Snapshot Geo Politik – Artikel Hukum Bisnis OilGasMine – Energi- AGUNGSS

11 Februari 2014

ASPEK HUKUM KONTRAK KARYA TERKAIT KEWAJIBAN PENGOLAHAN PEMURNIAN MINERAL

Penulis telah menulis  NUANSA YANG MELINGKUPI KONTRAK KARYA PERTAMBANGAN BERBEDA JAUH TAHUN 2014 DAN TAHUN 1967 di Indonesiayaitu 44 Tahun semenjak Penaman Modal Asing pertama kali di Undang Masuk ke Indonesiasudah jauh berbeda, dimana menurut Penulis PT Freeport  Indonesia secara Hukum Kontraktual adalah “TERIKAT” dan  sudah selayaknya “Patuh dan Menghormati” Kebijaksaan Pemerintah RI terkait Pengolahan PRODUK HASIL GALIAN TEMBAGA  dalam Negeri, sesuai dengan ketentuan dan kondisi yang telah disepakati baik oleh Pemerintah dan PT Freeport Indonesia dalam Kontrak Karya tertanggal 30 Desember 1991 khususnya  Pasal 10 Ayat 5 yang menentukan bahwa

  • Perusahaan (dalam hal ini PT Freeport Indonesia) menyadari Kebjaksanaan Pemerintah untuk mendorong pengolahan di dalam negeri semua kekayaan alamnya menjadi produk akhir apabila layak.

  • bg_agPerusahaan juga menyadari  keinginan Pemerintah agar Fasiltas Peleburan (Pengolahan)  dan Pemurnian Tembaga didirikan di Indonesia dan setuju bahwa Perusahaan akan menyediakan Konsentrat Tembaga yang dihasilkan dari Wilayah Kontrak untuk Fasiltas Peleburan (Pengolahan)  dan Pemurnian yang didirikan di Indonesia tersebut dengan ketentuan dibawah ini 

Selama suatu Jangka Waktu dimana fasilitas-fasilitas peleburan dan pemurnian untuk suatu produk tambang dari Perusahaan belum dibangun di Indonesia oleh atau atas nama Perusahaan, atau setiap subsidiari yang seluruhnya dimiliki Perusahaan, akan tetapi sudah dibangun di Indonesia oleh Badan lain, Perusahaan ( PT Freeport Indonesia “HARUS” apabila “diminta oleh Pemerintah” menjual produk-produk Tambang tersebut kepada Badan Lain dimaksud dengan :

  • “Harga dan Kondisi” yang tidak kurang menguntungkan bagi badan tersebut dibanding yang dapat diperoleh Perusahaan dari pembeli-pembeli lain

  • untuk jumlah dan mutu yang sama dan

  • pada waktu yang sama

  • serta tempat dan waktu penyerahan yang sama,

  • dengan ketentuan bahwa kondisi kontrak masing-masing dan kondisi-kondisi yang diberikan oleh Perusahaan kepada Badan Lain tersebut tidak akan kurang menguntungkan bagi Perusahaan.

IMG00209-20120429-1536Lebih Lanjut juga ada ketentuan bahwa Apabila dalam waktu 5(lima) tahun sejak ditandatanganinya Persetujuan (Kontrak Karya) ini, Fasilitas Peleburan (Pengolahan)  dan Pemurnian Tembaga yang berlokasi di Indonesia “Belum Dibangun” atau tidak dalam proses untuk dibangun oleh Badan Lain,

–> maka, tunduk kepada penilaian bersama oleh Pemerintah dan Perusahaan atas kelayakan ekonomi suatu Pabrik Peleburan dan Pemurnian,

Perusahaan”HARUS” melakukan atau menyebabkan dilakukannya pendirian Fasilitas Pengolahan dan Pemurnian Tembaga di Indonesia sesuai dengan Kebijaksanaan Pemerintah. Lubang Ngangan Juga PT Freeport Indonesia

  • Berdasarkan ketentuan diatas dalam Perjanjian Kontrak Karya  yang telah ditandatangani dan disetujui bersama oleh  kedua belah pihak yaitu PT Freeport Indonesia dan Pemerintah RI mengenai Pembangunan Peleburan (Pengolahan) dan Pemurnian Tembaga tersebut diatas,  maka PT Freeport Indonesia menuru Penulis secara Hukum Kontraktual adalah “SANGAT MENGETAHUI” adanya kebijaksanaan PEMERINTAH yang menghendaki agar :
  • Dibangunnya Fasilitas Peleburan (Pengolahan) dan Pemurnian atas Produk Bahan Galian Tambang di Indonesia, maupun

  • keharusan PT Freeport  Indonesia untuk menjual Hasil Bahan Galian yang ditambang dari Wilayah Tambang di Irian Barat atau Papua sesuai dengan Batas Wilayah yang tersebut dalam Kontrak Karya diatas, sesuai dengan permintaan dari Pemerintah.

