Snapshot Geo Politik – Artikel Hukum Bisnis OilGasMine – Energi- AGUNGSS

1 Maret 2016

Freelance Independent Business Lawyer

Yah dalam perjalanan hidup sebagai Profesi Independent Business Lawyer, nampaknya kalau dikaji dan diamati Penulis dalam melaksanakan praktek sebagai Independent Business Lawyer selama lebih dari 17 Tahun lebih semenjak 1 Juni 1998 memuju 18 Tahun, setelah semula bekerja sebagai Legal Consultant  di Law Firm ( 5 Tahun) dan In- House Legal Counsel di  Perusahaan Minyak Gas Huffco Indonesia – Vico Indonesia (5 Tahun) dan 2 tahun jadi Partner di suatu Law Firm  dan In- House Legal Counsel di Perusahaam Tembaga dan Emas PT Freeport Indonesia (5 Tahun)    adalah lebih tepat dan mendekati serta Trend – Kecenderungan mengarah sebagai “Freelance Independent Business Lawyer”, karena rasanya lebih nyaman dan flexible baik mengenai waktu dan tempat untuk melaksanakan Jasa Hukum kepada Klien yang membutuhkannya,  dimana yang paling penting  bagi kita FreeLance Independent Business Lawyer di Era Global IT  Komunikasi adalah  mempunyai peralatan Computer serta Email untuk bisa berkorespondensi, serta WA  dengan Klien,  karena pada kenyataannya Klien yang dilayani oleh Penulis  tertarik untuk mendapatkan hasil dari Jasa Konsultasi Hukum Bisnis misalnya antara lain berupa dibuatkan Perjanjian  Kerjasama Bisnis  yang dibutuhkan untuk mengakomodasi keperluan Bisnisnya,  khususnya untuk melindungi kepentingan aspek hukum  dari kegiatan bisnisnya.

  • Secara Ongkos Legal Fee juga lebih Flexible dan kompetetif wajar dibandingkan dengan menggunakan Law Firm.

Memang kalau kebetulan kita menyandang pendidikan Lawyer atau Pendidikan Hukum di Fakultas Hukum maka tergantung kepada kita gaya dan pilihan cara bagaimana yang paling dirasakan nyaman, menyenangkan serta pas bagi kita sebagai Professi Lawyer. Yang penting kita mempunyai Lisensi  Advokat misalnya Peradi ( Perhimpunan Advokat Indonesia);

  • Nah tentunya adalah pilihan dan juga rejeki serta garis tangan dari masing-masing Lawyer tersebut untuk memilih cara dan gaya hidup untuk mempraktekkan ilmu pengetahuan maupun pengalaman yang dilalui oleh Lawyer tersebut.

Bagi Penulis yang lebih senang tidak terikat dengan protokoler Jam Kerja yang ketat, lebih senang untuk menjatuhkan pilihan hidup untuk “lebih bebas dan flexible” baik tempat dan waktu untuk melakukan Praktik Pemberian Jasa Hukum yang umumnIMG00209-20120429-1536ya terlibat sebagai Freelance Independent Business Lawyer.

Yang penting pekerjaan Jasa Hukum yang dibutuhkan Klien bisa kita lakukan dengan tanggung jawab secara professional dan menjaga mutu pekerjaan yang baik dan berbobot. Adapun bagaimana dan dimana maupun cara kita sebagai Freelancer Independent Business Lawyer mengerjakan pekerjaan Jasa Hukum adalah sepenuhnya tergantung dari kita; 

  • Saat ini nampaknya banyak juga Lembaga yang mengkoordinasi para Freelance Lawyer ini baik secara Global maupun Regional dan Lokal yang bisa kita temukan di Website misalnya Freelance Lawyer Global..    

Freelancer ini bukan hanya untuk Lawyer tapi bisa bermacam profesi seperti kita bisa lihat dalam Freelancer di Indonesia

Kekurangan dari Freelance Independent Business Lawyer ialah :

  • tidak ada Jamninan penghasilan tetap disetiap akhir bulan, sehingga Penghasilan Legal Fee dari Klien harus diatur sedemikian rupa untuk bisa mencukupi kelangsungan hidup dari Freelance Lawyer tersebut.
  • Tidak ada asuransi Pegawai dimana Freelancer Lawyer tersebut harus mencari asuransi sendiri antara lain BPJS untuk di Indonesia .
  • Tidak ada Pensiun seperti yang dialami atau dinikmati oleh Pegawai di suatu Perusahaan yang tetap, sehingga Pensiun kita adalah akumulasi aset yang sudah dapat dikumpulkan dengan izin AL547130_4018003258398_132607727_nLAH. 

Keuntungan dari Freelance Independent Business Lawyer:

  • Kita adalah Boss kita sendiri ( “Self-Employed”)
  • Waktu kita untuk mau menjalankan Jasa Hukum kita adalah bebas ditentukan kita sendiri sebagai Freelance Lawyer tersebut.
  • Kita tidak terikat sebagai Pegawai Tetap yang harus berada terus di Ruangan Kerja dari pagi jam 8.00 pagi hingga jam 5.00 Sore
  • Kita bebas memilih Klien model dan bidang bisnis apa yang kita senang cari pengalaman atau geluti.

Nah Penulis sadar bahwa ternyata Penulis dengan mengamati perjalanan hidup sebagai Profesi Lawyer telah Cenderung menjadi Freelance Independent Business  Lawyer sendiri dengan membuka Blog ini sebagai media memperkenalkan diri Professi Penulis sebagai Freelance Independent Business Lawyer…dimana Penulis rasakan lebih pas dengan keinginan dan pilihan hidup dari Penulis yang semula telah merintis pengalaman dahulu sebagai Inhouse Legal Counsel selama beberapa tahun yang tidak lebih dari 5 Tahun disuatu tempat….memang semua ini adalah Pilihan Hidup ………bagi para Profesional …….

