Snapshot Geo Politik – Artikel Hukum Bisnis OilGasMine – Energi- AGUNGSS

12 Juli 2019

PENGALAMAN MENJADI SAKSI AHLI DI BANI (BADAN ARBITASI NASIONAL INDONESIA)

Syukur Alhamdulillah, Penulis dengan rahmat ALLAH S.W.T. telah selesai melakukan tugas sebagai “Saksi Ahli” di BANI (Badan Arbitrasi Nasional Indonesia) atas suatu sidang sengketa terkait adanya pertikaian perselisihan diantara 2 pihak yang terkait dengan distribusi alokasi Risiko, Indemnity (Penggantian Kerugian/Pembebasan) dan Liability Tanggung Jawab)  atas musnah terbakarnya suatu barang peralatan – perlengkapan  Down Hole Equipment,  yang digunakan untuk keperluan pelaksanaan pemberian jasa penunjang kegiatan operasi perminyakan gas di wilayah Indonesia.

Hal yang menarik adalah bahwa Penulis, Syukur Alhamdulillah dengan idzin ALLAH telah seringkali berkecimpung dalam membuat draft Perjanjian Kegiatan Operasi Perminyakan Gas terkait dengan Distribusi Alokasi Risiko, Indemnity dan Liability yang dapat muncul dalam kegiatan Operasi Explorasi dan Produksi dalam kegiatan Perminyakan dan Gas di Wilayah Pertambangan Migas di Indonesia.

Nampaknya didunia penyelesaian perselisihan tafsiran atas tanggung jawab Risiko, Indemnity dan Liability dihadapan BANI, pada saat pembuktian oleh Para Pihak yang bersengketa yaitu Pemohon dan Termohon, dibutuhkan adanya Saksi Ahli, dimana Saksi Ahli ini dapat diajukan baik oleh Pemohon maupun oleh Termohon.

 

 

Saksi Ahli ini dapat berbentuk Keterangan Tertulis Profesional dari Saksi Ahli yang dibuat secara tertulis dan juga pemberian keterangan secara lisan atas Keterangan Terulis didepan Sidang Arbitrasi BANI, yang kebetulan dibuat dalam Bahasa Inggris.

Untuk Pembuatan Keterangan Tertulis secara Profesional tersebut tentunya Penulis membutuhkan adanya pengecekan atas Teori dan Praktek atas Alokasi Risiko, Indemnity dan Liability atas musnahnya Peralatan – Perlengkapan Down Hole Equipment dalam dunia kegiatan operasi Perminyakan dan Gas tersebut baik secara Internasional maupun yang digunakan dalam praktek di kegiatan Operasi Migas di wilayah Pertambangan Migas di Indonesia.

Bersyukur ALhamdulillah Penulis juga memiliki Buku Acuan terkait Distribusi Alokasi Risiko, Indemnity dan Liablity termasuk atas musnahnya Peralatan yang digunakan dalam kegiatan operasi Perminyakan Gas baik Offshore maupun Onshore.

Pada intisarinya rusak  atau musnahnya peralatan yang digunakan oleh Kontraktor dalam menunjang kegiatan Operasi Explorasi & Produksi yang diterima dan diterapkan secara Umum  baik secara Internasional maupun di Wilayah Pertambangan Migas di Indonesia, secara Umum dikenal sebagai Knock to Knock Arrangement, dimana masing-masing dari setiap Operator ( Note : Pihak yang diberikan Konsesi (diluar Wilayah Indonesia)  atau di berikan Hak melakukan Penambangan Explorasi, Exploitiasi hingga Produksi atas Lahan Block Migas),  Kontraktor, maupun Subkontrator yang terlibat didalam kegiatan Operasi Migas tersebut,  adalah bertanggung jawab sendiri-sendiri atas Perlengkapan dan Peralatan yang digunakan dalam kegiatan operasi Migas tersebut jika musnahnya Peralatan atau Barang tersebut terjadi diatas Permukaan Lubang Sumur (Diatas Rotary Table);

Adapun  Pengecualian dari” General Rule – Knock to Knock Arrangement” ini, adalah jika musnahnya Peralatan atau Perlengkapan yang digunakan terjadinya dibawah Lubang Sumur dibawah Rotary Table, dimana Operator yang diberikan Hak untuk melaksanakan kegiatan eksplorasi, eksploitasi hingga produksi atas  Blok Migas yang mengadakan Perjanjian dengan Kontraktor (dimana Kontraktor ini juga diperbolehkan mengadakan perjanjian Subkontrak dengan  Subkontraktor), adalah disepakati dalam  Praktek Kebiasaan Umum yang berlaku di dunia Kegiatan Operasi Migas, baik di dunia Internasional, yang biasanya dicantumkan dalam Contoh Sample Perjanjian, yang dibuat oleh Kontraktor Kegiatan Drilling Operasi Migas dan disetujui oleh Assosiasi Kontraktor Drilling Internasional ( International Association Drilling Contractor – I.A.D.C.)  sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk mengganti rugi   musnahnya Peralatan maupun Perlengkapan yang terjadi dilubang sumur dibawah Rotary Table, dimana biasanya ada pembatasan misalnya 80% dari Nilai Peralatan atau Perlengkapan yang musnah tersebut..