Dengan demikian terkait dengan Opini dari Hikmanto Juwana di Koran Kompas hari Sabtu tanggal 8 Februari 2014 dibagian Opini halaman 7 dengan Judul Freeport dan Newmont, yang di dunia Maya internet juga dapat kita temukan pada Blog FREEPORT DAN NEWMONT (HIKMANTO YUWANA) GURU BESAR UI dimana terindikasi bahwa  CEO Freeport -McMoran Copper & Gold. Inc. Richard C.Adkerson telah terbang dari New York ke Jakarta menemui sejumlah Menteri terkait kebijakan Bea Keluar yang dikenakan Pemerintah RI melalui Permenkeu No. 6/ PMK.011/2014 (“PMK 6”), dimana Freeport maupun Newmont menyatakan keberatan dengan dikenakan Bea Keluar oleh Pemerintah yang tinggi apabila pengolahan belum sampai ketingkat yang diharapkan dengan ancaman akan membawa Pemerintah ke Arbitrasi Internasional, menurut hemat Penulis Rasa Keberatan dari Freeport  atas Kebijaksanaan Perintah RI – Menteri Keuangan PMK 6 ,  perlu kita amati dari Aspek Hukum Kontrak Karya terkait kewajiban Pengolahan dan Pemurnian Mineral Dalam Negeri mengingat secara Hukum Perjanjian,  PT Freeport Indonesia,  sesuai dengan Ketentuan Pasal 10 ayat 5 dari Kontrak Karya tersebut diatas,  telah setuju dan terikat untuk :

a) Membuat Fasiltas Peleburan (Pengolahan) dan Pemurnian atas Bahan Galian Tambang Tembaga di wilayah Indonesia, maupun

b) Keharusan PT Freeport Indonesia atas permintaan Pemerintah untuk menjual Bahan Galian Tambang Tembaga tersebut kepada Badan yang membuat Peleburan(Pengolahan) dan Pemurnian tersebut. 

IMG_1588Selanjutnya sesuai dengan pengamatan Penulis,  pada Pasal 11 Ayat 2 dari Perjanjian Kontrak Karya antara      PT Freeport Indonesian  dan Pemerintah Indonesia tanggal 30 Desember tahun 1991 tersebut diatas, PT Freeport Indonesia juga telah menyetujui  dan terikat pada  ketentuan bahwa:

  • “Pemerintah mempunyai hak atas dasar yang berlaku umum dan tidak mendiskriminasi terhadap Perusahaan(PT Freeport Indonesia Company) untuk “Melarang Penjualan atau Ekspor mineral-mineral atau Produk apabila penjualan atau ekspor tersebut akan “Bertentangan  dengan kewajiban-kewajiban International dari Pemerintah atau menurut pertimbangan politik luar negeri akan mempengaruhi “kepentingan Nasional Indonesia” .

  • Penulis juga mengetahui sewaktu Penulis bekerja sebagai Inhouse di PT Freeport Indonesia, bahwa PT Freeport Indonesia melalui affiliasinya yaitu  PT Smelting, Gresik Smelter telah membuat Fasilitas Peleburan (Pengolahan) atau Smelter di Surabaya, namun Penulis maupun kita masih perlu mengamati  lebih lanjut berapa bagian dari Hasil Produk Tambang Galian PT Freeport Indonesia yang dilebur atau diolah di PT Smelting, Gresik Smelter di Surabaya tersebut dan berapa bagian dari Bahan Galian tambang dari PT Freeport Indonesia yang diolah diluar Wilayah  Indonesia, mengingat pertanyaan mendasar “Mengapa Freeport keberatan dengan ketentuan PMK 6 diatas sebagaimana diindikasikan dalam Opini Hikmanto Yuwana  tersebut diatas.