Jakarta 1 Maret 2016 – 2 Maret 2016

Agung Supomo Suleiman

Freelance Independent Business Lawyer 

 

4 Desember 2015

JANGAN LUPA DIVESTASI 51% PT Freeport Indonesia Sesuai Kontrak Karya

  • Dengan   UU Minerba No. 4 Tahun 2009 Bab XXV  Ketentuan Peralihan Pasal 169 ditentukan :

Pada saat Undang Undang ini berlaku :

  • a) Kontrak Karya dan perjanjian pengusahaan pertambangan batubara yang telah ada sebelum berlakunya Undang – Undang ini  tetap diperlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian

  • b) Ketentuan yang tercantum dalam pasal Kontrak Karya dan Perjanjian Karya pengusahaan pertambangan batubara sebagaimana dimaksud pada huruf a disesuaikan selambat-lambatnya 1(satu) Tahun sejak undangkan kecuali mengenai penerimaan negara.  

  • Pasal 175 dari UU Minerba ini menentukan :
  • Undang-Undang ini berlaku pada tanggal diundangkan.
  • Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan perundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik  Indonesia.

  • Disahkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2009 Presiden RI ttd Dr.H Susilo Bambang Yudhoyono.

  • Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2009 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI ttd Andi Mattalata

 

  • Nah,  dengan Berlakunya Undang-Undang Minerba ini tanggal 12 Januari 2009, maka ditentukan dalam Pasal 169 Undang -Undang Minerba bahwa  :
  • Pasal 169 ditentukan :
  • a)Pada saat Undang Undang ini berlaku :

  • Kontrak Karya dan perjanjian pengusahaan pertambangan batubara yang telah ada sebelum berlakunya Undang – Undang ini  tetap diperlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak...

  • Dengan demikian Perjanjian Kontrak Karya PT Freeport Indonesia tetap berlaku 30 tahun sesuai dengan Pasal 31 ayat 2 dari  KK PT FI,  dimana ditentukan :
  • 2. Sesuai dengan ketentuan -ketentuan yang tercantum, Persetujuan ini akan  mempunyai jangka waktu 30 (Tiga Puluh) Tahun sejak tanggal penandatanganan Persetujuan ini, dengan ketentuan bahwa Perusahaan akan diberi hak untuk memohon dua kali perpanjangan masing-masing 10(Sepuluh) tahun atas jangka waktu tersebut secara berturut-turut, dengan syarat disetujui Pemerintah. Pemerintah tidak akan menahan atau menunda Persetujuan tersebut secara tidak wajar. Permohonan tersebut dari Perusahaan dapat diajukan setiap saat selama jangka jangka waktu Persetujuan ini termasuk setiap perpanjangan sebelumnya.

  • Selanjutnya    dalam UU Minerba Pasal 169 b ditentukan :
  • SALIN :
  • b) Ketentuan yang tercantum dalam pasal Kontrak Karya dan Perjanjian Karya pengusahaan pertambangan batubara sebagaimana dimaksud pada huruf a disesuaikan selambat-lambatnya 1(satu) Tahun sejak undangkan,  kecuali mengenai penerimaan negara.  

  • Selesai SALIN

Dengan demikan  isi ketentuan dari KK PT FI, selambatnya 1 Tahun sejak diundangkan yaitu :  tanggal 12 Januari 2009, isinya  harus disesuaikan dengan ketentuan UU Minerba,   kecuali mengenai penerimaan negara.  

MASALAH KETENTUAN DIVESTASI DALAM UU MINERBA  UU No 9 Tahun 2009:

Setelah  Penulis telusuri di UU Minerba ini sama sekali tidak mengatur mengenai masalah Divestasi atas Perusahaan Tambang PMA ( yang ada Modal Asing – Pemegang Sama Asing).

Apakah dengan demikian ketentuan dalam Divestasi dalam Pasal 24 KK PT FI tetap berlaku atau tidak berlaku sama sekali;

Nah kita lihat bahwa yang tidak perlu disesuaikan adalah mengenai penerimaan negara.  

Terkait dengan hal ini, kita telusuri  apa yang dimaksud dengan Penerimaan Negara  dalam UU Minerba ini? Ternyata tidak ada definisi Penerimaan Negara dalam UU Minerba ini. Yang diatur dan mempunyai Judul dalam UU Minerba ini adalah BAB VII Pendapatan Negara dalam Pasal 128 Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari atas Penerimaan Pajak dan Penerimaan Negara bukan Pajak.

  • Bagaimana dengan masalah Divestasi yang merupakan masalah SANGAT PENTING dalam Kontrak Karya di Perusahaan Pertambangan Umum termasuk PT Freeport ini, karena masalah Divestasi ini spiritnya adalah Secara Bertahap setelah adanya Transfer of Technology Know How maupun Pemberdayaan Modal dari Pemegang Saham Asing kepada Pemegang Saham Indonesia, sehingga secara bertahap pada ditentukan dalam KK bahwa PT FI  akan melakukan penawaran saham yang dikeluarkan oleh PT FI  kepada Pemegang Saham Nasional Indonesia, dimana pada tahap paling lambat pada Ulang Tahun ke 20 dari Masa semenjak tandatangan KK, Pemegang Nasional Indonesia akan mencapai 51%  dan Pemegang Asing 49% ;

Nampaknya menjadi Pertanyaan Besar apakah sewaktu dalam Penyusunan dan Pemberntuakan UU Minerba ini, masalah Divestasi ini memang sengaja tidak diatur guna menampung desakan Global atas Penanaman Modal  tidak boleh ada Diskriminasi terhadap Penanam Modal Asing seperti yang tertuang dalam PP No. 20 tahun 1994 bahwa Kewajiban Divestasi tinggal 5 % saja ?

