Snapshot Geo Politik – Artikel Hukum Bisnis OilGasMine – Energi- AGUNGSS

27 Februari 2014

TIDAK ADA MAP ROAD TERUKUR UNTUK REALISASI NILAI TAMBAH EKSPOR ORE

Nampak, dari pengamatan Penulis dengan membaca berita- berita di Media Electronik akhir-akhir ini, ternyata banyak Pengusaha TAMBANG yang mengeluh dengan adanya Larangan Eskpor dari Pemerintah karena menurut mereka belum adanya Fasilitas Pengolahan dan Pemurnian yang tersedia untuk mengolah  Bahan Mineral Tambang Ore Mentah mereka di dalam Negeri Indonesia,  termasuk keberatan dari Para Bupati /Kepala Daerah Provinsi  karena menurut mereka Pendapatan Asli Daerah (PAD)  mereka menjadi terganggu pemasukannya,  dengan adanya Larangan Ekspor Bahan Baku Mineral MENTAH TANPA DIOLAH tahun 2014.

  • Sebagaimana kita peroleh data dari Warta Minerba pemohon yang mengajukan Permohonanan Rencana Pembangunan Fasilitas Pengolahan dan Pemurnian adalah sebanyak 185 ( seratus Delapan Puluh Lima) sedangkan yang Prospek yang berpotensi untuk dibangun dalam Tahapan Konstruksi   sebanyak 9 (sembilan) :
     http://www.minerba.esdm.go.id/library/content/file/28935-Publikasi/008f75e938deed453b91c2a3caa236a42013-11-08-20-03-45.pdf

 Terdapat :

  • ·          185  Pengajuan Rencana Pengajuan Rencana Pengolahan dan Pemurnian sebelum Permen ESDM No. 7/2012 dan Sesudah Permen ESDM No. 7/2012:

    Status Smelter

    Jumlah 

     

    Pengolahan & Pemurnian Telah Beroperasi 

     

     

    7

     

    Pengajuan Rencana Pengolahan dan Pemurnian sebelum Permen ESDM No. 7/2012

     

    24

    Pengajuan Rencana Pengolahan dan Pemurnian setelah Permen ESDM No. 7/2012

    154

    TOTAL

    185 

  •  ·         9 ( sembilan) fasilitas pengolahan dan pemurnian yang berpotensi untuk dibangun dengan diagaram sebagai berikut:

1

PT Aneka Tambang, Tbk

Halmahera Timur Buli) Malut

Bijih Nikel Fe

Ni

KONSSTRUKSI

2

.PT Bintang Delapan Mineral

Morowali, Sulteng

Bijih Nikel FeNi

Konstruksi

3.

PT Stargate Pasific Resources

Konawe Utara, Sultra

Bijih Nikel NPI

Konstruksi

4.

PT Putra Mekongga Sejahtera

Kolaka, Sutra

Bijih Nikel NPI

Konstruksi

5.

PT Meratus Jaya Iron Steel

Batu Licin, Kalse

Bijih Besi Pig Iron

Konstruksi

6

PT Indonesia Chemical Alumina

Tayan, Kalbar

Bauksit CGA

Konstruksi

7.

PT Sebuku Iron Lateritic Ore

Kotabaru, Kalsel

Bijih Besi

Konstruksi

8.

PT Kembar Emas Sultra

Konawe Utara, Sultra

Bijih Nikel NPI

Studi Kelayakan

9.

PT Delta Prima Steel

Tanah Laut, Kalsel

Bijih Besi Sponge Iron

Konstruksi

  • Adapun Perusahaan Tambang maupun Asosiasi Tambang Indonesia (IMA)  melalui Pengacara mereka juga mengajukan Uji Materi atas Peraturan Pelaksana yang melarang Ekspor Ore Mentah serta Menteri Keuangan yang mengenakan Beban Bea Keluar yang tinggi  kepada Mahkamah Konstitusi dengan alasan bahwa Ketentuan tersebut bertentangan dengan Kebijakan Pemerintah dalam Kontrak Karya yang tidak mengenakan Beban Keluar Bahan Mentah Mineral dengan Beban Progressif yang tinggi tersebut.

