Snapshot Geo Politik – Artikel Hukum Bisnis OilGasMine – Energi- AGUNGSS

26 Februari 2014

Pilihan Berkarya Professi Lawyer

Jika kita kuliah di Fakultas Hukum, maka kita seringkali bertanya pada saat kita kuliah,   karier dan professi hukum kita akan kita lalui dimana ya setelah aku lulus ?  Hal ini mungkin menjadi pertanyaan kita yang sedang mau kuliah maupun orang tua dari si anak mahasiswa yang sedang atau mau mendaftarkan anaknya Kuliah di Fakultas Hukum tersebut. Untuk memberikan gambaran kepada para mahasiswa fakultas hukum maupun kepada orang tua yang mempunyai anak yang kuliah maupun bermaksud mendaftarkan kuliah di fakultas hukum, gambaran dibawah mungkin dapat membantu memberikan gambar selintas kilas Pilihan Berkarya Professi  Lawyer.pic2

  • Khusus untuk Profesi Independend Business Lawyer sepanjang kita punya keahlian kita bisa melakukan praktek dimana saja,  yang penting kita mempunyai Lisensi PERADI (Persatuan Advokat Indonesia)  untuk beracara di Pengadilan Di Wilayah Yurisdiksi Hukum Indonesia maupun mempunyai Lisensi Konsultan Hukum Pasar Modal yang dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Pasar Modal guna didaftarkan di Otoritas Jasa Keuangan.

Biasanya setelah lulus Fakultas Hukum, maka mulailah mereka mencari pekerjaan yang biasanya melamar Law Firm untuk menjadi Yunior Lawyer, dimana ada yang magang dahulu sebelum lulus atau jika sudah lulus akan bekerja  di Law Firm atau menjadi In-house Legal Counsel di perusahaan yang membutuhkan Lawyer didalam perusahaannya untuk bertanggung dalam Legalitas semua izin maupun dokumen Korporasi  dari Perusahaan dimana dia melamar pekerjaan. bagian Hukum.

  • Perusahaan maupun tempat bekerja itu bisa berbagai bidang usaha dan  beraneka ragam mulai dari Perusahaan Property, Bank, Perusahaan Leasing, Multi Finance, Perusahaan Produk Makanan, Kosmetik, bisa juga di Perusahaan Perkebunan atau farmasi maupun di Perusahaan Minyak /Gas, Perusahaan Tambang batu Bara maupun Perusahaan Kapal Laut, Kapal terbang, Lembaga atau LSM  yang peduli dengan Lingkungan Hidup atau instansi Pemerintah mulai dari Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan Laut atau Udara,  Telekomunikasi, maupun perusahaan Swasta atau BUMN sesuai dengan rejeki dan nasib serta rejeki  dari si pelamar lulusan Fakultas Hukum tersebut.

Jika si Lawyer tersebut sudah mempunyai pengalaman kerja berkarier di Perusahaan atau Instansi diatas, maka tahapan keduannya biasanya  dia sudah mulai memlih bidang hukum apa yang dia ingin geluti, atau kalau Lawyer sekarang mereka berkeinginan dan berusaha untuk mendapatkan S 2, dan berusaha untuk mencari bea siswa dari  pemberi Bea Siswa atau Scholarship di  internet.

  • Cakupan dari Professi Lawyer itu sangat luas dan banyak, sehingga kemungkinan yang bersangkutan mulai memilih bidang hukum apa yang dia sukai dan minati. Tahapan stress atau pencarian jati diri dari si Pekerja Profesi hukum tersebut juga mulai muncul yang juga dikaitkan dengan besaran gajih atau bayaran serta fasiltas apa yang diperoleh di perusahaan dimana si profesi Lawyer tersebut kehendaki atau inginkan.

Jika orang yang mempunyai pengalaman sebagai lawyer tersebut berkeinginan untuk lebih bebas dan merdeka atas waktu kerja, maka ada sautu saat dimana dia akan bersama-sama dengan beberapa temannya   ngobyek mencari Klien yang membutuhkan nasehat atau jasa hukum misalnya membuat dokumen Perjanjian, melakukan pemeriksaan dokumen hukum, legal due diligence maupun legalitas dari dokumen serta izin yang dibutuhkan oleh perusahaan dimana dia bekerja.

Begitulah untuk Penulis sendiri mempunyai pengalaman perjalanan yang juga Penulis rasakan unik didalam meniti karier dalam profesi Bidang Hukum ini.

Dalam perjalanan selama 15,5 Tahun sebagai Independend Business Lawyer terhitung bulan Juni Tahun 1998, Penulis bispeta-1a merasakan bahwa kita sebagai Independend Business Lawyer yang diberikan ALLAH suatu kesempatan berpengalaman dalam Praktek Hukum dapat mempunyai beberapa pilihan kesempatan untuk bisa berkarya, jika kita sudah mempunyai pengalaman yaitu menjadi  :

  1. Pembicara di Kursus atau Seminar ( jika kita senang Bicara – mempunyai Passion untuk Share Pengalaman serta aspek Business Hukum),
  2.  Tenaga Ahli Hukum dalam suatu PT Konsultasi misalnya  yang bergerak  baik di Bidang Konstruksi, maupun Perminyakan,Gas/Pertambangan.
  3.  Pengacara/Advokat  untuk membela Klien di Pengadilan, Arbitrasi maupun
  4. Konsultan Hukum – Non Litigasi
  5. Menjadi membuka dan mendirikan Kantor Hukum sendiri atau bersama dengan Partner /Rekanan/Sekutu sesama lawyer yang mempunyai Lisensi PERADI.
  6. Menulis Artikel Business Hukum
  7. Membuka Blog   sendiri dan menulis segala macam aspek Hukum baik pengalaman Pribadi sebagai Independend Business Lawyer maupun materi Aspek Hukum yang kita kuasai berdasarkan pengalaman kiDSC00719ta berprakek sebagai Professi Business Lawyer.

Penulis bersyukur dengan izin ALLAH beserta kemauan pilihan Penulis sendiri  telah merasakan ke delapan Butir Pilihan tersebut diatas, dimana sebelumnya Penulis juga pernah menjadi :

Pegawai – dengan Fixed Income selama : 

  • 5 (Lima) Tahun di Kantor Hukum Adnan Buyung Nasution & Associates (Nasution,Lubis,Hadipurtanto) ( tahun 1979 hingga 1984).
  • 5 ( Lima)  Tahun  sebagai Inhouse-Legal Counsel di Perusahaan Minyak/ Gas Huffco Indonesia ( kini Vico Indonesia) (Tahun 1985 – 1990).
  • 5 (Lima ) Tahun sebagai In-House Counsel di PT Freeport Indonesia (Tahun 1993- 1998)

Membuka Kantor Hukum Sendiri : Suleiman & Rekan ( Tahun 1991) ( Self Employed) yang kemudian

pada Tahun 1991 – 1993  bersama dengan Widyawan bersama-sama membuka Kantor Hukum : Agung Suleiman &  Widyawan, dimana 3 (Tiga) Bulan setelah tahun 1991, Almarhum Husein Wiriadinata mengirim Fax ke kantor kami dan meminta Kantor Agung Suleiman &  Widyawan untuk merger dan bergabung dengan Kantor Hukum Delma Juzar & Wiriadinata, dengan Komposisi Share 60% Almarhum Husein Wiriadinata, Widyawan 20% dan Penulis Agung S.Suleiman 20%;

Sewaktu Law Firm Penulis “Agung Suleiman &  Widyawan, “telah merger dan bergabung” dengan  Kantor Delma Juzar & Wiriadinata,  ternyata Nama kantor hasil merger adalah menjadi nama “Kantor Law Office Wiriadinata & Widyawan” dimana nama Kantor Penulis sebagai Partner yaitu  Agung Suleiman tidak muncul dengan alasan dari Almarhum Husein Wiriadinata yang menyatakan bahwa Lawyer Asing dari 5 Law Firm Australia di 5 Kota di Australia menyatakan  Nama Penulis “tidak Saleable”, sehingga Penulis pada tahun 1993 memutuskan untuk mundur saja sebagai  Partner dan bergabung menjadi In-House Legal Counsel di PT Freeport Indonesia .

