Snapshot Geo Politik – Artikel Hukum Bisnis OilGasMine – Energi- AGUNGSS

21 Mei 2016

Ada Apa Pemasok Gas Ke Sumenep

west-madura-offshorePenulis sebagai Independent Business Lawyer yang peduli Aspek Hukum masalah kegiatan dan pelaksanaan Business Migas di Indonesia, tertarik mengedepankan Aspek Perdata dari proses urutan transaski Pemasokan Gas melalui Pemasangan Pipa Gas guna disalurkan ke Pembangkit Listrik Tenaga Gas (“PLTG”) yang Penulis peroleh dari copy PDF Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No.26/PID/TPK/2015/PT.DKI yang Penulis dowload dari  Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia di website putusan.mahkamahagung.go.id

Terkait Pemasokan Gas Alam ke Gili Timur,  Penulis temukan beberapa transaksi Bisnis aspek Perdata Pembelian Gas yang akan diperoleh dari Blok Poleng Bangkalan,  yang dikelola Kodeco, suatu Kontraktor Perusahaan Migas, sebagai Operator Blok Poleng berdasarkan Perjanjian dengan Pertamina EP, serta proses, dari permohonan alokasi kepada Kodeco, BPmigas,  dukungan Pemda, Penunjukan BP Migas atas PT Pertamina EP, Konsorsium PT MKS dengan PD SD yang mewakili BUMD Gresik -BUMD Bangkalan, hingga Perjanjian dengan Pembeli akhir dari Gas yaitu PT PJB untuk PLTG Gresik-PLTG Giri Timur Madura. 

KRONOLOGIS     :

Terbaca dari Putusan Tinggi  DKI diatas, bahwa Direksi PT Media Karya Sentosa (PT MKS) sekitar Tahun 2016, mengajukan untuk mendapatkan alokasi Gas bumi di Blok Poleng Bangkalan kepada Kodeco.

Kepala Divisi Pemasaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (“BP MIgas“) menyarankan agar PT MKS bekerjasama dengan Kabupaten Bangkalan untuk menghindari perselisihan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan, di karenakan  Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan juga berminat membeli  Gas Bumi tersebut.

Terindikasi ada pertemuan dengan Bupati Bangkalan yang dihadiri PD Sumber Daya (“PD SD”) dengan maksud agar PT MKS  dapat bekerjasama dengan PD SD,  sehingga PT MKS bisa beli Gas Bumi dari PT Pertamina EP di Blok Poleng Bangkalan yang dioperasikan oleh KODECO, dimana terindikasi Bupati mengarahkan agar PT MKS bekerja sama dengan PD SD.

  1. SURAT Dukungan BUPATI atas  Penyaluran Gas   PT Kodeco Energi ke Gili Timur.

Terbaca Bupati membuat Surat dukungan kepada Kodeco perihal Dukungan  Penyaluran Gas   PT Kodeco Energi ke Gili Timur, dimana   intinya   PT MKS telah bekerjasama dengan PD SD  untuk Investasi Pemasangan Pipa  dan Penyaluran Gas Alam dari “Klampis (Sepulu) Km 36”, dan Bupati mendukung rencana  penyaluran Gas alam ke Gili Timur dan memohon kepada      PT Kodeco Energi agar dapat mengalokasi pasokan Gas Alam, guna mengantisipasi kebutuhan Listrik di Madura Khususnya dan Jawa Timur pada umumnya,  meskipun pada saat itu Perjanjian Kerjasama PT MKS dan PD SD belum ditandatangani.

2.SURAT PERJANJIAN  KONSORSIUM PEMASANGAN PIPA GAS ALAM

Guna dapat merealisasi dukungan  Bupati  agar  PT MKS   dapat   membeli Gas Bumi kepada PT  Pertamina EP di Blok Poleng yang dioperasikan Kodeco, maka  tanggal 23 Juni 2006 bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Bangkalan ditandatangani    oleh   PT MKS dan PD SDSurat Perjanjian Konsorsium Pemasangan Pipa Gas  Gas Alam Nomor :08/674/433.503/2006 dan Nomor : MKS-C06-125 oleh PD SD dengan PT MKS dan diketahui oleh Bupati Bangkalan.