  • Dengan demikian menjadi  masalah Yang Perlu diangkat Ke Permukaan Masalah  Divestasi ini, dimana pada KK PT FI ditentukan Kewajiban Divestasi secara bertahap dalam pasal 24 hingga paling lambat 20 Tahun setelah Ulang Tahun dari Penantandatangan KK PT FI,  adalah sebesar 51%,  dimana PT FI  diharuskan atau harus berusaha menawarkan kepada Pemegang Saham Nasional Indonesia atas saham yang dikeluarkan PT FI  hingga mencapai 61% ,  ataukah dengan Kekosongan Pengaturan atas Masalah Kewajiban Divestasi dalam UU Minerba menjadi disesuaikan  menjadi “Tidak Ada Sama Sekali Kewajiban Divestasi ” karena dalam UU Minerba “Sama Sekali Tidak  Diatur ” ????? Hal ini benar2 harus dipertanyakan oleh kita bangsa Indonesia secara serius dan sungguh2.
  • Nah, terkait  dengan masa penting  kewajiban Divestasi PT Freeport Indonesia Company (“PT FI”), maka Penulis, yang berprofesi sebagai Independent Business Lawyer – termasuk dalam Hukum Bisnis Pertambangan Umum, merasakan bahwa bangsa Indonesia “Harus menelusuri dan Fokus Bagaimana Menyikapi Divestasi 51% yang ada di KK PT FI kini, menjadi   tidak diatur sama sekali dalam UU Minerba No. 20 Tahun 2009 dan Hanya diatur dalam PP  77 tahun 2014 dimana DIvestasi yang semula 51% dalam KK PT FI yang prosesnya melalui Konsultasi dengan DPR, telah “Tidak Diatur  Sama Sekali dengan UU Minerba” , dan kemudian diatur dengan PP 24 Tahun 2012 dimana ada Kewajiban Divestasi 51% setelah 10 tahun,  namun kemudian oleh PP No 17 tahun 2914 yang prosesnya keluar PP ini tidak membutuhkan Konsultasi dengan DPR,  menyunat Kewajiban Divestasi 51 % menjadi 30 % yang menurut Penulis sangat Ironis karena Pengendalian dari Pemegang Saham Nasional Indonesia sudah tidak ada lagi karena Pemegang Saham Asing dalam Perusahaan Pertambangan adalah tetap 70% sebagai Pengendali di RUPS , Dewan Komisaris, Dewan Direksi khususnya Dividend bagi Pemegang Saham Nasional indonesia menjadi tetap 30% yang semula dalam KK PT FI yang telah dikonsultasikan dengan DPR dimana ada Notulen DPR terkait  pembahasan KK PT FI ini pada tahun 1991 adalah 51%

Berdasarkan rentetan diatas maka Penulis menghimbau kepada Pemerintah dan DPR agar Kewajiban Divestasi 51%  sesuai ketentuan PasPENGERUK TAMBANGal 24 dari Kontrak Karya (“KK”) yang telah dikonsultasikan dengan DPR sebelum ditandatangani oleh   PT FI dengan Pemerintah Indonesia pada tanggal 30 Desember 1991, harusnya sudah terjadi 20 TAHUN sejak 30 Desember 1991 yaitu tahun 2011, tetap berlaku dan tidak dihilangkan, dengan “ Kekosongan Pengaturan Divestasi dalam Level Undang -undang” yang merupakan Produk Eksekutif dan Legislative;

Kita sebaiknya mengusulkan agar BUMN – PT Antam yang memang sudah berpengalaman dalam Pertambangan serta BUMD dari Papua, ditambah dengan saham dari Pemerintah Indonesia yang sudah ada sejumlah 9,36% ( dimana semula ada PT Indocoper Investama memiliki 9,36%, saat ini mungkin sebahagian sudah dibeli kembali oleh PT FI atau FX), akan mencapai 51% dari seluruh saham yang dikeluarkan PT FI dan bukan 30%;

  • Dari Siaran Langsung sidang MKD terbuka yang ditayangkan di TV tanggal 3 Desember 2015, kita dapat amati bersama bahwa ternyata wakil Rakyat kita di DPR tidak mengetahui serta mendalami Divestasi 51% dalam Kontrak Karya PT Freeport Indonesia 30 Desember 1991, bahkan salah anggota DPR menanyakan kepada Pimpinan Freeport mengenai kewajiban Divestasi ini, karena anggota DPR tersebut terkesan tidak menguasai isi dari KK PT FI,  dimana, diterangkan oleh Pimpinan PT FI bahwa sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 7 tahun 2014 kewajiban Divestasi adalah 30 %, tanpa ada argumentasi  dari Anggota DPR  tersebut;  IMG_1588
    • Berdasarkan pengamatan Penulis yang AlhamduliLLAH diizinkan ALLAH, sudah menggeluti Hukum Bisnis termasuk Hukum Bisnis Pertambangan Umum baik sebagai Independent Business Lawyer maupun pernah menjadi In – House Legal Counsel di PT FI selama 5 Tahun (1993-1998)
  • {yang sebelumnya 5 Tahun di kantor Adnan Buyung Nasution & Associates(Nasution,Lubis,Hadiputranto),

  • 5 Tahun In-House Legal Counsel di Vico Indonesia(Huffco Indonesia) perusahaan Minyak Gas yang end Produknya LNG di Bontang,

  • buat Wadah  Sendiri Suleiman & Rekan (1Tahun) terus bersama dengan Widyawan buat kantor Agung Suleiman & Widyawan (3 bulan),

  • terus diminta merger dengan Delma Yuzar & Wiriadinata (Wiriadinata & Widyawan) 2 Tahun,

  • terus 5 Tahun In- house Counsel di PT Freeport Indonesia dan

  • tanggal 1 Juni 1998 keluar dan buat wadah sendiri serta Self -Employed sebagai Independent Business Lawyer, dan sempat ber Partner menjadi Suleiman Prasena & Co dan

  • sendiri hingga kini akumulasi melintang Self-Employed  mencapai 17 Tahun menjadi Suleiman Agung & Co ( SACO Law) maupun Self-Employed Independent Business Lawyer Agung S.Suleiman)},

kita dapat ketahui bahwa urutan level kekuatan hierarchi Hukum, khususnya di didunia Pertambangan di Indonesia bahwa Kontrak Karya sebelum ditandatangani oleh Pemerintah dengan Kontaktor Pertambangan Umum, dalam kasus kita PT FI, Pemerintah “haruslah terlebih dahulu berkonsultasi” dengan DPR RI.