Begitulah pengalaman dari Penulis dalam perjalanan hidup sebagai Business lawyer dimana pada  Bulan Juni Tahun 1998, Penulis keluar dari PT Freeport dan membuka wadah Kantor Hukum yang semula bernama Suleiman & Co dan kemudian beberapa kali berubah nama dan ganti Partner sehingga kini setelah 15,5 Tahun semenjak Bulan Juni Tahun 1998 bernama Suleiman Agung & Co ( SACO Law Firm)   

  Nah, sungguh menarik bagi kita yang bergelar dan berpendidikan Hukum di Fakultas Hukum, dimana tentunya masing-masing Lawyer mempunyai pengalaman dan pilihan berbeda dengan keunikan masing-masing serta didasarkan kepada kesenangan serta passion dari masing-masing Lawyer apakah memilih Professi Business Lawyer ataukah menjadi pengamat, Penulis, Dosen, Tenaga Ahli Hukum, ataukah memilih menjadi Ahli Hukum Lingkungan, ataukah Hukum Penerbangan, Hukum Pidana, Hukum Perburuhan, Hak Azazi Manusia, Hukum IT atau apapun Karya dan Pilihan professi yang dia mau geluti jika telah Kuliah di Fakultas Hukum dan hendak berkarya didalam kehidupannya masing-masing.

  • Hal ini semua kembali kepada diri kita masing-masing baik itu berdasarkan pilihan hidup, sifat karakteristik dari kita masing-masing apakah memilih ber Avonturir ataukah senang dalam organisasi yang mampan dan meniti Karier tergantung pada diri kita masing-masing serta “setelah dengan sungDSC01031guh-sungguh  berusaha dengan keras dengan berbagai jatuh bangun pengalaman  dengan meminta pertolongan ALLAH, maka Penulis merasakan dalam perjalanan Hidup yang telah dengan Izin ALLAH  mencapai 62 Tahun, terdapat adanya  “Ruang Takdir”  yaitu “Kadar atau Takaran Rejeki” yang dijatahkan kepada kita masing-masing manusia oleh ALLAH YANG MAHA PENCIPTA KEHIDUPAN  dan KEMATIAN  serta Bumi dan Langit beserta segala sesuatu yang ada diantara keduanya yang juga merupakan tantangan dan Ujian serta Cobaan dimana kita diminta oleh SANGA MAHA PENCIPTA dalam Kitab Sucinya termasuk Kitab Suci Al Quran untuk beriman, beramal saleh dengan perbuatan nyata dan bertaqwa serta sabar dan saling nasehat-menasehati dengan kebenaran agar kita mendapatkan berkah dan petunjuk ALLAH dalam mengarungi kehidupan kita baik didunia maupun di Akhirat .
  • Jakarta, 26 Februari 2014
  • Agung Supomo Suleiman
  • BLOG AGUNGSS EXPERIMENTAL 

30 Januari 2014

SALING MEMBERDAYAKAN

Yah, sebagai Business lawyer Independen, Penulis  benar-benar merasa bersyukur kepada ALLAH SANG MAHA PENCIPTA, bahwa Penulis dapat diperbolehkan oleh ALLAH Yang Maha Kuasa dan Maha Pencipta Bumi ini termasuk kandungan didalamnya, memberikan kebebasan Penulis untuk menjadi Business Lawyer yang Independen dan Merdeka, dengan pengertian tidak terikat pada suatu institusi melainkan bebas menentukan Profesi Hukum apa yang Penulis dapat aktualisasikan diri Penulis didalam menerapkan keahlian yang diberikan oleh ALLAH maupun kesempatan untuk berkiprah sebagai Independend Lawyer dengan menjalankan wadah sendiri yang kini bernama SACO LAW FIRM ini maupun pribadi  yang secara Hukum Indonesia berhak untuk menjadi ADVOKAT dan anggota PERADI. DSC01588

Menurut Pengalaman Penulis sebagai Business Lawyer yang Independ kita juga haruslah mempunyai jiwa enterpreneur dan merdeka dan bebas ber-Insisiatif dan Kreatif untuk mencari Unit Proyek apa sebagai Business Lawyer

  • Seperti Ahok, dalam talk show atau wawancara dengan AHOK Versus TV ONE di You Tube...dimana menurut Penulis, Wagub DKI Ahok sangat berwibawa dan negarawan sekali dan tidak perlu takut untuk tidak diberitakan oleh TV ONE, karena kapasitas AHOK adalah Wakil Gubernur DKI yang benar-benar Negarawan yang Mulia dan Terhormat.

Biasanya Orang Negarawan Yang Jujur dan mempunyai karakter seperti JOKOWI dan AHOK inilah, yang jelas dihormati baik secara Lokal maupun International. Kita dalam kapasitas profesi kita masing-masing juga dapat mempunyai “Karakter dan Sikap Negarawan” sesuai dengan keadaan dan profesi kita masing-masing.

  • Penulis sebagai Business Lawyer yang juga merupakan anggaota PERADI (Persatuan Advokat Indonesia) merasa berkewajiban untuk menjaga Kemuliaan Profesi Hukum yang dizaman Era Keterbukaan ini di Indonesia, sudah saatnya dapat berkiprah sebagapeta-1i Salah Satu Pilar Penegak Hukum dan Pemberi Contoh Teladan dan Mulia bagi para Generasi Muda kita.

Yang kita Utamakan adalah Kebenaran dan Saling Memberdayakan, termasuk didalam membuat DRAFT Perjanjian kita harus dilandaskan kepada Iktikad Baik saling memperdayakan dan bukan saling jegal dan menjatuhkan. 

  • Perasaan Kepuasaan Bathin bagi seorang yang berusaha untuk   mempunyai  Kharakter  untuk saling menghargai Profesi dan Keahlian masingh-masing, dimana Business itu juga harus diDasarkan kepada Saling Menghormati dan bukan dengan Hawa Nafsu dan Kerakusan serta Ketamakan, karena ALLAH  menjadikan tempat didunia ini hanyalah sebagai Medan Ujian yang semuanya tidak Kekal, dan akan Hancur dan akan pic2dimintakan AKUNTABILTASNYA baik didunia nyata yang sementara ini maupun di Hari AKHIRAT, karena kita semua Ciptaan dari ALLAH akan ada masa hancur dan habisnya….Lifetimenya terbatas.   

Jika kita punya Tekad dan Kekuatan bathin untuk Jujur dan Percaya kepada Sang Maha Pencipta, maka yakinlah bahwa, ALLAH akan mensertai  Niat dan Usaha serta professi kita yang Mulia ini.

  • Janji ALLAH adalah Benar dan Hak…Manusia haruslah saling bersinergi karena yang bisa Mandiri Tunggal hanyalah ALLAH, sedangkan Manusia haruslah saling bekerjasama untuk memBERDAYAKAN  dirinya masing-masing sebagai suatu kesatuan yang saling tergantung satu sama lain.

