Snapshot Geo Politik – Artikel Hukum Bisnis OilGasMine – Energi- AGUNGSS

19 Oktober 2015

KEUNTUNGAN DAN MANFAAT NILAI TAMBAH BAGI KLIEN MENGGUNAKAN INDEPENDENT BUSINESS LAWYER

Dengan pengalaman Penulis lebih dari  17 Tahun menjadi self employed Independent Business Lawyer dengan flexi time dan flexy place, dimana sebelumnya beberapa tahun Penulis bekerja sebagai Legal Consultant / Pengacara dikantor Adnan Buyung Nasution & Associates ( Nasution,Lubis,Hadiputranto) (5 Tahun) In-house Legal Counsel di Perusahaan Minyak dan Gas ( Vico Indonesia) 2 Tahun Partner di Law Firm dan 5 Tahun di PT Freeport Indonesia (perusahaan Tambang Tembaga dan Emas), ternyata dalam kehidupan kita sebagai Independend Business Lawyer yang kini hanya solo syukur ALHAMDULILLAH,  bisa survive hingga kini Bulan Oktober tahun 2015,   dimana ongkos untuk Klien menjadi lebih murah dan fair,  dibandingkan dengan memakai Law Firm yang Tradional /Konvensional)  karena kita sebagai Self- Employed Independent Business Lawyer bisa memberikan peta-1Jasa Hukum Bisnis dengan harga yang relatif lebih fair kepada KLIEN namun dengan bobot kwalitas Jasa Hukum Bisnis yang berkwalitas dan berbobot secara professional.

  • Selanjutnya karena pengalaman kita sebagai Independent Business Lawyer sudah mengalami jam terbang yang tinggi kita bisa lebih cepat menangkap persoalan aspek hukum business yang dialami dan dibutuhkan bantuan oleh KLIEN untuk mendeteksi, mendiagnosa masalah hukum yang dihadapi Klien sehingga bisa lebih cepat mencari solusi serta memecahkan persoalan masalah aspek hukum bisnis yang dihadapi oleh Klien.

Menjadi Independent Business Lawyer ini juga dipraktekan di luar negeri misalnya bisa terlihat di website : Independent Business LawyerNah Penulis juga membuka Blog Independent Business Lawyer, sehingga Penulis dengan pengalaman Kombinasi Gabungan antara Pernah Menjadi In-house Legal Counsel di Perusahaan MNC di Indonesia serta membuka Wadah Self Employed sebagai Independent Business Lawyer yang telah selama lebih dari 17 Tahun Survive dari 1 Juni 1998 disaat Indonesia terkena Imbasan Krismon, maka Penulis merasa  bertambah Percaya Diri untuk Insya ALLAH bisa Survive sebagai Independend Business Lawyer dengan Jam Kerja yang Flexi serta Tempat yang Flexi dimana, pelayanan Jasa Hukum Bisnis kepada KLIEN  bisa lebih Fokus dan lebih bisa memuaskan bagi KLIEN yang membutuhkan Jasa Hukum Bisnis; IMG00209-20120429-1536

  • Hal ini terutama disebabkan KLIEN bisa se-olah2 mempunyai In-House Counsel,  namun melalui Kontrak Jasa Lepasan dengan Penulis sebagai Independent Business Lawyer; Selain KLIEN mendapatkan pelayanan Langsung oleh Bisnis Lawyer yang sudah Senior dan berpengalaman  jam terbangnya sehingga tidak membuang-buang  waktu bagi KLIEN untuk menjelaskan Ruang Lingkup Nuansa Bisnis dari KLIEN kepada Independend Bisnis Lawyer seperti model Penulis karena Jam Terbang kita dengan Fokus sebagai Independent Business Lawyer nya sudah Tinggi sehingga kita bisa lebih tanggap dan cepat menangkap persoalan yang dihadapi Klien yang membutuhkan pemecahan untuk menunjang kelancaran Business Operasi dari Klien dan melindungi Kepentingan Business Klien dari Aspek Hukum  secara nyata dan “Down To Earth” dan bukan sekedar Wacana yang Berangan-angan tidak menentu.  

