Snapshot Geo Politik – Artikel Hukum Bisnis OilGasMine – Energi- AGUNGSS

8 Februari 2014

NUANSA YANG MELINGKUPI KONTRAK KARYA PERTAMBANGAN BERBEDA JAUH TAHUN 2014 DAN TAHUN 1967 di Indonesia

NUANSA YANG MELINGKUPI KONTRAK KARYA PERTAMBANGAN BERBEDA JAUH TAHUN 2014 DAN TAHUN 1967 di Indonesia yaitu 44 Tahun semenjak Penaman Modal Asing pertama kali di Undang Masuk ke Indonesia sudah jauh berbeda.

  • Pemerintah Indonesia harus lebih cakap didalam menyikapi tanggapan atau reaksi dari Investor Asing terkait  Kebijakan Pemerintah untuk “dapat lebih memperoleh keuntungan dan manfaat dari Nilai Tambah Bahan Galian yang di Explorasi, Exploitasi, Produksi maupun boleh dibawa keluar dari Batas Wilayah Teritory Indonesia; 

Keadaan Perekonomian di Indonesia sudah “Tidak dalam keadaan kesulitan ekonomi dan keuangan apalagi Kebangkrutan” seperti yang dialami bangsa Indonesia 44 Tahun Yang Lalu yaitu tahun 1967, dimana Kontrak Karya Pertambangan Pertama dibuat dan ditandatangani antara Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Pertambangan RI dan  Freeport Indonesia, Incorporated  pada tanggal 7 April 1967, dimana disebutkan bahwa semua Kekayaan Mineral (all mineral Resources) yang terletak di Wilayah Teritory Irian Barat adalah merupakan bagian dari Wilayah Republik Indonesia dan semua Mineral Resources adalah asset nasional dibawah Kontrol Pemerintah Indonesia.Undang-Undang Penaman Modal No.1/Tahun 1967  dimana Undang-undang Penanaman Modal ini lahir dari Amanah Putusan MPRS tahun 1996 No.XXIII/MPRS/1996 terkait dengan dibutuhkannya untuk segera dikeluarkan Undang-Undang Penanaman Modal Asing pada saat itu,  mengingat keadaan krisis ekonomi  malah mendekati kebangkrutan sebagaiman tertera dalam isi Putusan MPRS tahun 1996 No.XXIII/MPRS /1996, dimana disebutkan bahwa “Modal Dalam Negeri masih terbatas” sehingga sangat mendesak untuk dibuatkan Payung Hukum Undang Undang Penaman Modal Asing yang melahirkan Undang-Undang Penaman Modal No.1/Tahun 1967 tersebut;

  • Disebutkan dalam Contract Of Work tersebut dalam  bagian Witnessethnya bahwa :

Erstberg telah diexplore, dipetakan dan sampled oleh Freeport Sulfur Company pada tahAGUNGSS AT MINING SITEun 1960 sesuai dengan Izin Explorasi yang telah diberikan  Pemerintah Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahwa Republic Indonesia : desires to advance the economic development of the people of the Territory, and to that end desires to encourage and promote the further exploration of the Ertsberg, and, if, an ore deposit of commercial grade and quantity to exist there, to take all appropriate measures, consistent with the needs of the people of the Territory and the requirements of the Republic of Indonesia, to facilitate the development of such ore deposit and the operation of a mining enterprise in connection therewith.

  • Disebutkan juga bahwa FI has or has access to the information, knowledge, technical ability and resources to undertake such further exploration development and operation and is ready, willing and able to do so on sesuai dengan ketentuan yang akan disebut dalam Perjanjian COW ini.

Disebabkan Freeport Sulfur Company telah menyelesaikan investigasi awal dari Erstberg, maka FI akan melakukan program explorasi, development, construction dan operasi yang dibagi dalam 3 Tahapan yaitu Periode Explorasi, Periode Konstruksi dan Periode Operasi. Juga disebutkan dalam pertimbangan bagian depan Witnesseth dalam Perjanjian COW,  bahwa Pemerintah Indonesia sudah mengeluarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1967 tertanggal January 10,1967 terkait dengan Penaman Modal Asing dan Perjanjian COW ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang tersebut.

