Snapshot Geo Politik – Artikel Hukum Bisnis OilGasMine – Energi- AGUNGSS

28 Januari 2017

BRAND NAME “AgsS – SaCo Law”

Penulis sebagai Independent Business Lawyer  sadar perlunya Brand Name, untuk identifikasi jati diri, karakter dan keunikan setiap kontributor Jasa Hukum Bisnis.

Belajar dari perjalanan jatuh bangun merintis usaha pemberian Jasa Hukum Bisnis sebagai Independent Business Lawyer,  Penulis  merasakan Label Brand  name  “AgsS SACO LAW” Insya ALLAH cocok dan berkah,  melalui suatu proses jatuh bangun – gagal dan bangkit kembali dengan izin dan pertolongan ALLAH Yang Maha Kuasa.

  • Semua proses jatuh bangun ini   adalah  pengenalan Jati Diri – Unik  Diferensiasi atas diri Penulis yang dengan izin ALLAH dapat Survive selama lebih dari 18 Tahun semenjak 1 Juni 1998,  menjalankan praktisi professi pemberian jasa hukum secara “self-employed” setelah sebelumnya diberikan kesempatan oleh ALLAH untuk mempunyai pengalaman akumulatif bekerja sebagai Lawyer – Inhouse Legal Counsel di Kantor Adnan Buyung Nasution & Associates ( 5 Tahun), VICO ( Huffco Indonesia ) Perusahaan MIGAS Asing ( 5 Tahun, di PT Freeport Indonesia Company (perusahaan Tembaga dan Emas PT PMA Asing dan Indonesia) (5 Tahun), dan 2 Tahun Partner di Delma Juzar & Wiriadinata  karena diminta Merger sewaktu Penulis sempat membuat Kantor Law Firm sendiri kemudian bersama Partner lain sama2 berpengalaman di Perusahaan MIGAS.

 

Dengan kecepatan bergeraknya trend arus IT dan Era Applikasi, termasuk untuk Jasa Hukum Bisnis, maka Penulis  merasa cocok dan fit berkarya dalam profesi sebagai Independent Business Lawyer, guna  membantu para Stack holder yang terlibat didalam usaha mencari karunia ALLAH,  dari Sumber Kekayaan Alam

  • Minyak Gas (MIGAS) yang terbuat dari Plankton Manusia, Binatang, Tanaman yang dipendam dalam Bumi selama 350 Juta tahun menurut Geologis dengan Tekanan dan Panas dalam Perut Bumi –
  • Bahan Tambang Batuan– Logam – Tembaga, Emas, Besi,
  • Batubara
  • Panas Bumi yang berasal dari Air Hujan yang disimpan dan di-Panaskan  diperut Bumi yang terdapat  Magma – yang Panasnya jika mencapai 270 derajat dapat Menggerakan Turbine untuk menghasilkan Energy Listrik

    Proses alamiah diatas adalah merupakan proses yang diciptakan – melalui Proses – Alamiah yang di Ciptakan dan Disempurnakan oleh ALLAH Yang Maha Kuasa Pencipta Dunia untuk manusia selama berada hidup dibumi, sehingga membutuhkan manusia yang diberi akal dan kemauan untuk hidup, maju dan meningkatkan kwalitas kehidupan manusia; 

Maka kita manusia selain berilmu pengetahuan juga Harus Senantiasa mencari Kebenaran guna dapat menjawab :

Pertanyaan Mendasar :

Kenapa Manusia lahir, tumbuh dari janin, berkembang menjadi bayi dalam rahim ibunya, Insya lahir, tumbuh dari bayi, anak, dewasa, bekerja, kemudian akan menua sehingga setiap manusia tidak terkecuali  hidup didunia hanya untuk sementara waktu, karena setiap manusia akan menua dan mati meninggalkan dunia yang fana ini.

  •  Motto yang diambil dari Kitab Suci Al Quran :  “janganlah membuat kerusakan didunia” “selalu berusaha  berbuat  kebaikan untuk kemasalahatan, manfaat,  bagi segenap para penghuni didunia ini.
  • Profesi Penulis adalah Independent Business Lawyer
  • JAKARTA, 28 Januari 2017
  • Agung Supomo Suleiman
  • AgsS – SaCo Law – Independent Business Lawyer
  • AGUNGSS Experimental Blog

9 Mei 2016

TERENYUH JAMINAN KEPASTIAN HUKUM – RASA KEADILAN BAGI INVESTOR

Kenapa Peserta Business Investor Asing didalam membuat Perjanjian Bisnis terkait melakukan operasional usaha bisnis di Indonesia,  segan untuk memilih hukum Indonesia maupun forum Pengadilan Di Indonesia ?

  • pic3Penulis selama bekerja sebagai Independent Business Lawyer di Indonesia lebih dari 32 Tahun, seringkali terasa “TERENYUH”   terkait  JAMINAN KEPASTIAN HUKUM – RASA KEADILAN  yang menyebabkan masalah bagi para  Independent Business Lawyer didalam melakukan pilihan atas      :

(i) “Pemilihan Hukum” dari Perjanjian Bisnis yang dilaksanakan oleh Pihak Asing dengan Investor Indonesia di  Indonesia,  maupun

(ii) “Pemilihan atas Forum Pengadilan” di Indonesia,

didalam menyusun dan bernegosiasi suatu Perjanjian Transaksi Bisnis yang melibatkan Para Pihak yang membuatnya khususnya jika adanya Investor Asing yang hendak melakukan Bisnis di Indonesia.

