada Level Peraturan Pemerintah yang tidak butuh Konsultasi dengan DPR ;

Apakah hal ini memang disengaja dilakukan oleh Pembentukan Undang-undang baik dari DPR maupun Eksekutif sewaktu membuat UU Minerba    No 4 tahun 2009 ini. 

Pada ketentuan Peralihan Psl 169 a. Kontrak Karya Tetap diperlakukan sampai jangka berakhir (masa berlaku 30 tahun jadi berakhir 2021).

Pada butir b. dari Pasal 169 UU Minerba No. 4 Tahun 2009  diatur bahwa Ketentuan dalam KK disesuaikan selambat2 nya 10 (sepuluh) tahun sejak UU diperlakukan (diundangkan 12 Jan 2009), “kecuali mengenai penerimaan negara”.

  • Pertanyaan besar bagaimana penyesuaian atas Kewajiban Divestasi 51% KK PT FI ….apakah karena “Vacum alias Engga Diatur” pada level UU Minerba No 4 Thn 2009 mengenai Besarnya Persentage  Kewajiban Divestasi 51% PT FI  Mayoritas menjadi “Hilang” dan diserahkan kepada keputusan Level Peraturan Pemerintah saja, tanpa konsultasi dengan DPR sebagai Perwakilan Rakyat yang mendelegasikan atau menguasakan kepada Negara atas Kekayaan Sumber Daya Alam yang harus dikelola untuk sebesar-besarnya kesejehateraan Rakyat Indonesia    .

Sebagaimana kita lihat diatas,  Pemerintah mengeluarkan PP no.24 thn 2012 yang beri Kewajiban Divestasi 51% namun kemudian oleh Pemerintah disunat dengan PP 77 tahun 2014 menjadi 30% untuk beberapa Kategori  yaitu :

  1. Pemegang IUP yang melakukan sendiri kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian, setelah akhir tahun Ke-5 sejak berproduksi paling sedikit sebagai berikut :
  • Tahun Ke-6 – 20% Tahun ke-10 – 30% , dan Tahun ke-Lima Belas 40% dari jumlah seluruh saham

2.) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang melakukan kegiatan penambangan dengan metode penambang bawah Tanah, setelah akhir Tahun ke-5 sejak berproduksi paling sedikit sebagai berikut :

Tahun ke-6 -20%
 Tahun Ke-10 – 25% dan
Tahun Ke-15 – 30% dari seluruh Jumlah saham

3) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang melakukan kegiatan Penambangan dengan menggunakan metode bawah tanah dan penambangan terbuka setelah paling sedikit sebagai berikut :

Tahun Ke-6 20%
Tahun ke- 8 – 25%
Tahun ke 10 – 30% dari Jumlah Seluruh Saham

Maka  Jika PT FI diminta untuk  tunduk pada ketentuan dalam PP N0. 77 Tahun 2014, dimana PP ini dikeluarkan tanpa konsultasi dengan DPR berarti  berkuranglah kesempatan Pemegang Saham Nasional  untuk mendapatkan 51 % Dividen PT FI , sehingga Pemegang Saham Nasional  berkurang 21% Dividen yang seharusnya dapat diperoleh Pemegang Saham Nasional Indonesia diatas 30% yang diperlakukan oleh PP No 77 tahun 2014   ( 51% –  30%) = 21%, dimana kesempatan mendapatkan 51% Dividen maupun menjadi Mayoritas Pengendali dari PT FI   yang semula  dapat diperoleh Pemegang Saham Nasional berdasarkan landasan Pasal 24  KK PTFI  30 Desember 1991 dimana  sebelum KK PT FI  ini ditandatangan Pemerintah harus terlebih dahulu konsultasi dgn DPR pada Bulan Desember Tahun 1991…..

Memang Renegosiasi  KK PT FI dilakukan oleh Pemerintah dan Kementerian ESDM,  dengan diperlakukannya UU Minerba No. 4 Tahun 2009, namun jika Renegosiasi KK PT FI ini  “lebih digunakan oleh PT FI untuk mengurangi Kewajiban Divestasi 51% menjadi 30% melalui terindikasi Undang-Undang Minerba No. 4 Tahun 2009 – tidak mengatur ketentuan besarnya Percentage Kewajiban Divestasi hingga mayoritas 51% dalam kurun waktu tertentu (dimana dalam hal PT FI ditentukan paling lambat 20 Tahun setelah Ulang Tahun tandatangan PT FI ) yang dikenakan terhadap  PT PMA Kontraktor Pertambangan, dandiserahkan oleh UU kepada pembuat PP tanpa Konsultasi dengan DPR, sehingga  mengurangi kesempatan bagi Pemegang Saham Indonesia untuk memperoleh 51% dari selruh saham yang dikeluarkan oleh PT FI, Pertanyaan Besar yang muncul adalah :

 Apakah ini tidak sangat merugikan secara Riil Pemegang Saham Nasional karena hilang dan berkurangnya opportunity 21% (51% – 30%) harusnya bisa dapat kesempatan ditawarkan Divestasi 51% dari seluruh saham yang dikeluarkan PTFI ( Pengendali PTFI di RUPS mapun Dewan Komisaris/Dewan Direksi) dan Dividen 51% tinggal 30% akibat kebijakan pembuat Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah.

Hal ini jelas perlu Dipertanyakan kita bersama?  Ada apa di level tingkat pembuat UU Minerba maupun Peraturan Pemerintah?????

Apakah kekuatan Posisi atau “Leverage” negosiasi kita memang masih lemah seperti Tahun 1967 ?????? Kenapa sangat jelas terindikasi  bahwa dari Surat SS tertanggal 7 Oktober kepada Pimpinan Freeport McMoran seolah-olah akan dilakukan penyesuaian peraturan  agar sesuai dengan keinginan dari PT FI

Memang Level Kekuatan Renegosiasi  antara “national Interest” USA plus korporasi Asing Versus ” National Interest” Negara Indonesia plus Korporasi Pemegang Saham Nasional, akan terlihat Riil dari Hasil Renegosiasi KK PT FI setelah Perjalanan Pengelolaan Tambang di “Ertsberg…Grassberg dari Tahun 1967 Permulaan PT PMA berdasarkan Data Study Geologis Tahun 1936 yg diambil lagi dari Perpustakaan Berdebu di Belanda sewaktu Pendudukan Nazi di Belanda…..oleh Wilson …dari Freeport Sulfur….

Jakarta, 11 Desember 2015 – 12 – 15 – 29  Desember 2015

Agung Supomo Suleiman SH

Peduli dan Pengamat Hukum Pertambangan Umum dan Perminyakan

 

Buat Blog di WordPress.com.

GLOBAL INDONESIA DAILY

MENANGKAP FENOMENA PERISTIWA DUNIA DAN INDONESIA

Mollyta Mochtar

Travel and Lifestyle Blogger Medan

The Signs

Dan di bumi itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang yakin, dan (juga) pada dirimu sendiri. Maka apakah kamu tiada memperhatikan?’ (adz-Dzariyat: 20)