Kesepakatan Penerimaan dan Pengakuan baik General Rule – atau diistilahkan “Knock To Knock Arrangement” maupun Pengecualian atau Exception atas General Rule diatas, adalah dimaksudkan untuk menghindari berlarut-larutnya penyelesaian dan sengketa atas siapa yang akan bertanggung jawab dan menanggung risiko, Indemnity dan Liability atas rusak atau musnahnya  Peralatan dan Perlengkapan yang digunakan oleh berbagai Pihak yang terlibat dalam kegiatan penunjangan kegiatan operasi Migas ini.

Memang kita melihat bahwa dikegiatan Operasi Migas yang seringkali kita dihadapkan  adanya risiko rusak, maupun musnahnya “Perlengkapan dan Peralatan” yang digunakan oleh Para Pihak Stakeholder  untuk terlibat didalam melaksanakan kegiatan operasi perminyakan dan gas ini, telah diakui berdasarkan praktek dan pengalaman yang ada baik di dunia kegiatan operasi Migas Internasional maupun di Indonesia adanya “kekhususan” atas  distribusi alokasi Risiko, Indemnity dan Liability ini”, yang berbeda dengan kegiatan diluar kegiatan operasi Migas.

Hal menarik lainnya adalah bahwa, kita sebagai Saksi Ahli, memang harus mempunyai pengalaman Profesional yang memadai atas bidang dimana kita diminta untuk menjadi Saksi Ahli, karena didalam Sidang Tribunal BANI, pihak  yang bersengketa baik Termohon maupun Pemohon  akan dengan sangat gencar memberikan pertanyaan-pertanyaan kepada Saksi Ahli, dimana jika Saksi Ahli tersebut tidak menguasai masalah pokok yang diperselisihkan dan dipersengketakan, maka tentunya akan menyulitkan bagi Saksi Ahli tersebut, untuk memberikan tanggapan atau menjawab pertanyaan – pertanyaan yang sangat kritis dari Termohon maupun Pemohon dihadapan Para Arbitrator di Sidang Tribunal BANI ini.

Namun jika Saksi Ahli tersebut memang bersyukur Alhamdulillah diberikan kesempatan  oleh ALLAH telah  menjalankan “Jam Terbang dan Pengalamannya” yang sudah memakan banyak asam garam,  jatuh bangun baik didalam pengalaman membuat Perjanjian Kegiatan Operasi Migas, maupun negosiasi dengan pihak counter part dalam kegiatan Operasi Migas terkait Distribusi Alokasi Risiko, Indemnity dan Liability, maupun  pernah terlibat  didalam mewakili salah satu Klien dalam Perminyakan Gas baik di Pengadilan maupun di Sidang Tribunal BANI, maka Alhamdulilah, Saksi Ahli yang profesional tersebut akan  dengan tenang, percaya diri  dan yakin, tentunya dengan pertolongan ALLAH,  dapat menjawab semua pertanyaan -pertanyaan maupun klarifikasi yang dibutuhkan oleh Para Anggota Arbitrator di Sidang Tribunal BANI untuk mendapatkan pencerahan atas bidang yang diperselisihkan oleh Para Pihak yang bersengketa tersebut dihadapan Sidang BANI. Perlu diketahui bahwa “Saksi Ahli” tersebut juga diambil sumpah oleh Ketua Pimpinan Majelis Tribunal BANI untuk bersumpah sesuai keyakinan agama yang dianut oleh “Saksi Ahli tersebut”.

Disebabkan Termohon dan Pemohon serta  Para Anggota Arbitrator, sepakat untuk menggunakan Bahasa Inggris dalam sidang yang Penulis diminta menjadi Saksi Ahli, mengingat adanya keterlibatan pebisnis Asing dalam sengketa di BANI tersebut, maka tentunya pengetahuan untuk berbahasa Inggris juga dibutuhkan oleh Saksi Ahli tersebut.

Demikianlah selayang pandang ringkas Pengalaman Penulis menjadi Saksi Ahli disuatu Sidang Tribubal BANI (BADAN ARBITASI NASIONAL INDONESIA) di Jakarta, Indonesia.

Jakarta, 12 Juli 2019 diedit 14 Juli 2019 547130_4018003258398_132607727_n

Agung Supomo Suleiman SH

AGUNGSS BUSINESS LAWYER NOTE

Tinggalkan sebuah Komentar »

Belum ada komentar.

RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

Tinggalkan komentar

Buat Blog di WordPress.com.

GLOBAL INDONESIA DAILY

MENANGKAP FENOMENA PERISTIWA DUNIA DAN INDONESIA

Mollyta Mochtar

Travel and Lifestyle Blogger Medan

The Signs

Dan di bumi itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang yakin, dan (juga) pada dirimu sendiri. Maka apakah kamu tiada memperhatikan?’ (adz-Dzariyat: 20)