Terkesan kuat bagi “kalangan Investor” yang melakukan usaha bisnis di Indonesia,  adanya  Faktor Iklim “Legal Uncertainty”  atau “Tidak Adanya Jaminan Kepastian Hukum”, sehingga berakibat merugikan kebanggaan atau “berkurangnya wibawa” bagi Investor Indonesia termasuk semua kalangan stackholder Indonesia yang terlibat didalam melakukan negosiasi pembuatan Perjanjian Bisnis dimaksud dengan pihak kalangan Investor asing dan semua elemen asing yang terlibat dalam perundingan tersebut. .

Pertanyaan Mendasar bagi  kita adalah Kenapa dan Salah Siapa hal Signifikan ini senantiasa terjadi yang seolah-olah tidak ada pemecahannya dan penyelesaiannya ?

JAWABAN Mendasarnya adalah :

Hal ini adalah disebabkan kita sendiri,  sebagai Bangsa yang katanya berlandaskan “Hukum” dan beradab, namun  seringkali dalam “fakta kenyataan praktik kehidupan sehari-hari”, tidak memberikan “contoh” maupun “kesan yang baik” untuk Taat pada hukum  maupun terindikasi adanya permasalahan penanganan penyelesaian kasus di Pengadilan, yang berakibat  seringkali dirasakan oleh Para Pencari Keadilan di Indonesia  :

Jauh dari Rasa Memberikan “Jaminan Kepastian Mendapatkan Keadilan,  dalam hal terjadi sengketa atas pelaksanaan Perjanjian Bisnis, diantara  Para Pihak yang membuat dan mendatangani Perjanjian Transaksi Business, untuk melakukan  business di Indonesia. 

Jikalau Pihaknya adalah Pemerintah Indonesia atau Wakil dari Negara seperti di dunia Perminyakan dalam Perjanjian Bagi Hasil (Production Sharing Contract), maka pemilihan “Hukum Indonesia” adalah merupakan keharusan, karena Pemerintah secara “kekuatan Politik” mempunyai kedudukan yang “Kuat” dan disegani oleh Para Investor Asing, yang membutuhkan Blok Migas di Indonesia untuk diexplorasi, expolitasi, diproduksi dan atas dasar suatu Perjanjian Bagi Hasil atas Perjanjian Kerjasama lainnya

  • image005Begitu juga di dunia bisnis Pertambangan seperti Pertambangan Emas dan Tembaga, hukum yang dipilih didalam Perjanjian Kontrak Karya (Kontrak Karya)  adalah juga Hukum Indonesia, dengan alasan yang sama seperti diatas. 

Namun,  jika Pihak Kontraktor  Asing atau Kontraktor Indonesia mengadakan Perjanjian turunannya,  seperti Perjanjian Joint Operating Agreement (“JOA”) dengan pihak ketiga, dimana Pemerintah Indonesia atau Pihak yang Mewakili Pemerintah Indonesia tidak terlibat, maka Hukum yang dipilih biasanya adalah Hukum Negara dari Investor Asing itu berasal atau Hukum suatu Negara yang dirasakan lebih dapat memberikan Kepastian Hukum bagi Investor Asing tersebut, yang hendak “Melakukan Investasi” di Indonesia.

Bahkan Pihak Perusahaan Indonesia yang besarpun,  jika mengadakan Perjanjian Penjualan sebagian dari Participant Interest (atau Working Interest) atas Production Sharing Contract maupun  Joint Operating Agreement (JOA) dengan sesama Perusahaan Indonesia, yang membutuhkan adanya Investor Indonesia yang besar untuk penyertaan Modal /Dana maupun peserta Participant Interest, akan meminta Hukum Asing yang berlaku atas Perjanjian tersebut, dengan alasan “adanya  kekhawatiran”, bahwa jika nantinya ada Investor Asing yang diundang, karena dibutuh bantuan Dana untuk turut serta melakukan usaha terkait, maka Nilai Perjanjiannya JOA nya akan dianggap, dapat “Menurunkan Nilai Investasi”, jika hendak mengakuisisi, karena Hukum Indonesia yang dipilih atas Perjanjian Penjualan / Sales Purchase Agreementnya (SPA) atau Farm-In dianggap tidak memberikan “Kepastian Hukum”.

Begitu juga, biasanya Para Investor Asing tidak mau Forum untuk menangani Sengketa yang sekiranya timbul dari pelaksanaan Perjanjian Business diselesaikan lewat Pengadilan di Indonesia dan lebih memilih Arbitrasi, dimana kita sebagai Independent Business Lawyer, harus “berjuang keras” untuk meyakinkan agar Arbitrasi yang digunakan untuk menyelesaikan sengketanya adalah BANI (Badan Arbitrasi Nasional Indonesia), dimana Investor Asing cenderung untuk lebih memilih Forum Arbitrasinya di Singapura, karena kesan dari Investor Asing nahwa Arbitrasi di Singapura bisa memberikan Jaminan Kepastian Putusan Yang Adil bagi Para Pihak yang bersengketa, dimana karena Klien kita butuh penyertaan dana /modal dari Pihak Asing, merekalah yang lebih kuat didalam penentuan Forum Penyelesaian Sengketa tersebut, karena mereka yang telah menanamkan Dana/Investasi tambahan tersebut.   