JAKARTA, 31 Januari 2014

Agung Supomo Suleiman

4 Juni 2012

Bersyukur 14 Tahun Perjalanan SACO LAW FIRM

Yah, aku sangat bersyukur kepada ALLAH Yang Maha Pengasih yang memberikan izin wadahku SACO LAW FIRM  untuk berjalan dengan selamat selama 14 Tahun semenjak aku keluar sebagai Inhouse Legal Counsel di PT Freeport Indonesia pada tanggal 1 Juni 1998 hingga tanggal 1 Juni 2012 ini.  Tentunya perjalanannya adalah jatuh bangun dengan segala suka dan duka, baik dengan beberapa kali berganti partner maupun pegawai, maupun dengan segala seluk beluk macam pekerjaan jasa hukum yang ditangani yang dapat terlihat pada track record pada Blog SACO LAW Firm ; 

Yang tidak kalah menarik dalam menjalankan wadah Law Firm ini adalah, jatuh bangunnya Cash Flow, yang tentunya membuat sport jantung baik pada wadah ini maupun cash flow dapur dirumah; Rasanya kadangkala seperti puasa Senin – Kamis, kadangkala ada cash ini kadangkala puasa cash ini. Namun dalam perjalanan 14 tahun tersebut, yang jelas dan tidak dapat dihindari adalah kepastian adanya 12 Bulan Kalendar Penanggalan setiap Tahun Berjalan , dimana cash-innya kadangkala ada diujung awal  tahun berjalan, kadangkala ditengah tahun, kadangkala diakhir tahun, jadi tidak menentu;

  • Malah kadangkala rasanya diujung tanduk, dimana mungkin Kliennya sedang langka atau sepi, atau bayaran Legal Feenya dari Klien ditunda2 tergantung dari keadaan cash-flow dari Klien, yang kadangakala, terasa menerima Jasa Hukum dari kami, namun bayaran Legal Feenya ditunda misalnya 2 atau 3 bulan setelah menerima Jasa Hukum kami; Dengan demikian kita bisa mengenal adanya Corporate Culture atau budaya dari Klien kita yang berbagai ragam gayanya; Salah satu tips bagi Bisnis Lawyer yang hendak mencoba membuat wadah Law Firm, adalah kesabaran, ketekunan, siap mental tahan banting untuk dapat bertahan dan survive; Bagi diriku aku rasakan perlunya dukungan keluarga khususnya isteri kita, karena pada kenyataannya kita sebagai manusia tidak dapat berdiri sendiri melainkan haruslah mendapatkan support dan pengertian serta dukungan moral dari isteri kita;

              Yang paling penting bagi diriku, dalam perjalanan 14 Tahun wadahku, yang mungkin bersifat lebih subjektif,  adalah kita harus membangun suatu komitmen serta keyakinan kepada sesuatu yang Maha Kuat yang bagiku sebagai penganut Muslim adalah percaya dan menaruh harapan kepada ALLAH Yang Maha Kuasa Yang Menciptakan kehidupan ini dan tidak boleh putus asa kepada adanya Pertolongan dan Berkah dari ALLAH Yang Maha Kuasa dalam menjalankan perjalanan kehidupan kita ini, dimana untuk diriku AlhamduliLLAH aku diberikan kesenangan untuk memilih dan berkecimpung dalam professi Hukum Bisnis, untuk mencari Karunia ALLAH, dimana jika lebih fokus lagi bagiku adalah  pada angkor atau Jangkar Aspek  Hukum Perminyakan Gas dan Pertambahangan Umum atau aspek hukum dari kegiatan pemanfaatan kekayaan alam yang diciptakan oleh ALLAH untuk kemasalahatan kita sebagai manusia yang diciptakan oleh ALLAH Yang Maha Kuasa;

Agung S.Suleiman

Jakarta, 4 Juni 2012 siang hari

AGUNGSS BUSINESS LAWYER NOTE

12 Oktober 2011

SACO LAW FIRM MERDEKA

Yah, sebagai Partner dari SACO Law Firm yang aku inginkan adalah kemerdekaan untuk menentukan nasib kita sendiri tanpa tergantung pada sistem diluar diri kita yang kita tidak dapat kendalikan baik itu organisasi atau individu atau apapun yang tidak bisa kita kendalikan dan kontrol.

  • Aku ingin bebas merdeka dari kekuasaan atau keputusan orang lain yang kadangkala terasa menghambat keinginan kita.

Alasan inilah, yang membuat  aku bertekad bulat pada tanggal 1 Juni 1998 membuat wadah sendiri suatu Law Firm yang kini bernama  SACO LAW FIRM. Aku males diperintah orang atau sistem yang tidak jelas apalagi jika sistem itu dikendalikan oleh kalangan yang  mempunyai tabiat  birokrat, sewenang-wenang, ngebos atau mau menang sendiri atau sibuk mengumpulkan harta untuk keuntungan bisnisnya sendiri, tanpa memikirkan untuk memberdayakan pihak atau orang lain disekitarnya, atau ada kecenderungan untuk tidak mau memandang, menghargai dan menghormati orang atau pihak lain.

  • Kita kan hidup bukan sendiri dan tidak mungkin sendiri; Makanya aku tidak mau terikat dengan obsesi hanya sekedar mengumpulkan Materi semata, melainkan juga kwalitas kemerdekaan hidup. Aku sadar aku bukan orang suci, dan juga tidak murni idealis, dan aku juga membutuhkan materi seperti layaknya orang lain;

Namun aku menginginkan  suatu kehidupan  yang  merdeka, flexible, bebas mengatur jam kerjaku,  tidak terkungkung dengan suatu keadaan tidak berdaya dan berada diluar kehendak dan kontrol kita maupun juga ruangan yang Cubical;

Saya merasakan bahwa  ruangan yang nyata bagiku adalah suatu ruangan dimana aku secara nyata dapat mengetahui dan merasakan denyut jantung kehidupan nyata diluar kungkungan “simbol-simbol fatamorgana” yang ada tersebut.

  • Aku sudah menjalankan eksperimen membangun dan menjalankan wadah sendiri,  semenjak 1 Juni 1998, disaat aku menginjak umur 47 tahun. Banyak pengalaman yang aku alami didalam menjalankan wadah sendiri ini, dan karena profesi ku adalah Bisnis Lawyer, makanya wadah yang aku tekuni selama lebih dari 13 tahun adalah wadah Law Firm yang kini bernamaSACO LAW Firm (Suleiman Agung & Co).

Wadah ini lebih kearah suatu wadah dimana aku bisa bebas menjadi “self-employed”. Kalau waktu kerjanya,  aku sangat males jika harus berada dikantor terus dari pagi sampai sore atau malam.  Namun jika mood ku sedang senang kerja untuk Klienku, wah aku kadang kala lupa waktu seperti “Work Alcoholic”. Tapi  nampaknya aku adalah type orang yang tidak senang dengan Aturan yang Ketat melainkan lebih cocok dengan waktu yang Fleksible. Nyatanya aku bersyukur bisa bertahan lebih dari 13 tahun menjalankan wadah SACO LAW Firm,  yang memenuhi keinginanku untuk mengaktualisasikan  kesenangan “Merdeka” ini…..;

Nah, tahun lalu aku mencoba merasakan diseconded oleh Law Firm ku pada Klien, dengan waktu 3 atau 2 hari dalam 1 Minggu  berada di Kantor Klienku, yang lumayan pengalaman ini, membuat dan menambah wawasan bagaimana rasanya diseconded dengan formula 3 atau 2 hari I minggu tersebut;    Aku sengaja meminta Klienku untuk mengadakan hubungan Retainer dengan Kantorku, karena aku memang tidak berkeinginan untuk menciptakan Hubung Kerja dengan Klienku, melainkan hubungan Retainer Jasa Hukum antara Klien dan kantorku, selama 1 tahun;

  • Aku telah memilih untuk tidak memperpanjang sistem seconded ini, karena aku bisa lebih bebas menetapkan jam kerja maupun ditempat mana aku melakukan Jasa Hukum tersebut, apakah di kantorku sendiri, dicafe yang ada internetnya, dikantor Klien, ataukah dirumah; Yang penting aku bisa bebas menetapkan jam kerja kantorku termasuk kapan aku ingin keluar ruangan untuk menikmati udara lepas baik jalan kaki, naik bis untuk menghirup udara Bebas Lepas dan Merdeka;

Yah, beginilah sepintas lintas pengalaman ku menjalankan profesi hukumku melalui pembuatan wadah law firm ini…aku pengen keluar …ruangan kantor nih merasakan udara lepas …..

