Nampak, dari pengamatan Penulis dengan membaca berita- berita di Media Electronik akhir-akhir ini, ternyata banyak Pengusaha TAMBANG yang mengeluh dengan adanya Larangan Eskpor dari Pemerintah karena menurut mereka belum adanya Fasilitas Pengolahan dan Pemurnian yang tersedia untuk mengolah Bahan Mineral Tambang Ore Mentah mereka di dalam Negeri Indonesia, termasuk keberatan dari Para Bupati /Kepala Daerah Provinsi karena menurut mereka Pendapatan Asli Daerah (PAD) mereka menjadi terganggu pemasukannya, dengan adanya Larangan Ekspor Bahan Baku Mineral MENTAH TANPA DIOLAH tahun 2014.
- Sebagaimana kita peroleh data dari Warta Minerba pemohon yang mengajukan Permohonanan Rencana Pembangunan Fasilitas Pengolahan dan Pemurnian adalah sebanyak 185 ( seratus Delapan Puluh Lima) sedangkan yang Prospek yang berpotensi untuk dibangun dalam Tahapan Konstruksi sebanyak 9 (sembilan) :
http://www.minerba.esdm.go.id/library/content/file/28935-Publikasi/008f75e938deed453b91c2a3caa236a42013-11-08-20-03-45.pdf
Terdapat :
- · 185 Pengajuan Rencana Pengajuan Rencana Pengolahan dan Pemurnian sebelum Permen ESDM No. 7/2012 dan Sesudah Permen ESDM No. 7/2012:
Status Smelter
Jumlah
Pengolahan & Pemurnian Telah Beroperasi
7
Pengajuan Rencana Pengolahan dan Pemurnian sebelum Permen ESDM No. 7/2012
24
Pengajuan Rencana Pengolahan dan Pemurnian setelah Permen ESDM No. 7/2012
154
TOTAL
185
- · 9 ( sembilan) fasilitas pengolahan dan pemurnian yang berpotensi untuk dibangun dengan diagaram sebagai berikut:
1 |
PT Aneka Tambang, Tbk |
Halmahera Timur Buli) Malut |
Bijih Nikel Fe Ni |
KONSSTRUKSI |
2 |
.PT Bintang Delapan Mineral |
Morowali, Sulteng |
Bijih Nikel FeNi |
Konstruksi |
3. |
PT Stargate Pasific Resources |
Konawe Utara, Sultra |
Bijih Nikel NPI |
Konstruksi |
4. |
PT Putra Mekongga Sejahtera |
Kolaka, Sutra |
Bijih Nikel NPI |
Konstruksi |
5. |
PT Meratus Jaya Iron Steel |
Batu Licin, Kalse |
Bijih Besi Pig Iron |
Konstruksi |
6 |
PT Indonesia Chemical Alumina |
Tayan, Kalbar |
Bauksit CGA |
Konstruksi |
7. |
PT Sebuku Iron Lateritic Ore |
Kotabaru, Kalsel |
Bijih Besi |
Konstruksi |
8. |
PT Kembar Emas Sultra |
Konawe Utara, Sultra |
Bijih Nikel NPI |
Studi Kelayakan |
9. |
PT Delta Prima Steel |
Tanah Laut, Kalsel |
Bijih Besi Sponge Iron |
Konstruksi |
- Adapun Perusahaan Tambang maupun Asosiasi Tambang Indonesia (IMA) melalui Pengacara mereka juga mengajukan Uji Materi atas Peraturan Pelaksana yang melarang Ekspor Ore Mentah serta Menteri Keuangan yang mengenakan Beban Bea Keluar yang tinggi kepada Mahkamah Konstitusi dengan alasan bahwa Ketentuan tersebut bertentangan dengan Kebijakan Pemerintah dalam Kontrak Karya yang tidak mengenakan Beban Keluar Bahan Mentah Mineral dengan Beban Progressif yang tinggi tersebut.
