Snapshot Geo Politik – Artikel Hukum Bisnis OilGasMine – Energi- AGUNGSS

26 Februari 2014

Pilihan Berkarya Professi Lawyer

Jika kita kuliah di Fakultas Hukum, maka kita seringkali bertanya pada saat kita kuliah,   karier dan professi hukum kita akan kita lalui dimana ya setelah aku lulus ?  Hal ini mungkin menjadi pertanyaan kita yang sedang mau kuliah maupun orang tua dari si anak mahasiswa yang sedang atau mau mendaftarkan anaknya Kuliah di Fakultas Hukum tersebut. Untuk memberikan gambaran kepada para mahasiswa fakultas hukum maupun kepada orang tua yang mempunyai anak yang kuliah maupun bermaksud mendaftarkan kuliah di fakultas hukum, gambaran dibawah mungkin dapat membantu memberikan gambar selintas kilas Pilihan Berkarya Professi  Lawyer.pic2

  • Khusus untuk Profesi Independend Business Lawyer sepanjang kita punya keahlian kita bisa melakukan praktek dimana saja,  yang penting kita mempunyai Lisensi PERADI (Persatuan Advokat Indonesia)  untuk beracara di Pengadilan Di Wilayah Yurisdiksi Hukum Indonesia maupun mempunyai Lisensi Konsultan Hukum Pasar Modal yang dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Pasar Modal guna didaftarkan di Otoritas Jasa Keuangan.

Biasanya setelah lulus Fakultas Hukum, maka mulailah mereka mencari pekerjaan yang biasanya melamar Law Firm untuk menjadi Yunior Lawyer, dimana ada yang magang dahulu sebelum lulus atau jika sudah lulus akan bekerja  di Law Firm atau menjadi In-house Legal Counsel di perusahaan yang membutuhkan Lawyer didalam perusahaannya untuk bertanggung dalam Legalitas semua izin maupun dokumen Korporasi  dari Perusahaan dimana dia melamar pekerjaan. bagian Hukum.

  • Perusahaan maupun tempat bekerja itu bisa berbagai bidang usaha dan  beraneka ragam mulai dari Perusahaan Property, Bank, Perusahaan Leasing, Multi Finance, Perusahaan Produk Makanan, Kosmetik, bisa juga di Perusahaan Perkebunan atau farmasi maupun di Perusahaan Minyak /Gas, Perusahaan Tambang batu Bara maupun Perusahaan Kapal Laut, Kapal terbang, Lembaga atau LSM  yang peduli dengan Lingkungan Hidup atau instansi Pemerintah mulai dari Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan Laut atau Udara,  Telekomunikasi, maupun perusahaan Swasta atau BUMN sesuai dengan rejeki dan nasib serta rejeki  dari si pelamar lulusan Fakultas Hukum tersebut.

Jika si Lawyer tersebut sudah mempunyai pengalaman kerja berkarier di Perusahaan atau Instansi diatas, maka tahapan keduannya biasanya  dia sudah mulai memlih bidang hukum apa yang dia ingin geluti, atau kalau Lawyer sekarang mereka berkeinginan dan berusaha untuk mendapatkan S 2, dan berusaha untuk mencari bea siswa dari  pemberi Bea Siswa atau Scholarship di  internet.

  • Cakupan dari Professi Lawyer itu sangat luas dan banyak, sehingga kemungkinan yang bersangkutan mulai memilih bidang hukum apa yang dia sukai dan minati. Tahapan stress atau pencarian jati diri dari si Pekerja Profesi hukum tersebut juga mulai muncul yang juga dikaitkan dengan besaran gajih atau bayaran serta fasiltas apa yang diperoleh di perusahaan dimana si profesi Lawyer tersebut kehendaki atau inginkan.

Jika orang yang mempunyai pengalaman sebagai lawyer tersebut berkeinginan untuk lebih bebas dan merdeka atas waktu kerja, maka ada sautu saat dimana dia akan bersama-sama dengan beberapa temannya   ngobyek mencari Klien yang membutuhkan nasehat atau jasa hukum misalnya membuat dokumen Perjanjian, melakukan pemeriksaan dokumen hukum, legal due diligence maupun legalitas dari dokumen serta izin yang dibutuhkan oleh perusahaan dimana dia bekerja.

Begitulah untuk Penulis sendiri mempunyai pengalaman perjalanan yang juga Penulis rasakan unik didalam meniti karier dalam profesi Bidang Hukum ini.

Dalam perjalanan selama 15,5 Tahun sebagai Independend Business Lawyer terhitung bulan Juni Tahun 1998, Penulis bispeta-1a merasakan bahwa kita sebagai Independend Business Lawyer yang diberikan ALLAH suatu kesempatan berpengalaman dalam Praktek Hukum dapat mempunyai beberapa pilihan kesempatan untuk bisa berkarya, jika kita sudah mempunyai pengalaman yaitu menjadi  :

  1. Pembicara di Kursus atau Seminar ( jika kita senang Bicara – mempunyai Passion untuk Share Pengalaman serta aspek Business Hukum),
  2.  Tenaga Ahli Hukum dalam suatu PT Konsultasi misalnya  yang bergerak  baik di Bidang Konstruksi, maupun Perminyakan,Gas/Pertambangan.
  3.  Pengacara/Advokat  untuk membela Klien di Pengadilan, Arbitrasi maupun
  4. Konsultan Hukum – Non Litigasi
  5. Menjadi membuka dan mendirikan Kantor Hukum sendiri atau bersama dengan Partner /Rekanan/Sekutu sesama lawyer yang mempunyai Lisensi PERADI.
  6. Menulis Artikel Business Hukum
  7. Membuka Blog   sendiri dan menulis segala macam aspek Hukum baik pengalaman Pribadi sebagai Independend Business Lawyer maupun materi Aspek Hukum yang kita kuasai berdasarkan pengalaman kiDSC00719ta berprakek sebagai Professi Business Lawyer.