Jakarta, 12 Oktober 2011

agungssuleiman

MERDEKA

17 Agustus 2011

KIAT BERTAHAN

  • Tidak terasa, sudah lama juga aku tidak menulis dan mengunjungi blog
    AGUNGSS BLOG Hukum ADvokat Lawyer ini; Ini disebabkan ALHAMDULLILAH saya sibuk dengan pekerjaan sebagai Lawyer yang diseconded oleh SACO LAW FIRM pada suatu perusahaan holding dari suatu perusahaan minyak Lokal yang sudah memasuki tahapan Komersial, dan POD ( Plan Of Development)  sudah disetujui oleh ESDM;

Kalau kemarin sih aku membantu kawan melakukan Legal  Due Diligence dan Legal Opinion terkait status tanah HGB dan Hak Pengelolaan dimana ada Kliennya yang bermaksud melakukan investasi pembangunan Hotel di kawasan pembangunan  Rekreasi;  Begitulah, AlhamduLLILAH  ada saja pekerjaan sebagai  Profesi Lawyer ini; Yang penting jika kita mencintai pekerjaan kita,  Insya ALLAH ada kegunaan dan manfaatnya bagi lingkungan sekitar kita;

Nah, kiat bertahan adalah jangan pernah berputus dengan pertolongan dan rahmat ALLAH, sehingga kita tidak mudah stress;

  • Disaat bulan puasa ini aku mendapatkan pencerahan dari  Ustad Quraish Shihab,  melalui nonton TV, dimana menurut beliau  kita  harus berusaha  mengenal ALLAH, dimana ALLAH selalu menempati janjinya, dengan pengertian jika kita taat didalam mentaati perintah ALLAH dan menjauhi perintah ALLAH, dengan banyak berbuat amal saleh dan berguna terhadap sekeliling kita, dan kita beriman dan sabar, maka Insya ALLAH, kita tidak akan  kwawatir dalam menghadapi dan menjalankan kehidupan ini, sehingga kita dengan izin ALLAH  akan jauh dari rasa stress dan risau, karena yakin akan janji ALLAH yang senantiasa benar ;

Kaitannya dengan profesi Lawyer, kita kan sering menghadapi kenyataan problematik didalam menghadapi kenyataan fakta hidup dalam bidang kita masing-masing, dimana jika profesi hukum kita terkait membantu bidang usaha termasuk bahan galian tambang maupun minyak bumi, tentunya ada kode etik professi, dimana kita tidak boleh berbuat sewenang -wenang  terhadap sesama bisnis  kita maupun setiap stack holdernya;

Hal ini adalah karena semua kekayaan alam yang ada didunia ini, adalah  tersedia secara gratis baik didalam bumi, diatas bumi, diantara langit dan bumi, dilaut, dimana bagi kita yang beriman, kita harus  yaqin bahwa semua kekayaan alam ini diciptakan oleh ALLAH Yang Maha Pencipta,   melalui proses system alam, dalam dimensi ruang tempat dan waktu untuk kegunaan dan manfaat  semua kita yang hidup didunia ini;

  • Dalam dunia usaha pertambangan dan perminyakan, kita sebagai manusia harus berusaha   untuk mencari sumber dari kekayaan alam tersebut dengan teknologi dan akal kita dan manfaatkan kekayaan alam tersebut untuk kemasalahatan kita bersama,  namun dengan cara yang profesioanal, penuh rasa tanggung  jawab  dan memperhatikan kemaslahatan bagi  semua stack holder    yang berada didunia ini baik manusia, maupun makluk lainnya termasuk semua binatang burung, dan binatang lain, serta tanaman   yang menghuni dunia ini, karena di hari Akhirat, kita semua masing-masing  akan diminta pertangung jawaban oleh ALLAH sesuai dengan profesi kita masing2;

Percayalah dan yakinlah bahwa jika kita berusaha untuk mentaati ALLAH didalam mengelola alam yang diciptakan  oleh ALLAH, nanti ALLAH akan memberikan jalan keluar kepada kita didalam menangani tugas profesi  kita masing-masing; karena ALLAH janjinya adalah benar, dan ALLAH tidak pernah mengingkari janjiNYA;

Maka hanya  kepada ALLAH,  saja  kita menundukan diri dan meminta tolong dialam melaksanakan tugas profesi kita masing-masing; Amien

Tanggal 17 Agustus 2011

Bulan Suci Ramadhan;

Agung S.Suleiman

14 Mei 2011

MEMBANGUN LEVEL OF TRUST

Filed under: Advokat,BusinessLawyer,HukumBisnis,kepercayaan — Agung Supomo Suleiman @ 3:00 pm
Tags: , ,

Profesi lawyer seperti profesi lainnya, membutuhkan waktu untuk dapat memberikan ‘trust ”  kepada klien atau management /enduser akan service pekerjaan profesi yang kita berikan.

  • Hal ini tentunya tidak mudah karena untuk membangun kepercayaan kita harus yakin terlebih dahulu kepada diri kita apakah kita menguasai dan mengerti apa yang hendak kita sajikan kepada klien atau managemen   atas hasil review kita atas seuatu dokumen transaksi.

Jika kita sebagai profesi lawyer sudah mempunyai RASA percaya diri DAN KEYAKINAN untuk memberikan Advis dan nasehat hukum atau memberikan komentar dan review atas perjanjian yang diminta oleh Klien atau Managemen dan Enduser atau pemakai yang membutuhkan perlindungan hukum atas hak kepentingan mereka dalam transaksi bisnis atau usaha yang mereka lakukan, dan dapat diterima secara memuaskan oleh Klien, Managmen serta enduser kita,  maka hal ini nantinya   dapat  kita rasakan sebagai suatu keasyikan, kenikmatan dan kepuasan tersendiri

  • Namun perlu diingat bahwa untuk dapat mencapai level ini, kita harus terlebih dahulu banyak  membaca, belajar  dan menekuni serta Fokus memaknai dan mengerti dokumen hukum dan transaksi yang sedang kita review tersebut. sesuai permintaan Klien -Managemn tenntunya  untuk melindungi dan memproteksi kepentingan bisnis mereka dari aspek hukum;

Kita harus rajin  mengerjakan kontrak serta terlibat dalam negosiasi suatu transaksinya dan membaca dasar hukum yang akan kita terapkan pada transsaksi usaha yang sedang kita review; Untuk ini kita perlu research dasar hukum yang relevan dan terkait.

  • Dengan kita seringkali praktek untuk mendraft kontrak pertjanjian maka kita akan mengenal seluk beluk dari transaksi tersebut, dan kita akan terbiasa untuk menterjemahkan dan  mengakomodasi  keinginan dari maganemen dan klien atau enduser untuk dituangkan dalam suatu dokumen perjanjian;
  • Tentunya  dengan   memperhatikan       kepentingan hak dan kewajiban dari masing-masing pihak yang sedang merintis adanya peluang kerjasama diantara mereka dalam suatu kegiatan bisnis usaha tertentu.
  • Sifat dari transaksi tersebut dapat berupa pemberian dana pinjaman LOAN, investasi atau kerjasama atas suatu proyek tertentu. Memang tidak mudah untuk membangun ‘Rasa TRUST Kepercayaan‘ kepada Klien  atau Managemen dimana tentunya harus melalui suatu proses belajar JATUH  dan  BANGUN
  • -learning process, baik untuk mengenal bisnis yang hendak dilakukan dan dirintis oleh klien atau managemen/enduser atau juga untuk melihat aspek hukum atas transaksi yang sedang kita draft buta atau review.
  •  Dalam dunia bisnis yang dipertaruhkan adalah nilai investasi atau uang serta nilai bisnis yang hendak ditanam atau diusahakan untuk menghasilkan suatu keuntungan dan nilai tambah dan keberhasilan dari sutu proyek yang hendak dibangun, diekspansi atau hendak dilalihkan atau diambil alih atau akuisisi.
  • Dengan   demikian tugas seorang Business Lawyer haruslah dapat mengakomodasi keinginan diatas kedalam sutu dokumen Perjanjian antara para pihak yang terlibat dalam kegiatan transaksi tersebut.
  • JAKARTA, May 14, 2011
  • Agung S Suleiman
  • Suleiman Agung & Co | SACO Law Firm)     

10 April 2011

JAWABAN DOA – Buka WADAH Mandiri -Synergi

Berikut adalah Tulisanku 12 Tahun yang Lalu 1 Tahun setelah Merdeka  mendirikan  SACO LAW  FIRM


1 TAHUN MERDEKA

Doa setelah 1 Tahun Merdeka

Pada  bulan Juni 1999 yaitu kurang lebih satu tahun setelah saya merdeka (istilah yang aku gunakan untuk berdiri membuat wadah sendiri) keluar dari PT Freeport Indonesia dan mendirikan kantor  Konsultan dan Advocat Hukum, saya  memanjatkan doa kepada Allah suatu doa yang terangkum dibawah  :