Sebagaimana kita ketahui Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan No.6/PMK.011/2011 No.6 yang dikeluarkan  pada Tahun 2014 yang merupakan Kebijakan dan Ketentuan pengenaan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar Barang Mineral ditentukan bahwa BEA KELUAR PROGRESSIF :PHOTO TAMBANG

    • tarif bea keluar untuk tembaga sebesar 25%,
    • sedangkan untuk komoditas mineral yang lainya hanya sebesar 20%.
    • pada semester pertama 2015 kenaikan bea keluar berlaku untuk tembaga dinaikkan menjadi sebesar 35%  dan
  • di semester kedua 2015 menjadi 40%.
    • untuk komoditas mineral lainnya, pada semester pertama 2015 dinaikkan menjadi 30% dan
    • di semester kedua 2015 sebesar 40%.
  • Kenaikan tarif pun terjadi  Tahun 2016 untuk seluruh komoditas mineral yakni di semester pertama menjadi 50% dan di semester kedua sebesar 60%.

bagi yang mengekspor Bahan Galian yang belum diolah hingga Tahun 2017 sebagai Batas Waktu dibuatnya Peleburan (Pengolahan) dan Pemurnian Bahan Galian Tambang di Wilayah  Tambang Indonesia.

  • Disini kita melihat bahwa banyak Stackholders yang mempunyai kepentingan-kepentingan,  baik (a) Pemerintah Daerah /Bupati/Gubernur yang mengharapkan adanya Jaminan Kesinambungan  Pendapat Asli Daerah  dari Iuran Exkspor  Hasil Ekspor Ore Mentah (Yang Belum Diolah)  tidak tergPENGERUK TAMBANGanggu,                       (b) Perusahaan Tambang yang tidak mempunyai Fasilitas Pengolahan dan Pemurnian sendiri  yang juga  terganggu Cash-In dari Usaha Tambang Ekspor Bahan Ore Mentahnya yang sudah dilarang untuk diekspor pada tahn 2014, sedangkan (c) Perusahaan Tambang yang mempunyai Kontrak Karya dengan Pemerintah,   mengKlaim  telah dikenakan Bea Keluar Bahan Tambang yang “Lebih Tinggi”  dari Bea Keluar yang tertuang dalam Kontrak Karya yang telah disetujui oleh Pemerintah dan Kontraktor Tambang dan telah dikosultasikan dengan DPR pada saat ditandatangan.

Kita haruslah belajar dari Kebijakan Pemerintah dari Negara Asing mapun kesepakatan dari Para Expertise – Ahli yang memberikan Payung Hukum serta Insentif menarik agar Investor mereka dapat tertarik untuk Membangun Fasilitas Pengolahan dan Pemurnian di negara wilayah mereka dengan memberikan peluang  “Jaminan” atas “Hak Mendapatkan Produk Tambang” yang diolah di Fasilitas Pengolahan dan Pemurnian bagi  Pengusaha Hilir untuk mendapatkan Pendanaan baik dari Bursa Saham maupun Pembiayaan Fasiltas Pinjaman  dari Bank.

  • Penulis sewaktu bekerja sebagai In House Legal Counsel di PT Freeport Indonesia, dapat belajar dan sangat mengetahui bahwa Pemilik semula dari Freeport Fx Mac Moran yaitu Mc.Moffet berhasil menggalang dana dari Publik di bursa saham di New York  Stock, dimana Informasi Study Cadangan Gelologis atas Kandungan Tembaga dan Emas dapat dijadikan sumber dapat digalangnya Dana Publik dari Bursa Saham New York Stock Exchange. 

Begitu juga Freeport Fx Mac Moran atau PT Freeport  dapat memperoleh  Fasilitas  Kredit Pinjaman –  Sindication Loan dari “Beberapa Bank Besar” di Luar Negeri, dimana “Jaminan Pengembalian Pembayaran dari Pinjaman tersebut” adalah ” Hak PT Freeport memperoleh Hasil Produk melewati “Point Of Export”, yang telah dilunasi Iuran Export Bahan Kosntrat Tembaga dan Emas tersebut. 

