Snapshot Geo Politik – Artikel Hukum Bisnis OilGasMine – Energi- AGUNGSS

4 Januari 2010

Apa Fungsi Bisnis Lawyer ?

Yah banyak dari kita di Indonesia masih mempertanyakan Apa Fungsi Bisnis Lawyer ? Apakah kita perlu memakai jasa Bisnis Lawyer.  Apa gunanya memakai Bisnis Lawye r ?

Pertanyaan ini jelas sangat wajar dikemukakan mengingat di Indonesia biasanya bisnis dilakukan begitu saja dan jika kita memakai Bisnis Lawyer dianggap akan menambah ongkos biaya saja dari Perusahaan. Toh bisnis  bisa berjalan lancar saja tuh tanpa adanya keterlibatan dari Bisnis Lawyer.

Perusahaan Berafiliasi ke Pemegang Saham USA

Adapun jika perusahaan tersebut berafiliasi ke perusahaan USA atau Amerika Serikat, karena Penulis pernah menjadi In-House Legal Counsel di- 2  perusahaan yang dimiliki oleh Pemegang Saham dari USA masing-masing Vico ( semula bernama Huffco) yang bergerak dalam minyak dan gas di Kalimantan serta di PT Freeport Indonesia Company perusahaan tambang yang beroperasi di Irian, selama masing-masing 5 ( lima)  tahun,  maka Penulis sadar bahwa kebutuhan seorang In House Counsel sangat dirasakan penting.

Hal ini disebabkan penasehat Hukum atau In House Legal Counsel di Perusahaan yang berafiliasi dengan Pemegang Saham USA akan senantiasa  melapor  kepada Management, dimana management tidak akan  menandatangani  Perjanjian, dokumen korporasi atau dokumen apapun  yang mengikat Perusahaan,  tanpa terlebih  dahulu  ada pembubuhan Initial dari In-House Legal Counsel, sebagai tanda telah diperiksa dan disetujui oleh Bisnis Lawyer. Kebiasaan ini merupakan budaya korporasi dari perusahaan USA yang memang sangat membutuhkan adanya jaminan telah direview dan disetujuinya dokumen Perjanjian maupun dokumen korporasi yang mengikat Perusahaan  oleh In-House Legal Counsel tersebut.

Sejarah Budaya Perusahaan Indonesia terkait Kebutuhan Bisnis Lawyer

Adapun budaya perusahaan Indonesia, terindikasi merasakan diperlukannya  advis hukum atau pemeriksaan dokumen Perjanjian maupun Korporasi dari Perusahaan oleh Penasehat Hukum,  adalah setelah terjadinya banyak  kasus hukum yang muncul di Media Masa. Pemberitaan di Media Masa atas Perusahaan yang pemilik sahamnya adalah  Indonesia biasanya  terkait masalah Tindak Pidana yang menyangkut Pucuk Pimpinan Perusahaan yang terlibat tindak pidana korupsi sehingga harus berurusan dengan Gedung  Bundar alias Kejaksaan Agung. Hal ini biasanya terkait dengan adanya penyimpangan dana Proyek yang berasal dari Anggaran Belanja Negara sehingga terlibat adanya dana milik Negara yang dikorupsi.

Dengan demikian proses kesadaran pentingnya dirasakan melibatkan Bisnis Lawyer di perusahaan yang dimiliki oleh Pemegang Saham Indonesia terindikasi  prosesnya berbeda dengan dibutuhkan Bisnis Lawyer oleh Perusahaan asing khususnya Perusahaan yang berafiliasi pemegang saham dari USA yang beroperasi di Indonesia.

Kesadaran Pentingnya melibatkan Bisnis Lawyer oleh Perusahaan

Apapun prosesnya dan latar belakangnya,  nampaknya kesadaran akan penting dan perlunya pemeriksaan dan review atas Dokumen Perjanjian, Dokumen Korporasi maupun Perjanjian Pinjaman atau Restrukturisasi Hutang oleh Bisnis Lawyer yang biasanya dilakukan baik oleh In-House Legal Counsel maupun berkoordinasi dengan Bisnis Lawyer dari luar Perusahaan semakin meningkat. Hal ini adalah  guna memberikan kepastian bahwa Perusahaan maupun Management Perusahaan dapat merasa aman dan nyaman karena segala tindakan Korporasi Perusahaan dengan pihak ketiga khususnya jika melibatkan uang atau Dana Budget Negara dari aspek hukum telah dirasakan memadai dan melindungi kepentingan management khususnya jajaran Direksi, pemegang saham sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Jakarta

3 Desember 2010

Agung Supomo Suleiman

Partner

Suleiman Agung & Co

2 Komentar »

  1. saya butuh contoh darft kerjasama in house lawyer…untuk bahan referensi…mngembangakan karir

    Suka

    Komentar oleh alwanih — 12 September 2010 @ 5:26 am | Balas


RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

Tinggalkan komentar

Buat Blog di WordPress.com.

GLOBAL INDONESIA DAILY

MENANGKAP FENOMENA PERISTIWA DUNIA DAN INDONESIA

Mollyta Mochtar

Travel and Lifestyle Blogger Medan

The Signs

Dan di bumi itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang yakin, dan (juga) pada dirimu sendiri. Maka apakah kamu tiada memperhatikan?’ (adz-Dzariyat: 20)