”Mulai Doa” :

”Ya Allah,

  • Engkaulah Pencipta segala Sesuatu di Dunia dan segala alam semesta ini.
  • Saya ingin sekali maju Ya Allah tentunya dalam bidang Profesiku.
  • Engkaulah yang menciptakan diriku dan semua makhluk manusia didunia. Pengalaman hidupku telah saya rasakan banyak jatuh dan bangun.
  • Tiada yang dapat membangkitkan diri kita kecuali harus ada kemauan dan keinginan dari diri kita sendiri.
  • Engkau telah menciptakan segala sesuatu didunia dengan ilmu pengetahuan yang Maha Engkau Ciptakan.
  • Saya sangat bersyukur bahwa saya diberi kesempatan oleh Engkau untuk dapat merdeka dan mandiri dan tidak mempunyai atasan kecuali pertanggungan jawabanku kepada Engkau sebagai Maha Boss dan Maha Pencipta.
  • Rasa Kemerdekaan tidak mempunyai Atasan  yang kadangkala terasa dapat seenak dan semau-maunya  menentukan nasib kita  adalah sesuatu yang sangat nikmat untuk dirasakan dan merupakan karunia dari Engkau ya Allah.
  • Dengan kesempatan yang Engkau berikan kepada saya untuk membuka Kantor Konsultan Hukum  sendiri merupakan suatu berkah dan karunia yang harus saya syukuri.
  • Terima kasih ya Allah yang telah memberi  kesempatan untuk dapat menyewa dan menempati kantor di suatu Gedung yang representatif di Gedung S Widjoyo, sehingga rasanya dapat mengangkat derajat kami didepan teman dan rekan seprofesi maupun kepada Klien dan perusahaan business lainnya.
  • Saya sangat bersyukur ya Allah Engkau memberikan kesempatan untuk dapat berkantor di Gedung tersebut dan dapat menampung 2 (dua) Karyawan bagian keuangan, pajak dan administrasi.
  • Tentunya berat rasa tanggung jawabku terhadap masa depan mereka yang mengandalkan kepada kemajuan dari kantor ini.
  • Oh Tuhanku :
  • kalau rejeki kami untuk bisa melanjutkan Kantor tersebut berada di langit turunkanlah; dan
  • Jika rejekiMU untuk kami semua yang bekerja dikantor itu maupun keluarga kami  beradadibawah tanah ” naikkan dan angkatlah kepada kami;
  • Sekiranya rejeki tersebut berada di laut naikkanlah kepada kami.
  • Engkaulah yang memegang “Kunci Perbendarahaan” dari segala Rahmat dan Rejeki.

Amien. ”

”Selesai Doa”.

  • Demikianlah doa saya 1 tahun setelah merdeka yang saya tujukan kepada Allah Sang Pencipta pada tahun 1999.

Saya mendapatkan inspirasi doa ini dari seorang betawi Haji Badek yang bisnisnya adalah bergelut didalam membongkar rumah, dimana hasil bongkarannya dapat dijual maupun dipasang dirumah yang dia bangun, termasuk untuk Rumah saya dan kelauraga saya pertama di bilangan Joglo yang bgerasal dari Bongkaran Bagunan Keduataan Vietnam ( jendela dan mamernya”); Selain itu saya telah membuat beberapa “Tekanan TIPS” yang saya Harus Ingat pada saat 1 Tahun setelah merdeka tahun 1999 tersebut antara lain :

  • Saya sadar bahwa untuk dapat bergerak dalam dunia Konsultan saya haruslah menambah ilmu dan mencari pangsa pasar yang tepat untuk kami geluti.
  • Tentunya saya haruslah memperbaiki diriku kalau ingin maju.
  • Saya harus lebih sabar dan tidak senantiasa ngotot dan mau menang sendiri.
  • Meskipun saya tahu bahwa saya ada alasan untuk mengemukakan argumentasiku tapi cara dan metodenya tidak boleh saya ulang dengan cara memojokkan orang.
  • Saya harus buang jauh-jauh program yang tertanam lama dalam benak dibawah sadarku mengenai hal : bahwa teman bicar saya baik di seminar maupun pergaulan dimanapun adalah seolah-olah atasan yang hendak menekanku sehingga saya  harus  lawan.
  • Ingat saya sudah merdeka ! Yang saya ajak bicara siapapun bukanlah atasanku yang mau menekan kemajuan saja.
  • Kalau perlu kita berdiam diri saja. Saya kan bukan orang yang sedang memberi kuliah.

Demikianlah sekilas Tulisan ku yang aku buat Lebih kurang 1 Tahun semenjak aku merdeka ( Istilah Ku Membuka Warung Sendiri yang kini setelah  menjelang 13 TAHUN berjalan Kantor Hukum ini bernama SACO LAW FIRM )

CATATAN :

  • Aku dahulu Tahun 1990-an sewaktu keluar dari Vico ( Huffco) pernah juga membuka Wadah Sendiri yang bertahan 2 Tahun karena kantorku waktu itu setelah 1 Tahun 3 Bulan Berdiri, diminta oleh Suatu Law Firm ( Foundernya Delma Yuzar Almarhum General Counsel CALTEX )  yang besar yang mempunyai asosiasi dengan  6(enam)  Law Firm di 6 (enam) Kota Australia dan 1 (satu) Law Firm Besar dari USA ( White & Case)  untuk menutup kantor ku yang aku bikin permulaan dari base di Rumah Jalan Mesjid Pejompongan hingga dengan Kawanku yang General Counsel suatu Perusahaan Minyak (bergabung 3 bulan) masuk Gedung Manggala Wanabakti,  dan diminta untuk Menutup dan merger ke Gedung di Chase Manhatan Bank, lewat Fax kekantor kita.
  • Namun aku hanya bertahan 2 Tahun sebagai Partner dengan dijanjikan mendapatkan 15% hingga 20% share yang sebenarnya, ternyata hanya mengantarkan aku untuk dapat naik Naik Haji di akhir 2 Tahun ke Mekah, dimana aku berdoa di Kabah untuk diberikan jalan keluar sehingga aku masuklah ke PT Freeport Company   ( selama 5 tahun dari 1993 hingga tahun Juni 1998 ).
  • Dan setelah menjelang 13 Tahun Merdeka ALLAH mengabulkan Doaku untuk dapat Tetap  Merdeka  selama 13 Tahun dengan Jatuh Bangun secara Cash Flow dengan Sport Jantung dan pengorbanan Materiil/Finansial  dan Mental dari Isteriku dan ke-2 (dua) anak2 ku, hingga sekarang Wadahku bernama SACO LAW FIRM beralamat di Menara Building, 2nd  Floor , Jl Gatot Subroto, dan berasosiasi -ber-Synergy dengan JME Group sekaligus di seconded melalui Wadahku ini ke suatu Holding Company dari suatu Perusahaan Minyak ( melalui Retainer Legal Agreement) yang kini menjelang Commercial Production dan telah disetujui POD ( Plan Of Development) oleh Menteri ESDM ;
  • Maka terindikasi bahwa DOA ku Kepada ALLAH Pencipta Langit dan Bumi termasuk segala isi yang berada dibawah Tanah  :  antara lain  Minyak Gas -Batubara-COAL ) 12 Tahun yang Lalu mendapatkan Jawaban  yang berkesimbungan dengan segala macam Cobaan Cash Flow – Jatuh Bangun hingga Insya Allah dengan Izin ALLAH  dapat menuju kestabilan Cash Flow – Karena ber Synergy dengan Bossku Terdahulu di VICO   (Minyak dan Gas LNG) JME Group – John S.Karamoy menjelang  13 Tahun dengan Izin dari ALLAH Yang Maha Mendengar Doa Kita dan AlhamduliLLAh anak2ku  telah lulus Universitas ITB ( & S2 di Wagening Universiteit Belanda-Bea siswa 100%  dari Pemerintah Belanda) dan FHUI dan kini kedua anaku AlhamduliLLAH  telah bekerja.
  • Nampaknya Rejeki dari ALLAH untuk diri wadahku SACO LAW FIRM dan keluarga serta lingkungan kerjaku Insya ALLAH adalah Kekayaan Karunia ALLAH “dibawah TANAH” yaitu Minyak. Karena Crude Oilnya Perusahaan Minyak (dimana aku sebagai Partner /Lawyer diseconded di Holding Companynya melalui wadah SACO LAW FIRM) sudah mau Commercial Production disetujui oleh BPMIGAS untuk didrill Exploitasi “keatas Tanah “ guna selanjutnya  ditampung di Fasilitas Produksi Minyak yang  Plan of Development atau P OD nya baru saja  sudah disetujui oleh Menteri ESDM, guna diangkut dengan Truk ke Pelabuhan Terminal Pengumpul untuk kemudian Dijual kepada Pembeli sehingga Insya ALLAH ada  Cash In Masuk .….baik untuk Kesejahteraan Masyarakat Riau, maupun untuk mengisi Budget Negara untuk pembangunan Masayarakat Indonesia, dan tentunya untuk Perusahaan Minyak Lokal Indonesia yang sesudah mengambil Risiko Explorasi dimana saya diseconded di Holding Companynya melalui SACO LAW FIRM
  • ALHAMDULILLAH – ALLAHU HU AKBAR – Masya ALLAH La Haula Wala Quwata Ila BilahiAliul AZIM