Dengan demikian PP 77 Tahun 2014 yang memang secara tingkatan Peraturan Pemerintah tidak membutuhkan Konsultasi dengan DPR, didalam merubah kewajiban Divestasi 51% menjadi 30 % sangat ironis, karena masalah Divestasi 51% pada intisarinya adalah pelaksanaan menjadi Pemegang Saham Mayoritas Pengendali di PT Freeport di Organ RUPS ( Rapat Umum Pemegang Saham); Sebagaimana kita ketahui bahwa Divestasi untuk mencapai 51% ini dalam Kontrak Karya PT Freeport memang disepakati dilakukan secara bertahap, dalam Masa Kontrak Karya yang berlaku 30 Tahun, yaitu pada saat paling lambat pada saat Ulang tahun ke-20 Tahun semenjak ditanda tangan KK ini 30 Desember 1991 yaitu 30 Desember 2011, PT Freeport sudah berkewajiban untuk menawarkan kepada Pemegang Saham Nasional.

  • Didalam UU Minerba No. 4 Tahun 2009, nampaknya tidak mengatur mengenai Kewajiban Divestasi, dimana kita bisa pertanyakan apakah ini memang disengaja atau tidak oleh Pembentuk Undang-Undang yaitu Pemerintah dan DPR setelah tentunya juga melewati masukan dari Kajian Akademis.
  • Divestasi ini diatur  dengapeta-1n PP No. 24 tahun 2012 dalam Pasal 97, dimana diatur bahwa Divestasi bagi Pemegang IUP dan IUPK dalam kurun waktu paling lambat 10 tahun pemegang saham Indonesia 51%. Ternyata dalam perjalanannya melalui PP No. 77 Tahun 2014, ketentuan kewajiban DIvestasi 51% ini Pasal 97 melalui ayat 1d, telah disunat menjadi 30%, dimana ditentukan jika penambangan menggunakan penambangan bawah tanah dan penambangan terbuka dalam kurun waktu 10 tahun divestasi 30%.

Tindakan Pemerintah yang tidak berkonsultasi dengan DPR (sebagai Wakil Rakyat) sangatlah disayangkan karena jelas mengurangi Kesempatan Pengendalian Mayoritas 51% oleh pihak Pemegang Saham Nasional dalam KK PT Freeport ini;

  • Kalau alasan Pemerintah untuk membuat stimulus, karena tahapan penambangan oleh PT Freeport saat ini sudah pada tahapan dengan metode bawah tanah atau Penambangan terbuka, hal ini tidak masuk akal karena toh pendanaannya oleh PT Freeport adalah melalui Bursa Saham di New York Stock Exchange maupun Sindication Loan, dimana jaminannya adalah Hak PT Freeport untuk mengambil Hak Atas Produk Bahan Tambang setelah Royalty Produksi dan Export sudah dibayar oleh PT Freeport, atau Project Finance. Kewajiban Divestasi 51% inilah yang sebenarnya Secara Riil memberikan Kekuatan Pengendalian di Organ RUPS maupun jajaran Direksi dan Komisaris di PT FI, dan memang merupakan Spirit “Transfer of Technology dan Pemberdayaan Pemegang Saham Nasional” disemua Negara yang membutuhkan Penanam Modal Asing termasuk didalam Kegiatan Pertambangan Umum.
  • STRATEGI PERPANJANGAN

    Terkait dengan Perpanjangan dari KK, setelah PT Freeport Indonesia setuju untuk tunduk kepada UU Minerba No. 4 Tahun 2009, menjadi Izin Usaha Pertambangan, maka perpanjangan – maupun Kelanjutan masa Penambangan oleh PT Freeport Indonesia, menurut hemat Penulis dapat disetujui, NAMUN” dengan “Persyaratan” setelah kewajiban Divestasi 51% oleh PT Freeport Indonesia ini telah secara nyata dan riil dilakukan oleh PT Freeport Indonesia, dan bukan dengan Divestasi 30% yang diatur dalam PP No. 77 Tahun 2014, karena Level Tingkat PP No. 77 tahun 2014 ini tidak bisa Menghilangkan Spirit Jiwa DIVESTASI 51% yang telah disepakati Pemerintah Indonesia dan   PT Freeport Indonesia, harus dilakukan paling lambat ulang tahun 20 Tahun semenjak 30 Desember 1991 sebagai Tanggal Ditandatangani KK ini oleh Pemerintah dan PT Freeport yang telah dikonsultasikan terlebih dahulu dengan anggota DPR pada saat atau sebelum 30 Desember 1991 tersebut.

Maka dengan Pengendalian Posisi 51% yang dipegang oleh Pemegang Nasional Indonesia ini, barulah kita tidak usah terlalu mengkhawatirkan lagi, karena Amanah dari dibuatnya KK yang pada akhirnya Harus Bisa Memperdayakan Pemegang Saham Nasional Indonesia khususnya BUMN maupun BUMD untuk dapat mengoperasikan Pengelolaan Penambangan Kekayaan Alam di Indonesia untuk kesejehteraan Rakyat Indonesia sesuai dengan Manah Pasal 33 ayat 3 dari Undang-Undang Dasar 1945 dapat terwujud secara Nyata.