  • Kita mengetahui bahwa Undang  Undang No 1 Tahun 1967 dikeluarkan sebagai implementasi dari salah satu Butir di Ketetapan MPRS tahun 1996 No.XXIII/MPRS/1996 terkait dengan dibutuhkannya untuk segera dikeluarkan Undang-Undang Penanaman Modal Asing pada saat itu,  mengingat “keadaan krisis ekonomi  pada tahun 1967 malah mendekati kebangkrutan sebagaiman tertera dalam isi Putusan MPRS tahun 1996 No.XXIII/MPRS /1996, dimana disebutkan bahwa “Modal Dalam Negeri masih terbatas” sehingga sangat mendesak untuk dibuatkan Payung Hukum Undang Undang Penaman Modal Asing yang melahirkan Undang-Undang Penaman Modal No.1/Tahun 1967 tersebut;    

Begitulah suasana dan NUANSA dan pertimbangan dibuat dan ditandatanganinya Kontrak Karya Generasi pertama tersebut di Indonesia tahun 1967.

Kini sudah banyak Para Ahli Indonesia dalam Managemen, Reservoir Engineering, Geologis Indonesia, Teknik Pertambangan, Perbankan, Keuangan, Ahli Hukum, Lingkungan, Asuransi, Logistik, Pajak dibidang Pertambangan Umum termasuk “Penanaman Modal Dalam Negeri sudah tidak lagi terbatas” khususnya untuk melanjutkan Amanah Pasal 33 ( 3) dari Undang -Undang Dasar 1945 untuk mensejahterakan Rakyat Indonesia dimana  Pemerintah atas nama Negara selaku penerima Kuasa Pertambangan Umum  melakukan Kegiatan Pertambangan Umum di Wilayah Teritory Pertambangan di Indonesia dengan mengadakan Perjanjian Kontrak Karya dengan Para Investor Tambang baik Asing maupun Dalam Negeri.  IMBung Karno Sihanok

Maka dengan  telah dikeluarkannya  ketentuan  Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2014 yang “kewajiban Pemegang Kontrak Karya  untuk melakukan Pemurnian Dalam Negeri” dimana Pemegang Kontrak Karya yang melakukan kegiatan penambangan mineral logam dan telah melakukan pemurnian dapat melakukan Penjualan ke Luar Negeri dalam Jumlah tertentu dimana ketentuan Batasan Minimum Penglohan dan Pemurnian akan diatur dengan Peraturan Menteri,

Kebikan ini merupakan langkah yang tepat dari Pemerintah, dan menunjukkan “Kekuatan dan Kemauan Politik Pemerintah” untuk mewjajibkan Investor Asing untuk membuat Pengelohan atas Bahan Galian di Wilayah Indonesia, sehingga dilarang bagi Pelaku Tambang untuk Langsung Mengekspor Bahan Galian Tambang dalam keadaan Belum Diolah di Indonesia untuk batasan tertentu yang akan ditentukan oleh Peraturan Menteri ESDM.

