Snapshot Geo Politik – Artikel Hukum Bisnis OilGasMine – Energi- AGUNGSS

7 Januari 2010

Pilihan Profesi

Memang hidup ini penuh dengan pilihan. Jika anda memilih suatu profesi maka hal ini dimulai sewaktu anda memilih Bidang Profesi apa yang anda hendak pelajari  dan memperoleh Ilmunya. Sewaktu aku masuk Fakultas Hukum Universitas Indonesia jurusan yang aku pilih adalah Hukum Internasional dimana Skripsiku adalah Hak Kekebalan Diplomatik Asing di Indonesia. Namun pada akhirnya perjalanan profesiku ternyata menjadi seorang Business Lawyer diawali dengan menjadi Konsultan Hukum di Kantor Hukum Adnan Buyung Nasution & Associates  tahun 1979 sewaktu aku lulus dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Hingga kini aku telah 30 tahun berkecimpung dalam Profesiku sebagai Business Lawyer dimana selama 17 1/2 tahun menjadi Pegawai berprofesi Lawyer  /Partner di Law Firm maupun di Perusahaan Pertambangan PT Freeport Indonesia ( Pertambangan Tembaga)  dan Vico Indonesia ( minyak/gas), dan menjelang  13 tahun membuka wadah sendiri  Law  Firm yang kini bernama Suleiman Agung & Co (SACO LAW FIRM). dan berasosiasi dengan JME Group hingga tulisan ini dibuat. Jatuh bangun menjalankan Profesi Business Lawyer sangat menarik,  dimana menurut hemat saya, hal   yang penting dalam menjatuhkan pilihan adalah bahwa kita harus menyenangi bidang profesi yang telah kita pilih.

Selain menggeluti bidang Profesi Business Lawyer, aku kini  senang menulis dibeberapa  Blog yang aku buat,  dimana salah satu Blognya yang dalam Bahasa Indonesia adalah AGUNGSS BLOG HUKUM ADVOKAT LAWYER ini dimana aku senang berbagi pengalaman menjalani  profesi Business Lawyer termasuk tulisan mengenai masalah aspek hukum terkait business di Indonesia. Sebagai Business Lawyer  kita harus mempunyai integritas yang tinggi dalam profesi ini.

Dikalangan masyarakat Indonesia yang banyak bermunculan di Media dan berita adalah terkait Lawyer Litigasi di Pengadilan dimana secara tidak langsung masyarakat umum dapat belajar dan mengenal banyak istilah hukum yang digunakan di Pengadilan khususnya yang terkait dengan Kasus yang terangkat kepermukaan antara lain Kasus Pemberantasan Korupsi yang ditangani oleh KPK.

Kasus  Hukum yang juga muncul belakang hari ini adalah terkait masalah gugatan  Pencemaran Nama baik, yang muncul dari adanya keluhan seorang Pasien bernama Prita mengenai pelayanannya di salah satu rumah sakit di Jakarta. Kita lihat perkembangan terakhir adalah bahwa Gugatan Pidana Pencemaran Nama terhadap Prita tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri. Adapun kasus perdatanya masyarakat umum mempunyai penilaian tersendiri atas rasa keadilan atas kasus ini dimana dengan adanya Putusan Pengadilan yang mengenakan Prita untuk membayar sekitar Rp 204 juta ternyata direspons oleh Maysyarakat dengan mengumpulkan Koin yang berjumlah Rp sekitar Rp600 juta sehingga  jauh  melebihi Putusan Pengadilan, dimana pada akhirnya RS  mencabut gugatan terhadap Prita tersebut.

Kembali kepada Profesi Lawyer, maka jika kita  amati dalam praktek di Indonesia,  jika kita bicara mengenai Lawyer, pada umumnya bidang Lawyer terbagi 2 (dua) yaitu (1) Lawyer Yang berpraktek di Pengadilan – seringkali disebut Litigator dan (b) Lawyer Konsultasi -Non-Litigasi yang tidak berperkara di Pengadilan melainkan membantu Klien yang umumnya Perusahaan yang melakukan kegiatan  Bisnis di Indonesia.

Lawyer yang bergerak dalam Konsultasi inilah yang sekarang terdaftar dan tercatat di Bapepam sebagai Konsultan Pasar Modal,  sedangkan yang berpraktek di Pengadilan pada saat ini harus mempunyai Kartu Tanda Advokat dalam hal ini  Peradi ( Persatuan Advokat Indonesia). Lawyer yang bergerak dalam Konsultasi sebenarnya tidak hanya terbatas kepada memberikan Nasehat Hukum dalam Pasar Modal melainkan dalam segala aspek hukum dalam business oleh Perusahaan di Indonesia.

Begitulah dengan adanya 2 aspek Profesi lawyer yaitu Litigasi dan Non-Litigasi atau Lawyer Konsultan maka jika kita kebetulan belajar bidang materi Hukum di Fakultas Hukum baik negeri maupun swasta di Indonesia pada akhirnya kita dijatuhkan pada pilihan profesi tersebut diatas.

Selanjutnya jika kita Praktek di Pengadilan, biasanya Perusahaan akan menunjuk Lawyer Litigasi dengan memberikan Surat Kuasa untuk mewakili kepentingan Perusahaan beracara di Pengadilan. Adapun jika kita menjadi Lawyer Non-Litigasi kita bisa memilih bekerja sebagai In-house Legal Counsel di Perusahaan yang melakukan kegiatan Bisnis di Indonesia, atau anda dapat memilih menjadi  Lawyer  di Kantor Konsultan Hukum di Indonesia.

Adapun Profesi Lawyer yang memilih berpraktek dan membuka kantor sendiri maka Lawyer tersebut dapat sendiri atau bersama dengan sesama Profesi lawyer. Yang penting untuk dapat menjalankan profesi hukum selain mereka harus lulus Fakultas Hukum di Indonesia, jika mereka memilih untuk menjalankan profesi hukum diluar Perusahaan,  maka mereka ini harus mempunyai izin dimana pada saat ini di Indonesia yang mengeluarkan izin untuk konsultan hukum adalah Bapepam dengan memberikan  Lisensi Konsultan Hukum Pasar Modal. Sedangkan yang berlitigasi atau beracara di Pengadilan  harus mempunyai izin praktek yang dikeluarkan oleh Peradi. Masalah Wadah persatuan Advokat ini sekarang menjadi masalah sebagaimana kita dapat lihat beritanya di Media.

Buat Blog di WordPress.com.

GLOBAL INDONESIA DAILY

MENANGKAP FENOMENA PERISTIWA DUNIA DAN INDONESIA

Mollyta Mochtar

Travel and Lifestyle Blogger Medan

The Signs

Dan di bumi itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang yakin, dan (juga) pada dirimu sendiri. Maka apakah kamu tiada memperhatikan?’ (adz-Dzariyat: 20)