  1. Perjanjian Heads Of Agreement –  KODECO dan KONSORSIUM  BUMD BANGKALAN DAN GRESIK

Tanggal 14 September 2006 bertempat di Ruang Rapat Kantor Kodeco,  diadakan rapat antara PT MKS, BP Migas dan PT  Pertamina (Persero) membahas Heads Of Agreement  antara Kodeco dan Konsorsium BUMD Bangkalan dan Gersik yang diwakili oleh PT MKS. 

Rapat ini antara lain menyetujui PT MKS mewakili  BUMD Bangkalan dan akan mewakili  kepentingan Pemerintahan Gresik guna membeli Gas bumi dari Kodeco untuk Pembangkit Tenaga Listrik Gas (“PLTG”) Gili Timur dan Gresik, dimana Kodeco menerima PT MKS dengan pertimbangan bahwa PT MKS mewakili kepentingan Pemerintah Daerah.

  1. BP MIGAS MENUNJUK PT PERTAMINA EP  sebagai Penjual Gas Kepada PT MKS 

Tanggal 15 Desember 2006, BP Migas menunjuk PT Pertamina EP sebagai Penjual Gas kepada PT MKS sesuai  No. Kpts-54/BP00000/2006-SO.

5.Heads Of Agreement antara Pertamina EP dan PT MKS

Tanggal 19 Desember 2006  dilakukan  Penandatangan    Heads Of Agreement antara PT Pertamina EP dengan PT MKS,  dimana antara lain disebut PT MKS telah mendatangani Perjanjian Konsoursium dengan PD SD, sehingga PT MKS telah memperoleh semua persetujuan yang diperlukan untuk mewakili  Konsorsium Bangkalan  guna melaksanakan Heads Of Agreement.

  1. PERJANJIAN JUAL GAS DENGAN PT Pembangkit Jawa Bali.

Untuk menjual Gas yang akan diperoleh PT Pertamina  EP,  pada tanggal  15 Februari  2007, PT MKS dan PT Pembangkit Jawa Bali (“PT PJB”) mendatangani Perjanjian No. ME-P/DIR/GSA/II.07/A.053 dan No.Nomor : 020.Pj/063/Dirut/2007 tentang Jual Beli Gas.

Dalam  Perjanjian ini  PT MKS akan menjual Gas kepada PT PJB untuk operasi unit Pembangkit Listrik di Gresik dan bila memungkinkan secara ekonomis dan teknis bagi PTMKS dan PT PJB, maka PT MKS akan membangun Pipa Gas untuk penyerahan Gas di PLTG – Gili Timur Madura.

7.Perjanjian Tentang Jual Beli Gas Alam (PJBG) Untuk Pembangkit Listrik di Gresik dan Gili Timur Bangkalan Madura, Jawa Timur

Setelah BP Migas menunjuk PT Pertamina EP sebagai Penjual Gas kepada PT MKS, maka  tanggal 5 September 2007 PT Pertamina EP dan PT MKS  menandatangani Perjanjian Tentang Jual Beli Gas Alam (PJBG) Untuk Pembangkit Listrik di Gresik dan Gili Timur Bangkalan Madura, Jawa Timur Nomor : 860/EP0000/2007-S0 dan Nomor : ME-P/DIR/GE/IX.07/A.433.

Dalam Perjanjian ini  terindikasi antara lain diterangkan sebagai berikut :

1 PT MKS ingin membeli Gas untuk diserahkan pada Fasilitas Hilir dan PT Pertamina EP ingin menjual Gas kepada PT MKS, dari Cadangan Gas yang ada di Blok Poleng untuk pemenuhan keperluan Gas Pembangkit Listrik di Gresik dan di Gili Timur – Bangkalan Madura, Jawa Timur.

2 Untuk keperluan Gas di Pembangkit Listrik Gili Timur Bangkalan Madura, PT MKS telah menandatangani Perjanjian Konsorsium dengan Perusahaan Daerah yaitu PD SD.