  • Dari data Internet websitenya PT Smelting, Gresik Smelter Penulis mendapatkan data sebagai Berikut:
  • berikut ini dari Website PT Smelting, Gresik Smelter :

  • QUOTE – BAGIAN Yang Di Cut Paste dari Website :

    http://www.mmc.co.jp/sren/Gresik.htm

     

    Description: http://www.mmc.co.jp/sren/return.gifReturn to Menu

    P.T. SMELTING, GRESIK SMELTER

PT Smelting (PTS)’s Gresik Copper Smelter and Refinery is located 30 kilometers north of the city of Surabaya, East Java major port.  PTS equity partners are Mitsubishi Materials with 60.5%, PT. Freeport Indonesia with 25%, Mitsubishi Corporation with 9.5%, and Nippon Mining and Metals Co. Ltd. with 5.0%.

The entire smelter feedstock comes by ship from Freeport Grasberg mine on West Papua, some 2,600 kilometers to the East.

The smelter is adjacent to Petrokimia Gresik, a government owned fertilizer company, which utilizes all of the smelter sulfuric acid.

This was a prime reason for selecting the Gresik location. 

UNQUOTE – Selesai Bagian yang di Cut Paste dari Website  PT Smelting Gresik,Smelter

Berdasarkan data diatas terindikasi bahwa PT Freeport Indonesia melalui Affiliasinya PT Smelting,  Gresik Smelter

dimana PT Freeport Indonesia memiliki Saham sebesar  25% di  perusahaan PT Smelting,  Gresik Smelter telah membuat Fasilitas Pengolahan ( Smelter) sebagaimana terurai dari Data Website diatas.

Bahwa  Pemerintah pada Tahun 2014 ini, telah  membuat Kebijaksanaan dan Ketentuan melalui

  • Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2014 yang mengadakan perubahan atas Ketentuan Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan batubara, diubah antara Pasal 112B dan Pasal 113 disisipkan 1(satu) Pasal yakni Pasal 112C sehingga 

  • Intisarinya KEWAJIBAN Pengolahan dan Pemurnian Dalam Negeri  :

  • terkait Kontrak Karya

  • angka 1) Pemegang Kontrak Karya sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 170 Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara wajib melakukan permurnian hasil pertambangan didalam Negeri.

  • angka 3) Pemegang Kontrak Karya sebagaimana dimaksud dalam angka 1 diatas  yang melakukan kegiatan pemurnian dapat melakukan penjualan ke luar negeri dalam Jumlah tertentu.

  • Ketentuan Lebih lanjut mengenai Pelaksanaan Pengolahan dan Pemurnian serta Batasan Minimum Pengolahan dan Pemurnian diatur dengan Peraturan Menteri.
  • melalui PMK 6 Kebijaksanaan dan Ketentuan pengenaan Bea Keluar yang tinggi bagi yang mengekspor Bahan Galian yang belum diolah hingga Tahun 2017 sebagai Batas Waktu dibuatnya Peleburan(Pengolahan) dan Pemurnian Bahan Galian Tambang di Wilayah  Tambang Indonesia

  • merupakan Kebijaksanaan Pemerintah untuk  “Kepentingan Nasional”  dalam rangka menjamin terciptanya Kepastian Hukum didalam memberikan “Nilai Tambah” atas Hasil Tambang kepada Kesejateraan Masyarakat Indonesia  sebagai amanah pelaksanaan Pasal 33 (3) Undang-Undang Dasar 1945. 

  • Maka sudah Saatnya PEMERINTAH Indonesia Benar-benar Harus Mempunyai Kemauan Politik dan Landasan PAYUNG Hukum yang kuat untuk membuat Landasan Payung yang jelas dalam mempertahankan Kebijasanaan yang telah dibuat tersebut,  guna dapat lebih memberikan “Kepastian Pemberian Jaminan kesejahteraan kepada Masyarakat Indonesia”  yang berjumlah 240 Juta,  sesuai dengan Pasal 33 (3) Undang-Undang Dasar Indonesia, karena memang “KEDUDUDUKAN DAN KEKUATAN PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA beserta semua Profesional AHlinya dalam Bidang Pertambangan serta Pengusaha Indonesia dalam Pertambangan Di Indonesia  kesiapannya sudah  “Jauh Berbeda dengan keadaan pada Tahun 1967 atau 44 Tahun yang lalu, meskipun tentunya ada aspek external  terkait keuangan Global maupun Domestik .

  • Sebagaimana kita ketahui PT Freeport maupun Perusahaan Tambang Asing, senantiasa akan mendalilkan bahwa “Kontrak Karya” yang telah ditandatangani Pemerintah melalui Menteri Pertambangan dan Energi, dan telah dikonsultasikan  dengan DPR atau MPR, akan berusaha mendalilkan bahwa Kontrak Karya berlaku Lex Spesialis Derogat Lex Generalis  terhadap Peraturan Pemerintah  No. 1 Tahun 1914 maupun PMK 6 tersebut  atau Kontrak Karya adalah Peraturan Khusus yang Mengesampingkan Peraturan Umum. 