Penulis bersyukur dengan izin ALLAH beserta kemauan pilihan Penulis sendiri  telah merasakan ke delapan Butir Pilihan tersebut diatas, dimana sebelumnya Penulis juga pernah menjadi :

Pegawai – dengan Fixed Income selama : 

  • 5 (Lima) Tahun di Kantor Hukum Adnan Buyung Nasution & Associates (Nasution,Lubis,Hadipurtanto) ( tahun 1979 hingga 1984).
  • 5 ( Lima)  Tahun  sebagai Inhouse-Legal Counsel di Perusahaan Minyak/ Gas Huffco Indonesia ( kini Vico Indonesia) (Tahun 1985 – 1990).
  • 5 (Lima ) Tahun sebagai In-House Counsel di PT Freeport Indonesia (Tahun 1993- 1998)

Membuka Kantor Hukum Sendiri : Suleiman & Rekan ( Tahun 1991) ( Self Employed) yang kemudian

pada Tahun 1991 – 1993  bersama dengan Widyawan bersama-sama membuka Kantor Hukum : Agung Suleiman &  Widyawan, dimana 3 (Tiga) Bulan setelah tahun 1991, Almarhum Husein Wiriadinata mengirim Fax ke kantor kami dan meminta Kantor Agung Suleiman &  Widyawan untuk merger dan bergabung dengan Kantor Hukum Delma Juzar & Wiriadinata, dengan Komposisi Share 60% Almarhum Husein Wiriadinata, Widyawan 20% dan Penulis Agung S.Suleiman 20%;

Sewaktu Law Firm Penulis “Agung Suleiman &  Widyawan, “telah merger dan bergabung” dengan  Kantor Delma Juzar & Wiriadinata,  ternyata Nama kantor hasil merger adalah menjadi nama “Kantor Law Office Wiriadinata & Widyawan” dimana nama Kantor Penulis sebagai Partner yaitu  Agung Suleiman tidak muncul dengan alasan dari Almarhum Husein Wiriadinata yang menyatakan bahwa Lawyer Asing dari 5 Law Firm Australia di 5 Kota di Australia menyatakan  Nama Penulis “tidak Saleable”, sehingga Penulis pada tahun 1993 memutuskan untuk mundur saja sebagai  Partner dan bergabung menjadi In-House Legal Counsel di PT Freeport Indonesia .

Begitulah pengalaman dari Penulis dalam perjalanan hidup sebagai Business lawyer dimana pada  Bulan Juni Tahun 1998, Penulis keluar dari PT Freeport dan membuka wadah Kantor Hukum yang semula bernama Suleiman & Co dan kemudian beberapa kali berubah nama dan ganti Partner sehingga kini setelah 15,5 Tahun semenjak Bulan Juni Tahun 1998 bernama Suleiman Agung & Co ( SACO Law Firm)   

  Nah, sungguh menarik bagi kita yang bergelar dan berpendidikan Hukum di Fakultas Hukum, dimana tentunya masing-masing Lawyer mempunyai pengalaman dan pilihan berbeda dengan keunikan masing-masing serta didasarkan kepada kesenangan serta passion dari masing-masing Lawyer apakah memilih Professi Business Lawyer ataukah menjadi pengamat, Penulis, Dosen, Tenaga Ahli Hukum, ataukah memilih menjadi Ahli Hukum Lingkungan, ataukah Hukum Penerbangan, Hukum Pidana, Hukum Perburuhan, Hak Azazi Manusia, Hukum IT atau apapun Karya dan Pilihan professi yang dia mau geluti jika telah Kuliah di Fakultas Hukum dan hendak berkarya didalam kehidupannya masing-masing.

  • Hal ini semua kembali kepada diri kita masing-masing baik itu berdasarkan pilihan hidup, sifat karakteristik dari kita masing-masing apakah memilih ber Avonturir ataukah senang dalam organisasi yang mampan dan meniti Karier tergantung pada diri kita masing-masing serta “setelah dengan sungDSC01031guh-sungguh  berusaha dengan keras dengan berbagai jatuh bangun pengalaman  dengan meminta pertolongan ALLAH, maka Penulis merasakan dalam perjalanan Hidup yang telah dengan Izin ALLAH  mencapai 62 Tahun, terdapat adanya  “Ruang Takdir”  yaitu “Kadar atau Takaran Rejeki” yang dijatahkan kepada kita masing-masing manusia oleh ALLAH YANG MAHA PENCIPTA KEHIDUPAN  dan KEMATIAN  serta Bumi dan Langit beserta segala sesuatu yang ada diantara keduanya yang juga merupakan tantangan dan Ujian serta Cobaan dimana kita diminta oleh SANGA MAHA PENCIPTA dalam Kitab Sucinya termasuk Kitab Suci Al Quran untuk beriman, beramal saleh dengan perbuatan nyata dan bertaqwa serta sabar dan saling nasehat-menasehati dengan kebenaran agar kita mendapatkan berkah dan petunjuk ALLAH dalam mengarungi kehidupan kita baik didunia maupun di Akhirat .
  • Jakarta, 26 Februari 2014
  • Agung Supomo Suleiman
  • BLOG AGUNGSS EXPERIMENTAL 

Buat Blog di WordPress.com.

GLOBAL INDONESIA DAILY

MENANGKAP FENOMENA PERISTIWA DUNIA DAN INDONESIA

Mollyta Mochtar

Travel and Lifestyle Blogger Medan

The Signs

Dan di bumi itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang yakin, dan (juga) pada dirimu sendiri. Maka apakah kamu tiada memperhatikan?’ (adz-Dzariyat: 20)