  1. Perjanjian Kerjasama PD SD  dan PT MKS

Untuk merealisasikan Surat Perjanjian Konsorsium yang telah di buat oleh PD SD dengan   PT MKS, maka tanggal 3 Desember 2007,  PD SD dan PT MKS membuat Perjanjian Kerjasama Nomor :008/034/433.503/2007 dan Nomor : ME-P/DIR/PJ/XII/07/A.618 yang ditandatangani PD SD dan PT MKS serta diketahui oleh Bupati Bangkalan, yaitu terkait kegiatan penyaluran Gas oleh PT MKS kepada PT PJB untuk Pembangkit Listrik di Gili Timur Bangkalan.

Dalam Perjanjian tersebut terindikasi pada intinya menerangkan antara lain :

1 PT MKS akan membagi keuntungan kepada   PD SD   sebesar 6% dari total    margin yang      PT MKS dapatkan dari total minimal 8 (delapan) BBTU atau sebesar USD 0,20 x 6% x 8 BBTU per hari gas yang dipasok kepada dan dibayar oleh PT PJB.

Jumlah tersebut diatas telah termasuk pajak pertambahan nilai sebesar 10%.

2 Dalam hal PT PJB belum mengajukan permintaan kepada PT MKS untuk memasok Gas ke Pembangkit Listrik PT PJB di Gili Timur, maka PT MKS dapat memberikan sejumlah uang kepada PD SD berdasarkan itikad baik dan tidak terkait dengan kewajiban yang timbul dalam Perjanjian tersebut.

Setelah PT MKS mulai beroperasi dengan mendapat pasokan Gas dari PT Pertamina EP dan telah menyalurkan Gas tersebut kepada PT PJB, maka PT MKS memenuhi “komitmen pemberian uang” kepada PD SD sebagai imbalan atas Perjanjian Kerjasama Nomor :008/034/433.503/2007 dan Nomor : ME-P/DIR/PJ/XII/07/A.618 tanggal 3 Desember 2007.

Demikian diatas beberapa Perjanjian Perdata Business Migas yang Penulis temukan  termasuk proses   yang dilalui dari  dakwaan yang tersebut dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No.26/PID/TPK/2015/PT.DKI yang Penulis dowload dari  Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia di website putusan.mahkamahagung.go.id terkait  Kasus Tindak Pidana Khusus  yang sedang berjalan di Pengadilan di  Indonesia.

KOMENTAR  &  Analisa  Aspek Hukum Bisnis  Alokasi Penyaluran Gas Pemasangan PIPA GAS dari Sumur Produksi Blok Poleng  hingga Pembeli GAS PLTG  PT PJB   

  1. KEBIJAKAN PEMERINTAH  DAERAH

Disetiap daerah Wilayah Kerja MIGAS di Indonesia,  dimana  ada kegiatan Explorasi, Exploitasi, Produksi, hingga Penjualan dari Produk Gas,  dimana ditemukan Cadangan Gas Alam yang besar, maka  Kebijakan PEMDA  setempat adalah  berusaha  Optimal memberikan Manfaat sebesar-besarnya bagi Rakyat di Indonesia, khususnya bagi masyarakat yang berada disekitar Pelaksanaan Kegiatan Migas, sesuai Amanah Jiwa  Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 33 ayat 3, bahwa Kekayaan Alam yang berada di Bumi Indonesia harus dimanfaatkan dan dikelola untuk kesejahteraan Rakyat Indonesia sebesar-besarnya.

  1. KEBIJAKAN PEMERINTAH PUSAT

Adapun Pemerintah Pusat berusaha Optimal   membuat Kebijakan agar Hasil Produk Migas dapat mengisi Pemasukan Budget RAPBN setiap tahun berjalan, hal mana merupakan tanggung – jawab Kementerian ESDM, termasuk jajaran Pelaksana baik BP MIGAS sekarang SKKMIGAS, untuk dapat memanage terlaksananya keinginan  Pemerintah Pusat tersebut dalam rangka menjalankan Amanat Pasal 33 ayat (3) UUDasar  1945.