Pemerintah Indonesiapun dalam PSC di Perminyakan maupun COW dalam Pertambangan harus tunduk kepada Investor Asing didalam Pemilihan Forum Arbitrasi di Luar Indonesia, karena alasan ” Faktor Risiko” ketidak Pastian Mendapatkan Keadilan” atas Suntikan Modal Investasi Asingnya di Indonesia jika terjadi sengketa dalam Pelaksanaan Perjanjian PSC maupun COW.      

Pertanyaan Mendasar Kembali Muncul : pic2

Kenapa persepsi dari Para Investor pada umumnya termasuk Inverstor Asing,  secara kenyataan fakta yang terjadi dilapangan dunia Bisnis di Indonesia adalah seperti diatas ?

Tentunya Jawabannya :

adalah “Salah Kita Sendiri” sebagai Bangsa Indonesia yang tidak berusaha untuk memberikanPesan dan Kesan Keseriusan Yang Kuat” didalam usaha “Memberikan Jaminan  Kepastian Hukum” maupun “Jaminan Keadilan” bagi Para Pihak khususnya Pelaksana Bisnis di Indonesia, yang membutuhkan Kepastian Hukum maupun Kepastian Memperoleh Keadilan dalam hal terjadi sengketa dari hubungan transaksi bisnis mereka. 

Kesalahan dari Bangsa kita sendiri adalah meliputi secara Holostic : Level Elit Eksekutif, Legislative,  Judikatif, semua Aparat Penegak Hukum di Indonesia baik di Pengadilan, Kepolisian, Kejaksaannya serta Para Lawyer, Pengusaha Indonesia,  yang tidak secara Serius berusaha secara Optimal Menyelenggarakan Hukum baik di dalam membuat Peraturan yang tidak tumpang tindih dan terkoordinir antara Lintas Departemen Teknis terkait maupun Sistim Pengadilan yang dapat Memberikan SInyal Pemberian Perolehan Kepastian Hukum Keadilan bagi Para Pihak Investor yang mengadakan Perjanjian Transaksi Business di Indonesia, sekiranya terjadi Sengketa diantara Para Pihak dalam pelaksanaan Perjanjian Bisnis tersebut.  

Kita dapat bayangkan Negara  Indonesia sudah merdeka selama lebih dari 7o Tahun, kalah didalam memberikan Rasa Kepastian Hukum dan Jaminan Keadilan bagi Para Investor Bisnis yang bersengketa atas pelaksaan Perjanjian Bisnis mereka di Indonesia, dibandingkan dengan Singapura yang baru lepas dari Koloni Inggris setelah Kemerdekan Indonesia.

Memang Perjuangan kearah perbaikan sistim pemberian Kepastian Hukum serta Pemberian Jaminan Kepastian Rasa Keadilan di Forum Pengadilan yang menangani Sengketa yang Muncul dari Pelaksanaan Transaksi Bisnis,  sudah banyak berusaha dilakukan oleh para pegiat Peduli Kepastian Hukum serta Jaminan Pemberian Keadilan,  namun hingga saat ini persepsi dari “Kalangan Bisnis” yang melakukan Usaha di Indonesia, masih terasa belum berubah jika menyangkut Kepastian Hukum – Pemilihan Hukum Yang Berlaku dan Forum yang dipilih oleh Para Pihak Bisnis dalam Perjanjian Pelaksanaan Bisnis di Indonesia.       

Jakarta, 9 Mei 2016

Agung Supomo Suleiman IMG_1588

Independent Business Lawyer

AGUNGSS BUSINESS LAWYER NOTE

30 Januari 2014

WORKSHOP PEMBERDAYAAN PERUSAHAAN TAMBANG /MINYAK INDONESIA

Seminar / Workshop  :

JUDUL dan TEMA :

WORKSHOP :

PEMBERDAYAAN KEGIATAN PERUSAHAAN TAMBANG /MINYAK INDONESIA

Dari PAYUNG HUKUM DAN KEBIJAKAN

Diskripsi/Pendahuluan

PENYELENGGARA dari Workshop ini  merasakan perlunya penyadaran kepada   stakeholders dari Kegiatan Pertambangan di Indonesia apakah kita mempunyai Vision Mission serta Map Road  terkait dengan PEMBERDAYAAN KEGIATAN PERUSAHAAN TAMBANG INDONESIA dari Aspek Managemen, Vision, Mision, Mitigasi Risiko,  Hukum dan Kebijakan;  Sebagaimana kita ketahui  dialam Demokrasi dan Reformasi serta Era Globalisasi  kita sebagai bangsa dengan Wilayah yang luas  yang mengandung banyak kekayaan alam Bahan galian Tambang 

perlu mengkaji  ulang dan mengevaluasi apakah sudah saatnya  Investor Indonesia maupun Profesional  Manpower  Indonesia  setelah:

  • 67 tahun  Indonesia Merdeka tahun 1945 dan
  • 47 Tahun terhitung  semenjak Indonesia   pertama kali membuka Penamaman Modal Asing ke Indonesia tahun 1965 dibidang Pertambangan Umum,

kini  membuat     Road Map yang Jelas

                                    dan

Visi serta Misi yang jelas dan terukur bagaimana mengaktualkan  PEMBERDAYAAN KEGIATAN  PERUSAHAAN TAMBANG /MINYAK  INDONESIA, mengingat :

  • sudah banyak Investor atau Pemodal  Indonesia  yang muncul di Indonesia, serta
  •  Banyak Professional  Indonesia baik dalam bidang :
    • Management, Teknik Pertambangan, image005Ahli Keuangan, Finance,  Profesional Hukum, Accounting, Tax, Audit, Hukum Lingkungan, Human Resources, Logistic, Asuransi .

dalam bidang Pertambangan yang menguasai Knowledge dan Know How baik :

  • Tekhnical Know How, Engineering Know How,  Management Know How, Financing Know How,  Audit Know How, Legal Know How, Envorimental Law Know How, Human Resources Know How, Tax Know How,  Asuransi Know How, Logistic Know How

Sebagaimana kita ketahui  yang sering dihadapi oleh Investor Indonesia adalah :

Permodalan, dimana Permodalaan ini bisa kita dapat :

dari Investor Yang Membawa Modal Sendiri, atau dari Bursa Saham  maupun Pembiayaan dari Bank;

Berkaitan dengan hal-hal diatas, dan dalam rangka mencapai Pemberdayaan Perusahaan Tambang?MINYAK  di Indonesia, Indonesia memerlukan

PAYUNG  HUKUM

untuk dapat memulihkan dan mengangkat posisi kedudukan dari

PEMBERDAYAAN KEGIATAN PERUSAHAAN MINYAK / TAMBANG INDONESIA.

Oleh karenanya kita  kita perlu pertanyakan secara serius dan sungguh2 :

  • Bagaimana Dukungan Peraturan Perundangan maupun Kebijakan   untuk dapat meningkatkan  PEMBERDAYAAN  Kegiatan PERMINYAKAN / PERTAMBANGAN  oleh Perusahaan PERMINYAKAN/PENAMBANGAN Indonesia maupun Perusahaan Jasa PERMINYAKAN/ PENAMBANGAN,
  • apakah KENDALA  dan RISIKO KEUANGAN  yang bisa dihadapi baik oleh Para Investor maupun Penyandang Dana,  Bursa Saham maupun Bank yang hendak membiayai  para pengusaha dalam kegiatan Penambangan Umum di  Indonesia;
  • Jika memang ada Dukungan keuangan baik dari Investor,  Bursa Saham dan Perbankan apakah Pengusaha Indonesia dalam Pertamnbangan Umum sudah Siap baik secara Mental Enterpreuner, Teknologi, Management, Daya Saing maupun Pengoperasian untuk   menjadi Pemain Andal dalam Kegiatan PERMINYAKAN/ PERTAMBANGAN di Indonesia ?

Guna menjawab tantangan ini maka

 

           AgsS Law –   SACO (Suleiman Agung &Co)  

mempunyai ILUSI 

mengadakan

Workshop Hukum PERTAMBANGAN /PERMINYAKAN ,

                          dimana  kami  akan  memberikan  Judul dan Tema :

WORKSHOP :

PEMBERDAYAAN KEGIATAN PERUSAHAAN TAMBANG /MINYAK INDONESIA

PAYUNG HUKUM DAN KEBIJAKAN

bg_ag

3 Juni 2013

15 TAHUN BERKIPRAH Suleiman Agung & Co (SACO LAW FIRM)

IMG_0477Setelah 15 Tahun diizinkan ALLAH untuk dapat survive, Wadah Suleiman Agung & Co ( SACO LAW FIRM) dengan perkenanan dan pertolongan ALLAH harus  lebih cakap, smart  dan siap  didalam menjalankan fungsinya.

  • Operatornya – Foundernya adalah Penulis sendiri yaitu  Agung S.Suleiman SH, yang kini sudah berumur 61 tahun menuju 62 tahun dimana sudah bersyukur kepada ALLAH dapat menerbangkan pesawat Suleiman Agung & Co ( SACO LAW FIRM),selama 15 Tahun dengan jam terbang yang tinggi dalam bidang memberikan Konsultasi Hukum Bisnis kepada para Klien yang berusaha  bisnis mereka  dari segala aspek hukum bisnis  terlindungi secara optimal termasuk yang diatur dalam Perjanjian dan transaksi bisnis untuk  kepastian hak dan kewajiban dari Para Pihak yang tertuang didalam Perjanjian Bisnis tersebut.

Komoditi yang diberikan dalam pemberian Jasa Bisnis Hukum oleh Suleiman Agung & Co ( SACO LAW FIRM),  pada umumnya adalah  berbentuk Pemberian  Nasehat Hukum ( Legal Opinion), Legal Due Diligence,  mendampingi Negosiasi Klien dengan Counter Bisnis Partnernya, membuat segala macam bentuk Perjanjian mulai dari Letter Of Intent, MOU hingga membuat draft Perjanjian Kerjasama Operasi, Perjanjian Joint Ventures, Perjanjian Patungan, Perjanjian Shareholders Agreement, Perjanjian Participant Agreement, Perjanjian Joint Operating Agreement, Perjanjian Pinjaman atau Loan Agreement maupun membuat Restrukturisasi Loan Agreement, Perjanjian Equity Swap dimana Loan diconvert menjadi Saham maupun Obligasi diconvert menjadi Equity, dan berbagai macam Perjanjian Minyak dan Gas, Perjanjian Akuisisi, Merger dan transaksi bisnis lainnya.