  • Tentunya Payung Hukum dan Politik serta Dukungan Pemerintah maupun Legislatif untuk memberikan Daya Dukung berupa Payung Hukum untuk mencarikan Cara Pemberdayaan Modal serta Keuangan Keuangan BUMN dan BUMD, maupun Pemegang Saham Nasional, terutama dari Perbankan Maupun Bursa Saham, dimana “Hak Pemegang Saham Nasional Indonesia 51% ini atas Hasil Produk Penambangan dapat Dijadikan Anggunan Pembayaran kembali dari Pinjaman Bank maupun Bursan saham, dengan Ketentuan Kandungan Deposit dari Bahan Galian Tembaga dan Emas ini, benar secara Nyata Berdasarkan Study Geologis Indonesia adalah dapat dijadikan Jaminan dari Besaran Pinjaman Bank serta Dana dari Publik dari Bursa Saham Jakarta.bg_ag

Memang kita harus akui bahwa Penambang dari Negara Yang Sudah Lama berkecimpung dalam Pertambangan Umum seperti Amerika, Australia, Inggris, Canada, Afrika Selatan ( “Anglo Saxon”),  mereka sudah mempunyai Jaringan Kuat baik dari Konsultan Geologi yang membuat Study Kandungan Deposit Bahan Galian Kekayaan Penambangan maupun Jaringan Pembiayaan Syndicate Loan serta Stock Exchange di Bursa Saham Stock Exchange New York, Stock Exchange Toronto maupun Stock Exchane Sydney, dimana misalnya Australia sudah Joint Ore Reserve Commite  “JORC”, yaitu hasil study Geologi yang sudah disepakati standardnya dan diKAITKAN dengan Jaringan Kekuatan Keuangan Mereka baik Sindication Loan maupun Bursa Saham mereka “secara Internasional sudah bersatu”.

  • Namun perlu diingat bahwa Kekayaan Alam Tembaga dan Emas di Papua adalah Karunia dari ALLAH SANG MAHA PENCIPTA kepada Rakyat Papua dan Rakyat Indonesia yang “Kekayaan Depositnya” tidak bisa dipindahkan KELUAR Wilayah Tambang Indonesia kecuali jika sudah “Ditambang, diexplorasi, di exploitasi, di – Produksi dan di Export dari “Point Of Export”,  sesuai dengan Ketentuan Kontrak Karya maupun pengaturan dalam UU Minerba, dimana dengan UU Minerba No 4 Tahun 2009 ditentukan bahwa – Bahan Mentah Kosentrat sudah Tidak diperbolehkan Diekpspor keluar Indonesia melainkan setelah di Proses melalui Pengelohan dan Pemurnian lewat Smelter yang harus di Bangun Di Wilayah Indonesia;

Kewajiban Pembangunan Smelter ini dalam KK PT Freeport sebenarnya sudah diatur,  dimana ditentukan bahwa jika dalam kurun waktu 5(Lima) tahun semenjak ditandatangani KK yaitu 30 Desember 1991, belum ada Smelter lain yang dibangun di Indonesia untuk bisa memproses Konsentrat Tembaga dna Emas dari PT Freeport, haruslah dibangun Smelter tersebut yang memang sudah dibangun di Gresik Surabaya yaitu PT Smelter Gresik Indonesia, namun kapasitasnya saat ini harus disesuaikan dengan Minimal Percetage dari Konsentrat yang harus sudah Diproses di Indonesia sehingga ada Nilai Tambah bagi Rakyat Indonesia. Perlu diinget bahwa Rakyat Papu mengehndaki adanya Pembangunan Smelter di Papua;

Sekian Dahulu Tulisan  Penulis Pagi ini

Jakarta 4 – 6 – 8 Desember 2015

Agung Supomo Suleiman SH

Independent Business Lawyer

 

 

2 September 2015

Jatah Rejeki Profesi Karunia dari ALLAH tidak akan tertukar

Wah sudah lama juga tidak menulis di Blog Snaphot ArtiKel Hukum Business di Indonesia, yah karena akhir2 ini sangat sibuk untuk memberikan jasa konsultasi hukum kepada Klienku, yang ALHAMDULILLAH jika memang kita berusaha dengan tekun dan teguh serta fokus kepada Profesi yang kita geluti dimana untuk Penulis adalah dikaruniakan ALLAH berprofesi  sebagai Konsultan Business Independent, maka walaupun kita hanya sendiri alias solo, namun bersyukur terasa jatah rejeki yang ditakar ALLAH kepada kita selama kita berada didunia supaya survive, Insya ALLAH tidak tertukar dengan rejeki orang lain meskipun profesinya sama yaitu Independent  Business Lawyer; IMG_1588

