Snapshot Geo Politik – Artikel Hukum Bisnis OilGasMine – Energi- AGUNGSS

8 Februari 2014

NUANSA YANG MELINGKUPI KONTRAK KARYA PERTAMBANGAN BERBEDA JAUH TAHUN 2014 DAN TAHUN 1967 di Indonesia

NUANSA YANG MELINGKUPI KONTRAK KARYA PERTAMBANGAN BERBEDA JAUH TAHUN 2014 DAN TAHUN 1967 di Indonesia yaitu 44 Tahun semenjak Penaman Modal Asing pertama kali di Undang Masuk ke Indonesia sudah jauh berbeda.

  • Pemerintah Indonesia harus lebih cakap didalam menyikapi tanggapan atau reaksi dari Investor Asing terkait  Kebijakan Pemerintah untuk “dapat lebih memperoleh keuntungan dan manfaat dari Nilai Tambah Bahan Galian yang di Explorasi, Exploitasi, Produksi maupun boleh dibawa keluar dari Batas Wilayah Teritory Indonesia; 

Keadaan Perekonomian di Indonesia sudah “Tidak dalam keadaan kesulitan ekonomi dan keuangan apalagi Kebangkrutan” seperti yang dialami bangsa Indonesia 44 Tahun Yang Lalu yaitu tahun 1967, dimana Kontrak Karya Pertambangan Pertama dibuat dan ditandatangani antara Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Pertambangan RI dan  Freeport Indonesia, Incorporated  pada tanggal 7 April 1967, dimana disebutkan bahwa semua Kekayaan Mineral (all mineral Resources) yang terletak di Wilayah Teritory Irian Barat adalah merupakan bagian dari Wilayah Republik Indonesia dan semua Mineral Resources adalah asset nasional dibawah Kontrol Pemerintah Indonesia.Undang-Undang Penaman Modal No.1/Tahun 1967  dimana Undang-undang Penanaman Modal ini lahir dari Amanah Putusan MPRS tahun 1996 No.XXIII/MPRS/1996 terkait dengan dibutuhkannya untuk segera dikeluarkan Undang-Undang Penanaman Modal Asing pada saat itu,  mengingat keadaan krisis ekonomi  malah mendekati kebangkrutan sebagaiman tertera dalam isi Putusan MPRS tahun 1996 No.XXIII/MPRS /1996, dimana disebutkan bahwa “Modal Dalam Negeri masih terbatas” sehingga sangat mendesak untuk dibuatkan Payung Hukum Undang Undang Penaman Modal Asing yang melahirkan Undang-Undang Penaman Modal No.1/Tahun 1967 tersebut;

  • Disebutkan dalam Contract Of Work tersebut dalam  bagian Witnessethnya bahwa :

Erstberg telah diexplore, dipetakan dan sampled oleh Freeport Sulfur Company pada tahAGUNGSS AT MINING SITEun 1960 sesuai dengan Izin Explorasi yang telah diberikan  Pemerintah Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahwa Republic Indonesia : desires to advance the economic development of the people of the Territory, and to that end desires to encourage and promote the further exploration of the Ertsberg, and, if, an ore deposit of commercial grade and quantity to exist there, to take all appropriate measures, consistent with the needs of the people of the Territory and the requirements of the Republic of Indonesia, to facilitate the development of such ore deposit and the operation of a mining enterprise in connection therewith.

  • Disebutkan juga bahwa FI has or has access to the information, knowledge, technical ability and resources to undertake such further exploration development and operation and is ready, willing and able to do so on sesuai dengan ketentuan yang akan disebut dalam Perjanjian COW ini.

Disebabkan Freeport Sulfur Company telah menyelesaikan investigasi awal dari Erstberg, maka FI akan melakukan program explorasi, development, construction dan operasi yang dibagi dalam 3 Tahapan yaitu Periode Explorasi, Periode Konstruksi dan Periode Operasi. Juga disebutkan dalam pertimbangan bagian depan Witnesseth dalam Perjanjian COW,  bahwa Pemerintah Indonesia sudah mengeluarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1967 tertanggal January 10,1967 terkait dengan Penaman Modal Asing dan Perjanjian COW ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang tersebut.