Tentunya kita harus belajar untuk mengetahui Pangsa Pasar kita karena keahlian yang ada pada Penulis sebagai Founder secara pengalaman dalam Bisnis Lawyer lumayan banyak, sehingga secara network dari Perusahaan-preusahaan yang pernah merasakan Jasa Legal Services seharusnya dapat Penulis  masukan sebagai List Contact.

Adapun Track Record dari Klien dari  Suleiman Agung & Co ( SACO LAW FIRM),  selama 15 Tahun  berkiprah sebagai wadah professional Independen Business Lawyer didalam memberikan Jasa Hukum  antara lain :

Perusahaan Minyak dan Gas Bumi : 

  • Kodeco Energy, Unocal Indonesia,  Unocal Geothermal,  PT Medco Energi International Tbk.,  PT Expand Nusantara (Affiliates of Medco Group),   PT Energy Timur Jauh,  (Holding of Bakrie Oil and gas Sector Companies),  Kondur Petroleum SA, T.A.C. Pertamina – PT Binawahana Petrindo Meruap, TAC Pertamina –    PT Patrindo Persadamaju, TAC Intermega Sabaku Pte.Ltd., PT Radiance Energy, Kodeco Energy, PT Golden Spike, JOB- Pertamina  – Golden Spike, PT Asiabumipetroleo,  PT Sumatera Persada Energi; PT Aman Resources Indonesia, PT Promatcon Tepatguna,  PT Jeska Pandu Resources.
  •  PT Sarku Enjinering Utama ( in colaboration with Law Firm Aji Wijaya, Sunarto Yudo & CO)       
Perusahaan Tambang Umum Emas dan Batubara   :
  • PT Indo Multi Niaga (IMN), Noble Coal International Inc., PT Dasa Eka Jasatama having Coal Mining Contracts with PT Pama Persada Nusantara
Perusahaan Besi :
  •  PT Bhirawa Steel

HOTEL  :

  • Hotel Sahid Internasional,

Rumah Sakit :

  • Grand Sahid Memorial Hospital   

Berdasarkan Track Record pemberian Jasa Hukum Bisnis diatas, maka  kantor kami  Suleiman Agung & Co (SACO LAW FIRM), bermaksud untuk meneruskan kiprah kami didalam berkontribusi pemberian Jasa Hukum Bisnis di  Indonesia  demi kemajuan dan peningkatan mutu professioIMG_0713nalisme pemberian Jasa Hukum Bisnis yang professional dan berkwalitas.

Jakarta, 3 Juni 2013 

Agung S.Suleiman 

Partner and Founder dari Suleiman Agung & Co (SACO LAW FIRM),

22 Desember 2012

SELAMAT TAHUN BARU 2013 PEMBERITAHUAN ALAMAT BARU Suleiman Agung & Co ( SACO LAW FIRM) LAW FIRM

Suleiman Agung & Co

(“SACO LAW FIRM”) 

 

IMG00209-20120429-1536

bersama ini mengucapkan

Selamat  Tahun Baru 2013

Semoga di Tahun 2013

diberikan ALLAH

  tekad baru

semangat baru,  kesejahteraan

kemakmuran, rejeki yang berkah,

cash flow dan cash-in yang

lancar, kesehatan,

berkontribusi  menjadikan Dunia

menjadi tempat yang lebih baik, aman,bersih, tertib.

Kami bersama ini  juga

Memberitahukan

Suleiman Agung & Co

(“SACO LAW FIRM),

salam  hangat,

Agung S.Suleiman

 

 

4 Juni 2012

Bersyukur 14 Tahun Perjalanan SACO LAW FIRM

Yah, aku sangat bersyukur kepada ALLAH Yang Maha Pengasih yang memberikan izin wadahku SACO LAW FIRM  untuk berjalan dengan selamat selama 14 Tahun semenjak aku keluar sebagai Inhouse Legal Counsel di PT Freeport Indonesia pada tanggal 1 Juni 1998 hingga tanggal 1 Juni 2012 ini.  Tentunya perjalanannya adalah jatuh bangun dengan segala suka dan duka, baik dengan beberapa kali berganti partner maupun pegawai, maupun dengan segala seluk beluk macam pekerjaan jasa hukum yang ditangani yang dapat terlihat pada track record pada Blog SACO LAW Firm ; 

Yang tidak kalah menarik dalam menjalankan wadah Law Firm ini adalah, jatuh bangunnya Cash Flow, yang tentunya membuat sport jantung baik pada wadah ini maupun cash flow dapur dirumah; Rasanya kadangkala seperti puasa Senin – Kamis, kadangkala ada cash ini kadangkala puasa cash ini. Namun dalam perjalanan 14 tahun tersebut, yang jelas dan tidak dapat dihindari adalah kepastian adanya 12 Bulan Kalendar Penanggalan setiap Tahun Berjalan , dimana cash-innya kadangkala ada diujung awal  tahun berjalan, kadangkala ditengah tahun, kadangkala diakhir tahun, jadi tidak menentu;