  • Menurut Pengamatan Penulis sebenarnya Investor Asing didalam Kontrak Karya “sudah sangat mengetahui” bahwa Pemerintah  menghendaki “pada suatu saat”   Investor Pertambangan diwajibkan untuk membuat “Smelter” atau “Tempat pengolahan Bahan Galian Tambang untuk dilakukan di  Indonesia”,  sehingga “bukanlah” merupakan suatu Hal Yang Mengagetkan Investor Asing jika pada saat ini Pemerintah Mengeluarkan “Peraturan dan  Kebijakan” untuk Memaksa Investor Tambang maupun Investor yang memang Ahli dalam melakukan Pengolahan Bahan Galian   untuk Mengolah BAHAN GALIAN tersebut guna dapat memberikan “Nilai Tambah” dari Hasil Bahan Galian dilakukan di Indonesia oleh Para Investor Tambang maupun Investor Pengolahan Tambang,   demi memberikan Nilai Tambah kepada Kesejahteraan Rakyat Indonesia  sesuai dengan amanah dari ketentuan Pasal 33 (3) Undang-undang Dasar 1945.
  • Dalam Pasal 10 ayat 5 Periode Operasi dari Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia Company tertanggal 30 Desember 1991 (Kontrak Karya Generasi V) ditentukan :
    • Perusahaan (dalam hal ini PT Freeport Indonesia) menyadari Kebjaksanaan Pemerintah untuk mendorong pengolahan di dalam negeri semua kekayaan alamnya menjadi produk akhir apabila layak. Perusahaan juga menyadari  keinginan Pemerintah agar Pabrik Peleburan dan Pemurnian Tembaga didirikan di Indonesia dan setuju bahwa Perusahaan akan menyediakan Konsentrat Tembaga yang dihasilkan dari Wilayah Kontrak untuk Pabrik Peleburan dan Pemurnian yang didirikan di Indonesia tersebut dengan ketentuan dibawah ini  : 
      • Selama suatu Jangka Waktu dimana fasilitas-fasilitas peleburan dan pemurnian untuk suatu produk tambang dari Perusahaan belum dibangun di Indonesia oleh atau atas nama Perusahaan, atau setiap subsidiari yang seluriuhnya dimiliki Perusahaan, akan tetapi sudah dibangun di Indonesia oleh Badan lain, Persusahaan “HARUS” apabila diminta oleh Pemerintah menjual produk-produk Tambang tersebut kepada Badan Lain dimaksud dengan Harga dan Kondisi yang tidak kurang menguntungkan bagi badan tersebut dibanding yang dapat diperoleh Perusahaan dari pembeli-pembeli lain untuk jumlah dan mutu yang sama dan pada waktu yang sama serta tempat dan waktu penyerahan yang sama, dengan ketentuan bahwa kondisi kontrak masing-masing dan kondisi-kondisi yang diberikan oleh Perusahaan kepada Badan Lain tersebut tidak akan kurang menguntungkan bagi Perusahaan.
      • Lebih Lanjut juga ada ketentuan bahwa Apabila dalam waktu 5(lima) tahun sejak ditandatnganinya Persetujuan ini, Fasilitas Peleburan dan Pemurnian Tembaga yang berlokasi di Indonesia “Belum Dibangun” atau tidak dalam proses untuk dibangun oleh Badan Lain, maka, tunduk kepada penilaian bersama oleh Pemerintah dan Perusahaan atas kelayakan ekonomi suatu Pabrik Peleburan dan Pemurnian, Perusahaan “HARUS” melakukan atau menyebabkan dilakukannya pendirian Pabrik Pengolahan dan Pemurnian Tembaga di Indonesia sesuai dengan Kebijaksanaan Pemerintah. Berdasarkan salah satu contoh Pasal Ketentuan mengenai Pembangunan Pengolahan dan Pemurnian Tembaga tersebut diatas, maka sebenarnya Investor Pertambangan di Indonesia “SANGAT MENGETAHUI” adanya kebijaksanaan PEMRINTAH tersebut sehingga sudah Saatnya PEMERINTAH Indonesia  berani membuat Kebijakan Politik Yang Lebih Mengungtungkan Kepastian Pemberian Jaminan kesejahteraan kepada Masyarakat Indonesia sesuai dengan Pasal 33 (3) Undang-Undang Dasar Indonesia, karena memang “KEDUDUDUKAN DAN KEKUATAN PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA beserta semua Profesional AHlinya dalam Bidang Pertambangan serta Pengusaha Indonesia dalam Pertambangan Di Indonesia  kesiapannya sudah harus “Jauh Berbeda dengan keadaa pada Tahun 1967 atau 44 Tahun yang lalu.
  • Tentunya kiat dan strategy yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia  dari suatu Negara Berdaulat seperti Indonesia, menjelang Pemilu Tahun 2014, adalah    memberikan “Tekanan” kepada Para Investor Asing untuk secara sungguh-sunguh melakukan Ketentuan ini, melalui Instrumen Hukum lain, misalnya mengenakan sanksi konkrit dan nyata secara komersial terhadap Investor yang melanggar ketentuan Larangan Export Bahan Galian yang belum sama sekali diolah di Wilayah Indonesia dalam batas waktu sampai tahun 1917 termasuk telah dikeluarkannya Peraturan  Menteri  Keuangan No.6/PMK/011/2014 yang merupakan rangkaian kebijakan Pemerintah untuk “mengenakan Bea Keluar Atas Bahan Tambang yang lebih tinggi” apabila pengolahan dan pemurnian Hasil Penambangan dari Bahan galian Tambang ini  belum sampai tingkat yang diharapkan.