  • Memang sangat nikmat rasanya jika kita mau memperbaiki diri kita untuk benar-benar dengan sungguh-sunguh secara serius mengenal keahlian, kelemahan serta potensi yang telah diberikan ALLAH Yang Maha Kuasa kepada kita sebagai manusia yang masing-masing mempunyai tugas dan misi yang  harus dipertanggung jawabkan kelak di kehidupan yang berikutnya, sebagaimana telah seringkali diberikan kabar oleh Para Utusan ALLAH baik Para Rasul dan para Nabi yang telah meninggal semuanya, namun meninggalkan ajaran yang terdapat didalam Kitab Suci guna kita jadikan Pedoman dan Petunjuk didalam mengarungi kehidupan didunia yang sementara ini. 
  • Semula Penulis dalam proses penemuan diri sendiri seringkali bingung, apakah memakai wadah atau cukup dengan nama Penulis sebagai Independent Konsultan Hukum, karena toh yang mempunyai Lisensi Advokat bukan wadah namun pribadi Penulis sebagai Konsultan Hukum.
  • Namun dengan perjalanan waktu termasuk disaat Usia Penulis dengan izin ALLAH mencapai 63 tahun menjelang 64 tahun,  maka dengan Izin ALLAH serta pertolongan ALLAH, nampaknya yang penting keahlian kita yang diberikan oleh ALLAH selama didunia ini melekat pada diri kita, sehingga jika ada Klien yang butuh dia akan menghubungi kita tentunya melalui Channel Contact kita. Maka dengan demikian kita harus bersyukur kepada ALLAH,   kita masih diberikan kesempatan untuk tetap survive dan memperoleh rejeki karunia,  sesuai dengan jatah dan takaran cash flow kita, disaat  menjelang hingga diberikan ALLAH zizin mecapai umur   64 Tahun.
  • Dengan demikian Insya ALLAH kita bisa lebih tegar dan percaya bahwa ALLAH Yang Maha Melihat dan Maha           PeAT KOTA TUA WITH JAMESndengar,   tidak akan menyia2kan usaha kita untuk bergelut mencari karunia ALLAH sesuai dengan tugas kita mencari karunia ALLAH seusia dengan profesi serta keahlian kita masing-masing,  yang harus kita gali dan kenali telah diberikan ALLAH kepada diri kita masing-masing. 
  • Memang nikmat yang kalau kita berprofesi sebagai Indpendent Business Lawyer dan Self-Employed, dimana kita bisa bebas menentukan irama jam kerja kita serta dimana dan kapan kita bagi tugas pekerjaan kita untuk Klien dengan juga kewajiban untuk mengantarkan Tamu jauh dari Negara lain, seperti lihat difoto sebelah ini yaitu James teman anaku Dwi  sewaktu di New Orleans untuk melihat Kota Tua Batavia sebelum dia balik ke USA, yang semalam nginep dirumah Penulis.
  • Perlu juga disadari bahwa setiap proses pada masing-masing manusia berbeda satu dengan lainnya. Bagi Penulis sendiri  sebelum 17 Tahun mandiri self -employed, Penulis juga pernah berpengalaman berada di Institusi Korporasi sebagai In-House Legal Counsel masing-masing 5 tahun, yaitu 5 Tahun di Perusahaan Minyak dan 5 Tahun di Perusahaan Pertamcropped-547130_4018003258398_132607727_n.jpgbangan Tembaga dan Emas  serta juga pernah jadi Legal Konsultant / Pengacara selama 5 tahun di  Law Firm, serta menjadi Partner 2 tahun di Law Firm yang berasosiasi dengan 5 Law Firm Asing di Asutralia dan 1 Law Firm di USA;
  • Dengan demikian pengalaman secara menyeluruh dan komprehensif tersebut lah yang pada akhirnya masih bisa diberikan kesempatan ALLAH untuk self employed sebagai Independent Business Lawyer selama 17 tahun ini. Wah kenapa ngantuk ya. Soalnya tadi subuh sekalian ada tausyiah mengenai Qorban, sehingga harus berhenti dahulu menulisnya ya….Jakarta 2 September 2015

26 Mei 2015

TUGAS INDEPENDENT BUSINESS LAWYER PEMBERDAYAAN PERUSAHAAN MINYAK DAN GAS LOKAL

Syukur ALHAMDULILLAH, Penulis barus saja selesai mendraft Perjanjian Pendanaan terkait Perusahaan Minyak Gas Indonesia, dimana pendanaan ini bukan diterapkan sebagai Pinjaman atau Hutang melainkan diperhitungkan menjadi Akuisisi atau penyertaan modal oleh Penyandangan Dana di perusahaan yang membutuhkan pendanaan tersebutpeta-1

ALHAMDULILLAH, Penulis sebagai Independent Business Lawyer diberikan kesempatan oleh ALLAH Yang Membuat Kehidupan di Dunia ini,  untuk  seringkali dilibatkan sebagai Independent Business Lawyer yang ditugaskan membantu Perusahaan Lokal Indonesia dibidang Perminyakan – Gas dan pertambangan umum untuk bisa memberdayakan diri mereka agar bisa Survive di dunia Kegiatan Operasi Perminyakan Gas di Indonesia.   Dengan pengalaman selama lebih dari 30 Tahun terjun sebagai Business Lawyer, dimana dengan izin pertolongan dan berkah dari ALLAH, sudah lebih dari 16 Tahun menjelang 17 Tahun, seringkali direkomendasikan oleh Net – Work jaringan Penulis untuk dilibatkan didalam pembuatan Draft Perjanjian Business untuk melindungi kepentingan Business dari PerusahaanDSC01022 Nasional Indonesia di bidang Perminyakan dan Gas di Indonesia.

  • Memang dari pengalaman Penulis, kita yang bergerak didalam bidang Profesi Hukum Bisnis,  sepertinya akan tergiring dan  mengerucut dan FOKUS  ke suatu bidang Profesi KHUSUS, yang memang  diberikan kesempatan oleh ALLAH untuk meraih rejeki dan mencari karunia ALLAH disuatu bidang kegiatan tertentu, dimana untuk Penulis seringkali dilibatkan dalam bidang Aspek Hukum Bisnis yang ada kaitannya dengan “pemberdayaan” Perusahaan Nasional Indonesia di Minyak dan Gas dan Pertambangan Umum, dimana mereke berusaha untuk dapat “Survive”  dan bertahan  berusaha   didalam melakukan kegiatan bisnis minyak dan Gas di Indonesia;

Biasanya Klien akan berusaha untuk memperoleh bantuan Dana dari Sumber Pendanaan yang tersedia, dimana Penyandang Dana ini, turut tertarik dan berniat terjun bisnis dalam bidang Minyak dan Gas maupun Pertambangan Umum, dimana  mereka memberikan kesempatan kepada Perusahaan Lokal yang memang seringkali dan sudah lama berpengalaman didalam bidang kegiatan Minyak dan Gas ini untuk menunjuk dan memakai Business Lawyer yang  berpengalaman dan sudah terbiasa melalui Profesi Keahliannya  membuat Perjanjian Pendanaan yang bisa memperhitungkan Pendanaan tersebut  menjadi  Akuisisi dan Penyertaan Modal di Perusahaan Lokal Indonesia tersebut;

  • Nah, Penulis bersyukur kepada ALLAH ,  seringkali dilibatkan didalam mendraft Perjanjian kerjasama atau Perjanjian Pendanaan yang bisa meningkat ke tahapan MEMPERHITUNGKAN dana MENJADI NILAI  AKUISISI  serta PENYERTAAN Modal pada Perusahaan Lokal Indonesia tersebut, dimana Penulis juga seringkali harus memberikan “LEGAL BUSINESS GUIDANCE dan ARAHAN” dari Aspek Hukum Bisnis Minyak Gas dan pertambangan Umum, cara dan kita bagaimana Klien kita bisa mendapatkan manfaat yang optimal dalam hubungan transaksi bisnis  tersebut.