Jakarta, April 10, 2011

Agung S.Suleiman

Partner Founder

SACO LAW FIRM

in association with JME GROUP

alamat SACO LAW FIRM

Menara Bidakara, 2nd Floor, Jl.Gatot Subroto, Kav 71-73,Jakarta 12870

Indonesia

Kiat Profesi Hukum Bisnis Oil Coal

  • Dalam menjalankan profesi hukum setiap Lawyer mempunyai kiat dan caranya masing-masing yang unik.  Dunia yang Riil dan Nyata sangat Kompetive dan tinggi persaingannya untuk dapat bertahan didalam profesi yang anda telah pilih.

Anda jika masih baru lulusan dari Fakultas Hukum, tentunya masih dalam proses bertanya ==> Mau kemana aku akan mengaktualisasikan profesi hukum yang aku telah tekuni ilmunya sewaktu di Fakultas Hukum yang pada saat sekarang, yang aku tahu memakan 8 Semester dengan beberapa SKS.

  • Well, hal itu pasti dialami oleh setiap dari diri kita yang telah memilih masuk Fakultas Hukum apapun alasan anda sewaktu anda memilih untuk mendaftar bersaing dengan rekan2 anda untuk dapat masuk Fakultas Hukum.

Anda harus sabar dan tekun dan harus senang dan mencintai pekerjaan atau profesi yang anda pilih. Jika anda kebetulan beragama Islam, maka kita diajari untuk sabar dan tidak boleh putus asa dari Rahmat ALLAH.

  • Setiap manusia dibekali oleh Sang Maha Pencipta dengan alat akal, hati, instinct, memorie, bakat, kekhasan dan keunikan yang bisa membuat anda dikenal sebagai apa ? Baik kekuatan maupun kelemahannya.
  • Anda harus mulai belajar mengenali diri anda, untuk dapat memilih profesi yang anda tekuni itu. Mungkin anda mencontoh orang tua anda, atau sekeliling anda. No problem karena segala sesutau didunia ini memerlukan proses pengenalan diri.

Namun yang penting adalah bahwa kita harus dapat menemukan diri kita sendiri mau dikemanakan hidup anda sebagai Profesi Lawyer yang anda telah cape2 sekolah atau kuliah selama ini.

  • Ada orang yang secara dini bisa menemukan jati dirinya. Namun ada yang memerlukan waktu yang lebih lama tergantung dari asal usul anda dibesarkan dan dilahirkan dengan segala aspek lingkungan yang membentuk warna hidup kita.

Nah kembali ke Profesi Hukum, banyak ragam bidang hukum yang anda bisa geluti.

Kalau aku tentunya hanya bisa berbagi pengalaman sebagai Business Lawyer karena jalan hidup ku bergerak dan nimbrung dalam dunia Bisnis dimana pada ujung perjalanan  30 Tahun praktek dalam profesi Hukum aku sadar bahwa Profesi Hukum Minyak dan Tambang adalah jalan hidup yang aku telah diterjunkan dan merasa menjadi rejeki dari Sang Maha Pencipta, dan patut disyukuri dan tidak boleh bersombong diri, karena semuanya adalah dengan Izin ALLAH .

  • Hal ini adalah karena secara statistik, mayoritas bidang baik sebagai Inhouse Lawyer maupun setelah menjalani sebagai Founder   dari SACO LAW FIRM AlhamduliLLAH sekarang dengan Izin ALLAH beralamat kantor di Menara Bidakara Lantai 2 , dan berasosiasi  dengan JME Group yang memang kita menfokuskan diri pada bidang Minyak Gas dan Tambang Batubara.
  • Jatuh bangun adalah hal yang biasa, tapi kita juga harus smart untuk dapat mendeteksi bagaimana caranya tidak membentur tembok berulang – kali yang sama, yang berarti kita tidak mau belajar hidup yang Cakap atau Smart,

==>  karena ALLAH telah membekali kita dengan Akal yang harus kita gunakan  maupun instink dan perasaan yang bersih sebagai guideline dan petunjuk dari ALLAH Sang Maha Pencipta,

dengan rajin membaca Kitab Suci Tuntutan dari Allah sebagai Pedoman hidup kita di dunia yang Fana atau sementara ini.

  • Proses terjadinya Minyak menurut ahli Geologi adalah selama 350 Juta Tahun dari Plankton tulang tanaman  binatang manusia yang terpendam lama sekali dengan tekanan, temperatur yang tinggi karena berada dibawah Bumi selama 350 juta Tahun,
  • sehingga pada akhirnya ditambang keatas Bumi oleh Manusia yang mengunakan Ilmu dan Akal yang diberikan ALLAH Sang Maha Pencipta.
  • hAL ini adalah dengan  menjalankan Seismic line dengan menggunakan dinamit dimana datanya pantulan suaranya ditangkap dengan alat Seismograph yang dan digambarkan dalam Grafik yang kemudian dibaca oleh para Engineer dan dapat terdeteksi apakah ada jebakan Minyak atau Gas.
  • Jika dari hasil   deteksi ada Reservoir Minyak yang Commercial,   maka dilakukanlah Pengeboran Explorasi dimana bisa ada atau tidak ada Minyak – istilahnya Wild Cat Dry Hole atau ada Kandungan Minyak Hydrocarbon yang dapat di Komersialkan – di Monetize secara komersial.
  • Jika disepakati bahwa ada Reservoir kandungan yang dapat  dikomersialkan, dan setujui oleh BPMIGAS, maka tahapan selanjutnya adalah ditingkatkan menjadi Tahapan Pengembangan atau Development- dan dilaksakanlah Pengeboran Exploitasi dengan Rig Pengeboran denganh Horse Power tertentu tergantung dalamnya Sumur MIgas untuk produksi dimana dibutuhkan Fasilitas Produksi untuk dapat menampung Crude Oil yang keluar dengan menggunakan Fasilitas Tangki Pemisah, pipa hingga Tangki Pengumpul untuk selanjutnya di angkut dan disalurkan ke Pelabuhan dan di Jual kepada Pembeli melalui Sales Contract.
  • Disinilah dibutuhkan Team Work berbagai profesi Perminyakan mulai dari Insinyur Perminyakam – Geologi, Geophysic, Reservoir Engineer, Construction baik tahapan Ecplorasi himngga Eploitasi Produksi dimana dibutuhkan Management Team – dimana jika perusahaan itu baru apalagi Lokal Indonesia – dapat- sebagian di-outsource melalui Management and Consultant Company termasuk peranan Business Lawyer yang dapat dihire dengan Legal Retain Arrangement melalui Holding Company dari Perusahaan Minyak tersebut.
  • Wah, pengusaha Indonesia beserta Profesi Management perminyakan Indonesia dapat AlhamduLLILAH menegakan kepala,  atau Insya ALLAH diangkat deradjatnya atau diuji dengan berkah Minyak dengan banyak Ilmu serta berdoa kepada ALLAH sebagai Pemberi Rejeki dan karunia untuk kita bisa hidup yang layak.
  • Hal ini adalah karena kini