  • Kita mengetahui bahwa Undang  Undang No 1 Tahun 1967 dikeluarkan sebagai implementasi dari salah satu Butir di Ketetapan MPRS tahun 1996 No.XXIII/MPRS/1996 terkait dengan dibutuhkannya untuk segera dikeluarkan Undang-Undang Penanaman Modal Asing pada saat itu,  mengingat “keadaan krisis ekonomi  pada tahun 1967 malah mendekati kebangkrutan sebagaiman tertera dalam isi Putusan MPRS tahun 1996 No.XXIII/MPRS /1996, dimana disebutkan bahwa “Modal Dalam Negeri masih terbatas” sehingga sangat mendesak untuk dibuatkan Payung Hukum Undang Undang Penaman Modal Asing yang melahirkan Undang-Undang Penaman Modal No.1/Tahun 1967 tersebut;    

Begitulah suasana dan NUANSA dan pertimbangan dibuat dan ditandatanganinya Kontrak Karya Generasi pertama tersebut di Indonesia tahun 1967.

Kini sudah banyak Para Ahli Indonesia dalam Managemen, Reservoir Engineering, Geologis Indonesia, Teknik Pertambangan, Perbankan, Keuangan, Ahli Hukum, Lingkungan, Asuransi, Logistik, Pajak dibidang Pertambangan Umum termasuk “Penanaman Modal Dalam Negeri sudah tidak lagi terbatas” khususnya untuk melanjutkan Amanah Pasal 33 ( 3) dari Undang -Undang Dasar 1945 untuk mensejahterakan Rakyat Indonesia dimana  Pemerintah atas nama Negara selaku penerima Kuasa Pertambangan Umum  melakukan Kegiatan Pertambangan Umum di Wilayah Teritory Pertambangan di Indonesia dengan mengadakan Perjanjian Kontrak Karya dengan Para Investor Tambang baik Asing maupun Dalam Negeri.  IMBung Karno Sihanok

Maka dengan  telah dikeluarkannya  ketentuan  Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2014 yang “kewajiban Pemegang Kontrak Karya  untuk melakukan Pemurnian Dalam Negeri” dimana Pemegang Kontrak Karya yang melakukan kegiatan penambangan mineral logam dan telah melakukan pemurnian dapat melakukan Penjualan ke Luar Negeri dalam Jumlah tertentu dimana ketentuan Batasan Minimum Penglohan dan Pemurnian akan diatur dengan Peraturan Menteri,

Kebikan ini merupakan langkah yang tepat dari Pemerintah, dan menunjukkan “Kekuatan dan Kemauan Politik Pemerintah” untuk mewjajibkan Investor Asing untuk membuat Pengelohan atas Bahan Galian di Wilayah Indonesia, sehingga dilarang bagi Pelaku Tambang untuk Langsung Mengekspor Bahan Galian Tambang dalam keadaan Belum Diolah di Indonesia untuk batasan tertentu yang akan ditentukan oleh Peraturan Menteri ESDM.