  • Penulis mengetahui bahwa sewaktu Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1994 mengenai ketentuan umum adanya Pelonggaran Kewajiban Divestasi – Pemegang Saham Asing  dimana  Pemegang Asing diperusahaan umum akan tetap dapat mempertahankan Mayoritas 95% Saham dan yang diwajibkan di- Divestasi hanyalah 5% saja menjadi Pemegang Saham Nasional atau Lokal, maka PT Freeport Indonesia Company berkeinginan untuk menikmati perlonggaran Divestasi tersebut.

  • Kita mengetahui bahwa dalam Kontrak Karya PT Freeport Indonesia Company dan Pemerintah Indonesia tertanggal 30 Desember 1991,  pada Pasal 24  ayat 2 butir b …

    • ditentukan Perusahaan “diharuskan” menjual atau berusaha menjual pada penawaran umum di Bursa Effek Jakarta, atau  dengan cara lain kepada Pihak Nasional Indonesia dengan saham-saham yang cukup untuk jumlah yaitu 51% (lima puluh satu persen) dari modal saham Perusahaan yang diterbitkan, tidak lebih lambat dari ulang tahun ke 20(duapuluh) tanggal ditandatanganinya Persetujuan (Perjanjian Kontrak Karya ini), sampai mencapai yang dikendekai oleh Pemerintah sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku …..

    Oleh karenanya kita melihat bahwa sesuai ketentuan Divestasi diatas maka 20 Tahun setelah 30 Desember 1991 yaitu 30 Desember 2006 – Saham Pemodal Asing Harus  ter- divestasi  menjadi 49% dari seluruh saham yang diterbitkan oleh PT Freeport Indonesia Company dan Pemegang Shama Nasional menjadi 51% dari seluruh saham yang diterbitkan PT Freeport Indonesia Company; 

Terkait dengan hal ini  PT Freeport  Indonesia Company berusaha untuk dapat menikmati ketentuan Pelonggaran Divestasi yang diberikan di Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1994 tersebut, dengan demikian PT Freeport Indonesia Company pada saat itu, mencoba mengusulkan agar konsep Lex Spesilais Derogat Lex Generalis “tidak diperlakukan” terhadap Kontrak Karya  PT Freeport, disebabkan PT Freeport ingin menikmati Kelonggaran Kewajiban Diverstasi yuang diberikan oleh Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1994. 

Berdasarkan uraian Analisa Hukum diatas dimana Penulis menggunakan isi ketentuan Dasar Hukum Kontrak Karya yang memang telah disetujui dan ditandatangani oleh PT Freeport Indonesia maupun Pemerintah RI, maka Penulis dapat memahami  Opini dari Hikmanto Yuwana sebagaimana dimuat dalam Harian Kompas, hari Sabtu tanggal 8 Februari 2014 – Bagian Opini judul Freeport dan Newmont – halaman 7  maupun yang tertuang dalam Blog FREEPORT DAN NEWMONT(HIKMANTO YUWANA) GURU BESAR UI 

namun dengan Catatan Penulis bahwa nampaknya  PT Freeport Indonesia melalui Affiliasinya PT Smelting, Gresik Smelter telah melaksanakan kewajiban Pembuatan Fasilitas Pengolahan Bahan Galian dari Grasberg  di Papua, namun kemungkinan tujuannnya adalah lebih untuk memenuhi kebutuhan Hasil Olahan kepada Petrokimia Gresik, suatu Perusahaan Fertilizer dari Pemerintah yang menggunakan semua smelter sulfuric acid sebagaimana terurai diatas.

Adapun yang perlu kita amati apakah Perusahaan Smelter yang 25% sahamnya dimiliki oleh PT Freeport Indonesia adalah dalam rangka Pelaksanaan PT Freeport untuk membangun Fasilitas Pengolahan dan Pemurnian Konsentrat Tembaga sebagaimana disepakati oleh PT Freeport Indonesia dan Pemerintah RI dalam Pasal 10 Ayat 5 dari Kontrak Karya diatas; 

Kalau ketentuan Kebijakan dari Peraturan Menteri Keuangan No. 6 tersebut diatas, nampaknya adalah  pengenaan Bea Keluar lebih tinggi atau Progresif sampai 2017 yang dimaksudkan oleh Pemerintah atau Menteri Keuangan untuk memberikan “Semacam Tekanan” kepada Investor Tambang untuk mempercepat pembuatan Fasilitas Pengolahan dan Pemurnian atas Bahan Tambang yang ditentukan Batasannya Minumum wajib diolah dan dimurnikan didalam Negeri. 