  • Malah kadangkala rasanya diujung tanduk, dimana mungkin Kliennya sedang langka atau sepi, atau bayaran Legal Feenya dari Klien ditunda2 tergantung dari keadaan cash-flow dari Klien, yang kadangakala, terasa menerima Jasa Hukum dari kami, namun bayaran Legal Feenya ditunda misalnya 2 atau 3 bulan setelah menerima Jasa Hukum kami; Dengan demikian kita bisa mengenal adanya Corporate Culture atau budaya dari Klien kita yang berbagai ragam gayanya; Salah satu tips bagi Bisnis Lawyer yang hendak mencoba membuat wadah Law Firm, adalah kesabaran, ketekunan, siap mental tahan banting untuk dapat bertahan dan survive; Bagi diriku aku rasakan perlunya dukungan keluarga khususnya isteri kita, karena pada kenyataannya kita sebagai manusia tidak dapat berdiri sendiri melainkan haruslah mendapatkan support dan pengertian serta dukungan moral dari isteri kita;

              Yang paling penting bagi diriku, dalam perjalanan 14 Tahun wadahku, yang mungkin bersifat lebih subjektif,  adalah kita harus membangun suatu komitmen serta keyakinan kepada sesuatu yang Maha Kuat yang bagiku sebagai penganut Muslim adalah percaya dan menaruh harapan kepada ALLAH Yang Maha Kuasa Yang Menciptakan kehidupan ini dan tidak boleh putus asa kepada adanya Pertolongan dan Berkah dari ALLAH Yang Maha Kuasa dalam menjalankan perjalanan kehidupan kita ini, dimana untuk diriku AlhamduliLLAH aku diberikan kesenangan untuk memilih dan berkecimpung dalam professi Hukum Bisnis, untuk mencari Karunia ALLAH, dimana jika lebih fokus lagi bagiku adalah  pada angkor atau Jangkar Aspek  Hukum Perminyakan Gas dan Pertambahangan Umum atau aspek hukum dari kegiatan pemanfaatan kekayaan alam yang diciptakan oleh ALLAH untuk kemasalahatan kita sebagai manusia yang diciptakan oleh ALLAH Yang Maha Kuasa;

Agung S.Suleiman

Jakarta, 4 Juni 2012 siang hari

AGUNGSS BUSINESS LAWYER NOTE

17 Agustus 2011

KIAT BERTAHAN

  • Tidak terasa, sudah lama juga aku tidak menulis dan mengunjungi blog
    AGUNGSS BLOG Hukum ADvokat Lawyer ini; Ini disebabkan ALHAMDULLILAH saya sibuk dengan pekerjaan sebagai Lawyer yang diseconded oleh SACO LAW FIRM pada suatu perusahaan holding dari suatu perusahaan minyak Lokal yang sudah memasuki tahapan Komersial, dan POD ( Plan Of Development)  sudah disetujui oleh ESDM;

Kalau kemarin sih aku membantu kawan melakukan Legal  Due Diligence dan Legal Opinion terkait status tanah HGB dan Hak Pengelolaan dimana ada Kliennya yang bermaksud melakukan investasi pembangunan Hotel di kawasan pembangunan  Rekreasi;  Begitulah, AlhamduLLILAH  ada saja pekerjaan sebagai  Profesi Lawyer ini; Yang penting jika kita mencintai pekerjaan kita,  Insya ALLAH ada kegunaan dan manfaatnya bagi lingkungan sekitar kita;

Nah, kiat bertahan adalah jangan pernah berputus dengan pertolongan dan rahmat ALLAH, sehingga kita tidak mudah stress;

  • Disaat bulan puasa ini aku mendapatkan pencerahan dari  Ustad Quraish Shihab,  melalui nonton TV, dimana menurut beliau  kita  harus berusaha  mengenal ALLAH, dimana ALLAH selalu menempati janjinya, dengan pengertian jika kita taat didalam mentaati perintah ALLAH dan menjauhi perintah ALLAH, dengan banyak berbuat amal saleh dan berguna terhadap sekeliling kita, dan kita beriman dan sabar, maka Insya ALLAH, kita tidak akan  kwawatir dalam menghadapi dan menjalankan kehidupan ini, sehingga kita dengan izin ALLAH  akan jauh dari rasa stress dan risau, karena yakin akan janji ALLAH yang senantiasa benar ;

Kaitannya dengan profesi Lawyer, kita kan sering menghadapi kenyataan problematik didalam menghadapi kenyataan fakta hidup dalam bidang kita masing-masing, dimana jika profesi hukum kita terkait membantu bidang usaha termasuk bahan galian tambang maupun minyak bumi, tentunya ada kode etik professi, dimana kita tidak boleh berbuat sewenang -wenang  terhadap sesama bisnis  kita maupun setiap stack holdernya;

Hal ini adalah karena semua kekayaan alam yang ada didunia ini, adalah  tersedia secara gratis baik didalam bumi, diatas bumi, diantara langit dan bumi, dilaut, dimana bagi kita yang beriman, kita harus  yaqin bahwa semua kekayaan alam ini diciptakan oleh ALLAH Yang Maha Pencipta,   melalui proses system alam, dalam dimensi ruang tempat dan waktu untuk kegunaan dan manfaat  semua kita yang hidup didunia ini;