  • Menurut Pengamatan Penulis sebenarnya Investor Asing didalam Kontrak Karya “sudah sangat mengetahui” bahwa Pemerintah  menghendaki “pada suatu saat”   Investor Pertambangan diwajibkan untuk membuat “Smelter” atau “Tempat pengolahan Bahan Galian Tambang untuk dilakukan di  Indonesia”,  sehingga “bukanlah” merupakan suatu Hal Yang Mengagetkan Investor Asing jika pada saat ini Pemerintah Mengeluarkan “Peraturan dan  Kebijakan” untuk Memaksa Investor Tambang maupun Investor yang memang Ahli dalam melakukan Pengolahan Bahan Galian   untuk Mengolah BAHAN GALIAN tersebut guna dapat memberikan “Nilai Tambah” dari Hasil Bahan Galian dilakukan di Indonesia oleh Para Investor Tambang maupun Investor Pengolahan Tambang,   demi memberikan Nilai Tambah kepada Kesejahteraan Rakyat Indonesia  sesuai dengan amanah dari ketentuan Pasal 33 (3) Undang-undang Dasar 1945.
  • Dalam Pasal 10 ayat 5 Periode Operasi dari Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia Company tertanggal 30 Desember 1991 (Kontrak Karya Generasi V) ditentukan :
    • Perusahaan (dalam hal ini PT Freeport Indonesia) menyadari Kebjaksanaan Pemerintah untuk mendorong pengolahan di dalam negeri semua kekayaan alamnya menjadi produk akhir apabila layak. Perusahaan juga menyadari  keinginan Pemerintah agar Pabrik Peleburan dan Pemurnian Tembaga didirikan di Indonesia dan setuju bahwa Perusahaan akan menyediakan Konsentrat Tembaga yang dihasilkan dari Wilayah Kontrak untuk Pabrik Peleburan dan Pemurnian yang didirikan di Indonesia tersebut dengan ketentuan dibawah ini  : 
      • Selama suatu Jangka Waktu dimana fasilitas-fasilitas peleburan dan pemurnian untuk suatu produk tambang dari Perusahaan belum dibangun di Indonesia oleh atau atas nama Perusahaan, atau setiap subsidiari yang seluriuhnya dimiliki Perusahaan, akan tetapi sudah dibangun di Indonesia oleh Badan lain, Persusahaan “HARUS” apabila diminta oleh Pemerintah menjual produk-produk Tambang tersebut kepada Badan Lain dimaksud dengan Harga dan Kondisi yang tidak kurang menguntungkan bagi badan tersebut dibanding yang dapat diperoleh Perusahaan dari pembeli-pembeli lain untuk jumlah dan mutu yang sama dan pada waktu yang sama serta tempat dan waktu penyerahan yang sama, dengan ketentuan bahwa kondisi kontrak masing-masing dan kondisi-kondisi yang diberikan oleh Perusahaan kepada Badan Lain tersebut tidak akan kurang menguntungkan bagi Perusahaan.
      • Lebih Lanjut juga ada ketentuan bahwa Apabila dalam waktu 5(lima) tahun sejak ditandatnganinya Persetujuan ini, Fasilitas Peleburan dan Pemurnian Tembaga yang berlokasi di Indonesia “Belum Dibangun” atau tidak dalam proses untuk dibangun oleh Badan Lain, maka, tunduk kepada penilaian bersama oleh Pemerintah dan Perusahaan atas kelayakan ekonomi suatu Pabrik Peleburan dan Pemurnian, Perusahaan “HARUS” melakukan atau menyebabkan dilakukannya pendirian Pabrik Pengolahan dan Pemurnian Tembaga di Indonesia sesuai dengan Kebijaksanaan Pemerintah. Berdasarkan salah satu contoh Pasal Ketentuan mengenai Pembangunan Pengolahan dan Pemurnian Tembaga tersebut diatas, maka sebenarnya Investor Pertambangan di Indonesia “SANGAT MENGETAHUI” adanya kebijaksanaan PEMRINTAH tersebut sehingga sudah Saatnya PEMERINTAH Indonesia  berani membuat Kebijakan Politik Yang Lebih Mengungtungkan Kepastian Pemberian Jaminan kesejahteraan kepada Masyarakat Indonesia sesuai dengan Pasal 33 (3) Undang-Undang Dasar Indonesia, karena memang “KEDUDUDUKAN DAN KEKUATAN PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA beserta semua Profesional AHlinya dalam Bidang Pertambangan serta Pengusaha Indonesia dalam Pertambangan Di Indonesia  kesiapannya sudah harus “Jauh Berbeda dengan keadaa pada Tahun 1967 atau 44 Tahun yang lalu.
  • Tentunya kiat dan strategy yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia  dari suatu Negara Berdaulat seperti Indonesia, menjelang Pemilu Tahun 2014, adalah    memberikan “Tekanan” kepada Para Investor Asing untuk secara sungguh-sunguh melakukan Ketentuan ini, melalui Instrumen Hukum lain, misalnya mengenakan sanksi konkrit dan nyata secara komersial terhadap Investor yang melanggar ketentuan Larangan Export Bahan Galian yang belum sama sekali diolah di Wilayah Indonesia dalam batas waktu sampai tahun 1917 termasuk telah dikeluarkannya Peraturan  Menteri  Keuangan No.6/PMK/011/2014 yang merupakan rangkaian kebijakan Pemerintah untuk “mengenakan Bea Keluar Atas Bahan Tambang yang lebih tinggi” apabila pengolahan dan pemurnian Hasil Penambangan dari Bahan galian Tambang ini  belum sampai tingkat yang diharapkan.

Dapat pula kita amati adanya Pasal 11 Ayat 2 dari Perjanjian Kontrak Karya antara PT Freeport Indonesian Company dan Pemerintah Indonesia tanggal 30 Desember tahun 1991 dimana ditentukan bahwa:

“Pemerintah mempunyai hak atas dasar yang berlaku umum dan tidak mendiskriminasi terhadap Perusahaan(PT Freeport Indonesia Company) untuk “Melarang Penjualan atau Ekspor mineral-mineral atau Produk apabila penjualan atau ekspor tersebut akan “Bertentangan  dengan kewajiban-kewajiban International dari Pemerintah atau menurut pertimbangan politik luar negeri akan mempengaruhi “kepentingan Nasional Indonesia” .