Sebagaimana kita ketahui Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan No.6/PMK.011/2011 No.6 yang dikeluarkan pada Tahun 2014 yang merupakan Kebijakan dan Ketentuan pengenaan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar Barang Mineral ditentukan bahwa BEA KELUAR PROGRESSIF :
-
- tarif bea keluar untuk tembaga sebesar 25%,
- sedangkan untuk komoditas mineral yang lainya hanya sebesar 20%.
- pada semester pertama 2015 kenaikan bea keluar berlaku untuk tembaga dinaikkan menjadi sebesar 35% dan
- di semester kedua 2015 menjadi 40%.
- untuk komoditas mineral lainnya, pada semester pertama 2015 dinaikkan menjadi 30% dan
- di semester kedua 2015 sebesar 40%.
- Kenaikan tarif pun terjadi Tahun 2016 untuk seluruh komoditas mineral yakni di semester pertama menjadi 50% dan di semester kedua sebesar 60%.
bagi yang mengekspor Bahan Galian yang belum diolah hingga Tahun 2017 sebagai Batas Waktu dibuatnya Peleburan (Pengolahan) dan Pemurnian Bahan Galian Tambang di Wilayah Tambang Indonesia.
- Disini kita melihat bahwa banyak Stackholders yang mempunyai kepentingan-kepentingan, baik (a) Pemerintah Daerah /Bupati/Gubernur yang mengharapkan adanya Jaminan Kesinambungan Pendapat Asli Daerah dari Iuran Exkspor Hasil Ekspor Ore Mentah (Yang Belum Diolah) tidak terganggu, (b) Perusahaan Tambang yang tidak mempunyai Fasilitas Pengolahan dan Pemurnian sendiri yang juga terganggu Cash-In dari Usaha Tambang Ekspor Bahan Ore Mentahnya yang sudah dilarang untuk diekspor pada tahn 2014, sedangkan (c) Perusahaan Tambang yang mempunyai Kontrak Karya dengan Pemerintah, mengKlaim telah dikenakan Bea Keluar Bahan Tambang yang “Lebih Tinggi” dari Bea Keluar yang tertuang dalam Kontrak Karya yang telah disetujui oleh Pemerintah dan Kontraktor Tambang dan telah dikosultasikan dengan DPR pada saat ditandatangan.
Kita haruslah belajar dari Kebijakan Pemerintah dari Negara Asing mapun kesepakatan dari Para Expertise – Ahli yang memberikan Payung Hukum serta Insentif menarik agar Investor mereka dapat tertarik untuk Membangun Fasilitas Pengolahan dan Pemurnian di negara wilayah mereka dengan memberikan peluang “Jaminan” atas “Hak Mendapatkan Produk Tambang” yang diolah di Fasilitas Pengolahan dan Pemurnian bagi Pengusaha Hilir untuk mendapatkan Pendanaan baik dari Bursa Saham maupun Pembiayaan Fasiltas Pinjaman dari Bank.
- Penulis sewaktu bekerja sebagai In House Legal Counsel di PT Freeport Indonesia, dapat belajar dan sangat mengetahui bahwa Pemilik semula dari Freeport Fx Mac Moran yaitu Mc.Moffet berhasil menggalang dana dari Publik di bursa saham di New York Stock, dimana Informasi Study Cadangan Gelologis atas Kandungan Tembaga dan Emas dapat dijadikan sumber dapat digalangnya Dana Publik dari Bursa Saham New York Stock Exchange.
Begitu juga Freeport Fx Mac Moran atau PT Freeport dapat memperoleh Fasilitas Kredit Pinjaman – Sindication Loan dari “Beberapa Bank Besar” di Luar Negeri, dimana “Jaminan Pengembalian Pembayaran dari Pinjaman tersebut” adalah ” Hak PT Freeport memperoleh Hasil Produk melewati “Point Of Export”, yang telah dilunasi Iuran Export Bahan Kosntrat Tembaga dan Emas tersebut.