ENERGY GAS UNTUK PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK

Kita amati  Bupati sebagai Pemerintah Daerah (PEMDA), telah memberi dukungan atas keinginan kerjasama yang akan dilakukan PT MKS dan PD SD yang mewakili BUMD Bangkalan dan Gresik untuk pemasangan Pipa Gas  guna menyalurkan Gas Alam yang bersumber dari Sumur Produksi Gas yang keluar di Blok Poleng, guna mengantisipasi kebutuhan listrik di Madura khususnya dan Jawa Timur pada umumnya melalui Surat Dukungan tersebut diatas, sesuai nasehat dari Kepala Divisi Pemasaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (“BP MIgas“) kepada PT MKS yang mengajukan Alokasi Gas kepada Kodeco, agar PT MKS bekerjasama dengan Kabupaten Bangkalan untuk menghindari perselisihan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan, di karenakan  Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan juga berminat membeli  Gas Bumi tersebut.

Namun perlu kita amati kenapa ternyata dukungan ini malah, terindikasi  menimbulkan masalah hukum yang mencuat kepermukaan dan menjadi berita yang menyita Media Masa.

{ CATATAN :  Dari  kasus  yang  terjadi sebagaimana  terbaca dalam Putusan Pengadilan Tinggi diatas,  terindikasi yang  dipersoalkan  oleh Para Penuntut adalah  wewenang  Bupati sebagai Penyelenggara Negara   dimana  :

Bupati diindikasikan oleh Para Penuntut telah (i) “mengarahkan” tercapainya Perjanjian Konsorsium dan Perjanjian Kerjasama antara PT MKS dan PD SD, serta (ii) memberikan dukungan” untuk   PT MKS kepada Kodeco,  terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur, yang menurut Para Penuntut bertentangan dengan kewajiban BUPATI selaku Penyelenggara Negara,  yang  diatur Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN .}

PERTANYAAN MENDASAR KAMI untuk menanggapi  dakwaan dari KPK adalah :

APAKAH PROSES DUKUNGAN YANG DILAKUKAN BUPATI  telah diperiksa, diteliti dan diverivikasi oleh Setiap Instansi terkait  yang terlibat dan dilalui untuk Pengalokasian Gas hingga Penyaluran Gas,  Transaksi Jual beli Gas, Pembuatan Pipa Gas, hingga Perjanjian Jual beli kepada PLTG Gresik dan PLTG Giri Timur Madura  ?

Untuk hal ini sebaiknya kita amati proses yang telah dilalui dari mulai pengajuan alokasi oleh PT MKS kepada Kodeco, Saran dari BP Migas, Penunjukan BP Migas atas PT Pertamina EP untuk bertindak sebagai Penjual Gas kepada PT MKS, Perjanjian Konsorsium PT MKS dan PS SD, yang mewakili BUMD GRESIK dan BUMD BANGKALAN, hingga ditandatanganinya Perjanjian Jual Beli Gas oleh PT PJB pada ujung perjalanan Transaksi Perdata dari Penyaluran Gas untuk operasikan listrik di PLTG Gresik dan PLTG Madura.

Guna dapat merealisasi dukungan Bupati ini ditandatanganilah Surat Perjanjian Konsorsium Pemasangan Pipa Gas  Gas Alam oleh   PT MKS dan PD SD 

Selanjutnya dibuat dan ditandatangani Heads Of Agreement  antara Kodeco dan Konsorsium BUMD Bangkalan dan Gersik yang diwakili oleh PT MKS yang antara lain menyetujui PT MKS mewakili  BUMD Bangkalan dan akan mewakili  kepentingan Pemerintahan Daerah Gresik dalam  membeli Gas bumi dari Kodeco untuk PLTG Gili Timur dan Gresik, dimana Kodeco menerima PT MKS dengan pertimbangan PT MKS mewakili kepentingan PEMDA.

Perlu diketahui, dalam praktek, setiap tahapan perundingan, Pembuatan Perjanjian hingga ditandatangani Perjanjian,  akan melibatkan beberapa disiplin ilmu terkait, yaitu management, keuangan, teknik dan tentunya Bisnis Lawyer yang akan membuat dan mendraft Perjanjian terkait.