Sebagaimana kita ketahui kini Tahun 2014, dimana “Rakyat Indonesia”   melalui Demokrasi Politik berhak dan dapat bersuara karena Rakyat Indonesia sudah banyak yang Cerdas, Pintar Sadar akan “Hak Mereka”  untuk menentukan dan mengawasi “Tindakan Pemerintah Maupun DPR”  terkait Langkah Tindakan mana yang Benar-benar”  mewakili kepentingan men-sejahterakan Rakyat Indonesia, termasuk Hak Rakyat untuk  Mengawasi Kegiatan Pertambangan Umum oleh Investor yang dilaksanakan melalui ketentuan dalam Kontrak Karya, Kuasa Pertambangan, Idzin Pertambangan dan kini IUP berdasarkan Undang-Undang Minerba No.4 Tahun 2009 agar Negara Indonesia tidak hanya Sekedar Mengekspor Bahan Galian yang belum Diolah, melainkan Bahan Galian tersebut harus telah Diolah oleh Investor Pertambangan sebelum di Ekspor  untuk mendapatkan Nilai Tambah Atas Pengolahan Bahan Galian Pertambangan  guna dapat meberikan ksejahteraan bagi  Rakyat Indonesia.

  • Penulis sebagai Business Lawyer  yang  memang sudah lama berkecimpung dan mengamati serta berpraktek sebagai Business Lawyer Perminyakan dan Pertambangan menyadari benar bahwa Kontrak Karya sebagai implementasi dari ketentuan Peraturan Perundangan Pertambangan di Indonesia haruslah memberikan landasan “Mensejahterakan Masyarakat Indonesia” dan Konteks serta Nuansa pada Tahun 2014 sudah Sangat Berbeda Jauh dengan  Nuansa tahun 1967.
  • Penulis sangat mengetahui bahwa Investor didunia Pertambangan selalu hendak memakai alasan bahwa Kontrak Karya merupakan “Lex Spesialis Derogat Generalis”, namun pada saat Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 1994 mengenai Pelonggaran Kewajiban Divestasi  bagi Investor Asing dapat  tetap 95% bagian Investor Asing dan 5 % Investor Lokal, Penulis yang pada saat itu Inhouse Legal Cpounsel dari PT Freeport Indonesia telah diminta untuk  berdiskusi dengan Anggota DPR, agar PT FI yang telah terikat dan mendatangani Kontrak Karya dengan kenetuan Divestasi dalam 10-15 Tahun mendivestasi Kememilikan Saham Asing dari mayoritas menjadi 49% Pemegang Saham Asing dan 51% Pemegang Saham Nasional,  dapat menikmati  Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1994 tersebut.  

Dengan demikian Ketentuan dari Peraturan Menkeu Nomor 6 /PMK.O11 /2014 yang merupakan rangkaian dari PP No.1/2012  sudah merupakan Hak dan Wewenang dari Pemerintah yang harus berlaku dan dipatuhi oleh Investor Asing, apalagi kewajiban Pembuatan Pengolahan dan Pemurnian dari Bahan Galian dalam Kontrak Karya maupun Hak Pemerintah untuk Melarang Ekspor Baha Galian yang masih belum di Olah  demi Kepentingan Nasional Indonesia juga telah disepakati oleh PT Freeport Indonesia dala Pasal-Pasal yang terurai diatas. 

Sekian Tulisan dan Paparan Penulis  untuk pagi ini karena sudah ada Adzan Subuh di Mesjid Kompleks Depleu Cipete.AGUNG DI MINYAK

22 Desember 2012

SELAMAT TAHUN BARU 2013 PEMBERITAHUAN ALAMAT BARU Suleiman Agung & Co ( SACO LAW FIRM) LAW FIRM

Suleiman Agung & Co

(“SACO LAW FIRM”) 

 

IMG00209-20120429-1536

bersama ini mengucapkan

Selamat  Tahun Baru 2013

Semoga di Tahun 2013

diberikan ALLAH

  tekad baru

semangat baru,  kesejahteraan

kemakmuran, rejeki yang berkah,

cash flow dan cash-in yang

lancar, kesehatan,

berkontribusi  menjadikan Dunia

menjadi tempat yang lebih baik, aman,bersih, tertib.

Kami bersama ini  juga

Memberitahukan

Suleiman Agung & Co

(“SACO LAW FIRM),

salam  hangat,

Agung S.Suleiman

 

 

Buat Blog di WordPress.com.

GLOBAL INDONESIA DAILY

MENANGKAP FENOMENA PERISTIWA DUNIA DAN INDONESIA

Mollyta Mochtar

Travel and Lifestyle Blogger Medan

The Signs

Dan di bumi itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang yakin, dan (juga) pada dirimu sendiri. Maka apakah kamu tiada memperhatikan?’ (adz-Dzariyat: 20)