Dapat pula kita amati adanya Pasal 11 Ayat 2 dari Perjanjian Kontrak Karya antara PT Freeport Indonesian Company dan Pemerintah Indonesia tanggal 30 Desember tahun 1991 dimana ditentukan bahwa:

“Pemerintah mempunyai hak atas dasar yang berlaku umum dan tidak mendiskriminasi terhadap Perusahaan(PT Freeport Indonesia Company) untuk “Melarang Penjualan atau Ekspor mineral-mineral atau Produk apabila penjualan atau ekspor tersebut akan “Bertentangan  dengan kewajiban-kewajiban International dari Pemerintah atau menurut pertimbangan politik luar negeri akan mempengaruhi “kepentingan Nasional Indonesia” .

Sebagaimana kita ketahui kini Tahun 2014, dimana “Rakyat Indonesia”   melalui Demokrasi Politik berhak dan dapat bersuara karena Rakyat Indonesia sudah banyak yang Cerdas, Pintar Sadar akan “Hak Mereka”  untuk menentukan dan mengawasi “Tindakan Pemerintah Maupun DPR”  terkait Langkah Tindakan mana yang Benar-benar”  mewakili kepentingan men-sejahterakan Rakyat Indonesia, termasuk Hak Rakyat untuk  Mengawasi Kegiatan Pertambangan Umum oleh Investor yang dilaksanakan melalui ketentuan dalam Kontrak Karya, Kuasa Pertambangan, Idzin Pertambangan dan kini IUP berdasarkan Undang-Undang Minerba No.4 Tahun 2009 agar Negara Indonesia tidak hanya Sekedar Mengekspor Bahan Galian yang belum Diolah, melainkan Bahan Galian tersebut harus telah Diolah oleh Investor Pertambangan sebelum di Ekspor  untuk mendapatkan Nilai Tambah Atas Pengolahan Bahan Galian Pertambangan  guna dapat meberikan ksejahteraan bagi  Rakyat Indonesia.

  • Penulis sebagai Business Lawyer  yang  memang sudah lama berkecimpung dan mengamati serta berpraktek sebagai Business Lawyer Perminyakan dan Pertambangan menyadari benar bahwa Kontrak Karya sebagai implementasi dari ketentuan Peraturan Perundangan Pertambangan di Indonesia haruslah memberikan landasan “Mensejahterakan Masyarakat Indonesia” dan Konteks serta Nuansa pada Tahun 2014 sudah Sangat Berbeda Jauh dengan  Nuansa tahun 1967.
  • Penulis sangat mengetahui bahwa Investor didunia Pertambangan selalu hendak memakai alasan bahwa Kontrak Karya merupakan “Lex Spesialis Derogat Generalis”, namun pada saat Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 1994 mengenai Pelonggaran Kewajiban Divestasi  bagi Investor Asing dapat  tetap 95% bagian Investor Asing dan 5 % Investor Lokal, Penulis yang pada saat itu Inhouse Legal Cpounsel dari PT Freeport Indonesia telah diminta untuk  berdiskusi dengan Anggota DPR, agar PT FI yang telah terikat dan mendatangani Kontrak Karya dengan kenetuan Divestasi dalam 10-15 Tahun mendivestasi Kememilikan Saham Asing dari mayoritas menjadi 49% Pemegang Saham Asing dan 51% Pemegang Saham Nasional,  dapat menikmati  Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1994 tersebut.  

