Syukur ALHAMDULILLAH, Penulis barus saja selesai mendraft Perjanjian Pendanaan terkait Perusahaan Minyak Gas Indonesia, dimana pendanaan ini bukan diterapkan sebagai Pinjaman atau Hutang melainkan diperhitungkan menjadi Akuisisi atau penyertaan modal oleh Penyandangan Dana di perusahaan yang membutuhkan pendanaan tersebut.
ALHAMDULILLAH, Penulis sebagai Independent Business Lawyer diberikan kesempatan oleh ALLAH Yang Membuat Kehidupan di Dunia ini, untuk seringkali dilibatkan sebagai Independent Business Lawyer yang ditugaskan membantu Perusahaan Lokal Indonesia dibidang Perminyakan – Gas dan pertambangan umum untuk bisa memberdayakan diri mereka agar bisa Survive di dunia Kegiatan Operasi Perminyakan Gas di Indonesia. Dengan pengalaman selama lebih dari 30 Tahun terjun sebagai Business Lawyer, dimana dengan izin pertolongan dan berkah dari ALLAH, sudah lebih dari 16 Tahun menjelang 17 Tahun, seringkali direkomendasikan oleh Net – Work jaringan Penulis untuk dilibatkan didalam pembuatan Draft Perjanjian Business untuk melindungi kepentingan Business dari Perusahaan Nasional Indonesia di bidang Perminyakan dan Gas di Indonesia.
- Memang dari pengalaman Penulis, kita yang bergerak didalam bidang Profesi Hukum Bisnis, sepertinya akan tergiring dan mengerucut dan FOKUS ke suatu bidang Profesi KHUSUS, yang memang diberikan kesempatan oleh ALLAH untuk meraih rejeki dan mencari karunia ALLAH disuatu bidang kegiatan tertentu, dimana untuk Penulis seringkali dilibatkan dalam bidang Aspek Hukum Bisnis yang ada kaitannya dengan “pemberdayaan” Perusahaan Nasional Indonesia di Minyak dan Gas dan Pertambangan Umum, dimana mereke berusaha untuk dapat “Survive” dan bertahan berusaha didalam melakukan kegiatan bisnis minyak dan Gas di Indonesia;
Biasanya Klien akan berusaha untuk memperoleh bantuan Dana dari Sumber Pendanaan yang tersedia, dimana Penyandang Dana ini, turut tertarik dan berniat terjun bisnis dalam bidang Minyak dan Gas maupun Pertambangan Umum, dimana mereka memberikan kesempatan kepada Perusahaan Lokal yang memang seringkali dan sudah lama berpengalaman didalam bidang kegiatan Minyak dan Gas ini untuk menunjuk dan memakai Business Lawyer yang berpengalaman dan sudah terbiasa melalui Profesi Keahliannya membuat Perjanjian Pendanaan yang bisa memperhitungkan Pendanaan tersebut menjadi Akuisisi dan Penyertaan Modal di Perusahaan Lokal Indonesia tersebut;
- Nah, Penulis bersyukur kepada ALLAH , seringkali dilibatkan didalam mendraft Perjanjian kerjasama atau Perjanjian Pendanaan yang bisa meningkat ke tahapan MEMPERHITUNGKAN dana MENJADI NILAI AKUISISI serta PENYERTAAN Modal pada Perusahaan Lokal Indonesia tersebut, dimana Penulis juga seringkali harus memberikan “LEGAL BUSINESS GUIDANCE dan ARAHAN” dari Aspek Hukum Bisnis Minyak Gas dan pertambangan Umum, cara dan kita bagaimana Klien kita bisa mendapatkan manfaat yang optimal dalam hubungan transaksi bisnis tersebut.
Penulis sangat bersyukur kepada ALLAH, masih diberikan kesempatan dalam Usia lebih dari 63 Tahun untuk masih terlibat menjalankan Profesi Independen Business Lawyer ini, dimana Penulis sudah bersyukur ALHAMDULULILLAH lebih dari 16 tahun dan hampir 17 Tahun semenjak 1 Juni 1998, tidak terikat dengan kerja disuatu perusahaan, melainkan Penulis sangat menikmati memilih “Self-Employed” dengan membuka wadah sendiri, dalam Bidang Bisnis Hukum perminyakan dan Gas ini.
- Penulis merasakan, jika kita sedang asyik Mendraft Perjanjian Bisnis, Penulis rasanya asyik banget dan tidak ingat waktu terbawa dengan segala macam Klausula yang memberikan manfaat dan perlindungan kepada Klien atas posisi kedudukan Klien yang berusaha untuk memberdayakan diri, dengan mengoptimalkan kesempatan memperkuat posisi kedudukan kekuatan keuangan dari Klien sebagai Pengusaha yang bergerak didalam bidang kegiatan Bisnis Minyak dan gas, dimana mereka ini juga telah mempunyai banyak sekali mempunyai pengalaman dan jaringan network serta keahlian didalam bidang minyak dan gas di Indonesia ini, yang tentunya merupakan nilai tambah yang dapat menguatkan posisi mereke baik didalam Managemen Operasi dan teknik maupun Goodwill yang bisa juga diperhitungkan sebagai Penyertaan Modal untuk memperkuat Komposisi Jumlah Saham mereka di Perusahaan yang nantinya Penyandang Dana akan turut serta sebagai Pemegang Saham baru melalui Akuisisi sebahagaian saham serta penyertaan modal dari poretepel saham yang belum dikeluarkan dari Modal Dasar perusahaan dimaksud; .
Menarik pula didalam membentuk Manajemen bersama, maupun struktur Permodalan serta biasanya diserta dengan adanya pembuatan perjanjian pinjaman, jika dikemudian berkembang dan membutuhkan adanya Pendanaan dari salah satu Pemegang Saham sebagai Shareholder Agreement atau Pinjaman Pemegang Saham kepada Perusahaan, maupun kiat untuk menggalang dana dari Bank atau Bursa Saham dimana Para Pihak, biasanya akan membuat suatu Holding Company yang bertugas dan berfungsi untuk mencarikan dana baik dari Bank maupun Bursa saham baik didalam Negeri maupun Bursa diluar Negeri.
- Yah, begitulah funsi dan peranan seorang Profesional Indpenden Business Lawyer yang dipakai keahlian untuk bisa membantu Klien didlam melindungi dan memperkuat posisi kedudukannya didalam bekerjasama maupun mengadakan hubungan transaksi business dengan Co partnernya, yang bagi Sang Independent Business Lawyer merupakan suatu kenikmatan sendiri didalam menjalankan Profesi Independent Business Lawyer yang telah dipilihnya dan merupakan karunia dan berkah rejeki dari ALLAH untuk mencari Karunia serta mengaktualisasikan dirinya didalam kegiatan operasi perminyakan gas dan pertambangan umum di Indonesia.
Sekian dahulu tulisan Penulis pada malam hari ini.
Jakarta, 26 Mei 2015
Agung Supomo Suleiman