Alangkah bagusnya jika Para Independent Business Lawyer di Indonesia juga membuat Assosiasi diantara para Independent Business Lawyer dimana masing-masing Independend Business Lawyer tersebut adalah lepas dan bebas Independend dengan keahliannya masing-masing, khususnya menghadapi MEA bulan Desember 2015 ini yang sudah didepan pintu  Gerbang, seperti yang bisa Penulis lihat dari Website ASSOCIATION Of Independent Business Lawyer; 547130_4018003258398_132607727_n

  • Hal yang paling pokok menurut pandangan Penulis berdasarkan pengalaman 17 Tahun bisa Survive sebagai Independent Business Lawyer haruslah terlebih dahulu mempunyai keyakinan diri sendiri mau dibawa kemana diri kita sendiri tersebut dengan Modal Pengalaman menangani dan membantu KLIEN secara Independend dan tidak terikat dalam organisasi yang dapat mengekang sifat Nature dan Kharakter Khusus dari   Independensi Business Lawyer  yang mencintai “Berdedikasi” secara Professional sebagai Independent Business Lawyer dan bukan karena Haus mengejar  Jabatan atau Pangkat karena memang telah menjatuhkan Pilihan Menjadi dan melaksanakan Profesi yang Merdeka Bebas  Independent;
  • Kesempatan bagi Independent Business Lawyer untuk dapat memberikan Bantuan jasa Hukum Business kepada KLIEN secara berbobot, bermutu, professional dan dapat dipertanggung jawabkan adalah suatu pengalamanan yang patut kita syukuri karena dengan perjalanan waktu akan “Membentuk Image” kepada KLIEN kita akan karakter dan mutu Professional dari Jasa Hukum Bisnis kita.

Yah, mungkin sekian dahulu ulasan Tema Keuntungan dan Manfaat Nilai Tambah  Bagi KLIEN menggunakan Indpendent Business Lawyer; 

Jakarta, 19 Oktober 2015

Agung Supomo Suleiman

Independent Business Lawyer        

26 September 2011

Keunikan SACO LAW FIRM

Yah, keunikan dari SACO LAW FIRM ( atau Suleiman Agung & Co) adalah bahwa, Law Firm ini dijadikan wadah oleh Partnernya yaitu Agung S.Suleiman untuk dapat bebas mandiri dengan berusaha untuk punya Prinsip dan Karakter Professional dan Bertanggung Jawab khususnya didalam memberikan Jasa Hukum kepada para pebisnis di Indonesia, dimana biasanya Kliennya adalah Perusahaan Lokal Indonesia yang hendak berjuang untuk dapat eksis dan mandiri dengan kekuatan sendiri, namun pada kenyataannya harus menghadapi fakta perlu berkolaborasi dengan Perusahaan   lain baik itu lokal atau asing yang dapat diajak bekerjasama untuk saling menghormati dan menghargai keahlian masing-masing.

  • Kunci sukses menurut pandangan setiap orang berbeda satu dengan lainnya. Namun dalam perjalanan hidup Partner dari Law Firm SACO LAW FIRM ini adalah bahwa kita tidak boleh sukses diatas penderitaan atau tertindasnya orang lain;

Untuk hal itu kita harus mempunyai Prinsip serta Karakter dan harus berani mengambil sikap yang bebas mandiri dengan tidak usah takut kita akan jatuh miskin, karena ilmu kita yang professional tidak dapat dicuri atau diambil orang lain, karena ilmu yang telah kita raih, baik berdasarkan  pengalaman, jam terbang, maupun professi keahlian kita, yang telah kita peroleh  baik dengan menggelar titel dari sekolah, universitas  atau berdasarkan pengalaman jam terbang,  Insya ALLAH dengan izin ALLAH dapat terakumulasi menjadi asset yang tidak dapat dicolong atau dicuri orang lain, karena telah melekat dan merupakan bagian dari Keunikan Karakter kita;      