  • Dalam dunia usaha pertambangan dan perminyakan, kita sebagai manusia harus berusaha   untuk mencari sumber dari kekayaan alam tersebut dengan teknologi dan akal kita dan manfaatkan kekayaan alam tersebut untuk kemasalahatan kita bersama,  namun dengan cara yang profesioanal, penuh rasa tanggung  jawab  dan memperhatikan kemaslahatan bagi  semua stack holder    yang berada didunia ini baik manusia, maupun makluk lainnya termasuk semua binatang burung, dan binatang lain, serta tanaman   yang menghuni dunia ini, karena di hari Akhirat, kita semua masing-masing  akan diminta pertangung jawaban oleh ALLAH sesuai dengan profesi kita masing2;

Percayalah dan yakinlah bahwa jika kita berusaha untuk mentaati ALLAH didalam mengelola alam yang diciptakan  oleh ALLAH, nanti ALLAH akan memberikan jalan keluar kepada kita didalam menangani tugas profesi  kita masing-masing; karena ALLAH janjinya adalah benar, dan ALLAH tidak pernah mengingkari janjiNYA;

Maka hanya  kepada ALLAH,  saja  kita menundukan diri dan meminta tolong dialam melaksanakan tugas profesi kita masing-masing; Amien

Tanggal 17 Agustus 2011

Bulan Suci Ramadhan;

Agung S.Suleiman

10 April 2011

Kiat Profesi Hukum Bisnis Oil Coal

  • Dalam menjalankan profesi hukum setiap Lawyer mempunyai kiat dan caranya masing-masing yang unik.  Dunia yang Riil dan Nyata sangat Kompetive dan tinggi persaingannya untuk dapat bertahan didalam profesi yang anda telah pilih.

Anda jika masih baru lulusan dari Fakultas Hukum, tentunya masih dalam proses bertanya ==> Mau kemana aku akan mengaktualisasikan profesi hukum yang aku telah tekuni ilmunya sewaktu di Fakultas Hukum yang pada saat sekarang, yang aku tahu memakan 8 Semester dengan beberapa SKS.

  • Well, hal itu pasti dialami oleh setiap dari diri kita yang telah memilih masuk Fakultas Hukum apapun alasan anda sewaktu anda memilih untuk mendaftar bersaing dengan rekan2 anda untuk dapat masuk Fakultas Hukum.

Anda harus sabar dan tekun dan harus senang dan mencintai pekerjaan atau profesi yang anda pilih. Jika anda kebetulan beragama Islam, maka kita diajari untuk sabar dan tidak boleh putus asa dari Rahmat ALLAH.

  • Setiap manusia dibekali oleh Sang Maha Pencipta dengan alat akal, hati, instinct, memorie, bakat, kekhasan dan keunikan yang bisa membuat anda dikenal sebagai apa ? Baik kekuatan maupun kelemahannya.
  • Anda harus mulai belajar mengenali diri anda, untuk dapat memilih profesi yang anda tekuni itu. Mungkin anda mencontoh orang tua anda, atau sekeliling anda. No problem karena segala sesutau didunia ini memerlukan proses pengenalan diri.

Namun yang penting adalah bahwa kita harus dapat menemukan diri kita sendiri mau dikemanakan hidup anda sebagai Profesi Lawyer yang anda telah cape2 sekolah atau kuliah selama ini.

  • Ada orang yang secara dini bisa menemukan jati dirinya. Namun ada yang memerlukan waktu yang lebih lama tergantung dari asal usul anda dibesarkan dan dilahirkan dengan segala aspek lingkungan yang membentuk warna hidup kita.

Nah kembali ke Profesi Hukum, banyak ragam bidang hukum yang anda bisa geluti.

Kalau aku tentunya hanya bisa berbagi pengalaman sebagai Business Lawyer karena jalan hidup ku bergerak dan nimbrung dalam dunia Bisnis dimana pada ujung perjalanan  30 Tahun praktek dalam profesi Hukum aku sadar bahwa Profesi Hukum Minyak dan Tambang adalah jalan hidup yang aku telah diterjunkan dan merasa menjadi rejeki dari Sang Maha Pencipta, dan patut disyukuri dan tidak boleh bersombong diri, karena semuanya adalah dengan Izin ALLAH .

  • Hal ini adalah karena secara statistik, mayoritas bidang baik sebagai Inhouse Lawyer maupun setelah menjalani sebagai Founder   dari SACO LAW FIRM AlhamduliLLAH sekarang dengan Izin ALLAH beralamat kantor di Menara Bidakara Lantai 2 , dan berasosiasi  dengan JME Group yang memang kita menfokuskan diri pada bidang Minyak Gas dan Tambang Batubara.
  • Jatuh bangun adalah hal yang biasa, tapi kita juga harus smart untuk dapat mendeteksi bagaimana caranya tidak membentur tembok berulang – kali yang sama, yang berarti kita tidak mau belajar hidup yang Cakap atau Smart,

==>  karena ALLAH telah membekali kita dengan Akal yang harus kita gunakan  maupun instink dan perasaan yang bersih sebagai guideline dan petunjuk dari ALLAH Sang Maha Pencipta,

dengan rajin membaca Kitab Suci Tuntutan dari Allah sebagai Pedoman hidup kita di dunia yang Fana atau sementara ini.