Khususnya Lawyer / Divisi Hukum dari setiap Pihak dalam Perjanjian maupun Instansi yang berwenang untuk mengawasi  Pengadaan Barang / Jasa maupun  pelaksanaan Penyaluran dan Pemasangan Pipa, akan meneliti, mempelajari dan memeriksa dari aspek hukum, untuk memastikan apakah semua kegiatan maupun keputusan yang diambil telah mengikuti ketentuan Hukum dan Undang-undang yang berlaku yang biasanya juga meliputi pelaksanaan Legal Due Diligence (LDD- Pemeriksaan Hukum) serta membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Hukum segala aspek hukum dari kegiatan Penyaluran, Pemasangan Pipa hingga Perjanjian Jual Beli Gas dengan PT PJB .

Dengan demikian seharusnya tahapan  proses penelitian, pemeriksaan, serta verifikasi atas semua aspek hukum “seharusnya  telah dilewati dengan baik “,  karena Perjanjian Jual Beli Gas oleh PT MKS  yang berkonsorsium dengan PD SD kepada PT PJB,  telah ditandatangani antara Konsorsium   PT MKS dan PD SD yang mewakili BUMD Gresik dan BUMD BANGKALAN sebagai Penjual dan PT Pembangkit Jawa Bali (“PT PJB”) sebagai Pembeli . 

Begitu juga sebelumnya atas Proyek Penyaluran Gas dan pemasangan Pipa ini,  BP Migas sebagai Badan Pengawas telah menunjuk PT Pertamina EP sebagai Penjual Gas kepada PT MKS sesuai  Surat Penunjukan  No. Kpts-54/BP00000/2006-SO tersebut diatas, dimana Tanggal 19 Desember 2006 dilakukan  Penandatangan    Heads Of Agreement antara PT Pertamina EP dengan PT MKS,  .

Kita amati  bahwa karena PT Pertamnia EP yang ditunjuk dan  terlibat, maka ini  berarti Perjanjian dasar yang  ada terindikasi bersumber dari Perjanjian Kodeco dengan Pertamina EP, bisa berupa Technical Assistance Agreement(“TAC“), bisa juga misalnya Joint Operating Body (“JOB“) atau Joint Operating Agreement (“JOA“),  dimana Pertamina EP inilah yang mempunyai kontrak Perjanjian Bagi Hasil (“PSC”)  dengan BPMIGAS (kalau sekarang SKKMIGAS).

Maka nampaknya Kodeco adalah Operatornya dari pengelolaan Blok Poleng, dan  yang bertindak sebagai Penjual Produk Gas adalah Pertamina EP.

Biasanya PEMDA  menghimbau Pejabat BP Migas untuk berusaha  melibatkan BUMD maupun Perusahaan Lokal sekitar Daerah ini,  untuk turut berpartisipasi,  misalnya Pembuatan dan Pemasangan Pipa yang dibutuhkan untuk dibangun dan dipasang dari Sumber Sumur Produksi Migas di Blok Poleng, guna bisa memberikan Nilai Tambah bagi kesejahteraan  Rakyat setempat, namun segala sesuatunya “Harus” memenuhi, mematuhi dan tunduk kepada semua ketentuan berlaku termasuk  Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKKN, maupun Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pemerintahan Daerah,  serta  semua Undang Undang Perubahannya yang berlaku.

 Jadi perlu ditekankan bahwa semua pelaksanaan Penyaluran Gas serta Pemasangan Pipa Gas, harus didasarkan dan tunduk mematuhi rambu-rambu koridor aturan Hukum yang berlaku  termasuk Perjanjian Migas – PSC, TAC maupun JOB /TAC,  dimana terindikasi untuk Blok Poleng, Pertamina EP mempunyai Perjanjian semacam TAC atau JOB /JOA dengan KODECO.

Begitu semua mata rantai Penyelenggara Negara, Pengawasan Migas,  BPMIGAS, Pertamina EP, Perusahaan Kontraktor MIGAS – Kodeco sevagai Operator, Perusahaan Jasa Penunjang Migas, Pembeli GAS   terkait juga  harus taat, patuh dan tunduk kepada aturan Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme maupun Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pemerintahan Daerah,  maupun semua Undang Undang Perubahannya  yang berlaku.