Demikian tulisan  Penulis AGUNG DI MINYAK

Jakarta, 10 Februari 2014  direvisi 11 Februari 2014 direvisi 6 Juli 2014

Agung Supomo Suleiman

 SACO LAW FIRM Suleiman Agung & Co) 

8 Februari 2014

NUANSA YANG MELINGKUPI KONTRAK KARYA PERTAMBANGAN BERBEDA JAUH TAHUN 2014 DAN TAHUN 1967 di Indonesia

NUANSA YANG MELINGKUPI KONTRAK KARYA PERTAMBANGAN BERBEDA JAUH TAHUN 2014 DAN TAHUN 1967 di Indonesia yaitu 44 Tahun semenjak Penaman Modal Asing pertama kali di Undang Masuk ke Indonesia sudah jauh berbeda.

  • Pemerintah Indonesia harus lebih cakap didalam menyikapi tanggapan atau reaksi dari Investor Asing terkait  Kebijakan Pemerintah untuk “dapat lebih memperoleh keuntungan dan manfaat dari Nilai Tambah Bahan Galian yang di Explorasi, Exploitasi, Produksi maupun boleh dibawa keluar dari Batas Wilayah Teritory Indonesia; 

Keadaan Perekonomian di Indonesia sudah “Tidak dalam keadaan kesulitan ekonomi dan keuangan apalagi Kebangkrutan” seperti yang dialami bangsa Indonesia 44 Tahun Yang Lalu yaitu tahun 1967, dimana Kontrak Karya Pertambangan Pertama dibuat dan ditandatangani antara Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Pertambangan RI dan  Freeport Indonesia, Incorporated  pada tanggal 7 April 1967, dimana disebutkan bahwa semua Kekayaan Mineral (all mineral Resources) yang terletak di Wilayah Teritory Irian Barat adalah merupakan bagian dari Wilayah Republik Indonesia dan semua Mineral Resources adalah asset nasional dibawah Kontrol Pemerintah Indonesia.Undang-Undang Penaman Modal No.1/Tahun 1967  dimana Undang-undang Penanaman Modal ini lahir dari Amanah Putusan MPRS tahun 1996 No.XXIII/MPRS/1996 terkait dengan dibutuhkannya untuk segera dikeluarkan Undang-Undang Penanaman Modal Asing pada saat itu,  mengingat keadaan krisis ekonomi  malah mendekati kebangkrutan sebagaiman tertera dalam isi Putusan MPRS tahun 1996 No.XXIII/MPRS /1996, dimana disebutkan bahwa “Modal Dalam Negeri masih terbatas” sehingga sangat mendesak untuk dibuatkan Payung Hukum Undang Undang Penaman Modal Asing yang melahirkan Undang-Undang Penaman Modal No.1/Tahun 1967 tersebut;

  • Disebutkan dalam Contract Of Work tersebut dalam  bagian Witnessethnya bahwa :

Erstberg telah diexplore, dipetakan dan sampled oleh Freeport Sulfur Company pada tahAGUNGSS AT MINING SITEun 1960 sesuai dengan Izin Explorasi yang telah diberikan  Pemerintah Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahwa Republic Indonesia : desires to advance the economic development of the people of the Territory, and to that end desires to encourage and promote the further exploration of the Ertsberg, and, if, an ore deposit of commercial grade and quantity to exist there, to take all appropriate measures, consistent with the needs of the people of the Territory and the requirements of the Republic of Indonesia, to facilitate the development of such ore deposit and the operation of a mining enterprise in connection therewith.

  • Disebutkan juga bahwa FI has or has access to the information, knowledge, technical ability and resources to undertake such further exploration development and operation and is ready, willing and able to do so on sesuai dengan ketentuan yang akan disebut dalam Perjanjian COW ini.

Disebabkan Freeport Sulfur Company telah menyelesaikan investigasi awal dari Erstberg, maka FI akan melakukan program explorasi, development, construction dan operasi yang dibagi dalam 3 Tahapan yaitu Periode Explorasi, Periode Konstruksi dan Periode Operasi. Juga disebutkan dalam pertimbangan bagian depan Witnesseth dalam Perjanjian COW,  bahwa Pemerintah Indonesia sudah mengeluarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1967 tertanggal January 10,1967 terkait dengan Penaman Modal Asing dan Perjanjian COW ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang tersebut.