Dengan demikian Ketentuan dari Peraturan Menkeu Nomor 6 /PMK.O11 /2014 yang merupakan rangkaian dari PP No.1/2012  sudah merupakan Hak dan Wewenang dari Pemerintah yang harus berlaku dan dipatuhi oleh Investor Asing, apalagi kewajiban Pembuatan Pengolahan dan Pemurnian dari Bahan Galian dalam Kontrak Karya maupun Hak Pemerintah untuk Melarang Ekspor Baha Galian yang masih belum di Olah  demi Kepentingan Nasional Indonesia juga telah disepakati oleh PT Freeport Indonesia dala Pasal-Pasal yang terurai diatas. 

Sekian Tulisan dan Paparan Penulis  untuk pagi ini karena sudah ada Adzan Subuh di Mesjid Kompleks Depleu Cipete.AGUNG DI MINYAK

1 Februari 2014

PERSIAPAN WORKSHOP PEMBERDAYAAN KEKUATAN MODAL DANA PERUSAHAAN MINYAK TAMBANG LOKAL

  • IMG_0477Penulis memberanikan diri untuk membuat RENCANA Worskhop Pemberdayaan Perusahaan  Pertambangan /Perminyakan LOKAL untuk mencari Sumber Dana /Modal dalam bidang Perminyakan / Pertambangan karena Penulis sendiri telah pernah selama 5 (lima) Tahun dahulu bekerja sebagai In House Legal Counsel di PT Freeport Indonesia Company (Tahun 1993-1998) Perusahaan  yang dimiliki Investor USA yang diberikan  COW (Kontrak Karya Pertama) – dalam bidang Pertambangan di Indonesia  tahun 1967, dimana Pemerintah Orde Baru pada saat itu mengeluarkan Undang Undang Baru yaitu :
  • Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 Penanaman Modal Asing pada bulan Januari  dan
  • Undang – Undang No. 11 /1967 mengenai Ketentuan Dasar Pertambangan bulan Desember yang menggantikan ketentuan yang lama;
  • Perlu diketahui bahwa pada tahun 1967, Indonesia secara ekonomi berada didalam “keadaan benar-benar  sangat kesulitan secara Keuangan” atau mendekati “Kebangkrutan” dimana kemudian berdasarkan Mandat dari Rakyat pada saat itu dalam Sidang MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara)  1996 telah dikeluarkan :
  • Putusan MPRS No.XXIII/MPRS/1996,  dimana diputuskan antara lain :
  • bahwa  potensi kekayaan dari “Kekayaan ALAM Negara” “Perlu Di  Exploitasi, di-Manfaatkan dan di Transformasikan menjadi “Kekayaan Ekonomi Yang Nyata”.

  • Bahwa Modal Asing, Teknologi dan Keahlian dapat digunakan untuk mengatasi penurunan Ekonomi dan dipergunakan untuk Pembangunan Indonesia;

  • dan bahwa Modal Domestik adalah “Terbatas” dimana Undang-Undang Penanaman Modal Asing perlu dikeluarkan dalam waktu yang segera.   

  • Berdasarkan  “Suasana keadaan Kesulitan Ekonomi demikianlah pada saat itu, dimana Indonesia diujung kebangkrutan dan karena keterbatasan modal domestik telah mendesak MPRS membuat segera mengeluarkan Undang-Undang Penanaman Modal Asing diperlukan untuk segera dikeluarkan.
    • Pada tahun 1967, Penulis masih duduk dibangku SMP Sumbangsih, dimana suasana yang Penulis rasakan sebagai siswa smp  adalah banyaknya antrian panjang rakyat untuk mendapatkan beras, susu, minyak tanah. Sebagaimana kita ketahui keadaan politik pada tahun 1950 hingga 1966 berada dimasa ketidak stabilan politik, pemberontakan bersenjata, kesulitan ekonomi. Keadaan yang demikian tentunya tidak menarik bagi Inverstor tambang untuk membangun atau mengembangkan potensi kekayaan alam yang terdapat di Indonesia.