Maka kita dapat ketahui bahwa Prospektus yang dikeluarkan oleh PT Freeport ataupun Fx Mac Moran selaku Emiten, bagi Para Peminat Pembeli Saham Bursa Saham dapat menunjukan bahwa pengalangan Dana dari Bursa Saham di Di New York Stock Exchange adalah di”back-up” oleh adanya “Perjanjian Kontrak Karya” yang telah ditanda-tangani oleh PT Freeport dan Pemerintah Indonesia yang telah pula dikonsultasikan dengan DPR, yang memberikan “Hak Atas Hasil Produk Penambangan” di “Point Of Export” setelah Iuran Royalti atau Iuran produksi dari Bahan Tmabang telah dibayar oleh PT Freeport kepada Pemerintah.
- Begitu juga sewaktu ada Program Privatization dari Infrastruktur dari PT Freeport seperti Lapangan Terbang di Timika berikut Kapal Terbangnya dan Fasiltas Pelabuhan Khusus serta Tongkang2 nya untuk mengangkut Produk Hasil Tambang Kosentrasi Tembaga dan Emas untuk dibawah keluar Wilayah Indonesia, Pembeli dari Infrastruktur tersebut yaitu PT Airfast untuk Lapangan Terbang serta Pesawat Terbangnya dan P&O DeLoyd untuk membeli FasilItas Pelabuhan Laut serta Beberapa Tongkang tersebut mendapatkan Pinjaman dari Bank di Luar Negeri, dimana Jaminan Pengembalian dari Pinjaman dari Bank adalah adanya :
- Master Services Agreement antara Pembeli Lapangan terbang dan Pesawat Terbang yaitu PT Airfast dan PT Freeport sebagai Penjual dari Fasilitas Infrastruktur tersebut yang akan menerima Jasa Layanan Pengangkutan Pesawat Terbang dari PT Freeport sehingga ada Jaminan Pemasukan Cash-In dari Jasa Pengangkutan dengan Pesawat Terbang untuk dapat dijadikan jaminan Pembayaran (Fiducia Account Receiveables ) maupun Tanah/Gedung Lapangan Terbang ( Jaminan Hak Bangunan) serta
- Master Service Agreement antara Pembeli Fasilitas Pelabuhan Kapal dan Tongkang serta beberapa Kapal dan Tongkang yang akan menerima Jasa Layanan Pengangkutan Tongkang dari PT Freeport yang menjual Fasiltas infrastruktur tersebut untuk dijadikan kepastian adanya Pembayaran (Fiduciary Account Receivable) maupun Jaminan Hipotik dari Kapal Tongkong serta Jaminan Hak Bangunan Fasiltan Pelabuhan.
Berdasarkan contoh Financing Engineering diatas, maka seharusnya Pembangunan Fasilitas Pengolahan dan Pemurnian di Hilir oleh Pengusaha Pengolahan dan Pemurnian harus ada semacam Master Service Agreement – dengan Perusahaan Tambang Hulu yang dapat ditunjukan kepada Bursa Saham di Indonesia maupun Bank di Indonesia sebagai “Jaminan adanya Pesanan atau Order Pengolahan dan Pemurnian, sehingga ada Kepastian Jaminan Pemasukan Cash In dari Perusahaan Tambang Hilir yang dapat dijadikan Jaminan Fiducia Account Receivables untuk pembayaran kembali Hutang Pinjaman atau Return Of Investment dari Investasi Para Pembeli Saham di Bursa Saham, dimana Payung Hukumnya adalah Kemudahan dan Dukungan Payung Hukum bagi Pengusaha Fasilitas Pengolahan dan Pemurnian untuk dapat memperoleh Dana -Modal Pinjaman atau Dana dari Bursa Saham di Indonesia, dimana “Hasil Tambang Ore Mentah yang diolah tersebut “Juga Harus Dapat Dijadikan Jaminan Pengembalian Modal dari Bank” maupun Return Of Investment serta Keuntungan Dividend dari Bursa Saham.
- Yang Jelas “Jika kita Bicara Mengenai Bahan Tambang di Indonesia” selama masih di-Gerbang “Point Of Sale” dan belum dibayar Iuran Royalty atau Iuran Ekspor oleh Perusahaan Penambang, maka secara Teoritis Hukum Khususnya Pasal 33 (3) Undang-Undang Dasar 45, Bahan Tambang tersebut masih dimiliki oleh Rakyat.