Penulis sangat bersyukur  kepada ALLAH,  masih diberikan kesempatan dalam Usia lAgung Nurwinakum dan Alm Yogi Tjiptadi Freeport 001ebih dari 63 Tahun untuk masih terlibat  menjalankan Profesi  Independen Business Lawyer ini, dimana Penulis  sudah bersyukur ALHAMDULULILLAH lebih dari 16 tahun dan hampir 17 Tahun semenjak 1 Juni 1998,  tidak terikat dengan kerja disuatu perusahaan,  melainkan Penulis sangat menikmati memilih  “Self-Employed” dengan membuka wadah sendiri, dalam Bidang Bisnis Hukum perminyakan dan Gas ini.

  • Penulis merasakan, jika kita sedang asyik Mendraft Perjanjian Bisnis, Penulis rasanya asyik banget dan tidak ingat waktu terbawa dengan segala macam Klausula yang memberikan manfaat dan perlindungan kepada Klien atas posisi kedudukan Klien yang berusaha untuk memberdayakan diri, dengan mengoptimalkan kesempatan memperkuat posisi kedudukan kekuatan keuangan dari Klien sebagai Pengusaha yang bergerak didalam bidang kegiatan Bisnis Minyak dan gas,  dimana mereka ini juga telah mempunyai banyak sekali mempunyai  pengalaman dan jabg_agringan network serta keahlian  didalam bidang minyak dan gas di Indonesia ini, yang tentunya merupakan nilai tambah yang dapat menguatkan posisi mereke baik didalam Managemen Operasi dan teknik maupun Goodwill yang bisa juga diperhitungkan sebagai Penyertaan Modal untuk memperkuat Komposisi Jumlah Saham mereka di Perusahaan yang nantinya Penyandang Dana akan turut serta sebagai Pemegang Saham baru melalui Akuisisi sebahagaian saham serta penyertaan modal dari poretepel saham yang belum dikeluarkan dari Modal Dasar perusahaan dimaksud;   .

Menarik pula didalam membentuk Manajemen bersama, maupun struktur Permodalan serta biasanya diserta dengan adanya pembuatan perjanjian pinjaman, jika dikemudian berkembang dan membutuhkan adanya Pendanaan dari salah satu Pemegang Saham sebagai Shareholder Agreement atau Pinjaman Pemegang Saham kepada Perusahaan, maupun kiat untuk menggalang dana dari Bank atau Bursa Saham dimana Para Pihak, biasanya akan membuat suatu Holding Company yang bertugas dan berfungsi untuk mencarikan dana baik dari Bank maupun Bursa saham baik didalam Negeri maupun Bursa diluar Negeri.

  • Yah, begitulah funsi dan peranan seorang Profesional Indpenden  Business Lawyer yang dipakai keahlian untuk bisa membantu Klien didlam melindungi dan memperkuat posisi kedudukannya didalam bekerjasama maupun mengadakan hubungan transaksi business dengan Co partnernya, yang bagi Sang Independent Business Lawyer merupakan suatu kenikmatan sendiri  didalam menjalankan Profesi Independent Business  Lawyer yang telah dipilihnya dan merupakan karunia dan berkah rejeki dari ALLAH untuk mencari Karunia serta mengaktualisasikan dirinya didalam kegiatan operasi perminyakan gas dan pertambangan umum di Indonesia.

Sekian dahulu tulisan Penulis pada malam hari ini.

Jakarta, 26 Mei 2015

Agung Supomo Suleiman     

4 Juni 2012

Bersyukur 14 Tahun Perjalanan SACO LAW FIRM

Yah, aku sangat bersyukur kepada ALLAH Yang Maha Pengasih yang memberikan izin wadahku SACO LAW FIRM  untuk berjalan dengan selamat selama 14 Tahun semenjak aku keluar sebagai Inhouse Legal Counsel di PT Freeport Indonesia pada tanggal 1 Juni 1998 hingga tanggal 1 Juni 2012 ini.  Tentunya perjalanannya adalah jatuh bangun dengan segala suka dan duka, baik dengan beberapa kali berganti partner maupun pegawai, maupun dengan segala seluk beluk macam pekerjaan jasa hukum yang ditangani yang dapat terlihat pada track record pada Blog SACO LAW Firm ; 

Yang tidak kalah menarik dalam menjalankan wadah Law Firm ini adalah, jatuh bangunnya Cash Flow, yang tentunya membuat sport jantung baik pada wadah ini maupun cash flow dapur dirumah; Rasanya kadangkala seperti puasa Senin – Kamis, kadangkala ada cash ini kadangkala puasa cash ini. Namun dalam perjalanan 14 tahun tersebut, yang jelas dan tidak dapat dihindari adalah kepastian adanya 12 Bulan Kalendar Penanggalan setiap Tahun Berjalan , dimana cash-innya kadangkala ada diujung awal  tahun berjalan, kadangkala ditengah tahun, kadangkala diakhir tahun, jadi tidak menentu;