Selanjutnya apakah pengalokasian Gas oleh Kodeco sebagai Operator dari BLOK Poleng, Penjualan GAS oleh PT Pertamina EP kepada Konsorsium PT MKS dan PD SD yang mewakili BUMN Gresik  dan BUMD Bangkalan, serta Pemasangan Pipa Gas jika secara ekonomis dan teknis bisa dilakukan PT MKS dan PD SD,   apakah (i) harus melalui proses Tender yang diselengarakan oleh Kodeco sebagi Operator Blok Poleng,  ataukah (ii) karena sudah pada Tahapan Penjualan Gas, tidak lagi jatuh kepada Proses Hulu melainkan bebas dari Tender karena Biaya Pembuatan Pipa Gasnya bukan lagi bagian Biaya yang diganti Cost Recovery oleh BP Migas.   

Dalam praktek yang Penulis alami di setiap kegiatan Migas di Indonesia, memang Pemerintah Daerah diharapkan dapat tanggap dan peduli mengusahakan agar Wilayah daerah sekitar BloK Migas,  dapat segera turut  Menikmati Manfaat langsung  yaitu misalnya menjadikan Gas yang dikeluarkan dari perut bumi di Wilayah Blok dapat diproses untuk dijadikan  bahan dasar untuk pupuk fertilizer seperti di Balikpapan, maupun menjadi tenaga Energi menggerakan PLTG  yang dikelola PT PJB dalam proyek disini  untuk dapat menghasilkan Listrik didaerah Pulau Madura termasuk Sumenep.

{CATATAN   :

Lepas  dari Putusan Akhir apapun yang nantinya keluar terkait tuduhan tindakan Pidana Khusus menyangkut Penyaluran Gas dan Pemasangan Pipa dari Blok Poleng,  perlu  diperhatikan oleh para Stack Holder, khususnya para pelaku Bisnis  Migas, bahwa dukungan dan kepedulian dari PEMDA,  sebagai Penyelenggara Negara,  harus cermat, patuh,  melaksanakan prinsip kehati-hatian, serta taat kepada hukum yang berlaku,  sehingga jangan sampai ada celah hukum yang  dapat diindikasikan terjadi  pelanggaran atas aturan Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, maupun Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pemerintahan Daerah,  maupun semua Undang Undang Perubahannya yang berlaku.}

Dari aspek Perdata, Perjanjian antara Para Pihak, sesuai Kitab Undang-undang Hukum Perdata maupun Hukum Migas,  sudah biasa disepakati bahwa Perjanjian Transaksi Usaha harus memperhatikan dan  tunduk kepada segala ketentuan perundangan-udangan yang berlaku di Indonesia.

Maka sesuai alur pandangan diatas, dalam praktek biasanya sudah standar diatur ketentuan bahwa jika ternyata dalam pelaksanaan alokasi gas, penyaluran, pemasangan Pipa Gas hingga Perjanjian Jual Beli Gas, terdapat indikasi adanya  ketentuan yang dilanggar, maka ketentuan lain yang terdapat dalam mata rantai Perjanjian yang tidak melanggar ketentuan umum,  akan tetap berlaku, kecuali jika diputuskan bahwa semua isi Perjanjian yang ada menjadi batal demi hukum atau harus diajukan pembatalan kepada Pengadilan, karena telah bertentangan dengan ketentuan hukum berlaku, khususnya terkait dengan Penjualan / Penyaluran Gas dan Pemasangan Pipa Gas.

Aspek Hukum diatas yang perlu diteliti lebih lanjut jika kita bicara terkait dakwaan bahwa Bupati telah ” mengarahkan” dan ” mendukung’ PT MKS dan PD SD, yang dituduhkan melanggar wewenang Penyelengara Negara yang tidak boleh KKN yang diatur dalam yang  diatur Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN .

APAKAH PROSES YANG DILAKUKAN BUPATI  telah diperiksa dan diverivikasi oleh Setiap Instansi terkait ?