IMG_1588

    • Ketentuan Pertambangan Kolonial Pertambangan yaitu Indische Mijnwet (tahun 1899 yang dirubah terakhir tahun 1918) telah diadopsi oleh Negara Indonesia yang baru Merdeka dan muda  dimana Undang-Undang Pertambangan Indonesia tahun 1960 dirasakan  perlu direvisi karena terlalu ketat sehingga gagal untuk mendapatkan responsive positive dari Investor Lokal maupun Asing.

  • Pada saat itu memang Pemerintah dibawah Bung Karno benar-benar masih berada dan diliputi suasana baru Merdeka dari Pendudukan Belanda maupun Jepang, sehingga eforia atau trauma untuk tidak senang dengan kehadiran atau campur tangan asing setelah hampir 350 Tahun Indonesia berada dalam penguasaan VOC (Perusahaan Belanda yang pada akhirnya bangkrut karena juga korupsi)  yang kemudian diganti oleh Kerajaan Belanda melelui Gubernur Generalnya di Indonesia, dan sempat 3 Tahun diduduki oleh Jepang.IMBung Karno Sihanok
  • Penulis ingat  dalam benak ingatan bahwa temanya Pemerintahan yang dipimpin oleh Bung Karno  pada saat saat itu tema-tema masih bertema Revolusioner seperti Tahun Vivere vere Coloso (atau Tahun Menyerempet Bahaya (TAVIP), Berdiri diatas Kaki Sendiri, menyelengarakan Konferensi Asia Afrika tahun 1955 di Bandung, bahkan Indonesia pernah keluar dari Olimpiade dan membentuk Ganefo (Games of the New Emerging Forces).

Kabinet beberapa kali dirombak, dan ada suatu saat  Bung Karno bahkan diangkat menjadi Presiden Seumur Hidup.  Maka kita dapat mengerti bagaimana nuansa pada saat itu, yang pada ujung-ujungnya, terjadi perseturuan perebutan kekuasaan antara pilar-pilar kekuatan baik domestik maupun luar, yang berefek terhadap keterpurukan ekonomi Indonesia, dan menyebabkan terjadinya pergolakan pada tahun 1966 dimana puncaknya terjadi Gerakan 30 September maupun isu Dewan Jenderal, dimana Penulis ingat masih siswa SMP, dimana kita turut serta demonstrasi  siswa dan mahasiswa, bersama juga dengan Baret Merah pada saat itu yaitu RPKAD di Monas.

  • Begitulah suasana yang meliputi lahirnya Undang – Undang Penanaman Modal Asing Tahun 1967, dimana pada saat itu dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto Pemerintah Order Baru meletakan Rehabilitasi Ekonomi sebagai Prioritas utama bagi Negara saat itu  mengatasi  keterpurukan ekonomi negara. 

  Penulis  merasa perlu mengedepankan latar belakang diatas, karena masyarakat maupun politisi Indonesia seringkali lupa dan  “Pendek ingatannya” seolah- olah Produk Undang-Undang Penaman Modal Asing Maupun Produk Kontrak Karya  yang mengundang Investor Asing melakukan kegiatan penanaman modal dalam Pertambangan adalah “lepas dari Suasana dan Keadaan yang meliputi  Nuansa lahirnya suatu Undang-undang maupun Kontrak Karya (COW) dalam bidang Pertambangan atau  Kebijakan Pengelolaan Kekayaan Alam yang dikandung Bumi di Indonesia yang dimaksudkan untuk dikelola untuk manfaat dan kesejahteraan bersama dari Rakyat Indonesia. 

  • Penulis adalah Indpeta-1ependend Business Lawyer  , dimana Penulis tidak ingin terlibat terjebak dalam kepentingan Politik sesaat, melainkan sesuai Professi Mulia Advokat dan Penasehat Konsultan Hukum, Penulis  berusaha untuk ” Professional dan Independ” melihat dan mengamati serta berusaha mencari jalan keluar se-obyektif mungkin didalam menganalisa dan mencari dasar hukum untuk memecahkan masalah hiruk pikuk dan kebuntuan cara berpikir didalam Pengelolaan Penambangan di Indonesia.  

