Snapshot Geo Politik – Artikel Hukum Bisnis OilGasMine – Energi- AGUNGSS

30 Januari 2014

WORKSHOP PEMBERDAYAAN PERUSAHAAN TAMBANG /MINYAK INDONESIA

Seminar / Workshop  :

JUDUL dan TEMA :

WORKSHOP :

PEMBERDAYAAN KEGIATAN PERUSAHAAN TAMBANG /MINYAK INDONESIA

Dari PAYUNG HUKUM DAN KEBIJAKAN

Diskripsi/Pendahuluan

PENYELENGGARA dari Workshop ini  merasakan perlunya penyadaran kepada   stakeholders dari Kegiatan Pertambangan di Indonesia apakah kita mempunyai Vision Mission serta Map Road  terkait dengan PEMBERDAYAAN KEGIATAN PERUSAHAAN TAMBANG INDONESIA dari Aspek Managemen, Vision, Mision, Mitigasi Risiko,  Hukum dan Kebijakan;  Sebagaimana kita ketahui  dialam Demokrasi dan Reformasi serta Era Globalisasi  kita sebagai bangsa dengan Wilayah yang luas  yang mengandung banyak kekayaan alam Bahan galian Tambang 

perlu mengkaji  ulang dan mengevaluasi apakah sudah saatnya  Investor Indonesia maupun Profesional  Manpower  Indonesia  setelah:

  • 67 tahun  Indonesia Merdeka tahun 1945 dan
  • 47 Tahun terhitung  semenjak Indonesia   pertama kali membuka Penamaman Modal Asing ke Indonesia tahun 1965 dibidang Pertambangan Umum,

kini  membuat     Road Map yang Jelas

                                    dan

Visi serta Misi yang jelas dan terukur bagaimana mengaktualkan  PEMBERDAYAAN KEGIATAN  PERUSAHAAN TAMBANG /MINYAK  INDONESIA, mengingat :

  • sudah banyak Investor atau Pemodal  Indonesia  yang muncul di Indonesia, serta
  •  Banyak Professional  Indonesia baik dalam bidang :
    • Management, Teknik Pertambangan, image005Ahli Keuangan, Finance,  Profesional Hukum, Accounting, Tax, Audit, Hukum Lingkungan, Human Resources, Logistic, Asuransi .

dalam bidang Pertambangan yang menguasai Knowledge dan Know How baik :

  • Tekhnical Know How, Engineering Know How,  Management Know How, Financing Know How,  Audit Know How, Legal Know How, Envorimental Law Know How, Human Resources Know How, Tax Know How,  Asuransi Know How, Logistic Know How

Sebagaimana kita ketahui  yang sering dihadapi oleh Investor Indonesia adalah :

Permodalan, dimana Permodalaan ini bisa kita dapat :

dari Investor Yang Membawa Modal Sendiri, atau dari Bursa Saham  maupun Pembiayaan dari Bank;

Berkaitan dengan hal-hal diatas, dan dalam rangka mencapai Pemberdayaan Perusahaan Tambang?MINYAK  di Indonesia, Indonesia memerlukan

PAYUNG  HUKUM

untuk dapat memulihkan dan mengangkat posisi kedudukan dari

PEMBERDAYAAN KEGIATAN PERUSAHAAN MINYAK / TAMBANG INDONESIA.

Oleh karenanya kita  kita perlu pertanyakan secara serius dan sungguh2 :

  • Bagaimana Dukungan Peraturan Perundangan maupun Kebijakan   untuk dapat meningkatkan  PEMBERDAYAAN  Kegiatan PERMINYAKAN / PERTAMBANGAN  oleh Perusahaan PERMINYAKAN/PENAMBANGAN Indonesia maupun Perusahaan Jasa PERMINYAKAN/ PENAMBANGAN,
  • apakah KENDALA  dan RISIKO KEUANGAN  yang bisa dihadapi baik oleh Para Investor maupun Penyandang Dana,  Bursa Saham maupun Bank yang hendak membiayai  para pengusaha dalam kegiatan Penambangan Umum di  Indonesia;
  • Jika memang ada Dukungan keuangan baik dari Investor,  Bursa Saham dan Perbankan apakah Pengusaha Indonesia dalam Pertamnbangan Umum sudah Siap baik secara Mental Enterpreuner, Teknologi, Management, Daya Saing maupun Pengoperasian untuk   menjadi Pemain Andal dalam Kegiatan PERMINYAKAN/ PERTAMBANGAN di Indonesia ?

Guna menjawab tantangan ini maka

 

           AgsS Law –   SACO (Suleiman Agung &Co)  

mempunyai ILUSI 

mengadakan

Workshop Hukum PERTAMBANGAN /PERMINYAKAN ,

                          dimana  kami  akan  memberikan  Judul dan Tema :

WORKSHOP :

PEMBERDAYAAN KEGIATAN PERUSAHAAN TAMBANG /MINYAK INDONESIA

PAYUNG HUKUM DAN KEBIJAKAN

bg_ag

Buat Blog di WordPress.com.

GLOBAL INDONESIA DAILY

MENANGKAP FENOMENA PERISTIWA DUNIA DAN INDONESIA

Mollyta Mochtar

Travel and Lifestyle Blogger Medan

The Signs

Dan di bumi itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang yakin, dan (juga) pada dirimu sendiri. Maka apakah kamu tiada memperhatikan?’ (adz-Dzariyat: 20)