Namun meskipun Kekayaan Alam tersebut adalah milik Rakyat, kita juga harus dapat melakukan “TEROBOSAN CARA MEMBERDAYAKAN BANGSA” dengan mencari jalan keluar bagaimana ” Kekayaan Alam Riil tersebut” harus dapat dijadikan “ASSET atau Modal Awal” yang dapat digunakan sebagai “Jaminan Hak Memperoleh Nilai Tambah” bagi Pemodal Indonesia baik di Hulu maupun Hilir untuk “dapat memperoleh Dana Awal Pembangunan Fasilitas Pengolahan dan pemurnian” dan Pengusaha Hilir harus juga diberikan Insentif selain Dis-insentif kenaikan Progressif Bea Keluar oleh Pemerintah untuk dapat memberikan Keringanan dan Insentif bagi Pengusaha Hulu maupun Hilir maupun Dana Awal Pemabngunan Fasilitas Pengolahan dan Pemurnian.
Kalau tidak ada “TEROBOSAN PEMBERDAYAAN“, maka kita hanya akan tetap STAGNASI berkhayal dan mengeluh mengapa Investor Luar baik dalam bidang Perusahaan Tambang Hulu maupun Hilir dapat Bersatu Membuat semacam ROAD MAP – Secara Intergrasi dan “TERUKUR” dengan “Para Ahli Geologis – Reservoir” yang melakukan Study Penilaian Berapa Cadangan Tambang yang TERUKUR dengan membuat semacam “JORC” data “Maping atau Peta Data Cadangan Pertambangan Yang Disepakati Keakuratan Bench marknya” dari lintas batas Australia, Afrika Selatan, Canada untuk dapat dijadikan “Jaminan Pengembalian Modal – Return Of Investment maupun Pengembalian Uang Pinjaman dari Bank, sehingga harus dipikirkan pembuatan “Road Map Yang Terukur dan Terintegrasi” baik dari Penambang Hulu maupun Pengusaha Tambang Hilir ( Pengolahan dan Pemurnian) – Yang Butuh Modal dan Dana Awal – serta PAYUNG Hukum yang terorganisasi -dan terintegrasi baik dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), Perbankan Keuangan dan ESDM guna dapat Memberikan Jaminan Nilai Tambah Bagi Rakyat sebagai pemilik yang dikaruniai ALLAH Bumi yang penuh dengan Kekayan ALAM yang tidak terbaharui … yang mengandalkan kepada Para Penyelengara Negara baik di Eksekutif dan Legislatif
- Sekian Tulisan ini dimana Penulis bersyukur mempunyai pengalamanan Riil dalam Kegiatan Penambangan dan Perminyakan /Gas sebagai Independend Business Lawyer.
- Agung Supomo Suleiman SH. SACO LAW FIRM
- Jakarta 27 Februari 2014
Hi! I’ѵe been reading y᧐ur site for a while now and finally got
the bravery to go аhеad and give you a shout out from
Huffman Texas! Just wanted to mention keep up the exceⅼlent work!
SukaSuka
Komentar oleh Casey — 29 Juli 2018 @ 9:40 am |
Very good article. I absolutely appreciate this site. Keep writing!
SukaSuka
Komentar oleh chef medina — 4 Agustus 2018 @ 8:48 pm |
That is a great tip particularly to those new to the blogosphere.
Short but very accurate info… Appreciate your sharing this one.
A must read article!
SukaSuka
Komentar oleh scam — 6 Agustus 2018 @ 11:15 pm |
Now I am going to do my breakfast, afterward having my breakfast coming over again to
read more news.
SukaSuka
Komentar oleh Melakukan Penelusuran Situs — 13 Juli 2019 @ 4:49 am |
Thanks Enjoy your breakfast
SukaSuka
Komentar oleh agungssuleiman — 25 November 2019 @ 9:42 am |
Thanks for your kind visit cu soon
SukaSuka
Komentar oleh agungssuleiman — 25 Juni 2020 @ 2:26 am