Dengan terjadinya kasus diatas, menjadi pertanyaan kita apakah Bupati sebagai Penyelenggara Negara yang membuat Kebijakan Managemen di Daerah,  berwenang  mendukung,  pihak tertentu dalam hal kasus yang kita dibahas, yaitu PT MKS  yang berkonsorsium dengan PD SD, yang dinyatakan mewakili BUMD Gresik dan BUMD Madura,  guna membantu merealisasi keinginan PEMDA untuk memenuhi  kebutuhan  Listrik, dari Masyarakat di Madura dan Gresik, melalui  penyaluran Gas yang dialokasikan oleh Pertamina EP dan Kodeco  kepada PT MKS  untuk  dijual kepada Pembangkit Listrik Tenaga Gas (LPGT Gresik dan PLTG Giri Timur Madura   ?

Pada fakta kenyataannya semua proses tahapan dari  :

(1)  Surat dukungan, BUPATI   atas rencana  penyaluran Gas alam ke Gili Timur oleh PT MKS yang berkonsorsium dengan PD SD dan memohon kepada PT Kodeco Energi agar dapat mengalokasi pasokan Gas Alam, guna mengantisipasi kebutuhan Listrik di Madura Khususnya dan Jawa Timur pada umumnya,  meskipun pada saat itu Perjanjian Kerjasama PT MKS dan PD SD belum ditandatangani.

(2) Surat Perjanjian Konsorsium Pemasangan Pipa Gas  Gas Alam Nomor :08/674/433.503/2006 dan Nomor : MKS-C06-125 oleh PD SD dengan PT MKS dan diketahui oleh Bupati Bangkalan.

(3) Perjanjian Heads Of Agreement –  KODECO dan KONSORSIUM  BUMD BANGKALAN DAN GERSIK yang telah disetujui dalam Rapat oleh Kodeco bahwa PT MKS mewakili Konsorsium Bangkalan Gresik dan Bangkalan

(4)Penunjuk PT Pertamina EP oleh  BP Migas sebagai Penjual Gas kepada PT MKS sesuai          No. Kpts-54/BP00000/2006-SO Tanggal 15 Desember 2006,.

(5) Heads Of Agreement antara   PT Pertamina EP dengan PT MKS telah ditandatngani  Tanggal 19 Desember 2006.

(6) Perjanjian No. ME-P/DIR/GSA/II.07/A.053 dan No.Nomor : 020.Pj/063/Dirut/2007 tentang Jual Beli Gas telah ditandatangani tanggal  15 Februari  2007 oleh PT MKS dan PT Pembangkit Jawa Bali (“PT PJB”). 

telah dilalui semuanya,  hingga ditandatanganinya Perjanjian Jual Beli Gas  antara PD SD dan PT MKS sebagai Penjual,  dan PT Pembangkit Jawa Bali (“PT PJB”) sebagai Pembeli Gas, yang diketahui oleh Bupati Bangkalan, terkait kegiatan penyaluran Gas oleh PT MKS kepada PT PJB untuk Pembangkit Listrik di Gili Timur Bangkalan.

Dengan terindikasi fakta kenyataan telah selesainya ditandatangani semua Perjanjian diatas ( CATATAN Penulis sama sekali belum dan tidak membaca Perjanjian-Perjanjian diatas,  melainkan hanya mengacu pada data dan isi yang tertera dalam PDF Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No.26/PID/TPK/2015/PT.DKI yang Penulis dowload dari  Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia di website putusan.mahkamahagung.go.id), maka   seharusnya proses semua penelitian, verifikasi dan pemeriksaan dari asepek hukum baik oleh Bagian Legal BP Migas, maupun Pertamina EP, Kodeco, hingga c PT PJB telah selesai dan rampung, dilakukan oleh masing-masing Instansi dan Pihak terkait, sehingga  tinggal pelaksanaan dari  Proses Pelaksanaan Penyaluran Gas dan Pemasangan Pipa Gas ke PLTG Gresik dan PLTG Giri Timur Madura untuk dijadikan bahan pengerak PLTG guna menghasilkan Listrik;

