Pengalaman Penulis sebagai Business Lawyer MIGAS didalam membantu para Pengusaha Indonesia dalam bidang Migas dan Pertambangan Umum dari aspek Legal, mempunyai kesan bahwa memang sulit sebagai Investor Indonesia yang sudah maupun hendak mencoba terjun dalam bidang Hulu Migas, karena pada kenyataannya segala tahapan kegiatan usaha operasi Migas banyak “menyedot dana” mulai dari dilakukannya Joint Study dimana Investor harus memberikan “Uang Tanggungan” yang lumayan besar dengan mulai mencari dan mengumpulkan “Data Awal” sejarah Geologis dari Lapangan Minyak dan Gas yang hendak diselidiki apakah pernah dilakukan kegiatan Seismic, Penyelidikan Umum ( General Survey), Pengeboran Explorasi maupun Sumur lama yang pernah berproduksi, namun telah ditinggalkan oleh perusahaan pada masa Pendudukan Belanda, didaerah-daerah tersebar di Wilayah Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Indonesia yang diindikasikan berpotensi mengandung Potensi Minyak maupun Gas.
Kegiatan awal ini jelas membutuhkan dikumpulkannya “para tenaga ahli” dalam bidang Migas, untuk mendapatkan data informasi awal atas keadaan Lapangan atau daerah yang hendak diselidiki apakah terdapat potensi Minyak dan Gas tersebut.
Peranan kita yang berprofesi sebagai ” Business Lawyer Minyak dan Gas” pada tahap awal ini adalah biasanya diminta untuk menyiapkan “Memorandum of Understanding atau Nota Kesepahaman” antara para Pihak yang tertarik untuk bekerjasama menjejaki didalam mencari data dan informasi awal atas lahan wilayah yang diindikasikan berpotensi mengandung Deposit Minyak dan Gas ini. Kita amati bahwa keterlibatan para Geologis adalah penting untuk menyiapkan dan memberikan “Presentasi atas sejarah data Awal yang diperolehnya kepada para “Konsultan Minyak dan Gas” guna selanjutnya dibuat suatu Proposal kepada Calon Investor yang dianggap tertarik untuk menggeluti bisnis Migas ini di WIlayah Perminyakan di Indonesia.
Sudah kita ketahui bersama bahwa “Risiko dapat Tenggelamnya Dana Awal” atau istilah kerennya “Sinking Fund” dari Para Investor menjadi bahan penting yang perlu diperhatikan mengingat perbandingan atau Ratio keberhasilannya mendapatkan Sumur Produksi secara Komersial adalah 1 : 8, dengan pengertian 8 Sumur “Dry Hole” dan 1 Sumur dengan Kandungan Minyak dan Gas, itupun perlu diselidiki berapa besar perkiraan Kandungan Deposit Minyak dan Gas yang ada, dan apakah Komersial untuk di Eksploitasi dan Produksi.
Peranan Para Bisnis Lawyer Migas ditahap awal awal juga biasanya diminta untuk membuat “Confidential Agreement“, mengingat data-data tersebut “sangat Penting dan Rahasia” bagi para Konsultan maupun Investor karena memperoleh data tersebut tidak mudah melainkan harus mencari dari Sumber-sumber data yang dapat dipercaya.
Kita ketahui bersama bahwa para Pengusaha Migas pada faktanya adalah “saling bersaing dan berkompetisi” untuk mengejar Data Awal yang dapat menunjukan Informasi Prospek Kandungan Minyak dan Gas dari Study Geologis, yang dapat memberikan “harapan” berpotensi menghasilkan Uang dalam Jumlah yang besar, jika berhasil mendapatkan Data Geologis Awal guna selanjutnya dapat dipresentasikan kepada Para Investor yang Menyandang Dana untuk melakukan Tahapan Kegiatan Operasi Perminyakan dan Gas ini.
