Snapshot Geo Politik – Artikel Hukum Bisnis OilGasMine – Energi- AGUNGSS

14 Mei 2011

MEMBANGUN LEVEL OF TRUST

Filed under: Advokat,BusinessLawyer,HukumBisnis,kepercayaan — Agung Supomo Suleiman @ 3:00 pm
Tags: , ,

Profesi lawyer seperti profesi lainnya, membutuhkan waktu untuk dapat memberikan ‘trust ”  kepada klien atau management /enduser akan service pekerjaan profesi yang kita berikan.

  • Hal ini tentunya tidak mudah karena untuk membangun kepercayaan kita harus yakin terlebih dahulu kepada diri kita apakah kita menguasai dan mengerti apa yang hendak kita sajikan kepada klien atau managemen   atas hasil review kita atas seuatu dokumen transaksi.

Jika kita sebagai profesi lawyer sudah mempunyai RASA percaya diri DAN KEYAKINAN untuk memberikan Advis dan nasehat hukum atau memberikan komentar dan review atas perjanjian yang diminta oleh Klien atau Managemen dan Enduser atau pemakai yang membutuhkan perlindungan hukum atas hak kepentingan mereka dalam transaksi bisnis atau usaha yang mereka lakukan, dan dapat diterima secara memuaskan oleh Klien, Managmen serta enduser kita,  maka hal ini nantinya   dapat  kita rasakan sebagai suatu keasyikan, kenikmatan dan kepuasan tersendiri

  • Namun perlu diingat bahwa untuk dapat mencapai level ini, kita harus terlebih dahulu banyak  membaca, belajar  dan menekuni serta Fokus memaknai dan mengerti dokumen hukum dan transaksi yang sedang kita review tersebut. sesuai permintaan Klien -Managemn tenntunya  untuk melindungi dan memproteksi kepentingan bisnis mereka dari aspek hukum;

Kita harus rajin  mengerjakan kontrak serta terlibat dalam negosiasi suatu transaksinya dan membaca dasar hukum yang akan kita terapkan pada transsaksi usaha yang sedang kita review; Untuk ini kita perlu research dasar hukum yang relevan dan terkait.

  • Dengan kita seringkali praktek untuk mendraft kontrak pertjanjian maka kita akan mengenal seluk beluk dari transaksi tersebut, dan kita akan terbiasa untuk menterjemahkan dan  mengakomodasi  keinginan dari maganemen dan klien atau enduser untuk dituangkan dalam suatu dokumen perjanjian;
  • Tentunya  dengan   memperhatikan       kepentingan hak dan kewajiban dari masing-masing pihak yang sedang merintis adanya peluang kerjasama diantara mereka dalam suatu kegiatan bisnis usaha tertentu.
  • Sifat dari transaksi tersebut dapat berupa pemberian dana pinjaman LOAN, investasi atau kerjasama atas suatu proyek tertentu. Memang tidak mudah untuk membangun ‘Rasa TRUST Kepercayaan‘ kepada Klien  atau Managemen dimana tentunya harus melalui suatu proses belajar JATUH  dan  BANGUN
  • -learning process, baik untuk mengenal bisnis yang hendak dilakukan dan dirintis oleh klien atau managemen/enduser atau juga untuk melihat aspek hukum atas transaksi yang sedang kita draft buta atau review.
  •  Dalam dunia bisnis yang dipertaruhkan adalah nilai investasi atau uang serta nilai bisnis yang hendak ditanam atau diusahakan untuk menghasilkan suatu keuntungan dan nilai tambah dan keberhasilan dari sutu proyek yang hendak dibangun, diekspansi atau hendak dilalihkan atau diambil alih atau akuisisi.
  • Dengan   demikian tugas seorang Business Lawyer haruslah dapat mengakomodasi keinginan diatas kedalam sutu dokumen Perjanjian antara para pihak yang terlibat dalam kegiatan transaksi tersebut.
  • JAKARTA, May 14, 2011
  • Agung S Suleiman
  • Suleiman Agung & Co | SACO Law Firm)     

Buat Blog di WordPress.com.

GLOBAL INDONESIA DAILY

MENANGKAP FENOMENA PERISTIWA DUNIA DAN INDONESIA

Mollyta Mochtar

Travel and Lifestyle Blogger Medan

The Signs

Dan di bumi itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang yakin, dan (juga) pada dirimu sendiri. Maka apakah kamu tiada memperhatikan?’ (adz-Dzariyat: 20)