  • Kita mengetahui bahwa Undang  Undang No 1 Tahun 1967 dikeluarkan sebagai implementasi dari salah satu Butir di Ketetapan MPRS tahun 1996 No.XXIII/MPRS/1996 terkait dengan dibutuhkannya untuk segera dikeluarkan Undang-Undang Penanaman Modal Asing pada saat itu,  mengingat “keadaan krisis ekonomi  pada tahun 1967 malah mendekati kebangkrutan sebagaiman tertera dalam isi Putusan MPRS tahun 1996 No.XXIII/MPRS /1996, dimana disebutkan bahwa “Modal Dalam Negeri masih terbatas” sehingga sangat mendesak untuk dibuatkan Payung Hukum Undang Undang Penaman Modal Asing yang melahirkan Undang-Undang Penaman Modal No.1/Tahun 1967 tersebut;    

Begitulah suasana dan NUANSA dan pertimbangan dibuat dan ditandatanganinya Kontrak Karya Generasi pertama tersebut di Indonesia tahun 1967.

Kini sudah banyak Para Ahli Indonesia dalam Managemen, Reservoir Engineering, Geologis Indonesia, Teknik Pertambangan, Perbankan, Keuangan, Ahli Hukum, Lingkungan, Asuransi, Logistik, Pajak dibidang Pertambangan Umum termasuk “Penanaman Modal Dalam Negeri sudah tidak lagi terbatas” khususnya untuk melanjutkan Amanah Pasal 33 ( 3) dari Undang -Undang Dasar 1945 untuk mensejahterakan Rakyat Indonesia dimana  Pemerintah atas nama Negara selaku penerima Kuasa Pertambangan Umum  melakukan Kegiatan Pertambangan Umum di Wilayah Teritory Pertambangan di Indonesia dengan mengadakan Perjanjian Kontrak Karya dengan Para Investor Tambang baik Asing maupun Dalam Negeri.  IMBung Karno Sihanok

Maka dengan  telah dikeluarkannya  ketentuan  Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2014 yang “kewajiban Pemegang Kontrak Karya  untuk melakukan Pemurnian Dalam Negeri” dimana Pemegang Kontrak Karya yang melakukan kegiatan penambangan mineral logam dan telah melakukan pemurnian dapat melakukan Penjualan ke Luar Negeri dalam Jumlah tertentu dimana ketentuan Batasan Minimum Penglohan dan Pemurnian akan diatur dengan Peraturan Menteri,

Kebikan ini merupakan langkah yang tepat dari Pemerintah, dan menunjukkan “Kekuatan dan Kemauan Politik Pemerintah” untuk mewjajibkan Investor Asing untuk membuat Pengelohan atas Bahan Galian di Wilayah Indonesia, sehingga dilarang bagi Pelaku Tambang untuk Langsung Mengekspor Bahan Galian Tambang dalam keadaan Belum Diolah di Indonesia untuk batasan tertentu yang akan ditentukan oleh Peraturan Menteri ESDM.