Namun dilain pihak karena risiko rasio dalam Tahapan Explorasi di Wilayah Migas di Indonesia adalah 1 : 8, maka faktor risiko bisnis “Tenggelamnya Dana Awal Explorasi sangat tinggi dan seringkali dialami oleh Para Pengusaha Migas Lokal di Indonesia, bahkan ada beberapa Perusahaan Minyak dan Gas di Indonesia, yang di “Gugat Kepailitan” di Pengadilan Niaga, karena Pengusaha Migas tersebut terlibat Hutang yang sangat Besar kepada “Para Vendor Pengusaha Jasa Penunjang baik Perusahaan Jasa Drilling maupun Pengusaha Jasa Penunjang lainnya’ sehingga memang terasa “sangat berisiko” dalam melakukan Kegiatan Usaha Operasi Migas di Indonesia, apalagi jika Kegiatannya yang dilakukan Pengusaha Migas Lokal tersebut masih “banyak dalam tahapan Explorasi” dari pada sumur Produksi, sehingga risiko Kehilangan Dana Investasi maupun Operasional adalah sangat besar. Para Penyandangan Dana pada tahapan Awal Explorasi ini memang harus sudah siap membawa Dana Awal yang berpotensi “Tenggelam Dananya atau Sinking Fund.
Makanya dalam perjalanannya, jika ternyata sudah banyak DANA Awal yang telah dikeluarkan, namun belum mendapatkan jumlah Sumur yang Komersial untuk menutup Modal Dana Awal, biasanya Investor akan membutuhkan Investor Lain yang menyandang Dana untuk diajak menjadi Mitra tentunya agar dapat Menyelamatkan Dan Awal yang belum kembali, sehingga membutuhkan Ahli Geologi yang berpengalaman untuk dapat meyakinkan kepada Calon Investor baru untuk mau terlibat dalam melakukan Kegiatan Operasi Minyak ini.
Memang menurut pandangan Ahli Geologi, faktor “Keberuntungan atau Faktor Luck” juga terindikasi seringkali ditemui, karena Sumur atau Lapangan sekitar yang sama, yang semula dialami tidak komersial oleh Investor lama, ternyata pada “Pengeboran Explorasi selanjutnya” disekitar daerah tersebut, yang biasanya oleh Para Ahli Geologi, menunjukan Strukur Lapisan Batuan Lapangan yang masih bersambung, namun Wilayahnya dikelola oleh Kontraktor Migas yang lain, telah berproduksi Gas atau Minyak yang komersial, sehingga membuat para Geologis sangat penasaran untuk dapat menemukan Lapisan dari Struktur yang sama yang dipredikasi mengandung Deposit Migas yang potensial, dengan Judul Presentasi ” Masih ada Potensi Hope atau Harapan”, dengan menunjukkan kepada Para Konsultan lain termasuk Konsultan Managemen “Peta dari Lapisan Bumi dan Zona yang diprediksi Berpotensi mengandung Gas maupun Minyak, guna dipresentasikan kepada Calon Investor yang Menyandang Dana Segar.
Masalah yang seringkali dialami adalah karena Investor yang Lama telah banyak mengeluarkan Dana Awal yang belum kembali, maka tentunya : Perbandingan besaran “Participant Interest” atau “Working Interest” (atau Perbandingan Pemegang Saham jika yang ditawarkan Saham dari PT yang mempunyai Kuasa Pertambangan Migas), yang diminta oleh Calon Investor yang merasa mempunyai Dana Yang besar untuk melanjutkan “Mimpi” maupun ” Harapan” yang dipresentasikan oleh Para Geologis untuk mendapatkan Kandungan Deposit Migas akan menjadi Bahan Negosiasi Komposisi Perbandingan yang “Alot”, dimana Calon Investor yang Menyandangan Dana menghendaki “Porsi Mayoritas”, sehingga membuat Pengusaha Kontraktor Investor Migas yang telah Tenggelam Dananya berada dalam Posisi yang Lemah didalam Membuat Kebijakan maupun dalam memegang Kendali Operator Kegiatan Migas tersebut.
Nah jika kita menjadi Bisnis Lawyer dari Perusahaan Migas yang sedang Mengalami Kesulitan Keuangan karena banyak Uang Yang belum Kembali alias “Tenggelam Dananya”, maka terasa sulit juga posisi kita didalam mendampingi Klien kita yang sedang mengalami kesulitan ini, namun masih berkeinginan Untuk Berhasil setidak-tidaknya Mendapatkan Kembali Uang Modal Awal Investasi Operasional yang telah banyak tidak kembali, bahkan juga berpotensi di Gugat baik secara Perdata maupun Kepailitan oleh Para Vendor atau Perusahaan Penunjang yang belum dibayar Pemberian Jasa mereka kepada Perusahaan Migas yang mengalami Kerugian Keuangan ini.
Yah begitulah sekilas gambaran peranan Bisnis Lawyer dalam Kegiatan Bisnis Migas ditahap Awal di Indonesia
Jakarta, 14 Februari 2018
Agung Supomo Suleiman