Namun ternyata,  menjadi  masalah dan heboh setelah timbulnya kasus tuntutan Indikasi terjadinya Tindak Pidana Khusus Penyuapan dan Pencucian Uang yang diajukan oleh KPK  yang melahirkan adanya Putusan Tinggi DKI yang kita bisa peroleh dari copy PDF Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No.26/PID/TPK/2015/PT.DKI yang Penulis dowload dari  Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia di website putusan.mahkamahagung.go.id

POKOK PERMASALAHAN 

KELANJUTAN  ALOKASI,  PENYALURAN GAS,  DAN PEMASANGAN PIPA  GUNA,  Jual – Beli Gas    :

Dengan timbulnya kasus aspek Pidana Khusus,  terkait dengan Penyaluran dan pemasangan Pipa Gas,   maka yang menjadi pokok permasalahan atas  Kegiatan MIGAS dan Energi Listrik – Pemenuhan kebutuhan Listrik adalah    :

Ada Apa Pemasokan Gas ke Sumenep – Madura  ?

Apakah Proyek Pelaksanaan Pemasangan  Pipa Gas  serta Penyaluran Gas yang telah dibuat melalui berbagai Perjanjian Transaksi Perdata hingga Perjanjian Jual Beli Gas oleh PT PJB untuk digunakan di PT PLTG di Gresik dan Gili Timur menjadi batal semuanya;

Bagaimanakah kelanjutan Pemasangan Pipa dari  Platform atau Well Head Sumur Produksi Gas dari Blok Poleng ini ke Gresik dan Pulau Madura,  untuk dapat menyalurkan Gas guna kebutuhan PLTG  agar Rakyat/Masyarakat di Gresik termasuk di Madura  masih dapat “Terjamin” mendapat Kebutuhan Listrik dan tidak terganggu pelaksanaannya dengan adanya Kasus Pidana Khusus diatas ?

Apakah Pelaksanaan Proyek Pemasangan Pipa Gas dan Penyaluran Gas ke PLTG Gresik maupun PLTG Madura terhenti ataukah tetap berlangsung ?

Pelajaran yang Dapat Diambil :

Dengan adanya tuntutan kasus aspek tindak pidana korupsi, maka Penyelenggara Negara maupun Para Pelaku Perusahaan Kontraktor Migas maupun Perusahaan Jasa Pendukungnya,  dalam Kegiatan MIGAS  dari  Hulu hingga Hilir  termasuk  Divisi Hukum, para Business Lawyernya maupun Managemen, Keuangan, Teknis, Auditor perlu meneliti lebih jauh :

Good Corporate Governance,

Compliance dengan Hukum,

Pencegahan potensi pelanggaran,

jangan sampai terjadi “Celah Pelanggaran Hukum” atau “Loop Hole” atau ” Jebakan Ranjau Hukum”

yang dapat berpotensi  untuk dilakukannya kecurigaan dari Aparat Penegak Hukum, yang berakibat terganggunya Kelancaran Kegiatan Usaha Pelaksanaan Operasi Kegiatan MIGAS, maupun terangkat nya Kasus Ke Mas Media, yang bisa menganggu Reputasi Baik dari Penyelenggara Negara maupun Pejabat Publik MIGAS, serta Pelaku Perusahaan Kontraktor MIGAS, Perusahaan Jasa Pendukung yang pada akhirnya “Jaminan Kepastian Kesejahteraan Rakyat” disekitar Lokasi MIGAS  untuk mendapatkan Aliran Listrik terganggu.

 Jakarta, 21 Mei 2016 diedit 22 – 23  – 24 Mei  2016

Agung Supomo Suleiman

 

Buat Blog di WordPress.com.

GLOBAL INDONESIA DAILY

MENANGKAP FENOMENA PERISTIWA DUNIA DAN INDONESIA

Mollyta Mochtar

Travel and Lifestyle Blogger Medan

The Signs

Dan di bumi itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang yakin, dan (juga) pada dirimu sendiri. Maka apakah kamu tiada memperhatikan?’ (adz-Dzariyat: 20)