Snapshot Geo Politik – Artikel Hukum Bisnis OilGasMine – Energi- AGUNGSS

28 Desember 2015

Kesan Kuat UU Minerba setengah hati Atur Kewajiban Tingkatkan Nilai Tambah Konsentrat Ore

Setelah Penulis telusuri UU Minerba ternyata kata-kata larangan export atas Konsentrat Ore “tidak kita temukan” dalam UU Minerba No. 4 Tahun 2009
Yang diatur dalam UU Minerba adalah :
Pasal 102 yang mengatur :
 Pemegang IUP dan IUPK “wajib” meningkatkan Nilai Tambah Sumber Daya Mineral dan /atau Batubara dalam pelaksanaan Penambangan, Pengolahan dan Pemurnian, serta pemanfaatan mineral dan batubara
Pasal 103 :
(1) Pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi “wajib” melakukan Pengolahan dan Pemurnian Hasil Penambangan Dalam Negeri
(2) Pemegang IUP dan IUPK sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dapat mengolah dan memurnikan hasil penambangan dari Pemegang IUP dan IUPK lainnya
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan Nilai Tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 serta Pengolahan dan Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

  • Berdasarkan ketentuan UU Minerba tersebut diatas, maka disebabkan Negara kita adalah berlandaskan Hukum, penafsiran atas 2(dua) Pasal  diatas tidaklah boleh melampui apa yang diatur dalam UU Minerba tersebut.

Yang menjadi perhatian kita bersama adalah  banyak pejabat maupun tokoh yang menyatakan bahwa berdasarkan UU Minerba, perusahaan Pertambangan Umum dilarang melakukan ekspor Konsentrate Ore, padahal setelah kita telusuri dalam UU Minerba tidak ada satu katapun yang menyatakan pelarangan ekspor Konsentrat Ore tersebut dalam UU Minerba.

  • Yang menjadi pertanyaan kita bersama adalah mengapa UU Minerba,  hanya mengatur mengenai
    (i) kewajiban meningkatkan Nilai Tambah bagi Pemegang IUP dan IUPK yang melakukan pelaksanaan Penambangan, Pengolahan dan pemurnian, serta pemanfaatan mineral dan batubara, serta
  • (ii)Kewajiban melakukan pengolahan dan pemurnian Hasil Penambangan Dalam Negeri bagi Pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi,

dan tidak memasukan “kata-kata ketentuan” dalam UU Minerba yang “melarang” Pemegang IUP dan IUPK melakukan Ekspor Bahan Mentah Konsentrat  Ore yang ditambang dari Wilayah Pertambangan?PHOTO TAMBANG

Ada kesan kuat bahwa ketentuan UU Minerba ini “setengah hati” didalam mengatur masalah Kewajiban Meningkatkan Nilai Tambah atas Bahan Galian Konsentrat Ore.

Kesan setengah hati ini hampir sama dapat pula kita rasakan  dalam pengaturan mengenai “Kewajiban Divestasi” atas Perusahaan Pertambangan Umum bermodal asing, dimana kewajiban Divestasi disebut, namun tidak ditentukan secara spesifik “Berapa Jumlah Saham yang wajib Di-divestasi secara bertahap serta dalam kurun jangka waktu berapa lama dalam UU Minerba sehingga pada akhirnya persentage Pemegang Saham Nasional menjadi mayoritas 51% .  Didalam UU Minerba hanya disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut akan ditentukan dalam Peraturan Pemerintah.

  • Kembali kemasalah “Larangan Eskpor Konsentrat Ore” ini, yang menjadi pertanyaan besar kita secara hukum adalah, apakah Peraturan dibawah Undang-undang dapat mengatur Ketentuan Yang Melampui apa yang diatur dalam UU Minerba?PENGERUK TAMBANG

Dengan pengertian : apakah Pelarangan Ekspor Konsentrate Ore ini dapat diatur melalui Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri,  sedangkan  di UU Minerba sendiri tidak mengatur adanya Larangan Ekspor Konsentrat Ore ini ?

  • Aspek Hierarchi Hukum atau Tingkatan Kekuatan Hukum  inilah yang kini sedang diajukan dan diproses oleh Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (“Apemindo”)  melalui  Mahkamah Konstitusi mengenai apakah Penafsiran Kewajiban Peningkatan Nilai Tambah ini dapat ditafsirkan sebagai Pelarangan Ekspor Kosentrate Ore…

Nampaknya Pihak Eksekutif maupun Legislatif  didalam membuat Undang-undang Minerba,  terkesan kuat tidak “Terlalu Percaya diri Untuk Menentukan Kearah Mana Kebijakan Pertambangan Umum di Indonesia ini akan dituju” atau “ Tidak ada Visi dan Misi Yang Kuat” dalam Level Undang-undang di Negara ini, untuk berpihak kepada Memperkuapeta-1t Kedudukan Posisi Penguasaan Negara atas Kekayaan Sumber Daya Alam “yang terbatas dan tidak bisa diperbaharui ini”.  Jikalau alasannya adalah agar tidak ada diskriminasi terhadap Investor dibidang Pertambangan Umum antara Investor Asing dan Lokal masalahnya adalah bahwa Bahan Kekayaan Sumber Daya Alam di bumi Indonesia adalah merupakan karunia ALLAH yang “Terbatas dan tidak dapat diperbaharui” lagi, sehingga sesuai dengan amanah UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 merupakaan kekayaan Sumber Daya Alam yang dikuasai Negera dan harus dikelola Negara untuk Kesejahteraan Rakyat Indonesia sebesar-besarnya.