  • Menurut Pengamatan Penulis sebenarnya Investor Asing didalam Kontrak Karya “sudah sangat mengetahui” bahwa Pemerintah  menghendaki “pada suatu saat”   Investor Pertambangan diwajibkan untuk membuat “Smelter” atau “Tempat pengolahan Bahan Galian Tambang untuk dilakukan di  Indonesia”,  sehingga “bukanlah” merupakan suatu Hal Yang Mengagetkan Investor Asing jika pada saat ini Pemerintah Mengeluarkan “Peraturan dan  Kebijakan” untuk Memaksa Investor Tambang maupun Investor yang memang Ahli dalam melakukan Pengolahan Bahan Galian   untuk Mengolah BAHAN GALIAN tersebut guna dapat memberikan “Nilai Tambah” dari Hasil Bahan Galian dilakukan di Indonesia oleh Para Investor Tambang maupun Investor Pengolahan Tambang,   demi memberikan Nilai Tambah kepada Kesejahteraan Rakyat Indonesia  sesuai dengan amanah dari ketentuan Pasal 33 (3) Undang-undang Dasar 1945.
  • Dalam Pasal 10 ayat 5 Periode Operasi dari Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia Company tertanggal 30 Desember 1991 (Kontrak Karya Generasi V) ditentukan :
    • Perusahaan (dalam hal ini PT Freeport Indonesia) menyadari Kebjaksanaan Pemerintah untuk mendorong pengolahan di dalam negeri semua kekayaan alamnya menjadi produk akhir apabila layak. Perusahaan juga menyadari  keinginan Pemerintah agar Pabrik Peleburan dan Pemurnian Tembaga didirikan di Indonesia dan setuju bahwa Perusahaan akan menyediakan Konsentrat Tembaga yang dihasilkan dari Wilayah Kontrak untuk Pabrik Peleburan dan Pemurnian yang didirikan di Indonesia tersebut dengan ketentuan dibawah ini  : 
      • Selama suatu Jangka Waktu dimana fasilitas-fasilitas peleburan dan pemurnian untuk suatu produk tambang dari Perusahaan belum dibangun di Indonesia oleh atau atas nama Perusahaan, atau setiap subsidiari yang seluriuhnya dimiliki Perusahaan, akan tetapi sudah dibangun di Indonesia oleh Badan lain, Persusahaan “HARUS” apabila diminta oleh Pemerintah menjual produk-produk Tambang tersebut kepada Badan Lain dimaksud dengan Harga dan Kondisi yang tidak kurang menguntungkan bagi badan tersebut dibanding yang dapat diperoleh Perusahaan dari pembeli-pembeli lain untuk jumlah dan mutu yang sama dan pada waktu yang sama serta tempat dan waktu penyerahan yang sama, dengan ketentuan bahwa kondisi kontrak masing-masing dan kondisi-kondisi yang diberikan oleh Perusahaan kepada Badan Lain tersebut tidak akan kurang menguntungkan bagi Perusahaan.
      • Lebih Lanjut juga ada ketentuan bahwa Apabila dalam waktu 5(lima) tahun sejak ditandatnganinya Persetujuan ini, Fasilitas Peleburan dan Pemurnian Tembaga yang berlokasi di Indonesia “Belum Dibangun” atau tidak dalam proses untuk dibangun oleh Badan Lain, maka, tunduk kepada penilaian bersama oleh Pemerintah dan Perusahaan atas kelayakan ekonomi suatu Pabrik Peleburan dan Pemurnian, Perusahaan “HARUS” melakukan atau menyebabkan dilakukannya pendirian Pabrik Pengolahan dan Pemurnian Tembaga di Indonesia sesuai dengan Kebijaksanaan Pemerintah. Berdasarkan salah satu contoh Pasal Ketentuan mengenai Pembangunan Pengolahan dan Pemurnian Tembaga tersebut diatas, maka sebenarnya Investor Pertambangan di Indonesia “SANGAT MENGETAHUI” adanya kebijaksanaan PEMRINTAH tersebut sehingga sudah Saatnya PEMERINTAH Indonesia  berani membuat Kebijakan Politik Yang Lebih Mengungtungkan Kepastian Pemberian Jaminan kesejahteraan kepada Masyarakat Indonesia sesuai dengan Pasal 33 (3) Undang-Undang Dasar Indonesia, karena memang “KEDUDUDUKAN DAN KEKUATAN PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA beserta semua Profesional AHlinya dalam Bidang Pertambangan serta Pengusaha Indonesia dalam Pertambangan Di Indonesia  kesiapannya sudah harus “Jauh Berbeda dengan keadaa pada Tahun 1967 atau 44 Tahun yang lalu.
  • Tentunya kiat dan strategy yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia  dari suatu Negara Berdaulat seperti Indonesia, menjelang Pemilu Tahun 2014, adalah    memberikan “Tekanan” kepada Para Investor Asing untuk secara sungguh-sunguh melakukan Ketentuan ini, melalui Instrumen Hukum lain, misalnya mengenakan sanksi konkrit dan nyata secara komersial terhadap Investor yang melanggar ketentuan Larangan Export Bahan Galian yang belum sama sekali diolah di Wilayah Indonesia dalam batas waktu sampai tahun 1917 termasuk telah dikeluarkannya Peraturan  Menteri  Keuangan No.6/PMK/011/2014 yang merupakan rangkaian kebijakan Pemerintah untuk “mengenakan Bea Keluar Atas Bahan Tambang yang lebih tinggi” apabila pengolahan dan pemurnian Hasil Penambangan dari Bahan galian Tambang ini  belum sampai tingkat yang diharapkan.

