Seminar / Workshop :
JUDUL dan TEMA :
WORKSHOP :
PEMBERDAYAAN KEGIATAN PERUSAHAAN TAMBANG /MINYAK INDONESIA
Dari PAYUNG HUKUM DAN KEBIJAKAN
Diskripsi/Pendahuluan
PENYELENGGARA dari Workshop ini merasakan perlunya penyadaran kepada stakeholders dari Kegiatan Pertambangan di Indonesia apakah kita mempunyai Vision Mission serta Map Road terkait dengan PEMBERDAYAAN KEGIATAN PERUSAHAAN TAMBANG INDONESIA dari Aspek Managemen, Vision, Mision, Mitigasi Risiko, Hukum dan Kebijakan; Sebagaimana kita ketahui dialam Demokrasi dan Reformasi serta Era Globalisasi kita sebagai bangsa dengan Wilayah yang luas yang mengandung banyak kekayaan alam Bahan galian Tambang
perlu mengkaji ulang dan mengevaluasi apakah sudah saatnya Investor Indonesia maupun Profesional Manpower Indonesia setelah:
- 67 tahun Indonesia Merdeka tahun 1945 dan
- 47 Tahun terhitung semenjak Indonesia pertama kali membuka Penamaman Modal Asing ke Indonesia tahun 1965 dibidang Pertambangan Umum,
kini membuat Road Map yang Jelas
dan
Visi serta Misi yang jelas dan terukur bagaimana mengaktualkan PEMBERDAYAAN KEGIATAN PERUSAHAAN TAMBANG /MINYAK INDONESIA, mengingat :
- sudah banyak Investor atau Pemodal Indonesia yang muncul di Indonesia, serta
- Banyak Professional Indonesia baik dalam bidang :
dalam bidang Pertambangan yang menguasai Knowledge dan Know How baik :
- Tekhnical Know How, Engineering Know How, Management Know How, Financing Know How, Audit Know How, Legal Know How, Envorimental Law Know How, Human Resources Know How, Tax Know How, Asuransi Know How, Logistic Know How
Sebagaimana kita ketahui yang sering dihadapi oleh Investor Indonesia adalah :
Permodalan, dimana Permodalaan ini bisa kita dapat :
dari Investor Yang Membawa Modal Sendiri, atau dari Bursa Saham maupun Pembiayaan dari Bank;
Berkaitan dengan hal-hal diatas, dan dalam rangka mencapai Pemberdayaan Perusahaan Tambang?MINYAK di Indonesia, Indonesia memerlukan
PAYUNG HUKUM
untuk dapat memulihkan dan mengangkat posisi kedudukan dari
PEMBERDAYAAN KEGIATAN PERUSAHAAN MINYAK / TAMBANG INDONESIA.
Oleh karenanya kita kita perlu pertanyakan secara serius dan sungguh2 :
- Bagaimana Dukungan Peraturan Perundangan maupun Kebijakan untuk dapat meningkatkan PEMBERDAYAAN Kegiatan PERMINYAKAN / PERTAMBANGAN oleh Perusahaan PERMINYAKAN/PENAMBANGAN Indonesia maupun Perusahaan Jasa PERMINYAKAN/ PENAMBANGAN,
- apakah KENDALA dan RISIKO KEUANGAN yang bisa dihadapi baik oleh Para Investor maupun Penyandang Dana, Bursa Saham maupun Bank yang hendak membiayai para pengusaha dalam kegiatan Penambangan Umum di Indonesia;
- Jika memang ada Dukungan keuangan baik dari Investor, Bursa Saham dan Perbankan apakah Pengusaha Indonesia dalam Pertamnbangan Umum sudah Siap baik secara Mental Enterpreuner, Teknologi, Management, Daya Saing maupun Pengoperasian untuk menjadi Pemain Andal dalam Kegiatan PERMINYAKAN/ PERTAMBANGAN di Indonesia ?
Guna menjawab tantangan ini maka
AgsS Law – SACO (Suleiman Agung &Co)
mempunyai ILUSI
mengadakan
Workshop Hukum PERTAMBANGAN /PERMINYAKAN ,
dimana kami akan memberikan Judul dan Tema :
PEMBERDAYAAN KEGIATAN PERUSAHAAN TAMBANG /MINYAK INDONESIA
PAYUNG HUKUM DAN KEBIJAKAN