  • Ukurannya prioritas pertamanya,  menurut pengalaman saya adalah “Kwalitas” dan “bukan Kwantitas”, karena jika ukuran kita dari Awal adalah Kwantitas, maka kita secara tidak sadar akan berusaha untuk melakukan segala cara untuk mencapai Kwantitas tersebut, dimana acapkali mengabaikan Etika Professional, maupun  Good Corporate Governance yang secara universal dapat dirasakan oleh orang atau pihak yang mempunyai Prinsip dan Karakter tidak boleh merugikan dan menzalimi pihak atau orang lain siapapun dia dan dari golongan apapun dia;

Didalam kenyataan baik skala Negara Besar, Kapital Besar seringkali jika “Hawa Nafsu” untuk Mengumpulkan Modal Finansiil dijadikan Prioritas Pertama Awal  dan bukan Kwalitas, kita bisa lihat sendiri bagaimana “Kemunafikan” dan “Double Standard” akan terjadi secara kasat mata.

  • Kalau kejadian zaman dulu, yang dilembagakan dalam  Kitab Suci seringkali diberikan Gambaran Keserakahan Hawa Nafsu dari   “Karun” yang gila “Kekayaan” dan Firaun yang “Gila Kekuasaan”;  

Mereka ini dengan kekuasaan mereka hendak membangun kekayaan mereka dengan “Serakah” dan seringkali “Mengusir orang” atau “umat lain” dari tempat asal,  dimana Kekayaan itu berada, dimana di Zaman Modern ini adalah misalnya  Minyak Crude Oil dibelahan Timur Tengah dimana sekarang terjadi Revolusi Rakyat Timur Tengah yang Rakyatnya berkeinginan untuk Lepas dari Kezaliman dan Kesewenangan  Penguasa Yang Berkuasa;

  • Dikawasan Timur Tengah ini, kita dapat amati dan saksikan bahwa pada kenyataan Rakyat membutuhkan Dukungan Kekuatan dari Yang Punya Modal Angkatan Perang Canggih, dimana terlihat adanya beberapa “Negara Besar” yang mengklaim membantu Rakyat dari Penindasan Kekuasaan seperti Di Libya, namun kita harus mencermati dan mengamati apakah Negara Besar yang membantu tersebut benar2  secara “Ikhlas dan Tulus”  membantu Rakyat Libya ataukah mempunyai Agenda sendiri untuk menguasai Ladang Minyak serta kelancaran Jaminan Minyak /Gas untuk kepentingan mereka sendiri; Kita lihat saja perkembangan nanti;
  • Wah, kembali kepermasalahan pilihan Partner dari SACO Law Firm adalah berusaha untuk menjadi Business Lawyer yang ber-etika dan mempunyai prinsip, dimana memang tidak gampang dan mudah untuk dapat Eksis didalam Kancah Pemberian Jasa Hukum di Indonesia ini, namun kita tidak boleh berputus asa;

Perlu diketahui bahwa Partner dari SACO LAW FIRM, memang mulai menjatuhkan pilihan  bebas Mandiri secara sungguh2 adalah ketika menginjak umur 46 Tahun menuju 47 tahun , karena semula niatnya berkeinginan  menjadi Diplomat mengingat orang tua Partner Agung S.Suleiman adalah Diplomat Karier, namun setelah lebih dari 13 Tahun mandiri dengan membuat Wadah sendiri dengan Law Firm yang kini bernama SACO LAW FIRM ( Suleiman Agung & Co), Insya ALLAH secara mental dan tahan banting, tentunya dengan Mohon Bimbingan Sang Maha Kuasa, sudah terbiasa mengambil sikap  ” Berani bertindak dan Mengambil Putusan” untuk Independend, disaat kritikal,   guna mempertahankan  Prinsip dan Etika termasuk Bebas dan Independend;

25 September 2011

Agung S.Suleiman

AGUNGSS BUSINESS LAWYER NOTE        

Buat Blog di WordPress.com.

GLOBAL INDONESIA DAILY

MENANGKAP FENOMENA PERISTIWA DUNIA DAN INDONESIA

Mollyta Mochtar

Travel and Lifestyle Blogger Medan

The Signs

Dan di bumi itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang yakin, dan (juga) pada dirimu sendiri. Maka apakah kamu tiada memperhatikan?’ (adz-Dzariyat: 20)