  • Malah kadangkala rasanya diujung tanduk, dimana mungkin Kliennya sedang langka atau sepi, atau bayaran Legal Feenya dari Klien ditunda2 tergantung dari keadaan cash-flow dari Klien, yang kadangakala, terasa menerima Jasa Hukum dari kami, namun bayaran Legal Feenya ditunda misalnya 2 atau 3 bulan setelah menerima Jasa Hukum kami; Dengan demikian kita bisa mengenal adanya Corporate Culture atau budaya dari Klien kita yang berbagai ragam gayanya; Salah satu tips bagi Bisnis Lawyer yang hendak mencoba membuat wadah Law Firm, adalah kesabaran, ketekunan, siap mental tahan banting untuk dapat bertahan dan survive; Bagi diriku aku rasakan perlunya dukungan keluarga khususnya isteri kita, karena pada kenyataannya kita sebagai manusia tidak dapat berdiri sendiri melainkan haruslah mendapatkan support dan pengertian serta dukungan moral dari isteri kita;

              Yang paling penting bagi diriku, dalam perjalanan 14 Tahun wadahku, yang mungkin bersifat lebih subjektif,  adalah kita harus membangun suatu komitmen serta keyakinan kepada sesuatu yang Maha Kuat yang bagiku sebagai penganut Muslim adalah percaya dan menaruh harapan kepada ALLAH Yang Maha Kuasa Yang Menciptakan kehidupan ini dan tidak boleh putus asa kepada adanya Pertolongan dan Berkah dari ALLAH Yang Maha Kuasa dalam menjalankan perjalanan kehidupan kita ini, dimana untuk diriku AlhamduliLLAH aku diberikan kesenangan untuk memilih dan berkecimpung dalam professi Hukum Bisnis, untuk mencari Karunia ALLAH, dimana jika lebih fokus lagi bagiku adalah  pada angkor atau Jangkar Aspek  Hukum Perminyakan Gas dan Pertambahangan Umum atau aspek hukum dari kegiatan pemanfaatan kekayaan alam yang diciptakan oleh ALLAH untuk kemasalahatan kita sebagai manusia yang diciptakan oleh ALLAH Yang Maha Kuasa;

Agung S.Suleiman

Jakarta, 4 Juni 2012 siang hari

AGUNGSS BUSINESS LAWYER NOTE

2 Oktober 2011

Professi Lawyer

Memilih Profesi Lawyer seharusnya dapat mendidik dan mendisiplinkan kita untuk untuk menjadi manusia terhormat dan dapat dipercaya integritasnya, karena memberi pencerahan hukum kepada sekeliling kita ibaratnya diharapkan dapat membantu Klien kita untuk menghormati hukum, etika, norma yang patut dihormati semua para stackholder.

  • Kita tidaklah boleh saling menzalimi melainkan saling memberikan harapan, tidak memanjakan, namun saling dapat meletakan  kondisi dan posisi dari setiap stackholder untuk dapat berkembang menjadi pemain andal, tangguh, dan siap untuk memberikan pelayanan jasa yang professional, good faith, fair play  didalam usaha dan ikhtiar  mencari karunia ALLAH didalam  kehidupan untuk mencari nafkah, karier, masa depan, dan saling membantu memperdayakan diri.

Dalam fakta dunia nyata, kita seringkali  melihat dan menyaksikan secara kasat mata, betapa prinsip saling menhargai, dan saling menghormati seringkali tertutup oleh keinginan secara pintas jalan  mengumpulkan materi secara cepat, tanpa memperhatikan lagi proses good corporate governance, transparancy, dan secara nyata mau membaca kekuatan Riil dari keberadaan kita dalam percaturan persaingan Bisnis   yang ada.

  • Sebagai Profesi Business Lawyer, kita acapkali dihadapkan pada pilihan apakah kita tetap menunjung tinggi martabat profesi Hukum kita yang Independend Profesional ataukah lebih memilih turut terjerembab kedalam perlombaan  mempercepat akumulasi asset dan materi kita secara tidak fair play bahkan mengingkari Kehormatan Professi Hukum Yang Harus Independend dari Keinginanan Hawa Nafsu  Sesaat,  tanpa mau melalui proses yang sulit, yang terjal dan penuh tantangan.

Ibaratnya kita harus  terlebih dahulu mau mendaki gunung, mengurangi lautan, bahkan  menyeberangi jalan yang sulit dan terjal,  demi membawa amanah  “Cahaya Pelitayang sedang ditunggu diseberang Pulau yang mengharapkan adanya Keadilan dan Kebersamaan Hak dan Harga diri  dan martabat untuk berdiri sama tegak dengan sesama manusia yang mengharapkan adanya perbaikan  system didunia yang nyata dan bukan membangun kerusakan dan keserakahan diatas pengorbanan dan penderitaan orang lain atau umat dan golongan lain;

  • Semua tentunya  ingin  dan butuh materi guna melanjutkan  kehidupan yang layak, namun, jika kita telah memilih suatu pilihan menjadi Professi Lawyer Business, kita haruslah membangun diri kita dahulu untuk dapat terbiasa dan berkesinambungan membangun  suatu kharakter, sikap  menghormati Profesi Hukum yang Independend dan tidak bisa dibeli atau diukur dengan Materi semata, meskipun kita jelas perlu materi.

karena yang harus kita Utamakan adalah membangun suatu keadaan disekeliling terdekat kita dengan watak, sikap, kharakter  nuansa kearah jujur, berintegritas, transparansi dan menghormati  diri kita sebelum kita minta orang lain menghormati kita;

Jakarta, 2 Oktober 2011 Minggu Sore

Agung S.Suleiman

SACO LAW FIRM ( Suleiman Agung & Co)

member of  JME

Menara Bidakara, lt2, Kav. 71-71,Jl. Gatot Subroto

Buat Blog di WordPress.com.

GLOBAL INDONESIA DAILY

MENANGKAP FENOMENA PERISTIWA DUNIA DAN INDONESIA

Mollyta Mochtar

Travel and Lifestyle Blogger Medan

The Signs

Dan di bumi itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang yakin, dan (juga) pada dirimu sendiri. Maka apakah kamu tiada memperhatikan?’ (adz-Dzariyat: 20)