Kita lihat bahwa pengaturan lebih  lanjut atas masalah Peningkatan Nilai Tambah Bahan Galian Konsentrat Ore ini   diserahkan kepada level Pemerintah untuk mengatur lebih lanjut, sehingga tentunya membuat “Jaminan keadaan kepastian hukum atas Peningkatan Nilai Tambah Bahan Galian Konsentrat Ore” menjadi tanya tanya,  karena pengaturan peraturan level Peraturan Pemerintah tentunya tidak dapat melampaui lebih dari apa yang dibebankan oleh UU Minerba, sehingga bisa kita lihat terjadinya  kepanikan peningkatan Ekspor Konsentrat Ore yang sangat Meningkat dalam kurun waktu 3 (Tiga)  tahun setelah UU Minerba di Undangkan :

  • dan Ekspor bijih bauksit meningkat 500%.
  • ekspor bijih besi meningkat 700%,
  • ekspor bijih nikel meningkat sebesar 800%,
  •      Data diatas,  Penulis peroleh dari sumber  Warta  Mineral dari Direktorat Pertambangan dibawah :

    ·      http://www.minerba.esdm.go.id/library/content/file/28935-Publikasi/008f75e938deed453b91c2a3caa236a42013-11-08-20-03-45.pdf
  • Pengusaha Penambangan tentunya mencari segala cara yang masih dalam batas rambu koridor ketentuan Pertambangan yang berlaku, untuk tidak terkena dampak kerugian finansiil, dimana karena diwajibkan membuat Fasilitas Pengolahan dan Pemurnian Dalam Negeri maupun dikenakan kewajiban melakukan Pengolahan dan Pemurnian Dalam Negeri atas Bahan Ore dengan Kadar Mutu yang ditentukan Pemerintah, tentunya hal ini menambah beban ongkos biaya pengeluaran untuk Investasi Fasilitas Pengelohan maupun Pemurnian Mineral maupun kewajiban Pengolahan dan Pemurnian dalam negeri atas Bahan Ore  yang mereka tambang untuk kadar dan Mutu tertentu yang ditentukan Pemerintah, dimana juga membutuhkan fasilitas infrastuktur pelabuhan untuk dapat mengekspor Bahan Mineral yang telah diolah dan dimurnikan tersebut, sehingga Para Penambangan Sumber Daya Alam ini mengenjot Ekspor Bahan Mentah Ore ini secara drastis seperti tergambar diatas dalam 3 Tahun setelah diundangkannya UU Minerba No.4 tahun 2009.

Dengan melonjaknya secara Drastis  atas kenaikan Ekspor Mineral Raw atau mentah yang  belum diolah oleh Para Penambang Mineral,  membuat Pemerintah “panik”,  karena Pemerintah terkesan  “sangat lambat atau lama” didalam mengeluarkan Peraturan Pelaksananya atas ketentuan kewajiban Pengusaha Tambang melakukan Pengolahan dan Pemurnian “didalam negeri” serta Kewajiban membuat Fasilitas Pengolahan dan Pemurnian Didalam Negerisemenjak Undang-undang Minerba dikeluarkan.

  • Dalam Undang-Undang Minerba Pasal 103 tidak ada ketentuan mengenai Batas waktu Kapan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri wajib dilakukan. Ketentuan Pasal 103 Undang – Undang Minerba No.4 Tahun 2009 hanya berbunyi sebagai berikut :
    • Pasal 103
    1)      Pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.

Karena tidak ada batas waktu ini,  terkesan Pemerintah baru pada Tahun 2012,  yaitu 3 (Tiga) Tahun setelah diundangkannya Undang-Undang Minerba No.4 Tahun 2009 ini, mengeluarkan berbagai  Peraturan Pelaksana dari  beberapa Menteri terkait  setelah melihat adanya Peningkatan Drastis Kegiatan Ekspor yang dilakukan oleh Para Investor penambangan yaitu oleh  :

Peraturan Pemerintah No.

Menteri ESDM 

  •  pada tanggal 16 Februari 2012  diterbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 07 tahun 2012    tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral.
  • pada tanggal 16 Mei 2012 dilakukan perubahan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM No. 11 tahun 2012

Menteri Perdagangan .