  • Proses terjadinya Minyak menurut ahli Geologi adalah selama 350 Juta Tahun dari Plankton tulang tanaman  binatang manusia yang terpendam lama sekali dengan tekanan, temperatur yang tinggi karena berada dibawah Bumi selama 350 juta Tahun,
  • sehingga pada akhirnya ditambang keatas Bumi oleh Manusia yang mengunakan Ilmu dan Akal yang diberikan ALLAH Sang Maha Pencipta.
  • hAL ini adalah dengan  menjalankan Seismic line dengan menggunakan dinamit dimana datanya pantulan suaranya ditangkap dengan alat Seismograph yang dan digambarkan dalam Grafik yang kemudian dibaca oleh para Engineer dan dapat terdeteksi apakah ada jebakan Minyak atau Gas.
  • Jika dari hasil   deteksi ada Reservoir Minyak yang Commercial,   maka dilakukanlah Pengeboran Explorasi dimana bisa ada atau tidak ada Minyak – istilahnya Wild Cat Dry Hole atau ada Kandungan Minyak Hydrocarbon yang dapat di Komersialkan – di Monetize secara komersial.
  • Jika disepakati bahwa ada Reservoir kandungan yang dapat  dikomersialkan, dan setujui oleh BPMIGAS, maka tahapan selanjutnya adalah ditingkatkan menjadi Tahapan Pengembangan atau Development- dan dilaksakanlah Pengeboran Exploitasi dengan Rig Pengeboran denganh Horse Power tertentu tergantung dalamnya Sumur MIgas untuk produksi dimana dibutuhkan Fasilitas Produksi untuk dapat menampung Crude Oil yang keluar dengan menggunakan Fasilitas Tangki Pemisah, pipa hingga Tangki Pengumpul untuk selanjutnya di angkut dan disalurkan ke Pelabuhan dan di Jual kepada Pembeli melalui Sales Contract.
  • Disinilah dibutuhkan Team Work berbagai profesi Perminyakan mulai dari Insinyur Perminyakam – Geologi, Geophysic, Reservoir Engineer, Construction baik tahapan Ecplorasi himngga Eploitasi Produksi dimana dibutuhkan Management Team – dimana jika perusahaan itu baru apalagi Lokal Indonesia – dapat- sebagian di-outsource melalui Management and Consultant Company termasuk peranan Business Lawyer yang dapat dihire dengan Legal Retain Arrangement melalui Holding Company dari Perusahaan Minyak tersebut.
  • Wah, pengusaha Indonesia beserta Profesi Management perminyakan Indonesia dapat AlhamduLLILAH menegakan kepala,  atau Insya ALLAH diangkat deradjatnya atau diuji dengan berkah Minyak dengan banyak Ilmu serta berdoa kepada ALLAH sebagai Pemberi Rejeki dan karunia untuk kita bisa hidup yang layak.
  • Hal ini adalah karena kini

==>   sudah banyak Professional Indonesia yang dapat melakukan hal tersebut, termasuk Profesi Hukum dimana KANTOR SACO LAW Firm dengan izin ALLAH dapat

==> turut terlibat berkontribusi menunggu Commercial Production Oil dari Perusahaan Minyak Lokal yang dikelola dan ditangani oleh Management 100% Melayu alias orang Indonesia dimana POD  (Plan Of Development)

==> untuk membangun Fasilitas Produksi untuk menampung Crude Oil  telah kita peroleh dari Menteri  ESDM, dimana dirintisnya adalah dari kegiatan  Explorasi – yaitu bener2 dari O dimana bisa Dry Hole ( Lobang Kering ) atau

==> bisa menemukan Cadangan Minyak Crude Oil yang Komersial untuk dikembangkan dalam rangka melakukan Firm Commitment sesuai dengan Production Sharing Contract (PSC), sehingga Insya ALLAH dapat berkonstribusi membangun Daerah Lokasi Pengeboran dan mensejahterakan rakyat disekitarnya termasuk mengisi Budget Negara untuk pembangunan Indonesia.

  • Sebagai Business Lawyer dalam bidang Migas kita mempersiapkan segala Perjanjian yang dibutuhkan terkait dengan kegiatan Explorasi, Exploitasi produksi hingga Penjualannya, termasuk pembiayaannya.

Demikianlah selintas gambaran keterlibatan Business Lawyer dalam kegiatan Perminyakan di Indonesia, dimana AlhamduLiLLAH dengan izin ALLAH kantor SACO  Law Firm dapat turut serta dalam konstribusi kegiatan  membangun Perusahaan Lokal Indonesia didalam menjelang Komersial Production Minyak.


  • Jakarta 10 April 2011
  • Agung S.Suleiman
  • Partner SACO LAW FIRM
  • in asscociation with JME GROUP
  • Menara Bidakara, 2nd Floor, Jl.Gatot Subroto Kav 71-73 Indonesia
  • Minggu Pagi –

Buat Blog di WordPress.com.

GLOBAL INDONESIA DAILY

MENANGKAP FENOMENA PERISTIWA DUNIA DAN INDONESIA

Mollyta Mochtar

Travel and Lifestyle Blogger Medan

The Signs

Dan di bumi itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang yakin, dan (juga) pada dirimu sendiri. Maka apakah kamu tiada memperhatikan?’ (adz-Dzariyat: 20)