Maka kita dapat ketahui bahwa Prospektus yang dikeluarkan oleh PT Freeport ataupun Fx Mac Moran selaku Emiten,  bagi Para Peminat Pembeli Saham Bursa Saham dapat  menunjukan bahwa pengalangan Dana dari Bursa Saham di Di New York Stock Exchange adalah di”back-up” oleh adanya “Perjanjian Kontrak Karya” yang telah ditanda-tangani oleh PT Freeport dan Pemerintah Indonesia yang telah pula dikonsultasikan dengan DPR,  yang memberikan “Hak Atas Hasil Produk Penambangan”  di “Point Of Export” setelah Iuran Royalti  atau Iuran produksi dari Bahan Tmabang telah dibayar oleh PT Freeport kepada Pemerintah.    

  • Begitu juga sewaktu ada Program Privatization dari Infrastruktur dari PT Freeport seperti Lapangan Terbang di Timika berikut Kapal Terbangnya dan Fasiltas Pelabuhan Khusus serta Tongkang2 nya untuk mengangkut Produk Hasil Tambang Kosentrasi Tembaga dan Emas untuk dibawah keluar Wilayah Indonesia, Pembeli dari Infrastruktur tersebut yaitu PT Airfast untuk Lapangan Terbang serta Pesawat Terbangnya dan P&O DeLoyd untuk membeli FasilItas Pelabuhan Laut serta Beberapa Tongkang tersebut mendapatkan Pinjaman dari Bank di Luar Negeri, dimana Jaminan Pengembalian dari Pinjaman dari Bank adalah adanya :
  • Master Services Agreement antara Pembeli Lapangan terbang dan Pesawat Terbang yaitu PT Airfast  dan PT Freeport sebagai Penjual dari Fasilitas Infrastruktur tersebut  yang akan  menerima Jasa Layanan Pengangkutan Pesawat Terbang dari PT Freeport sehingga ada Jaminan Pemasukan Cash-In dari Jasa Pengangkutan dengan Pesawat Terbang  untuk dapat dijadikan jaminan Pembayaran (Fiducia Account  Receiveables ) maupun Tanah/Gedung Lapangan Terbang ( Jaminan Hak Bangunan) serta  
  • Master Service Agreement antara Pembeli Fasilitas Pelabuhan Kapal dan Tongkang serta beberapa Kapal dan Tongkang yang akan menerima Jasa Layanan Pengangkutan Tongkang  dari PT Freeport yang menjual Fasiltas infrastruktur tersebut untuk dijadikan kepastian adanya Pembayaran (Fiduciary Account Receivable) maupun  Jaminan Hipotik dari Kapal Tongkong serta Jaminan Hak Bangunan Fasiltan Pelabuhan.

Berdasarkan contoh Financing Engineering diatas, maka seharusnya Pembangunan Fasilitas Pengolahan dan  Pemurnian di Hilir oleh Pengusaha Pengolahan dan Pemurnian harus ada semacam Master Service Agreement – dengan Perusahaan Tambang Hulu yang dapat ditunjukan kepada Bursa Saham di Indonesia maupun Bank di Indonesia sebagai “Jaminan adanya Pesanan atau Order Pengolahan dan Pemurnian, sehingga ada Kepastian Jaminan Pemasukan Cash In dari Perusahaan Tambang Hilir yang dapat dijadikan Jaminan Fiducia Account Receivables untuk pembayaran kembali Hutang Pinjaman atau Return Of Investment dari Investasi Para Pembeli Saham di Bursa Saham, dimana Payung Hukumnya adalah Kemudahan dan Dukungan Payung Hukum bagi Pengusaha Fasilitas Pengolahan dan Pemurnian untuk dapat memperoleh Dana -Modal Pinjaman atau Dana dari Bursa Saham di Indonesia, dimana “Hasil Tambang Ore Mentah yang diolah tersebut “Juga Harus Dapat Dijadikan Jaminan Pengembalian Modal dari Bank” maupun Return Of Investment serta Keuntungan Dividend dari Bursa Saham.

  • Yang Jelas “Jika kita Bicara Mengenai Bahan Tambang di Indonesia”  selama masih di-Gerbang “Point Of  Sale” dan belum dibayar Iuran Royalty atau Iuran Ekspor oleh Perusahaan Penambang, maka  secara Teoritis Hukum Khususnya Pasal 33 (3) Undang-Undang Dasar 45, Bahan Tambang tersebut masih dimiliki oleh Rakyat.