  •  Penerbitan Peraturan Menteri ESDM tersebut ditindaklanjuti dengan Permendag Nomor: 29/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Ekspor Pertambangan dan
    •  Menteri Keuangan:
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Kita temukan bahwa dalam Permen ESDM No. 11 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Permen ESDM No. 7 Tahun 2012, yang ditandatangani Menteri ESDM pada 16 Mei 2012, menentukan antara lain diantara Pasal 21 dan Pasal 22 Permen ESDM No. 7 Tahun 2012 disisipkan satu Pasal yaitu Pasal 21A yang terdiri dari 2 ayat :

Ayat (1) berbunyi Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat Menjual Bijih (“Raw Material atau Ore”) Mineral ke Luar Negeri apabila telah mendapatkan Rekomendasi dari Menteri cq Direktur Jenderal

Ayat(2) rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah Pemegang IUP Operasi Produksi dan IPR memenuhi persyaratan. Antara lain, status IUP Operasional produksi dan IPR adalah tidak bermasalah          ( Clear and Clean), melunasi Kewajiban Pembayaran Keuangan kepada Negara, Menyampaikan Rencana kerja dan/atau kerjasama dalam Pengelohan dan /atau Pemurnian Mineral didalam Negeri, dan mendatangani Pakta Integritas.

Kita lihat bahwa Pasal 21 Permen No. 7 Tahun 2012 menyebutkan, perusahaan Tambang Dilarang Mengekspor Bijih Mineral Paling Lambat 6 Mei 2012

Permen ESDM No. 11 Tahun 2012 juga menyebutkan diantara Pasal 25 dan Pasal 26 sebelumnya disisipkan satu Pasal yakni Pasal 25A.

Memuat ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21A dan Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) , Pasal 23 (3), Pasal 24 ayat(3) dan Pasal 25 ayat (3) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal

Selanjutnya ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pelaksanaan peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.

Terkait larangan Ekspor Bijih Raw Material atau Ore,  semestinya di UU Minerba selain kewajiban melakukan Nilai Tambah dengan Kewajiban melakukan Pengolahan/Peleburan dalam negeri bagi Penambang dalam rangka Kewajiban Melakukan Nilai Tambah atas Konsentrate Ore juga ditentukan larangan Ekspor Ore Mentah dengan kadar yang ditentukan Pemerintah dan DPR, namun diberi waktu yang wajar untuk dilarang diekspornya Ore dengan kadar tersebut serta batas waktu persiapan didirikannya Perusahaan Peleburan /Pengolahan untuk melakukan Investasi dengan feedstock yang memadai dari Para Penambang, sehingga bisa dikalkulasi secara ekonomis investasi serta masa waktu Return of Invesment (“ROI”)serta profit Penambang baik Pengusaha Smelter maupun Perusahaan Penambangan.

  • Kalau untuk  PT FI karena sudah  ada ketentuan membangun Smelter 5 tahun setelah ditandatangani COW atas dasar jika belum ada fasilitas peleburan dan pemurnian tembaga yang berlokasi di Indonesia atau belum ada proses dibangunnya Smelter,  dengan tunduk kepada penilaian bersama antara Pemerintah Indonesia  dan PTFI atas kelayakan ekonomi dari Pabrik Peleburan dan Pemurnian,  maka PTFI yang telah semenjak tahun 1967 melakukan Penambangan di Indonesia tentunya sudah mengkalkulasi ke-ekonomian investasinya.

Pada kenyataannya juga sudah ada Joint Venture  PT Smelter Gresik,  dimana PT Freeport sharenya 25%,  tapi nampaknya terindikasi mungkin belum memenuhi standard pemurnian yang ditentukan Pemerintah dan DPR.

Kalau larangan Ekspor di Pasal 11 ayat 2 COW ada ketentuan: …

provided that the Government shall have the right on a basis which is of general applicability and non discriminatory as to the Company to prohibit the sale or export of Minerals or Products if such sale or export would be contrary to the international obligations of the Goverment or to external political considerations affecting the National Interest of Indonesia ( Catatan : mungkin ini adalah larangan export ke Negara yang tidak diakui Indonesia  dan tidak ada kaitannya dengan Kewajiban Nilai Tambah Ore).

Demikianlah sekilas tulisan menjelang Akhir Desember Tahun 2015…guna menjadi bahan renungan kita bersama ….

Jakarta,
28 Desember 2015 revisi 6 Januari 2016
Agung Supomo Suleiman SH

Peduli Pemberdayaan Negara Atas Sumber Daya Alam

melalui Undang-undang

 

 

Buat Blog di WordPress.com.

GLOBAL INDONESIA DAILY

MENANGKAP FENOMENA PERISTIWA DUNIA DAN INDONESIA

Mollyta Mochtar

Travel and Lifestyle Blogger Medan

The Signs

Dan di bumi itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang yakin, dan (juga) pada dirimu sendiri. Maka apakah kamu tiada memperhatikan?’ (adz-Dzariyat: 20)