Didalam Kontrak Karya (COW) dalam Pertambangan Umum, biasanya  terdapat “Klausula Divestasi” yaitu  bahwa untuk jangka waktu tertentu biasanya setelah 10-15 Tahun semenjak Penandatangan Perjanjian Kontrak Karya tersebut, Para Pihak dalam hal ini Pemerintah Indonesia dan Pemodal Asing atau Fx  Freeport Mc. Moran  sepakat untuk  adanya Divestasi atau perubahan kepemilikan Saham dari PT Freeport Indonesia  dari 51% milik Penanam Modal Asing menjadi 51 % Lokal/Nasional dan 49% Pemegang Saham Asing di PT Freeport Indonesia ini. 

  • Namun sebagaimana kita ketahui  secara Umum dalam perjalanan ketentuan Pembatasan Kepemilikan Modal Asing di Indonesia,  dalam proses perjalanannya telah terbit  Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1994,   dimana karena adanya desakan Era Globalisasi  Perdagangan  Bebas,  maka Divestasi Pemodal Asing dapat  bertahan menjadi 95% Pemodal Asing dan 5 % Pemodal Lokal /Nasional.

Nah, tentunya Investor Asing dibidang Pertambangan Umum juga menghendaki  dapat mengambil manfaat serta menikmati perubahan Kebijakan batas Divestasi yang “sangat lebih longgar” pembatasannya sebagaimana  diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1994 terkait   Divestasi Kepemilikan Pemegang Saham  Asing kepada  pemilik modal Lokal/Nasional dari suatu PT yang mendatangani Perjanjian Kontrak Karya dalam  Pertambangan Umum.

Penulis yang  saat itu bekerja sebagai Inhouse Legal Counsel di PT Freeport Indonesia bg_agjuga diminta  untuk berusaha menanyakan kepada pihak yang berwenang untuk dapat menikmati  manfaat PP      No. 20 tahun 1994 pada Kontrak Karya terkait dengan Divestasi tersebut, dengan pengertian bahwa Klausula yang Divestasi dalam Kontrak Karya disepakati setelah 10 atau 15 Tahun berubah kepemilikan Pemegang Asing semula 51% menjadi 49%, dan bagi Pemegang Saham Nasional atau Lokal menjadi 51%, dapat menikmati perubahan kelonggaran batas Divestasi yang diatur dalam  PP No. 20 tahun 1994.

Butir 2 Yang Sangat  Penting dari Peraturan Pemerintah No.20/1994  ini adalah : 

  • (a) tidak dimintakan Minimum Modal untuk Project Penaman Modal Asing;
  • (b) Penanam Modal dapat berbentuk Penanaman Langsung (misalnya Investasi oleh Perusahaan Asing yang dimiliki keseluruhan oleh Penanam Modal Asing) atau Joint Venture;                  
  • (c) Permintaan untuk saham Minimum Pemegang Saham Indonesia  dalam Joint Venture /Patungan hanyalah 5% (Lima persen);
  • (d) tidak ada permintaan Minimum Divestasi untuk perusahaan yang dimiliki seluruhnya oleh Penamam Modal Asing.

Ketentuan dari Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1994 ini  kalau mau diterapkan atau dinikmati oleh COW yang sudah ditandatangani   “secara Hukum tentunya timbul Pertanyaan “Tingkat  Hirarkhi Kedudukan  mana yang lebih tinggi antara PP No. 20/1994 dengan Kontrak Karya yang merupakan Perjanjian Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menteri Pertambangan yang telah diproses pendatanganmnnya lewat Konsultasi (atau Persetujuan) MPRS / DPR, apalagi pada saat itu dimengerti bahwa COW/Kontrak Karya diperlakukan “Lex Spesialis”, dimana sekali disetujui ketentuan dari COW yang telah disetujui kedua belah pihak, Kontrak Karya akan berlaku sebagai “Ketentuan Khusus” yang “mengenyampingkan” ketentuan Umum istilah terkenalnya dalam Hukum adalah  “Lex Spesialis derogat Lex Generalis”.