==>   sudah banyak Professional Indonesia yang dapat melakukan hal tersebut, termasuk Profesi Hukum dimana KANTOR SACO LAW Firm dengan izin ALLAH dapat

==> turut terlibat berkontribusi menunggu Commercial Production Oil dari Perusahaan Minyak Lokal yang dikelola dan ditangani oleh Management 100% Melayu alias orang Indonesia dimana POD  (Plan Of Development)

==> untuk membangun Fasilitas Produksi untuk menampung Crude Oil  telah kita peroleh dari Menteri  ESDM, dimana dirintisnya adalah dari kegiatan  Explorasi – yaitu bener2 dari O dimana bisa Dry Hole ( Lobang Kering ) atau

==> bisa menemukan Cadangan Minyak Crude Oil yang Komersial untuk dikembangkan dalam rangka melakukan Firm Commitment sesuai dengan Production Sharing Contract (PSC), sehingga Insya ALLAH dapat berkonstribusi membangun Daerah Lokasi Pengeboran dan mensejahterakan rakyat disekitarnya termasuk mengisi Budget Negara untuk pembangunan Indonesia.

  • Sebagai Business Lawyer dalam bidang Migas kita mempersiapkan segala Perjanjian yang dibutuhkan terkait dengan kegiatan Explorasi, Exploitasi produksi hingga Penjualannya, termasuk pembiayaannya.

Demikianlah selintas gambaran keterlibatan Business Lawyer dalam kegiatan Perminyakan di Indonesia, dimana AlhamduLiLLAH dengan izin ALLAH kantor SACO  Law Firm dapat turut serta dalam konstribusi kegiatan  membangun Perusahaan Lokal Indonesia didalam menjelang Komersial Production Minyak.


  • Jakarta 10 April 2011
  • Agung S.Suleiman
  • Partner SACO LAW FIRM
  • in asscociation with JME GROUP
  • Menara Bidakara, 2nd Floor, Jl.Gatot Subroto Kav 71-73 Indonesia
  • Minggu Pagi –

18 Mei 2010

Mencari Proyek sebagai Business Lawyer

Wah, sudah hampir 12 tahun semenjak Juni 1998, aku mandiri sebagai profesi Business Lawyer di Jakarta ini. Tidak gampang ya menjadi Lawyer Independent. Ternyata menjalankan profesi Hukum sebagai Konsultan Hukum Business Lawyer jika melakukan praktek sendiri dari Nol, tidak semudah seperti cerita fantasi di dunia khayalan. Yang jelas masalah Cash Flow kita untuk dapat menghidupi kantor dan keluarga kita benar2 menjadi hal yang perlu dipikirkan dalam menggeluti praktek sendiri sebagai Business Lawyer.

Salah satu kiatku supaya dikenal menjalankan usaha Jasa Hukum ini adalah dengan membuka Blog ini maupun Blog berbahasa Inggris yang aku beri Judul AGUNGSS BUSINESS LAWYER NOTE.

Memang tidak semudah membalik telapak tangan atau berkhayal saja, melainkan banyak sport jantungnya,  karena untuk menetapkan Harga Jual Jasa Hukum ini tidak segampang menjual barang yang dibeli oleh individu, karena Customer kita pada umumnya adalah Perusahaan yang membutuhkan Jasa Hukum.   Jika kita mempunyai Link atau pecahan dari suatu Law Firm Besar mungkin lebih mudah untuk dapat survive karena sudah banyak Klien besar yang mengenal kita, maupun Lawyer yang bergabung dengan kita.

Namun, jika kita mulai dari Nol dan membuka sendiri, meskipun kita berasal bekerja sebagai Legal Counsel di perusahaan Besar seperti PT Freeport Indonesia maupun Vico Indonesia ( Huffco Inc.), maupun menjadi Lawyer di Kantor Adnan Buyung Nasution dan  Partner di Kantor Hukum   Delma Juzar & Wiriadinata( Wiriadinata& Wydiawan),  tidak semudah itu kita dapat on The Air didalam menjalankan kantor sendiri kita.

Yang jelas pengalaman menjalankan Law Firm sendiri secara Independent dan Mandiri telah kita jalankan dan lalui selama hampir 12 Tahun semenjak Juni 1998. Dengan demikian jatuh bangun menjalankan kantor sendiri atau Self Employed telah kita lakukan selama 12 tahun ini. Dengan demikian  kita harus percaya dan yakin serta tekun, untuk tetap menjalankan Profesi Hukum kita sebagai Business Lawyer jika memang kita menyenangi Profesi Hukum ini. Yang penting didalam hidup ini adalah menjalankan pekerjaan serta profesi yang kita senangi dan kuasai. Wah karena sudah azan Magrib aku berhenti menulis dulu ya. Cheers       

7 Januari 2010

Pilihan Profesi

Memang hidup ini penuh dengan pilihan. Jika anda memilih suatu profesi maka hal ini dimulai sewaktu anda memilih Bidang Profesi apa yang anda hendak pelajari  dan memperoleh Ilmunya. Sewaktu aku masuk Fakultas Hukum Universitas Indonesia jurusan yang aku pilih adalah Hukum Internasional dimana Skripsiku adalah Hak Kekebalan Diplomatik Asing di Indonesia. Namun pada akhirnya perjalanan profesiku ternyata menjadi seorang Business Lawyer diawali dengan menjadi Konsultan Hukum di Kantor Hukum Adnan Buyung Nasution & Associates  tahun 1979 sewaktu aku lulus dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Hingga kini aku telah 30 tahun berkecimpung dalam Profesiku sebagai Business Lawyer dimana selama 17 1/2 tahun menjadi Pegawai berprofesi Lawyer  /Partner di Law Firm maupun di Perusahaan Pertambangan PT Freeport Indonesia ( Pertambangan Tembaga)  dan Vico Indonesia ( minyak/gas), dan menjelang  13 tahun membuka wadah sendiri  Law  Firm yang kini bernama Suleiman Agung & Co (SACO LAW FIRM). dan berasosiasi dengan JME Group hingga tulisan ini dibuat. Jatuh bangun menjalankan Profesi Business Lawyer sangat menarik,  dimana menurut hemat saya, hal   yang penting dalam menjatuhkan pilihan adalah bahwa kita harus menyenangi bidang profesi yang telah kita pilih.

Selain menggeluti bidang Profesi Business Lawyer, aku kini  senang menulis dibeberapa  Blog yang aku buat,  dimana salah satu Blognya yang dalam Bahasa Indonesia adalah AGUNGSS BLOG HUKUM ADVOKAT LAWYER ini dimana aku senang berbagi pengalaman menjalani  profesi Business Lawyer termasuk tulisan mengenai masalah aspek hukum terkait business di Indonesia. Sebagai Business Lawyer  kita harus mempunyai integritas yang tinggi dalam profesi ini.

Dikalangan masyarakat Indonesia yang banyak bermunculan di Media dan berita adalah terkait Lawyer Litigasi di Pengadilan dimana secara tidak langsung masyarakat umum dapat belajar dan mengenal banyak istilah hukum yang digunakan di Pengadilan khususnya yang terkait dengan Kasus yang terangkat kepermukaan antara lain Kasus Pemberantasan Korupsi yang ditangani oleh KPK.

Kasus  Hukum yang juga muncul belakang hari ini adalah terkait masalah gugatan  Pencemaran Nama baik, yang muncul dari adanya keluhan seorang Pasien bernama Prita mengenai pelayanannya di salah satu rumah sakit di Jakarta. Kita lihat perkembangan terakhir adalah bahwa Gugatan Pidana Pencemaran Nama terhadap Prita tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri. Adapun kasus perdatanya masyarakat umum mempunyai penilaian tersendiri atas rasa keadilan atas kasus ini dimana dengan adanya Putusan Pengadilan yang mengenakan Prita untuk membayar sekitar Rp 204 juta ternyata direspons oleh Maysyarakat dengan mengumpulkan Koin yang berjumlah Rp sekitar Rp600 juta sehingga  jauh  melebihi Putusan Pengadilan, dimana pada akhirnya RS  mencabut gugatan terhadap Prita tersebut.