Namun meskipun Kekayaan Alam tersebut adalah  milik Rakyat, kita juga harus dapat melakukan “TEROBOSAN CARA MEMBERDAYAKAN BANGSA” dengan mencari jalan keluar bagaimana ” Kekayaan Alam Riil tersebut”   harus dapat dijadikan “ASSET  atau Modal Awal” yang dapat digunakan  sebagai “Jaminan Hak Memperoleh Nilai Tambah” bagi Pemodal Indonesia baik di Hulu maupun Hilir untuk “dapat memperoleh Dana Awal Pembangunan Fasilitas Pengolahan dan pemurnian”  dan  Pengusaha Hilir harus juga diberikan Insentif selaDSC01031in Dis-insentif  kenaikan Progressif Bea Keluar oleh Pemerintah untuk dapat memberikan Keringanan dan Insentif bagi Pengusaha Hulu maupun Hilir maupun Dana Awal Pemabngunan Fasilitas Pengolahan dan Pemurnian.

Kalau tidak ada “TEROBOSAN PEMBERDAYAAN“, maka kita hanya akan tetap STAGNASI berkhayal dan mengeluh mengapa Investor Luar baik dalam bidang Perusahaan Tambang Hulu  maupun Hilir   dapat Bersatu Membuat semacam ROAD MAP – Secara Intergrasi dan “TERUKUR”  dengan “Para Ahli Geologis – Reservoir” yang melakukan Study Penilaian Berapa Cadangan Tambang yang TERUKUR dengan membuat semacam “JORC” data “Maping atau Peta Data Cadangan Pertambangan  Yang Disepakati Keakuratan Bench marknya”   dari lintas batas Australia, Afrika Selatan, Canada untuk dapat dijadikan “Jaminan Pengembalian  Modal – Return Of Investment maupun Pengembalian Uang Pinjaman dari Bank,   sehingga harus dipikirkan pembuatan “Road Map Yang Terukur dan Terintegrasi” baik dari  Penambang Hulu maupun Pengusaha Tambang Hilir ( Pengolahan dan Pemurnian) – Yang Butuh Modal dan Dana Awal – serta PAYUNG Hukum yang terorganisasi -dan terintegrasi baik dari Otoritas Jasa Keuangan  (“OJK”), Perbankan Keuangan dan ESDM guna dapat Memberikan Jaminan Nilai Tambah Bagi Rakyat sebagai  pemilik yang dikaruniai ALLAH Bumi yang penuh dengan Kekayan ALAM yang tidak terbaharui … yang mengandalkan kepada Para Penyelengara Negara baik di Eksekutif dan Legislatif   

  • Sekian Tulisan ini dimana Penulis  bersyukur mempunyai pengalamanan Riil  dalam Kegiatan Penambangan dan Perminyakan /Gas sebagai Independend  Business  Lawyer.
  • Agung Supomo Suleiman SH. SACO LAW FIRM 
  • Jakarta 27 Februari 2014

6 Komentar »

  1. Hi! I’ѵe been reading y᧐ur site for a while now and finally got
    the bravery to go аhеad and give you a shout out from
    Huffman Texas! Just wanted to mention keep up the exceⅼlent work!

    Suka

    Komentar oleh Casey — 29 Juli 2018 @ 9:40 am | Balas

  2. Very good article. I absolutely appreciate this site. Keep writing!

    Suka

    Komentar oleh chef medina — 4 Agustus 2018 @ 8:48 pm | Balas

  3. That is a great tip particularly to those new to the blogosphere.
    Short but very accurate info… Appreciate your sharing this one.
    A must read article!

    Suka

    Komentar oleh scam — 6 Agustus 2018 @ 11:15 pm | Balas

  4. Now I am going to do my breakfast, afterward having my breakfast coming over again to
    read more news.

    Suka

    Komentar oleh Melakukan Penelusuran Situs — 13 Juli 2019 @ 4:49 am | Balas


RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

Tinggalkan komentar

Buat Blog di WordPress.com.

GLOBAL INDONESIA DAILY

MENANGKAP FENOMENA PERISTIWA DUNIA DAN INDONESIA

Mollyta Mochtar

Travel and Lifestyle Blogger Medan

The Signs

Dan di bumi itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang yakin, dan (juga) pada dirimu sendiri. Maka apakah kamu tiada memperhatikan?’ (adz-Dzariyat: 20)