Dapat pula kita amati adanya Pasal 11 Ayat 2 dari Perjanjian Kontrak Karya antara PT Freeport Indonesian Company dan Pemerintah Indonesia tanggal 30 Desember tahun 1991 dimana ditentukan bahwa:

“Pemerintah mempunyai hak atas dasar yang berlaku umum dan tidak mendiskriminasi terhadap Perusahaan(PT Freeport Indonesia Company) untuk “Melarang Penjualan atau Ekspor mineral-mineral atau Produk apabila penjualan atau ekspor tersebut akan “Bertentangan  dengan kewajiban-kewajiban International dari Pemerintah atau menurut pertimbangan politik luar negeri akan mempengaruhi “kepentingan Nasional Indonesia” .

Sebagaimana kita ketahui kini Tahun 2014, dimana “Rakyat Indonesia”   melalui Demokrasi Politik berhak dan dapat bersuara karena Rakyat Indonesia sudah banyak yang Cerdas, Pintar Sadar akan “Hak Mereka”  untuk menentukan dan mengawasi “Tindakan Pemerintah Maupun DPR”  terkait Langkah Tindakan mana yang Benar-benar”  mewakili kepentingan men-sejahterakan Rakyat Indonesia, termasuk Hak Rakyat untuk  Mengawasi Kegiatan Pertambangan Umum oleh Investor yang dilaksanakan melalui ketentuan dalam Kontrak Karya, Kuasa Pertambangan, Idzin Pertambangan dan kini IUP berdasarkan Undang-Undang Minerba No.4 Tahun 2009 agar Negara Indonesia tidak hanya Sekedar Mengekspor Bahan Galian yang belum Diolah, melainkan Bahan Galian tersebut harus telah Diolah oleh Investor Pertambangan sebelum di Ekspor  untuk mendapatkan Nilai Tambah Atas Pengolahan Bahan Galian Pertambangan  guna dapat meberikan ksejahteraan bagi  Rakyat Indonesia.

  • Penulis sebagai Business Lawyer  yang  memang sudah lama berkecimpung dan mengamati serta berpraktek sebagai Business Lawyer Perminyakan dan Pertambangan menyadari benar bahwa Kontrak Karya sebagai implementasi dari ketentuan Peraturan Perundangan Pertambangan di Indonesia haruslah memberikan landasan “Mensejahterakan Masyarakat Indonesia” dan Konteks serta Nuansa pada Tahun 2014 sudah Sangat Berbeda Jauh dengan  Nuansa tahun 1967.
  • Penulis sangat mengetahui bahwa Investor didunia Pertambangan selalu hendak memakai alasan bahwa Kontrak Karya merupakan “Lex Spesialis Derogat Generalis”, namun pada saat Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 1994 mengenai Pelonggaran Kewajiban Divestasi  bagi Investor Asing dapat  tetap 95% bagian Investor Asing dan 5 % Investor Lokal, Penulis yang pada saat itu Inhouse Legal Cpounsel dari PT Freeport Indonesia telah diminta untuk  berdiskusi dengan Anggota DPR, agar PT FI yang telah terikat dan mendatangani Kontrak Karya dengan kenetuan Divestasi dalam 10-15 Tahun mendivestasi Kememilikan Saham Asing dari mayoritas menjadi 49% Pemegang Saham Asing dan 51% Pemegang Saham Nasional,  dapat menikmati  Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1994 tersebut.  

Dengan demikian Ketentuan dari Peraturan Menkeu Nomor 6 /PMK.O11 /2014 yang merupakan rangkaian dari PP No.1/2012  sudah merupakan Hak dan Wewenang dari Pemerintah yang harus berlaku dan dipatuhi oleh Investor Asing, apalagi kewajiban Pembuatan Pengolahan dan Pemurnian dari Bahan Galian dalam Kontrak Karya maupun Hak Pemerintah untuk Melarang Ekspor Baha Galian yang masih belum di Olah  demi Kepentingan Nasional Indonesia juga telah disepakati oleh PT Freeport Indonesia dala Pasal-Pasal yang terurai diatas. 

Sekian Tulisan dan Paparan Penulis  untuk pagi ini karena sudah ada Adzan Subuh di Mesjid Kompleks Depleu Cipete.AGUNG DI MINYAK

Buat Blog di WordPress.com.

GLOBAL INDONESIA DAILY

MENANGKAP FENOMENA PERISTIWA DUNIA DAN INDONESIA

Mollyta Mochtar

Travel and Lifestyle Blogger Medan

The Signs

Dan di bumi itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang yakin, dan (juga) pada dirimu sendiri. Maka apakah kamu tiada memperhatikan?’ (adz-Dzariyat: 20)