  • Pada saat permulaan dari Generasi Pertama (tahun 1967-1970), sebahagian  besar ketentuan dari Kontrak Karya adalah dinegosiasi, disebabkan Perusahaan Asing untuk beroperasi sebagai Kontraktor tidak secara khusus diatur dalam Ketentuan Undang-Undang. Namun  pada perjalanannya Generasi Kontrak Karya terkait dengan teknis, hukum, dan masalah umum adalah diatur secara standard, namun tidak demikian dengan masalah Pajak dan masalah keuangan laimnya.

Setiap kali semenjak Pendatangan Kontrak Karya Generasi Pertama tahun 1967, perubahan ketentuan Undang -undang dan peraturan terkait dengan Pajak dan Masalah keuangan lainnya telah menyebabkan Pemerintah menyesuaikan Klausula Terkait dalam Kontrak Karya (Contract Of Work). Hal ini menyebabkan adanya formulasi Generasi Baru  Kontrak Karya, dimana setiap Generasi mengatur Ketentuan Pajak dan masalah keuangan yang berbeda.

Ketentuan dan aturan dari berbagai COW atau Kontrak Karya juga merefleksikan adanya perubahan “Insentif” yang diberikan Pemerintah kepada Investor, untuk membuatnya Kompetetive dengan negara tetangga.      

  •      Demikianlah salah satu Issue Hukum yang menarik bagi Penulis terkait dengan Payung Hukum, yang sebenarnya merupakan hasil Produk Politik antara Eksekutif dan MPR/DPR pada suatu masa periode 5 Tahunan sekarang ini, dimana oleh karenanya perlu di telusuri apakah Payung Hukum kita pada saat ini baik di Level Undang-undang Pertambangan Umum, Keuangan/Perbankan/Pasar Modal /Ootoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mendukung  Perusahaan Lokal Perminyakan / Pertambangan  untuk dapat melakukan kegiatan Penambangan. Hal ini adalah penting, karena kendala yang biasanya dihadapi Perusahaan Lokal didalam melakukan kegiatan Pertambangan/Minyak adalah “keterbatasan” sumber atau pengadaan Modal/Dana.

Untuk hal ini  Penulis  melalui   (Suleiman Agung & Co (“SACO Law Firm”) mempunyai ilusi  membuat Worskhop Pemberdayaan Perusahaan  Pertambangan /Perminyakan LOKAL termasuk Menelusuri Payung Hukum Pemberdayaan Modal/Dana dalam tahapan Explorasi dai Kegaiatan Peertambangan  Umum guna Membahas – Pemberdayaan Perusahaan Lokal secara Permodalan /Dana,  baik melalui jalur Payung Hukum Ketentuan Pertambangan /Perbankan maupun Penaman Modal serta Pasar Modal,  dimana kita  dapat meniru Bursa Saham di Australia maupun Canada untuk dapat memperoleh  Dana Publik dari bursa Saham bagi  Penambang Minyak /Pertambangan Umum  dalam Tahapan Explorasi tentunya dengan Catatan bahwa Tahapan Eskplorasi Pertambangan telah mencapai suatu tahapan mendapatkan gambaran Studi Geologis Cadangan Reservoir Tambang yang “Dapat dipertanggungan Jawabkan”,   mengingat Dana Publik dari Bursa Saham yang hendak digalang oleh Investor Tambang/Minyak  adalah masih untuk melakukan Kegiatan  Explorasi guna  dapat  dilanjutkan ke Tahapan Pengembangan/Exploitasi…… . 

  • Jakarta , 2 Februari 2014 direvisi 6 Februari 2014 –  21 Juni 2014
  • Agung  Supomo Suleiman

Buat Blog di WordPress.com.

GLOBAL INDONESIA DAILY

MENANGKAP FENOMENA PERISTIWA DUNIA DAN INDONESIA

Mollyta Mochtar

Travel and Lifestyle Blogger Medan

The Signs

Dan di bumi itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang yakin, dan (juga) pada dirimu sendiri. Maka apakah kamu tiada memperhatikan?’ (adz-Dzariyat: 20)