Kembali kepada Profesi Lawyer, maka jika kita  amati dalam praktek di Indonesia,  jika kita bicara mengenai Lawyer, pada umumnya bidang Lawyer terbagi 2 (dua) yaitu (1) Lawyer Yang berpraktek di Pengadilan – seringkali disebut Litigator dan (b) Lawyer Konsultasi -Non-Litigasi yang tidak berperkara di Pengadilan melainkan membantu Klien yang umumnya Perusahaan yang melakukan kegiatan  Bisnis di Indonesia.

Lawyer yang bergerak dalam Konsultasi inilah yang sekarang terdaftar dan tercatat di Bapepam sebagai Konsultan Pasar Modal,  sedangkan yang berpraktek di Pengadilan pada saat ini harus mempunyai Kartu Tanda Advokat dalam hal ini  Peradi ( Persatuan Advokat Indonesia). Lawyer yang bergerak dalam Konsultasi sebenarnya tidak hanya terbatas kepada memberikan Nasehat Hukum dalam Pasar Modal melainkan dalam segala aspek hukum dalam business oleh Perusahaan di Indonesia.

Begitulah dengan adanya 2 aspek Profesi lawyer yaitu Litigasi dan Non-Litigasi atau Lawyer Konsultan maka jika kita kebetulan belajar bidang materi Hukum di Fakultas Hukum baik negeri maupun swasta di Indonesia pada akhirnya kita dijatuhkan pada pilihan profesi tersebut diatas.

Selanjutnya jika kita Praktek di Pengadilan, biasanya Perusahaan akan menunjuk Lawyer Litigasi dengan memberikan Surat Kuasa untuk mewakili kepentingan Perusahaan beracara di Pengadilan. Adapun jika kita menjadi Lawyer Non-Litigasi kita bisa memilih bekerja sebagai In-house Legal Counsel di Perusahaan yang melakukan kegiatan Bisnis di Indonesia, atau anda dapat memilih menjadi  Lawyer  di Kantor Konsultan Hukum di Indonesia.

Adapun Profesi Lawyer yang memilih berpraktek dan membuka kantor sendiri maka Lawyer tersebut dapat sendiri atau bersama dengan sesama Profesi lawyer. Yang penting untuk dapat menjalankan profesi hukum selain mereka harus lulus Fakultas Hukum di Indonesia, jika mereka memilih untuk menjalankan profesi hukum diluar Perusahaan,  maka mereka ini harus mempunyai izin dimana pada saat ini di Indonesia yang mengeluarkan izin untuk konsultan hukum adalah Bapepam dengan memberikan  Lisensi Konsultan Hukum Pasar Modal. Sedangkan yang berlitigasi atau beracara di Pengadilan  harus mempunyai izin praktek yang dikeluarkan oleh Peradi. Masalah Wadah persatuan Advokat ini sekarang menjadi masalah sebagaimana kita dapat lihat beritanya di Media.

4 Januari 2010

Apa Fungsi Bisnis Lawyer ?

Yah banyak dari kita di Indonesia masih mempertanyakan Apa Fungsi Bisnis Lawyer ? Apakah kita perlu memakai jasa Bisnis Lawyer.  Apa gunanya memakai Bisnis Lawye r ?

Pertanyaan ini jelas sangat wajar dikemukakan mengingat di Indonesia biasanya bisnis dilakukan begitu saja dan jika kita memakai Bisnis Lawyer dianggap akan menambah ongkos biaya saja dari Perusahaan. Toh bisnis  bisa berjalan lancar saja tuh tanpa adanya keterlibatan dari Bisnis Lawyer.

Perusahaan Berafiliasi ke Pemegang Saham USA

Adapun jika perusahaan tersebut berafiliasi ke perusahaan USA atau Amerika Serikat, karena Penulis pernah menjadi In-House Legal Counsel di- 2  perusahaan yang dimiliki oleh Pemegang Saham dari USA masing-masing Vico ( semula bernama Huffco) yang bergerak dalam minyak dan gas di Kalimantan serta di PT Freeport Indonesia Company perusahaan tambang yang beroperasi di Irian, selama masing-masing 5 ( lima)  tahun,  maka Penulis sadar bahwa kebutuhan seorang In House Counsel sangat dirasakan penting.

Hal ini disebabkan penasehat Hukum atau In House Legal Counsel di Perusahaan yang berafiliasi dengan Pemegang Saham USA akan senantiasa  melapor  kepada Management, dimana management tidak akan  menandatangani  Perjanjian, dokumen korporasi atau dokumen apapun  yang mengikat Perusahaan,  tanpa terlebih  dahulu  ada pembubuhan Initial dari In-House Legal Counsel, sebagai tanda telah diperiksa dan disetujui oleh Bisnis Lawyer. Kebiasaan ini merupakan budaya korporasi dari perusahaan USA yang memang sangat membutuhkan adanya jaminan telah direview dan disetujuinya dokumen Perjanjian maupun dokumen korporasi yang mengikat Perusahaan  oleh In-House Legal Counsel tersebut.

Sejarah Budaya Perusahaan Indonesia terkait Kebutuhan Bisnis Lawyer

Adapun budaya perusahaan Indonesia, terindikasi merasakan diperlukannya  advis hukum atau pemeriksaan dokumen Perjanjian maupun Korporasi dari Perusahaan oleh Penasehat Hukum,  adalah setelah terjadinya banyak  kasus hukum yang muncul di Media Masa. Pemberitaan di Media Masa atas Perusahaan yang pemilik sahamnya adalah  Indonesia biasanya  terkait masalah Tindak Pidana yang menyangkut Pucuk Pimpinan Perusahaan yang terlibat tindak pidana korupsi sehingga harus berurusan dengan Gedung  Bundar alias Kejaksaan Agung. Hal ini biasanya terkait dengan adanya penyimpangan dana Proyek yang berasal dari Anggaran Belanja Negara sehingga terlibat adanya dana milik Negara yang dikorupsi.

Dengan demikian proses kesadaran pentingnya dirasakan melibatkan Bisnis Lawyer di perusahaan yang dimiliki oleh Pemegang Saham Indonesia terindikasi  prosesnya berbeda dengan dibutuhkan Bisnis Lawyer oleh Perusahaan asing khususnya Perusahaan yang berafiliasi pemegang saham dari USA yang beroperasi di Indonesia.

Kesadaran Pentingnya melibatkan Bisnis Lawyer oleh Perusahaan

Apapun prosesnya dan latar belakangnya,  nampaknya kesadaran akan penting dan perlunya pemeriksaan dan review atas Dokumen Perjanjian, Dokumen Korporasi maupun Perjanjian Pinjaman atau Restrukturisasi Hutang oleh Bisnis Lawyer yang biasanya dilakukan baik oleh In-House Legal Counsel maupun berkoordinasi dengan Bisnis Lawyer dari luar Perusahaan semakin meningkat. Hal ini adalah  guna memberikan kepastian bahwa Perusahaan maupun Management Perusahaan dapat merasa aman dan nyaman karena segala tindakan Korporasi Perusahaan dengan pihak ketiga khususnya jika melibatkan uang atau Dana Budget Negara dari aspek hukum telah dirasakan memadai dan melindungi kepentingan management khususnya jajaran Direksi, pemegang saham sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Jakarta

3 Desember 2010

Agung Supomo Suleiman

Partner

Suleiman Agung & Co

Buat Blog di WordPress.com.

GLOBAL INDONESIA DAILY

MENANGKAP FENOMENA PERISTIWA DUNIA DAN INDONESIA

Mollyta Mochtar

Travel and Lifestyle Blogger Medan

The Signs

Dan di bumi itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang yakin, dan (juga) pada dirimu sendiri. Maka apakah kamu tiada memperhatikan?’ (adz-Dzariyat: 20)